Paradoks Pemberdayaan Perempuan Aceh Pascatsunami

Setelah bencana tsunami, isu mengenai gender di Aceh pun mulai berubah. Kedudukan perempuan dalam masyarakat Aceh bisa dikatakan semakin memburuk.

Pada 26 Desember 2004, gempa dan tsunami menimpa Provinsi Aceh, Indonesia, yang mengakibatkan porak-poranda dahsyat dan memakan korban jiwa. Setelah bencana tsunami, isu mengenai gender di Aceh pun mulai berubah. Tiga belas tahun setelah tsunami, kedudukan perempuan dalam masyarakat Aceh bisa dikatakan semakin memburuk.

Setelah tsunami, ratusan LSM internasional mempromosikan pengarusutamaan gender di Aceh. Walau demikian, perspektif Barat yang datang bersama dengan bantuan internasional cenderung melihat perempuan Aceh sebagai sebuah stereotipe “muslimah tertindas” yang membutuhkan pertolongan.

Diskursus kontemporer secara khusus menggambarkan perempuan Aceh sebagai korban, padahal dari sudut pandang sejarah, perempuan Aceh dikenal sebagai sosok yang hebat – sultanah, pahlawan, dan pemimpin.

Perempuan sebagai pemimpin di Aceh

Dari sisi sejarah, perempuan Aceh terlibat dalam banyak bidang publik, termasuk urusan perdagangan, pertahanan, dan kepemimpinan. Pada abad ketujuh belas, Aceh diperintah oleh empat sultanah yang berlangsung selama 60 tahun.

Setelah masa kesultanahan, rakyat Aceh berperang dan berjuang melawan kolonialisme Belanda selama empat puluh tahun. Para perempuan pun berperan menjadi pejuang dan pimpinan operasi gerilya melawan Belanda. Pejuang perempuan Aceh yang terkenal adalah Cut Nyak Dhien dan Cut Meutia.

Belanda memperkenalkan ideologi patriarkat dan mengkritik eksistensi perempuan Indonesia di luar rumah. Akan tetapi, aplikasi kebijakan-kebijakan kolonial Belanda terhadap perempuan hanya terbatas dalam lingkungan orang kaya dan elite. Sebagian besar perempuan Indonesia tetap bekerja di luar rumah karena keadaan ekonomi membentuk tradisi untuk mempekerjakan perempuan.

Mayoritas kehidupan masyarakat Aceh terbebas dari pengaruh kolonialisme Belanda dan mengikuti tradisi lokal (yang dikenal dengan adat). Tradisi di dalam masyarakat Aceh yang sangat mengakar adalah sistem tempat tinggal matrilokal, yakni orang tua pihak perempuan menghadiahkan sebuah rumah kepada anak perempuannya setelah pernikahan. Status kepemilikan rumah tersebut memberikan stabilitas dan kewenangan kepada perempuan di dalam hubungan pernikahan.

Lebih jauh lagi, kedudukan perempuan Aceh di pusat keluarga dan desa terlihat dari tradisi rantau (laki-laki pindah dari suatu desa ke tempat lain dengan tujuan mencari pekerjaan). Meskipun tradisi ini bukan merupakan hal yang wajib dilakukan, jika suami tidak mendapatkan pekerjaan di tempatnya sendiri, dia dituntut untuk merantau. Karena istri adalah pemilik rumah dan juga bekerja di luar rumah, mereka tidak bergantung kepada suami dari segi ekonomi. Tradisi ini menempatkan perempuan dalam kedudukan sosial yang kuat yang sekaligus memberikan mereka otoritas secara budaya di tingkat desa.

Kata “istri” dalam bahasa Aceh adalah njang po rumoh yang berarti “pemilik rumah”.

Ibuisme negara

Setelah 1945, ketika Aceh menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, norma gender sangat dipengaruhi oleh pemerintahan Indonesia yang baru. Pemerintahan Soeharto memberlakukan kebijakan-kebijakan tentang gender. Pemerintah memberlakukan kebijakan, yang juga dikenal dengan “ibuisme negara”, melalui program-program seperti Dharma Wanita dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Kebijakan ini mengatur bahwa “suami sebagai sumber utama pemasukan keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga yang mengurus anak-anak”.

Ibuisme negara memiliki konsekuensi nyata dalam membatasi praktik nilai-nilai matrilokal di Aceh. Dengan memprioritaskan peran perempuan sebagai istri dan ibu rumah tangga, kebijakan ini melemahkan perempuan dalam peran lainnya dalam hubungan kekeluargaan sebagai saudara perempuan dan anak perempuan, yang juga dikenal dengan struktur kekeluargaan matrilineal. Ibusime negara telah memposisikan laki-laki dengan peran yang lebih penting yaitu sebagai kepala rumah tangga.

Dalam kehidupan modern masyarakat Aceh, sepasang suami dan istri lebih memilih membentuk keluarga inti baru yang terpisah dari struktur kekeluargaan matrilineal. Sementara tradisi matrilokal terus tumbuh kuat di daerah pedalaman, di perkotaan, kelas menengah lebih cenderung menghindar dari praktik matriarkat dan cenderung memilih struktur keluarga patriarkat dengan menempatkan suami menjadi kepala rumah tangga.

Secara historis, hubungan matrilokal antara perempuan dan rumah telah memberdayakan perempuan dengan menempatkan mereka di pusat keluarga dan masyarakat. Namun, jika diinterpretasikan dalam konteks norma gender ibuisme negara yang bersifat membatasi, budaya matrilokal bisa memperkuat pandangan bahwa rumah adalah satu-satunya tempat yang “layak” atau “dapat diterima” bagi perempuan.

Konflik berkepanjangan selama 30 tahun

Sebelum bencana gempa dan tsunami, Aceh mengalami perang sipil berkepanjangan antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah pusat Indonesia. Bencana tsunami, yang memakan korban lebih dari 100.000 jiwa, merupakan pemicu perdamaian yang diraih melalui perjanjian perdamaian Helsinki pada 2005.

Selama perang sipil, GAM juga melanjutkan tradisi pejuang perempuan Aceh. Pasukan perempuan, juga disebut Inong Balee, dipromosikan dalam propaganda GAM. Namun, laki-laki tetap mendominasi kepemimpinan pergerakan.

Kekerasan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap masyarakat Aceh juga sangat berbau gender. Pemerkosaan perempuan sangat sering terjadi dan perempuan diperlakukan secara tidak wajar dengan tujuan mengintimidasi dan melemahkan peran laki-laki Aceh.

Pada masa konflik ini, bahkan bagi perempuan yang bukan kombatan pun, peran sosial diambil alih sepenuhnya oleh perempuan. Ketika kaum laki-laki harus melarikan diri, ditangkap dan dipenjarakan atau bahkan dibunuh, perempuan menjadi kepala rumah tangga dan pemimpin masyarakat. Ketika para laki-laki kembali ke tempat masing-masing setelah masa konflik berakhir, peran sosial perempuan ini dianggap bertentangan dan bahkan mengancam status laki-laki di dalam keluarga. Hal ini kemudian memicu “tingginya angka kekerasan fisik dan seksual dalam rumah tangga”.

Lebih jauh lagi, perempuan Aceh terpinggirkan dalam proses rekonstruksi dan rekonsiliasi. Proses negosiasi perjanjian perdamaian Helsinki “sangat bias gender” dan mengesampingkan kepentingan perempuan.

Selama periode pasca-konflik, mantan pimpinan GAM mencoba mengaburkan peran perempuan dalam perjuangan semasa konflik. Hal ini terbukti bahwa pada mulanya tidak ada satu pun mantan kombatan perempuan di antara 3.000 daftar mantan kombatan yang menerima kompensasi dari pemerintah meski faktanya Inong Balee menjadi bagian dari propaganda GAM semasa konflik.

