Tau Nina Kanca Anak Berdaya: Perempuan dan Anak Berdaya

Oleh: Erni Agustini

Kegiatan Temu Perempuan Pemimpin di Lombok Utara, yang diselenggarakan pada 9-10 November 2024, dapat terlaksana berkat kerja sama antara Rumah KitaB, JASS, dan Klub Baca Perempuan (KBP). Salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menelaah kehidupan perempuan melalui pengalaman-pengalaman masing-masing peserta. Dari pengalaman tersebut, para peserta merumuskan strategi bersama untuk memperkuat kepemimpinan perempuan di akar rumput.

Salah satu sesi penting dalam kegiatan ini adalah sesi mengenali tubuh sendiri. Dalam sesi ini, peserta diajak untuk memahami bagian tubuh mana yang sering menderita sakit, jenis sakit yang dirasakan, serta bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dapat dialami oleh perempuan. Penting bagi setiap perempuan untuk mengenali tubuh mereka sendiri, memahami potensi penyakit yang dapat menyerang, dan mencari solusi penanganan yang tepat. Fasilitator memandu peserta untuk berkelompok dan menggambar tubuh perempuan, yang memungkinkan mereka memberi tanda pada potensi penyakit dan kekerasan seksual yang mungkin dialami. Sesi ini sangat relevan mengingat pada tahun 2024, Lombok Utara mencatatkan 127 kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi (SIMFONI-PPA).

Secara umum, para peserta berhasil mengenali tubuh dan alat reproduksi perempuan, serta mengidentifikasi potensi penyakit dan kekerasan seksual yang mungkin terjadi. Selain itu, peserta diajak untuk lebih memahami kesehatan reproduksi perempuan, bentuk-bentuk kekerasan seksual, dampaknya, serta sistem dukungan yang dibutuhkan perempuan dan anak. Dengan demikian, peserta memperoleh pemahaman lebih dalam tentang tubuh mereka, ruang aman bagi perempuan, dan pentingnya pemberdayaan perempuan.

Perempuan Berdaya, Bersatu, dan Bergerak Bersama

Klub Baca Perempuan (KBP) berperan sebagai wadah potensial bagi pemimpin perempuan komunitas di Lombok Utara untuk berkontribusi dalam menyelesaikan masalah perempuan dan anak. Sebanyak 11 lembaga yang bergerak dalam isu perlindungan perempuan dan anak turut mendampingi masyarakat di Lombok Utara. Keterlibatan KBP dalam perlindungan perempuan dan anak meliputi partisipasi dalam penyusunan naskah akademik Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak. Melalui keterlibatan ini, perempuan di akar rumput dapat mengawal proses pembuatan regulasi hingga implementasinya, agar perempuan dan anak di Lombok Utara memperoleh perhatian khusus.

KBP juga turut mendorong predikat Kabupaten Layak Anak yang berhasil diraih oleh Lombok Utara. Pada tahun 2017, 10 orang remaja yang tergabung dalam Kanca/KBP dilibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), di mana mereka menyampaikan aspirasi untuk prioritas pembangunan youth center sebagai rumah bersama para pemuda. Proyek ini diharapkan dapat direplikasi di berbagai tempat di Lombok Utara.

Keterlibatan pemimpin muda komunitas dalam berbagai momentum pengambilan kebijakan di Lombok Utara merupakan upaya penting untuk mempertegas hak warga negara dalam mengawal kebijakan, sekaligus menjadi wujud perempuan yang berdaya di Lombok Utara. Gerakan bersama yang melibatkan pemimpin perempuan di akar rumput diperlukan untuk terus mendorong disahkannya regulasi yang berpihak pada perempuan dan anak. Bahkan setelah disahkan, regulasi tersebut harus terus diawasi dan disuarakan pelaksanaannya.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh pemimpin perempuan komunitas, melalui Kanca/KBP, adalah terus melakukan kampanye menggunakan seni dan budaya—seperti tari, musik, dan kampanye di media sosial. Anggota muda yang tergabung dalam Kanca dan KBP telah melakukan hal luar biasa untuk merespons budaya patriarki dan kemiskinan. Langkah selanjutnya adalah terus memperkuat kerjasama dan persaudaraan agar perempuan dan anak di Lombok Utara dapat terus berdaya.

