Meneguhkan Kepemimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan yang Responsif Gender

Suluh Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) ke-32 kembali menjadi ruang temu sekaligus reflektif bagi para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Mengusung tema “Membangun Perguruan Tinggi Keagamaan Responsif Gender: Transformasi Nilai, Kebijakan, dan Praktik Akademik”, kegiatan ini menegaskan bahwa komitmen terhadap keadilan dan kesetaraan gender bukan lagi agenda tambahan, melainkan bagian inti dari mandat moral dan intelektual perguruan tinggi keagamaan.

Forum yang diselenggarakan oleh Forum PSGA bersama Aliansi PTRG dan didukung oleh Rumah KitaB ini menghadirkan para rektor PTKIN dan Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dari berbagai kampus. Diskusi dipandu oleh Irma Riyani, M.Ag., M.A., Ph.D., Kepala PSGA UIN Sunan Gunung Djati Bandung, yang menghadirkan suasana dialogis dan terbuka. Kegiatan ini juga diperkaya oleh paparan hasil riset BRIN mengenai indikator PTRG, yang menjadi bahan refleksi strategis bagi masing-masing institusi.

Kepemimpinan yang Berperspektif Gender

Dalam sambutannya, Sahiron selaku Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendis Kementerian Agama menegaskan komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Islam untuk mendorong seluruh PTKIN meningkatkan kesadaran akan pentingnya keadilan gender. Ia menekankan bahwa responsivitas gender harus hadir dalam seluruh proses tridarma perguruan tinggi: pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia juga membuka ruang bagi kampus untuk mengusulkan program nasional atau riset kebijakan yang mengarusutamakan perspektif gender. Usulan tersebut, menurutnya, akan dibahas bersama pimpinan untuk didukung secara kelembagaan. Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya desain besar kaderisasi kepemimpinan perempuan di PTKIN. Meski kini mulai muncul rektor perempuan, sistem belum sepenuhnya mempersiapkan perempuan untuk menempati posisi strategis tersebut.

Senada dengan itu, Nizar, Rektor UIN Walisongo Semarang, menyampaikan bahwa Suluh PTRG adalah ikhtiar berkelanjutan yang patut disyukuri. Ia mengingatkan bahwa PTKIN memikul tanggung jawab moral untuk menegakkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan. Responsif gender, menurutnya, dimulai dari pengakuan jujur bahwa ketimpangan masih ada, misalnya dalam jabatan fungsional yang masih didominasi laki-laki.

Bagi Prof. Nizar, perguruan tinggi harus menunjukkan kepedulian nyata melalui kebijakan dan praktik yang mengurangi kesenjangan struktural berbasis gender. Integrasi analisis gender dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian bukan sekadar formalitas, melainkan upaya sistematis untuk menghadirkan kampus yang lebih adil dan inklusif.

Membaca Tantangan dari Hasil Riset

Paparan dari Yuyun Libriyanti (Pusat Riset Pendidikan BRIN) menghadirkan data yang perlu direfleksikan bersama. Penelitian yang melibatkan 42 PTKIN dan 5 PTKIS itu menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan PSGA masih menghadapi tantangan serius.

Sebagian besar Ketua PSGA merasakan beban kerja yang berat. Meski banyak PSGA aktif menjalankan program, 58% responden merasa posisi mereka di struktur kampus belum optimal dan kurang didukung kewenangan penuh. Hanya 42% yang merasa posisinya sudah cukup strategis. Beban itu semakin kompleks karena Ketua PSGA kerap merangkap berbagai tugas: mengelola penelitian, menangani kasus kekerasan, hingga menyusun borang akreditasi. Gejala kelelahan (burn out) pun tak terelakkan.

Penelitian ini juga menyoroti efektivitas Satgas PPKS yang secara regulasi wajib ada di setiap kampus. Namun, hanya 15% responden yang merasakan dampak nyata dari keberadaannya. Selebihnya menilai perannya belum maksimal atau sekadar formalitas administratif. Ditambah lagi, anggaran PSGA kerap bersifat residual—bergantung pada sisa anggaran, serta adanya resistensi senyap terhadap kerja-kerja pengarusutamaan gender.

Temuan-temuan ini bukan untuk menyalahkan, melainkan untuk mengajak seluruh pimpinan kampus melihat kenyataan secara lebih jujur dan sistematis.

Keadilan Gender sebagai Bagian dari Maqasid al-Syariah

Sementara itu, Masnun, Ketua Forum Rektor PTKN, menegaskan bahwa keadilan gender sejalan dengan maqasid al-syariah—tujuan luhur syariat yang menjunjung kemaslahatan manusia. Dengan perspektif ini, responsivitas gender bukanlah agenda asing, melainkan bagian inheren dari nilai-nilai Islam.

Ia menekankan pentingnya peran rektor sebagai agen perubahan nilai dan budaya kampus. Kepemimpinan tidak cukup berhenti pada kebijakan tertulis, tetapi harus tampak dalam keteladanan sikap dan keputusan. Penguatan PSGA perlu ditempatkan sebagai kebijakan strategis, bukan pelengkap. Selain itu, kolaborasi lintas unit dan antar-PTKIN menjadi kunci agar transformasi tidak berjalan sendiri-sendiri.

Menjadi Kampus yang Lebih Adil

Suluh PTRG ke-32 bukan hanya forum diskusi, melainkan ruang saling belajar dan menguatkan. Dari dialog ini mengemuka satu kesadaran bersama: membangun perguruan tinggi keagamaan yang responsif gender memerlukan transformasi nilai, keberanian kebijakan, dan konsistensi praktik akademik.

Keadilan gender tidak lahir dari slogan, melainkan dari komitmen institusional yang terukur dan berkelanjutan. Ia menuntut keberpihakan pada kemanusiaan, sekaligus kesediaan untuk mengevaluasi diri. Suluh kali ini mengingatkan bahwa kepemimpinan yang adil dan inklusif bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi panggilan etik bagi perguruan tinggi keagamaan.

Dari ruang refleksi inilah harapan itu disemai agar kampus-kampus keagamaan tidak hanya menjadi pusat transmisi ilmu, tetapi juga teladan dalam menegakkan keadilan dan kesetaraan bagi semua.

Anak Perempuanku, Tidak Boleh Disunat!

Waktu saya tahu akan hamil anak perempuan, banyak sekali kekhawatiran dalam pikiran, salah satu yang sangat terpikirkan adalah sunat. “Anakku tidak boleh disunat,” Keputusan itu langsung terbesit dalam pikiran dengan berbagai pertimbangan atas pengetahuan, pengalaman yang selama ini saya ampu di berbagai forum diskusi. Salah satu konsekuensi yang harus saya pikirkan pasca memutuskan itu adalah komunikasi dengan orang tua dan stigma sosial. Meskipun larangan praktik pemotongan genital perempuan sudah dilarang oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, nyatanya tidak semua tenaga kesehatan mengikuti aturan tersebut.

Di desa saya, misalnya. Masih ada bidan yang menerima layanan tindik telinga plus sunat pada bayi perempuan. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa di Indonesia banyak sekali jenis praktik sunat perempuan. misalnya: pertama, sebagian atau seluruh klitoris diangkat. Kedua, tidak hanya sebagian atau seluruh klitoris yang diangkat, akan tetapi juga labia (bibir) bagian dalam dan luar yang mengelilingi vagina. Ketiga, labia dijahit menjadi satu untuk membuat lubang vagina lebih kecil. Sunat jenis ini, disebut juga dengan istilah infibulasi. Keempat, praktik sunat yang mencakup semua jenis prosedur yang merusak organ reproduksi perempuan.

Berdasarkan laporan WHO, sekitar 90% kasus sunat perempuan termasuk dalam tipe 1,2, atau 4. Sementara sisanya, yaitu sekitar 10% atau lebih, sunat perempuan tipe 3. Artinya, jika melihat representasi tersebut, sebagian besar perempuan di Indonesia-kita semua adalah korban dari praktik sunat perempuan yang secara biologis tidak memberikan kebermanfaatan bagi kehidupan di masa yang akan datang. Sampai di sini, masihkah kita melanggengkan budaya yang jelas-jelas membahayakan fisik perempuan?

Sunat: Praktik Sosial Budaya

Perdebatan tentang sunat perempuan, selalu mengalir di berbagai forum diskusi atau forum keagamaan. Beberapa kelompok agama, menyebut bahwa sunat perempuan merupakan bagian dari ajaran dan tradisi agama yang harus dipertahankan dan dilakukan oleh umat Muslim.

Adapun dasar hukum yang dijadikan rujukan adalah sunnah sebagaimana riwayat Imam Ahmad, “Sungguh Nabi SAW bersabda, ‘Khitan itu hukumnya sunnah bagi para lelaki dan kemuliaan bagi para perempuan’.” (HR Ahmad).

