Menghapus ‘Kebolehan’ Poligami
Hal yang paling sering dikritik oleh Islam terhadap laki-laki adalah hak poligami, karena praktiknya sering kali, atau bahkan selalu, dipenuhi dengan segala bentuk diskriminasi, dan bahkan pelecehan terhadap perempuan. Sangat sulit bagi orang awam untuk menjawab pembenaran dibalik hal ini, karena memerlukan pengetahuan yang mendalam tentang ajaran normatif Islam.
Secara umum, umat Islam meyakini bahwa hak kebolehan poligami tidak diberikan secara mutlak, melainkan hanya dalam keadaan-keadaan yang ‘mungkin’ mengharuskan hal itu terjadi, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Jika laki-laki melakukan poligami karena alasan yang tidak beralasan, maka hak tersebut dianggap melecehkan perempuan dan melanggar ketentuan agama.
Dalam diskursus gender, praktik poligami dalam masyarakat Islam adalah salah satu dari sekian topik yang mengundang perdebatan dan konflik. Di satu sisi, Al-Qur’an secara jelas membolehkan poligami, tetapi di sisi lain poligami telah dianggap sebagai salah satu praktik yang masih melanggengkan budaya patriarki pra-Islam seolah Islam masih mendukung praktik diskriminatif terhadap perempuan. Mengenai masalah ini, diperlukan pembacaan yang lebih kontekstual dan egaliter untuk melihat hakikat poligami dan upaya mendorong ajaran Islam agar lebih mengedepankan praktik monogami.
Dalam tradisi hukum Islam, pandangan tentang poligami terpecah menjadi tiga: ada yang menolak secara mutlak, ada yang menerima secara mutlak, ada pula yang menerima dengan syarat-syarat khusus. Bila syarat itu terpenuhi, maka boleh bagi seorang Muslim untuk melakukan poligami.
Terkait pandangan yang pertama, penolakan yang keras terhadap poligami lantaran perilaku itu sudah tidak relevan di zaman sekarang. Poligami lebih mengidentikkan istri-istri sebagai budak dan pelayan bagi suami. Untuk itu, dalam semua bentuknya, poligami menjadi tidak manusiawi dan melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan.
Pandangan kedua, orang yang menerima poligami secara mutlak beranggapan bahwa kebolehan poligami sudah sangat jelas dalam Alquran (An-Nisaa’ 4: 3). Ayat ini secara terang-terangan menyebut bahwa suami boleh menikahi perempuan antara dua, tiga, sampai empat. Dengan catatan, seorang suami harus bisa adil terhadap istri-istrinya. Jadi, poligami mutlak dibolehkan secara syariat.
Sementara pandangan ketiga, menerima poligami tapi dengan catatan khusus. Selama suami bisa benar-benar berlaku adil, maka boleh baginya berpoligami. Tapi bila tidak, maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk melakukan poligami. Tampaknya, pandangan yang ketiga inilah yang paling umum dalam masyarakat Islam. Mereka yang menerima dengan syarat-syarat khusus, lebih bersikap moderat dan mengambil jalan tengah. Karena ayat poligami sudah sangat jelas dalam Al-Qur’an, selama Tuhan membolehkannya, umat tidak boleh melarangnya secara mutlak (Izad, 2019).
Fakta bahwa mayoritas umat Islam meyakini kebolehan poligami tergambar melalui adanya praktik poligami yang masih marak terjadi hingga abad ke-21. Namun, sebagaimana dijelaskan di atas, sebagian umat Islam yang lain mengatakan praktik poligami sudah tidak relevan lagi mengingat kondisi sosiologis masyarakat telah berubah secara drastis. Poligami lebih tampak sebagai upaya melanggengkan tradisi yang menindas perempuan ketimbang ajaran Islam yang hakiki.
Mengenai pembacaan kritis terhadap masalah poligami dan upaya untuk menghapusnya dalam ajaran Islam, bisa dianalogikan dengan kasus perbudakan. Misalnya, Islam tidak sepenuhnya menghapus sistem perbudakan. Al-Qur’an tidak secara tegas mengutuk perbudakan atau berupaya menghapusnya. Al-Qur’an hanya memberi sejumlah peraturan yang dirancang untuk memperbaiki situasi para budak. QS. 2: 177 menganjurkan pembebasan (memerdekakan) para budak, khususnya budak yang beriman.
