Kekerasan yang Diwariskan: Refleksi Film “Pengepungan di Bukit Duri”

Pekan ini, film “Pengepungan di Bukit Duri” sudah menembus satu juta penonton. Film karya Joko Anwar ini memang sudah dinanti oleh banyak orang, terutama penikmat film Joko Anwar. Ada yang menarik dari setiap film yang dibuatnya, yaitu menyimpan tanda tanya untuk didiskusikan secara publik. Sebelumnya di Netflix, Joko Anwar juga menghasilkan series “Nightmares and Daydreams” yang sarat dengan kritik sosial.

Karenanya, film terbaru ini pun dinanti kehadirannya dengan semangat kritisisme terhadap kondisi bangsa yang kian carut-marut. Bagi beberapa kalangan, termasuk yang saya saksikan sendiri, film ini terlampau luas mengekspos adegan kekerasan. Memang adegan ini bisa memicu adrenalin penonton. Kita diajak dag dig dug bareng selama dua jam di bioskop. Berasa dikejar ketakutan, kekhawatiran, dan boom terjadilah pertumpahan darah bertubi-tubi. Di satu sisi, film ini berhasil menyihir penonton untuk tidak mengantuk karena ketegangannya. Emosi yang dibangun dengan potret kebencian terhadap etnis Tionghoa juga sangat mendebarkan.

Sayangnya, film ini kurang berhasil mengekspos mengapa kebencian itu bisa terjadi? Bagaimana kekerasan itu bisa terus dilakukan? Juga bagaimana pihak pemerintah menyikapi kekerasan tersebut? Film ini hanya membicarakan sisi personal Edwin yang sedang mencari keponakannya yang hilang di Bukit Duri. Tidak banyak menyoroti sisi chaos negara yang bersimbah darah kebencian.

Meski demikian, film ini tetap menarik didiskusikan. Bukan menyoroti apa yang tersurat dari film ini, melainkan apa yang tersirat. Melalui film ini, sang kreator mengajak penonton untuk kritis melihat apa yang tidak diputar di layar lebar.

Ke Mana Orang Tua Mereka?

Selama pemutaran film, penonton hampir tidak melihat sosok orang tua, baik ibu maupun ayah yang terekspos. Alih-alih melihat sosok orang tua, yang dihadirkan justru cerita bobrok orang tua mereka. Ada yang korupsi, main perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian. Potret orang tua sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak mempunyai elan vital.

Anak yang tidak mendapatkan kasih sayang orang tua sangat rentan terjerumus dalam lubang kekerasan. Pun anak yang sering menjadi korban pelampiasan keganasan orang tua di rumah pun dapat menjadi pelaku di lingkungan masyarakat. Data dari UNICEF pada tahun 2021, sekitar 20,9% anak-anak di Indonesia tumbuh tanpa kehadiran sosok ayah. Hal ini sama seperti 30,83 juta anak usia dini di Indonesia, sekitar 2.999.577 anak kehilangan sosok ayah. Bayangkan jutaan anak yang kehilangan sosok panutan amat rentan menjadi pelaku kekerasan berikutnya. Film ini bisa menjadi alarm bagi orang tua untuk memperhatikan masa depan sang anak.

Mana Peran Pemerintah?

Film ini juga absen memotret kehadiran pemerintah sebagai corong utama penyelesaian konflik berdarah di masyarakat. Latar waktu film ini berasal dari tahun 2009 sebagai konflik awal yang memecah kehancuran. Kemudian berjalan ke masa depan di tahun 2027 dengan mengulang konflik yang sama. Kebencian terhadap ras Tionghoa. Artinya ada jeda waktu 18 tahun kebencian terhadap kelompok lian itu terus dipelihara. Tidak ada penyelesaian dan pemulihan yang dilakukan pemerintah selama waktu tersebut.

Abainya pemerintah terhadap kasus kekerasan akan menjadi bom waktu. Saat ada pemantiknya, bom itu bisa meledak. Hari ini, Indonesia sudah masuk pada tahap reformasi setelah menurunkan rezim Orde Baru pada tahun 1998. Proses penurunannya pun dengan menyisakan banyak luka dan korban. Kerusuhan tahun 1998, disebut sebagai latar utama film ini.

Namun, apakah kerusuhan 1998 sudah diselesaikan? Apakah negara sudah hadir memulihkan korban? Apakah semua pelakunya sudah diusut tuntas di pengadilan? Aksi Kamisan yang terus berlangsung hingga detik ini menjadi bukti bahwa korban belum mendapatkan haknya. Di sinilah letak krusial yang perlu diperhatikan. Luka yang tidak dipulihkan dan disembuhkan cenderung akan membuat luka baru. Dalam film, kita menyaksikan orang-orang yang membenci etnis Cina terus saja dirawat oleh waktu. Dalam realitanya, ada banyak kebencian: ras, agama, dan gender. Luka dan kebencian terus diwariskan.

Mengapa Peran Perempuan Sedikit?

Iya, sangat terasa maskulinitas film ini. Mulai dari amukan massa yang dominan laki-laki hingga sekolah di Bukit Duri yang mayoritas pria. Tidak banyak sosok perempuan yang diangkat. Bahkan perempuan dan anak cenderung menjadi korban dalam pusaran kekerasan. Ini menyiratkan satu pesan penting, ketidakhadiran perempuan dalam ruang publik rawan dominasi pria yang berujung kekerasan. Dalam aspek yang lebih luas, spirit feminitas perlu bersanding dengan maskulinitas. Keseimbangan adalah kata kunci agar hidup tertata.

Konsep mubadalah yang hari ini banyak disuarakan oleh kelompok feminis Muslim di Indonesia adalah upaya menghapus dominasi pria. Tetapi, menolak dominasi pria bukan dengan cara menciptakan dominasi baru bagi wanita. Melainkan ada kesalingan, pembagian ruang dan tata kelola di masyarakat dan menolak segala bentuk kekerasan.

Idealkah Sekolah di Bukit Duri?

Selain soal dominasi gender, yang perlu disoroti dari film ini adalah konsep pendidikan. Ada banyak cacat pendidikan di Bukit Duri yang menjadi potret buram pendidikan Indonesia hari ini. Pertama soal segregasi pendidikan. Istilah sekolah ‘buangan’ dan ‘unggulan’ menjadi sebab kekerasan di sekolah kian marak terjadi. Mereka yang dianggap bermasalah disatukan dalam satu lingkungan. Konsep semacam ini bukanlah solusi melainkan upaya lari dari akar masalah.

Pendidikan bukan penjara yang menyatukan anak yang ‘bermasalah’. Apalagi sekolah yang berpagar tinggi berkawat duri. Pendidikan yang berbasis ketakutan dan ancaman tidak akan melahirkan kesadaran. Konsep sekolah buangan hanya akan membuat mereka yang terpinggirkan semakin memuncak ekspresi kebenciannya.

Segregasi ini juga bisa dilihat dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Pengumpulan lingkungan berdasarkan etnis suku dan agama tertentu justru kurang sehat untuk menciptakan harmoni. Alih-alih membuka ruang dialog dengan kelompok yang berbeda, hidup dalam lingkungan yang homogen hanya akan melanggengkan kebencian dan stigma.

