Konferensi Pers “Menyikapi Kecenderungan Indonesia Melakukan Penghilangan Indikator Sunat Perempuan dalam Goal 5 SDG’s”
KAMIS, 4 Agustus 2016, Kapal Perempuan menggelar konferensi pers “Menyikapi Kecenderungan Indonesia Melakukan Penghilangan Indikator Sunat Perempuan dalam Goal 5 SDG’s”, di Bakoel Coffee, Cikini. Sejumlah media, cetak dan elektronik, serta narasumber dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk SDG’s hadir dalam acara ini. Para nara sumber terdiri dari pemerhati isu ini seperti Hamong Santoso dari International NGO Forum on Indonesia Development membahas “Pengantar Perkembangan SDG’s di Indonesia”, Ibu Zumrotin K. Susilo dari Yayasan Kesehatan Perempuan yang membahas kesehatan perempuan; Ahmad Hilmi dari Rumah KitaB yang membahas seputar agama dan budaya, Dian Kartikasari dari Koalisi Perempuan Indonesia, dan Misiyah dari Kapal Perempuan—keduanya membahas soal goal SDGs dan aspek hukumnya.
Konferensi pers ini digelar berkaitan dengan kecenderungan dihilangkannya isu sunat perempuan dari agenda SDG’s indonesia dengan dalih kesulitan data, ketiadaan institusi yang bertanggung jawab dan dianggap tidak relevan bagi kondisi Indonesia. Dalam kenyataannya, sunat perempuan dipraktikan secara luas di Indonesia. Faktanya sunat justru mendiskriminasikan perempuan dan dampaknya memperburuk kualitas hidup mereka.
Nawacita dan RPJMN 2014-2019, mengemban mandat untuk memajukan perempuan, melakukan pemberdayaan perempuan untuk kesetaraan gender. Atas dasar itu tidak ada alasan untuk mengabaikan isu sunat perempuan dalam SDG’s. Data UNICEF tahun 2013 menunjukkan, lebih separuh anak gadis di Indonesia telah disunat, dan tiga di antara empat anak yang disunat berumur di bawah enam tahun. Data Unicef tahun 2016 menunjukkan Indonesia merupakan penyumbang terbesar ketiga setelah Mesir dan Ethiopia dalam praktik sunat perempuan. Terdapat 200 juta anak perempuan dan perempuan yang hidup di 30 negara telah menjalani praktik mutilasi kelamin atau sunat perempuan. Di ASEAN, Indonesia merupakan penyumbang terbesar kedua setelah Kamboja.
Ibu Zumrotin K. Susilo dari Yayasan Perempuan menuturkan bahwa praktik sunat perempuan makin memprihatinkan karena layanan kesehatan ikut melakukannya. Bidan-bidan dan petugas kesehatan membantu proses sunat perempuan karena desakan masyarakat seiring kuatnya tradisi dan budaya sunat perempuan di Indonesia. Di Indonesia, menurutnya sunat dilakukan kepada lelaki dan perempuan. Sunat pada lelaki berbeda dampaknya dengan yang dialami perempuan. Sunat pada lelaki memberi manfaat positif bagi kesehatan mereka. Oleh karena itu, dalam dunia kedokteran materi teknik operasi sunat bagi laki-laki diajarkan. Saat ini sebanyak 50 hingga 65 persen anak laki-laki yang dilahirkan di Amerika disunat. Ini karena kesadaran masyarakatnya terhadap manfaat sunat laki-laki.
Sunat perempuan, sebaliknya, membawa dampak negatif bagi kesehatan perempuan. Berbeda dari tata cara operasi bagi sunat lelaki, pada perempuan sangat beragam; pemotongan seluruh klitoris, memotong sebagian klitoris, menjahit labia mayora vagina, dan sebagaimana banyak dilakukan di Indonesia, menggores klitoris atau daerah sekitar vagina dengan jarum atau ujung pisau/gunting, atau dilakukan secara simbolik dengan menggunakan kunyit yang runcing. Namun apapun caranya semua jenis praktik sunat perempuan itu membahayakan kesehatan perempuan.
Berbagai aksi protes ke Kementerian Kesehatan sudah dilakukan sejak lama. Tahun 2006 silam, menjelang perayaan Hari Kartini, LSM-LSM yang bekerja untuk isu kesehatan reproduksi dan anti kekerasan mendatangi Kementerian Kesehatan. Mereka mendesak pihak kementerian mengeluarkan kebijakan penghentian praktik sunat perempuan. Namun sebegitu jauh kementerian ini tidak menganggap praktik sunat perempuan bukan urusan kementrian kesehatan, dan dianggap sebagai domain budaya.
