Peluncuran Laporan Survei Perkawinan Usia Anak-anak “Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia”

RABU, 20 Juli 2016, Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan UNICEF menyelenggarakan peluncuran laporan berjudul “Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia”, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Laporan ini didasarkan pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2008 hingga 2012 serta Sensus Penduduk 2010.

Menurut hasil analisis data laporan tersebut, prevalensi perkawinan usia anak di Indonesia mencapai 23 persen pada tahun 2015. Sulawesi Barat memiliki prevalensi tertinggi, dengan lebih dari 37 persen perempuan yang pernah menikah, menikah sebelum usia 18 tahun. Laporan ini juga mengidentifikasi kaitan antara perkawinan usia anak dan kemiskinan serta berkurangnya peluang pendidikan. Disebutkan bahwa anak perempuan yang menikah, 11 kali lebih cenderung tidak bersekolah dibandingkan anak perempuan yang bersekolah. Perempuan yang menikah di usia anak-anak juga memiliki risiko kematian lebih tinggi akibat komplikasi saat kehamilan dan melahirkan dibandingkan perempuan dewasa.

Selain Sulawesi Barat, prevalensi tertinggi juga terjadi di Kalimantan Selatan sebesar 33,68 persen, Kalimantan Tengah 33,56 persen, Kalimantan Barat 32,21 persen dan Sulawesi Tengah 31,91 persen. Ini artinya satu dari tiga anak perempuan di provinsi-provinsi tersebut menikah di bawah umur.

Dalam rangkaian acara peluncuran itu juga diadakan Talkshow yang menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu: Gunilla Olsson (Kepala Perwakilan Unicef di Indonesia), Sairi Hasbullah (Deputi Bidang Statistik Sosial BPS), Lies Marcoes (Direktur Rumah KitaB), Bayu Andriyanto, SE. (Wakil Bupati Rembang), dan Subandi Sardjoko (Deputi Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas).

Kepala Perwakilan UNICEF di Indonesia, Gunilla Olsson, mengatakan, sebenarnya di Indonesia sudah terjadi penurunan prevalensi perkawinan usia anak. Hanya saja kemajuan tersebut harus terus disempurnakan. Meski perkawinan anak perempuan berusia di bawah 15 tahun berkurang, prevalensi di kalangan anak perempuan berusia 16 dan 17 tahun meningkat secara konsisten. Perkawinan usia anak masih menjadi hal yang marak di Indonesia. Sekitar seribu anak perempuan menikah setiap hari di Indonesia. Makanya, jika terjadi penurunan perkawinan usia anak sebesar 10 persen saja, itu bisa memotong lebih dari dua per tiga tingkat kematian terkait kehamilan usia dini.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Sairi Hasbullah, mengatakan bahwa isu perkawinan anak adalah persoalan serius. Ia menyebut persentase perempuan usia 20 hingga 24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun di Indonesia relatif masih tinggi yakni di atas 20 persen. Penurunannya pun cenderung stagnan.

Menurutnya, pada tahun 2015, persentase perempuan usia 20 hingga 24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun mencapai 23 persen. Angka tersebut menunjukkan penurunan tujuh persen dalam periode waktu tujuh tahun. Berdasarkan data BPS, terdapat indikasi perkawinan usia anak di hampir semua wilayah Indonesia. Padahal, PBB melalui Unicef menargetkan praktik pernikahan usia anak bisa dihapus di seluruh dunia, termasuk Indonesia pada 2030. Perkawinan usia anak di Indonesia cenderung lebih tinggi di wilayah pedesaan dibanding perkotaan. Meski di sejumlah daerah telah terjadi kemajuan, namun ada beberapa daerah di Indonesia yang mencatatkan angka perkawinan usia anak cukup tinggi.

Tingginya angka perkawinan usia anak di beberapa daerah di Indonesia, lanjutnya, ternyata tidak melulu dipengaruhi oleh faktor ekonomi atau kemiskinan. Menurutnya, data menunjukkan tingkat perkawinan usia anak tinggi dari tingkat pendidikan yang rendah. Selain itu, masih ada budaya yang menganggap perkawinan usia anak itu lumrah.

Direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes, mengatakan bahwa faktor terbesar terjadinya praktek perkawinan anak adalah kemiskinan struktural. Banyak orangtua harus bermigrasi dan anak dibiarkan menjadi yatim piatu secara sosial dengan tanda-tanda putus sekolah dan tanpa perlindungan. Kondisi ini di antaranya menyebabkan sang anak tidak memiliki pilihan lain kecuali dipaksa oleh situasi untuk menikah. Selain itu, praktik perkawinan anak juga terjadi karena dipaksakan untuk kepentingan orang dewasa di sekitarnya seperti atas nama baik, ikatan kekerabatan, karena takut hamil atau memang sudah hamil.

