Panduan: Memenuhi Argumentasi Keagamaan dalam Perlindungan dari Perkawinan Usia Anak

Panduan: Upaya Memenuhi Kebutuhan Argumentasi Keagamaan dalam Perlindungan Hak Anak Perempuan dari Perkawinan Usia Anak-Anak

Penulis
Jamaluddin Mohammad
Achmat Hilmi
Mukti Ali
Roland Gunawan
Badriyah Fayumi
Lies Marcoes

Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama

Tahun
2016

Jumlah halaman
63 halaman

Buku ini dimaksudkan sebagai panduan untuk membantu para pihak diperhadapkan dengan tantangan argumentasi keagamaan yang seolah-olah mendukung praktik perkawinan anak. Dengan kata lain, buku ini seperti policy brief (kertas kebijakan) untuk advokasi. Namun berbeda dari umumnya, sebuah kertas kebijakan yang mengeluarkan rekomendasi berbasis riset sosial, pada lembaran ini disajikan argumentasi keagamaan yang juga berbasis riset untuk digunakan para pengambil kebijakan dalam menolak praktik kawin anak. Sumber policy brief ini adalah hasil studi intensif Rumah KitaB yang didokumentasikan dalam buku Fikih Kawin Anak (2015).

Buku ini menyajikan sejumlah argumen teks keagamaan guna membantu para pengambil kebijakan dan para pihak yang peduli ada isu perkawinan usia anak. Tanpa bermaksud meletakkan argumen ini setara dengan hukum negara, policy brief ini diposisikan sebagai asupan gizi argumen, di samping argumen konstitusi dan Hak Azasi Manusia, guna mencegah dan membatasi
praktik perkawinan anak.

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses