PERAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM MENURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU (AKI)

 

Jum’at, 27 April 2018, pukul 09.00 WIB, Achmat Hilmi, perwakilan Rumah Kita Bersama memenuhi undangan menghadiri Seminar Nasional bertema “Peran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Menurunkan Angka Kematian IBU”,  yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Bersama Jaringan Perempuan Peduli Kesehatan (JP2K) berlokasi di Hotel Aloft, di jalan Wahid Hasyim, Jakarta.

Penyelenggaraan Seminar Nasional ini diupayakan sebagai wadah dialog para pemangku kebijakan di level nasional dalam bidang perencanaan pembangunan dan kementerian dan lembaga yang bergerak dalam bidang kesehatan seperti Bappenas, BPJS Kesehatan, dan Kementerian kesehatan dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang secara khusus bergerak dalam bidang kesehatan, untuk mencari strategi yang tepat mengatasi angka kematian ibu yang terus mengalami peningkatan menjadi 305 kasus per 100.000 kelahiran per tahun 2017.

Seminar ini dihadiri oleh Pungkas B. Ali Direktur Kesehatan Gizi Kementerian PPN/Bappenas, membahas strategi pemerintah mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s) dalam menurunkan angka kematian ibu. Narasumber kedua yaitu dr. Nida Rohmawati, MPH., Kepala Seksi Kesehatan Neonatal Kementerian Kesehatan, membahas tentang program kesehatan ibu dan anak dalam skema JKN. Narasumber ketiga; dr. Medianti Ellya Permatasari, Asisten Deputi Direksi Bidang Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan, membahas tentang strategi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam upaya menurunkan angka kematian ibu.

Para peserta yang hadir sekitar 25 orang perwakilan pemerintah pusat dan para aktivis kesehatan yang tergabung dalam JP2K yang berasal dari luar Jakarta seperti Sumatera Utara, Jawa Jawa Barat, Jawa Timur, Madura, Sulawesi Selatan, dan Rumah Kita Bersama, lembaga yang konsen meneliti kasus-kasus perkawinan anak yang menjadi penyebab utama meningkatnya kematian ibu. [Achmat Hilmi]

Menyambangi Ijab Kabul Pasangan Remaja di Bantaeng, Potret Buram Pernikahan Anak Sulawesi

Kontributor VICE menggali lebih dalam kisah dua remaja Bantaeng nekat menikah di usia belasan. Sayang, jalinan kasih Fitrah dan Syamsuddin tak seindah skenario film ‘Moonrise Kingdom’—sebab tekanan adat agar anak menikah lazim terjadi di Sulawesi.

Tak ada janur kuning terpancang di ujung jalan Sungai Calendu Kelurahan Letta, Kabupaten Bantaeng. Pun tak nampak kemeriahan pesta. Pernikahan pasangan remaja yang masih setara usia pelajar SMP itu, yakni antara Fitrah Ayu dan Syamsuddin, sejak awal diniatkan sederhana saja. Sejauh ada penghulu, saksi, dan keluarga, maka berlangsunglah apa yang keluarga rencanakan.

Dalam rumah orang tua Fitrah yang bercat kuning itu, beberapa orang duduk membentuk lingkaran kecil. Seorang laki-laki berkemeja garis-garis biru duduk di kursi plastik, memegang rokok. Dia Muhammad Idrus Saleh, 40-an tahun, bapak Fitrah. Seorang laki-laki lainnya bersandar di salah satu tiang rumah. Menggunakan peci hitam, dengan janggut panjang. Tangannya tak bisa bergerak cekatan karena kecelakaan 20 tahun lalu. Dia, Daeng Sangkala, 68 tahun, bapak Syamsuddin.

Cahaya pagi menembus dinding gedeg bambu yang sudah tua. Seseorang yang dinanti-nanti memasuki rumah. Tangannya menenteng beberapa lembar kertas. Orang-orang mulai mengubah posisi duduknya. Dia adalah penghulu yang akan melangsungkan pernikahan.

Syamsuddin mengulurkan tangannya, berjabat erat dengan si penghulu. Surat Al Fatihah dan Syahadat dilantunkan. Lalu ucapan sakral pernikahan terucap. Diulang sekali lagi. Orang dalam ruangan itu kompak berucap “sah!”

 

Syamsuddin, 16 tahun, saat melafalkan ijab kabul

Fitrah Ayu dan Syamsuddin, akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri secara hukum dan tercatat negara. “Mungkin dua atau tiga hari surat nikahnya akan jadi ya,” kata Syarif Hidayat, si penghulu. “Saya permisi dulu, masih ada yang mau dinikahkan di tempat lain.”

Pasangan asal Sulawesi Selatan ini belakangan santer diberitakan media dan digunjingkan warganet, lantaran keduanya belum genap berusia 17 tahun. Fitrah usianya baru 14 sementara Syamsuddin 16 tahun. Pernikahan mereka ramai dibicarakan jauh sebelum ijab kabul dinyatakan sah. Sedianya mereka telah menyebar undangan ke keluarga dan tetangga akhir Februari, memberi tahu pernikahan akan digelar pada 1 Maret. Di sela-sela itu mereka mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama. Tak tahunya, pendaftaran mereka ditolak karena belum cukup umur.

KUA berpatokan pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan pernikahan baru diizinkan bila pria telah berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Nurlina (34) yang menjadi ujung tombak pengurusan pernikahan ponakannya itu, kebingungan. “Jadi bagaimana mi ini. Undangan sudah tersebar,” katanya. “Terus orang KUA bilang, bisa minta dispensasi ke Pengadilan Agama. Saya urus semua, pernyataan dari Kelurahaan, Kecamatan, lalu bawa ke Pengadilan Agama.”

Di Pengadilan Agama Bantaeng, pasangan ini bersidang dua kali, masing-masing pada 23 Maret 2018 dan 3 April 2018. Hadir juga saksi dari keluarga calon mempelai pria dan perempuan. Pengadilan hanya meminta penjelasan atas proses pernikahan itu, apakah ada paksaan atau tidak, serta menanyakan alasan keluarga menikahkan. “Kami bilang mereka suka sama suka. Mereka ikhlas,” kata Nurlina.

Sampai di sini, semua baik-baik saja. Lalu Fitrah dan Syamsuddin mengikuti kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Bantaeng. Ada 12 pasangan calon pengantin yang ikut. “Itu kursusnya cuma satu hari. Biasaji ada nasehat pernikahaan,” kata Fitrah.

Beberapa hari kemudian, kata Nurlina, pernikahan ponakannya itu menjadi perbincangan di media sosial. “Orang bilang, eh viral ki itu. Terus orang kasi liatka fotonya Fitrah sama Syam di internet, saya baru kaget,” katanya. “Setelah itu, banyakmi wartawan datang. Ada menelepon dan datang langsung ke rumah. Takut-takut ka saya. Kenapa inikah?”

Tidak hanya keluarga Fitrah dan Syamsuddin yang kebingungan. Orang-orang di sekitar rumah juga bertanya-tanya. Mereka bingung karena pernikahan remaja seperti ini di Bantaeng adalah hal biasa. Saya bertemu dengan beberapa pemuda di Bantaeng dan menanyakan dan mereka menanggapinya dengan santai.

“Di sana, ada juga anak yang menikah masih sekolah. Sekarang mereka samaji juga. Adami anaknya (mereka juga sama nikah muda, malah sudah punya anak),” kata Nurlina, sambil menunjuk arah rumah lain.

“Saya juga menikah umur 13 tahun. Umur 14 tahun melahirkan anak. Sekarang sudah dua anak,” kata Shinta, kakak dari Syamsuddin menimpali.