Selain soal segregasi, tantangan yang nyata dari dunia pendidikan hari ini adalah moral. Siswa tak lagi beretika kepada guru. Dengan mudah membentak bahkan melawan. Pada saat yang sama, guru pun banyak yang tak memberikan keteladanan. Salah satunya motivasi mengajar. Ini bisa dilihat dari tujuan Pak Edwin yang diperankan oleh Morgan untuk mengajar di SMA. Tujuan utamanya adalah mencari keponakannya yang hilang. Tentu tidak sepenuhnya salah. Tetapi motivasi ini akan menentukan bagaimana seorang guru mengajar.

Guru yang hanya menjadikan motif ekonomi untuk mengajar akan berorientasi pada pragmatisme. Ada uang, siswa disayang, tak ada uang, siswa ditendang dari sekolahan. Panggilan menjadi guru adalah nurani untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. ‘Pahlawan tanpa tanda jasa’, demikian ungkapannya.

Mengapa Kekerasan Bisa Terjadi?

Dari film ini, kita belajar bahwa kekerasan itu nyata dan dapat diwariskan. Tetapi mengapa itu bisa terjadi? Film ini memang tidak membahasnya. Film ini justru menampilkan dampak dari kekerasan yang melahirkan kekerasan baru.

Kekerasan bisa terjadi karena berbagai hal. Mulai dari kekosongan sosok orang tua; absennya pemerintah memberikan ruang yang adil; dominasi gender, etnis atau agama tertentu hingga bobroknya dunia pendidikan. Namun, ada satu hal yang pasti bahwa kekerasan itu bukanlah hal baru atau kejadian luar biasa di luar sana yang jauh dari kehidupan kita. Kekerasan adalah realitas keseharian. Boleh jadi karena sudah terlampau sering melihat berita anak membunuh orang tua, guru memperkosa murid, dan kekerasan lainnya; kita menjadi pribadi yang permisif dengan kekerasan.

Kita baru marah dan cemas dengan kebrutalan Jefri dan kawan-kawan di dalam film tersebut. Tetapi kita melihat biasa saja kalau siswa melakukan perundungan, guru memukul hingga babak belur atau hate speech di media sosial. Padahal kebengisan brutal lahir dari kebencian ‘kecil’ yang dinormalisasikan tanpa dipulihkan. Tak akan ada asap kalau tidak ada api dan tidak akan ada api kalau tidak ada bahan bakar. Semua saling berkaitan. Dan bisa jadi, diamnya manusia waras bersuara di ruang publik juga menjadi bahan bakar untuk menyulut api kebencian yang kian besar. Wallahu a’lam.

Meneladani Kehidupan Paus Fransiskus (Bagian Pertama)

Kita akan mengerti

Betapa rapuhnya hidup

Kita akan kerahkan segenap empati

Bagi mereka yang masih bersama kita dan mereka yang telah pergi

(Alexis Valdes, Esperanza [2020])

 

Setelah mendengar berita mangkatnya pemimpin tertinggi Gereja Katolik, aku langsung menonton kembali film “The Two Popes”. Ini kali keduaku menonton film tersebut. Bukan tanpa alasan, film itu menjadi kacamataku dalam melihat sosok Paus Benediktus XVI dan Paus Fransiskus.

Sebagai seorang Muslim, aku lahir dari tradisi yang jauh dari mengagumi sosok Paus. Meski demikian, dalam perjalanan intelektual di Yogyakarta, aku banyak berdialog dengan umat Katolik, para frater dan berkesempatan mengunjungi Seminari (semacam pesantren). Dari situ juga perkenalanku dengan tradisi Katolik bermula.

Film itu menggambarkan dua sosok Paus yang hidup sezaman tetapi mempunyai pandangan yang cukup kontras. Satu cukup teguh memegang tradisi atau biasa disebut konservatif dan Paus Fransiskus mewakili sosok yang mereformasi tradisi dari dalam dengan semangat progresif. Meski berbeda, keduanya sama dalam memahami iman Kristiani yang teguh.

Jorge Mario Bergoglio, nama lahir Paus Fransiskus, berasal dari Buenos Aires, Argentina. Di masa remaja, sebelum memutuskan menjadi pelayan Tuhan, ia sempat galau dan hendak menikah. Dalam perjalanan spiritualnya, ia diteguhkan pilihan untuk hidup selibat sebagai pastor. Kisah ini, menurut Kardinal Ignatius Suharyo adalah bagian dari pengalaman spiritual Paus yang membuatnya memilih jalan pelayanan.

Hal ini menarik untuk direnungi lebih dalam. Perjuangan beliau dalam menyuarakan keadilan dan kemanusiaan tidak lahir dari spirit sekularisme sebagaimana banyak digaungkan oleh reformis. Kegelisahan beliau berasal dari perjumpaannya dengan Tuhan. Ia bergerak sesuai bisikan Roh Kudus yang diyakini menuntun ke jalan pelayanan yang jauh dari sorotan dunia.

Selain pengalaman spiritual, kesederhanaan dan konsistensinya membela kaum papa juga lahir dari pengalaman hidupnya yang menyaksikan konflik berdarah. Salah satu konflik yang paling menonjol adalah “Perang Kotor” (Guerra Sucia). Sebuah periode represi brutal oleh rezim militer Argentina terhadap oposisi politik.

Semua yang terindikasi memberontak pada pemerintah akan disingkirkan, termasuk dalam hal ini gereja. Sebagian besar pastor yang hidup saat itu memilih jalan teguh untuk berjuang bersama rakyat melawan kediktatoran. Bergoglio yang kala itu menjadi pastor muda berada di persimpangan jalan.

Saat itu, ia memilih ‘berkompromi’ dengan pemerintah dan itu menjadi titik awal melihat kelompok yang termarjinalkan. Di depan matanya, ia melihat teman-temannya diculik dan dipenjara. Ia hanya bisa diam seraya membujuk pimpinan militer untuk menyudahi pemberangusan. Nyatanya, suaranya tak digubris. Pahit, luka mendalam yang dia rasakan. Tetapi, mulai saat itu dia berkomitmen untuk hidup bersama mereka yang terkucilkan. Ia mewartakan pesan Kristus ke daerah-daerah terpencil, tertawa dan bersedih bersama umat.

Dari kisah kecil Paus Fransiskus tersebut, kita diingatkan untuk tidak diam melawan penindasan. Beberapa jam sebelum wafat, dalam khutbahnya di hadapan umat Katolik merayakan Paskah, Paus menekankan keberpihakannya pada Gaza dan penghentian agresi militer Israel. Dia sosok yang konsisten bersuara, bukan diam duduk manis di singgasana.

Perjalanan hidup Paus memberikan pesan untuk tidak melarikan diri dari masalah, hadapi sampai selesai. Dalam salah satu dialog, ia menyebutkan, “Dosa itu luka, bukan noda. Karenanya perlu dipulihkan”. Ia memilih jalan pulih dengan pulang meneladani Kristus. Hidup sederhana dan bersahaja. Sejak awal pelantikannya setelah terpilih menggantikan Paus Benediktus XVI yang mundur, Paus Fransiskus menolak kemegahan. Ia tanggalkan pakaian kebesaran, sepatu yang mewah, ia kenakan pakaian putih, zucchetto putih penutup kepala dan cincin kepausan dari perak—yang biasanya terbuat dari emas.

Ketika beliau berkunjung ke Indonesia, September 2024 silam, ia menggunakan kendaraan Toyota Kijang Innova Zenix untuk perjalanan biasa dan Pindad Maung MV3 yang dimodifikasi untuk acara terbuka. Mobil yang beliau gunakan setara dengan mobil yang biasa digunakan masyarakat sipil pada umumnya. Tidak mencerminkan mobil kenegaraan yang mewah dengan harga milyaran.

