Pernyataan Hidayat Nur Wahid soal Kawin Anak, Picu Kritik Tajam

Pernyataan Wakil Ketua MPR Dr. Hidayat Nur Wahid tentang pernikahan dini pekan lalu menuai kritik tajam dari sejumlah aktivis perempuan dan akademisi.

Menyikapi rencana akan dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu tentang pencegahan perkawinan anak oleh presiden, Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar seminar “Polemik Pernikahan Dini” di kampus UI Depok.

Beberapa tokoh dari beragam latar belakang ikut bicara, termasuk Wakil Ketua MPR Dr. Hidayat Nur Wahid yang menjadi pembicara utama. Namun pernyataannya ketika mencoba menjabarkan makna “pernikahan dini” dalam bahasa Indonesia dan Arab, yang menyamakannya sebagai “pernikahan yang sesuai ajaran agama” memicu kritik tajam sejumlah aktivis dan akademisi. Terlebih ketika mantan ketua umum Partai Keadilan Sejahtera PKS ini membandingkan angka pernikahan dini dengan kejahatan seksual terhadap anak.

“Kata-kata pernikahan dini itu berbeda maksudnya menurut bahasa Indonesia dan bahasa Arab. Dalam bahasa Indonesia artinya lebih dahulu atau dini atau lebih awal. Dalam bahasa Arab artinya yang sesuai dengan ajaran agama. Jadi pernikahan dini artinya pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama. Karena kita ada di Indonesia, maka ini artinya pernikahan lebih awal. Memang ada beberapa kasus terkait pernikahan dini yang dilakukan seiring kondisi mereka yang di bawah umur. Tetapi secara bersamaan yang sering terjadi di Indonesia dan ini jarang jadi perhatian, adalah fakta bahwa matangnya kedewasaan anak-anak kita, termasuk soal organ seksual mereka, termasuk soal pemahaman tentang seksual, termasuk perilaku seksual mereka, jika dibandingkan kasus pernikahan dini dan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, saya yakin angkanya lebih banyak kejahatan seksual,” kata Hidayat Nur Wahid.

Aktivis anti-perkawinan anak yang juga antropolog dalam kajian gender, Lies Marcoes-Natsir, mengatakan pernyataan itu problematik dan menunjukkan ketidaktahuan tentang persoalan darurat ini.

“Jadi pernyataan itu problematik menurut saya, Pak HNW seakan-akan tidak tahu bahwa kekerasan dan kejahatan seksual bisa terjadi di dalam perkawinan. Bukan di luar perkawinan. Ini berarti ia tidak tahu bahwa perkawinan anak adalah salah satu bentuk kejahatan secara seksual karena di dalam perkawinan anak… Menurut saya pernyataan HNW sebagai orang parlemen menunjukkan bahwa ia tidak menguasai point-point utama persoalan terjadinya perkawinan anak,” tukas Lies.

Hal senada disampaikan antropolog Universitas Indonesia Yossa Nainggolan.

“Saya pikir apa yang disampaikan dalam pidatonya menjadi bias karena beliau tidak memusatkan perhatian pada pernikahan dini karena menilai angka kejahatan seksual terhadap anak lebih tinggi, padahal kejahatan seksual terhadap anak itu yaa mencakup pernikahan dini. Ini jelas bias,” ujar Yossa.

Acara perkawinan anak di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari)

Acara perkawinan anak di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari)

Lies Marcoes-Natsir Sesalkan Penggunaan Hukum Agama & Bukan Hukum Positif dalam Isu Kawin Anak

Lebih jauh Lies Marcoes-Natsir yang juga dikenal sebagai feminis Muslim menyesalkan penggunaan hukum agama dan bukan hukum positif ketika bicara tentang suatu persoalan yang menjadi keprihatinan bersama, bukan satu kelompok agama saja.

“Ini menunjukkan ia menggunakan dualisme dalam penggunaan hukum. Seharusnya sebagai anggota parlemen yang ada di Indonesia, ia menggunakan hukum-hukum positif. Hukum agama sedianya ditanggalkan, kecuali itu terkait dengan urusan pribadinya. Jika tentang anak dia, saudaranya, mungkin orang bisa memaklumi. Tetapi hukum agama tidak bisa dijadikan sebagai hukum publik karena Indonesia adalah negara demokrasi yang tidak berdasarkan agama. Hukum fiqih tidak boleh digunakan sebagai hukum positif, kecuali jika ia sudah diproses menjadi bagian dari hukum positif, sebagaimana yang dimasukkan dalam sebagian UU Perkawinan 1974,” tambah Lies.

Dalam pidatonya Hidayat Nur Wahid mengatakan darurat moral di Indonesia tidak perlu ada, jika bangsa ini berpegang kuat kepada nilai-nilai agama. Bahkan UUD 1945 menyatakan dengan gamblang dan jelas sisi-sisi terkait moral, keimanan dan akhlak dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu aktivis “Kapal Perempuan” Misi Misiyah mengkritisi perbandingan angka perkawinan anak dan kejahatan seksual terhadap anak yang juga disampaikan Hidayat Nur Wahid, yang menurutnya tidak benar.

“Saya membantah pernyataan Hidayat Nur Wahid bahwa kasus kejahatan seksual yang terjadi pada anak-anak di bawah umur lebih banyak dibanding kasus pernikahan anak. Data BPS menunjukkan tingginya angka perkawinan anak yaitu tahun 2017 sebanyak 25,71 persen. Satu dari lima perempuan yang pernah kawin di Indonesia adalah kasus perkawinan anak. Indonesia juga menduduki peringkat ketujuh tertinggi sedunia. Tetapi terlepas dari sedikit atau banyaknya kasus, sebagai pejabat publik mestinya konsisten untuk tidak membiarkan pelanggaran hak asasi manusia terjadi pada satu orang pun… Tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran terhadap masalah perkawinan anak karena “perkawinan anak adalah bentuk kejahatan seksual” pada anak-anak,” tandas Misi Misiyah.

Cara Pandang atas Isu Kawin Anak Pengaruhi Bentuk Advokasi

Lies Marcoes-Natsir mengatakan sudah saatnya semua pihak, termasuk pejabat-pejabat publik, melihat isu perkawinan anak sebagai masalah kebudayaan. Cara pandang ini menurutnya penting karena akan mempengaruhi advokasi yang dilakukan.

Sementara Hidayat Nur Wahid menegaskan perlunya kerjasama elemen masyarakat untuk menjaga anak-anak bangsa dari kejahatan seksual dan pemahaman yang salah tentang seksualitas. [em/al]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/pernyataan-hidayat-nur-wahid-soal-kawin-anak-picu-kritik-tajam-/4476002.html

Seminar Internasional, Diskusi dan Peluncuran buku “REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM: Perjuangan Menegakkan Keadilan Gender di Berbagai Negeri Muslim.

Rumah Kita Bersama bekerjasama dengan LIPI didukung oleh OSLO Coalition Norwegia akan menyelenggarakan Seminar Internasional dalam kerangka diskusi dan Peluncuran buku REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM: Perjuangan Menegakkan Keadilan Gender di Berbagai Negeri Muslim pada hari Rabu, 11 Juli 2018.

 

Buku ini merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh LKiS Yogyakarta.

Buku ini adalah hasil studi dari negara-negara mayoritas Muslim termasuk Indonesia dalam upaya reformasi hukum keluarga.

 

Sebagaimana disampaikan salah seorang editor dan penulisan Dr. Ziba Mir Hoseini, yang minggu lalu bersama dengan Lies Marcoes dan Dr Amina Wadud menjadi nara sumber dalam training bagi aktivis HAM SEA di Kuala Lumpur menyatakan “Negara-negara berpenduduk Islam berkepentingan melakukan reformasi hukum keluarga karena dari sanalah keadilan bagi perempuan bermula”

Lebih lanjut Ziba mengatakan, “Ini karena dalam hukum keluarga hak-hak perempuan di ruang domestik ditentukan dan berpengaruh kepada peran-peran sosial dan politiknya di ruang publik mereka”.

 

Bagi Rumah KitaB yang saat ini sedang melakukan studi teks klasik tentang Qawamah dan Walayah, alat analisis gender akan sangat membantu untuk menentukan terpenuhinya rasa keadilan bagi perempuan mengingat relasi sosialnya  di dalam keluarga tak selalu setara. Padahal semakin demokratis sebuah negara seharusnya semakin adil relasi antara lelaki dan perempuan di dalam keluarga. Dan untuk mewujudkannya niscaya tidak gampang mengingat relasi dalam keluarga kerap diposisikan sebagai rumpun ibadah, sehingga hukum-hukum yang mengaturnya sulit untuk berubah dan karenanya membutuhkan reformasi hukum keluarga.

 

Kami bersepakat dengan Dr. Lena Larsen dari Oslo Coalition  yang mendorong kami melakukan studi Qawamah dan Walayah bahwa “Reformasi hukum keluarga di Indonesia merupakan harapan sebagai percontohan praktik baik bagi negara-negara (Islam) lain, bukan saja karena Indonesia merupakan negara yang berhasil mengharmonisasikan hukum antara hukum Barat, Hukum Islam dan hukum adat menjadi hukum nasional, tetapi juga karena Indonesia merupakan negara yang berhasil mengembangkan analisis gender dan digunakan dalam merumuskan  hukum seperti PERMA no 3/2017 tentang perlunya sensitivitas gender dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai pencari keadilan”.

 

Dalam hal ini Dr. Larsen juga  mengapresiasi fatwa yang dikeluarkan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang melahirkan fatwa tentang kewajiban negara untuk melakukan pencegahan kawin anak, pencegahan kekerasan tehadap perempuan dan pencegahan kerusakan lingkungan yang terbukti berdampak langsung pada dua persoalan itu”

 

Dalam seminar ini peserta akan diajak untuk melihat upaya reformasi di berbagai negara berpenduduk Islam dalam melakukan reformasi baik melalui adopsi konvensi internasional maupun upaya penafsiran atas teks keagamaan yang menjadi sumber hukum keluarga.

 

Indonesia sangat berkepentingan melakukan pembelajaran serupa itu bukan saja karena sebagai besar hukum keluarga bersumber dari ajaran Islam, tetapi juga karena paska reformasi, Indonesia terus menerus mengupayakan pembaharuan hukum keluarga guna memenuhi rasa keadilan.

Apa itu Islam [Nusantara]?

Oleh Jamaluddin Mohammad

الانسان عدو لما يجهل

“Manusia [cenderung] memusuhi apa yang tidak diketahui” ~ pepatah Arab

Seorang lelaki berambut hitam berpakaian putih-putih menghampiri Nabi Muhammad SAW yang sedang duduk-duduk bersama sahabat-sahabatnya di teras rumahnya di halaman Masjid Nabawi [Jibril muncul dari Bab Raudlah, pintu Raudlah Masjid Nabawi sekarang]. Tak seorang pun mengenali laki-laki itu. Jejak kakinya tak terlihat dan entah datang dari arah mana.

Ia duduk menghadap Nabi SAW. Kedua lututnya menempel pada lutut Nabi SAW dan kedua tangannya memegang paha Nabi SAW.

“Ya Rasulullah, beri tahu aku apa itu Islam?” Tanya lelaki itu

Islam, kata Nabi SAW, engkau bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW utusan Allah SWT. Engkau melaksanakan salat, puasa, membayar zakat, dan berangkat haji jika mampu.

Hadis riwayat Muslim ini cukup panjang dan sangat populer. Ia menjelaskan trilogi islam: iman [akidah], islam [syariah], dan ihsan [tasawuf].

Lelaki dalam hadis itu adalah Jibril. Ia sedang mengajarkan tiga prinsip dan ajaran fundamental islam kepada para sahabat Nabi SAW dengan cara bertanya pada beliau.

“Dia adalah Jibril. Ia sengaja datang kepada kalian untuk memberikan kuliah tentang Islam,” ujar Nabi SAW

Jibril memberi pelajaran berharga kepada kita [manusia]. Jika kita tidak tahu tentang sesuatu, bertanyalah!

Ketidaktahuan [kebodohan], seperti kata pepatah Arab di atas, adalah musuh setiap orang. Hanya, tak semua orang tahu bahwa dirinya tidak tahu [bodoh].

al-Khalil bin Ahmad,sebagaimana dikutip al-Ghazali, membagi empat tipologi orang.

1] ia tahu [berpengetahuan] dan sadar bahwa ia tahu. Ini orang alim karena itu patut diikuti.

2] ia tahu tapi ia tak sadar bahwa ia [sebetulnya] tahu. Orang ini sedang tertidur. Karena itu bangunkan ia

3] ia tak tahu [bodoh] dan sadar bahwa ia tak tahu. Orang ini haus pengetahuan. Berulah ia pengetahuan

4] ia tak tahu [bodoh] tapi ia tak sadar bahwa ia tak tahu [bodoh]. Orang ini berbahaya. Berpalinglah dan segera jauhi!

Jika mengikuti hadis di atas, Islam Nusantara bukanlah Islam pendatang baru, karena ia dibangun di atas lima pondasi dasar: syahadat, salat, puasa, zakat dan haji. Ini sudah “qat’i” [given] dan tidak bisa diotak-atik. Islam Nusantara hanyalah soal “ekspresi” dan “cita rasa” keberislaman tanpa sedikit pun merubah prinsip dan ajaran dasar Islam.

Sayangnya, ketika istilah Islam Nusantara digulirkan [sebetulnya sudah lama sekali dan menemukan momentumnya pada Muktamar NU di Jombang], banyak orang tak setuju tapi tak disertai pengetahuan dan argumentasi ttg islam nusantara itu sendiri. Sehingga tak muncul diskursus yang hidup dan produktif. Kita malah berhadapan dengan jenis manusia tipologi ke empat yang disebut Khalil bin Ahmad, yaitu: Barisan orang-orang bodoh yang tidak sadar bahwa dirinya bodoh.

“… maka berpalinglah dari orang-orang bodoh” [QS al-A’raf 199]

Merebut Tafsir: Mamah Dedeh dan Islam Nusantara

Oleh Lies Marcoes

Barusan saya berargumentasi dengan salah seorang kerabat di WA Grup keluarga tentang Islam Nusantara yang dimatanya Islam yang campur aduk, tak jelas batas mana yang Islam mana yang budaya. Saya menyanggahnya. Tapi ya sudah lah, otak salaf memang beku, baginya, Islam tak pernah bergerak melintasi ruang dan waktu berakulturasi dengan wilayah yang dilaluinya bahkan dengan era penjajahan dan membentuk ” Agama Islam”. Islam itu baginya beku di era Rasulullah. Meskipun herannya dia hidup di Nusantara yang Islamnya jelas Islam Nusantara, wong makannya juga masih nasi, berzakatnya juga dengan beras.

Belakangan, salah satu pemicu penolakan pada gagasan Islam Nusantara dikemukakan oleh penceramah perempuan Mamah Dedeh. Meskipun dia telah meminta maaf utamanya kepada kalangan Nahdliyin saya merasa perlu untuk memberi argumentasi lain sebagai perempuan dengan perspektif perempuan.

Mamah Dedeh bisa menjadi mubalighat, ceramah di depan umum yang jamaahnya perempuan dan laki-laki, bisa bicara di TV dan suaranya tak dianggap aurat, itu karena ia berada dan menganut islam Nusantara.

Islam Nusantara adalah Islam yang memberi ruang kepada perempuan dan keragaman. Bayangkan, (mengutip Gus Dur yang mengemukakannya pertama kali) hanya di Indonesia perempuan bisa jadi hakim agama. Itu karena awal mulanya IAIN membuka pintu kepada santri-santri putri lulusan pesantren untuk lanjut kuliah di Fakultas Syariah. Ketika itu menteri agamanya, Ayahanda beliau, KH Wahid Hasyim, Perempuan menjadi hakim itu barang terlarang di negara negara Islam lain atau di sumbernya.

Islam Nusantara adalah Islam yang memberi ruang kepada keragaman budaya yang kemudian diserap oleh nilai-nilai Islam. Islam Nusantara adalah islam yang beradaptasi dengan budaya agraris, budaya sungai, budaya urban, budaya pesisir dan budaya pedalaman. Budaya Islam adalah budaya yang menghargai alam yang subur karenanya kita menabur kembang di kuburan, membuat ketupat saat idul fitri, membuat opor dan redang dari kelapa, bukan dari kurma, dan menyelenggarakan shalat di tanah lapang. Pelaku-pelaku budaya itu, adalah orang seperti Mamah Dedeh juga, umumnya perempuan.

Budaya (Islam) Nusantara adalah budaya yang memberi ruang kepada perempuan mendirikan organisasi khusus perempuan membahas kebutuhannya sendiri, karenanya lahir Aisyiyah dan Muslimat/Fatayat.

Islam Nusantara juga adalah Islam yang mendendangkan puji-pujian kepada Nabi Muhammad dengan penuh rindu dalam ragam shalawat, mendaras Al Qur’an dan menghafal hadits, berulang kali khataman Qur’an sebagai pencapaian pribadi yang dirayakan dengan selamatan dan syukuran, ngaji kitab kuning dari tingkat pemula di madrasah hingga luhur (Ma’had Aly), dan mendalami ushul fiqh sebagai metode yang teruji untuk memahami teks klasik Islam. Dalam keseluruhan proses mengaji itu, perempuan merupakan jiwa yang menghidupkannya.

Karena Islam Nusantara maka ada Majelis taklim kaum Ibu, berbondong-bondong pakai baju warna warni, pakai bedak dan lisptik,minyak wangi dan pakai aneka jilbab dan hijab dengan pernak penik asesorisnya. Budaya Nusantara adalah budaya yang membolehkan orang kayak Mamah Dedeh cewawakan, ketawa bahkan terbahak-bahak di depan kaum lelaki, di depan publik! Masih mau Islam salafi Islam Arab? saya sih ogah !

Lies Marcoes: Aktivis Perempuan Islam yang Peduli Kesetaraan Gender

Cita-cita Islam adalah kesetaraan, termasuk bagi perempuan. Makanya, Lies menilai kaum hawa dan Islam adalah dua elemen yang tak terpisahkan untuk diperjuangkan.

tirto.id – Nama Lies Marcoes Natsir tak pernah absen dari perbincangan soal wacana dan gerakan perempuan Islam. Ia disebut sebagai salah satu ahli Indonesia di bidang gender dan Islam. Lies berperan merintis gerakan kesetaraan gender dengan menjembatani perbedaan antara feminis muslim dan sekuler. Selain itu, ia juga mendorong kaum feminis untuk bekerja mewujudkan kesetaraan gender di bawah Islam.

Lies aktif berkegiatan di Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), lembaga penelitian yang digagas para santri dan tokoh pesantren Cirebon. Organisasi tersebut memiliki sejumlah agenda kegiatan yang berbasiskan pada visinya memproduksi pemikiran kritis tentang keislaman Indonesia dan perubahan sosial yang berpihak pada kaum marjinal. Saat ini, Lies didapuk menjadi direktur eksekutif Rumah KitaB.

Menurut Neng Dara Affiah dalam Potret Perempuan Muslim Progresif Indonesia (2017), Lies Marcoes Natsir termasuk aktor penggerak organisasi Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M). Hal ini dikarenakan Lies menjadi pencetus lahirnya program fiqh-an-Nisa di LSM yang aktif mempromosikan kesehatan reproduksi perempuan dan wacana Hak Asasi Manusia pada komunitas muslim tersebut.

Fiqh-an-Nisa fokus membahas teologi perempuan dengan mengembangkan isu kesehatan dan hak-hak reproduksi perempuan dalam Islam. Neng Dara Affiah menjelaskan advokasi hak-hak perempuan dikembangkan melalui fiqh-an-Nisa dengan target kelompok yang disasar meliputi juru dakwah (muballigoh), guru agama (ustadzah), pengasuh pondok pesantren, dan organisasi perempuan Islam. Tapi kalangan pesantren menjadi sasaran utama kegiatan program itu.

Perhatian Lies pada Islam dan gender tak lepas dari latar belakang keluarga dan minatnya pada ilmu sosial. Lies tumbuh di kota Banjar, Jawa Barat bersama orang tua dan sembilan saudaranya. Ibu Lies adalah anggota Aisyiyah, kelompok sayap perempuan Muhammadiyah. Sementara itu, sang ayah datang dari keluarga Islam tradisional tapi kemudian turut berkecimpung di kegiatan Muhammadiyah.

Pada tahun 1978, Lies memutuskan merantau ke Jakarta untuk kuliah di Jurusan Perbandingan Agama, Fakultas Teologi Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah. Ia kemudian melanjutkan studi magisternya di bidang Antropologi Kesehatan di University of Amsterdam. Selama itu, Lies berkenalan dengan peneliti dan aktivis yang turut mendorongnya belajar lebih jauh tentang gender dan feminisme. Sosok-sosok tersebut adalah Martin van Bruinessen (peneliti Indonesia dari Belanda) dan aktivis perempuan seperti Saskia Wieringa, Mies Grijns, dan Julia Suryakusuma.

Islam, Perempuan, dan Kesetaraan Gender

Menurut Lies, perempuan dan Islam adalah dua hal yang tidak dipisahkan. Ia mengatakan bahwa Islam yang tumbuh di dalam tradisi budaya Indonesia berbeda dengan Islam di wilayah lain seperti Afrika atau Afghanistan. “Islam di Indonesia tumbuh dalam dua keping lahan saya kira. Satu, perlawanan terhadap kolonialisme yang Islamnya menjadi Islam kiri karena perlawanan terhadap penindasan dan ketidakadilan. Nah yang kedua, culture Indonesia walaupun dari masyarakat agraris, masyarakat pedagang, masyarakat kelas yang dipengaruhi oleh kolonialisme jadi elite sekuler, itu memberi ruang, tempat, posisi yang bagus pada perempuan dibandingkan di wilayah-wilayah Islam lain,” kata Lies kepada Tirto.

Islam di Indonesia, lanjut Lies, adalah Islam jalan tengah atau moderat yang cukup memberi ruang pada pemahaman yang inklusif. Makanya, kesempatan perempuan untuk eksplorasi dan berkiprah di ruang publik cukup besar. Hal ini didukung pula oleh kultur masyarakat Indonesia yang memberi tempat terutama di sektor informal bagi perempuan.

Di era demokrasi, gabungan antara pengalaman masa lalu, Islam moderat, dan kultur orang Indonesia mampu menjadikan perempuan sebagai penentu arah Islam di masa depan. “Kalau perempuannya terdidik, kalau perempuannya memperoleh ruang-ruang yang baik untuk menginterpretasikan bagaimana mereka memaknai teks suci misalnya itu sebetulnya luar biasa,” ujar Lies.

Tapi, Lies tak memungkiri bahwa agama kerap menjadi pembenaran tindakan kekerasan pada perempuan. Selain itu, posisi mereka terkadang terpinggirkan ketika berhadapan dengan agama. “Kenapa bisa begitu, [karena] perempuan kemudian menjadi elemen yang dikontestasikan sebagai bagian dari demokrasi dan dukungan politik,” katanya.

Lies mencontohkan soal gagasan perempuan tidak boleh memimpin di mana ide itu muncul ketika Megawati Soekarnoputri mencalonkan diri menjadi presiden Indonesia. Pada waktu itu, semua orang kembali ingat pada pandangan konvensional yang bersumber dari hadis yang mengatakan sebuah negara akan hancur jika dipimpin perempuan. “Faktanya perempuan bisa di ruang publik, memimpin, jadi hakim bisa. Tapi begitu perempuan ada peluang untuk bisa menjadi pemimpin tiba-tiba orang ingat teks dan itu dikuatkan terus,” jelasnya.