“Nda kita percaya? Na biasaji. Saya juga melahirkan normal ji nah,” Shinta melanjutkan.

“Di Kelurahan Onto, banyak yang seperti itu terjadi. Kedapatan berduaan saja, duduk, tidak bikin apa-apa, bisa langsung dinikahkan,” kata Adam, pemuda setempat lainnya.

Pemuda lainnya, yang tak ingin namanya disebutkan menceritakan kisah adiknya, yang menikah pada pertengahan tahun 2017. “Jadi dia kedapatan duduk sama perempuan di Pantai Seruni, terus ada keluarga perempuan yang lihat. Lalu dilaporkan,” katanya. “Besoknya itu keluarga perempuan datang ke rumah. Minta mereka dinikahkan. Kalau tidak mau, bayar denda Rp35 juta. Adik saya nda mau, daripada melayang percuma uang, jadi keluarga paksa kami menikah.”

Saya menemui Hartuti, Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia di Bantaeng sekaligus Kepala Desa Bonto Tiro, kampung Syamsuddin, dan menanyakan pendapat dia soal pernikahan anak. “Kita tidak bisa bilang apa-apa. Ini sudah terjadi. Ini soal menjaga anak dari perbuatan zina. Siapa yang bisa memastikan mereka tidak berzina?” katanya.

“Tahun depan, kami di desa cuman bisa menganggarkan bagaimana ada beasiswa untuk pendidikan anak-anak kurang mampu. Jika Fitrah ingin lanjut sekolah tahun depan, itu akan kami akomodir. Sampai kuliah,” kata Hartuti.

Syamsuniar, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bantaeng, berusaha cuci tangan. “Baiklah. Kalau mengacu ke UU nomor 32 Tentang Perlindungan Anak, maka itu tidak bisa. Harus saklek. Tapi kan mereka menikah juga sesuai regulasi dan aturan. Jadi bagaimana?” katanya.

“Sekarang, dengan pemberitaan tentang Fitrah dan Syamsuddin, kami sudah melakukan perundingan dengan KUA, agar kelak pembekalan untuk calon pengantin, kami dilibatkan. Bagaimana menjelaskan kesehatan reproduksi misalnya.” UU Perlindungan Anak menyatakan, jika seseorang yang belum berusia 18 tahun masih dianggap anak-anak dan membutuhkan perlindungan dari orang tua dari segala bentuk eksploitasi. Atau harus saklek mengikuti Undang-undang Perkawinan Anak yang menyatakan anak di bawah batas usia menikah dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

“Jadi dengan dua aturan yang berlaku seperti itu, kita di lapangan jadi serba salah juga kan. Akhirnya tak ada yang bisa disalahkan,” kata Syamsuniar.

Badan Pusat Statistik pada 2016 merilis data 17 persen anak di Indonesia menikah sebelum usia legal sesuai undang-undang. Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia, satu dari 4 anak perempuan menikah di rentang usia 15-19 tahun. Sulawesi Selatan merupakan urutan ke delapan terbanyak untuk perkara kawin anak, dengan indeks rata-rata 30,5 persen. Sedangkan Sulawesi Barat adalah wilayah yang tertinggi di seluruh pulau soal perkawinan di bawah umur, dengan rata-rata kasus 37 persen dari populasi.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Selatan menyatakan, sepanjang 2017 saja, ada 11.000 anak sekolah di wilayahnya batal mengikut ujian nasional karena menikah. Sekira 80 persennya adalah perempuan.

Fitrah anak kedua dari tiga bersaudara. Semuanya perempuan. Si sulung bernama Nur Indah, 19 tahun. Sementara si bungsu namanya Cahyana Tri Salsabilah, 5 tahun. Ibu mereka meninggal pada hari ke 10 ramadhan 2016. Nama mendiang Darmawati, 34 tahun ketika dijemput maut.

Saat keluarga ini masih utuh, Darmawati menjadi kader Posyandu. Kesehariannya diisi dengan bekerja paruh waktu, ma’dawa-dawa (memasak di acara kawinan). Cahyana usianya baru 3 tahun saat ibunya meninggal. Jika ditanya di mana ibunya, si bungsu sudah pandai cerita, “Dia bilang, pi ma’dawa-dawa. Nanti kalau pulang bawa apel dan kue,” kata Nurlina.

Si sulung Nur Indah tak tamat sekolah menengah. Ia sempat bekerja di sebuah toko roti dan toko elektronik, lalu kemudian berhenti. Fitrah juga sama. Di Pantai seruni, ketika pulang sekolah, dia menjadi pelayan di sebuah kedai makanan, bekerja hingga pukul 12 malam. Saat malam minggu harus lembur hingga pukul 03.00 dini hari.

Fitrah menerima upah per hari Rp30 ribu di hari biasa, sementara malam minggu Rp50 ribu. Uang itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Membeli beras, jajan sang adik, dan membeli voucher listrik. Tapi bekerja hingga larut malam membuatnya mendapat stigma di sekolah. Ia sering disebut sebagai anak nakal, bahkan diejek sebagai tukang mabuk. Dia akhirnya memutuskan berhenti sekolah pada kelas dua, SMP Negeri 2 Bantaeng.

Sementara Syamsuddin adalah anak bungsu dari tujuh bersaudara. Dia berhenti sekolah saat di kelas 4 Sekolah Dasar. Kini dia bekerja serabutan sebagai buruh bangunan. Setiap hari upahnya Rp60 ribu.

Dalam buku Kawan dan Lawan Kawin Anak oleh Rumah Kita Bersama, kesimpulan penelitiannya mengejutkan. Di Makassar, ada seorang anak yang menikah usia 12 tahun. Salah satu alasannya, karena tidak tahan acap kali dipukul sang ayah. Tingginya 145 cm dengan berat badan 39 kilogram. Dia terlanjur memiliki bayi usia 6 bulan. Suaminya bekerja sebagai buruh harian. Pergi pagi, pulang malam.

Di Malino, Kabupaten Gowa, kisah kawin anak juga terjadi. Seorang remaja menikah pada usia 15 tahun, lalu melahirkan anak. Kondisi kesehatan sang ibu memburuk. Payudaranya tiba-tiba bernanah dan meletus. Remaja nahas ini hanya mampu menjalani pengobatan melalui dukun.

Mulyani Hasan, peneliti pencegahan kawin anak dari yayasan Rumah KitaB di Makassar mengatakan, fenomena ini adalah lingkaran kecemasan yang sangat ironis. “Apa yang dialami seorang anak, menikah karena memutuskan rantai kekerasan, namun secara tidak sadar dia kembali masuk dalam lingkaran kekerasan baru,” katanya.

Bagaimana memutus rantai ini dalam wilayah dengan adat sedemikian kuat seperti Sulawesi? Kata Mulyani Hasan, harusnya ada keseragaman landasan hukum—artinya butuh ketegasan pemerintah. “Selama ini kita mempraktikkan dualisme hukum. Ada beberapa kasus menikah secara siri’, itu dalam hukum negara adalah ilegal. Tapi, ketika pasangan ini bercerai, maka pengurusannya dilakukan di lembaga negara,” katanya. “Ini kan jadi aneh dan ambigu.”

Analisis BPS atas data perkawinan anak di Indonesia sepanjang kurun 2008-2012, menunjukkan pernikahan di usia muda membuat mereka lebih sulit hidup sejahtera. Mayoritas pasangan muda hidup dengan penghasilan yang hanya cukup untuk menutup kebutuhan sehari-hari.

Saya memandang Fitrah ketika akad nikah selesai, oleh karena selang usia yang begitu jauh antara kita, saya jadi tak kuasa menahan diri menyampaikan nasehat padanya. Mengingatkannya bahwa jika ia tak melanjutkan pendidikan formal, kemungkinan besar mereka akan mengalami siklus yang sama dengan orang tuanya.