Refleksi terhadap pergeseran hubungan gender

Sejarah gender di Aceh tertuang dalam paradoks pemberdayaan perempuan yang sebetulnya melemahkan. Hubungan gender yang bersifat patriarkat terus meningkat dari waktu ke waktu. Kecenderungan jangka panjang tampak dalam hal penyusutan posisi sosial perempuan melalui pergeseran dalam struktur keluarga yang menjauh dari tradisi matrilokal. Meskipun tradisi matrilokal masih berlangsung di daerah terpencil, terjadi penurunan peran perempuan secara budaya, khususnya di wilayah perkotaan.

Peringatan tiga belas tahun bencana gempa dan tsunami memberikan kesempatan untuk melakukan refleksi mengenai perubahan hubungan gender masyarakat Aceh. Refleksi secara umum juga penting, tidak hanya upaya rekonstruksi bangunan fisik tetapi juga (re)konstruksi identitas masyarakat Aceh.

Momen ini menjadi momen berkala untuk merefleksikan tradisi matrilokal sebagai bagian unik dari kebudayaan orang Aceh yang seharusnya dihargai dan dilindungi untuk generasi Aceh masa depan.


Artikel ini diterjemahkan dari bahasa Inggris oleh Syahrial.

Balawyn Jones, PhD Candidate and Research Fellow, University of Melbourne

Sumber asli artikel ini dari The Conversation.

(Balawyn Jones/theconversation.com)

Sumber: http://nationalgeographic.co.id/berita/2018/01/paradoks-pemberdayaan-perempuan-aceh-pascatsunami

Dilema Hukum Dalam Kawin Anak

Kompas, 6 Februari 2018 – Dalam pencegahan perkawinan anak di Indonesia, aspek hukum tampaknya menjadi titik paling lemah. Pada praktiknya isbat nikah (menikah kembali di depan pejabat negara) atau dispensasi nikah merupakan peluang perkawinan anak yang semula ilegal menjadi legal. Lebih dari itu, keduanya merupakan bentuk pengakuan diam-diam atas praktik hukum non-negara yang seharusnya secara tegas dinyatakan ilegal dan bersanksi hukum bagi pelanggarnya.

Secara historis, eksistensi hukum non-negara, seperti hukum adat dan agama, tak lepas dari fakta kekayaan hukum yang hidup di Indonesia sejak sebelum kolonialis membawa konsep hukum sebagai konsekuensi dari negara modern.

Para penasihat negara jajahan seperti Snouck Hurgronje, terlebih ahli hukum Islam, Van den Berg, memberi jaminan bahwa penerapan hukum adat dan agama oleh warga jajahan tak akan memicu pemberontakan.

Sebaliknya pemerintah penjajah dapat memperoleh empati dan memanfaatkannya sebagai bentuk tindakan etis kepada warga jajahan. Oleh karena itu, kemudian muncul istilah pluralisme hukum, sebuah bentuk pengakuan kepada praktik hukum adat dan hukum agama, terutama untuk isu keluarga, termasuk perkawinan, warisan, dan wakaf.

Dominasi dan tirani hukum

Di era Orde Baru, upaya untuk tetap memberlakukan hukum adat dan agama sebagai sumber hukum yang setara dengan hukum negara terus diadvokasikan. Terutama dalam kaitannya untuk perlindungan kepada kelompok adat yang mempertahankan hukum adat mereka untuk melindungi hak ulayat/komunal atas tanah adat. Para aktivis memperjuangkan keberlakuan pluralisme hukum untuk menghindari kesewenang-wenangan dan dominasi hukum yang dimanfaatkan untuk pencaplokan tanah adat atas nama konsesi.

Nuansa politik yang mendasarinya jelas berbeda. Jika pada masa kolonial pluralisme hukum diberlakukan dalam rangka penjinakan kepada warga bumiputra, dalam era Orde Baru keragaman hukum merupakan bentuk perlindungan kepada suku dan kelompok adat yang sangat rentan terhadap okupasi negara atas nama pembangunan ekonomi.

Namun, dalam kaitannya dengan hukum keluarga, negara berusaha melakukan unifikasi hukum melalui Undang-Undang Perkawinan (UUP) No 1 Tahun 1974 dan penerapan Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991. Melalui kedua peraturan itu, warga negara, tak terkecuali umat Islam, diwajibkan tunduk kepada hukum nasional sekaligus menegaskan otoritas hukum negara atas hukum agama.

Berbeda dari isu agraria, di mana pluralisme hukum diupayakan dan dibela oleh para aktivis keadilan dalam rangka melindungi suku asli dan kelompok adat yang benar-benar tergantung kepada alam, dalam isu keluarga, pluralisme hukum  yang memberi ruang kepada hukum adat dan agama (fikih) sebenarnya tak menjadi agenda perjuangan. Sebaliknya para aktivis hukum lebih bersetuju pada adanya pengaturan yang diterapkan negara.

Dalam konteks ini Prof Barry Hooker, ahli mengenai hukum Islam dari Australia, kemudian memperkenalkan konsep hukum besar dan hukum kecil untuk membedakan tingkatan sumber hukum antara hukum negara dan hukum agama (fikih) dalam menyelesaikan perkara keluarga. Bagi Hooker, yang terpenting hukum yang kecil harus tunduk kepada hukum yang besar.

Pandangan seperti ini sebenarnya telah pula diberlakukan melalui undang-undang yang mewajibkan keberlakuan hierarki hukum di mana Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan hukum nasional harus menjadi pokok landasan hukum dan UU atau peraturan yang ada di bawahnya. Dengan hierarki itu, hukum adat/agama tidak dibenarkan bertentangan dengan keputusan atau hukum negara yang berposisi di atasnya.

Namun, tampaknya, dalam debat-debat teori pluralisme hukum sama sekali tak terbayangkan bahwa hukum komunal/hukum adat/hukum agama bisa digdaya menghadapi hukum negara yang dibangun oleh konsep negara modern pascakolonial.

Pengakuan akan keberlakuan pluralisme hukum yang semula bertujuan untuk memberi pengakuan dan proteksi kepada hukum komunal/hukum adat/hukum agama agar tak terintimidasi atau tertindas oleh hukum negara bisa berbalik menjadi dominasi hukum atau minimal kontestasi hukum. Hal yang tak diperhitungkan adalah lanskap di mana tatanan hukum itu membutuhkan prasyarat.

Pluralisme hukum meniscayakan hanya bisa diterapkan dalam masyarakat yang demokratis, egaliter, mengandalkan filsafat hukum bukan semata keyakinan,  dan diterapkan dalam relasi-relasi sosial yang setara atau bercita-cita setara.  Sebaliknya, dalam masyarakat yang tidak egaliter, tidak demokratis, tidak percaya kepada kesetaraan, konsep pularisme hukum bisa menjadi tirani. Hukum yang kecil ternyata dapat memenjarakan hukum yang besar.

Hal ini disebabkan oleh adanya kontestasi hukum di mana hukum agama diposisikan lebih utama ketimbang hukum negara, dengan alasan sumber hukumnya lebih sakral. Hal ini terbukti dari pembenaran praktik kawin anak yang selalu kembali ke sumber hukum teks fikih dan ini diterima sebagai hukum.

Untuk mengatasi persoalan ini, sebagaimana diusulkan Prof Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia, pluralisme hukum seharusnya terbuka pada hukum-hukum baru dan global seperti konvensi-konvensi internasional yang berbasis hak asasi manusia (HAM) sekaligus sebagai alat koreksi terhadap hukum adat bilamana terbukti mencederai rasa keadilan.

Tidak tegas soal batas usia

Dalam kaitannya dengan upaya menolak praktik kawin anak; konvensi hak anak, konvensi antidiskriminasi terhadap perempuan harus menjadi landasan hukum yang lebih kuat.

Stjin van Huis, peneliti tentang hukum keluarga Islam  dari Belanda, melalui penelitiannya di Peradilan Agama di Cianjur dan Bulukumba, mengatakan bahwa dalam kaitannya dengan perkawinan anak, hukum yang hidup di masyarakat termasuk norma-norma tetap bisa menjadi rujukan hakim dalam memberikan dispensasi asal ada ketegasan soal batasan umur minimal.

Masalahnya, di Indonesia tidak ada batas usia minimum untuk pengajuan dispensasi sehingga diskresi pemberian dispensasi sangat besar. Dengan demikian, pada kasus perkawinan anak, negara tampaknya tidak memiliki ketegasan dalam mengimplementasikan batas usia seperti yang diatur dalam UU Perkawinan. Ini menunjukkan peran hukum agama yang berlaku dalam masyarakat di luar hukum negara masih sangat besar atau bahkan semakin besar mengiringi lanskap politik keagaan di ruang publik yang makin konservatif.

Padahal, sebagaimana ditegaskan Michael Pelatz dalam bukunya, Islamic Modern: Religious Courts and Cultural Politics in Malaysia, hukum keluarga serta implementasinya oleh pengadilan agama sebagai institusi negara yang berwenang sangat penting keberadaannya untuk menciptakan warga negara modern (national citizens) yang merujuk pada hukum nasional dan hak-hak individual; dan pada waktu yang sama dapat membebaskan individu—khususnya perempuan— dari ikatan primordial suku, adat istiadat, etnisitas, dan jender yang dipandangnya tidak adil.

Lies Marcoes  Koordinator Program Berdaya, Rumah KitaB

Perempuan Mampu Redam Radikalisme

JAKARTA – Isu toleransi sosial keagamaan menjadi perhatian khusus dari peningkatan isu radikalisme. Kaum perempuan dipandang sebagai kelompok yang mampu meredam masyarakat agar tak terseret arus radikalisme.

Berdasarkan hasil survei nasional potensi toleransi sosial keagamaan di kalangan perempuan muslim di Indonesia yang dilakukan oleh Wahid Foundation, bersama United Nation Women dan Lembaga Survei Indonesia, diketahui perempuan lebih menolak bersikap radikal dibanding laki-laki.

Dari survei yang dilakukan pada Oktober 2017 terhadap 1.500 responden laki-laki dan perempuan itu terungkap bahwa perempuan memiliki lebih sedikit kelompok yang tidak disukai dibanding laki-laki dan juga soal perspektif keagamaan sehingga dianggap lebih bebas.

Selain itu, dari survei yang dilaksanakan dengan margin of error 2,6% dan tingkat kepercayaan 95% tersebut juga diketahui bahwa perempuan Indonesia memiliki potensi besar menjadi agen perdamaian dunia.

”Salah satu temuan lainnya adalah bahwa perempuan lebih banyak mendukung hak kebebasan menjalankan kebebasan agama atau kepercayaan dibanding laki-laki. Jadi kalau perempuan angkanya 80,7%, sementara laki-laki 77,4%,” ujar Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid saat peluncuran hasil survei di Jakarta kemarin.

Yenny memberi contoh sangat minimnya perempuan asal Indonesia yang ikut berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok radikal. Dia mengungkapkan, walaupun Indonesia merupakan negara dengan komunitas muslim terbesar, hanya ratusan orang yang tertarik ikut dalam di ban ding negara lain.

Karena itu, lanjut dia, perempuan Indonesia telah banyak berpikir maju tentang perdamaian. Namun, hingga saat ini masih ditemukan banyak kendala seperti rendahnya perempuan dalam mengambil keputusan, minimnya dukungan laki-laki untuk mendukung perempuan memiliki kesetaraan.

”Peran pemberdayaan perempuan itu masih rendah dalam mengambil keputusan. Misalnya, dalam memilih hak bekerja atau tidak bekerja, menentukan pasangan dan lainnya. Bahkan di bangku parlemen perempuan masih sangat kurang mendapat tempat. Belum lagi terbentur masalah kultur dan sebagainya,” jelasnya.

Menurut Yenny, meskipun Indonesia termasuk negara yang sedikit terpengaruh penyebaran radikalisme karena peran perempuan, tingkat intoleransi di Indonesia masih sangat tinggi. Itu sebabnya Wahid Foundation berupaya mendorong perempuan menjadi agen perubahan untuk menyebarkan ajaran toleransi.

”Kami sedang mengembangkan program untuk membangun jaringan Indonesia untuk menyebarkan toleransi dengan bantuan perempuan melalui pemberdayaan ekonomi. Ini didedikasikan untuk kesetaraan gender,” ungkapnya.

Saat ini sudah ada 30 desa yang diinisiasi untuk menjadi kampung damai di Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lain. Pemberdayaan ini melibatkan ribuan perempuan yang diharapkan bisa menjadi agen perdamaian.

Perwakilan United Nation Women Representative Sabine Machl mengungkapkan bahwa hasil survei ini menunjukkan pentingnya mendukung peran perempuan dalam membangun kohesi sosial dan kontribusinya dalam menanamkan toleransi, serta perdamaian adalah tujuan dari Program Perempuan Berdaya, Komunitas Damai.

”Ini sangat penting memperlihatkan perempuan untuk menempati posisi dalam kepemimpinan. Namun, potensi dan kontribusi dari perempuan dalam perdamaian, sejak dulu seringkali terabaikan. Ini mengundang kita melihat apa bisa dilakukan perempuan sebagai agen perubahan,” kata Sabine.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengungkapkan bahwa isu toleransi sosial keagamaan menjadi perhatian seiring peningkatan isu radikalisme.

Apalagi, kaum perempuan dipandang sebagai kelompok yang mampu meredam masyarakat agar tak terseret arus radikalisme.

”Banyak hal dalam survei ini cukup mencengangkan. Namun, apakah kita mau menerima atau tidak menerima, silakan di bahas. Kitalah yang menentukan semua ini ke depan,” katanya.

Puan menegaskan bahwa intoleransi akan mengganggu kebinekaan dan kemajemukan. Karena itu, dia juga mengajak kaum perempuan dan laki-laki untuk bersama-sama menjaga kebinekaan. Namun, di tangan kaum ibu, nasib generasi bangsa ke depan digantungkan. Hingga sekarang masih banyak hal yang harusnya tidak terjadi di Indonesia, namun sekarang sudah mulai ada di Indonesia.

”Apakah kita ingin mengubah perilaku kita seperti bukan orang Indonesia? Karena saya rasa potret Indonesia sesungguhnya adalah kemajemukan dan kebinekaan. Bung Karno mengatakan manakala baik perempuannya, maka baik lah negeri. Manakala rusak perempuan, rusaklah negeri,” katanya. (Binti Mufarida)

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1277850/15/perempuan-mampu-redam-radikalisme-1517287890

Indonesia adalah Sebuah Mukjizat

Dalam perayaan setengah abad LIPI, Azyumardi Azra terpilih sebagai ilmuwan yang pantas menerima penghargaan ilmu pengetahuan paling bergengsi di Indonesia.

“Indonesia adalah sebuah mukjizat. Indonesia is a miracle karena kompleksitas keragaman dan kebinekaannya,” ujar Azyumardi Azra dalam sambutannya sebagai penerima anugerah LIPI Sarwono Award 2017.

Azyumardi dikenal sebagai cendekiawan muslim dan guru besar bidang sejarah dan peradaban Islam di Fakultas Adab UIN Syarif  Hidayatullah, Jakarta. Lelaki berusia 62 tahun ini juga dikenal memiliki dedikasi tinggi dan konsisten dalam bidang ilmu pengetahuan dan pemikirannya, khususnya dalam melihat pola budaya dan peradaban Islam.