Islam tidak secara frontal menghapus perbudakan juga bisa dicontohkan bagaimana Islam juga tidak secara frontal menghapus sistem poligami. Kendati demikian, praktik perbudakan secara berangsur-angsur telah dihapus bersamaan dengan kesadaran akan keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia. Meskipun sebagian besar umat Islam meyakini bahwa Islam sesungguhnya ingin menghapus tradisi perbudakan, tetapi praktiknya dilakukan secara gradual atau evolusioner (Luthfi, 2019).
Jadi, sesungguhnya bukan budaya Arab-Islam yang menghapus praktik perbudakan, tetapi kondisi perubahan zaman yang mendorong umat manusia untuk menghapus segala praktik penindasan terhadap umat manusia. Dalam kaca mata ini, praktik poligami seharusnya juga harus dihapuskan, sebab kendati Islam membolehkannya (sebagaimana pula perbudakan), tetapi praktik ini secara nyata menggambarkan penindasan terhadap perempuan.
Menurut Nur Rafiah (2021), ayat Al-Qur’an mengenai poligami harus dipahami bukan saja pada aspek kebolehan poligaminya saja, tetapi juga menyangkut aspek lain yang lebih penting, yakni masalah keadilan. Surat An-Nisa ayat 3 menegaskan bahwa ayat ini tidak hanya bicara poligami, tetapi juga bicara tentang monogami. Namun yang lebih prinsipil adalah ayat ini berbicara tentang keadilan dan pentingnya waspada terhadap kemungkinan terjadinya kezaliman atau ketidakadilan. Dan sesungguhnya inilah yang harusnya dipahami dalam perspektif ‘kesalingan’ bahwa baik laki-laki maupun perempuan harus berpikir bagaimana menghindar dari aneka bentuk perkawinan yang berisiko terhadap ketidakadilan dan kezaliman. Dan sebaliknya, bagaimana menjaga perilaku perkawinan yang membawa kepada kemaslahatan dan keadilan.
Pandangan Rafiah di atas sesungguhnya terkait bagaimana Islam mendorong pola perkawinan yang monogami, artinya laki-laki hanya boleh mengawini seorang perempuan saja, ini sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam. Larangan poligami dalam Islam, dengan demikian dilakukan secara gradual dan bertahap sebagaimana dalam praktik perbudakan.
Al-Qur’an ingin umat Islam secara perlahan menyadari bahwa tindakan poligami menciderai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan karena telah menempatkan perempuan pada posisi yang kurang menguntungkan.
Ada dua strategi yang dilakukan Islam untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi perempuan; yakni target langsung dan target antara. Pertama, strategi target langsung bisa dicontohkan dalam masalah larangan keras penguburan bayi perempuan secara hidup-hidup, menjadikan perempuan sebagai jaminan hutang, hadiah, harta warisan, dan perkawinan sedarah, semua ini langsung ke target final dilarang oleh Islam.
Kedua, target antara, artinya untuk menuju target yang final itu Islam mengenalkan sasaran-sasaran ‘antara’ agar sampai pada sasaran yang ‘final’. Misalnya tentang perkawinan, semula laki-laki bisa mengawini perempuan dalam jumlah yang tidak terbatas dan tanpa syarat, tetapi kemudian Islam mengenalkan untuk membatasi satu laki-laki hanya bisa mengawini perempuan maksimal empat orang, itu pun dengan syarat keadilan sambil mengingatkan bahwa ternyata keadilan itu tidak mudah untuk diwujudkan (Rafiah, 2021).
Ini menunjukkan bahwa Islam sesungguhnya ingin menghapus poligami, tetapi dilakukan secara bertahap agar orang-orang Islam ketika itu tidak menganggap Islam adalah agama yang sewenang-wenang terhadap tradisi, kendati tradisi itu menindas, yakni suatu bentuk penindasan yang lumrah dan tidak disadari sebagai praktik kekejaman oleh masyarakat Arab masa itu.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!