Hadis tersebut cukup sering digunakan sebagai dalil untuk melanggengkan tradisi sunat pada perempuan tanpa melihat berbagai dampak negatif yang akan dialami oleh perempuan di masa mendatang. Sementara itu, di sisi lain berdasarkan Ahkamul Fuqaha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2010 M), halaman 919, praktik sunat perempuan dilakukan untuk mengikuti syariat Allah dan sunnah Nabi, untuk kesucian, kebersihan dan mencegah infeksi saluran kencing, menstabilkan syahwat, dan lain-lain.

Padahal, jika melihat alasan di balik dari pelarangan praktik sunat perempuan, efek jangka pendek berupa nyeri, perdarahan pada vagina, pembengkakan pada daerah genital, demam, infeksi karena alat yang tidak steril, gangguan sistem perkemihan, gangguan penyembuhan luka, perlukaan di sekitar genital, syok dan kematian (WHO, 2023).  Komplikasi jangka panjang meliputi gangguan perkemihan seperti nyeri saat buang air kecil dan infeksi saluran perkemihan; masalah pada vagina seperti adanya sekret, adanya bakteri pada vagina, dan infeksi lainnya; gangguan menstruasi, adanya bekas luka yang menimbulkan scar, gangguan seksual, peningkatan resiko komplikasi pada proses persalinan, dan masalah psikologis seperti munculnya kecemasan, depresi, post-traumatic stress disorder, dan harga diri rendah.

Dengan melihat fakta negatif tersebut, kita juga bisa menjadikan Sebuah hadits dari Nabi Saw. “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya,” [H.R. al-Tirmidzi].

Reproduksi Perempuan: Kontrol Masyarakat Atas Tubuh

Perbedaan informasi tersebut setidaknya membuat kita sebagai umat Muslim memiliki pandangan sendiri terhadap kehidupan anak perempuan yang akan dijalankan oleh setiap orang tua. Dari sekian banyak informasi dan dampak yang ditimbulkan dari praktik sunat perempuan, saya memilih untuk tidak melanggengkan praktik tersebut. Selain alasan di atas, setidaknya sebagian dari kita pernah mendengar bahwa perempuan harus menjaga hasrat seksual, menjaga kesucian dan keperawanan. Sedangkan kalimat tersebut jarang sekali disampaikan kepada laki-laki. Perlu diketahui pula bahwa salah satu dampak praktik sunat perempuan adalah mengurangi sensitivitas dan libido seksual. Artinya, ada beberapa kenikmatan seksual yang tidak akan bisa dialami oleh perempuan akibat dari sunat tersebut.

Ini juga berarti bahwa, masyarakat kerap kali mengontrol organ reproduksi perempuan dengan menganggapnya bahaya dan harus benar-benar dijaga. Praktik sunat perempuan, tidak lain merupakan cara masyarakat agar perempuan tidak memiliki hasrat seksual yang tinggi. Pada titik ini, kita juga perlu membedakan bahwa, sunat laki-laki memiliki banyak manfaat terhadap organ reproduksi laki-laki. Sedangkan pada perempuan, justru menimbulkan banyak sekali dampak negatif.

Dalam perspektif otonomi tubuh, praktik sunat perempuan jelas-jelas merupakan kekerasan karena berupaya mengontrol tubuh perempuan dengan alasan: perempuan akan kehilangan kenikmatan seks, mengendalikan perempuan, serta mengurangi hasrat seksual. Dalam konteks seks, terjadi ketimpangan antara laki-laki dan perempuan, yang secara jelas merugikan pihak perempuan. Jika sunat perempuan dilakukan sebagai upaya menjaga kesucian, maka ada banyak yang bisa dilakukan selain khitan, yakni: pendidikan agama, pembekalan akal yang sehat, serta moral sejak kecil. Tugas saya sebagai orang tua memberikan pendidikan agama dan moral yang baik, bukan mengontrol reproduksinya. Wallahu A’lam.

Bunuh Diri Anak sebagai Gejala Kekerasan Struktural

Ketika anak-anak kecil di beberapa sekolah di Indonesia berebut piring dan membuat konten tentang Makanan Bergizi Gratis, tiba-tiba kita dihebohkan oleh kasus siswa (YBR) kelas IV sekolah dasar di Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Kejadian ini tak lazim, tetapi itulah faktanya.

Bagi seorang anak kecil, buku dan pena adalah hal utama. Ibarat makanan, buku dan pena adalah lauknya. Di sekolah YBR, untuk mendapatkan sebuah buku dan pena, dia harus membayar uang sekolah sebesar Rp1,2 juta per tahun. Orang tua YBR sudah mencicil Rp500 ribu untuk semester pertama. Tersisa Rp720 ribu yang harus dilunasi untuk semester dua. Namun, orang tua anak ini tak lagi mampu meneruskan pembayarannya.

Nahasnya, fasilitas dasar itu berubah menjadi kekerasan simbolik. Barangkali YBR malu bila tak sama dengan temannya yang lain. Ia memilih bunuh diri di pekarangan rumahnya. Ia hanya bisa menulis sepucuk surat sebagai pesan terakhir kepada ibu dan keluarganya.

Dan semua ini berawal dari tidak terpenuhinya hak anak yang terganjal oleh aturan dan kemiskinan struktural.

Tragedi yang Bukan Kebetulan

Melansir BBCNews Indonesia, kasus bunuh diri dengan dugaan motif ekonomi bukan kali ini saja terjadi, terutama dalam rentang 2023 hingga 2025. Pada 10 September 2025, dua anak dan ibunya bunuh diri di Bandung. Mereka memilih mengakhiri hidup karena himpitan ekonomi (10 September 2025).

Pada 2023, tiga anggota keluarga di Malang, Jawa Timur, bunuh diri. Ketiganya adalah suami, istri, dan seorang anak. Motif di balik kematian mereka adalah masalah ekonomi karena terlilit utang. Salah satu saksi bahkan menyebutkan bahwa korban sempat mengeluhkan ketidakmampuannya membayar utang pribadi.

Pada 2024, satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri beserta anak berusia tiga tahun ditemukan bunuh diri di Ciputat, Tangerang Selatan. Menurut kepolisian, mereka bunuh diri karena faktor ekonomi, yakni utang pinjaman online (pinjol). Pada awal 2025, seorang perempuan muda berstatus ibu ditemukan gantung diri di rumahnya di Lubuklinggau, Sumatra Selatan. Motif bunuh diri didorong oleh kondisi ekonomi.

Pada Juni 2025, seorang pria diduga bunuh diri dari lantai 5 Tunjungan Plaza, Surabaya, Jawa Timur. Menurut keterangan, motifnya adalah masalah ekonomi. Pada Agustus 2025, pasangan suami istri bunuh diri di Tulungagung, Jawa Timur. Mereka memilih bunuh diri dengan racun tikus. Menurut surat wasiat yang ditinggalkan, terdapat permintaan maaf dan keinginan untuk dimakamkan di satu tempat.

Para pengamat menilai hal ini sebagai bukti kegagalan negara dalam menjamin kehidupan yang layak bagi masyarakat kelas bawah.

Pola Berulang Bunuh Diri Bermotif Ekonomi

Asosiasi Pencegahan Bunuh Diri Indonesia menjelaskan bahwa angka bunuh diri di Indonesia jarang terlaporkan (underreporting). Namun, berdasarkan data Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2023 tercatat 46 anak mengakhiri hidupnya. Pada 2024, terdapat 43 anak mengakhiri hidup, sementara pada 2025 tercatat 26 anak mengakhiri hidup.

Sementara itu, data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat bahwa kasus bunuh diri di Indonesia pada 2025 mencapai 1.492 kasus. Angka kasus bunuh diri ini tampak kurang mendapatkan perhatian serius.

Namun, dari berbagai kasus tersebut, penyebabnya selalu bermuara pada tekanan ekonomi. Mengutip laporan Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri, perekonomian yang tidak beres memicu bunuh diri pada 2024 sekitar 31,91%. Lapangan kerja yang menyempit, daya beli masyarakat yang merosot, hingga pemutusan hubungan kerja yang masif menjadi pemicu utama, terutama pada masyarakat kelas bawah. Mereka seolah tak lagi memiliki support system, baik berupa dukungan psikososial maupun ekonomi, sehingga mengambil pilihan mengakhiri hidup.

Anak, Kemiskinan, dan Kesehatan Mental

Perasaan tidak memiliki harapan (hopelessness) atas hidup dan perasaan terisolasi menjadi penyebab lain bunuh diri. Mereka merasa paling sial dan sering menyakiti diri sendiri, yang berujung pada bunuh diri. Tekanan sosial dan relasional, pola pikir yang tidak realistis (cognitive distortion), serta riwayat trauma dan luka psikologis turut menjadi penyumbang keinginan bunuh diri.

