Pos

Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan Publikasi “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda”

Pada 4 Februari 2020, dilaksanakan peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan publikasi Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Acara ini merupakan bentuk kerja sama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Pullman Jakarta dan dihadiri sekitar 150 undangan, yang terdiri dari mitra pembangunan, seperti UNICEF, UNFPA, Kedutaan Kanada dan Australia, organisasi masyarakat sipil, termasuk Rumah KitaB, Kalyanamitra, KAPAL Perempuan, dan lain-lain, perwakilan orang muda, dan perwakilan pemerintah daerah.

 

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Menteri PPN, Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa. Beliau menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan prioritas pemerintah Indonesia dan telah dimasukkan ke dalam Tujuan Pembagunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Target penurunan angka perkawinan anak di RPJMN adalah 8,74% di tahun 2024 dan 6,94% di tahun 2030. Sementara itu, pada tahun 2018, angka perkawinan anak masih berada di 11,2%.

 

Selanjutnya keynote speech disampaikan oleh Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang menjelaskan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pencegahan perkawinan anak. Setelah disahkannya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, saat ini pemerintah telah memiliki Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoma Mengadili Permohonan Dispensasi dan sedang menyusun Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.

 

Dalam kesempatan ini, Rumah KitaB menghadirkan para penari dari Jitera Jakarta Utara yang menampilkan Tari Rentak Samrah Betawi. Anak-anak perempuan yang tergabung dalam kelompok tari ini merupakan mereka yang mengikuti kegiatan-kegiatan program BERDAYA oleh Rumah KitaB di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Pembina kelompok tari ini, Ibu Erni, juga merupakan alumni pelatihan BERDAYA yang bersama dengan Achmat Hilmi dari Rumah KitaB menanamkan pentingnya ruang aman dan ruang kreativitas bagi remaja, dan memperkenalkan mereka pergaulan yang sehat, inklusif, dan adil gender. Di situasi masyarakat yang semakin mempersempit ruang diskusi dan inklusivitas, kelompok ini hadir untuk memperluas ruang gerak remaja, terlepas dari latar belakang agama, suku, dan adat istiadat. Dengan diberikan ruang aman, niscaya anak-anak perempuan dapat terbebas dari perkawinan anak. Beberapa kali kelompok ini telah pentas di kegiatan tingkat nasional, salah satunya saat Seminar Nasional BERDAYA, Agustus 2019 silam.

 

Dalam kesempatan ini juga Rumah KitaB menampilkan pameran buku dan publikasi Rumah KitaB terkait perkawinan anak, seperti Fikih Perwalian, Fikih Kawin Anak, Mendobrak Kawin Anak, dan materi-materi kampanye yang dikembangkan bersama Jaringan AKSI.

 

Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Perkawinan Anak ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah dengan lembaga non-pemerintah. Leading sector berada di Bappenas, namun data-data dan materi penyusunannya disuplai oleh kementerian/lembaga dan NGO, tak terkecuali Rumah KitaB.

 

Salah satu sumbangan yang Rumah KitaB berikan dalam Stranas ini adalah hasil penelitian lembaga kami yang menunjukkan bahwa perkawinan anak terkait erat dengan perubahan ruang hidup dan lingkungan. Maka tak heran wilayah-wilayah dengan perkawinan anak tertinggi terjadi di sebagian besar wilayah Sulawesi, Kalimantan, NTB, dan bagian selatan pulau Sumatera (BPS, 2018), karena di situlah terjadi perubahan ruang hidup yang masif.

 

Dengan diluncurkannya Stranas dan publikasi Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda ini, diharapkan semakin menguatkan sinergi lintas sektor untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak. [FP]