Ancaman Sampah Tekstil Dibalik Tampilan Estetik


Siapa sangka di balik industri fast fashion yang tampak indah ternyata tersimpan fakta mencemaskan mengenai sampah tekstil yang kian menggunung. Data dari earth.org pada Agustus 2023 menyebutkan bahwa 92 juta ton garmen dari 100 juta yang diproduksi setiap tahun berujung pada pembuangan akhir.
Jumlah tersebut setara dengan truk yang penuh sampah baju berakhir di tempat pembuangan akhir setiap detiknya. Apabila tren ini berlanjut, jumlah sampah tekstil bisa melonjak hingga 134 juta ton per tahun hingga akhir dekade ini.
Problem serius tersebut salah satunya didorong oleh budaya baru memakai baju yang semakin cepat berganti. Saat ini, banyak baju yang dipakai hanya tujuh hingga 10 kali sebelum akhirnya dibuang. Fakta ini menunjukkan penurunan lebih dari 35% dalam 15 tahun saja.
Lalu, bagaimana dengan fenomena sampah tekstil di Indonesia? Menurut data sistem informasi KLH pada 2021, limbah sampah tekstil nasional sudah mencapai sekitar 2,3 juta ton. Dari jumlah tersebut, hanya 0,3 juta ton yang berhasil didaur ulang, lalu sisanya? Menumpuk dan tidak dapat diurai.

Peran Penting Industri Tekstil

Baju merupakan kebutuhan pokok manusia selain makanan dan hunian. Sering kita mendengar istilah sandang, pangan, dan papan. Sandang merujuk pada pakaian untuk melindungi kita dari terik matahari dan panas. Pangan tentunya berarti makanan untuk menguatkan fisik dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Papan adalah tempat tinggal, yang bisa berupa rumah tapak, apartemen, hingga kontrakan.
Awalnya, fungsi baju masih sesederhana menutupi badan dan melindunginya dari berbagai jenis cuaca. Seiring perkembangan zaman, pesatnya teknologi, dan kompleksnya selera manusia, baju menjadi industri fashion yang terus berubah.
Tidak mengherankan bahwa baju tidak pernah kehilangan peminat. Industri tekstil sendiri menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar nasional. Berbagai model baju mengarah pada segmennya tersendiri. Ada baju untuk anak-anak, dewasa, hingga orang tua. Belum lagi ada baju untuk kebutuhan pernikahan, upacara adat, hingga pelantikan jabatan di pemerintahan dan kegiatan formal lainnya.
Konteks media sosial saat ini telah menimbulkan dua sisi mata uang. Di satu sisi, industri tekstil semakin tinggi permintaan. Tentunya ini membuka lapangan kerja baru sehingga menurunkan angka pengangguran.
Mengutip data dari Kementerian Perindustrian, selama triwulan I 2024 industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sanggup menyumbang 5,84 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sektor manufaktur. Dari sisi ekspor, industri ini menyumbang USD 11,6 miliar dengan surplus USD 3,2 miliar. Sektor ini menyerap lebih dari 3,98 juta tenaga kerja atau 19,47 persen terhadap keseluruhan tenaga kerja sektor manufaktur pada 2023.
Kita ambil contoh, Kabupaten Karanganyar, termasuk salah satu daerah dengan beberapa pabrik tekstil terkemuka nasional. Jadi, saya menyaksikan banyak tetangga dan teman yang bekerja di sektor tekstil. Dari sektor ini, mereka menghidupi keluarga dan anak-anak mereka.

