Pos

Perjuangan Melawan ‘Air Keras’

Pasca penyerangan Andrie Yunus, Tri Wibowo selaku anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, juga disiram air keras pada 30 Maret 2026. Insiden ini terjadi di dekat kediamannya di wilayah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 04.35 WIB.

Sebelumnya, pertengahan Februari 2026, Muhammad Rosidi, aktivis lingkungan di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi korban penyiraman air keras ketika hendak menyusul kawannya di sebuah kedai kopi. Pelaku penyiraman belum tertangkap hingga sekarang.

Lebih jauh lagi, publik Indonesia pernah dihebohkan dengan serangan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, selepas pulang salat subuh. Dari banyak kasus tersebut, pelaku sudah ditangkap dan berkaitan erat dengan instansi negara. Penyerang air keras terhadap Novel Baswedan adalah dua anggota Polri aktif, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Sedangkan untuk kasus Andrie Yunus memang masih dalam penyelidikan. Sementara ini, sebagaimana yang sudah diumumkan di media massa, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku adalah empat anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS). BAIS adalah lembaga intelijen militer utama di bawah Markas Besar TNI yang bertugas menyelenggarakan operasi intelijen strategis, analisis, dan perkiraan jangka panjang untuk mendukung pertahanan negara.

Kasus Novel Baswedan sudah tuntas meski belum sepenuhnya mendapat keadilan. Inilah yang dikhawatirkan terjadi pada kasus Andrie Yunus yang kini masih dalam proses penyelidikan. Dengan dilimpahkannya kasus ini untuk diselesaikan di Pengadilan Militer, banyak tokoh menganggap ini sebagai upaya untuk melokalisir pelaku.

Artinya, yang dihukum hanyalah eksekutor lapangan semata. Sedangkan inisiator dan otak intelektual di balik penyerangan itu tetap bebas hidup di negeri ini. Kasus Munir Said Thalib dan Novel Baswedan adalah sedikit dari contoh ketika aparat menjadi pelaku dan diselesaikan dalam ‘rumah tangga’-nya sendiri, yang terjadi hanya sebatas mengadili mereka yang berada di lapangan.

Padahal, tidak mungkin mereka bisa melakukan penyerangan dengan rapi dan terstruktur tanpa ada perancang orkestra penyerangan. Dalam kasus Munir, amat sulit untuk melakukan kejahatan di atas pesawat tanpa ada bantuan intelijen negara. Begitu pun dalam kasus Andrie Yunus ini. Apalagi terduga pelaku yang sudah diumumkan berasal dari anggota BAIS.

Karenanya, Andrie Yunus dan koalisi masyarakat sipil tegas menolak kasus ini dibawa dalam mahkamah militer. Andrie Yunus sebagai korban adalah warga sipil dan karenanya perlu dituntaskan dalam pengadilan sipil yang setara.

Ancaman Baru, Ketakutan Lama

Di samping itu, rentetan kasus ini menjadi alarm keras bagi gerakan masyarakat sipil. Aktivis perlu lebih berhati-hati sekaligus memperkuat simpul komunikasi dan mitigasi. Sehingga kasus ini tidak terulang kembali. Sepertinya, cara instan membungkam mereka yang bersuara masih akan menjadi tren di masa mendatang.

Kalau dulu di era Orde Baru, banyak aktivis yang diculik dan dibunuh, kini gerakan senyap itu kembali hadir. Selain air keras, ada juga yang rumahnya diteror dengan bangkai hewan atau dikirimkan pesan ancaman.

Situasi mencekam di kalangan aktivis ini bisa menjadi penyebab anak muda enggan dan takut bersuara. Daripada bersuara, ditangkap dan diadili, lebih nyaman menggulir media sosial. Pragmatisme kian meningkat di tengah tindakan represif pemerintah.

Padahal anak muda bagaimana pun juga perlu menjadi penggerak utama perubahan di masyarakat. Y.B. Mangunwijaya pernah mengatakan:

“Generasi muda tidak boleh hanya sibuk mengejar masa depan pribadinya. Ia harus berani melibatkan diri dalam penderitaan bangsanya, karena di situlah martabatnya sebagai manusia.”