Kepemimpinan Paus Fransiskus sejak tahun 2013 membawa harapan dan mimpi baru bagi umat Katolik dan peradaban dunia pada umumnya. Di tengah hegemoni, kerakusan dan kemegahan para pemimpin dunia, pemimpin negara Vatikan ini memilih jalan sunyi. Meski berada pada top level sebagai tokoh agama, Paus telah banyak bergumul dengan tantangan yang dihadapi oleh dunia.

Setidaknya hal tersebut dapat dilihat dari wejangan Paus Fransiskus yang kemudian dibukukan dalam versi bahasa Inggris berjudul “Let Us Dream: The Path to A Better Future: Pope Francis in Conversation with Austen Ivereigh.” Buku ini adalah bukti bahwa tokoh agama tak melulu hanya berdiri di mimbar untuk berceramah. Pemuka agama juga harus berdiri di garda terdepan melihat ketidakadilan dan kerusakan yang kian mewabah.

“Sekian lama kita terbiasa beranggapan bahwa kita bisa menjadi sehat dalam dunia yang sakit. Namun, krisis ini telah membuat kita sadar, betapa pentingnya mengupayakan dunia yang sehat”, tegas Paus.

Pandemi covid-19 yang kemarin melanda dunia, ditambah penjajahan Israel terhadap Palestina, membuka mata bahwa dunia memang sedang tidak baik-baik saja. Ada krisis kemanusiaan, konflik dan peperangan di berbagai wilayah. Ada ketimpangan sosial, kemiskinan yang melanda banyak insan, di tengah menumpuknya kekayaan pada segelintir orang. Hal yang tak kalah mengkhawatirkan adalah krisis lingkungan, bumi yang ditempati saat ini sudah tercemar oleh virus keserakahan yang dilakukan dengan dalih pembangunan.

Dengan beragam krisis tersebut, kehadiran Paus Fransiskus seolah memanggil kita untuk berefleksi. Dalam satu khutbah, Paus mengutip kisah Lazarus si miskin dan tetangganya si kaya yang ada dalam Injil Lukas 16: 19-31. Kisah Lazarus dan orang kaya tersebut sebenarnya adalah potret dari kondisi masyarakat sekarang. Gambaran ketidakpedulian kita pada orang lain, “che me ne frega” kata orang Italia, atau dalam bahasa anak muda saat ini, “itu sih deritamu”. Kita melihat orang lain dengan penuh ketidakpedulian dan tanpa empati.

Sesekali mungkin ada rasa iba dengan orang miskin, para pejuang rupiah yang rela mengecat seluruh tubuhnya di persimpangan jalan, atau mereka yang seharian hidup dalam kurungan boneka demi mendapat perhatian para pengendara. Namun, kita hanya bisa mengucap “kasihan” tanpa ada bantuan yang diberikan. Seraya berlindung pada pendapat bahwa “kemiskinan itu adalah urusan orang lain, selama bukan kita yang mengalaminya.”

Terlebih dalam kondisi saat ini, ada banyak sosok Lazarus yang lahir di tengah menguatnya sikap individualisme dan hedonisme. Karenanya Paus membawa kita untuk melihat kisah-kisah orang “pinggiran” tersebut. “Ketika tidak ada orang yang bersalah, pada saat itulah semua manusia bersalah” nasihat Paus dalam khutbahnya. Ketika tidak ada orang yang mau mengambil jalan, membenahi kerusakan lingkungan, krisis moral, dan sebagainya, pada saat itulah semua menanggung akibatnya.

Ketika kita berbicara seputar harapan untuk masa depan, maka harapan tersebut ada pada orang-orang yang tersingkir oleh sistem. Tanpa merangkul dan mengajak mereka, tidak ada masa depan yang cerah. Untuk dapat merumuskan masa depan, Paus menyampaikan tiga hal yang harus dilakukan, yaitu melihat, memilih dan bertindak. Pertama, kita harus melihat realitas bahwa dunia sedang sakit. Dalam rapat para Uskup Amerika Latin di kompleks tempat suci Aparecida, Brasil, pada Mei 2007, para uskup dari Brasil dan negara lain bersikeras memasukkan pembahasan tentang hutan Amazon dalam dokumen itu. Bagi Paus yang saat itu bertugas menyusun draf dokumen rapat, hal itu berlebihan.

Namun, seiring berjalannya waktu, perjumpaan, dialog dengan berbagai tokoh dan melihat langsung kerusakan lingkungan yang terjadi, beliau pun sadar. Ini adalah titik balik Paus dalam melakukan pertobatan ekologis. Laksana malam hari yang gelap, kemudian mentari membawa cahaya terang benderang. Dalam Al-Quran, digambarkan dengan sebutan min al-zhulumaat ila al-nuur.

Setelah melihat realitas, kemudian kita masuk pada tahapan kedua, saatnya memilih. Untuk dapat menentukan pilihan, kita butuh kesadaran sekaligus refleksi hening. Mengambil jeda untuk melihat segala realitas yang ada dan menimbang langkah apa yang akan dipilih. Paus memberikan satu framework, yaitu kesadaran bahwa kita dikasihi Allah, dipanggil untuk menjadi satu komunitas dalam pelayanan dan solidaritas. Nah, untuk bisa dikasihi Allah, maka kita harus membuka hati nurani. Dalam konteks yang lebih luas, sebagai umat beriman, kita dapat menjadikan pengalaman iman personal bergaung dalam kehidupan sosial. Keimanan kita perlu bukti dengan membantu mereka yang tersakiti dan mengoyak hati nurani.

Hati nurani yang terkungkung akan sulit memperlakukan orang lain dengan belas kasih, sebab ia sendiri menolak belas kasih itu. Rumi menegaskan, “Katupkan kedua mata agar kau bisa melihat dengan mata yang lain.” Makna dari “mata yang lain” itu adalah hati nurani yang telah dipenuhi dengan kasih sayang. Jika hati telah dipenuhi dengan kasih, maka kita pun akan memandang orang dengan penuh welas asih.

Kata sinode yang dikenal dalam gereja, berasal dari bahasa Yunani, syn-odos yang berarti berjalan bersama. Hal ini menjadi manifestasi dari langkah ketiga yaitu bertindak. Dalam konteks kepemimpinan Paus, banyak terobosan yang beliau lakukan. Misalnya melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan, menghukum berat pelaku kekerasan seksual dalam internal gereja, membenahi keuangan Bank Vatikan yang menjadi corong korupsi, hingga mengambil tindakan pertobatan ekologis terhadap kerusakan alam yang terjadi dengan mengeluarkan ensiklik Laudato Si’.

Upaya ini merupakan sebuah terobosan di saat panggung agama belum banyak yang membicarakan lingkungan. Paus pun mengajak kita untuk tidak sebatas melihat dari luar, tetapi terjun masuk melihat orang-orang yang kesulitan secara lebih dekat. Beliau menegaskan:

“Masalahnya bukanlah memberi makan orang miskin, memberi pakaian bagi yang telanjang, atau melawat orang sakit, melainkan mengakui bahwa orang miskin, telanjang, sakit, para tahanan dan tuna wisma memiliki martabat untuk duduk bersama di meja kita, merasa betah berada di tengah-tengah kita, merasa sebagai bagian dari keluarga. Inilah tanda bahwa Kerajaan Surga ada di tengah-tengah kita.”