Berbagai perbedaan peradaban umat Islam di Indonesia dan negara-negara  timur tengah telah menjadi kajian pemikirannya. Umat Islam yang berada di Indonesia, menurutnya, adalah umat Islam berkemajuan, budaya Islamnya sudah melebur dengan budaya-budaya Nusantara.

Dia juga melihat munculnya budaya positif  yang merekatkan persaudaraan—namun tidak terjadi di negara-negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.  Menurutnya, banyak warna-warni yang muncul dalam pembangunan persaudaraan dan peleburan budaya Islam—mulai dari kegiatan tahlilan, ziarah kubur, bahkan budaya mudik yang tidak hanya diikuti umat Islam semata. Fenomena ini, menurut Azyumardi, menunjukkan bahwa Islam Indonesia adalah Islam yang melekat dengan budaya. Sementara, budaya Indonesia adalah toleran atau bertenggang rasa.

Azyumardi, dalam forum LIPI Sarwono Award, mengungkapkan harapannya bahwa kaum muda muslim harus memiliki pandangan yang luas. Tidak doktrinal dalam melihat agama, melainkan memiliki kaitan dalam bidang kebudayaan.

“Hanya dengan interaksi ilmu-ilmu agama—ilmu-ilmu yang bersifat teologis— dengan ilmu-ilmu pengetahuan sosial, ilmu-ilmu humaniora, atau ilmu kemanusiaan,” ujar Azyumardi,  “kita bisa berharap munculnya generasi muda Muslim yang memiliki perspektif intelektual yang luas. Tidak doktriner dalam melihat agama.”

Atas pemikiran tersebut, pada awal dekade pertama di abad ini dia memprakarsai perubahan nama perguruan tinggi tempat dia berkarya—dari “Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah” menjadi “Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.”

Sebagian aktivitasnya tercurah sebagai anggota Akademi ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Dewan Riset Nasional. Selain itu, dia juga menjabat sebagai pemimpin redaksi berbagai jurnal nasional dan internasional yang berkaitan dengan studi agama dan kemanusiaan.

Bagaimana dia mampu menyelesaikan sekeranjang pekerjaannya—tugas birokrasi kampus, menulis, seminar, dan tetap berkarya?

“Saya beretrospeksi terhadap diri sendiri,” ujarnya. “Itu karena sikap istiqomah, teguh, terus-menerus berkarya, sikap untuk selalu menjawab tantangan, menghadirkan tantangan dalam berkarya. Di situlah kuncinya.”

LIPI Sarwono Award merupakan kegiatan keilmuan yang diselenggarakan di setiap tahun sebagai puncak rangkaian acara hari ulang tahun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Penghargaan tahun ini bertepatan dengan perayaan tahun emas lembaga tersebut.

Sebagai lembaga keilmuan yang terbesar dan terkemuka di Indonesia, LIPI sangat peduli terhadap prestasi ilmiah dan dedikasi peneliti Indonesia dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Inilah penghargaan bergengsi kepada warga negara Indonesia yang telah menunjukkan prestasi yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan kemanusiaan.

“Kami memandang ilmuwan Indonesia yang berprestasi global pantas dan layak untuk mendapatkan penghargaan ilmiah tertinggi, yaitu LIPI Sarwono Award,” kata Bambang Subiyanto, selaku Pelaksana Tugas Kepala LIPI.

Bambang menuturkan tentang sosok peraih anugerah LIPI Sarwono Award tahun ini. “Profesor Azyumardi Azra merupakan tokoh pemikir yang tak pernah diam.” Kemudian dia melanjutkan, “Obsesinya yang besar untuk mengembangkan pemikiran Islam di Indonesia telah dicurahkan oleh karya-karyanya, baik yang telah dimuat di artikel media massa maupun sejumlah buku yang telah diterbitkan.”

“Kita selaku warga negara Indonesia sangat bangga atas jasa beliau dalam proses pemahaman dan hubunagan antaragama dan peradaban,” sambung Bambang. “Reputasi beliau yang telah menjadi perhatian internasional sehingga Ratu Elizabeth II pun dengan bangga memberi penghargaan kepada beliau the Commander of the Order of British Empire.”

Kerajaan Inggris menganugerahkan gelar itu karena sumbangan pemikiran Azyumardi soal hubungan antarkeyakinan dan toleransi di Indonesia. Penghargaan  itu sekaligus menahbiskan Azyumardi sebagai orang Indonesia pertama yang mendapat sebutan “Sir”.

Dalam kesempatan yang sama, LIPI juga menyelenggarakan Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture, yang disampaikan seseorang yang sudah mumpuni dibidangnya—baik di kalangan ilmuwan maupun para praktisi yang sudah terbukti pemikirannya dalam kontribusi kepada Tanah Air. Penceramah ilmiah dalam Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture ke-17 adalah Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Tajuk ceramahnya, Arah Kebijakan Pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa.

Dua tahun silam, Azyumardi berkesempatan juga memberikan ceramah ilmiah dalam Sarwono Prawirohardjo Memorial Lecture ke-15. Tajuk ceramahnya, Toleransi Agama untuk Persatuan Negara-Bangsa Indonesia. Menurutnya, agama bukanlah faktor pencetus perseteruan dan perpecahan, melainkan faktor pemersatu penting dalam keragaman suku dari Sabang sampai Merauke.

“Agama itu menjadi faktor pemersatu penting dalam keragaman suku,” ujar Azyumardi. Orang Islam di Aceh merasa bersaudara dengan orang Islam di Jawa atau orang Islam di Bugis karena seiman. Begitu juga alasan mengapa orang Kristen di Tapanuli merasa dekat dengan Kristen di Minahasa, atau dengan Kristen di Ambon. “Dari segi budaya sama sekali berbeda, tetapi memiliki solidaritas yang ikatannya agama.”

Kawasan Timur Tengah, dalam pandangan Azyumardi dalam ceramahnya dua tahun silam, memiliki corak budaya dan sejarah yang berbeda dengan di Indonesia. Islam di Indonesia pun memiliki pengalaman berbeda dengan pengalaman Islam di Timur Tengah, Asia Selatan, atau Anak Benua India. Sederet kawasan tersebut, hemat Azyumardi, mengalami penundukan politik oleh kuasa militer Muslim dari Arabia. Sementara, Islam tersiar ke pelosok Nusantara lewat penyebaran secara damai. “Proses semacam ini,” ungkap Azyumardi, “memberikan warna cukup khas bagi Islam di Indonesia, yakni Islam yang akomodatif dan inklusif.”

Pada akhir sambutannya dalam LIPI Sarwono Award 2017, dia mengungkapkan bahwa peranan pengemban ilmu pengetahuan memerlukan orang-orang yang berkomitmen penuh, berintegritas di dalam memajukan ilmu pengetahuan, dan menghasilkan inovasi . “Saya kira hari ini dan ke depan, kita berharap LIPI memainkan perannya semakin besar: menjadi motor penghasil pengetahuan baru dan juga inovasi baru.”

Ketika perhelatan ini masih berlangsung, saya mengunggah kutipan inspiratif dari Azyumardi, yang menunjukkan bahwa mukjizat Indonesia adalah kebinekaan. Seorang warganet pun berkomentar, “Keberagaman perlu dirayakan, tapi setelah itu, apa?” Beberapa saat berselang, warganet lainnya menanggapi pertanyaan tadi, “Dimanfaatkan sebagai hal yang positif.”[Mahandis Yoanata Thamrin]

Source: http://nationalgeographic.co.id/berita/2017/08/indonesia-adalah-sebuah-mukjizat

Menolak Feodalisme

Demi menolak feodalisme, perempuan aktivis ini ogah menyembah sultan sampai enggan berbahasa Jawa.