Kejadian tersebut tidak hanya terjadi pada saat itu tapi juga masa kini. Lies berkata Indonesia sekarang tengah berhadapan dengan masyarakat teks yang berpedoman pada fikih. “Padahal sebelumnya kan enggak begitu, masyarakat konteks. Nah, masyarakat teks dengan kepentingan politik yang kawin dengan masyarakat teks internasional, transnasional, dan fundamentalisme kemudian melahirkan ide merumahkan perempuan, menganggap perempuan harus dikerudungi, dan ruang publik bukan ruang perempuan,” terangnya.

Menurut Lies, isu paling besar saat ini yang membutuhkan kerja sama di antara para aktivis perempuan Islam adalah penerimaan perempuan secara riil di ruang publik. Selain itu, problem yang dihadapi perempuan akibat kondisi sosiokultural dan perubahan ekonomi juga patut menjadi perhatian. Salah satu persoalan yang harus menjadi agenda bersama adalah naiknya angka perkawinan anak.

Lies berkata masalah perkawinan anak selama ini kerap dibaca menurut kacamata hukum. Padahal, ia menilai aspek hukum hanya puncak persoalan sedangkan problem lain yang justru menjadi penyebab utama tak ditangani.

“Jadi itu kan ada persoalan kultural, perpecahan keluarga ekonomi sejak tanah itu hilang di desa orang migrasi itu perempuan yang paling kena, ada persoalan adat, ada persoalan korupsi, ada persoalan interpretasi agama, ada persoalan hubungan kota dan kampung, itu gede banget isunya. Tapi kemudian direduksi, itu problem. Artinya problemnya adalah problem intelektual dalam membaca realitas,” kata Lies. Permasalahan intelektual tersebut, menurut Lies, dipengaruhi oleh munculnya masyarakat teks tadi.

Upaya memperbaiki kualitas kehidupan perempuan pun wajib diusahakan sebab cita-cita Islam adalah kesetaraan. “Kelas, warna kulit, gender, situasi status sosial, itu kan yang terus diperjuangkan oleh nabi jadi harapannya ke arah sana, menuju ke arah nilai-nilai universal,” ujar Lies.

Lies berkata masyarakat pra-Islam hanya mengenal laki-laki dan tidak merekognisi perempuan. Ketika Islam berkembang, baik Al-Quran maupun hadis meletakkan perempuan secara setara tapi tetap berkiblat pada laki-laki.

“Kita masih berada di sini, kiblatnya masih laki-laki, kadang-kadang laki-laki membesar perempuan mengecil, kadang-kadang bisa setara, tapi tidak bisa sebaliknya. Jadi selalu ruang itu, terutama ruang publik, perempuan kalau dari ruang domestik ke ruang publik itu kayak penumpang gelap, kadang-kadang diterima, kadang-kadang enggak. Tapi apa sebenarnya cita-cita Islam itu menuju ke kesetaraan,” jelas Lies.

Sumber: https://tirto.id/lies-marcoes-aktivis-perempuan-islam-yang-peduli-kesetaraan-gender-cL45

GALERI FOTO TRAINING BERDAYA: PENGUATAN KAPASITAS REMAJA DALAM PENCEGAHAN KAWIN ANAK DI CILINCING JAKARTA UTARA

Registrasi peserta remaja Kalibaru, Cilincing

Registrasi peserta remaja Kalibaru, Cilincing

Peserta yang berjumlah sekitar 30 remaja yang berasal dari wilayah Kalibaru, Cilincing.

Yooke dari Rumah kitaB membuka kegiatan training.

Sambutan dari perwakilan kelurahan.

Sambutan dari perwakilan RW.

Sambutan dari Hilmi, fasilitator Rumah KitaB.

Sambutan dari perwakilan AIPJ2

Acara dimulai dengan perkenalan

Perkenalan dilakukan dengan games berhitung lalu berkumpul dalam satu kelompok

Peserta berkenalan satu sama lain

Peserta berkenalan satu sama lain

Pengisian kuesioner untuk mengetahui seberapa dalam pengetahuan peserta tentang materi perkawinan anak

Foto bersama peserta, pendamping, fasilitator, dan perwakilan dari AIPJ2

Games menjelaskan gambar

Games menjelaskan gambar

Yooke menjelaskan tentang batas umur perkawinan

Games memecahkan masalah bersama-sama

Presentasi hasil diskusi

Foto bersama fasilitator

Diskusi kelompok

Presentasi diskusi kelompok

Yooke menjelaskan materi tentang gender

Games jaring laba-laba

Presentasi hasil diskusi

Jejak Remaja Penggerak Program BERDAYA: Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, atau biasa disapa Yuyun adalah salah satu peserta training “Penguatan Remaja untuk Pencegahan Perkawinan Anak” di wilayah Cirebon. Lahir di Indramayu 19 tahun lalu Yuyun merupakan bungsu dari enam bersaudara. Tahun 2017 ia lulus SMA, Yuyun bercita-cita melanjutkan kuliah dan mengambil jurusan Hubungan Internasional.

Namun karena orang tua masih harus mencari biaya, Yuyun memutuskan untuk nyantri di Pondok Pesantren Bapenpori Al-Istiqomah, Babakan, Ciwaringin, Cirebon sambil kursus bahasa Inggris. Di tempat tinggalnya sekarang ia aktif belajar sambil mengajar bersama beberapa santri senior lain, para ustadzah dan ustadz di lingkungan pondok itu.