Bahkan lebih tegas Paus memberikan kritik pada gereja yang tidak bersahabat dengan kaum papa dengan istilah, “skandal”. Kata beliau, “Selama gereja dijadikan tempat pengharapan kekayaan, Yesus tak akan ada di sana”. Kritik yang sama dapat diberikan kepada masjid, dan tempat ibadah lainnya yang enggan menyapa orang yang tidak berdaya, justru memperkaya penampilannya semata.

Sosok Paus Fransiskus ini menjadi penegasan bagi kita bahwa iman tak sebatas keyakinan, tetapi ia harus diwujudkan dalam tindakan. Iman juga harus berpihak pada mereka yang terpinggirkan, baik manusia yang kehilangan potensi kehidupan maupun alam yang kian tergerus demi pundi-pundi kekayaan. Hanya dengan itu, kita dapat merancang masa depan, melanjutkan semangat juang Paus yang telah purna menghadap Tuhan. Wallahu a’lam bish showwab.

Relasi Kuasa Timpang, Kekerasan Seksual Mengancam

Kekerasan seksual bisa terjadi oleh dan kepada siapa saja. Artinya, semua orang tanpa memandang status berpotensi menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual. Akhir-akhir ini, banyak sekali kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang berseragam yang memiliki status sosial tinggi. Besar faktornya adalah relasi kuasa menjadi modus terjadinya kekerasan seksual yang polanya amat kompleks. Pelaku kekerasan seksual memperkosa dan menyakiti perempuan dan anak perempuan di rumah, sekolah, kampus, pesantren, rumah sakit, bahkan di tempat-tempat ramai sekali pun.

Baru-baru ini mencuat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen, polisi, TNI, dokter, serta kiai. Seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Edy Meiyanto diberhentikan karena kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswanya melalui pendekatan akademik saat bimbingan.

Kemudian Maret lalu, pemerkosaan dilakukan oleh prajurit TNI, Jumran terhadap jurnalis perempuan media online, Kalimantan Selatan, Juwita. Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi predator seksual dengan merekam video kekerasan seksual yang ia lakukan terhadap anak perempuan di bawah umur 5 tahun.

Baru-baru ini kasus pemerkosaan dilakukan oleh dokter residen Priguna Anugrah Pratama yang melakukan modus menyuntikkan obat bius kepada korban dan melancarkan aksinya saat korban tak sadarkan diri. Disusul MSF adalah dokter kandungan di Rumah Sakit Malangbong, Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan seksual kepada korban saat pemeriksaan USG terhadap seorang perempuan hamil.

Relasi Kuasa Timpang

Kekerasan seksual merupakan masalah sosio-struktural yang dapat terjadi di mana pun, baik di ruang publik maupun domestik. Tapi, mencegah maupun menangani kasus kekerasan seksual juga menjadi tugas dan kewajiban bersama warga negara, masyarakat, maupun pemerintah. Dalam kasusnya, banyak diderita oleh perempuan dan anak yang sering kali dianggap sebagai subyek yang lemah. Dari banyaknya kasus, relasi kuasa yang timpang, sistem yang seolah-olah membiarkan mereka kebal hukum, dan ketidakseimbangan relasi gender laki-laki dan perempuan menjadi kesamaan dari semua pelaku yang membawa status dan jabatan sosial.

Menurut Michael Foucault, kekuasaan merupakan satu dimensi dari relasi. Artinya, di mana ada relasi, di sana ada kekuasaan. Dan kekuasaan selalu teraktualisasi melalui pengetahuan. Sebab pengetahuan selalu memiliki efek kuasa. Nahasnya, pengetahuan oleh siapa saja dapat dimanipulasi untuk mengendalikan orang lain.

Relasi kuasa gender inilah yang menempatkan laki-laki sebagai dominan dan perempuan sebagai subordinat. Dalam posisi pelaku sebagai pihak dominan, kekerasan seksual bukan hanya sekadar nafsu yang tak dikendali, tapi juga soal pengaruh kuasa yang timpang tersebut. Sistem yang meyakini perempuan dalam posisi subordinat dan kuasa yang lemah menghendaki laki-laki sebagai pelaku yang menindas perempuan. Saat kondisi sadar ataupun tidak, persepsi privilege tersebut alih-alih untuk memberikan keamanan, justru sikap yang muncul adalah kesempatan bertindak kekerasan seksual.

Penyebab ini juga berkenaan dengan struktur sosial yang inheren dengan relasi kuasa. Struktur sosial inilah yang memainkan peran kunci dalam kasus kekerasan seksual yang mencakup norma, nilai, maupun hierarki yang ada dalam masyarakat atau komunitas. Titik masalahnya saat struktur sosial memberikan toleransi terhadap ketidaksetaraan gender, merendahkan perempuan, atau membenarkan dominasi laki-laki, lingkungan universitas, rumah sakit, menjadi rentan terhadap kekerasan seksual. Sehingga, nyaris seperti tak ada ruang aman ketika situasi dari norma-norma mendukung ketidaksetaraan dapat memberikan pembenaran kepada pelaku untuk bertindak secara agresif kepada korban.

Kasus yang merambah dalam berbagai tempat bahkan yang disinyalir sebagai ruang aman pun lantas menjadi kesempatan untuk pelaku. Rumah sakit, pesantren, sekolah, maupun tempat transportasi sekalipun. Sehingga, terdapat pemahaman bahwa kondisi di ruang pengembangan intelektual yang melibatkan interaksi kekuasaan, konstruksi sosial, dan keberadaan kekuasaan dapat menjadi tempat yang memfasilitasi terjadinya kekerasan seksual. Oleh sebab demikian, kekuasaan yang timpang dan tidak adanya pemahaman prinsip dan nilai kemanusiaan antara dosen dengan mahasiswa, guru dengan siswa, polisi dengan masyarakat, dokter dengan pasien, memungkinkan terjadinya kejahatan yang tidak diinginkan.

Dalam hubungan hierarki sosial, peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan  meningkat. Misalnya, kita melihat relasi kuasa pada kasus yang terjadi antara dokter dan pasien. Pasien akan mengikuti arahan dokter karena sedari awal ia menganggap bahwa dokter yang memegang penuh tindakan kebenaran yang harus diupayakan. Otoritas dokter ini menyumbang kekuatan dominan dalam relasi kuasanya. Sehingga, pasien kemudian seakan mewajarkan tindakan dokter karena pemegang otoritas atas kebenaran itu. Sikap patuh,  tidak melawan, berposisi subordinat merupakan perilaku yang secara “tidak sadar” menjadi nilai sosial yang dianggap pantas.

Tak hanya Kesadaran, Hukum Harus Lebih Ketat

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Inayah Rohmaniyah, merespons kasus kekerasan seksual yang saat ini marak terjadi bahwa ketika terjadi kekerasan seksual, hakikatnya pelaku telah menghilangkan sisi kemanusiaannya berupa nalar kritis. Perbuatan yang melecehkan atau menganiaya seseorang dapat dilakukan pelaku ketika tidak adanya kesadaran untuk berpikir dengan baik. Sehingga seperti tidak ada beda antara manusia dengan binatang ketika nalar kritis tidak mampu digunakan untuk mengendalikan sesuatu.

Budaya patriarki yang menjadi sumber bias gender seharusnya menjadi kesadaran penuh bahwa tak seharusnya dinormalisasi. Akibatnya, terjadilah perlakuan yang sifatnya merendahkan perempuan baik fisik maupun psikologis. Selain itu, hukum harus lebih tegas dan berat tanpa memandang jabatan atau status sosial. Institusi pun harus berpihak dan menjamin keamanan untuk korban.