Hal yang sama juga dialami oleh YBR. Bunuh diri karena buku dan pena jelas bukan alasan utama. Itu hanyalah simbol kecil dari apa yang sebenarnya terjadi pada keluarga adik YBR. Kemiskinan ekstrem memengaruhi pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk akses terhadap pendidikan seperti buku dan pena. Lambat laun, kondisi ini merambat pada kesehatan mental anak.

Anak-anak sangat peka terhadap kondisi keluarga. Wajah ibu dan kondisi bangunan rumah menjadi gambaran pertama yang memicu perasaan frustrasi anak. Jika anak terus frustrasi dengan keadaan, maka ia akan merasa tidak berdaya. Ketika rasa tidak berdaya muncul, mental anak akan terus menyusut dan tertekan.

Anak ini merasa tidak memiliki solusi lain. Semua persoalan yang ia hadapi, ketika melihat wajah ibu, bapak, kondisi rumah tangga, dan relasi sosial yang timpang membuatnya kehilangan harapan. Faktor ini menjadi salah satu faktor risiko utama hingga akhirnya anak memilih jalan lain.

Antisipasi sebagai Tanggung Jawab Negara

Dari penjelasan di atas, fenomena suicide obsession (kecenderungan ingin bunuh diri) menunjukkan bahwa faktor yang paling dominan adalah himpitan ekonomi. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia WHO (World Health Organization) dan International Association of Suicide Prevention (IASP) mencatat bahwa lebih dari 1 juta orang meninggal dunia karena bunuh diri setiap tahunnya. Diprediksi, setiap tahun angka bunuh diri akan terus meningkat.

Oleh karena itu, antisipasi bunuh diri harus dilakukan dengan memastikan cakupan ekonomi yang memadai, seperti jaminan sosial, pekerjaan layak, serta harapan hidup yang lebih baik. Dari sisi konseling dan psikologi, antisipasi dilakukan melalui deteksi dini, penyediaan ruang aman untuk bercerita, serta penguatan dukungan sosial. Ketiganya dapat membantu individu memperluas cara pandang terhadap masalah, sehingga bunuh diri tidak lagi dipersepsikan sebagai satu-satunya jalan keluar.

Sisi Lain dari Berziarah

Pekan ini saya berkunjung ke Yogyakarta, kota penuh kenangan. Salah satu yang saya lakukan adalah napak tilas menyusuri sisi lain kota ini. Selama ini, ketika berkunjung ke Yogyakarta, kita biasanya menghabiskan waktu di Malioboro, Keraton, atau Parangtritis. Tentu tidak salah. Namun, kota ini juga menjadi tempat peristirahatan terakhir para tokoh bangsa. Di antaranya pendiri Muhammadiyah, Kiai Ahmad Dahlan.

Muhammadiyah lahir di kota ini. Tak heran, pendirinya pun dimakamkan di sini. Namun, sayangnya, tradisi ziarah tidak dikenal kuat di Muhammadiyah. Ketabuan ziarah ini berangkat dari kekhawatiran akan pengkultusan tokoh. Ironinya, banyak orang melarang ziarah karena alasan pengkultusan, tetapi mereka sendiri “berziarah” pendekatan sana-sini dengan mengkultuskan tokoh politik. Mereka memang tidak menyembah kuburan, tetapi yang disembah adalah jabatan.

Kekhawatiran itu pula yang membuat makam pendiri salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia ini sangat sederhana, berada di gang kecil, dan nyaris tak tersorot media. Bermodal tuntunan Google Maps, saya mengendarai motor memasuki gang sempit di Yogyakarta bagian selatan. Sempat terbersit dalam hati, benarkah ini jalan menuju makam beliau? Gang yang hanya cukup dilewati satu motor itu akhirnya mengarah ke pemakaman umum. Di pintu masuk, terpampang papan nama besar: K.H. Ahmad Dahlan, Pahlawan Nasional.

Ketika kaki melangkah ke area pemakaman, terasa ketenangan sekaligus kesunyian. Padahal, hanya beberapa ratus meter dari sana, kita akan menjumpai keramaian wisata Prawirotaman. Nyatanya, pemakaman itu menjadi saksi bisu perjuangan tokoh bangsa yang namanya kian jarang dikenang generasi penerus.

Bukan hanya Kiai Dahlan, beberapa veteran juga beristirahat di sana, ditandai dengan patok bendera di atas kuburannya. Nama-nama mereka tak tercatat dalam buku sejarah. Hanya tancapan Merah Putih yang menandakan bahwa mereka adalah pahlawan.

Saya berkeyakinan, keengganan berziarah sering kali berbanding lurus dengan hilangnya rasa takzim pada sejarah. Sering kali kita menganggap mereka yang sudah mati, tidak memiliki peran apa-apa lagi. Dengan berziarah, kita menyambungkan kembali koneksi dan frekuensi perjuangan dengan generasi sebelumnya.

Terlebih dalam pandangan Al-Qur’an, para mujahid tidak pernah mati; mereka selalu hidup (QS. Al-Baqarah [2]: 154). Di pemakaman ini, selain Mbah Dahlan dan para veteran, dimakamkan pula tokoh-tokoh awal Muhammadiyah seperti Kiai Badawi, Kiai Ibrahim, A.R. Fachruddin, dan Buya Yunahar.

Sayangnya, sebagai anak muda, kita jarang memasukkan kuburan sebagai destinasi “wisata”. Kuburan kerap diasosiasikan dengan horor, apalagi jika didatangi malam hari. Kita lebih senang mengunjungi aneka objek wisata kota tanpa pernah benar-benar memahami bagaimana kota itu berdiri.

Dengan berziarah, tumbuh kesadaran sejarah bahwa kemajuan hari ini tak terlepas dari generasi sebelumnya yang kini berkalung tanah. Ziarah juga mengajarkan kita untuk rehat sejenak sebelum kembali melangkah.

Alih-alih rakus dan serakah, memperbanyak ziarah bisa menjadi cara manusia modern menginjak rem. Apa yang perlu dikejar jika pada akhirnya kita pun akan kembali ke tanah? Para tokoh itu dikenang bukan karena kekayaan, usaha pertambangan, atau kedekatan dengan kekuasaan, melainkan karena nilai perjuangan yang membekas dan mewaris.

Dari pemakaman Kiai Dahlan dan tokoh-tokoh Muhammadiyah lainnya, kita belajar tentang kesederhanaan hingga ‘rumah’ terakhir. Di tengah menjamurnya pemakaman elite, mereka—bersama para ahli warisnya, konsisten menunjukkan laku hidup sederhana.

Jika hari ini kita yang mewarisi perjuangan justru berebut menjadi kaya, meski dengan dalih kemaslahatan, perlu refleksi mendalam: apakah ini memperjuangkan nilai atau sekadar ego kekuasaan?

Sembari melangkah keluar dari pemakaman, tersimpan pertanyaan dalam benak: sudahkah kita menjadi pewaris perjuangan para mujahid terdahulu? Ataukah kita justru mengubah rute perjalanan semakin jauh dari tujuan?

Pada titik inilah, ziarah bukan lagi sekadar mubah, tetapi menjadi kebutuhan.

Akal-akalan Board of Peace

Mengawali 2026, masyarakat dunia dikejutkan dengan keputusan Presiden Amerika Serikat membentuk Dewan Perdamaian (Board of Peace, selanjutnya disebut BoP). Sebuah lembaga internasional baru yang dirancang untuk mengambil alih peran PBB dalam mengatur keamanan dan perdamaian dunia. Secara khusus, BoP mengambil peranan penting dalam transisi pemerintahan di Jalur Gaza pascaperang.

Menariknya, jika menelisik media-media Barat, BoP hadir untuk ‘mendamaikan’ Hamas-Israel. American Jewish Committee lebih tegas mengatakan Hamas sebagai organisasi teroris.

President Trump first announced the Board of Peace in late September 2025 as part of the second phase of a 20-point plan to end the war between Israel and the Hamas terror group in Gaza.

Berdasarkan pandangan ini saja, seharusnya kita dengan tegas menolak keikutsertaan Indonesia dalam proyek ‘ambisius’ Trump. Rakyat Indonesia pernah mengalaminya di masa penjajahan. Para veteran yang berjuang mengangkat senjata, dicap teroris oleh penjajah yang berkuasa. Ironinya, ketika negeri ini merdeka, Palestinalah yang pertama kali mengakui Indonesia. Dengan argumen tersebut, MUI dengan tegas menolak keikutsertaan Indonesia pada BoP. Namun, pandangan tersebut berubah setelah Presiden mengundang belasan ormas keagamaan. Narasi yang awalnya menolak, perlahan bergejolak menjadi penerimaan.

Bukan hanya mengundang tokoh ormas, Presiden pun menghadirkan pakar politik internasional, mantan Menteri dan Wakil Menteri Luar Negeri ke istana. Di antara yang hadir adalah Alwi Shihab (Menlu 1999-2001), Hassan Wirajuda (Menlu 2001-2009), Marty Natalegawa (Menlu 2009-2014), Retno Marsudi (Menlu 2014-2024), Dino Patti Djalal (Wamenlu 2014), dan AM Fachir (Wamenlu 2014-2019). Hasilnya, mereka pun mendukung keputusan pemerintah.