Baju sebagai Simbol Status Sosial

Media sosial telah mengubah tatanan industri tekstil secara radikal. Baju kini tidak lagi sekadar kebutuhan primer. Tren dunia mode yang dulu hanya bisa disaksikan melalui televisi kini begitu cepat diakses melalui smartphone. Tidak hanya produk fashion dalam negeri, pengaruh fashion luar begitu cepat masuk. Maka dari itu muncullah istilah fast fashion yang diduga menjadi biang kerok membludaknya sampah tekstil.
Fast fashion adalah istilah bagi industri mode yang menawarkan harga murah serta terus mengikuti perkembangan zaman. Baju seperti ini mudah sekali didapatkan baik di toko fisik dan virtual. Inilah tren yang membuat industri TPT bergeliat. Tidak sulit mempromosikan model baju seperti ini. Dukungan media sosial dan e-commerce menjadikan siapa saja bisa mengakses model terbaru dan produsen seringkali menawarkan potongan harga.
Di lain pihak, fashion menawarkan sisi eksklusivisme, namun berharga mahal, dengan penjualan yang terbatas. Sementara fast fashion berharga murah dengan komoditas yang tersedia secara luas di pasar.
Ada fashion yang memberi label tertentu pada pemakainya. Mereka yang menyukai K-Pop biasanya akan membeli busana yang mempertegas kecintaan mereka pada budaya Korea Selatan. Penyuka Anime dan Manga mungkin tidak membeli baju yang kental dengan budaya Jepang sehari-hari. Tetapi, pada suatu waktu mereka akan membeli busana untuk mendukung budaya cosplay mereka.

Mengurangi Sampah Fashion Tanpa Mengurangi Kontribusi Industri TPT

Kita dapat berkontribusi mengurangi sampah fashion tanpa melukai industri TPT. Caranya adalah dengan menerapkan pembelian berkesadaran atau mindful buying.
Pertama, kenali terlebih dahulu pola belanja sandang kita. Apabila selama ini terlalu boros maka sebaiknya sadari bahwa kita lebih sering berbelanja menuruti nafsu dan tanpa pertimbangan matang (impulsive buying). Cobalah untuk mengeremnya agar membeli baju yang memang dibutuhkan.
Kedua, alihkan belanja baru ke produk yang memang berkualitas agar pemakaiannya awet. Cara ini akan tetap menyumbang terhadap permintaan baju. Pabrik tekstil akan lebih berfokus pada pembuatan baju yang bermutu tinggi. Dengan baju yang lebih awet, maka secara otomatis jumlah sampah fashion akan berkurang.
Ketiga, kita bisa membeli produk TPT bekas namun masih bermutu bagus. Di kalangan anak muda, thrift goods atau barang bekas tidak lagi identik dengan barang buangan yang tidak lagi layak pakai. Ini terbukti dari menjamurnya thrift store atau toko barang bekas baik offline maupun online. Mereka tidak lagi merasa malu memakai baju atau benda lain yang pernah dipakai pemilik sebelumnya. Bahkan sudah banyak influencer atau selebgram yang meramaikan tren ini dengan melelang preloved goods atau baju favorit mereka sebelumnya ke pengikut.
Sudah waktunya kita menjadi konsumen cerdas yang mengamati seberapa besar pengaruh tindakan kita terhadap lingkungan. Melalui pembelian fashion yang tepat guna, kita akan dapat menyumbang terhadap sehatnya Bumi yang minim sampah fashion bagi generasi kini dan nanti. []

Temu Perempuan Pemimpin Komunitas Lombok Utara

Oleh Erni Agustini

Pada 9-10 November 2024, di penghujung momen pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia, Rumah KitaB bekerja sama dengan JASS dan Klub Baca Perempuan (KBP), telah melaksanakan kegiatan Temu Perempuan Pemimpin Komunitas di Kabupaten Lombok Utara. Dalam kegiatan tersebut, yang terlibat adalah 25 orang perempuan dengan beragam latar belakang, pendidikan, dan aktivitas maupun profesi (guru, dosen, relawan KBP, kader pemberdayaan desa, analis kesehatan, fasilitator lapangan, maupun pelajar dan mahasiswa). Bahkan diantara pelajar dan mahasiswa tersebut ada yang aktif sebagai penari dan penyair berprestasi.


Urgensi Kegiatan 
Kegiatan ini menjadi penting, karena momentum Pilkada menjadi tumpuan untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat. Namun harus diakui harapan tersebut tidak mudah dipenuhi mengingat hingga saat ini masih sangat sedikit Kepala Daerah yang bertanggung jawab atas semua kebijakan yang dibuatnya. Juga belum banyak Kepala Daerah yang melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, suara masyarakat termasuk suara perempuan masih sering diabaikan dan dianggap tidak penting.