Penting untuk tiap institusi baik universitas, pesantren, rumah sakit, kantor polisi, hingga kementerian memiliki lembaga yang terdiri dari sistem pelaporan aman untuk korban maupun saksi, berpihak melindungi korban bukan pada reputasi institusi, dan dipastikan pelaku diberi sanksi yang tegas. Untuk demikian, pendidikan gender tak hanya formalitas pengetahuan saja, tapi penting menjadi kesadaran penuh untuk menciptakan ruang aman dan inklusif, serta mewujudkan perilaku baik berkesalingan yang melihat dan memperlakukan laki-laki maupun perempuan dengan kemanusiaan yang hakiki.

Menanti Keberpihakan Negara Pada Kesehatan Mental Penyintas Kekerasan Seksual

Kesehatan mental, meskipun kerap luput dari perhatian dalam sejumlah diskursus menyoal hak asasi manusia, adalah suatu isu yang mempunyai dampak signifikan terhadap keberlangsungan hidup manusia. Dalam konteks kekerasan seksual, dampak yang timbul tidak hanya berpengaruh terhadap kondisi fisik, tetapi juga menggerogoti dimensi psikologis, emosional dan sosial korban dalam jangka panjang.

Negara, sebagai entitas yang semestinya melindungi hak-hak warga negara, harus hadir dalam memberikan perhatian serius terhadap kesehatan mental penyintas kekerasan seksual. Namun, berbanding terbalik dengan semangatnya, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa masih banyak kekosongan dan ketidakseriusan dari negara untuk hadir. Keberpihakan negara terhadap isu kesehatan mental penyintas menjadi sangat penting, mengingat betapa beratnya beban psikis yang korban pikul akibat trauma yang dialami.

Secara yuridis, kita mungkin sudah mengetahui bahwa hampir semua kebijakan yang tersedia menyoal kekerasan seksual hanya berfokus pada aspek fisik korban dan penghukuman terhadap pelaku. Sementara itu, faktor psikologis, yang lebih berkelanjutan, sering dikesampingkan.

Padahal, kondisi trauma psikis yang dihasilkan dari peristiwa kekerasan seksual tidak hanya mempengaruhi kualitas hidup jangka pendek, tetapi juga dapat memicu dampak buruk yang berlangsung sepanjang hidup mereka. Akibatnya, penyintas bisa mengalami gangguan kecemasan, depresi, Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), hingga gangguan identitas dan relasi sosial yang kian buruk akibat stigma yang mereka terima.

Keterbatasan Akses dan Infrastruktur 

Para korban kekerasan seksual yang semestinya mempunyai seperangkat hak yang tak terbantahkan untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan dari negara, namun realitanya, hak itu seringkali tidak terakomodasi dengan baik. Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang harus berakhir riskan karena penderitaan kesehatan mental yang kian memburuk.

Di lapangan, banyak perempuan korban kekerasan seksual yang belum terjangkau layanan psikologis yang memadai untuk mengatasi kondisi trauma yang mereka alami. Hal ini semakin sukar ketika korban yang tinggal di wilayah terisolir dari akses pelayanan kesehatan publik, umumnya masih menghadapi kesulitan besar dalam memperoleh layanan psikolog maupun dokter spesialis yang menangani kondisi mental mereka.

Salah satu penyebab utama masalah ini terus terjadi adalah terbatasnya jumlah psikolog dan psikiater yang tersedia, serta ketidakmerataan pendistribusian layanan kesehatan mental di sejumlah daerah. Bahkan sarana pelayanan kesehatan jiwa yang sudah tersedia pun masih menghadapi segudang kendala di banyak daerah di Indonesia, termasuk di berbagai wilayah terpencil yang sulit untuk dijangkau.

Pada tahun 2022 Kementerian Kesehatan RI mencatat bahwa fasilitas layanan kesehatan jiwa di Indonesia belum tersebar secara merata. Dari total 10.321 Puskesmas di Indonesia, mungkin hanya 50% yang mempunyai kapasitas untuk memberikan layanan kesehatan jiwa, sementara hanya 40% rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas penanganan masalah kesehatan jiwa.

Selain masalah sarana, jumlah psikiater yang tersedia masih sangat terbatas, dengan hanya sekitar 1.053 psikiater di seluruh Indonesia. Artinya, setiap psikiater harus melayani sekitar 250.000 orang, cukup jauh di bawah standar yang telah ditetapkan oleh lembaga WHO, yang merekomendasikan satu psikiater untuk setiap 30.000-an penduduk. Pentingnya pemerataan pembangunan infrastruktur dan penyediaan tenaga profesional di bidang pelayanan kesehatan jiwa menjadi urgensi yang harus diketengahkan oleh pemangku kebijakan.

Negara harus memperhatikan hal ini secara serius, mengingat Pasal 13 Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) mengamanatkan kewajiban negara untuk menjamin ketersediaan saluran terhadap layanan kesehatan, informasi dan pendidikan, yang mencakup hak untuk memperoleh layanan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa, dengan prinsip kesetaraan.

Menanti Andil Negara

Menyikapi kondisi yang tengah terjadi di masyarakat, pemerintah harus segera mengambil sikap dan strategi untuk memberlakukan kebijakan yang inklusif dan melarang segala bentuk diskriminasi dan stigmatisasi terhadap korban kekerasan seksual dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Selain itu, sejumlah lembaga terkait juga harus diminta untuk mempertanggungjawabkan upaya mereka dalam memberikan perawatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

Pendekatan ini merupakan bagian dari strategi holistik yang diperlukan guna mengembangkan sistem komunikasi yang lebih peka dan relevan terhadap hak-hak dan kesejahteraan penyintas. Demikian, hal ini bukan hanya soal memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga memastikan bahwa setiap individu, terutama korban kekerasan seksual, memperoleh saluran yang inklusif, setara dan bebas dari segala diskriminasi selama proses pemulihan.

Keberpihakan negara terhadap kesehatan mental penyintas kekerasan seksual tidak boleh lagi diposisikan sebagai isu yang tak penting. Bagaimanapun, ini adalah permasalahan mendesak yang membutuhkan perhatian serius dan aksi yang nyata dari pemerintah. Negara harus menjadi pihak yang andil bertanggung jawab dalam memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang mereka butuhkan, tidak hanya dalam bentuk penegakan hukum yang adil, tetapi juga dalam hal pemulihan kesehatan mental yang komprehensif.

Sarjana Rudapaksa

Dunia pendidikan hari ini tidak baik-baik saja. Belum selesai kasus Kekerasan Seksual (KS) Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), publik dihebohkan dengan kasus KS dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad). Belum bernapas lega dengan kasus itu, muncul lagi dokter spesialis kandungan di Garut alumni Unpad yang melakukan KS kepada pasiennya. Di isu yang lain, Universitas Indonesia (UI) juga mempertahankan mahasiswa S-3 meski sudah cacat akademik dan moral dalam penulisan disertasinya. Apa poinnya? Jebolan kampus ternama dan gelar mentereng belum jadi jaminan menjadi manusia yang bermoral.