KETIKA bertandang ke rumah Gusti Putri, Sujatin mendapat suguhan minuman yang disajikan dalam cangkir biasa tanpa penutup. Tuan rumah menyuguhkannya tanpa menggunakan nampan. Suguhan itu berbeda dari yang diterima Gusti Putri, bangsawan Jawa yang merupakan wali murid Sujatin. Selain dibawa dengan nampan, minuman Gusti Putri disajikan dalam cangkir cantik yang dilengkapi penutup.

Sujatin merasa diperlakukan tak setara. Sebagai bentuk protes, dia tak menyentuh suguhan itu sama sekali.

Sejak lama, Sujatin penentang keras praktik feodalisme dalam budaya Jawa. Hal itu merupakan bagian dari fokus perjuangannya untuk memerdekakan Indonesia dan memperbaiki hak serta nasib perempuan.

Bersama beberapa rekannya sesama guru yang kebanyakan bekas anggota Jong Java, dia mendirikan perkumpulan Poetri Indonesia tahun 1926. Sujatin terpilih sebagai ketua.

Ketika para perempuan pejuang dari berbagai daerah akan menghelat Kongres Perempuan I, Sujatin aktif memperjuangkannya. Bersama rekan-rekannya dia mondar-mandir untuk untuk menyiapkan kongres, mulai dari menyiapkan penginapan di kediaman kerabat yang bisa ditumpangi menginap, meminjam Gedung Joyodipuran kepada bangsawan Joyodipuro, sampai mencari taplak meja yang selaras. “Tak mungkin memperoleh cukup taplek warna hijau. Apa boleh buat, kekurangannya kupinjamkan dari persediaan pribadi yang kubeli dari lelang-lelang orang Belanda yang pindah rumah,” kata Sujatin dalam biografinya yang ditulis Hanna Rambe, Mencari Makna Hidupku.

Usai kongres, perjuangan Sujatin melawan feodalisme tetap berjalan. Dalam keseharian, penentangan itu antara lain berbentuk penolakan Sujatin menggunakan bahasa Jawa krama kepada bangsawan. Sujatin lebih senang menggunakan bahasa Indonesia (saat itu masih disebut bahasa Melayu) kepada semua orang yang dia temui meski kala itu penggunaannya di kalangan bangsawan belum umum. Sujatin tak peduli penggunaan bahasa Indonesianya menjadi perbincangan.

“Aku tidak suka tingkat hidup manusia dibedakan melalui bahasa. Perbuatan itu sangat kasar menurutku, menusuk hati golongan rendah,” kata Sujatin dalam biografinya yang ditulis Hanna Rambe, Mencari Makna Hidupku.

Selain soal penggunaan bahasa, Sujatin selalu menolak menyembah sultan Yogyakarata. Sujatin pernah mengajukan beberapa syarat ketika diminta Gusti Putri menjadi guru privat bagi anaknya. Selain disediakan kereta kuda untuk antar-jemput mengajar, Sujatin baru akan menerima permintaan Gusti Putri bila diperbolehkan duduk di kursi, agar setara, bukan duduk di lantai laiknya perlakuan bangsawan saat itu.

Sujatin aktif memprotes perlakuan terhadap perempuan keraton. Sejak masih sekolah di HIS, dia tak pernah tertarik gaya hidup ala keraton lantaran persoalan selir. Menurutnya, itu sangat memalukan. “Hanya sebagai barang untuk diperdagangkan, diambil sebagai selir kapan saja raja masih suka, untuk diberikan pada laki-laki lain jika raja sudah merasa puas,” kata Sujatin sebagaimana dikutip Saskia Eleonora Wieringa dalam Penghancuran Gerakan Perempuan di Indonesia.

Ketika menghadiri rapat PPII di Rembang, 1930, dia berpidato mengenai nasib buruh dan gadis yang dijadikan selir. Posisi selir, yang dia umpamakan sebagai “pelipur lara”, menurutnya amat hina dan menyedihkan.

Pidato itu membuat Sujatin dipanggil polisi keesokan harinya. Kepala polisi memperingatkannya agar berhenti mengkritik keluarga keraton. Sujatin juga diancam akan dikucilkan atau diusir dari Yogyakarta atau Surakarta bila masih mengkritik kehidupan istana. Sementara, pidatonya tentang nasib buruh perempuan tak disinggung.

Tukang Bikin Patah Hati Lelaki

Sebagai aktivis, waktu Sujatin untuk kehidupan pribadi tak sebanyak perempuan kebanyakan. Kehidupan pribadinya pun harus dia jalani berbeda dari kebanyakan gadis kala itu, termasuk soal asmara.

Saat mempersiapkan Kongres Perempuan I, dia sedang menjalin kasih dengan bekas anggota Jong Java yang sudah lama dikenalnya. Keduanya terpaksa menjalani hubungan jarak jauh lantaran sang pria harus melanjutkan studi ke fakultas hukum di Batavia.

Saat kongres, pacar Sujatin kebetulan sedang libur kuliah sehingga bisa pulang kampung sekaligus menemui Sujatin. Keduanya sudah punya rencana jalan-jalan bareng ke Kaliurang dan nonton di bioskop. Namun karena teramat sibuk menyiapkan kongres, Sujatin tak sempat menemui si pacar. Akibatnya, si pacar merasa tak diacuhkan lalu mengambek. Ketika si pacar sudah kembali ke Batavia, Sujatin mengiriminya surat permintaan putus. “Baru diuji sekian hari saja karena persiapan kongres, sudah marah. Berarti kita tidak sehaluan, tidak cocok. Lalu untuk apa hubungan yang sudah nyata-nyata tak selaras diteruskan?” tulis Sujatin dalam surat itu.

Hubungan asmara Sujatin kembali kandas menjelang kongres bulan Desember 1930 di Surabaya. Pacar Sujatin, seorang mahasiswa Technische Hooge School, sengaja ke Yogyakarta untuk mengunjunginya. Namun, Sujatin malah sibuk menyiapkan materi pidato “Pendidikan Wanita”. Si pacar yang datang jauh dari Bandung pun kecewa dan hubungan berakhir.

Lantaran membuat dua lelaki patah hati, Sujatin sempat mendapat julukan “tukang bikin patah hati lelaki”. Tapi dia punya pendapat lain. “Aku bukan mematahkan hati lelaki. Aku sedang berjuang, demi kemerdekaan bangsa dan perbaikan derajat kaum wanita.”

Sujatin akhirnya menikah dengan laki-laki yang mau memahami dan mendukung perjuangannya, Pudiarso Kartowijono, pada 14 September 1932. Sejak menikah, namanya lebih dikenal sebagai Sujatin Kartowijono. [Nur Janti]

Source: http://historia.id/modern/menolak-feodalisme

Empat Tokoh Islam di Indonesia: Mereka adalah tokoh Islam yang berjasa besar dalam menjaga dan memperbarui Islam di Indonesia.

EMPAT tokoh Islam berikut ini berperan besar dalam menjaga dan memperbarui Islam di Indonesia. Mereka mendirikan organisasi Islam sebagai sarana perubahan dalam berbagai bidang kehidupan.

KH Ahmad Dahlan: Melampaui Abduh

”Sejak umur 15 tahun, saat saya berdiam di rumah Tjokroaminoto,” cerita Bung Karno, “saya telah terpukau dengan KH Ahmad Dahlan.” Bung Karno bahkan menjadi anggota Muhammadiyah dan pernah menyatakan keinginan “dikubur dengan membawa nama Muhammadiyah atas kain kafan.”

Muhammadiyah, salah organisasi Islam terpenting di Indonesia, didirikan Ahmad Dahlan pada 18 November 1912. Tujuannya, “menyebarkan pengajaran Kanjeng Nabi Muhammad SAW kepada penduduk bumiputera” dan “memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya”. Organisasi ini bergerak di bidang kemasyarakatan, kesehatan, dan pendidikan ketimbang politik. Dari ruang gerak terbatas di Kauman, Yogyakarta, organisasi ini kemudian meluas ke daerah lain, termasuk luar Jawa.