Ayah Fitrah, seperti Syamsuddin, juga seorang pekerja kasar. “Yang penting harus sabar,” katanya. “Kan kalau sama-sama dijalani bisaji. Insya Allah bahagia.”

Sumber: https://www.vice.com/id_id/article/qvxqev/menyambangi-ijab-kabul-pasangan-smp-di-bantaeng-potret-buram-pernikahan-anak-sulawesi

Tolak Perkawinan Anak!

DARI pelosok Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, 12 April 2018, Indonesia dikagetkan oleh kenyataan mengenaskan, yakni pernikahan sepasang anak usia sekolah menengah pertama. Mempelai anak-anak berusia 14 dan 15 tahun.
Ini bukan yang pertama. Kejadian perkawinan usia anak di Indonesia telah ribuan kali berulang, atas nama kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan, dan kini agama dan adat setempat juga ikut andil.
Seorang andung (adik nenek dalam kekerabatan Minang) saya yang telah almarhum, pernah berkisah, ia dinikahkan ketika baru menstruasi dan melahirkan anak yang sangat rapat jaraknya. Anaknya 12 orang.
Kini di tahun 2018, kita kemudian baru tertampar setelah media sosial memviralkan tatapan mata kedua korban yang teramat lugu dan polos, berpakaian pengantin. Media sosial pula yang membuat jarak 1.700 kilometer dari Jakarta ke Bantaeng itu seakan di depan mata kita.
Pengantin anak adalah korban. Sejatinya, seluruh hak mereka sebagai anak-anak telah hilang. Hak beroleh pendidikan setinggi mungkin dan jaminan kesehatan yang paling jelas, terutama untuk anak perempuan, menjadi pupus.
Anak perempuan yang mungkin baru saja mengalami menstruasi pertamanya menjadi sangat rentan kesehatan reproduksinya bila ia hamil. Anak yang dikandungnya pun boleh pasti menjadi stunting generation, generasi yang terhambat semua aspek perkembangan tubuh, terutama otak dan kesehatannya secara umum. Belum lagi bicara soal mental psikologis si ibu, yang melahirkan dan menimang buah hati di usia 14 tahun!
UNICEF pada 2016 sudah mengeluarkan pernyataan berdasar temuan di beberapa negara di dunia, yaitu komplikasi saat kehamilan dan melahirkan adalah penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan pada usia 15-19 tahun. Juga kenyataan global bahwa bayi yang lahir dari ibu yang berusia di bawah 20 tahun, berpeluang 1,5 kali lebih besar untuk meninggal sebelum usia 28 hari, dibandingkan bayi yang lahir dari ibu berusia 20-30 tahun.
Kembali ke kasus Bantaeng dan banyak kasus lain seantero Nusantara, siapa bertanggung jawab? Kita semua. Kalau kita diam saja, berarti kita “membunuh” jutaan anak pada masa depan Indonesia. Anak perempuan yang paling rentan menjadi korban.
Mengapa begitu? Karena bila terjadi perkawinan anak, maka anak perempuanlah yang terancam dalam segala lini kehidupan setelahnya. Karena ia harus melahirkan, menyusui dan membesarkan anak, dan kehilangan kesempatan bersekolah setinggi mungkin. Juga akses berikutnya, ia bisa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Itulah sebabnya saya sangat setuju ketika kemarin, 24 April 2018, aktivis dan peneliti senior kajian Islam, isu perempuan dan gender, Lies Marcoes Natsir mengajak kita bergerak dan berbuat kebisingan agar setiap kita–lelaki dan perempuan–bergerak dalam kapasitas masing-masing dan merapatkan barisan.
Adalah dosa amat besar mengabaikan ini semua terjadi pada anak-anak perempuan di seluruh Indonesia.
Maka, paling tidak ada tiga langkah awal yang bisa kita lakukan.
Pertama, bicara, tulis, sebarkan. Dalam setiap upaya lakukan tiga hal itu terus-menerus. Ini bentuk kampanye yang paling dasar untuk membangun kesadaran bersama.
Kedua, yang dibicarakan, ditulis dan disebarkan adalah stop perkawinan anak. Dengan satu kata: fokus.
Ketiga, lakukan gerakan ini dalam sinergi. Bangunlah jaringan kerja. Jangan bicara kepentingan yang terkotak-kotak karena politik atau keyakinan agama. Berbuatlah karena kita orang Indonesia.
Setuju dengan Ibu Lies Marcoes, bekerja dan berbuatlah dalam semua tingkatan. Dari kampung/kelurahan sampai negara. Mari, bergandengan dan berbuat bersama. Kita selamatkan anak-anak yang kelak akan jadi pemimpin bangsa Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tolak Perkawinan Anak!”, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/26/07050041/tolak-perkawinan-anak.

Editor : Laksono Hari Wiwoho

Persoalan di Balik Tingginya Angka Perkawinan Anak Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia — Pernikahan pasangan remaja siswa SMP Bantaeng, Syamsudin (15) dan Fitra Ayu (14) membuat heboh beberapa waktu terakhir. Pernikahan ini menambah deretan pernikahan anak yang jadi sorotan nasional.

Dari sejumlah data, angka perkawinan anak di Indonesia tercatat masih tinggi. Berdasarkan data dari Unicef, State of The World’s Children tahun 2016, perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia. Sementara, data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2015 menunjukkan perkawinan anak usia 10-15 tahun sebesar 11 persen. Sedangkan perkawinan anak usia 16-18 tahun sebesar 32 persen.

Tingginya angka perkawinan anak di Indonesia ini menurut Arskal Salim, Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, dipengaruhi oleh sejumlah faktor, dari mulai latar belakang pendidikan, ekonomi, sosiokultural, dan agama. Arskal menyampaikan hal itu dalam Seminar Nasional Program Berdaya yang digelar Rumah Kita Bersama, di Jakarta pada Selasa (24/4). 

Faktor pendidikan

Menurut Arskal Salim, orangtua anak yang memiliki latar belakang pendidikan yang rendah memiliki peluang lebih besar untuk menikahkan anak sebelum usia 18 tahun. Kurangnya pendidikan terhadap kesehatan organ reporoduksi atau kurangnya pendidikan seksual juga menyebabkan perkawinan anak. Lebih jauh, pendidikan yang kurang membuat remaja rentan terhadap kehamilan sebelum menikah.

Faktor ekonomi

Pendapatan atau ekonomi yang rendah membuat angka perkawinan anak meningkat. Orang tua dengan pendapatan yang rendah cenderung akan menikahkan anaknya karena dianggap akan meringankan beban ekonomi.

“Banyak orang tua yang merasa, dengan menikahkan anaknya mereka menjadi terbantu secara ekonomi. Hal itu dikarenakan sudah ada yang memberi nafkahi anaknya, jadi bukan tanggung jawab mereka lagi sebagai orang tua,” ungkap Ir. Dina Nurdiawati M Sc peneliti dari IPB yang memaparkan survei Indeks Penerimaan Kawin Anak.

Faktor sosiokultural

Indonesia yang memiliki beragam budaya juga melatarbelakangi terjadinya perkawinan anak. Pandangan mengenai perawan tua masih sering menjadi ketakutan bagi banyak orang, sehingga menikahan anak dengan usia yang sebelumnya dianggap menjadi solusi.

Budaya perjodohan juga masih kerap kali dilakukan oleh para orang tua. Perjodohan tersebut membuat anak tidak bisa menolak sehingga terjadi perkawinan anak. Beberapa budaya di Indonesia juga melakukan perkawinan anak karena nilai mahar. Nilai mahar yang tinggi membuat banyak orang merasa tergiur dan akhirnya menikahkan anaknya. Lingkungan sosial yang terpengaruh dengan budaya dari luar juga membuat anak mengalami seks bebas dan akhirnya menyebabkan kehamilan.