Pendidikan Tersandera Kepentingan

Dalam horizon keilmuan modern hari ini, kita dididik dengan dogma bahwa ilmu itu terpisah dari nilai. Ilmu itu obyektif dan netral. Paradigma semacam ini menyebabkan dekadensi moral besar-besaran. Ditambah lagi, ada paradigma keliru di perguruan tinggi (juga sekolahan), kala mengejar scopusisasi dan akreditasi untuk mendapat gelar World Class University (WCU). Akhirnya, ghirah pendidikan untuk melahirkan manusia pembelajar digadaikan. Pendidikan menjadi ajang untuk mendapatkan pekerjaan semata. Dan pada saat yang sama, orang yang bisa duduk di bangku perkuliahan adalah mereka yang mempunyai uang. Masuklah logika pasar, ada uang Anda dididik, tak ada uang silakan jadi udik.

Diperparah lagi, dunia pendidikan juga disandera oleh kepentingan politik. Mulai dari pemberian doktor Honoris Causa dan Guru Besar Kehormatan bagi para politisi hingga kebijakan pendidikan yang sangat menteri-sentris. Tidak ada aturan jangka panjang (semacam Garis Besar Haluan Negara [GBHN] dulu) yang bisa memandu pemangku kebijakan untuk tidak asal ganti kurikulum. Jadilah pendidikan lima tahunan. Ganti menteri, ganti kebijakan. Contohnya, menteri mengembalikan pembagian program studi IPA, IPS, Bahasa yang di zaman menteri sebelumnya sudah ditiadakan. Sebenarnya yang perlu dibenahi adalah paradigma besar pendidikannya, bukan teknis pengajarannya semata.

Paradigma Pendidikan

Paradigma yang menanamkan kesadaran bahwa belajar itu sepanjang hayat, menjadi pribadi yang rendah hati tetapi tetap punya marwah diri yang kokoh. Pendidikan itu bukan untuk mendapat pekerjaan. Ini paradigma yang sejak awal sudah kurang tepat. Pendidikan itu untuk menumbuhkan kemampuan dan kapasitas. Dengan kapasitas itu, kita bisa mengembangkannya di dunia kerja. Pada akhirnya dengan belajar kita dapat bekerja itu adalah dampak dari kecintaan kita pada ilmu. Bukan menjadikan pekerjaan, apalagi uang sebagai satu-satunya alasan untuk kita belajar hingga ke perguruan tinggi.

Dalam Islam, iman dan ilmu menjadi satu kesatuan kemajuan sebuah peradaban. Cak Nur merefleksikan Surat Al-Mujadalah ayat 11 sebagai berikut:

“Firman Ilahi itu menegaskan bahwa janji keunggulan, superioritas dan supremasi diberikan Allah kepada mereka yang beriman dan berilmu sekaligus. Iman akan mendorong kita untuk berbuat baik guna mendapatkan rida Allah, dan ilmu akan melengkapi kita dengan kemampuan menemukan cara yang paling efektif dan tepat dalam pelaksanaan dorongan untuk berbuat baik itu”.

Ironinya, apa yang terjadi hari ini adalah sarjana intelek yang jauh dari tuntunan iman yang bermoral. Pendidikan yang utuh harus menyentuh iman dan ilmu sekaligus. Jika paradigma pendidikan masih sebatas mengejar finansial, popularitas maupun jabatan struktural, maka ke depan akan banyak bermunculan sarjana rudapaksa, sarjana koruptor, sarjana pembabat alam, dan sebagainya. Potret sarjana tapi merudapaksa yang terlihat hari ini baru yang kelihatan di permukaan. Ibarat bola salju, gumpalannya akan terus membesar seiring waktu.

Tentu kita mengutuk setiap rudapaksa yang terjadi. Sembari mendampingi pemulihan korban yang sudah tersakiti. Pada saat yang sama, ada PR besar yang perlu dibenahi: bahwa ilmu itu perlu mengejawantah menjadi laku.

Suara Senyap Pembelaan Palestina

Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencananya untuk membantu 1.000 penduduk Gaza ke Indonesia. Niatnya baik, mengobati yang terluka, memulihkan trauma. Setelah lebih baik, mereka akan dikembalikan ke kampung halamannya. Meski demikian, ada satu catatan penting. Niat baik saja tidak cukup. Terlalu naif bagi kita membantu tanpa melihat situasinya secara menyeluruh.

Mengapa relokasi bukan solusi bagi warga Palestina? Tulisan ringkas ini mencoba memahami dari berbagai sudut pandang, terutama dari uraian Noam Chomsky dan Ilan Pappe dalam buku “On Palestine”.

Evakuasi vs Persekusi

Istilah yang digunakan presiden untuk membantu masyarakat Gaza adalah evakuasi. Tetapi, apa makna evakuasi di tengah pertempuran? Apalagi sebagaimana kata Noam Chomsky, metode pembersihan etnis yang paling disukai adalah pengusiran dan pemindahan, tetapi dalam kasus Israel agak sulit dilakukan. Karenanya yang dilakukan selama ini adalah tidak memberikan ruang gerak bagi masyarakat. Fasilitas umum seperti rumah sakit dan sekolah dibumihanguskan. Bahkan tenaga medis, jurnalis dan relawan kemanusiaan menjadi sasaran serangannya.

Jika sudah demikian, evakuasi masyarakat Gaza dari tanah kelahirannya hanya akan menjadi jalan mulus bagi Israel untuk mengosongkan tanah Palestina dari penghuninya. Atau dengan kata lain, evakuasi di tengah gempuran penjajah adalah bentuk lain dari persekusi secara halus.

Belum lagi, kebijakan presiden untuk mengevakuasi rakyat Gaza perlu dibaca dengan konteks yang lebih luas. Apa hidden agenda presiden? Lagi-lagi, pernyataan dan kebijakan kepala negara tidak bisa dilihat dengan bunyi tersuratnya saja. Ada hal-hal di belakang layar, termasuk relasi dan kondisi geo-politik global yang perlu disimak. Sebelum presiden mengeluarkan pernyataan tersebut, presiden Amerika, Donald Trump sudah memberikan gebrakan yang kontroversial. Dimulai dari keinginannya untuk mengambil alih Gaza dan merelokasi penduduknya ke lokasi yang lebih ‘aman’. Disusul dengan kebijakan tarif impor yang sangat tinggi bagi barang-barang yang akan masuk ke Amerika, tidak terkecuali Indonesia.

Semua itu perlu dilihat sebagai realitas yang saling berkaitan. Tidak ada asap kalau tidak ada api. Mengapa iktikad presiden mengevakuasi warga Gaza baru dilontarkan setelah Trump mengeluarkan kebijakan ekonomi terbaru? Padahal penyerangan Israel terhadap Palestina sudah dilakukan sejak lama.

Lari dari Akar Masalah

Selain persoalan hidden agenda, kebijakan mengevakuasi adalah bentuk sikap lari dari akar masalah. Alih-alih mengobati masalah, sikap pelarian hanya akan menghasilkan masalah baru. Dalam konteks ini, masalah utamanya adalah penjajahan Israel atas Palestina. Dengan mengevakuasi mereka, justru memuluskan penjajahan dan pengosongan warga sipil yang memang sudah direncanakan zionis. Mereka yang sudah keluar tidak akan bisa kembali ke tanah kelahirannya.

Spirit jihad inilah yang mengakar dalam tradisi Timur-Tengah sejak dulu dan diadopsi oleh Islam. Dalam Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah Swt berfirman:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Dalam ayat tersebut terdapat kalimat “walam yukrijuukum min diyaarikum” selama tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Ayat ini memberikan nuansa tegas untuk mempertahankan kampung halaman, alih-alih menyerah pada penjajahan. Karenanya, yang diperlukan adalah membenahi akar masalah, bukan lari dari masalah.