Pada tahun 2023, Rumah KitaB yang tergabung dalam Konsorsium We Lead, bersama dengan 100 perempuan pemimpin dari akar rumput telah berhasil merumuskan 10 Agenda Politik Perempuan untuk dibawa kepada para pengambil kebijakan untuk menjadi perhatian. 10 Agenda Politik Perempuan ini menggambarkan bagaimana masih banyak yang harus diperhatikan pemerintah untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya adalah kehidupan perempuan.


Tujuan Kegiatan Temu Perempuan Pemimpin
Tujuan kegiatan temu pemimpin perempuan adalah mengajak para perempuan untuk duduk bersama, membangun ruang aman untuk berbagi pengalaman masing-masing, dan membangun strategi bersama untuk memperkuat kepemimpinan perempuan di akar rumput yang nantinya bisa diteruskan kepada para pengambil kebijakan.


Transformasi Perempuan; Dari Ketidakberdayaan Menjadi Berdaya dan Berkarya
Kegiatan temu perempuan yang berlangsung selama dua hari ini dikemas dalam sesi-sesi yang menarik, interaktif dan mampu memberi inspirasi dan penguatan kepada para peserta. Dimulai dengan sesi perkenalan, berbagi pengalaman dan perasaan melalui ruang aman. Melalui ruang aman ini, para peserta mendapatkan kesempatan untuk menceritakan pengalaman dan perasaannya kepada fasilitator. Pada sesi ini, seluruh aktivitas tidak direkam dan didokumentasikan (foto dan video) untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para peserta saat bercerita kondisi paling tidak berdaya dalam kehidupannya.

Dari sesi ini, terungkap betapa pelik situasi yang dialami perempuan dalam siklus kehidupannya. Peserta dari kelompok remaja, pelajar dan mahasiswa rata-rata memiliki kesamaan cerita pahit di masa kecilnya. Mereka kehilangan hak mendapatkan pengasuhan dari orang tua, kehilangan rasa aman saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan orang tua, maupun pengalaman merasakan kekerasan secara verbal, fisik maupun psikologis. Dari cerita para peserta, ada kecenderungan bahwa para orang tua mudah menghukum anaknya secara fisik ketika berinteraksi. Situasi tersebut didorong karena situasi ekonomi yang sulit maupun imbas dari ketidakharmonisan hubungan di antara kedua orangtuanya. Selain kekerasan fisik, kekerasan juga terjadi terhadap ibu dan anak, karena dipicu oleh kehadiran pihak ketiga dan perselingkuhan sang bapak.

Dari berbagai situasi ini memaksa remaja mengambil alih peran dan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh adik-adiknya karena orangtuanya harus bekerja ke luar negeri sebagai buruh migran. Adapun peserta yang sejak kecil diasuh oleh nenek atau kerabat, dan baru merasakan pelukan dari sang ibu saat sudah remaja karena sang ibu yang bekerja di luar negeri.

Diantara peserta remaja ada juga yang mengalami pembatasan terhadap akses pendidikan. Orang tua melarang mereka untuk melanjutkan sekolah di luar kota. Hal itu membuat teman-teman merasa cemas dan trauma. Namun demikian, situasi tersebut tidak membuat para remaja terpuruk, mereka mampu bertahan dalam situasi yang sulit, bahkan beberapa dari mereka berhasil mengukir prestasi dengan memenangi lomba, mendapatkan hadiah, dan lainnya.


Keterbatasan Perempuan Dewasa
Sementara itu, situasi ketidakberdayaan yang dialami peserta dewasa; pertama, isu kesehatan dan kehilangan anak. Bagi ibu, anak adalah sumber kehidupan dan pusat dunia. Kedua, masalah ekonomi. Ketiga, keterbatasan waktu untuk anak. Keempat, penilaian masyarakat karena meninggalkan anak.