Yuyun merupakan contoh remaja penggerak dalam pencegahan perkawinan anak. Ia adalah salah satu peserta Peringatan Hari Perempuan Internasional (IWD) di Kedutaan Belanda Maret 2018 yang diselenggarakan Jaringan AKSI bersama Girls not Brides yang disaksikan langsung Princes Mabel van Oranje. Dalam acara itu, Yuyun tanpa malu-malu mengutarakan keinginannya menjadi Duta Besar, sambil berharap mendapatkan kesempatan sehari menjadi “Duta Besar” Belanda yang akan membahas soal pencegahan perkawinan anak. Sebuah impian yang direspon positif oleh Atase Kebudayaan Belanda yang kemudian meminta Yuyun bicara di depan seratus orang remaja peserta Peringatan IWD.” Saya anak pesantren, saya ingin suatu hari menjadi Duta Besar Indonesia dan ikut mengatasi persoalan perkawinan anak di Indonesia melalui kerja-kerja diplomasi” demikian Yuyun memaparkan impiannya yang disambut tepuk tangan para peserta.

Persentuhan Yuyun dengan masalah kawin anak sudah terjadi cukup lama. Ketika SD, salah seorang teman sekolahnya menikah begitu lulus SD. Ia begitu sedih karena ia tak tahu apa yang dapat dilakukan ketika temannya mengatakan bahwa ia dipaksa kawin. Peristiwa serupa kembali terjadi saat di bangku SMP. Teman seangkatannya menikah menjelang tahun kelulusannya. Dan ketika Yuyun di SMA, lagi-lagi kasus serupa terjadi, dengan alasan yang hampir sama, dijodohkan orang tua dan temannya tak berani membantah karena takut kepada orang tua.

“Mereka takut membantah orang tua, takut durhaka, anak perempuan selalu diajari untuk patuh kepada orang tua, sampai mereka takut untuk membantah, padahal sebenarnya (mereka) tidak mau dinikahkan karena masih ingin sekolah”. Demikian Yuyun menjelaskan alasannya. Peristiwa-peristiwa itu kembali mengusik ingatan Yuyun ketika Ibu Nyai pimpinan pondoknya menunjuknya sebagai salah satu wakil untuk ikut Perayaan Hari Perempuan Internasional di Erasmus Huis Jakarta. Meskipun kegiatan itu hanya satu hari, namun cukup bagi Yuyun untuk memantapkan niat dan memutuskan untuk aktif dalam kegiatan kampanye pencegahan kawin anak di lingkungannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yuyun berpartisipasi dalam sesi sharing pada acara IWD, Erasmus Huis, Kedutaan Belanda, AKSI- UNICEF, Jakarta 2018

Wawasan Yuyun makin berkembang setelah ia ikut acara Pemberdayaan bagi remaja untuk pencegahan Kawin Anak yang diselenggarakan program Berdaya Rumah KitaB di Cirebon 24-26 Mei 2018 lalu. Baginya, acara peringatan Hari Perempuan Internasional itu merupakan pintu gerbang untuk membuka wawasan, sementara pelatihan BERDAYA memberikan kemampuan kepada Yuyun untuk tidak hanya menyatakan prihatin, dan tahu lebih banyak tentang permasalahan kawin anak, melainkan mencari solusi terutama yang terkait dengan pandangan soal kepatuhan anak kepada orang tua yang menurutnya sangat kuat di tanamkan di lingkungannya yang senantiasa mendasarkan segara sesuatu kepada pandangan keagamaan.

“Kami berada di lingkungan yang kuat dengan tradisi keagamaan. Ajaran tentang kepatuhan kepada orang tua sangat kuat ditanamkan sejak kecil, terutama kepada anak perempuan. Saya merasa ajaran ketaatan – birrul walidain (tata kepada kedua orang tua) ikut mengkondisikan anak perempuan tak berani membantah orang tua dalam perjodohan. Tapi saya merasa ketaatan bukan seperti itu, sebab perjodohan banyak menimbulkan masalah bukan membawa kebaikan, dan jika perkawinanya buruk, orang tua juga yang susah”.

Dari dua kegiatan yang diikutinya, Yuyun dapat menjelaskan “peta masalah” yang membuat isu pencegahan kawin anak harus ditangani banyak pihak. “ Kawin anak kan banyaknya karena (anak perempuan) putus sekolah, orang tua tidak punya biaya pendidikan, lalu mereka bergaul melewati batas karena tak punya kegiatan, tapi mereka tak cukup pengetahuan soal pergaulan yang sehat, kemudian hamil”, demikian Yuyun menjelaskan alasannya tentang remaja yang terjebak dalam kawin anak.

Lebih lanjut Yuyun menjelaskan bahwa kehidupan pelaku kawin sejauh yang dia lihat sangat tidak menyenangkan. Ia berandai-andai, jika boleh memilih pasti pelaku kawin anak tidak ingin masuk ke dunia perkawinan terlalu cepat “ Bayangkan saja, kami masih bisa lanjut sekolah, bisa mondok di Pesantren, ngaji, bermain, bebas mau ngapa-ngapain, sementara dia dari pagi sampai malam mengurus anak, mengurus suami, masih untung kalau suami mencukup kebutuhannya, teman saya, suaminya masih menganggur tapi tak mau membantunya mengurus anak dengan alasan anak tanggung jawab istri, suaminya asik asik main, naik motor ke mana-mana ”.

Dari keterlibatannya dengan IWD dan Pelatihan yang diselenggarakan Rumah KitaB yang ia ikuti bersama 25 remaja di Kelurahan Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk ini, Yuyun mampu mendaftar sejumlah ide yang menurutnya dapat membantu mengatasi problem perkawinan anak. Untuk internal remaja sendiri, menurutnya, remaja harus diberi pemahaman yang cukup cara  menjaga diri namun masih bisa “eksis”, bukan melarangnya gaul. Menurutnya remaja juga harus berani berkata tidak kepada orang tuanya kalau mau dijodohkan sebelum waktunya. Untuk itu menurut Yuyun materi “teknik negosiasi” sebagaimana ia dapatkan dalam pelatihan Pemberdayaan Remaja program BERDAYA Rumah KitaB sangat membantunya memahami cara bernegosiasi dengan orang tua dan lingkungannya. Dengan teknik itu remaja tidak sekedar asal melawan kepada orang tua dan orang tua tidak asal memaksakan kehendaknya dengan alasan anak harus patuh buta kepada orang tua.