Kemerdekaan Hak Segala Bangsa

Akar masalah konflik ini adalah penjajahan dan solusinya adalah kemerdekaan yang utuh. Sebagaimana amanat konstitusi negara, “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.

Indonesia harus berjuang dan bersuara paling lantang untuk kemerdekaan seluruh negara yang hari ini masih terjajah. Termasuk melihat kondisi negeri, masih banyak daerah yang terjajah. Bahkan masih banyak pribadi manusia yang terjajah, manakala tubuhnya dijadikan bahan eksploitasi. Kekerasan seksual, kemiskinan, ketidakbebasan mengeluarkan pendapat, semua itu adalah bentuk penjajahan.

Terlebih saat ini, kata Ilan Pappe, kolonialisasi atau penjajahan mengalami pergeseran pasca-perang dunia II. Jika dahulu, penjajahan selalu dimaknai konfrontasi secara fisik, sebagaimana penjajah yang pernah menghancurkan negeri ini. Saat ini kolonialisme bisa dipahami pula sebagai bentuk praktik dan kebijakan negatif. Kebijakan yang mengarah pada tidak terpenuhinya hak asasi manusia adalah bentuk penjajahan.

Di Amerika, lagi-lagi, gebrakan Trump terbaru membabat dana hibah Universitas Harvard karena menolak kebijakan Trump yang pro-Israel. Ini adalah bentuk penjajahan berkedok demokrasi. Dan sikap semacam ini dapat dilihat dari berbagai peraturan yang hadir, tidak hanya di negara Paman Sam, tetapi juga di negeri yang mayoritas Islam ini.

Lantas apa yang bisa dilakukan? Di tengah banyaknya perlawanan bagi mereka yang menyuarakan kebenaran, kita tidak boleh diam. Dimulai dari mengubah pola pikir kita melihat penindasan. Di mana pun, penindasan harus dilawan. Jangan hanya karena kita tidak menjadi korban, kita pun bungkam. Sebab dunia berputar, hari ini kita aman, besok bisa saja terancam. Terlebih di tengah situasi dunia yang makin runyam.

Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual

Aborsi merupakan topik yang seringkali memantik perdebatan di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Beragam pandangan, baik dari aspek agama, moral maupun hak asasi manusia, seringkali berkonfrontasi satu sama lain. Namun, dalam konteks korban kekerasan seksual, kebijakan menyangkut aborsi menjadi isu yang lebih kompleks dan memerlukan pendekatan yang lebih terbuka, persuasif dan sensitif.

Bagi banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, kehamilan yang tak diinginkan akibat pemerkosaan atau pelecehan seksual bukan hanya memperkeruh kondisi mental, tetapi juga berpotensi besar mengancam kesehatan fisik, terutama alat reproduksi mereka. Maka dari itu, menata ulang kebijakan akses pelayanan aborsi bagi korban kekerasan seksual harus dirancang secara inklusif, transparan dan berpihak pada hak perempuan, keselamatan dan kesehatan mereka.

Setiap tahunnya, jumlah kasus kekerasan seksual mengalami eskalasi peningkatan yang signifikan, namun kondisi dan kebutuhan para korban tak jarang terabaikan. Korban kekerasan seksual memerlukan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif dan mudah diakses.

Jika merujuk pada catatan yang diperoleh dari Komnas Perempuan, sejak 2018 hingga 2023, terdapat 103 korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual. Mayoritas dari mereka tidak memperoleh akses ke aborsi yang aman. Alhasil, ketika layanan ini tidak tersedia, korban rentan menjalani alternatif praktik aborsi yang berbahaya, yang dapat berakibat fatal bagi mereka, atau justru memicu masalah hukum terkait aborsi yang ilegal. Kondisi demikian tentunya akan semakin memperkeruh keadaan korban.

Pro dan Kontra Kebijakan tentang Aborsi di Indonesia

Meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan menyoal akses aborsi terhadap korban kekerasan seksual, namun upaya untuk memberikan perlindungan, penanganan dan pemulihan masih belum sepenuhnya terakomodasi. Hal ini terutama sangat nampak pada kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan yang mengarah pada kehamilan yang tak diinginkan (KTD).

Menyikapi kondisi yang tengah terjadi saat ini, layanan kesehatan aborsi yang komprehensif menjadi hak mendasar bagi korban kekerasan seksual. Seperangkat hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun undang-undang ini telah diberlakukan hampir 3 tahun yang lalu, tidak sedikit dari korban dan penyintas yang masih belum bisa memperoleh akses yang terjangkau dalam pemenuhan terhadap hak-haknya. Kendala seperti ketidakpastian hukum, stigma, serta masalah kesenjangan kelas sosial dan ekonomi menjadi hambatan utama bagi pemenuhan hak-hak mereka.

Bagaimana pun, aturan mengenai layanan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual merupakan bentuk implementasi dari amanat konstitusi Pasal 28H Ayat (1), khususnya yang berhubungan dengan hak konstitusional atas hidup sejahtera lahir dan batin serta pelayanan kesehatan. Selain itu, aturan ini juga merefleksikan komitmen bangsa Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Urgensi Akses Layanan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual

Setiap perempuan mempunyai otoritas atas kontrol penuh terhadap tubuhnya, termasuk dalam hal ini kehamilan. Dalam konteks kekerasan seksual, aborsi aman bukan hanya pilihan medis, melainkan juga pilihan psikologis yang penting. Memaksa korban untuk melanjutkan kehamilan akibat pemerkosaan atau bahkan menikahkan paksa korban dengan pelaku dapat memperburuk trauma mereka dan menghambat proses pemulihan.

Akses terhadap layanan aborsi yang aman merupakan kebutuhan konkret dari korban kekerasan seksual dengan tujuan untuk mengurangi ancaman gangguan kesehatan fisik maupun mental pada korban akibat tekanan dari adanya kehamilan yang tidak diinginkan.

Kebijakan ini harus tersedia di semua fasilitas kesehatan yang sah dan terpercaya di setiap daerah. Pasalnya, dalam sejumlah kasus, karena kurangnya fasilitas dan akses literasi dari korban, seringkali praktik aborsi dilakukan secara ilegal dan berbahaya. Hal ini dapat menambah resiko kesehatan dan keselamatan nyawa mereka. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual memperoleh saluran ke pelayanan medis yang memadai, tanpa harus takut akan stigma dan diskriminasi.

Jalan Tengah Pembenahan

Selain penyelesaian yang bersifat struktural dan substansial, penyedia layanan kesehatan harus dilatih untuk memberikan dukungan yang sensitif terhadap kondisi trauma yang mereka alami dan memastikan bahwa korban memperoleh informasi yang jelas tentang pilihan mereka. Dukungan dari keluarga, masyarakat dan lembaga terkait juga sangat berperan penting dalam memutus mata rantai stigma yang melekat dan membantu korban dalam proses pemulihan dari pengalaman tragis yang mereka alami.

Menata ulang kebijakan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual di Indonesia menjadi satu topik yang sangat penting untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak perempuan. Kebijakan yang lebih inklusif yang memungkinkan korban untuk memperoleh akses aborsi yang aman dan terpercaya akan membantu mereka kembali pulih baik secara fisik maupun mental.

Melalui strategi pembenahan dan perubahan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat memastikan bahwa perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual tidak hanya memperoleh keadilan, tetapi juga bisa mendapatkan kesempatan untuk menata kehidupan baru tanpa beban kehamilan yang tidak mereka inginkan. Dengan demikian, akses terhadap aborsi aman adalah hak fundamental bagi setiap perempuan, dan saatnya bagi bangsa Indonesia untuk menyesuaikan dan menata ulang kebijakan demi menciptakan iklim bernegara yang sesuai dengan karakteristik negara hukum dan jaminan terhadap kedudukan hak asasi manusia.