Dahlan lahir di Kauman, Yogyakarta, pada 1 Agustus 1868 dengan menyandang nama kecil Muhammad Darwis. Ayahnya, KH Abubakar, seorang khatib masjid besar di Kesultanan Yogyakarta, sedangkan ibunya, Siti Aminah, putri seorang penghulu. Praktis, sejak kecil, dia mendapat didikan lingkungan pesantren serta menyerap pengetahuan agama dan bahasa Arab.

Ketika menetap di Mekah, di usia 15 tahun, dia mulai berinteraksi dan tersentuh dengan pemikiran para pembaharu Islam. Sejak itu, dia merasa perlunya gerakan pembaharuan Islam di kampung halamannya, yang masih berbaur dengan sinkretisme dan formalisme. Mula-mula dengan mengubah arah kiblat yang sebenarnya, kemudian mengajak memperbaiki jalan dan parit di Kauman. Robert W Hefner, Indonesianis asal Amerika Serikat, menyebut Dahlan merupakan sosok pembaharu Islam yang luar biasa di Indonesia, bahkan pengaruhnya melampaui batas puncak pemikiran Muhammad Abduh dari Mesir.

Ahmad Dahlan wafat di Yogyakarta pada 23 Februari 1923 dan dimakamkan di Karang Kuncen, Yogyakarta.

Ahmad Surkati: Mempercepat Kemerdekaan

Dalam Muktamar Islam I di Cirebon pada 1922, terjadi perdebatan antara Ahmad Surkati dari Al-Irsyad dan Semaun dari Sarekat Islam Merah. Temanya mentereng: “Dengan apa Indonesia ini bisa merdeka. Dengan Islamismekah atau Komunisme?” Perdebatan berlangsung alot. Masing-masing kukuh pada pendapatnya. Toh, ini tak mengurangi penghargaan di antara mereka. “Saya suka sekali orang ini, karena keyakinannya yang kokoh dan jujur bahwa hanya dengan komunismelah tanah airnya dapat dimerdekakan,” ujar Surkari.

Ahmad Surkati dilahirkan di pulau Arqu, daerah Dunggulah, Sudan, pada 1875. Sempat mengenyam pendidikan di Al-Azhar (Mesir) dan Mekah, Surkati kemudian datang ke Jawa pada Maret 1911. Ini bermula dari permintaan Jami’at Khair, organisasi yang didirikan warga keturunan Arab di Jakarta, untuk mengajar. Karena ketidakcocokkan, dia keluar serta mendirikan madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyah di Jakarta pada 6 September 1914. Tanggal pendirian madrasah itu kemudian menjadi tanggal berdirinya Perhimpunan Al-Irsyad. Tujuan organisasi ini, selain memurnikan Islam, juga bergerak dalam bidang pendidikan dan kemasyarakatan.

Sejarawan Belanda G.F. Pijper dalam Beberapa Studi tentang Sejarah Islam di Indonesia 1900-1950 memandang hanya Al-Irsyad yang benar-benar gerakan pembaharuan yang punya kesamaan dengan gerakan reformis di Mesir sebagaimana dilakukan Muhammad Abduh dan Rashid Ridha. Dengan demikian, Surkati juga seorang pembaharu Islam di Indonesia. Sukarno bahkan menyebut Surkati ikut mempercepat lahirnya kemerdekaan Indonesia.

Ahmad Surkati wafat pada 6 September 1943. Sejak itu, perkembangan Al-Irsyad tersendat, sekalipun tetap eksis hingga kini.

Ahmad Hasan: Rujukan Kajian Islam

Sekalipun kerap berpolemik, Bung Karno pernah berpolemik dan melakukan surat-menyurat dengan Ahmad Hassan, sebagaimana tersurat dalam surat-surat dari Endeh dalam buku di Bawah Bendera Revolusi. Tak heran jika Bung Karno begitu menghargai pemikiran Islam Hassan.

Nama kecilnya Hassan bin Ahmad, lahir di Singapura pada 1887 dari keluarga campuran, Indonesia dan India. Semasa remaja dia melakoni beragam pekerjaan; dari buruh hingga penulis, di Singapura maupun Indonesia. Hassan pernah tinggal di rumah Haji Muhammad Junus, salah seorang pendiri Persatuan Islam (Persis), di Bandung.

Ketika pabrik tekstilnya tutup, dia mengabdikan diri di bidang agama dalam lingkungan Persis, dan segera popular di kalangan kaum muda progresif. Di Bandung pula Hassan bertemu dengan Mohammad Natsir, kelak jadi tokoh penting Persis, yang kemudian bersama-sama menerbitkan majalah Pembela Islam dan Al-Lisan. Dia juga mendirikan pesantren Persis, di samping pesantren putri, untuk membentuk kader, yang kemudian dipindahkan ke Bangil, Jawa Timur.

Persis didirikan di Bandung pada 12 September 1923 oleh aktivis keagamaan yang dipimpin Haji Zamzam dan Haji Muhammad Yunus, keduanya pedagang. Dalam Persatuan Islam: Pembaharuan Islam Indonsia Abad XX, Howard M. Federspiel menulis bahwa Persis adalah organisasi biasa, kecil, tak kukuh serta tak bergigi dalam percaturan politik saat itu. Namun, Persis berusaha keras memperbarui umat Islam saat itu yang mengalami stagnasi pemikiran dan penuh bid’ah, tahayul, dan khurafat.

Ahmad Hasan dikenal sebagai ulama pembaharu. Pikiran-pikirannya sangat tajam dan kritis terutama dalam cara memahami nash (teks) Alquran maupun hadits. Keahliannya dalam bidang hadits, tafsir, fikih, ushul fiqih, ilmu kalam, dan mantiq menjadikannya sebagai rujukan para penanya dan pemerhati kajian Islam. Dia juga ulama yang produktif menulis.

Ahmad Hassan tutup usia pada 10 November 1958 dalam usia 71 tahun.

KH Hasyim Asy’ari: Menjaga Tradisi Pesantren

“Jangan kamu jadikan semuanya itu menjadi sebab buat bercera-berai, berpecah-belah, bertengkar-tengkar, dan bermusuh-musuhan… Padahal agama kita hanya satu belaka: Islam!” ujarnya dalam kongres NU di Banjarmasin, Kalimantan, pada 1935. KH Hasyim Asy’ari sadar perlunya menghapus pertentangan antara kalangan tradisi maupun pembaharu.

Lahir pada 14 Februari 1871 di Desa Nggedang-Jombang, Jawa Timur, Hasyim Asy’ari adalah pendiri Nahdlatul Ulama, artinya kebangkitan ulama, organisasi Islam terbesar di Indonesia. Dia mendirikannya bersama Kyai Wahab Chasbullah pada 31 Januari 1926 guna mempertahankan faham bermadzhab dan membendung faham pembaharuan.

Hasyim pernah belajar pada Syaikh Mahfudz asal Termas, ulama Indonesia yang jadi pakar ilmu hadits pertama, di Mekah. Ilmu hadits inilah yang kemudian menjadi spesialisasi Pesantren Tebuireng, yang kelak didirikannya di Jombang sepulangnya dari Tanah Suci. Lewat pesantren inilah KH Hasyim melancarkan pembaharuan sistem pendidikan keagamaan Islam tradisional. Dia memperkenalkan pengetahuan umum dalam kurikulum pesantren, bahkan sejak 1926 ditambah dengan bahasa Belanda dan sejarah Indonesia. Dalam buku Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai, Zamakhsyari Dhofier manggambarkan Hasyim Asy’ari sebagai sosok yang menjaga tradisi pesantren.