Faktor yang Membuat Perempuan Dewasa Berdaya
Sementara yang membuat para perempuan dewasa berdaya adalah; adanya support system—dari suami, keluarga, Kanca KBP yang memberi ruang dan kesempatan untuk saling menguatkan, memberi ruang aman untuk berekspresi sehingga bisa menghasilkan karya; punya prestasi; perbaikan ekonomi; tubuh dan jiwa yang sehat; serta mendorong perempuan bersatu; memiliki kebebasan dalam mengambil keputusan.


Menciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak
Terdapat kearifan lokal budaya Lombok yang perlu ditelisik kembali untuk mengatasi persoalan perempuan dan anak. Nursida Syam (Koordinator KBP) menuturkan bahwa terjadi perubahan dalam memaknai tradisi memulang, memaling, dan merarik (perempuan diculik oleh calon suami untuk dinikahi). Menurutnya, tradisi tesebut merupakan simbol bahwa perempuan mempunyai kuasa sendiri untuk memutuskan menikah atau tidak. Dalam tradisi merarik, ketika perempuan memutuskan dan tidak rela keluar rumah untuk bertemu dengan calon mempelai laki-laki, maka proses pernikahan itu tidak akan terjadi.

Namun praktiknya, dalam tradisi memaling/merarik, perempuan dijebak dan kemudian diculik oleh calon suaminya. Menurut Nursida Syam, menjebak perempuan melalui tradisi itu sesungguhnya telah mencederai adat. Tradisi ini sebetulnya mempunyai keberpihakan besar kepada perempuan, namun banyak tokoh adat memilih untuk tidak mengampanyekan keberpihakan dari tradisi ini.

Tradisi lain yang menunjukkan keberpihakan terhadap perempuan dan anak adalah tradisi menenun. Raden Muhammad Rais (Budayawan Sasak) getol menyuarakan bahwa dulu perempuan boleh menikah ketika mampu membuat 144 helai tenun—dengan beragam warna dan motif. Jika dikonversi usia, maka perempuan baru boleh menikah ketika memasuki usia 22 tahun. Mispersepsi yang terjadi terhadap tradisi ini yang menyebabkan kawin anak.


Masalah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Selain itu, beragam persoalan yang dialami perempuan dan anak adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak, stunting, bullying, perkawinan anak, judi online, yatim piatu sosial, diskriminasi terhadap perempuan, peredaran narkoba, prostitusi online, tingginya angka bunuh diri, serta depresi.

Akar Masalah
Akar masalah dari beragam persoalan di atas adalah;

  1. Kuatnya budaya patriarki:
    Budaya patriarki mendorong perempuan untuk tidak mendukung atau menjatuhkan perempuan lain. Dalam budaya patriarki, posisi laki-laki berada di atas perempuan. Dalam situasi seperti ini, kita jangan menyalahkan perempuan yang tidak mendukung perempuan karena mereka masih terpapar dengan budaya patriarki. Namun para perempuan yang sudah terpapar oleh isu keadilan gender, perempuan akan mendukung perempuan lain.

    Budaya patriarki juga mempertegas perbedaan karakteristik kepemimpinan laki-laki dan kepemimpinan perempuan. Salah satu karakteristik pemimpin laki-laki adalah one man show. Sementara pemimpin perempuan lebih banyak mengajak perempuan lain untuk membangun kekuatan. Namun, masih banyak juga pemimpin perempuan yang patriarki. Karenanya, kita perlu bernegosiasi dan mengajak para pemimpin laki-laki maupun pemimpin perempuan agar mereka mewakili suara perempuan bukan mewakili dinasti politik.

  2. Kebijakan yang tidak berpihak pada perempuan dan anak:
    Kebijakan yang berpihak pada perempuan dan anak masih sangat sedikit sehingga persoalan-persoalan yang ada tidak bisa diatasi.
  3. Kemiskinan:
    Menjadi akar masalah yang tidak terselesaikan hingga hari ini.