Faktor agama

Pernikahan anak yang marak juga dipengaruhi oleh faktor agama. Beberapa kelompok agama tertentu beranggapan menikah diusia muda menjadi hal yang wajar. Pernikahan tersebut juga dilakukan untuk menghindari zina.

Anak yang telah beranjak remaja kerab menjalin hubungan dengan lawan jenis. Agar tidak dianggap zina maka sebaiknya segera menikah. Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk mengurangi kekhawatiran kehamilan di luar nikah.

Sementara, di luar itu, Indonesia memiliki peraturan hukum yang mengatur mengenai perkawinan. Menurut Undang-undang perkawinan tahun 1974 usia seseorang untuk menikah minimal 21 tahun. Namun juga ada dispensasi, jika menikah dengan seijin orang tua anak perempuan boleh menikah ketika berumur diatas 16 tahun dan anak laki-laki di atas 19 tahun. Perkawinan di Indonesia ini juga masih bisa dilakukan tanpa batas usia minumum jika dengan permohonan dispensasi atau pengecualian.

Lies Marcoes-Natsir, Direktur Rumah Kita Bersama (KitaB) menuturkan temuan di lapangan memetakan kelompok yang mendukung dan menolak kawin anak, serta menunjukkan pentingnya konsistensi kebijakan dalam melarang praktik kawin anak.

“Kebijakan yang tidak konsisten, ditambah nilai sosial budaya yang permisif, menimbulkan tantangan bagi pihak-pihak di masyarakat yang berupaya mencegah kawin anak,” ujarnya menambahkan, seperti disampaikan rilis resmi Rumah KitaB.

Melalui program Berdaya, Rumah KitaB meluncurkan tiga buku hasil temuan mereka, yang diberi judul: “Kawan & Lawan Kawin Anak: Catatan Asesmen Program Berdaya di Empat Daerah”, “Mendobrak Kawin Anak – Membangun Kesadaran Kritis Pencegahan Kawin Anak”, dan “Maqashid al Islam: Konsep Perlindungan Manusia dalam Perspektif Islam.”

Dampak perkawinan anak

Selain mengulik persoalan di baliknya, perkawinan anak juga memberi dampak yang patut jadi perhatian bersama. Data dari United Nation Children Fund, mengatakan perkawinan anak akan menyebabkan komplikasi saat kehamilan dan melahirkan. Hal tersebut merupakan penyebab terbesar kedua kematian pada anak perempuan berusia 15-19 tahun.

Selain itu, bayi yang terlahir dari ibu yang berusia di bawah 20 tahun memiliki peluang meninggal sebelum usia 28 hari. Perempuan yang menikah pada usia anak juga lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Di Indonesia sendiri perkawinan pada usia anak akan menyebabkan anak perempuan memiliki peluang empat kali lebih rendah untuk menyelesaikan pendidikan menengah. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia juga menurun. Perkawinan anak di Indonesia diestimasikan menyebabkan kerugian ekonomi 1,7 persen dari PDB.

Maraknya perkawinan anak ini bisa dicegah dengan melakukan berbagai upaya. Dina juga menjelaskan, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menolah perkawinan usia anak. Hal tersebut juga dapat terwujud dengan kerjasama bersama lembaga informal seperti keluarga, komunitas, dan lembaga keagamaan juga lembaga formal seperti sekolah, lembaga kesehatan, pemerintah dan sebagainya. (rah)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180425133623-282-293415/persoalan-di-balik-tingginya-angka-perkawinan-anak-indonesia

SEMINAR NASIONAL BERDAYA: PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

JAKARTA, 24 APRIL 2018 – Dalam rangka mensosialisasikan Program BERDAYA untuk pencegahan perkawinan anak, Rumah KitaB menyelenggarakan SEMINAR NASIONAL dengan tema “PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK”  bersamaan dengan peringatan HARI KARTINI 2018 di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, 24 April 2018.

BERDAYA adalah program Rumah KitaB untuk pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas kelembagaan formal dan non formal dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Indonesia  telah berkomitmen untuk melakukan pencegahan perkawinan anak guna memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta  mencapai target – target pembangunan kemanusiaan seperti SDGs.

Program BERDAYA  Rumah KitaB bertujuan untuk memberi kontribusi pada upaya penurunan perkawinan anak di Indonesia. Secara lebih khusus, Rumah KitaB bekerja di wilayah urban dan pesisir di  Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar. Dalam pelaksanaannya Rumah KitaB mendapat penguatan dari KPPPA, Kementerian Agama, Badan Peradilan Agama serta dukungan teknis dari program kerjasama BAPPENAS dengan Pemerintah Australia melalui program bantuan yang dikelola Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Seminar Nasional BERDAYA ini dihadiri oleh beberapa tamu undangan yang sekaligus memberikan sambutan antara lain Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, BAPPENAS; Dina Nurdinawati, S.K.Pm, M.Si, Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor; Lenny Rosalin,  MSc. M.Fin, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA); dan Dra.Maria Ulfah Anshor, M. Si, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB

Acara dibuka oleh Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB. Dalam paparannya beliau menjelaskan hasil penelitian Rumah KitaB tentang praktik perkawinan anak di wilayah kerja BERDAYA (Panakkukang, Makassar; Cilincing, Jakarta Utara; Lemahwungkuk, Cirebon; dan Babakan Madang, Bogor). Hasil penelitian memperlihatkan gambaran gunung es persoalan kelembagaan tersamar yang berpengaruh kepada perkawinan anak yang tidak bisa didekati oleh pendekatan legal formal.

Acara tersebut diisi oleh pidato kunci dari Prof. Dr. Arskal Salim, MA, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI dan peneliti Hukum Keluarga di Indonesia.

Dr. Dave Peebles bersama Prof. Dr. Arskal Salim

“Perkawinan usia anak melanggar Konvensi Hak Anak (KHA), Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),” tegasnya.

Seminar juga dihadiri oleh Dr. Dave Peebles, Penasehat Menteri untuk Bidang Komunikasi Politik dan Strategis di Kedutaan Besar Australia, Jakarta.

“Praktik kawin anak di Indonesia sangat tinggi, namun Indonesia bukan hanya negara yang memiliki permasalahan kawin anak. Australia pun memiliki permasalahan tersebut. Oleh karena itu Pemerintah Australia sangat mendukung kerjasama pencegahan kawin anak. Hal ini diharapkan menjadi salah satu pembelajaran satu sama lain untuk pencegahan kawin anak,” ungkapnya.

Rumah KitaB juga meluncurkan 3 buku baru yaitu Kawan dan Lawan kawin Anak, Mendobrak Kawin Anak, dan Maqashid al Islam: Konsep Perlindungan Manusia dalam Islam.

Buku Kawan dan Lawan Kawin Anak merupakan buku tentang hasil asesmen Program BERDAYA di empat wilayah urban di Indonesia (Jakarta Utara, Bogor, Cirebon, dan Makassar).

Seminar dilanjutkan dengan diskusi panel yang di moderatori oleh Dr. Syafiq Hasyim.

Acara ditutup oleh kesimpulan yang dibawakan oleh Lies Marcoes. Beliau menjelaskan bahwa untuk mencegah kawin anak dibutuhkan upaya-upaya yang konkret karena kawin anak adalah fenomena darurat.

