RUU Ketahanan Keluarga Melupakan Nasib Orang Tua Tunggal. Kami Tidak.
Tempo hari, kami sudah mengupas beberapa poin absurd yang terkandung dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pasal 85-87 dalam RUU tersebut, misalnya, mewajibkan pelaku “penyimpangan seksual” melaporkan diri dan ditangani oleh lembaga rehabilitasi yang berwenang. Homoseksualitas dan inses masuk kategori penyimpangan seksual. Yang jadi kejutan adalah pelaku BDSM juga bakal dikirim ke panti rehabilitasi. Singkirkan sejenak imaji […]