“Kesan saya adalah beliau, Presiden Prabowo itu, mempunyai pendekatan yang realistis. Realistis dalam arti apa? Sekarang ini memang satu-satunya opsi di atas meja adalah mengenai Board of Peace (BoP),” kata Dino seusai pertemuan sebagaimana dikutip oleh Kompas.

Dalam bahasa para tokoh agama dan politik internasional yang beralih fungsi menjadi ‘jubir’ presiden ini, pilihan bergabung masuk ke BoP adalah satu-satunya opsi yang tersedia di meja makan. Tak ada hidangan lain yang disajikan. Jika ternyata makanan yang disantap mengandung racun, Presiden akan dengan tegas keluar dari jamuan makan malam tokoh dunia tersebut.

Namun, di sini juga yang menjadi titik kritis. Apakah kita perlu masuk ke dalam sistem yang bobrok untuk bisa tahu bahwa ada racun di dalamnya? Selama ini kita sudah melihat bagaimana kelakuan Trump dan sekutunya yang justru menjauhkan dunia dari perdamaian.

Karenanya, alih-alih menerima, pemerintah seharusnya dengan tegas menolak bergabung dengan ‘antek’ asing yang selama ini dinarasikan sendiri oleh Prabowo. Indonesia juga tidak sendiri dalam jajaran penolak keputusan Trump. Ada Inggris, Spanyol, Jerman, Italia, Norwegia, dan banyak negara yang enggan bergabung. Baik secara terbuka maupun diam-diam.

Tulisan ini dibuat bukan untuk membuat gaduh. Saya pun juga harus menegaskan bukan ahli di bidang politik internasional. Namun, dengan keterbukaan informasi, akal yang sehat dan hati yang jernih, saya mencoba membangun argumen bahwa Board of Peace sejatinya hanyalah akal-akalan Trump untuk mengakuisisi Gaza seutuhnya.

Sebelumnya, kita perlu memulai dengan satu pertanyaan: “mengapa kita perlu bersuara soal ini?” Bukankah masalah di negeri ini sudah terlampau banyak. Justru karena negara ini juga sudah punya banyak persoalan, kita perlu lebih lantang bersuara. 16 Triliun uang negara ini mau diberikan kepada Trump dan sekutunya untuk melancarkan syahwat duniawinya menguasai dunia. Padahal 16 T itu bisa digunakan untuk memulihkan bencana ekologis di Sumatera atau membayar gaji guru yang makin terseok.

Alasan berikutnya, masalah yang terjadi di negara ini juga saling berkait dengan masalah yang terjadi di luar sana. Kehidupan manusia memang dipisahkan oleh jarak geografis, tetapi keterkaitan geografis juga tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik. Inilah yang disebut geo-politik. Anis Matta, Wamenlu RI untuk Dunia Timur Tengah menegaskan dalam berbagai kesempatan pentingnya membangun kesadaran geo-politik dan spasial. Bahwa kita hidup dalam ruang sosial politik yang beragam tetapi juga saling berkaitan.

Apa yang dilakukan Trump untuk masuk mengambil alih pembangunan Gaza adalah serupa dengan yang dilakukan penjajah mengurus sumber daya alam Indonesia. Mereka tidak benar-benar berbicara soal perdamaian, hanya keuntungan yang dicari. Palestina hari ini adalah simbol perjuangan. Sebagaimana masyarakat Papua, Aceh, Kalimantan dan di setiap jengkal negeri ini, mempertahankan tanahnya dari kerusakan alam.

Dengan alasan tersebut, kita tidak boleh diam untuk bersuara. Minimal memberikan narasi penyeimbang, ketika tokoh agamawan dan cendekiawannya sudah berubah tugas menjadi penyambung lidah ambisi pemerintah. Kalau kita sudah satu frekuensi untuk bersuara, selanjutnya yang perlu dipahami adalah mengapa kita perlu menolak BoP?

Ketimpangan Relasi Kuasa

Ini alasan utama dan sudah sering disampaikan oleh berbagai kalangan yang menolak BoP. Peran Amerika sangat besar, nyaris tak tertandingi. Dengan relasi kuasa yang nyata ini, negara lain hanya akan menjadi penonton, tak punya daya juang. Bahkan ini dimulai dari persyaratan keikutsertaan yang tak masuk akal: harus membayar.

Saya melihat fenomena ini seperti geng anak muda prestisius perkotaan. Siapa yang ingin bergabung, harus punya barang mewah yang bisa dibanggakan. Namun karena kemewahan itulah, orang-orang berduit banyak yang berlomba masuk ke sana. Alasannya sederhana, agar ada penerimaan. Indonesia yang dinakhodai Prabowo hari ini mencoba bergerak agar ‘diterima’ oleh Trump.

Namun karena sejak awal Trump yang memainkan peran seutuhnya, siapa pun yang bergabung hanya bisa mengikuti orkestrasi kegilaan Trump saja. Inilah kesenjangan relasi kuasa. Bagaimanapun juga, kita tak bisa banyak berbuat. Sebagaimana mahasiswa terhadap dosen atau anak pada orang tua. Relasi yang timpang inilah yang perlu dilawan, karena relasi kuasa tak akan bisa menciptakan perdamaian.

Tidak Berorientasi pada Korban

Bagaimana bisa, BoP dibentuk untuk memperbaiki Gaza, tetapi tidak ada perwakilan Palestina dalam keanggotaannya. Setelah dipikir kembali, ternyata apa yang dilakukan BoP ini juga kita lakukan dalam keseharian di negara ini. Kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, amat jarang yang berorientasi pada penyintas.

Suara korban jarang didengarkan. Mereka hanya diberikan ruang sayup-sayup tak berkekuatan. Sama seperti riak ormas menerima tambang tahun lalu. Di antara sekian banyak diskusi, FGD, dan seminar yang dilakukan, nyaris tak menghadirkan warga tapak tambang yang terdampak. Yang diundang hanya akademisi menara gading, pengusaha dan penguasa. Mungkin karena punya kesamaan ini juga, mereka dengan mudah menerima tawaran Trump. Dalam skala yang lebih luas, pembungkaman suara korban itu dapat dilihat dalam kasus kekerasan seksual, yang lagi-lagi, juga menyeret nama Trump.

Trump adalah Sosok yang Jauh dari Keteladanan

Beberapa hari lalu, publik Amerika dihebohkan dengan gebrakan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat yang merilis jutaan dokumen terbaru terkait Jeffrey Epstein. Jeffrey adalah terpidana kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur yang bunuh diri pada 2019.

Jumlah dokumen yang dirilis pada pekan terakhir Januari lalu itu merupakan yang terbesar yang pernah dipublikasikan pemerintah AS sejak pengesahan undang-undang tentang transparansi berkas Epstein disahkan oleh Kongres November 2025. Rilis terbaru, Jumat (30/01), mencakup tiga juta halaman dengan 180.000 foto dan 2.000 video. Salah satu tokoh penting BoP, Donald Trump, disebut disebut berulang kali dalam berbagai berkas ini.

Skandal pelecehan ini hanya satu, di antara banyak kasus moral Trump selama ini. Karenanya Trump tidak layak jadi pemimpin, apalagi memimpin lembaga perdamaian. Dan yang lebih ironi, sosoknya memimpin banyak negara Islam yang juga menerima BoP, seperti Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Mengapa itu bisa terjadi? Alih-alih ideologis, kepentingan mereka dipertemukan dalam narasi bisnis. Amerika dengan Arab Saudi dan UEA banyak berkolaborasi dalam pengelolaan sumber daya alam minyak di sana. Kalau melihat pembangunan negara tersebut, coraknya sudah sangat Barat dengan segala kemegahan dan kemewahannya.

Dalam konteks ini, kita melihat bahwa Barat tidak hanya menjajah dunia secara fisik, tetapi juga pemikiran. Konsep seperti toleransi, moderasi, pluralisme, dan sejenisnya adalah salah satu cara yang dilakukan untuk memuluskan kepentingan ‘penjajahan’.

Mengabaikan Prinsip Maslahat-Mafsadat

Karena telah memiliki kepentingan, maka banyak negara tidak lagi mempertimbangkan prinsip maslahat dan mafsadat secara menyeluruh. Pertimbangannya hanya berdasar pragmatisme, bukan idealisme. Padahal kaidah usul fikih yang dihafal oleh para ulama yang diundang ke istana kemarin jelas menyebutkan, dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih, menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan.

Kalaulah dengan bergabung BoP ada maslahat, daya tawar politik negara Indonesia yang meningkat, tetapi kerusakan yang dihasilkan jauh lebih banyak. Palestina akan makin jauh mendapatkan kemerdekaannya dan kita hanya kian mengukuhkan peran Trump sebagai provokator kerusuhan.