 

Untuk mencapai tujuannya secara optimal, perlu adanya perubahan di tingkat pemimpin/tokoh formal dan non formal, pada orangtua, kalangan remaja (terutama anak perempuan), dan di ranah kebijakan serta norma sosial. Empat aktor/faktor ini – berdasarkan hasil penelitian kualitatif yang dilakukan oleh Rumah KitaB di  lima provinsi dan dua  kota (terdiri dari sembilan kabupaten/kota) – merupakan elemen yang berpengaruh pada praktik kawin anak. Penurunan praktik dan jumlah kawin anak tidak akan terjadi tanpa adanya perubahan cara pandang, keyakinan, pengetahuan, sikap dan keberpihakan dari aktor-aktor di atas.

Berikut adalah kesimpulan dari seminar tersebut:

  • Pertama, harus memperkaya data dengan perspektif anak perempuan/perempuan; atau sering disebut perspektif gender.
  • Kedua, harus tercipta terus menerus jaringan kerja, para pihak yang concern pada persoalan ini baik formal maupun non formal.
  • Ketiga, harus membuat bising di semua level dari mulai keluarga, komunitas sampai negara.
  • Keempat, isu kawin anak tidak bisa diisolasi sebagai isu kawin anak semata tapi harus dilihat dari berbagai aspek; aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi dan politik.
  • Kelima, perlu adanya sinkronisasi regulasi/unifikasi hukum agar tidak terjadi dualisme hukum (hukum agama dan hukum negara). Negara kita adalah negara hukum jadi yang harus dipatuhi adalah aturan hukum.
  • Keenam, menghapus praktik tradisi yang basisnya adalah mengancam hak anak perempuan untuk tumbuh dan berkembang.
  • Terakhir, mengawal Perpu untuk penghentian dan pencegahan terutama pasal 7 yang terkait dengan izin untuk menikah. Untuk itu, masalah tentang batas perkawinan harus menggunakan pasal 6 (Batas kawin laki-laki dan perempuan di Indonesia adalah 21 tahun), mengawal Perma terkait dispensasi, mengawal strategi nasional yang akan dicanangkan oleh Bappenas dan melakukan upaya sosialisasi hasil KUPI. [Seto Hidayat]  

Ribuan Remaja Hadiri Deklarasi Indonesia Tanpa Pacaran di Bekasi

Bekasi, IDN Times – Ribuan peserta Deklarasi Akbar Indonesia Tanpa Pacaran (ITP) memenuhi gedung Islamic Center Bekasi, Jawa Barat, pagi ini, Minggu (15/4).

Deklarasi ini merupakan agenda terbesar gerakan ITP. Tak hanya warga Jabodetabek, peserta juga datang dari luar Jawa seperti Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera. Mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga mereka yang sudah berstatus menikah.

1. Acara dimulai dengan longmarch

Sebelum acara dimulai, para peserta melakukan aksi longmarch atau berjalan kaki di sekitar Islamic Center Bekasi. Dengan membawa bendera putih bertuliskan Indonesia Tanpa Pacaran, mereka menyuarakan aspirasinya di jalan sambil bertakbir.

2. Bazar buku murah

Acara ini juga dimeriahkan dengan bazar suvenir pendukung gerakan ITP. Seperti gantungan kunci bertuliskan Indonesia Tanpa Pacaran yang dijual seharga Rp5 ribu.

Buku-buku bertema anti pacaran dan anjuran menikah muda juga dijualbelikan mulai dari harga Rp50 ribu. Buku-buku tersebut merupakan karya La Ode Munafar, penggagas gerakan Indonesia Tanpa Pacaran.

3. ITP terlahir dari kegelisahan

Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran digagas La Ode Munafar pada September 2015. Pemuda kelahiran Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tersebut menggagas gerakan ini berawal dari kegelisahan melihat pemuda masa kini yang rusak akibat pacaran dan pergaulan bebas.

Sebelum menggagas gerakan ITP, Munafar aktif menjadi presiden mahasiswa di salah satu kampus di Yogyakarta. Dia menulis buku-buku Islami dan mendirikan penerbit Gaul Fresh pada lima tahun lalu.

 

Sumber: https://news.idntimes.com/indonesia/indianamalia/ribuan-remaja-hadiri-deklarasi-indonesia-tanpa-pacaran-di-bekasi/full

24 APRIL 2018 – SEMINAR NASIONAL: PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK 24 APRIL 2018

Bertempat di Hotel Crowne, Jakarta, 24 April 2018 jam 9.00 – 13.30, Program BERDAYA Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) meluncurkan tiga buah buku hasil kajian tentang perkawinan anak menyambut Hari Kartini dalam SEMINAR NASIONAL dengan tema “PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK”.

(Konfirmasi kedatangan melalui email official@rumahkitab.com)

Praktik Perkawinan Anak, Diam-diam tapi Berbahaya

Jakarta, CNN Indonesia — Praktik perkawinan anak masih terjadi di Indonesia. Bahkan, dari data UNICEF Indonesia disebutkan satu dari sembilan anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Ada 375 anak yang menikah setiap hari sehingga Indonesia masuk dalam 10 negara dengan jumlah praktik perkawinan anak tertinggi.

Ada banyak penyebab yang mendorong terjadinya praktik perkawinan anak, di antaranya faktor kemiskinan, tradisi yang berlangsung sejak dulu, sulitnya akses pendidikan, dan lainnya. Tak hanya itu, dari sebuah survei Yayasan Rumah Kita Bersama (YRKB) terhadap 52 anak yang menikah dini, diketahui 36 di antaranya ‘terpaksa’ karena kehamilan.

Survei Yayasan Rumah Kita Bersama pada sekitar 2015-2016 itu disampaikan Direktur, Lies Marcoes, dalam kesempatan diskusi ‘Akhiri Perkawinan Anak’ yang digelar AKSI bersama Unicef, Girls Not Brides dan Kedutaan Belanda, di Erasmus Huis, Jakarta, pada Kamis (8/3). Gelaran ini bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional.

Menurut Lies, perkawinan anak yang terjadi karena mereka tidak punya alternatif lain untuk mengatasinya. Rata-rata, anak-anak tak memiliki akses informasi mengenai kesehatan reproduksi, dan tak juga tahu akan konsep perencanaan berkeluarga.

“Mereka tak mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi, dan sulit akses akan layanan terkait hal itu, sehingga menikah jadi satu-satunya jalan keluar,” ujar Lies.

Namun, itu hanya satu dari beberapa penyebab terjadinya praktik perkawinan anak di Indonesia.

Menurut Lies, faktor penyebab ini juga berbeda di masing-masing daerah, termasuk perbedaan antara di desa dan kota. Di desa, kata dia, anak di bawah usia 18 tahun ‘dipaksa nikah’ karena alasan yatim piatu sosial. Ada kekhawatiran akan anak sehingga segera saja dikawinkan.

Sementara, di kota, ada panic moral, atau kekhawatiran anak remaja yang beranjak dewasa.

Menambahkan hal itu, indeks survei yang dilakukan di Madura dan Sulawaesi Selatan menunjukkan penerimaan kawin anak lebih dominan diterima oleh pihak laki-laki, sementara rata-rata ibunya keberatan. Sementara, bapak khawatir akan nama baik keluarga, sehingga anaknya segera dinikahkan.

Praktik berbahaya

Praktik perkawainan anak, dari catatan UNICEF Indonesia masih cukup tinggi. Meski jumlah kasus perkawinan anak mengalami penurunan dari 10 tahun terakhir, praktik ini masih mengkhawatirkan dan mestinya bisa dihentikan.

Dari sebaran seluruh Indonesia, Kalimantan dan Sulawesi tercatat paling banyak terjadi praktik perkawinan anak. Begitu juga di Jawa dan Sumatera. Padahal, menurut Lauren Rumble, Deputy Perwakilan UNICEF Indonesia, hasil survei yang pernah dilakukan oleh lembaga tersebut menunjukkan anak perempuan sebenarnya tak ingin menikah muda.