Di masa Belanda, Hasyim bersikap nonkooperatif. Dia mengeluarkan banyak fatwa yang menolak kebijakan pemerintah kolonial. Yang paling spektakuler adalah fatwa jihad: “Wajib hukumnya bagi umat Islam Indonesia berperang melawan Belanda.” Fatwa ini dikeluarkan menjelang meletusnya Peristiwa 10 November di Surabaya.

Hasyim Asy’ari wafat pada 25 Juli 1947. Dalam perjalanannya, NU larut dalam politik praktis hingga akhirnya kembali ke khitah 1926. [Aryono dan Budi Setiyono]

Sumber: http://historia.id/agama/empat-tokoh-islam-di-indonesia

Penyusunan Modul Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Penguatan Kelembagaan Formal dan Non Formal

AIPJ2, JAKARTA – Program BERDAYA (Pemberdayaan Kelembagaan Formal dan Non Formal) Rumah KitaB menyelenggarakan lokakarya Penyusunan Modul Pencegahan Perkawinan Anak melalui penguatan Kelembagaan Formal dan non Formal pada 17 Januari 2018 di Jakarta. Lokakarya ini didukung Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dengan tujuan untuk mendapatkan masukan atas naskah yang terdiri dari enam modul. Draft modul ini disusun Tim Rumah KitaB dibawah koordinasi Ibu Lies Marcoes dan enam rekan penulis. Sesuai rencana, modul ini akan dipakai oleh fasilitator BERDAYA di 4 wilayah kerja program ini yaitu di Bogor, Cirebon, Jakarta Utara dan Sulawesi Selatan.

Penyusunan Modul Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Penguatan Kelembagaan Formal dan non Formal

 

Program BERDAYA (Pemberdayaan Kelembagaan Formal dan Non Formal) Rumah KitaB  menyelenggarakan lokakarya Penyusunan Modul Pencegahan Perkawinan Anak melalui penguatan Kelembagaan Formal dan non Formal pada 17 Januari 2018 di Jakarta. Lokakarya ini didukung Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dengan tujuan untuk mendapatkan masukan atas naskah yang terdiri dari enam  modul. Draft modul ini disusun Tim Rumah KitaB dibawah koordinasi Ibu Lies Marcoes dan enam rekan  penulis. Sesuai rencana, modul ini akan dipakai oleh fasilitator BERDAYA di 4 wilayah kerja program ini yaitu di Bogor, Cirebon, Jakarta Utara dan Sulawesi Selatan.

Acara lokakarya dihadiri oleh staf BERDAYA, Rumah KitaB dan narasumber yang mewakili berbagai institusi, antara lain Bapak Adib Machrus, Kasubdit Pembinaan KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ibu Rohika dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dr Nur Rofiah dari Alimat/ KUPI(Kongres Ulama Perempuan Indonesia), Bapak Mohammad Noor dari Pengadilan Agama Cilegon, Ibu Dani dari Rahima, Bapak Marzuki Wahid dari Fahmina serta ibu Irene, perwakilan dari DFAT Australia. Total peserta berjumlah sekitar 20 orang.

Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB

Dalam pengantarnya Ibu Lies Marcoes menjelaskan latar belakang kegiatan program BERDAYA dan relevansinya dengan kegiatan penyusunan modul ini serta pelatihan yang kelak dilaksanakan dengan menggunakan modul ini. Penelitian Rumah KitaB 2014-2016  memperlihatkan keterhubungan antara kawin anak dengan melemahnya peran ekonomi lelaki akibat perubahan ruang hidup, hilangnya akses kaum lelaki kepada sumber daya, terutama pekerjaan dan tanah. “Adanya permintaan akan tenaga kerja perempuan (istri) tidak dengan sendirinya mengubah status peran lelaki (suami) sebagai kepala keluarga. Pada waktu yang bersamaan, para lelaki kehilangan otoritasnya dan mereka memperkuat statusnya dengan peran-peran penjagaan moral,” tutur Ibu Lies dalam paparannya.  “Pemerintah telah berupaya mengatasi perkawinan anak, namun peran aparat seperti KUA dan PA menjadi lebih berat karena dorongan praktik kawin anak datang dari para lelaki yang kehilangan peran ekonominya,  tapi makin kenceng dalam menjaga moral tradisional di mana mereka masih punya peran”. Hal ini diperkuat oleh perubahan lanskap otoritas keagamaan yang cenderung lebih puritas. Survei indeks penerimaan perkawinan anak di Probolinggo dan Sumenep, Jawa Timur (2017)  yang diselenggarakan Rumah KitaB dan UNICEF memperlihatkan sikap kaum lelaki yang lebih menerima praktik perkawinan anak.

Muhammad Adib Machrus, Kepala-Subdirektorat-Bina-Keluarga-Sakinah-Direktorat-Bina-KUA-dan-Keluarga-Sakinah-Direktorat-Jenderal-Bimbingan-Masyarakat-Islam-Kemenag

Atas situasi itu, kurikulum pelatihan dikembangkan dengan kerangka untuk memperkuat kelembagaan-kelembagaan yang bekerja dalam pencegahan perkawinan anak melalui pemberian pemahaman tentang fakta perkawinan anak, hak-hak anak yang telah disepakati dalam UU Perlindungan Anak, dan metodologi pembacaan teks yang berpeluang untuk menafsirkan ulang dominasi bapak dalam memaksakan perkawinan anak. Kegiatan ini juga berupaya untuk menjelaskan bahwa pemenuhan hak-hak anak dan kepatuhan kepada hukum positif adalah sebuah jalan untuk menghindari dualisme hukum yang selama ini menjadi masalah dalam persoalan perkawinan anak. Dualisme hukum ini  telah mengakibatkan banyaknya praktik perkawinan yang ilegal secara hukum positif namun dianggap sah menurut penafsiran.

Lokakarya ini menghasilan alur kurikulum yang menyerap seluruh usulan dari para peserta yang akan ditindaklanjuti dengan penulisan ulang pada beberapa bab atau revisi untuk bab-bab yang dianggap telah cukup memadai. Program BERDAYA akan mengujicoba modul pelatihan ini pada Maret 2018 usai proses revisi sesuai rekomendasi lokakarya ini. [Lies Marcoes/ Seto Hidayat]

Perempuan Muslim pertama berbicara di mimbar di parlemen Inggris

Nus Ghani menorehkan sejarah dengan menjadi perempuan Muslim pertama yang berbicara di mimbar di Majelis Rendah parlemen inggris.

Belum lama ini ditunjuk sebagai asisten menteri transportasi, Ghani disambut meriah saat menjawab pertanyaan tentang akses untuk orang-orang difabel di stasiun-stasun kereta.

Ghani, anggota parlemen mewakili Wealden sejak tahun 2015, lahir di Kashmir.

Menteri Transportasi Chris Grayling mengatakan bahwa promosi Nus Ghani membuktikan bahwa Partai Konservatif ‘adalah sebuah partai tentang kesempatan,’ yang juga telah memunculkan perdana menteri perempuan pertama.

“Kami adalah partai untuk memunculkan… perempuan Muslim pertama yang berbicara dari mimbar pemerintah di parlemen,” katanya.

“Saya mengucapkan selamat kepadanya – saya sangat bangga duduk di sampingnya.”

Ghani, 45, sebelumnya bekerja untuk berbagai lembaga bantuan sosial dan sempat pula bekerja di BBC World Service sebelum maju sebagai kandidat Partai Konservatif untuk pertama kalinya dalam pemilihan umum 2010 untuk wilayah pemilihan Birmingham.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: http://www.bbc.com/indonesia/dunia-42730478

Jangan Biarkan Perempuan Berjuang Sendirian

Jakarta – Berbicara tentang pengarusutamaan keadilan untuk perempuan tidak tampak semudah yang ada pada mimbar orasi. Jalan tengah perspektif keadilan hakiki dan timbal balik (mubaadalah) dalam relasi gender juga tidak sesederhana mengambil sikap pro atau anti pada diskursus feminisme. Atau, setidaknya, sebelum gencar berteriak pro atau anti, realitas seharusnya jadi dasar pijakan paling utama dari sebuah pemecahan masalah atau kesimpulan.