Namun Hal yang menurutnya membingungkan adalah ketika orang tua mengalami kesulitan ekonomi dan tidak ada biaya sekolah. Yuyun heran mengapa solusinya mengawinkan anak perempuan mereka meskipun masih anak-anak. Padahal, menurutnya, mereka juga tahu dengan mengawinkan belum tentu rumah tangga anaknya bisa mengatasi kesulitan ekonomi mereka. Karenanya menurut Yuyun harus ada upaya pemberian pemahaman kepada orang tua bahwa mengawinkan anak bukan solusi.

Sebagai santri Yuyun juga melihat pesantren punya kekuatan untuk mencegah perkawinan anak sebab dengan menjadi santri dapat memperpanjang usia anak di dunia pendidikan sambil belajar hidup mandiri. Tentu saja, pesantren pun harus terbuka pada isu-isu yang terkait dengan perkawinan anak agar pesantren dapat mengajari santrinya serta membimbing orang tua santri yang sering datang ke pesantren untuk menengok anak-anaknya. Dalam kesempatan itu Ibu Nyai dapat menasehati soal nilai kepatuhan itu bahwa patuh kepada orang tua harus bermanfaat bagi masa depan si anak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yuyun: memimpin role play pada negosiasi untuk pencegahan kawin anak, Program BERDAYA, Cirebon, Juni 2018

Sebagai warga komunitas Yuyun juga menyarankan agar tokoh formal mapun nonformal seperti Pak RT, Pak RW, penghulu, tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya, agar lebih peka terhadap kebutuhan dan aspirasi para remaja. Ia berharap mereka menyediakan diri untuk mendengarkan dan berdialog dengan anak-anak muda tentang mimpi mimpi mereka di masa depan. Yuyun menegaskan bahwa mengawinkan anak hanya akan membinasakan impian kuam remaja. [YD]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yuyun mempresentasikan hasil diskusi tentang aktor kunci kawin anak: Program BERDAYA Rumah KitaB, Cirebon, Juni 2018.

 

PROGRAM BERDAYA MENYAPA REMAJA

“Investasi Yang Tak Pernah Rugi”

Kisah Yuyun adalah sepenggal contoh bagaimana investasi dalam bentuk penguatan kapasitas bagi anak dan remaja perempuan adalah sesuatu yang kritikal dan bisa memberikan hasil jangka panjang yang sangat berharga. Penguatan kapasitas mereka berupa pelatihan dan pelibatan secara aktif di isu-isu penguatan anak dan perempuan – khususnya di isu pencegahan kawin anak – yang diterima Yuyun selama sehari menjelang acara peringatan Hari Perempuan Internasional telah memberi pengaruh penting dalam menguatkan kapasitasnya dan terbukti menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan hidupnya.

Dari seorang remaja yang semula hanya bisa melihat, mengamati dan menonton praktik kawin, Yuyun kini telah menjadi salah satu pelopor remaja yang aktif menyebarkan pesan dan kesadaran tentang pentingnya pencegahan kawin anak di lingkungan pondok pesantren maupun di masyarakat sekitarnya.

Saat ini Yuyun adalah salah satu agen perubahan di kelompok remaja yang didukung oleh Program BERDAYA untuk mencegah praktik perkawinan anak melalui penguatan kapasitas tokoh yang  berpengaruh.

Cirebon merupakan salah satu wilayah kerja program BERDAYA dengan melibatkan kelembagaan pesantren yang merupakan mitra kerja Rumah KitaB di Cirebon.

Tentu saja jalan untuk mewujudkan impian Yuyun masih panjang, dan oleh karenanya upaya dan dukungan untuk penguatan kapasitas secara terus menerus bagi Yuyun dan teman-temannya akan selalu diperlukan. Bayangkan, jika pelatihan sehari mampu mengubah seorang remaja perempuan dari semula pasif menjadi aktif, dari potensi menjadi realisasi, dari tunas menjadi tumbuh dan berdaya, apa gerangan yang nanti bisa disumbangkan dan diwujudkan oleh sebuah upaya sistemik dan kontinyu berupa pelatihan dan penguatan kapasitas yang terus menerus kepada anak-anak perempuan lain dalam jumlah yang lebih besar?

Program BERDAYA yang dilaksanakan oleh Rumah KitaB dengan dukungan AIPJ2 berkomitmen untuk memfasilitasi tunas-tunas yang sedang tumbuh ini. Dari pengalaman berinteraksi dan bergiat bersama dengan Yuyun serta dengan banyak anak-anak perempuan lain yang serupa dengannya, salah satu pelajaran penting yang dapat dipetik adalah investasi dalam bentuk penguatan kapasitas kepada anak perempuan merupakan hal yang tidak hanya strategis tapi juga mutlak harus dilaksanakan karena ia akan berdampak panjang dan luas: panjang karena pelajaran yang didapat akan direproduksi sampai sepanjang perjalanan kehidupan anak-anak tersebut dan luas karena dampak positif yang dirasakan oleh anak-anak ini akan turut disebarkan oleh mereka ke lingkungannya, dari yang terdekat sampai yang terjauh yang mereka bisa jangkau. Tidak ada kebaikan yang mereka simpan hanya untuk diri mereka sendiri. Dari kisah Yuyun sekali lagi menguatkan pengalaman dunia bahwa berinvestasi kepada remaja dengan memberdayakan mereka tak akan pernah merugi!. [Yooke Damopolii]

Lebaran di Mata Kolonialis

Pejabat kolonial Belanda memandang perayaan Lebaran dan ritual Syawalan sebagai tindakan boros.

“Tahun Baru Pribumi (Inlands Niewjaar),” demikian orang Eropa dan pejabat Belanda di Hindia Belanda menyebut hari Lebaran. Mereka juga menganggap bulan Syawal selayaknya bulan Januari. Bulan penuh perayaan.