“Hanya saja mereka mengalami akses yang sulit terhadap pendidikan,” tambah dia.

Sejalan dengan itu, Mabel van Oranje, Ketua Dewan organisasi Girls Not Brides asal Belanda mengatakan ada beberapa alasan kenapa kemudian banyak terjadi praktik perkawainan anak.

“Salah satu persoalannya adalah kemiskinan, dan masih minimnya akses pendidikan khususnya akan kesehartan reproduksi,” ujarnya.

Dari kunjungannya ke Lombok, Mabel van Oranje juga mendapati sejumlah remaja perempuan di sana yang tak mengetahui bagaimana proses seseorang bisa hamil. Selain itu, ada norma sosial tidak boleh berpacaran atau menjalin hubungan, sehingga banyak yang kemudian ‘dinikah paksa’.

Sementara, perkawinan usia anak sendiri, kata dia, adalah pelanggaran hak-hak anak dan memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan dan kesejahteraannya. Perkawinan usia anak juga memiliki konsekusensi fatal, yang bisa meningkatkan risiko kematian, kelahiran bayi dengan berat badan rendah dari perempuan yang belum siap secara fisik untuk kehamilan, putus sekolah, membatasi kemampuan belajar dan membuat buruk kemiskinan lintas generasi.

Nadira Irdiana, anggota Komite AKSI menambahkan, persoalan tak sampai di sana. Dari riset yang pernah dilakukan, didapati adanya masalah ketaksetaraan gender. Anak perempuan masih melihat perempuan ideal itu ibu rumah tangga atau yang pintar memasak.

“Kita pernah bikin riset menanyakan, ‘tentang aspirasi atau cita-cita pada anak perempuan dan laki-laki, jawabannya, yang perempuan ingin jadi eprawat kalau laki-lakinya dokter atau menjadi ibu rumah tangga. Sementara laki-laki bercita-cita sebagai pengusaha, engineer atau sesuatu yang memberdayakan,” ujarnya.

Hal ini menurut Nadira patut juga jadi perhatian dalam upaya mengakhiri persoalan perkawinan anak.

Dalam kesempatan itu, AKSI turut mengundang sekitar 100 siswa sekolah dari Jakarta untuk bersama-sama membahas lebih jauh akan persoalan praktik perkawinan anak. Dengan catatan agenda ini turut membangun kesadaran akan bahaya perkawinan anak, serta bagaimana upaya mengakhirinya sehingga ke depan tak lagi ada perkawinan anak di bawah usia 18 tahun. (rah)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180309051052-282-281621/praktik-perkawinan-anak-diam-diam-tapi-berbahaya

Korban Kawin Anak: “Kami Butuh Ijazah, Bukan Buku Nikah”

Data UNICEF tahun 2017 menunjukkan lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia saat ini menikah ketika masih anak-anak. Agama, tradisi, kemiskinan, ketidaksetaraan gender dan ketidakamanan karena konflik menjadi alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak.

Indonesia merupakan negara ketujuh dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di dunia. Menjelang Hari Perempuan Internasional 8 Maret, VOA Siaran Indonesia akan menurunkan beberapa laporan terkait hal tersebut. Dalam laporan pertama hari ini, Eva Mazrieva melaporkan tentang kondisi muram di Indonesia dan bagaimana lembaga-lembaga swadaya masyarakat lewat berbagai cara mengatasi perkawinan anak.

“Saya merasa ketika itu menikah tidak seindah yang digambarkan pada saya. Tidak seperti yang saya bayangkan. Saya sering bertengkar dengan suami karena hal-hal sepele, misalnya beda pendapat atau tidak ada uang, atau beda keinginan, atau karena adanya orang ketiga – yaitu mertua atau tetangga – yang selalu ikut campur dalam urusan rumah tangga saya. Suami suka memukul. Saya saat itu juga tidak tahu bagaimana mengurus anak. Beberapa tahun setelah menikah saya punya bayi dan saya bingung karena tidak tahu harus bagaimana. Suami juga waktu itu tidak bekerja dan hanya mengandalkan pemberian orang tuanya yang hanya cukup untuk sehari-hari saja.”

Demikian penuturan Megawati, korban perkawinan anak di desa Pijot, kecamatan Keruak, kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Adat istiadat setempat yang mendorong anak perempuan usia 14 dan 15 tahun menikah muda, membuat keluarga Megawati menikahkannya ketika berusia 16 tahun.

“Saya pun sudah dianggap ketuaan (terlalu tua.red). Saya menikah usia 16 tahun karena di desa saya itu anak-anak gadis harus menikah pada usia 14-15 tahun, kalau terlambat terus jadi pergunjingan. Saya sempat dianggap telat menikah dan tiap hari diolok-olok, dianggap “gak laku”, “ketuaan”. Memang sudah budayanya begitu Mbak. Dulu kami tidak bisa menolak jadi mau tidak mau saya harus menikah, atau jadi pergunjingan di desa. Mempermalukan keluarga begitu,” tambahnya.

Indonesia, Negara Ketujuh dengan Jumlah Kawin Anak Tertinggi di Dunia

Megawati merupakan potret suram sebagian anak perempuan di Indonesia, negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia, dimana satu dari lima perempuan yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Survei UNICEF menunjukkan bahwa agama, tradisi, kemiskinan, ketidaksetaraan gender dan ketidakamanan karena konflik merupakan alasan utama tingginya jumlah perkawinan anak.

Sosiolog di Universitas Indonesia Dr. Ida Ruwaida menyoroti kuatnya budaya patriarki yang membuat posisi perempuan sangat lemah.

“Budaya patriarki yang masih kuat dianut menempatkan posisi tawar perempuan lebih rendah dan lebih lemah. Selain itu juga ditopang oleh kultur kolektivitas yang masih kuat. Sebagai ilustrasi, masih hidup dan bertahannya praktek perjodohan oleh kerabat dan tokoh agama – di suatu wilayah perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah – yang membuat anak tidak mampu menolak perjodohan itu. Bahkan orang tua dan keluarga si anak pun cenderung tidak berdaya. Di Jawa Barat, faktor ekonomi yang menjadi pendorongnya,” kata Ida.

Ida Ruwaida, yang memusatkan pada studi sosiologi gender, mengatakan di sebagian daerah lain, gabungan faktor budaya dan agama memperumit isu perkawinan anak.

‘’Sulitnya mengubah hal ini karena budaya dikaitk dengan agama. Di wilayah Papua dan NTT, faktor dominan terjadinya kawin anak adalah budaya dan adat. Sementara di wilayah lain yang umumnya beragama Islam, faktor budaya ini berkelindan dengan agama,” tukasnya.

Sejumlah ibu di Lombok Timur, NTB, belajar di “Sekolah Perempuan” tentang berbagai isu kesetaraan perempuan, kesehatan reproduksi, jaminan sosial hingga isu perkawinan anak. (Courtesy: Institut Kapal Perempuan)

Prevalensi Pernikahan Anak Turun

Menurut data yang dirilis UNICEF, Selasa (6/3), prevalensi pernikahan anak secara global menurun. Beberapa negara bahkan mengalami penurunan signifikan. Secara keseluruhan proporsi perempuan yang menikah ketika masih anak-anak turun 15 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Dari 1 pada 4 perempuan, menjadi 1 pada lima perempuan.

Asia Selatan juga merasakan penurunan terbesar angka pernikahan anak dalam sepuluh tahun terakhir ini. Risiko anak perempuan yang dinikahkan sebelum usia 18 tahun turun lebih dari sepertiga, dari hampir 50 persen menjadi 30 persen, sebagian besar karena kemajuan yang luar biasa di India. Meningkatnya pendidikan bagi anak perempuan, investasi proaktif pemerintah pada remaja perempuan, pesan yang kuat tentang praktik perkawinan anak ilegal dan dampak yang ditimbulkan merupakan faktor yang mendorong keberhasilan menurunkan angka pernikahan anak.

