Peluncuran Laporan Hasil Pemantauan Tentang Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konteks Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Bagi Kelompok Penghayat Kepercayaan/Penganut Agama Leluhur dan Pelaksana Ritual Adat

BERTEMPAT di Aula Mahkamah Konstitusi, 3 Agustus 2016, Komnas Perempuan meluncurkan “Laporan Hasil Pemantauan; tentang Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konteks Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Bagi Kelompok Penghayat Kepercayaan/Penganut Agama Leluhur dan pelaksana Ritual Adat”. Acara ini dihadiri Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan, perwakilan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Sub Direktorat Penghayat Kementerian Pendidikan dan Pariwisata, KPPPA, ketua Komisi II DPR RI, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ketua DPD RI, perwakilan Mahkamah Agung RI, Perwakilan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI, Kementerian Keuangan RI, dan Ombudsman.

Sementara dari agama-agama lokal hadir perwakilan Sunda Wiwitan (Kuningan), komunitas Sapta Dharma (Surabaya), komunitas Kajang (Bulukumba), Dayak Manyaan (Kalimantan Tengah), komunitas Adat Musi (Manado), komunitas Tolotang (Sidrap), komunitas adat Bissu (Pangkep), komunitas Boti dan Jonitiu (NTT), komunitas Ngatatoro (Palu), komunitas Wettu Telu (NTB), Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat/JMSPS (Aceh), Aliansi Sumut Bersatu/ASB (Sulawesi Selatan), KH. Husein Mohammad (Cirebon), para Gubernur dari Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, DIY Jogjayakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera utara, dan Nangroe Aceh Darussalam serta para Bupati, perwakilan kedutaan negara-negara sahabat dan lembaga-lembaga donor.

Salah satu tujuan penyelenggaraan acara ini yaitu untuk merawat ingatan publik pada kesejarahan atas pembentukan bangsa ini yang melibatkan seluruh komponen bangsa dari etnik, suku dan agama yang berbeda, termasuk dari kelompok penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat.

Dari tahun 2011 hingga 2014, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama komunitas perempuan penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur melakukan pemantauan dan pendokumentasian kondisi pemenuhan HAM dan Hak Konstitusional bagi perempuan penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat.

Dalam sambutannya mewakili presiden, Teten Masduki menyatakan bahwa Indonesia telah lama belajar demokrasi, harusnya semua warga negara tidak ada yang didiskriminasi. Masyarakat hadir lebih dulu dari pemerintah. Pemerintah lahir dari masyarakat. Teten memaahami bahwa masih banyak keluhan seputar pencatatan kelahiran, perkawinan perceraian dan kematian yang bassnya praktik diskriminasi. Ia menyadari bahwa hak setiap warga negara untuk diperlakukan setara dan adil, tidak diperlakukan berbeda dengan yang lain masih banyak hambatan. Jaminan konstitusional untuk diperlakukan sama, dalam implementasinya tergantung level kapasitas petugas pelaksana di lapangan. Di level kebijakan dibutuhkan kerjasama mengatasi kesenjangan di lapangan. Karena seringkali ditemui kendala teknis, KSP (Kepala Staf Presiden) siap menjamin penegakan hak-hak dasar warga negara, bila permasalahan kesenjangan ini tidak selesai di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, maka KSP akan turun tangan.

Yetriani, dari Komnas Perempuan sekaligus fasilitator, memaparkan temuan-temuan dan rekomendasi dari hasil pemantauan. Temuan-temuannya menjadi basis untuk mendorong percepatan advokasi dalam menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara. Dalam waktu yang sama ini menjadi peluang untuk membebaskan para korban dari praktik diskriminasi.

Kaum perempuan di Indonesia masih banyak diperlakukan secara diskriminatif karena budaya patriarkhi yang mengakar kuat di kalangan masyarakat. Negara dalam hal ini bersikap mendua. Di satu sisi, negara harus melestarikan tradisi dan budaya lokal untuk memajukan pariwisata dan pembangunan, namun di sisi lain, negara abai terhadap hak-hak minoritas penghayat kepercayaan di berbagai daerah.

Ketidakharmonisasan dalam berbagai peraturan perundang-undangan turut menghadirkan polemik yang tidak mudah. Akhirnya, banyak anak Indonesia menjadi korban dari berbagai kebijakan diskiminatif terhadap komunitas keluarga penghayat, di antaranya tidak dapat memperoleh akta kelahiran yang kemudian berdampak sulitnya mengikuti program belajar di sekolah, tidak naik kelas karena tidak memiliki nilai agama yang menjadi muatan lokal, sulit mengurus KTP dan Kartu Keluarga, anak-anak dan perempuan kesulitan mendapat hak-haknya di mata hukum, sulit naik jabatan bagi yang kekeuh tidak memilih salah satu dari enam agama yang diakui, kemudian berdampak ke sektor ekonomi dan kesejahteraan keluarga, sulit memperoleh akta perkawinan dan akta perceraian, hingga sulit mendapat akta kematian. Hidup sulit hingga sudah mati pun diperlakukan diskriminatif.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Bapak Irman, menyampaikan bahwa selama setahun dirinya menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri RI tidak ada satu pun aduan dari kelompok penghayat dan komunitas pemeluk agama minoritas yang datang ke mejanya. Menurutnya, seluruh petugas Dukcapil Kemendagri merupakan pegawai pilihan yang memiliki pengetahuan dan kapasitas tentang pencatatan sipil. Kemendagri dengan komnas perempuan selalu menjalin komunikasi yang erat, terutama dengan para tokoh komnas, semisal Kiyai Husein Mohammad. Tugas pemerintah menurutnya, mencatat dokumen bukan mengesahkan perkawinan, setiap proses pernikahan itu bisa dicatat setelah ada surat pengesahan dari kelompok agamanya masing-masing, misalnya pengesahan dari komunitas penghayat.

Kelompok pelajar dari komunitas anak Sunda Wiwitan turut memeriahkan acara dengan sumbangan lagu-lagu bertemakan perjuangan anak-anak minoritas dan mimpi-mimpi kemerdekaan untuk memperoleh hak-hak konstitusionalnya, hak untuk hidup tanpa diskriminasi, hak ikut serta dalam pendidikan. Suasana pun menjadi haru, para peserta menghayati setiap syair yang dinyanyikan sekelompok anak-anak yang mengenakan seragam sekolah khas komunitas penghayat kepercayaan.[]

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.