Kompromi memang bisa dilakukan untuk mendapatkan tujuan maslahat yang lebih utama. Di masa Nabi, beliau pernah menghapus gelar rasulullah untuk bisa melakukan negosiasi dengan kafir Quraisy. Di awal kemerdekaan, tokoh Islam negeri ini memilih menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta untuk menjaga keutuhan negara. Dalam hal ini, kompromi dijalankan sebagai strategi untuk menghasilkan kemaslahatan yang lebih besar.

Sayangnya, berkompromi dengan masuk ke BoP tidak dapat disejajarkan dengan ijtihad Nabi dan para pendiri bangsa terdahulu. Sebab dengan jelas dapat terlihat, BoP tidak mempunyai visi misi untuk mendamaikan Gaza. Kehadiran Trump dan Netanyahu dengan kebobrokan moral dan hukum, membuat BoP pun menjadi cacat.

Membangun Kekuatan Baru

Ketika sudah jelas kerusakannya, Nabi mengajarkan kita untuk keluar, hijrah dari lingkungan yang buruk menuju sistem yang lebih baik. Alih-alih ‘mengemis’ sebanyak 16 T pada Amerika agar diterima, Indonesia dapat membangun poros baru sebagaimana dahulu Soekarno juga berdiri pada garis tengah, non-blok, ketika ideologi Kapitalis dan Sosialis sedang berperang.

Ada tiga skenario yang bisa dilakukan. Pertama, Indonesia membangun kekuatan poros global south. Koalisi negara-negara selatan global ini mencakup ASEAN, Afrika, Timur Tengah dan Amerika Latin. Indonesia bisa memimpin perkumpulan ini dan juga sesuai dengan semangat militerisme Prabowo yang terlatih ‘memimpin’ sejak muda.

Kedua, Indonesia juga dapat membangun daya tawar melalui ecologival-spiritual power. Kekayaan alam Indonesia yang sejak dulu menjadi alasan orang Eropa menjajah negeri ini adalah nilai jual. Terlebih di tengah krisis iklim yang kian mengkhawatirkan. Selain itu, populasi umat Islam yang terbesar di dunia juga menjadi daya gebrakan untuk menolak BoP. Sebab ada ketersambungan narasi sejarah kebangsaan dan keagamaan antara Palestina dan Indonesia.

Pilihan ketiga adalah tetap pada jalur yang sama: non-blok. Prinsip luar negeri Indonesia sebenarnya sudah tepat, bebas aktif. Kita bebas bekerja sama dengan siapa saja, tetapi juga aktif memberikan masukan dan kritikan. Bergabungnya Indonesia di BoP tidak lagi mencerminkan bebas aktif, justru beralih menjadi tidak bebas dan pasif.

Dengan adanya pilihan tersebut, logika bahwa hanya BoP menu makanan yang tersedia menjadi lemah. Kita punya menu makanan lain yang bisa diolah dan lebih membawa maslahah. Pertanyaannya, apakah kita mau mengambil makanan sehat meski tidak banyak dikonsumsi orang dan berisiko dihujat, atau kita bersama dengan yang lain merayakan makanan cepat saji hasil olahan industri yang memakan banyak korban?

Lagi-lagi, ini bukan hanya soal makanan, tapi kita memang selalu gagal memilih dan mengurusi makanan. Bahkan fatwa agama dan naskah akademik pun bisa diatur, demi jatah kursi dan meja untuk makan. Sembari menyantap hidangan, kita menyaksikan tayangan, ada anak kecil nun jauh di sana yang kehilangan orang tua dan harus mati karena kelaparan.

Waḍribūhunna Bukan Term Legitimasi Kekerasan!

Secara umum, terdapat empat kekeliruan dalam memahami term waḍribūhunna. Kesalahpahaman ini kerap berujung pada pembenaran kekerasan dalam rumah tangga atas nama Al-Quran. Tepatnya dalam QS. An-Nisā’: 34. Padahal, jika ditelaah secara utuh, term waḍribūhunna justru menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang sangat ketat, bertahap, dan jauh dari legitimasi kekerasan.

Kekeliruan pertama adalah melupakan tujuan utama dari waḍribūhunna. Tujuan utama waḍribūhunna adalah iṣlāḥ (perbaikan hubungan dan rekonsiliasi). Jika pemukulan justru menimbulkan kerusakan fisik atau psikis, maka ia berubah menjadi kezaliman yang diharamkan (Muḥammad bin Mūsā al-Mujammajī, 1433, hlm. 382).

Ibn ‘Āsyūr  menyebut bahwa tujuan utama waḍribūhunna adalah pengajaran (bahwa sikap nusyuz bisa membahayakan kelangsungan rumah tangga) dan untuk sarana pengembalian komitmen hidup bersama, bukan penghukuman (Isma’il al-Hasanī, 1999, hlm. 207). Tujuan dari waḍribūhunna bukan untuk idza (menyakiti) apalagi ihānah (menghinakan).

Al-Qurṭubī menyatakan bahwa waḍribūhunna hanya dibenarkan sejauh dapat mewujudkan kebaikan atau kemaslahatan (Al-Qurtūbī, 1964, hlm. 125). Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyyah dan Syafi’iyyah berpandangan bahwa kebolehan waḍribūhunna semata-mata demi rekonsiliasi, bukan kekerasan.

Kekeliruan kedua adalah anggapan bahwa waḍribūhunna merupakan hak mutlak suami. Waḍribūhunna kerap diasumsikan sebagai “izin terbuka” bagi suami untuk memukul istri kapan saja dan dalam kondisi apa pun. Pandangan ini jelas keliru.

Para ulama lintas mazhab menegaskan bahwa pemukulan hanya boleh dilakukan dalam kondisi yang sangat terbatas, yaitu saat istri benar-benar melakukan nusyūz (pembangkangan serius terhadap kewajiban rumah tangga), dan itu pun setelah dua tahapan sebelumnya, nasihat dan pemisahan tempat tidur, tidak berhasil menghentikan sikap nusyuz.

Bahkan dalam kondisi tersebut, pemukulan tidak boleh menyakitkan, tidak boleh melukai, tidak boleh mematahkan tulang, dan tidak boleh meninggalkan bekas (Husām al-Dīn bin Mūsā ‘Afānah, 1965, hlm. 177). Waḍribūhunna bersifat simbolik dan edukatif (ta’dīb). Banyak ulama juga mensyaratkan bahwa nusyūz harus berulang dan nyata. Waḍribūhunna tidak boleh dilakukan pada nusyūz pertama (Mazin Misbah Sabah dan Na’il Muhamad Yahya, 1966, hlm. 302–303). Sebagian ulama memberlakukan syarat selamat dari akibat buruk (Badr al-Dīn Muḥammad bin ‘Abdillāh al-Zarkasyī, 1957, hlm. 42).

Sejumlah ulama lainnya juga menambahkan persyaratan yang berbeda, namun sama-sama ketat terkait waḍribūhunna. Asy-Syanqīṭī, misalnya, menyatakan bahwa waḍribūhunna harus benar-benar tidak membahayakan. Waḍribūhunna tidak boleh menyebabkan kematian, baik sebab alat waḍribūhunna maupun sebab objek waḍribūhunna. Selain itu, waḍribūhunna tidak boleh menimbulkan luka hingga berdarah, tidak boleh berujung pada penderitaan jangka panjang seperti cacat atau kelumpuhan, serta tidak boleh meninggalkan bekas fisik apa pun, seperti memar atau kemerahan pada tubuh (Asy-Syanqīṭī, 2007, hlm. 284).

Az-Zarkasyī menambahkan syarat lain yang bersifat preventif, yakni suami harus memiliki keyakinan kuat bahwa pemukulan ringan tersebut akan efektif dalam menghentikan sikap nusyūz. Apabila terdapat dugaan kuat bahwa tindakan itu tidak membawa hasil atau justru memperburuk keadaan, maka kebolehan waḍribūhunna gugur dengan sendirinya (Az-Zarkasyī, 1402, hlm. 364).

Sementara itu, Mazin Miṣbāh Ṣabāḥ dan Nā’il Muḥammad Yaḥyā menegaskan bahwa pemukulan hanya dapat dilakukan apabila nusyūz istri benar-benar nyata dan terbukti. Tindakan tersebut harus dilandasi hikmah, yakni niat untuk memperbaiki keadaan dan mengakhiri nusyuz, bukan dorongan emosional semata atau keinginan menghukum. Waḍribūhunna dipahami sebagai konsekuensi yang dapat ditanggung istri karena bersikukuh menolak kembali pada kewajiban setelah melalui tahapan-tahapan sebelumnya (Māzin Miṣbāh Ṣabāḥ dan Nā’il Muḥammad Yaḥyā, t.t., hlm. 194–198).