Lies Marcoes menegaskan bahwa pemerintah harus melihat kasus praktek pernikahan anak ini sebagai kedaruratan karena praktek ini bukan hanya terjadi di kota tetapi juga di desa dengan masalah yang berbeda-beda. Hal utama yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menyelesaikan persoalan kemiskinan struktural yang menjadi penyumbang terbesar terjadinya praktek perkawinan anak. Pemerintah maupun masyarakat juga harus memberikan pendidikan sosial dan tidak boleh canggung dalam memberikan informasi dan pendidikan seksual kepada anak dan remaja termasuk bagaimana mereka harus berelasi, menghormati orang lain dalam hal ini laki-laki menghormati perempuan, dan perempuan menghormati dirinya sendiri.

Sementara itu, Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto, menjelaskan tentang praktik perkawinan anak di Rembang. Menurutnya, faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Rembang adalah: pertama, budaya/adat-istiadat turun-temurun. Misalnya, jika datang lamaran untuk anak perempuan harus diterima. Kalau tidak dikhawatirkan akan menjadi perawan tua. Lebih baik menjadi janda daripada menjadi gadis yang tak laku. Kepercayaan seperti banyak dianut oleh masyarakat pedesaan, khususnya yang belum banyak berinteraksi dengan kemajuan zaman.

Kedua, pemahaman agama yang tekstual. Masyarakat sering menyebut kisah pernikahan nabi dengan Aisyah ra. yang waktu itu masih anak-anak, juga pernikahan para sahabat dan masa sesudahnya yang juga hampir sama, tanpa melihat konteks kesejarahan yang telah berubah.

Ketiga, faktor ekonomi. Bagi sebagian masyarakat datangnya pinangan untuk anak perempuan dari seorang laki-laki adalah salah satu jalan keluar bagi beban ekonomi keluarga. Dengan datangnya menantu sekaligus menambah tenaga kerja untuk menggarap sawah atau menambah para pencari nafkah/uang bagi keluarga tersebut.

Keempat, perilaku seksual pra nikah yang kebablasan. Seiring dengan makin longgar dan makin permisifnya pola pergaulan muda-mudi, saat ini tak sedikit pernikahan ‘terpaksa’ dilakukan akibat terjadinya hubungan seksual pra nikah yang kebablasan. Anak-anak itu harus menikah karena telah hamil. Kalau dulu pelaku pernikahan usia dini lebih banyak para perempuan, saat ini, banyak lelaki kecil, pelaku pacaran yang kebablasan harus rela menikah demi mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Kelima, ketentuan umur minimal yang terlalu rendah. Banyak kalangan menyebut rendahnya batasan minimal yang diperlakukan pemerintah Indonesia sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 yakni 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki, ikut berkontribusi bagi masih maraknya praktek pernikahan usia dini. Sebenarnya alasan ini masih perlu kajian yang lebih mendalam. Apalagi bila aturan perundang-undangan masih memberi solusi hukum bagi anak-anak di bawah umur yang hendak menikah melalui mekanisme permohonan dispensasi ke Pengadilan. Bila usia minimal menikah dinaikkan, tanpa diikuti perubahan pola pikir masyarakat, jangan-jangan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama juga semakin meningkat.

Bayu Andriyanto menegaskan bahwa banyak hal yang dilakukan Pemkab Rembang untuk meminimalisir terjadinya perkawinan anak. Misalnya mengeluarkan Perda Kabupaten Rembang nomor 6 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak (BAB IV dan Pasal 14). Bupati Rembang sendiri bahkan telah mengeluarkan beberapa keputusan, di antaranya: Keputusan Bupati Rembang nomor 476/332/2009 tentang pembentukan Dewan Pembina Kesehatan Reproduksi Remaja Tingkat Kabupaten Rembang, dan Keputusan Bupati Rembang No. 476/369/2009 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Catur Bina Untuk Program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL) dan Bina Lingkungan Keluarga (BLK).

Beberapa program sosialiasi pun juga telah dilakukan, di antaranya: Program Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja, melalu wadah Pusat Informasi dan Konseling Remaja, di Kabupaten Rembang terdapat 120 PIK Remaja yang tersebar di 14 Kecamatan baik yang berbasis Sekolah maupun yang berbasis Umum; Sosialisasi tentang Penundaan Usia Perkawinan melalui Aksi Damai “Stop Pernikahan Anak” di Alun-alun Rembang; Program Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja ada di semua sekolah menengah melalui kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja dengan Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya; Aksi bersama turun ke jalan kampung untuk kampanye “Stop Pernikahan Usia Anak” yang dilakukan oleh PIK-R GRESS bersama OASE, KPAD, Sekolah, Pemdes dan masyarakat 24 Januari 2016 di Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang.[]

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.