Ratusan Juta Perempuan Nikah Sebelum Usia 18 Tahun

Menurut data baru UNICEF, jumlah anak perempuan yang dinikahkan ketika masih anak-anak mencapai 12 juta per tahun. Angka baru ini menunjukkan akumulasi pengurangan global angka pernikahan sekitar 25 juta lebih sedikit dibanding yang diantisipasi sepuluh tahun lalu. Namun untuk benar-benar mengakhiri praktik ini pada 2030 – sesuai target yang ditetapkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’) harus tetap dilakukan percepatan upaya menurunkan perkawinan anak, karena tanpa hal itu akan ada tambahan 150 juta perkawinan sebelum usia 18 tahun pada 2030.

Di seluruh dunia diperkirakan ada 650 juta perempuan yang menikah ketika masih anak-anak. Penurunan terbesar dalam sepuluh tahun terakhir terjadi di Asia Selatan, namun peningkatan terjadi di sub-Sahara Afrika, yang kini menjadi 1 dari 3 anak perempuan, dibanding sepuluh tahun lalu yang 1 dari 5 anak perempuan.

Aktivis dan Guru Selesaikan Isu Pernikahan Anak

Beberapa tahun terakhir ini sejumlah aktivis dan organisasi swadaya masyarakat berinisiatif untuk bekerja langsung di daerah-daerah terpencil dimana jumlah pernikahan anak paling banyak terjadi.

Institut Kapal Perempuan yang dikomandoi Misi Misiyah membuka “Sekolah Perempuan” yang mendidik para perempuan yang selama ini tidak berani bersuara, dan sebagian diantaranya bahkan buta baca tulis. Guna mendorong mereka berani menyampaikan isi pikiran, “Sekolah Perempuan” membatasi jumlah laki-laki yang ingin bergabung menjadi hanya 10-20 persen saja.

“Ini memang standar yang kami patok karena 20 persen laki-laki pun sangat menguasai forum, padahal kita ingin para perempuan ini punya keleluasaan untuk bicara dan berpikir, dan mengurangi ketidakpercayaan diri ketika harus berhadapan dengan laki-laki. Saya mendapati banyak perempuan mundur ketika belum apa-apa sudah berhadapan dengan laki-laki dalam jumlah banyak dan suaranya menguasai forum,” ujar Misi Misiyah.

“Sekolah Perempuan” Didik Perempuan di Alam Terbuka

Proses pendidikan juga tidak dilakukan di dalam ruang, tetapi di alam terbuka, misalnya di pinggir sawah, di sawung, di tepi sungai atau pantai, atau di halaman rumah atau balai desa.

“Pertama, belajar dari alam yang seadanya tidak berarti membuat orang tidak bisa membuat apa-apa. Metode-metode di luar kelas membuat situasi lebih informal dan orang lebih leluasa membangun gagasan dan kepercayaan diri. Kedua, memberi “pelajaran” kepada pemerintah yang semestinya aware dengan proses pendidikan sepanjang hayat dan memberikan fasilitas serta kesempatan pada mereka dalam program-program pemerintah, karena program ini ada tetapi tidak bisa diakses oleh orang-orang paling miskin, terutama perempuan,” imbuh Misi.

Para perempuan yang sebagian besar di antaranya buta baca tulis dan bahkan tidak pernah bicara di depan publik, didorong mengemukakan pendapat di “Sekolah Perempuan” di NTB. (Courtesy : Institut Kapal Perempuan)

Korban Pernikahan Anak Kini Jadi Aktivis dan Juru Kampanye

Sebagian perempuan yang belajar di “Sekolah Perempuan” ini adalah korban perkawinan anak yang kemudian dilatih menjadi aktivis. Diantaranya Megawati, korban perkawinan anak yang kini tidak saja ikut berkampanye menolak perkawinan anak di desa-desa NTB, tetapi bahkan berani mendatangi keluarga yang diketahui akan menikahkan anak perempuannya pada usia dini.

“Kalau saran saya.. sekolahkan dulu anaknya. Kita butuh ijazah bukan buku nikah! Sekolahkan dia setinggi-tingginya, jangan seperti saya. Dulu sebenarnya orang tua saya ingin saya sekolah, tetapi keadaan berkata lain, saya harus mengikuti tradisi dan adat di desa saya. Ijazah lebih penting untuk masa depan, tapi buku nikah gampang saja. Bahkan kalau sudah S1, S2, dan S3 kita bisa mendapatkan buku nikah, bahkan memilih siapa yang kawin dengan kita, bukankah begitu. Tapi kalau sekarang, jika kita butuh ijazah setelah menikah, tidak mungkin. Apalagi banyak diantara kita yang baru beberapa minggu atau beberapa bulan sudah bercerai. Bagaimana mungkin kita mendapatkan ijazah,” tukas Megawati.

Guru Datangi Keluarga yang Ingin Kawinkan Anak Perempuan

Upaya serupa juga dilakukan Dian Misastra, guru di Tegalwaru, Jawa Barat yang mendatangi rumah siswi yang diketahui akan dinikahkan. Henny Soepolo, Ketua Yayasan Cahaya Guru, suatu LSM yang memberikan pelatihan para guru, menyampaikan hal ini.

“Ada satu sekolah dasar di mana 50% siswa perempuan tidak melanjutkan ke SMP. Mereka hanya ditunggu lulus SD dan kemudian dikawinkan. Pak Dian ini datang dari satu rumah ke rumah lain, melakukan sosialisasi dengan mengajak orang tua berpikir panjang dengan pertanyaan2 antara lain : jika kamu mengawinkan anakmu, berapa mulut yang berkurang untuk diberi makan? OK berkurang satu. Tapi kalau anakmu cerai – karena memang angka perceraian tinggi – lalu anakmu pulang kembali ke rumah, maka berapa mulut yang kini harus diberi makan? Cukup anakmu saja atau anakmu plus cucumu? Jadi berapa uang yang kamu habiskan. (Argumen) Ini jadi lebih make sense. Yang menarik dengan pendekatan dari rumah ke rumah ini, pada tahun 2011 sudah 100 persen anak di SD di mana Pak Dian ini mengajar, akhirnya anak perempuan melanjutkan pendidikan ke SMP. Artinya orang tua bisa jadi terbiasa mengambil jalan pintas tanpa berpikir panjang. Mereka tidak berpikir bahwa kalau anak perempuannya dikawinkan, tidak saja berpotensi berkurangnya jumlah mulut yang dikasih makan, tetapi juga berpotensi anak bercerai dan pulang dengan membawa cucu sehingga justru bertambah mulut yang diberi makan. Pendekatan ini menarik dan saya kira seharusnya bisa menjadi gerakan bersama,” ujar Henny.

Perempuan-perempuan yang sebagian besar di antaranya buta baca tulis dan bahkan tidak pernah bicara di depan publik, didorong mengemukakan pendapat di “Sekolah Perempuan” di NTB. (Courtesy: Institut Kapal Perempuan)

“Ibu Nyai’’ Pasang Badan Lindungi Anak Perempuan yang akan Dikawinkan

Pendekatan serupa juga dilakukan di Lombok dan Madura. Aktivis perempuan yang juga peneliti gender dan Islam, serta pendiri ‘’Rumah Kita Bersama’’ atau kerap disebut ‘’Rumah Kitab’’, Lies Marcoes-Natsir menyampaikan hal ini.