Pragmatisme juga makin marak di tengah rezim ketundukan dan kepatuhan. Fatia Maulidiyanti dalam buku Aktivisme di Persimpangan Jalan menegaskan: salah satu yang hilang dari banyak anak muda hari ini adalah tradisi pemberontakan yang dikalahkan oleh mekanisme kepatuhan dan sanksi yang menjadi pola pendisiplinan di berbagai kampus. Ini juga ditambah dengan keengganan untuk mempelajari apa yang sudah dilakukan oleh angkatan ‘98.

Saya sering memancing pertanyaan di kelas kepada mahasiswa: “adakah yang tahu apa yang terjadi pada tahun ‘98?” Mereka hanya bisa menjawab di situ ada reformasi. Ketika ditanya lebih lanjut, apa tuntutan reformasi? Mengapa perlu direformasi? Siapa tokoh reformasi? Tak ada yang bisa menjawab.

Memang di satu sisi kita pun perlu mengkritisi sebagian angkatan ‘98 yang kini menjadi politisi yang bobrok pula. Banyak aktivis yang dulu turun ke jalan, kini duduk manis di Senayan. Dan akhirnya, watak keserakahan itu hanya berganti wajah tanpa pernah hilang dari citra pemerintah.

Bangun dari Mimpi, Melawan Kekerasan yang Lebih Dalam

Namun, justru karena itulah, kita perlu lebih masif belajar sejarah, agar bangsa ini tidak kehilangan arah. Apa yang diharapkan dari negara yang mendiamkan warganya diserang dengan air keras hanya karena warganya kritis terhadap kebijakan negara?

Kita sering berbicara soal mimpi, membangun Indonesia emas. Padahal untuk bisa meraihnya, kita perlu bangun dulu dari tidur panjang. Bangsa ini sudah terlalu lama ditidurkan dengan mimpi indah. Para aktivis yang bersuara lantang membangunkan bangsa dari buaian mimpi politisi ini justru dilawan dengan air keras.

Akhirnya kita terus nyaman hidup dalam mimpi indah, hingga tak mampu melihat berbagai kebobrokan negara. Diberi makan meskipun racun pun diterima dengan lapang dada. Diberi pekerjaan meskipun jadi kacung pun dianggap lapangan kerja. Diberi uang meskipun ratusan ribu dalam lima tahunan dianggap sedekah.

Jangan-jangan yang perlu dilawan bukanlah air keras, tetapi hati para pejabat yang kian mengeras, sehingga sulit untuk berempati pada mereka yang tertindas.

Pesan Kenabian Menjadi Aktivis

Belakangan ini, kabar tentang kekerasan terhadap para aktivis kembali mengemuka. Penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus, pembunuhan Ermanto Usman setelah mengungkap skandal korupsi BUMN, hingga penangkapan sejumlah aktivis di berbagai tempat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Peristiwa-peristiwa semacam ini bukan hanya menyisakan luka bagi keluarga dan sahabat mereka, tetapi juga menghadirkan satu pertanyaan besar bagi kita semua: mengapa masih ada orang yang memilih menjadi aktivis di tengah ancaman yang kian nyata?

Bukankah lebih aman menjadi orang biasa saja? Hidup tenang, bekerja, mengurus keluarga, dan tidak perlu bersentuhan dengan persoalan-persoalan besar yang sering kali mengundang risiko.

Pertanyaan ini terasa semakin relevan ketika kita melihat sejarah para aktivis di negeri ini. Salah satu nama yang selalu muncul ketika membicarakan keberanian melawan ketidakadilan adalah Munir. Ia bukan hanya seorang aktivis hak asasi manusia, tetapi juga simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang menindas.

Namun kita juga tahu bagaimana kisah hidupnya berakhir. Munir wafat setelah diracun di dalam pesawat yang membawanya menuju Belanda untuk melanjutkan studi. Sebuah kematian yang hingga hari ini masih menyisakan banyak tanda tanya. Tetapi justru dari sanalah kita melihat betapa mahalnya harga yang harus dibayar oleh seseorang yang memilih berdiri di sisi kebenaran.

Beberapa tahun lalu ketika masih di Yogyakarta, saya pernah menghadiri sebuah diskusi buku berjudul Mencintai Munir. Buku itu ditulis oleh Mbak Suciwati, istri Munir. Dalam diskusi tersebut, Mbak Suci bercerita tentang kegelisahannya sebagai seorang istri yang setiap hari melihat suaminya menghadapi berbagai ancaman.