Adapun Fāṭimah bint Muḥammad memberikan penekanan pada aspek etika dan situasional. Ia mensyaratkan bahwa pemukulan hanya boleh dilakukan oleh suami yang selama ini telah memperlakukan istrinya dengan baik (mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf). Tujuan pemukulan semata-mata untuk mendidik adab, dilakukan pada waktu yang tepat, yakni setelah nasihat dan pemisahan tempat tidur, serta harus berlangsung di ruang tertutup dalam rumah tanpa disaksikan oleh anak-anak (Fāṭimah bint Muḥammad, t.t., hlm. 45–47).

Lebih lanjut, Ammad Amuri Jalil az-Zāhidi merangkum syarat-syarat pemukulan ta’dīb menurut mayoritas fuqaha ke dalam enam ketentuan utama yang sangat ketat. Pemukulan tidak boleh meninggalkan bekas, tidak boleh mengenai wajah, tidak menyasar perut atau organ vital yang membahayakan nyawa, harus menjauhi anggota tubuh yang terhormat, tidak dilakukan lebih dari sepuluh kali, serta hanya boleh menggunakan tangan kosong atau benda yang sangat lembut, bukan kayu atau benda keras maupun tumpul. Dengan demikian, pemukulan dalam konteks ini dipahami sebagai tindakan simbolis dan edukatif, sama sekali bukan sebagai bentuk kekerasan atau penyiksaan (Ammad Amuri Jalil az-Zāhidi, t.t., hlm. 14–15).

Kekeliruan ketiga adalah mengabaikan urutan dan tahapan penyelesaian nusyūz sebagaimana ditetapkan Al-Qur’an. QS. An-Nisā’: 34 dengan jelas menyebutkan tiga tahapan berurutan: pertama, memberi nasihat (al-maw‘izhah); kedua, pemisahan tempat tidur (al-hajr fī al-madhāji‘); dan ketiga, pemukulan ringan (al-darb ghayr al-mubarrih). Namun dalam praktiknya, tidak jarang sebagian orang langsung melompat pada tindakan fisik, seolah dua tahap awal tidak relevan.

Mayoritas ulama, dari mazhab Hanafi, Maliki, sebagian Syafi’i, Hanbali (Mazin Misbah Sabah dan Na’il Muhamad Yahya, 1966, hlm. 170), serta kalangan Zaidiyyah, Zhahiriyyah, dan Imamiyyah (Ammad Amuri Jalil az-Zāhidi, t.t., hlm. 17–18) menegaskan bahwa tahapan ini bersifat wajib dan tidak boleh dibalik. Bahkan, pemukulan tidak diperkenankan pada nusyūz pertama, melainkan setelah terjadi adanya pengulangan dan keberlanjutan sikap tersebut. Pendekatan bertahap ini dimaksudkan agar konflik rumah tangga diselesaikan dengan cara paling lembut terlebih dahulu, dan kekerasan fisik benar-benar dihindari sebisa mungkin.

Kesalahpahaman keempat adalah mengabaikan sikap dan larangan Nabi Muhammad saw. terhadap pemukulan istri. Hadis Nabi menunjukkan kecaman terhadap praktik tersebut. Nabi mempertanyakan secara retoris, “Apakah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti memukul budak?” Dalam hadis lain, Nabi menegaskan bahwa laki-laki terbaik bukanlah mereka yang memukul istrinya (Sālim ‘Alī al-Bahnasāwī, 1410, hlm. 207). Pernyataan ini menunjukkan bahwa, meskipun ayat Al-Qur’an menyebutkan opsi waḍribūhunna, teladan Nabi justru mengarah pada penghindaran total terhadap kekerasan.

Karena itu, penulis mengambil pendapat Imam Nawawi yang menilai bahwa waḍribūhunna termasuk perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan (khilāf al-awlā) (Muhammad Nawawi, t.t., hlm. 149).

Artinya, meskipun secara teoritis waḍribūhunna dibahas dalam fikih, tetapi secara etis dan moral meninggalkannya jauh lebih utama dan lebih sesuai dengan akhlak kenabian. Prinsip umum Islam tetap menuntut perlakuan baik suami terhadap istri, wa ‘āsyirūhunna bi al-ma‘rūf (Muḥammad Aḥmad Ismā‘īl al-Muqaddim, 1426, hlm. 466).

Dengan demikian, pemahaman yang menyeluruh terhadap term waḍribūhunna menunjukkan bahwa Islam tidak melegitimasi kekerasan dalam rumah tangga. Waḍribūhunna bukan perintah, melainkan opsi terakhir yang dibatasi oleh syarat-syarat ketat dan bahkan secara moral-etis dianjurkan untuk ditinggalkan. Teladan Nabi Muhammad saw. justru menegaskan bahwa relasi suami-istri ideal dibangun di atas kasih sayang, kesabaran, dan penghormatan.