Orang Eropa dan pejabat Belanda di Hindia Belanda merasakan suasana berbeda selama hari Lebaran dan beberapa hari setelahnya dalam bulan Syawal. Sebab orang-orang tempatan berkegiatan dan berpenampilan secara khusus. Saat itulah orang muda dan kaum bawahan memberikan selamat kepada orang tua dan kaum atasannya. Kemudian mereka saling bermaafan atas silap kata dan perilaku, sembari bikin hajatan bareng.

“Di mana-mana perayaan pesta ini disertai hidangan makan khusus, saling bertandang yang dilakukan oleh kaum kerabat dan kenalan, pembelian pakaian baru, serta berbagai bentuk hiburan yang menggembirakan,” tulis Snouck Hurgronje dalam “Surat Kepada Direktur Pemerintahan Dalam Negeri”, 20 April 1904, termuat di Nasihat-Nasihat Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1939 Jilid IV.

Snouck mencatat kebiasaan saling berkunjung dan mengenakan pakaian baru pada hari Lebaran mirip dengan perayaan tahun baru di Eropa. “Karena itu perayaan ini di kalangan bangsa Eropa seringkali keliru disebut ‘Tahun Baru Pribumi’,” tulis Snouck dalam Islam di Hindia Belanda.

Pada hari itu orang tempatan yang bekerja pada kantor pemerintah punya waktu luang untuk saling bertandang, sebab pemerintah kolonial menetapkan tanggal 1 Syawal sebagai hari libur.

Orang-orang Eropa dan pejabat Hindia Belanda melihat hari Lebaran dirayakan oleh semua umat Islam. Baik oleh yang taat dan saleh maupun oleh yang praktik ibadahnya jarang-jarang. Dari kelas warga jelata sampai kelas priayi dan pamongpraja bumiputra yang pada hari-hari biasa tak pernah kelihatan ibadah di hadapan khalayak.

Saat tiba hari Lebaran, para priayi dan pamongraja bumiputra merasa perlu turut sembahyang id ke masjid bersama khalayak.

“Juga mereka yang hanya berpuasa satu hari atau lebih pada awal dan akhir bulan puasa, bahkan juga kebanyakan orang Jawa yang sama sekali tidak berpuasa, ikut pula merayakan pesta ini dengan tidak kurang gembiranya daripada orang-orang saleh yang sangat patuh kepada hukum agamanya,” lanjut Snouck.

Saking luasnya perayaan hari Lebaran dan bulan Syawal di segala lapisan orang tempatan, pejabat Hindia Belanda jadi agak keberatan dengan perayaan itu. Menurut sebagian mereka, perayaan Lebaran orang tempatan terlalu makan biaya alias boros. Lebih lagi jika perayaan itu digelar secara resmi oleh pamongpraja bumiputra seperti bupati.

Tuan Steinmetz, residen Semarang, dan De Wolff van Westerrode, pejabat Hindia Belanda, bersurat kepada Snouck yang menjadi penasihat pemerintah kolonial untuk urusan agama Islam, adat, dan orang bumiputra pada 1904.

Steinmetz dan De Wolff mengutarakan ketidaksetujuannya terhadap perayaan Lebaran. Mereka bahkan menulis perayaan Lebaran sebagai sumber bencana ekonomi.

Steinmetz dan De Wolff menganggap para bupati telah menggunakan uang pemerintah kolonial untuk bermacam-ragam perayaan Lebaran dengan mengundang pejabat berbangsa Belanda. Ini sangat merugikan kas pemerintah kolonial dan merendahkan pejabat Belanda jika menghadiri undangan perayaan Lebaran dari bupati.

Steinmetz dan De Wolff menyertakan dasar hukum untuk melarang perayaan resmi Lebaran. Menurut mereka, larangan itu bakal bersesuaian dengan semangat Lembaran Tambahan No. 4043 dan No. 4062. Dua aturan ini memuat perisoal pembatasan pengeluaran pejabat pemerintah kolonial untuk hal kurang penting.

Steinmetz dan De Wolff juga menyinggung perayaan Lebaran di kalangan warga jelata. Mereka kasih usul agar para bupati ikut membantu batasi perayaan Lebaran di kalangan warga jelata. Tujuannya memberantas pemborosan di kalangan warga jelata.

Snouck sepakat dengan Steinmetz dan De Wolff untuk beberapa hal. Antara lain bahwa pemborosan harus dilawan dan diberantas secara sungguh-sungguh. “Hendaknya diingat bahwa kekhidmatan tidak meniadakan kesederhanaan,” tulis Snouck dalam Nasihat-Nasihat Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1939 Jilid IV.

Tapi Snouck bertentangan pendapat dengan Steinmetz dan De Wolff tentang perayaan Lebaran. Menurutnya membatasi perayaan Lebaran di segala lapisan orang tempatan bukan tindakan tepat.

“Lebaran memang sudah menjadi perayaan keagamaan yang istimewa bagi pribumi,” tulis Snouck. Dan karena itu, Snouck justru menganjurkan Steinmetz, De Wolff, atau siapapun saja pejabat berkebangsaan Belanda di Hindia Belanda untuk memberikan penghormatan kepada perayaan tersebut.

Beda pendapat antara Snouck dengan Steinmetz dan De Wolff tentang perayaan Lebaran berakar dari cara pandang orang Belanda terhadap Islam.

Jajat Burhanudin dalam Ulama dan Kekuasaan Pergumulan Elite Muslim dalam Sejarah Indonesia menyebut cara pandang Snouck terhadap Islam lebih berpihak pada peningkatan pola hubungan antara pemerintah kolonial dan umat Islam Hindia Belanda. Tak heran jika Snouck cukup berterima dengan perayaan Lebaran.

Di kutub lain, Steinmetz dan De Wolff menjadi representasi cara lama orang Belanda dalam memandang Islam. “Yang sarat dengan sentimen permusuhan,” tulis Jajat. Dari sinilah kerisihan mereka berdua terhadap perayaan Lebaran menjadi mungkin.

Sumber:  https://historia.id/agama/articles/lebaran-di-mata-kolonialis-vqja1