Suatu ketika, ia pernah meminta Munir untuk lebih berhati-hati dan mengurangi kegiatan aktivismenya. Permintaan yang sangat wajar dari seorang istri yang khawatir kehilangan orang yang dicintainya. Namun jawaban Munir justru sangat sederhana sekaligus menggugah.

“Apa konsekuensi dari kehidupan selain kematian? Kita berdiam diri pun pada akhirnya akan mati. Kalau boleh memilih kematian, aku mau mati dengan marwah membela mereka yang tertindas.”

Kalimat itu tidak hanya menunjukkan keberanian, tetapi juga keyakinan yang dalam. Bagi Munir, hidup bukan sekadar bertahan, melainkan tentang memilih nilai apa yang ingin diperjuangkan. Jika kematian memang tidak bisa dihindari, maka ia ingin kematian itu datang ketika ia sedang membela mereka yang lemah. Itulah kematian yang indah bagi seorang mukmin.

Dalam kesempatan yang lain, pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini menegaskan:

“Ketika saya berani salat, konsekuensinya saya harus berani memihak yang miskin dan mengambil pilihan hidup yang sulit untuk memeriahkan perintah-perintah itu, seperti membela korban. Tidak ada alasan bagi umat Islam untuk tidak berpihak kepada yang tertindas.”

Munir memang telah wafat, tetapi semangatnya tidak pernah mangkat. Kisah hidupnya terus mengingatkan kita bahwa menjadi aktivis tidak harus berarti meninggalkan agama. Justru sebaliknya, iman dapat menjadi sumber kekuatan untuk melawan penindasan.

Jika kita menengok lebih jauh, spirit aktivisme sebenarnya memiliki akar yang kuat dalam tradisi kenabian. Para nabi tidak hanya datang untuk mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga untuk menata dan mengontrol kehidupan sosial. Mereka berbicara ketika kekuasaan menjadi zalim. Mereka mengkritik pemimpin yang menyimpang. Mereka berani mengatakan yang benar meskipun pahit.

Dalam banyak kisah kenabian, kita melihat bagaimana para nabi selalu berdiri di sisi mereka yang dilemahkan. Bahkan Nabi Muhammad pernah ditegur langsung oleh Allah ketika lebih memprioritaskan para pemuka Quraisy dibanding seorang tunanetra bernama Abdullah bin Ummi Maktum. Teguran itu diabadikan dalam Al-Qur’an melalui Surah ‘Abasa. Peristiwa ini menunjukkan bahwa dalam pandangan wahyu, keberpihakan kepada kelompok lemah adalah prinsip yang tidak boleh dilanggar.

Nabi Muhammad sendiri pernah menyatakan bahwa para ulama adalah pewaris para nabi. Namun istilah ulama tidak seharusnya dipahami secara sempit sebagai mereka yang hanya memahami teks-teks agama. Ulama sejatinya adalah mereka yang memahami agama sekaligus menjalankan nilai-nilai agama dalam kehidupan nyata. Dan salah satu substansi paling mendasar dari ajaran agama adalah membela mereka yang tertindas.

Masalahnya, dalam kenyataan sosial, tidak semua ulama mengambil posisi tersebut. Ada kalanya sebagian dari mereka justru berdiri di sisi kekuasaan, bahkan ketika kekuasaan itu menunjukkan wajah yang otoriter. Dalam situasi seperti ini, misi kenabian sering kali justru diteruskan oleh para aktivis yang berani bersuara di ruang publik. Merekalah yang menjadi corong bagi suara-suara yang tidak terdengar. Merekalah yang mengingatkan bahwa kekuasaan harus selalu diawasi.

Karena itu, menjadi aktivis tidak perlu dibenturkan dengan nilai-nilai agama. Sebaliknya, aktivisme justru dapat menjadi salah satu cara menjalankan pesan moral agama dalam kehidupan sosial. Pemahaman yang mengatakan bahwa agama tidak boleh mengkritik pemerintah, atau bahwa kita harus selalu menerima kekuasaan meskipun zalim, adalah pemahaman yang keliru. Agama tidak pernah mengajarkan kepasrahan terhadap ketidakadilan.