Menemukan Makna Organisasi Mahasiswa

“Democracy has to be born anew every generation, and education is its midwife.”
—John Dewey
~~~

Kutipan John Dewey tersebut terasa relevan ketika kita menengok kembali wajah organisasi mahasiswa hari ini. Di tengah kampus yang kian sibuk mengejar peringkat, akreditasi, dan luaran administratif, organisasi mahasiswa sering kali diposisikan sebagai pelengkap, seperti aktivitas pinggiran yang dianggap tidak sepenting ruang kuliah. Padahal, justru di sanalah demokrasi, kewargaan, dan kebangsaan dipelajari secara nyata.

Ketika duduk di sekolah dasar hingga perguruan tinggi, pendidikan kewarganegaraan kerap diajarkan di ruang kelas, tetapi jika tidak dipraktikkan secara langsung oleh generasi muda melalui organisasi mahasiswa, maka ruang mana lagi yang kerap dijadikan ruang laboratorium demokrasi?

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah organisasi mahasiswa masih memiliki makna dalam pendidikan kebangsaan, ataukah ia telah berubah menjadi sekadar rutinitas seremonial tanpa kedalaman nilai?

Organisasi Mahasiswa dan Proses Menjadi Warga Negara

Sejak awal kemerdekaan, organisasi mahasiswa tidak pernah netral. Ia lahir sebagai ruang dialektika gagasan, pembentukan kesadaran sosial, dan latihan keberanian moral. Sejarah mencatat, perubahan besar dalam perjalanan bangsa ini kerap diawali dari kegelisahan mahasiswa yang terorganisasi.

Namun, dalam konteks pendidikan kontemporer, organisasi mahasiswa kerap direduksi menjadi tempat belajar kepemimpinan teknis semata: bagaimana menyusun proposal, mengelola acara, atau mengatur keuangan. Semua itu penting, tetapi tidak cukup.

Pendidikan kebangsaan tidak berhenti pada keterampilan manajerial. Ia menyentuh lapisan yang lebih dalam yakni bagaimana cara berpikir, cara bersikap, dan cara mengambil posisi sebagai warga negara. Dalam hal ini, organisasi mahasiswa sejatinya adalah laboratorium kewargaan, ruang tempat mahasiswa belajar berunding, berbeda pendapat, mengambil keputusan kolektif, serta menghadapi konflik secara beradab.

Penelitian di berbagai perguruan tinggi menunjukkan bahwa mahasiswa yang aktif berorganisasi cenderung memiliki sikap demokratis, kepedulian sosial, dan sensitivitas kebangsaan yang lebih kuat dibandingkan mereka yang sepenuhnya berada di luar organisasi. Di sinilah organisasi mahasiswa berperan sebagai pendidikan kewargaan yang hidup, bukan sekadar materi dalam buku teks.

Pendidikan Kebangsaan yang Dialami, Bukan Dihafalkan

Salah satu masalah pendidikan kebangsaan di kampus adalah kecenderungannya menjadi normatif dan verbalistik. Nilai Pancasila, demokrasi, dan kebhinekaan diajarkan sebagai konsep yang harus dihafal, bukan sebagai pengalaman yang dihidupi.

Organisasi mahasiswa menawarkan jalan lain. Di dalamnya, mahasiswa tidak hanya belajar dan berlatih bermusyawarah. Mereka tidak sekadar membaca tentang toleransi tetapi juga diuji olehnya ketika berhadapan dengan perbedaan latar belakang, pandangan, dan kepentingan.

Dalam konteks ini, organisasi mahasiswa menjadi ruang praksis pendidikan kebangsaan. Nilai-nilai nasionalisme tidak diajarkan melalui slogan, tetapi dibentuk melalui keterlibatan langsung dalam persoalan bersama. Kebangsaan tidak lagi hadir sebagai retorika, melainkan sebagai tanggung jawab.

Tan Malaka pernah mengingatkan bahwa pendidikan itu untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan serta memperhalus perasaan. Organisasi mahasiswa adalah tempat di mana kemauan yang dibalut oleh kepemimpinan  dan perasaan yang ditunjukkan melalui empati sosial ditempa secara bersamaan dengan kecerdasan akademik.

Tanpa perasaan yang halus, orang cerdas hanya akan menjadi robot yang tidak peduli pada masyarakatnya. Hal ini menunjukkan, apabila aktualisasi diri di organisasi mahasiswa dikelola dengan baik maka dapat menjembatani dua dimensi tersebut: pengembangan diri dan kesadaran sosial.

Tantangan: Ketika Organisasi Kehilangan Makna

Namun, potensi besar itu tidak selalu terwujud. Tidak sedikit organisasi mahasiswa yang terjebak dalam rutinitas administratif, konflik kepentingan, atau bahkan pragmatisme kekuasaan. Kaderisasi menjadi dangkal, diskusi kehilangan arah, dan aktivitas lebih sibuk mengejar legitimasi formal ketimbang refleksi nilai.

Di sisi lain, tekanan akademik dan ekonomi membuat banyak mahasiswa memandang organisasi sebagai beban tambahan. Kampus pun sering kali tidak sepenuhnya mendukung, kecuali sebatas kebutuhan formal akreditasi. Situasi ini memunculkan paradoks: organisasi mahasiswa diakui penting secara normatif, tetapi dipinggirkan secara praktis. Ketika organisasi tidak lagi menjadi ruang pembelajaran kritis, ia kehilangan daya transformasinya.

Tulisan ini tidak bermaksud mengidealkan organisasi mahasiswa secara berlebihan. Organisasi bukan obat mujarab bagi seluruh problem pendidikan kebangsaan. Namun, mengabaikannya berarti kehilangan salah satu ruang pendidikan sosial paling strategis di perguruan tinggi. Yang dibutuhkan bukan sekadar lebih banyak organisasi, melainkan organisasi yang reflektif dan bermakna, senantiasa menempatkan diskusi gagasan sejajar dengan aktivitas, yang melihat kepemimpinan sebagai tanggung jawab moral, bukan sekadar jabatan struktural.

Organisasi mahasiswa perlu kembali dipahami sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, bukan sekadar aktivitas ekstra. Kampus, dosen, dan mahasiswa memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga agar organisasi tetap menjadi ruang pembelajaran kebangsaan yang kritis dan inklusif.

Pendidikan Kebangsaan sebagai Proses Hidup

Pendidikan kebangsaan sejatinya tidak pernah selesai di ruang kelas. Ia berlangsung dalam perjumpaan, perbedaan, dan kerja kolektif. Organisasi mahasiswa, dengan segala keterbatasannya, menyediakan ruang untuk belajar dan berlatih mengenai proses tersebut.

Jika pendidikan hanya menghasilkan lulusan yang cakap secara teknis tetapi miskin kesadaran sosial, maka kita sedang gagal menyiapkan masa depan bangsa. Pendidikan tinggi seharusnya melahirkan warga negara yang berpikir jernih, bersikap adil, dan berani mengambil tanggung jawab publik.

Dalam konteks itulah, menakar makna organisasi mahasiswa bukan sekadar urusan kampus, melainkan urusan kebangsaan. Sebab dari sanalah, demokrasi, sebagaimana penuturan oleh Dewey: terus dilahirkan kembali, generasi demi generasi.

Ujian Maqāṣid al-Syarī‘ah atas Demokrasi yang Menyempit

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPR bukan isu baru. Ia muncul berulang kali, terutama ketika demokrasi elektoral dianggap terlalu gaduh, mahal, dan sulit dikendalikan. Setiap kali pula, alasan yang sama diajukan: Pilkada langsung memicu konflik horizontal, menguras anggaran negara, dan melanggengkan politik uang.

Dalam narasi ini, rakyat digambarkan sebagai korban bahkan sebagai sumber masalah sementara elite politik tampil sebagai pihak yang lebih rasional dan “siap bertanggung jawab”. Sekilas, argumen tersebut terdengar masuk akal. Namun justru karena terdengar masuk akal itulah ia perlu diuji secara lebih ketat. Sebab, sejarah politik menunjukkan bahwa banyak kebijakan bermasalah lahir bukan dari niat jahat, melainkan dari logika yang tampak rasional tetapi menutup mata terhadap dampak jangka panjangnya.

Dalam konteks inilah, gagasan Pilkada dipilih DPR tidak bisa diperlakukan sebagai sekadar soal teknis tata kelola. Ia menyentuh inti relasi antara negara dan warga, antara kekuasaan dan legitimasi, antara efisiensi dan keadilan. Lebih jauh lagi, ia menantang kita untuk bertanya: apakah mekanisme ini sejalan dengan tujuan-tujuan dasar syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), atau justru bertentangan dengan ruh keadilan yang menjadi jantungnya?

Pertanyaan ini menjadi semakin mendesak ketika wacana tersebut muncul dalam iklim politik yang kian sempit bagi kritik. Ketika ruang sipil mengecil, oposisi dilemahkan, dan suara berbeda dicurigai sebagai ancaman, maka setiap pengurangan partisipasi publik betapa pun dibungkus dengan bahasa efisiensi harus dibaca dengan kewaspadaan etis.

Demokrasi, Ketakutan, dan Siapa yang Boleh Bersuara

Dalam negara demokratis, hak memilih bukan sekadar ritual lima tahunan. Ia adalah mekanisme dasar untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap memiliki arah ke bawah, bukan hanya ke samping atau ke atas. Ketika Pilkada dilakukan secara langsung, kepala daerah setidaknya secara formal harus mengakui bahwa legitimasi politiknya bersumber dari warga.

Sebaliknya, ketika pemilihan dialihkan ke DPR, arah legitimasi itu bergeser. Kepala daerah tidak lagi terutama bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada fraksi, partai, dan elite politik yang menentukan nasibnya. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan prosedural; ia mengubah struktur akuntabilitas kekuasaan.

Dalam kondisi politik yang sehat dan transparan, pergeseran tersebut mungkin masih bisa diperdebatkan. Namun dalam konteks kekuasaan yang semakin terkonsentrasi, mekanisme ini berpotensi menjadi alat untuk menjinakkan politik lokal, memastikan keseragaman loyalitas, dan meminimalkan kejutan dari bawah. Di titik inilah, isu Pilkada bertemu langsung dengan tema kebebasan berekspresi: siapa yang masih punya ruang untuk menentukan arah kekuasaan, dan siapa yang perlahan didorong ke pinggir?

Dalam tradisi Islam, hukum tidak pernah dilepaskan dari tujuan moralnya. Maqāṣid al-syarī‘ah hadir bukan untuk membekukan teks, melainkan untuk memastikan bahwa hukum bergerak searah dengan kemaslahatan manusia. Al-Syāṭibī menegaskan bahwa syariat diturunkan demi menjaga keberlangsungan hidup manusia secara adil dan bermartabat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir orang.

