Air dalam Fikih dan Fakta
Ketika dahulu di pesantren, saya pernah membaca kitab hadis sekaligus fikih karya ulama terkenal, Ibn Hajar al-‘Asqalani, berjudul Bulugh al-Maram. Kitab ini juga memiliki sejarah personal, sebab inilah kitab yang saya baca ketika pertama kali mengikuti Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) se-Kabupaten Bantul.
Ibn Hajar mengawali kitab ini dengan pembahasan seputar thaharah. Bab pertama yang dibahas adalah air. Waktu itu, saya bertanya, mengapa pembahasan awal kitab fikih ini adalah tentang air, bukan ibadah salat, puasa, atau zakat yang secara tekstual diperintahkan dalam Al-Qur’an.
Kala itu, kang ustaz di pondok menjawab bahwa dari air Allah menciptakan segala sesuatu, sebagaimana firman-Nya dalam Surah al-Anbiya ayat 30:
…وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاۤءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّۗ اَفَلَا يُؤْمِنُوْنَ
…“Dan Kami menjadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air. Maka, tidakkah mereka beriman?”
Jawaban tersebut belum sepenuhnya memuaskan saya, tetapi juga tidak cukup menarik minat untuk mencari tahu lebih mendalam. Fokus saya waktu itu hanyalah membaca dan menelaah kitab Bulugh al-Maram secara gramatikal sebagai bekal mengikuti MQK.
Kini, bayangan hadis-hadis tentang air dalam Bulugh al-Maram kembali muncul ketika banjir bandang menyapu tiga provinsi di Sumatra. Air bukan hanya zat yang menghidupkan, tetapi juga dapat menjadi elemen yang mematikan.
Ternyata sangat tepat ketika Ibn Hajar membuka kitabnya dengan menghadirkan hadis-hadis tentang air. Ada dua hadis yang menarik untuk ditelaah. Rasulullah Saw bersabda tentang laut, “Airnya suci dan bangkainya halal.” Dalam hadis lain, Nabi Saw bersabda, “Air itu suci, kecuali bila berubah bau, rasa, atau warnanya karena terkena benda najis.”
Kedua hadis tersebut menegaskan kesucian air. Pada dasarnya, air itu suci dan menyucikan. Orang dapat berwudu dan mandi junub dengan media air. Secara teologis, sesuatu dianggap suci karena ada dalil yang menegaskan kesuciannya. Namun, kesucian air juga dapat dipahami dalam konteks sosiologis. Dengan memandang air sebagai entitas yang suci, manusia tidak akan mudah mengotorinya. Sebab air yang kotor menjadi najis dan tidak lagi dapat digunakan.
Di masa Nabi, elemen yang dapat menajiskan air adalah hal-hal yang diharamkan, seperti anjing dan babi. Karena itu, kita menemukan banyak hadis yang memberikan tuntunan tentang cara menyucikan tempat atau benda yang terkena jilatan anjing yang dihukumi najis berat: dicuci dengan air tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.
Hari ini, anjing dan babi bukan lagi problem utama yang menajiskan air. Dalam skala yang lebih luas, air di Indonesia banyak yang telah tercemar limbah perusahaan. Air tidak lagi sekadar najis, bahkan tidak dapat digunakan sama sekali karena mengandung racun.
Di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, misalnya, air laut tidak lagi berwarna biru, melainkan kecokelatan akibat lumpur tanah merah yang mengalir ke laut dari limbah perusahaan nikel PT Wijaya Inti Nusantara. Kisah lengkapnya ditulis Anita Dhewy dalam artikel “Perempuan Torobulu Melawan Tambang Nikel” di buku Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami.
Kita dapat membayangkan bahwa dahulu hadis Nabi yang menyebut perubahan warna dan rasa air berlaku pada air yang berada dalam bejana dan kurang dari dua kulah—ukuran kala itu untuk menunjukkan volume air sekitar 270 liter. Sementara air laut dihukumi suci karena volumenya yang jauh melebihi dua kulah.
Sayangnya, kini air laut yang luas itu pun menjadi kotor; warna dan rasanya berubah sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci. Bagaimana mungkin bersuci dengan air yang telah bercampur merkuri? Ikan-ikan pun banyak yang mati akibat kondisi air yang tercemar.
Hadis Nabi yang menyatakan bahwa bangkai ikan tetap halal untuk dimakan pun perlu ditelaah lebih mendalam. Ikan yang mati karena laut tercemar menjadi tidak thayyib untuk dikonsumsi. Mengonsumsinya sama saja dengan memasukkan racun ke dalam tubuh secara bertahap.