Ahmad Hilmi dari Rumah KitaB menjelaskan bahwa agama pada prinsipnya berisi ajaran kasih sayang dan perlindungan hak asasi manusia, tak terkecuali perempuan. Sunat perempuan merupakan praktik zaman kuno, setua usia fatwa para ulama dari berbagai mazhab seperti Maliki, Hanafi, Syafi’iyah, dan Hanabilah, termasuk para ulama Wahabi, yang melegalkan praktik sunat perempuan dengan landasan argumentasi teks-teks keagamaan. Fatwa-fatwa para ulama dari berbagai mazhab itu tersebar di berbagai kitab kuning yang menjadi basis rujukan para ulama di Indonesia yang dianggap kitab-kitab mu’tabarah. Hal ini yang mendorong para ulama indonesia yang tergabung di dalam Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sunat perempuan hukumnya sunah di tahun 2008.
Apa yang terjadi di Indonesia ini tidaklah sama dengan yang terjadi di Mesir. Di Mesir, Sayyid Sabiq, yang lahir di tahun 1915, di dalam kitab Fiqhu al-Sunnah-nya, sebuah kitab yang banyak dipakai oleh kalangan fundamentalis yang lebih mendahulukan hadits ketimbang fikih konvensional, menyatakan bahwa sunat perempuan itu tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat. Komentar itu turut menggeberak dunia ilmiah di Mesir. Sejak itu para ulama dan akademisi mengkaji ulang berbagai fatwa para ulama klasik seputar kebolehan sunat perempuan. Banyak ulama secara individu mengeluarkan hasil kajiannya, baru pada tahun 2006, Darul Ifta (Lembaga Fatwa yang berada di bawah naungan Al-Azhar) mengeluarkan fatwa haram sunat perempuan setelah dilakukan hasil penelitian medis para ahli di bidang kedokteran yang menemukan banyak dampak buruk pada tubuh perempuan yang ditimbulkan akibat praktik sunat perempuan. Di samping itu juga banyak argumentasi teks-teks keagamaan mengenai sunat perempuan yang digunakan para ulama klasik yang mendukung sunat perempuan tidak memiliki landasan ilmiah yang jelas. Majelis Ulama Indonesia harus belajar banyak pada Darul Ifta di Mesir. Lemahnya sensitivitas gender di kalangan ulama juga turut menyumbang pada kurangnya analisa kritis terhadap teks-teks terutama yang berisi fatwa yang bias gender.
Dian Kartikasari dari Koalisi Perempuan Indonesia membahas mengenai aspek hukum sunat perempuan. Dian banyak menuturkan pencegahan sunat perempuan dari sudut pandang hukum. Dian menjelaskan bahwa pembinaan kesehatan di pasal 73 memiliki 5 poin yang wajib dilaksanakan pemerintah, di antaranya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang cukup bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, melindungi masyarakat dari berbagai upaya gangguan dan bahaya terhadap kesehatan, memberikan berbagai kemudahan mencapai akses-akses pelayanan kesehatan, keseluruhan ini merupakan mandat undang-Undang Kesehatan tahun 1992. Harusnya pemerintah tidak meninggalkan amanat Undang-Undang kesehatan ini dan tidak membuat regulasi yang bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Misiyah dari Kapal perempuan menjelaskan tentang perlunya membangun kesadaran setiap lapisan masyarakat, para tokoh agama, hingga para pemangku kebijakan, mengenai bahaya sunat perempuan. Tanpa kesadaran dari setiap elemen masyarakat tentu pencegahan praktik sunat perempuan akan semakin sulit. Terutama, masyarakat dan para tokoh agama kurang mengetahui pemikiran-pemikiran Islam yang progresif dalam menganalisis temuan-temuan argumentasi teks keagamaan yang pro terhadap kemanusiaan, yang turut mempersulit perjuangan pencegahan praktik sunat perempuan.
Berbagai media mempublikasikan hasil konferensi pers ini, di antaranya surat kabar Kompas yang menulis berita berjudul “Lindungi Anak Perempuan” di halaman 12, edisi 5 Agustus 2016.[]
959278 337891We offer the top practical and most applicable solutions. All our Sydney plumbers are experienced and qualified and are able to rapidly assess your problem and discover the top answer. 185234