“Di Lombok, di Madura dan beberapa daerah lain, “Ibu Nyai” (istri kiai yang memimpin suatu pesantren) bisa menjadi orang yang pasang badan ketika berhadapan dengan kultur dan orang tua yang memaksa anak untuk kawin. Ibu Nyai yang bernegosiasi dengan orang tua di setiap semester, ketika mereka datang untuk menjemput anaknya dari pesantren. Ketika mereka menjemput, Ibu Nyai biasanya sudah curiga bahwa “pasti anak akan dikawinkan”. Nah si Ibu Nyai ini kemudian tidak saja bernegosiasi dengan orang tua, tetapi juga dengan komunitas masyarakat di mana orang tua berada, yang mengkondisikan kawin anak itu. Bagusnya di pesantren – dan berbeda dengan sekolah umum – biasanya di akhir negosiasi, jika si Ibu Nyai “kalah”, ia akan mengijinkan anak dijemput untuk dikawinkan, tetapi mendesak supaya anak diijinkan kembali lagi untuk menyelesaikan pendidikannya. Artinya sang anak tetap bisa melanjutkan sekolah. Ini masih lebih baik karena biasanya masalah utama yang dihadapi anak yang dikawinkan muda itu adalah mereka jadi berhenti sekolah. (Berarti pesantren dalam hal ini jauh lebih moderat dibanding sekolah umum karena tetap mau menerima kembali anak-anak untuk bersekolah meski sudah dikawinkan?) Betul! Karena otoritanya ada pada Ibu Nyai dan Kyai di pesantren. Pertanyaannya kini adalah berapa besar kapasitas yang dimiliki para tokoh ini untuk mencegah perkawinan anak? Berapa banyak anak yang bisa ia lindungi setiap tahun?,” tutur Lies.

Misi Misiyah, Henny Soepolo dan Lies Marcoes-Natsir tidak menunggu pemerintah. Itikad serius untuk mengakhiri masalah perkawinan anak mendorong mereka menemukan cara dan metode beragam untuk menyelesaikan isu ini, langsung di daerah-daerah dengan tingkat perkawinan anak tertinggi di Indonesia. [em/al]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/korban-kawin-anak-kami-butuh-ijazah-bukan-buku-nikah-/4283261.html

Pengertian dan Cakupan Kajian Ushul Fiqih

Salah satu cabang keilmuan dalam khazanah intelektual Islam ialah ushul fiqih. Sebagai ilmu yang membahas tentang fondasi yang melatarbelakangi lahirnya hukum fiqih, urgensi ushul fiqih semakin meningkat terutama sebagai pegangan dalam menjawab berbagai persoalan hukum kekinian.

Dalam pemaparan kali ini, kami bahas pengertian ushul fiqih secara definitif sebagai pembelajaran bagi kita semua. Setidaknya pembahasan ini diharapkan akan bisa memberikan gambaran tentang perbedaan antara ushul fiqih dan fiqih, atau antara hukum dan fondasi penyusun hukum tersebut.

Imam Abu Ishak As-Syirazi dalam Al-Luma’ menyebutkan:

وأما أصول الفقه فهي الأدلة التي يبنى عليها الفقه وما يتوصل بها إلى الأدلة على سبيل الإجمال

Artinya, “Ushul fiqih ialah dalil-dalil penyusun fiqih, dan metode untuk sampai pada dalil tersebut secara global,” (Lihat As-Syirazi dalam Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010 M, halaman 6).

Maksudnya adalah bahwa ushul fiqih merupakan seperangkat dalil-dalil atau kaidah-kaidah penyusunan hukum fiqih serta metode-metode yang mesti ditempuh agar kita bisa memanfaatkan sumber-sumber hukum Islam untuk bisa memformulasikan sebuah hukum khususnya terkait sebuah persoalan kekinian.

Kita juga bisa menengok pemaparan Imam Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mustashfa:

أَنَّ أُصُولَ الْفِقْهِ عِبَارَةٌ عَنْ أَدِلَّةِ هَذِهِ الْأَحْكَامِ وَعَنْ مَعْرِفَةِ وُجُوهِ دَلَالَتِهَا عَلَى الْأَحْكَامِ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ لَا مِنْ حَيْثُ التَّفْصِيلُ

Artinya, “Ushul fiqih ialah istilah untuk (seperangkat) dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci,” (Lihat Imam Al-Ghazali, Al-Mustashfa, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2002 M, halaman 5).

Dari keterangan di atas, kita dapat memahami perbedaan obyek kajian antara fiqih dan ushul fiqih. Wilayah pembahasan dalam fiqih ialah hukum tentang sebuah persoalan. Misalkan saja, ada sebuah persoalan, maka melalui fiqih kita akan membahas hukum persoalan tersebut apakah wajib, sunah, haram, dan lain sebagainya.

Secara singkat, yang dibahas dalam fiqih ialah, “Ini hukumnya apa?” Oleh karena itu, jelas bahwa persoalan yang dibahas dalam fiqih sifatnya terperinci, artinya berlaku pada persoalan tersebut, namun tidak pada lainnya.

Fiqih berbeda dengan ushul fiqih. Wilayah yang dibahas ushul fiqih ialah pendefinisian apa itu hukum? Apa itu wajib, sunah, dan lain sebagainya? Bagaimana caranya melahirkan sebuah hukum? Bagaimana bisa sesuatu dikatakan wajib? Siapa saja yang bisa mengeluarkan putusan hukum? Dan lain sebagainya.

Ushul fiqih ini lebih merupakan sebuah aturan-aturan tertentu yang dijadikan pegangan atau kaidah bagi proses kelahiran sebuah hukum. Karena wilayah kerjanya yang semacam ini, maka ia berlaku secara global baik pada suatu persoalan hukum atau lainnya.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa melahirkan sebuah jawaban persoalan hukum tidaklah mudah, khususnya jika hukum tersebut terkait dengan persoalan fiqih. Jika ada sebuah persoalan hukum terbaru, adalah mustahil jika kita langsung bisa mengeluarkan jawabannya tanpa proses berpikir terlebih dahulu. Ada seperangkat aturan yang harus dipenuhi untuk bisa melahirkan jawaban tersebut.

Salah satu contoh yang diangkat adalah pertanyaan, “Apa hukum menyebarkan berita bohong (hoaks)?” Kita tidak bisa langsung begitu saja mengeluarkan jawaban halal atau haramnya. Untuk menuju kepada jawaban tersebut, kita perlu memahami dulu apa itu berita bohong (hoaks)? Selanjutnya kita merumuskan dulu apa itu halal dan haram. Dilanjut dengan memilah apa tujuan dari penyebaran berita bohong tersebut. Sesudah itu kita merujuk kepada sumber-sumber hukum dalam Islam yaitu Al-Qur’an, hadits, serta ijma’ para sahabat terkait persoalan tersebut.

Terakhir, kita kerahkan kemampuan kita untuk meramu sumber-sumber hukum tersebut untuk menjadi jawaban bagi persoalan hukum yang diajukan.

Sesudah serangkaian proses tersebut dilalui, kita baru bisa mengajukan jawaban bahwa penyebaran berita bohong (hoaks) secara umum hukumnya adalah haram, sebagaimana secara umum kita tahu bahwa berbohong itu hukumnya haram. Namun pada beberapa persoalan, seperti jika bertujuan untuk menyenangkan istri, mendamaikan pihak yang bersengketa, dan lainnya, berbohong itu hukumnya halal.

Demikian pemaparan tentang pengertian ushul fiqih dan bagaimana ia diterapkan pada pengambilan keputusan hukum. Wallahu a’lam. (Muhammad Ibnu Sahroji)

Sumber: http://www.nu.or.id/post/read/86034/pengertian-dan-cakupan-kajian-ushul-fiqih