Strategi Percepatan Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif Pada Pemilu 2019

BERTEMPAT di Hotel Morrissey Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI bersama CEPP-FISIP UI (enter for Election and Political Party), menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kebijakan-kebijakan yang dianggap dapat mengakselerasi peningkatan keterwakilan perempuan di legeslatif untuk target tahun 2019. Kegitan ini dihadiri oleh sekitar 40 orang terdiri antara lain wakil-wakil partai seperti partai P3, PKB, Perindo, Gerindra, wakil anggota DPR perempuan, dan LSM yang peduli pada pemberdayaan perempuan. Rumah Kitab hadir dalam kegiatan ini sebagai peserta.

Sejak diberlakukannya, pasal 65 UU Pemilu No. 12 tahun 2003 tentang kuota perempuan yang menarget 30% pada pemilu 2004, secara terus menerus dilakukan penguatan terhadap UU tersebut. Sementara UU tentang Parpol No. 31 tahun 2002yang belum mencantumkan secara tegas soal kuota itu, telah diperbaiki melalui UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dalam UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Perubahan masalah kepengurusan partai politik ini telah secara signifikan membantu meningkatkan partisipasi perempuan.

Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut maka terlihat dalam pemilu 2004, 2009 dan 2014 menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam jumlah caleg perempuan. Namun hal itu tidak secara otomatis memberikan kesempatan pada perempuan untuk terpilih dalam pemilu.

Peningkatan keterlibatan dan keterwakilan perempuan akan sangat baik secara politics of presence (keterwakilan secara jumlah orang) maupun secara politics of ideas (kebijakan yang memikirkan/mengutamakan kesejahteraan perempuan) bagi kepentingan perempuan sebagai bagian penduduk suatu negara. Sehingga diperlukan startegi untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam pemilu melalui peraturan perundang-undangan yang baik, yang menyangkut proses internal partai politik maupun UU Pemilu.

Dengan latar belakang pemikiran di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama CEPP-FISIP UI menyelenggarakan FGD di empat wilayah sebagai metode pengumpulan data di Jakarta, Padang Makassar dan Surabaya, juga melalui wawancara mendalam dengan pengurus partai politik di DPP maupun DPD/DPW.

Dari empat FGD tersebut diperoleh kesimpulan kesimpulan yang akhirnya menghasilkan rekomendasi rekomendasi kebijakan kebijakan berkaitan dengan UU Pemilu untuk meningkatkan keterlibatan dan keterwakilan perempuan.

Dari angka dan data data yang diperoleh 30% keterwakilan perempuan di legislatif belum tercapai dikarenakan berbagai kendala. Antara lain karena jumlah caleg yang tidak mencapai target 30%. Dibutuhkan calon lebih dari 30% agar target terpenuhi. Sementara dari setiap partai politik jumlah tersebut tidak selalu terpenuhi.

Perubahan undang-undang yang ada telah memadai untuk mendukung peran perempuan dalam Pemilu dan ingin maju menjadi anggota Parlemen. Usaha yang masih perlu dilakukan untuk meningkatkan keterwakilan dan keterlibatan perempuan harus diupayakan, antara lain seperti rekrutmen caleg perempuan harus lebih dari 30%.

Upaya lain adalah pendidikan politik yang berkelanjutan untuk meningkatkan jumlah dan kualitas politisi perempuan dan secara terus menerus meningkatkan kader perempuan melalui organisasi dalam partai politik. Pendampingan caleg perempuan diperlukan dalam masa pra dan pasca pemilu, juga menganjurkan perempuan untuk berani mengambil posisi kunci dalam partai.

Kesimpulan yang bisa diambil untuk meningkatkan Keterlibatan dan Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif antara lain: perbaikan mekanisme pemilu (UU, PERPU, dll), perbaikan sistem Pemilu, perempuan masuk kedalam BAPILU, dan kesadaran gender (gender mainstreaming) bagi semua partai peserta Pemilu maupun penyelenggara Pemilu.[SF]

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.