Sebagaimana Munir yang menjalani hidupnya dengan keyakinan yang ia pegang, kita pun diingatkan untuk tidak diam ketika melihat penindasan. Memang tidak mudah berdiri sendirian melawan arus. Ancaman bisa datang dari mana saja. Tetapi sejarah menunjukkan bahwa perubahan selalu dimulai dari orang-orang yang berani bersuara. Sendiri mungkin terasa berat. Namun ketika dilakukan bersama-sama, keberanian itu akan menjadi energi baru bagi lahirnya perubahan.

Di situlah pesan kenabian itu hidup kembali. Dalam setiap suara yang menolak ketidakadilan, dalam setiap langkah yang membela mereka yang dilemahkan. Dan selama masih ada orang yang berani berdiri di sisi kebenaran, semangat itu tidak akan pernah padam. Panjang umur perjuangan.

Menjadi Manusia Pro Bono

“Apa yang bisa diperbuat ketika dunia ini sudah penuh dengan kecurangan?”
Jang Yeong Sil, Drama Pro Bono

~~~

Mendengar kata pro bono, yang pertama kali terlintas di benak banyak orang adalah bekerja gratis tanpa bayaran. Istilah ini jamak dipakai saat hendak mengundang seorang tokoh: apakah dia pro bono atau berbayar; kalau berbayar, berapa estimasinya? Membayar jasa seseorang tentu bukan persoalan, apalagi jika sesuai dengan kapasitas dan kerja intelektualnya.

Masalah muncul ketika semua hal ingin dikapitalisasi. Semua harus dibayar, sementara tidak semua orang mampu membayar. Jika ditarik dalam konteks hukum, situasi ini berujung pada kenyataan pahit: hanya mereka yang memiliki uang dan jaringan yang mampu menyewa pengacara dan berproses di ruang peradilan.

Di sinilah makna asal pro bono menjadi penting. Istilah ini berasal dari bahasa Latin pro bono publico, yang berarti “demi kepentingan umum” atau “untuk kebaikan publik.” Dengan kata lain, pro bono memberi ruang dan harapan bagi mereka yang tertindas dan tak memiliki daya untuk melawan.

Semangat inilah yang terasa kuat dalam drama Korea Pro Bono yang baru saja selesai tayang di Netflix. Memang banyak drama Korea mengangkat dunia hukum, tetapi Pro Bono terasa berbeda karena persoalan yang diangkat sangat dekat dengan realitas sosial dan ketimpangan yang nyata.

Akses Keadilan: Hukum yang Jauh dari Kaum Rentan

Dalam Pro Bono, hukum digambarkan sangat berpihak pada mereka yang memiliki uang dan koneksi, sementara terasa begitu jauh dari jangkauan kelompok rentan. Sebanyak 12 episode, penonton diajak menyaksikan beragam penderitaan: difabel, lansia, anak-anak, perempuan, imigran, bahkan hewan, yang semuanya berhadapan dengan sistem hukum yang dingin dan berjarak.

Salah satu adegan paling mengusik muncul di episode awal, ketika seorang anak difabel meminta pengacara pro bono untuk mendakwa Tuhan. Kegelisahan sang anak bukan sekadar absurditas, melainkan ekspresi keputusasaan terhadap dunia yang tak berpihak. Tentu kita tidak bisa menggugat Tuhan dalam arti harfiah, tetapi pertanyaannya jauh lebih dalam: bagaimana menghadirkan keadilan ilahi di dunia yang dikuasai ketimpangan?

Pertanyaan ini merupakan diskursus panjang dalam tradisi teologi dan filsafat ketuhanan. Jika Tuhan Maha Pengasih, mengapa manusia diuji dengan penderitaan yang tampak tak adil? Namun justru di situlah letak ujian kemanusiaan. Ketidakadilan menjadi alasan mengapa manusia harus hadir, bertindak, dan memperjuangkan keadilan itu sendiri.

Sayangnya, realitas sering kali bergerak ke arah sebaliknya. Keterbatasan fisik ditambah sistem politik dan hukum yang tak memberi ruang tumbuh membuat kelompok rentan semakin terpinggirkan. Kehidupan seolah hanya menjadi panggung untuk menyaksikan mereka yang sejak lahir sudah kaya dan berkuasa, tanpa harus berjuang.

Ketika keadilan semakin menjauh, dunia kehakiman pun kerap lumpuh membela yang rapuh. Di titik inilah kehadiran pengacara pro bono menjadi jawaban, bukan hanya sebagai profesi, tetapi sebagai sikap etis.

Daya Kontrol Masyarakat Sipil

“Orang yang kaya dan berkuasa tahu betul cara melindungi diri mereka,” tutur Kang Da Wit, tokoh utama hakim pro bono dalam drama ini. Dalam Pro Bono, intrik kekuasaan digambarkan secara telanjang: korupsi, kolusi, dan nepotisme berjalan seiring dengan praktik hukum yang bisa dibeli. Hakim tertinggi berkolaborasi dengan pengusaha untuk melanggengkan kekuasaan.

Ketika seluruh elemen telah dikuasai uang, maka gerakan pro bono menjadi simbol perlawanan masyarakat sipil.

Konteks ini tidak asing di Indonesia. Pada akhir 2023 hingga awal 2024, publik dikejutkan oleh kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang mengkritik tambak udang ilegal di kawasan konservasi Karimunjawa.

Alih-alih dilindungi karena membela lingkungan hidup, ia justru diproses hukum dengan tuduhan ujaran kebencian. Meski akhirnya putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding, kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya posisi warga yang memperjuangkan kepentingan publik tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Senasib dengan Daniel Frits, pertengahan 2025 lalu, 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, dipenjara karena menolak aktivitas pertambangan nikel PT. Position yang dianggap merusak hutan dan sumber penghidupan mereka. Penangkapan ini memicu kecaman luas sebagai kriminalisasi pejuang lingkungan yang membela hak tanah adat, seperti dilansir Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI.

Dalam konteks inilah, gerakan aktivisme, mahasiswa, dan advokasi warga di Indonesia sejatinya adalah gerakan pro bono. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, sering kali dengan risiko kriminalisasi dan tekanan. Ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa pro bono berarti bekerja tanpa makan dan hidup. Aktivisme tetap membutuhkan ekosistem yang sehat agar aktivis bisa bertahan.

Semakin kuat masyarakat sipil, semakin sehat pula demokrasi. Ketika oposisi formal melemah atau absen, masyarakat sipil menjadi kekuatan penyeimbang baru. Tanpa kontrol ini, kekuasaan cenderung berjalan tanpa koreksi.

Media Massa sebagai Corong Keadilan

Selain pengacara pro bono, elemen penting dalam memperjuangkan keadilan adalah media massa. Jurnalis menjadi penyambung lidah kelompok rentan yang dibungkam dan tak punya akses bicara. Karena itu, independensi media adalah syarat mutlak.

Di era digital hari ini, ungkapan no viral, no justice terasa semakin nyata. Banyak kasus baru mendapat perhatian serius setelah ramai di media sosial. Media bisa menjadi alat pembuka jalan keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman jika terkooptasi kepentingan politik dan ekonomi.

Sayangnya, kebebasan pers di Indonesia hanya manis dalam tuturan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagaimana dikutip Kompas mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Jumlah itu meningkat sekitar 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan 73 kasus.

Ketua Umum AJI Nany Afrida mengatakan, tiga kategori kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan fisik dengan 30 kasus, serangan digital 29 kasus, serta teror dan intimidasi sebanyak 22 kasus. Jenis kekerasan lainnya adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum, dan praktik swasensor.

Alih-alih dilemahkan, jurnalis dan media seharusnya dilindungi. Mereka adalah bagian dari ekosistem pro bono yang menjaga nurani publik tetap hidup. Ketika media takut, masyarakat kehilangan cermin untuk melihat ketidakadilan. Ketika media sudah dibeli, publik juga kehilangan panutan yang memberikan suara kebenaran.

Akhirnya, pro bono bukan sekadar istilah hukum, melainkan cara memandang kehidupan. Ia menuntut keberpihakan pada yang lemah dan dilemahkan (al-mustadh’afin), bahkan ketika keberpihakan itu tidak menguntungkan secara materi.

Menjadi manusia pro bono berarti berani berdiri di sisi yang rapuh, menggunakan pengetahuan, profesi, dan suara untuk kepentingan bersama. Dunia yang penuh kecurangan tidak akan berubah hanya dengan politik kesalehan, tetapi dengan keberanian untuk membela yang tak punya kuasa.

Mungkin kita bukan pengacara, hakim, atau jurnalis. Namun setiap orang selalu punya ruang kecil untuk bertindak pro bono. Di situlah kemanusiaan diuji dan di sanalah keadilan akan selalu menemukan jalan pulangnya.