Ketaatan Bukan Hasil Represi

Setiap manusia mendambakan terjalinnya relasi yang baik antara rakyat dan pemimpinnya. Hal ini menjadi kunci kemajuan suatu masyarakat atau bangsa. Tanpa membangun dan mengusahakan relasi itu, terwujudnya cita-cita bersama tidak akan pernah ada. Relasi yang baik antara rakyat dan pemimpin bukan berarti rakyat harus selalu sepakat apa kata pemimpin. Relasi yang baik mengandaikan kepedulian yang seimbang, seperti saling menghargai, saling mengingatkan, musyawarah, dan tidak pongah. Relasi yang baik bisa dibangun melalui kepercayaan, dan kepercayaan tumbuh dari kejujuran.

Pemimpin adalah bagian dari masyarakat yang diberi kedudukan untuk memimpin dengan menjalankan fungsi-fungsi kepemimpinan sehingga dapat mewujudkan cita-cita bersama. Hal yang ingin saya garis bawahi di sini yaitu pemimpin adalah bagian dari masyarakat. Fenomena pemimpin merupakan bagian dari masyarakat ini akan terlihat jelas sekali pada saat-saat kampanye.

Pada saat itu para calon pemimpin ingin sekali terlihat sebagai bagian dari masyarakat, baik itu sebagai masyarakat desa, kota, orang tua, dewasa, dan juga kaum muda atau gen-Z. Segala upaya dilakukan, dengan desain yang sedemikian rupa sehingga terlihat calon-calon pemimpin itu adalah bagian dari masyarakat, bukan orang asing. Jargon-jargon seperti, ‘putra daerah’, ‘wong cilek’, ‘bolone mase’, ‘pemimpin milenial’ dan sebagainya kerap kali digunakan. Tapi sayangnya fenomena itu kebanyakan hanya terjadi pada saat pencalonan saja.

Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang selalu menekankan nilai ‘bagian dari masyarakat’ ketika menceritakan seorang utusan atau pemimpin [QS.(2):129, 151, QS.(3): 164, QS.(4):59, 83, QS.(9):128, QS.(16):113, QS.(23):32, QS.(62):2]. Ayat-ayat tersebut baru yang secara spesifik langsung menggunakan kata rasul minkum/minhum dan ulil amri minkum/minhum, belum ditambah dengan ayat-ayat yang semakna.

Tentu pengertian ini sudah menjadi pengetahuan umum. Nahasnya pengertian ini seperti hal-hal umum lainnya yang biasa dilewati begitu saja, tanpa pemaknaan yang berarti. Sehingga yang terjadi adalah fenomena-fenomena pemimpin yang tidak memiliki empati. Lebih mengedepankan ego pribadi daripada kesejahteraan rakyatnya. Semua boleh diefisiensi kecuali fasilitas pejabat tinggi.

Hubungan pemimpin dan rakyat adalah hubungan ketersalingan. Keduanya harus sama-sama memberikan kontribusi untuk tercapainnya tujuan bersama. Tujuan bangsa Indonesia yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 antara lain: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat hal itu merupakan tujuan bersama yang harus sama-sama diperjuangkan oleh pemimpin dan seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam laporan SDGs 2023 ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya yang terkait memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Terkait memajukan kesejahteraan umum, pemerintah masih memiliki PR yang besar, angka kemiskinan beberapa daerah masih terhitung di atas 20%. Dalam kasus ini tentu kelompok anak-anak dan lansia harus mendapatkan perhatian secara khusus.

Dalam rangka menyejahterakan masyarakat seharusnya pemerintah menggunakan pendekatan kearifan lokal. Jangan sampai kesejahteraan yang ingin diwujudkan adalah kesejahteraan menurut versinya sendiri.

Apakah benar dengan menebang hutan adat dapat menyejahterakan masyarakat adat, atau justru menyejahterakan pejabatnya saja? Bagaimana kesejahteraan itu dimaknai oleh masyarakat adat seharusnya juga mendapatkan perhatian, jika memang tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat adat, misalnya.

Terkait mencerdaskan kehidupan bangsa, pertama-tama harus ada pemerataan akses pendidikan. Pada laporan tersebut tercatat anak tidak sekolah usia 16-18 tahun mengalami peningkatan. Kesenjangan partisipasi pendidikan tinggi juga masih besar antara masyarakat desa dan kota, meskipun masyarakat yang dari kelompok ekonomi kurang mampu sudah mulai mendapatkan perhatian. Selain akses pendidikan, PR yang cukup besar adalah menciptakan iklim lingkungan pendidikan yang kondusif dan aman. Masih terjadi banyak kasus bullying dan juga kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Hal ini sungguh sangat memilukan.

Bagaimana pemimpin dapat memiliki relasi yang sinergis bersama masyarakat? Selama ini yang sering digaungkan adalah ayat-ayat ketaatan pada pemerintah (ulil amri). Ayat ini memang benar, namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana ketaatan itu bisa terwujud, tentu bukan dengan represi. Hal yang luput dibicarakan ketika mengutip ayat-ayat ketaatan adalah tentang bagaimana ketaatan itu diperoleh, melalui jalan seperti apa. Jika kita melihat sejarah sebentar, kita akan menemui bagaimana ketaatan itu dibangun melalui kepercayaan, tanpa adanya kepercayaan ketaatan tidak pernah ada.

Nabi Muhammad Saw. ditaati oleh sahabat-sahabatnya dan mendapatkan loyalitas yang begitu dahsyat antara lain karena kepercayaan. Masyarakat Quraish telah memberi gelar Muhammad sebagai al-amiin, yang terpercaya, tidak pernah berdusta. Kepercayaan itu tumbuh mengiringi perjalanan Muhammad sampai menjadi Nabi. Muhammad selalu konsisten menegaskan karakter-karakter baik dalam setiap laku hidupnya. Integritasnya tidak diragukan.

Selain itu keputusan-keputusannya selalu bijaksana dan tidak mementingkan kelompok sendiri, apalagi diri sendiri. Mari ambil salah satu contoh yang familiar, kisah tentang bagaimana Muhammad ketika masa mudanya telah menyelesaikan konflik ‘hajar aswad’ dengan keputusan yang berlian. Meski Muhammad telah dipercaya untuk meletakkan batu mulia itu secara pribadi, namun Muhammad muda memilih untuk melibatkan perwakilan dari suku-suku yang semula berkonflik dan bersitegang. Keputusan cerdas itu akhirnya membuat lega semua suku yang ada.

Ketaatan masyarakat tidak tumbuh dari ruang kosong. Pemimpin tidak boleh hanya menekankan ayat-ayat ketaatan tanpa introspeksi diri. Bagaimana masayarakat mau taat jika keputusan-keputusan yang diambil merugikan masyarakat. Menuntut ketaatan tanpa kemaslahatan adalah bentuk ketidakadilan. Keputusan pemimpin harus merujuk kepada kemaslahatan rakyatnya (tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil mashlahah).

Kalau demikian, tanpa harus menjual ayat pun otomatis masyarakat akan menunjukkan ketaatan dengan sendirinya. Rakyat dan pemimpinnya akan memiliki relasi yang sinergis. Hanya dengan modal awal yang baik ini cita-cita bangsa akan dapat diwujudkan bersama-sama.