Spektrum masalah perempuan masih terlalu luas. Persoalan perempuan desa berbeda dengan perempuan kota. Apalagi masa kini, banyak teori semakin membuat kabur makna antara desa dan kota. Desa, katanya sudah tidak ada lagi. Dulu, perempuan adalah pewaris aset keluarga berupa sawah, sehingga ia adalah pemilik aset sekaligus pelaku produksi. Ketika modernitas melibas hikmah hidup agraris, keluarga desa menjual aset tanah dan sawah kepada pengembang.

Yang luput terpikir adalah bukan hanya tanah dan sawah yang hilang, tetapi sekaligus pola hidup yang kalang kabut. Struktur masyarakat industri membutuhkan peran manusia sebagai mekanik yang mengoperasikan mesin. Pada bagian ini, laki-laki kemudian lebih mendapat kesempatan di sektor produksi sebab sejak lama kebutuhan akan pendidikan lebih dipercayakan kepadanya. Perempuan desa dengan ekonomi lemah pada akhirnya mengisi peran sebagai buruh pabrik, buruh migran, pekerja wilayah domestik, atau pekerja seks komersial, dengan nominal gaji separuh dari standar penghasilan laki-laki karena peran perempuan yang dianggap komplementer.

Isu perempuan dalam ekstremisme agama juga mengalami pergeseran tradisi. Kelompok ekstremis beragama mengenal istilah jihad kabir (besar) dan jihad saghir (kecil). Jihad besar adalah jihad dengan mempertaruhkan nyawa di medan perang wilayah konflik yang biasanya diambil peran oleh laki-laki. Sedangkan jihad kecil adalah jihad khas terkait peran perempuan untuk melahirkan anak, terutama anak lelaki yang kelak menjadi pelaku jihad kabir, serta bersikap sabar ketika suami pergi berjihad.

Belakangan, publikasi Rumah KitaB berjudul Kesaksian Para Pengabdi: Kajian tentang Perempuan dan Fundamentalisme di Indonesia menjelaskan bahwa para perempuan dalam komunitas ekstremis semakin banyak yang mengambil peran jihad kabir karena merasa kehadiran dan eksistensinya dalam dunia jihad kurang diakui.

Akan tetapi, isu dan persolaan perempuan sering tidak dilihat berdasarkan realitas. Mengapa zaman menuntut perempuan bekerja, perempuan melawan pasangannya, perempuan meminta keadilan pada hak-haknya, selalu saja dihalau dengan teks terlebih dulu. Ujungnya, potret perempuan yang melawan jatuh kepada stigma tidak mulia, lalu dihukumi haram, neraka, dan tidak bermoral.

Faktanya, sakralitas teks dan sakralitas tokoh adalah problem utama peradaban Islam. Martin van Bruinessen dalam buku Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat (2012) menyebut nama Syekh Nawawi Banten sebagai seorang ulama yang memiliki pengaruh kuat dalam tradisi pesantren karena kiprahnya menulis banyak kitab berbahasa Arab rujukan pesantren. Tema kitab mencakup berbagai disiplin pengetahuan dalam kajian keilmuan Islam, seperti akidah, tasawuf, fikih, tafsir, bahasa dan ilmu hadist. Sekitar 26 kitab karyanya beredar di pesantren-pesantren Indonesia, 11 di antaranya menjadi bagian dari 100 kitab terpenting. Satu di antara yang terkenal adalah kitab Uqud Al Lujjayn fi Bayan Huquq az-Zawjain (selanjutnya kita singkat KUL).

Zaman telah bergerak maju. Semangat kedirian dan kepemimpinan perempuan makin terbentuk, tetapi KUL masih diajarkan di hampir semua pesantren tradisional di Indonesia dengan tafsir lama yang tidak berkesesuaian dengan napas zaman. Dalam KUL, peran utama perempuan adalah ketaatan total pada suami, berperilaku baik dan menyenangkan, bersedia penuh melayani kebutuhan biologis suami, bersabar atas perangai buruk suami, tunduk dan rendah hati, tidak melakukan aktivitas tanpa seizin suami, tidak melakukan kontak dengan yang lain, tidak membangkitkan amarah, tidak menyusahkan dan tidak meminta materi di atas kemampuan sang suami.

Fikih Islam seharusnya mau mendengar perempuan terlebih dahulu sebagaimana sikap Rasulullah SAW mendengar alasan Sayyidah Fatimah bahwa bagaimana pun poligami akan menyakiti diri perempuan sehingga Rasul melarang Ali berpoligami. KUL, seiring zaman yang mengubah tata politik, sosial dan ekonomi, harusnya memberi ruang kepada konteks tafsir kesabaran yang dibebankan kepada perempuan, ruang penolakan, hingga fikih perlawanan yang boleh dilakukan perempuan dalam upaya perlindungan diri atau protes.

Mengapa hal ini penting? Pada 18 Juni 2015, misalnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan untuk menaikkan batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan di Indonesia. Dua penggugat, yakni Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak menghendaki batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan ditingkatkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

Jika semata merujuk kepada teks, perempuan memang boleh dinikahkan setelah mendapatkan menstruasi. Tetapi, kita mengenal istilah akil baligh. Jika baligh merujuk kepada kedewasaan biologis yang ditandai dengan sejumlah perubahan pada tubuh laki-laki maupun perempuan, maka akil adalah kemampuan yang melingkupi aspek kedewasaan emosi, intelektual serta spiritual yang sulit diukur tetapi justru aspek inilah yang paling penting dalam pernikahan.

Sensus nasional hasil kerja sama dengan UNICEF pada 2012 menunjukkan, satu dari empat anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun, dan 50% dari angka pernikahan dini itu berujung pada perceraian. Selain perceraian, menurut Lies Marcoes, perkawinan dini juga berdampak kepada kekerasan dalam rumah tangga, penyakit organ reproduksi, dan angka kematian ibu melahirkan. Jika teks hanya menimbang tesis “menghindari zina”, maka realitas menimbang banyak hal soal masa depan, sebab penindasan sama sekali bukan kodrat yang harus kita aminkan.

Kongres Perempuan Pertama yang kita peringati sebagai Hari Ibu tiap 22 Desember sesungguhnya telah menyampaikan amanat penolakan pernikahan dini, penolakan poligami, penolakan diskriminasi atas perempuan, penolakan pembatasan akses pendidikan dan pekerjaan terhadap perempuan. Betapa majunya pemikiran kaum perempuan Indonesia sejak 1928 silam.

Sayangnya, dalam seminar, lokakarya maupun kongres, hingga hari ini, hampir 90 tahun sesudah Kongres Perempuan Pertama, bahasan soal perempuan sering hanya sebatas topik. Perlakuan itu membuat perempuan seolah eksklusif, padahal yang terjadi justru fakta bahwa perempuan memang masih marjinal.

Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm, salah seorang penggagas Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI 2017) menegaskan bahwa menjadikan perempuan sebagai topik diskusi berbeda dengan menjadikan perempuan sebagai metode berpikir atau perspektif. Dalam koridor kedua, sebuah kelompok atau institusi yang berisikan laki-laki maupun perempuan boleh berbicara apa saja soal pembangunan, politik, ekonomi sampai sosial budaya, namun melibatkan perspektif perempuan sebagai subjek ketika memutuskan sebuah kebijakan.

Selamat Hari Perempuan dan Hari Ibu. No one left behind, rangkul bersama, jangan ada satu perempuan pun yang kita biarkan berjuang sendirian. [Kalis Mardiasih]

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-3781819/jangan-biarkan-perempuan-berjuang-sendirian