Karena pentingnya air bagi kehidupan manusia, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Risalah Fikih Air yang disahkan pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-28 tahun 2014 di Palembang.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa air memiliki peranan penting dalam kehidupan, sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an. Ironisnya, hal itu tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang dihadapi manusia saat ini. Telah terjadi krisis air yang bersifat global. Salah satu faktor utamanya adalah cara pandang dan perilaku eksploitasi manusia sebagai pengguna air.
UNICEF melaporkan bahwa pada tahun 2022 hanya 30,27 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses air bersih yang terkelola dengan aman. Dengan jumlah penduduk sekitar 275,77 juta jiwa, berarti sekitar 192 juta orang belum menikmati air bersih yang aman dan terkelola sesuai standar internasional.
Data tersebut menampar negara yang mendaulat diri sebagai negara maritim. Bagaimana mungkin negara yang dibangun dengan semangat kepulauan justru hidup dalam krisis air bersih? Namun, itulah kenyataan yang terjadi.
Lantas, apa yang dapat dilakukan? Salah satu prinsip pengelolaan air yang dijelaskan dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah kepedulian (al-‘inayah), yang didasarkan pada empat poin.
Pertama, kepedulian terhadap orang lain. Dalam sebuah hadis, Nabi Saw secara tegas menyebutkan bahwa salah satu dari tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat adalah orang yang memiliki kelebihan air di padang pasir, tetapi mencegahnya dari musafir yang membutuhkan.
Artinya, akses terhadap air bersih merupakan hak umum. Air tidak boleh diprivatisasi oleh satu kelompok tertentu hingga menyulitkan orang lain untuk menjangkaunya. Bahkan, ketika di suatu daerah air tersedia melimpah, kita tetap tidak boleh boros dalam menggunakannya. Sebab di belahan dunia lain, ada manusia yang harus berjuang demi segelas air minum.
Kedua, kepedulian terhadap kelanjutan dan kualitas sumber daya air, sebagaimana firman Allah dalam Surah al-Mu’minun ayat 18:
وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءًۢ بِقَدَرٍ فَاَسْكَنّٰهُ فِى الْاَرْضِۖ وَاِنَّا عَلٰى ذَهَابٍۢ بِهٖ لَقٰدِرُوْنَ
“Kami turunkan air dari langit dengan suatu ukuran. Lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan sesungguhnya Kami Maha Kuasa melenyapkannya.”
Ada tiga frasa penting dalam ayat tersebut. Dimulai dari kata bi qadar, yang menunjukkan bahwa Allah menurunkan hujan sesuai ukurannya. Selama ketentuan ini dijaga, air akan tercukupi, sebagaimana tersirat dalam frasa fa askannahu fi al-ardh, yang dalam khazanah modern dikenal sebagai siklus hidrologi. Sebaliknya, air yang menetap di bumi dapat menghilang (zahab), yang dalam bahasa hari ini disebut krisis.
Mengapa hal itu terjadi? Kita dapat memahaminya dari penggunaan kata innaa (Kami). Dalam kaidah tafsir, kata ganti “Kami” mengandung makna keterlibatan peran manusia. Karena itu, kelangkaan air dapat dipahami sebagai akibat dari tata kelola yang salah.
Ketiga, kepedulian terhadap ekosistem. Air tidak hanya dibutuhkan manusia, tetapi juga makhluk hidup lainnya, flora dan fauna. Kekurangan air bagi hewan dan tumbuhan dapat menyebabkan kematian, yang pada akhirnya memengaruhi keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.
Kesediaan untuk berbagi akses air dengan makhluk lain perlu ditekankan. Hal ini dimulai dengan membangun kesadaran akan pentingnya menghadirkan air yang bersih dan adil bagi semua. Upaya terakhir yang dapat dilakukan adalah membangun kepedulian melalui pengkajian dan penelitian seputar air, yang selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Kajian tentang air dapat menjadi tonggak awal untuk mengembalikan marwah air sebagai sesuatu yang suci dan menyucikan. Air tidak boleh dipandang semata sebagai objek komoditas, tetapi juga sebagai entitas subjek yang harus dijaga kesucian dan keberlanjutannya.
Ketika air dilecehkan, saat itulah Ibu Bumi menangis dengan tangisan yang memporak-porandakan kehidupan manusia.