Dalam pengembangan kontemporer, pemikir seperti Ibn ‘Āshūr menekankan bahwa maqāṣid mencakup nilai-nilai kebebasan, keadilan sosial, dan partisipasi publik. Jasser Auda bahkan mendorong pembacaan maqāṣid yang sistemik, kontekstual, dan sensitif terhadap relasi kuasa. Dari sini jelas bahwa maqāṣid bukan sekadar alat legitimasi, tetapi juga alat kritik terhadap kebijakan yang mereduksi martabat manusia. Ketika diterapkan pada isu Pilkada, setidaknya ada beberapa tujuan dasar syariat yang relevan secara langsung.

Latihan Nalar Publik

Sering kali rakyat dianggap “belum dewasa” dalam berdemokrasi. Politik uang, hoaks, dan polarisasi dijadikan bukti bahwa publik tidak mampu menggunakan hak pilihnya secara rasional. Namun asumsi ini problematis. Ia mengabaikan fakta bahwa nalar politik tidak tumbuh di ruang hampa; ia dilatih melalui partisipasi, bukan melalui penyingkiran.

Dalam kerangka ḥifẓ al-‘aql, menjaga akal tidak hanya berarti melindungi manusia dari zat memabukkan, tetapi juga memastikan bahwa ruang berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan tetap terbuka. Pilkada langsung dengan segala cacatnya memaksa warga terlibat, menilai kandidat, dan memikul konsekuensi dari pilihannya. Menghapus proses ini justru berisiko mematikan nalar publik secara perlahan.

Alih-alih memperbaiki kualitas demokrasi, Pilkada oleh DPR bisa menjadi jalan pintas yang melemahkan kapasitas politik warga, lalu menjadikannya alasan baru untuk kembali membatasi partisipasi di masa depan.

Selain itu, hak memilih bukan hadiah dari negara. Ia adalah pengakuan atas martabat warga sebagai subjek politik. Dalam maqāṣid al-syarī‘ah, martabat manusia (karāmah al-insāniyyah) merupakan nilai fundamental yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi administratif. Ketika Pilkada dialihkan ke DPR dengan alasan rakyat mudah dimanipulasi, yang sebenarnya terjadi adalah pengerdilan martabat politik warga. Negara mengambil alih hak menentukan nasib daerah, lalu menyerahkannya kepada segelintir elite dengan asumsi mereka lebih tahu apa yang terbaik.

Padahal, Al-Qur’an secara tegas menegaskan:

“Dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.”
(QS. al-Isrā’ [17]: 70)

Memuliakan manusia berarti mempercayainya sebagai subjek moral dan politik. Ketika kepercayaan itu dicabut, yang runtuh bukan hanya prosedur demokrasi, tetapi juga fondasi etis kekuasaan. Salah satu argumen paling populer untuk mendukung Pilkada oleh DPR adalah soal biaya. Pilkada langsung dianggap boros dan membebani APBD.

Namun argumen ini sering berhenti pada permukaan, tanpa menguji asumsi dasarnya. Pengalaman politik Indonesia sebelum era Pilkada langsung menunjukkan bahwa pemilihan oleh DPRD tidak serta-merta lebih murah atau lebih bersih. Justru sebaliknya, transaksi politik terjadi secara tertutup, sulit diawasi, dan terkonsentrasi pada segelintir aktor. Uang tidak hilang; ia hanya berpindah dari ruang publik ke ruang elite.

Tinjauan Maqāṣid

Dalam perspektif ḥifẓ al-māl, kebijakan yang tampak hemat di anggaran formal tetapi membuka peluang korupsi struktural adalah kebijakan yang cacat secara maqāṣid. Syariat tidak hanya peduli pada jumlah uang yang dikeluarkan, tetapi juga pada keadilan distribusi dan transparansi prosesnya.

Ushul fikih mengajarkan bahwa hukum dan kebijakan harus diuji melalui dampaknya. Niat baik tidak cukup jika hasilnya justru melahirkan kerusakan yang lebih dalam. Di sinilah konsep ma’ālāt al-af‘āl menjadi krusial. Pilkada oleh DPR berpotensi menciptakan beberapa dampak serius: pelemahan kontrol publik, penguatan oligarki partai, dan menurunnya keberanian warga untuk bersuara karena merasa tidak lagi memiliki pengaruh nyata. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melahirkan apatisme politik, sebuah penyakit demokrasi yang jauh lebih sulit disembuhkan daripada konflik elektoral.

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan hak milik. Al-Qur’an mengingatkan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. al-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menuntut dua hal sekaligus: amanah dan keadilan. Dalam konteks politik modern, amanah berarti kekuasaan harus sedekat mungkin dengan pihak yang menanggung dampaknya, yaitu rakyat. Ketika mekanisme pemilihan menjauh dari mereka, amanah itu berada dalam posisi rawan disalahgunakan.

Keberanian Bersikap

Menolak Pilkada dipilih DPR tidak berarti menutup mata terhadap problem Pilkada langsung. Politik uang, polarisasi, dan kekerasan elektoral adalah masalah nyata yang harus diatasi. Namun solusi atas cacat demokrasi tidak boleh ditempuh dengan mengorbankan prinsip partisipasi dan martabat warga. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kebijakan yang membungkam suara rakyat terlebih dalam iklim politik yang represif adalah bentuk maṣlaḥah wahmiyyah, kemaslahatan semu yang rapuh secara etis.

Demokrasi memang bukan berhala, tetapi kehilangan suara adalah masalah moral yang serius. Ketika rasa takut menggantikan keberanian untuk bersuara, dan efisiensi dijadikan dalih untuk menyingkirkan rakyat dari proses politik, di situlah syariat sebagai jalan menuju keadilan perlu dihadirkan bukan untuk membenarkan kekuasaan, melainkan untuk mengoreksinya.

Anak Sekecil Itu Mengakhiri Hidup

Tulisan ini mungkin tak akan panjang, bukan karena tak ada argumentasi, melainkan karena isinya hanya mengumbar kesedihan. Di saat negeri ini mengobral proyek Makanan Bergizi Gratis (MBG), ada seorang anak kecil di pedalaman Nusa Tenggara Timur yang mengakhiri hidup karena tak mampu membeli buku dan pena.

Ini tamparan keras bagi pemerintah, termasuk kementerian terkait. Jika nyawa seorang anak belum mampu menggugah hati nurani pemimpin, berapa nyawa lagi yang harus ditumbalkan? Ribuan anak sudah terkapar akibat keracunan proyek MBG.

Anak kecil yang mengakhiri hidup itu hanyalah satu jeritan di antara banyak tangisan anak yang tak pernah didengarkan. Pendidikan kita kerap menempatkan anak sebagai objek yang harus tumbuh sesuai kehendak orang tua dan orang dewasa di sekitarnya.

Padahal anak memiliki dunianya sendiri. Bagi kita, buku dan pena tak sebanding dengan nyawa. Namun, bagi anak, buku adalah tanda bahwa ia bersekolah dan diterima oleh kawan-kawannya. Saya teringat, saat kecil, saya gemar memamerkan pulpen dan buku desain terbaru. Tak jadi soal apa yang ditulis, yang penting sampulnya menarik.

Itulah dunia anak-anak. Sayangnya, orang dewasa sering absen untuk masuk ke dalam pengalaman hidup mereka. Filsuf Jerman, Friedrich Schleiermacher, menggagas teori “seni memahami” (art of understanding) untuk menghindari kesalahpahaman melalui penafsiran yang menyeluruh, termasuk terhadap fenomena sosial.

Menurut Schleiermacher, memahami menuntut penyelaman pada dimensi gramatikal dan psikologis. Secara gramatikal, kita dapat membaca pesan terakhir sang anak:

Kertas Tii Mama Reti (Surat untuk Mama Reti)
Mama galo zee (Mama pelit sekali)
Mama molo ja’o galo mata mae Rita ee Mama (Mama baik sudah. Kalau saya meninggal, Mama jangan menangis)
Mama ja’o galo mata mae woe Rita ne’e gae ngao ee (Mama, saya meninggal. Jangan menangis, juga jangan cari saya)
Molo Mama (Selamat tinggal, Mama)

Untaian kalimat itu menyimpan pesan mendalam, terutama “mama galo zee”. Sebagai anak, ia kecewa karena orang tuanya tak mampu memenuhi kebutuhannya. Namun sang ibu tentu bukan pelit, ia pun terhimpit keadaan ekonomi.

Potret semacam ini banyak kita jumpai: anak-anak yang lahir dari kemiskinan struktural. Mereka bukan malas. Bahkan ketika sudah bekerja, kemiskinan tetap setia. Kita hidup di negeri yang sakit: dilarang pintar karena mahal, sakit pun harus dibayar mahal.

Di bawah ancaman kemiskinan yang menurun lintas generasi, sang anak memilih mengakhiri hidup. Tentu bunuh diri tak pernah bisa dibenarkan. Namun tragedi ini memberi pelajaran bahwa di sekitar kita masih banyak manusia yang membutuhkan uluran tangan.

Ada tiga pesan utama yang patut direnungkan. Pertama, bagi orang tua. Seorang anak tak pernah meminta dilahirkan. Orang tualah yang berjuang menghadirkannya. Karena itu, kehadiran anak adalah amanah Tuhan. Bukan hanya soal kecukupan ekonomi, tetapi juga kasih sayang, pendidikan, dan kehadiran emosional. Menjadi orang tua membutuhkan ilmu. Sayangnya, yang kerap dipromosikan justru pernikahan usia muda, tanpa dibarengi pendidikan pengasuhan.

Kedua, bagi para guru. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan laku. Guru perlu hadir dengan keteladanan dan kepedulian. Tantangan dunia pendidikan hari ini salah satunya adalah perundungan. Betapa sering anak menjadi korban bullying, sementara guru sibuk live dan scrolling.

Guru juga perlu dibekali metode belajar yang beragam. Anak yang tak memiliki pena bisa belajar lewat bercerita. Mereka yang tak suka menghafal bisa didorong menggambar. Intinya, setiap siswa unik, sehingga pendekatannya pun harus spesifik. Namun peningkatan kapasitas guru juga berbanding lurus dengan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

Di banyak daerah, guru honorer dan pegawai kontrak justru makin sulit bergerak. Gaji terbatas, tuntutan mengajar dan administrasi tanpa batas. Karena itu, pesan ketiga dan terutama, tragedi ini adalah peringatan keras bagi pemerintah.

MBG sebagai proyek andalan rezim ini perlu dievaluasi besar-besaran. Bukan hanya karena banyak siswa keracunan, tetapi juga karena kesejahteraan guru terabaikan dan biaya pendidikan kian mahal.

Bukan berarti MBG harus dihapus. Program ini bisa difokuskan pada anak-anak yang membutuhkan, terutama di daerah terpencil. Justru MBG perlu diefisiensikan agar pendidikan dan perekonomian masyarakat dapat bangkit bersama.

Jika dari tragedi ini pemerintah hanya pandai bermain kata dalam menunjukkan keprihatinan, maka yang mati bukan hanya seorang anak kecil yang nekat mengakhiri hidup, tetapi juga nurani para pemimpin yang sudah terkubur.