Harapan untuk Masa Depan Perempuan dan Anak
Lantas bagaimana seharusnya kondisi perempuan dan anak yang kita harapkan? Beragam respons muncul dari para peserta. Kondisi perempuan dan anak akan baik-baik saja jika;

  • Perempuan ikut mengubah dunia.
  • Perempuan menjadi pemimpin.
  • Tidak ada diskriminasi.
  • Ruang untuk anak muda berkreasi (youth center).
  • Perempuan dan anak bebas dari kekerasan.
  • Anak tumbuh didampingi orang tua.
  • Perempuan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
  • Perempuan menghargai keberagaman.
  • Hak dasar anak dan perempuan terpenuhi.
  • Berdaya dan mandiri.
  • Perempuan dan anak terlindungi.

Untuk melahirkan itu semua, kita semua harus mengakhiri akar persoalan yang ada, terus berstrategi dan bergerak bersama.

Kasta Sosial Tersamar di Balik Kasus Pemerkosaan Sedarah di Purworejo


Menguatnya Praktik Patriarki

Seiring dengan berkembangnya pemahaman keagamaan dan pesatnya penggunaan media sosial di Indonesia, praktik patriarki kerap menguat. Ketika budaya ini dilakukan secara kolektif, seringkali praktik diskriminasi semakin meluas, hingga membenarkan pelanggaran etika, moral, bahkan kemanusiaan atas nama agama.

Fenomena ini terlihat dalam kasus memilukan pemerkosaan dengan 13 terduga pelaku terhadap kakak-beradik di Desa Banyu Urip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus yang Menggemparkan

Kasus ini menggemparkan publik karena beberapa alasan. Pertama, jumlah terduga pelaku yang mencapai 13 orang. Kedua, para korban adalah kakak-beradik dengan inisial DSA (15 tahun) dan KSA (17 tahun).

Kasus ini dilaporkan ke Poltabes Purworejo sejak Juni 2024, tetapi proses hukumnya mandek. Peristiwa tersebut bahkan terjadi berulang kali sepanjang 2023, hingga setiap bulan. Tragisnya, ada terduga pelaku yang memperkosa kedua kakak-beradik ini.

Karena proses hukum tak kunjung berjalan, kedua korban beserta pendampingnya mendatangi Hotman 911. Kasus ini kemudian menjadi viral di media, hingga mendapat perhatian langsung dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.

Lemahnya Posisi Korban

Kasus ini juga menyeret aparat desa setempat. Polisi telah memeriksa 20 saksi, termasuk aparat desa, yang diduga memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Tindakan tersebut mencerminkan sesat logika bahwa kejahatan sebesar pemerkosaan dapat diselesaikan secara damai.

Hal ini menunjukkan bagaimana perempuan, terutama anak di bawah umur, masih dianggap sebagai warga yang tidak layak mendapat perlindungan hukum. Alih-alih mendukung penegakan hukum, aparat desa justru diduga menutupi kasus ini demi menjaga “aib”.

Latar belakang korban memperparah situasi. Ayah mereka telah meninggal dunia, sementara ibu mereka adalah penyandang disabilitas mental. Dalam usia yang sangat muda, korban harus berjuang sendiri untuk mendapatkan keadilan, sementara pihak yang seharusnya melindungi mereka malah memperburuk keadaan.

Budaya Patriarki dan Relasi Kuasa Timpang

Mengapa kondisi seperti ini terus terjadi? Di beberapa wilayah Indonesia, perempuan dan anak-anak penyandang disabilitas masih dipandang sebelah mata. Faktor fisik dan jenis kelamin sering dijadikan alasan utama dalam menentukan hak dan kedudukan seseorang.

Ironisnya, pelanggaran moral, etika, dan kemanusiaan seperti ini dilakukan secara kolektif dengan memanfaatkan relasi kuasa yang timpang. Ruang sosial yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi tempat pelanggaran HAM. Anak perempuan dan penyandang disabilitas sering menjadi pihak yang paling rentan mengalami diskriminasi mengerikan.

Pentingnya Kampanye Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kasus ini menjadi pengingat akan perlunya kampanye besar-besaran terkait kesetaraan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan gender, baik di desa maupun kota.

Sayangnya, kita masih sering menyepelekan isu ini. Bukti nyata terlihat dari perundungan, ejekan, hingga candaan bernada merendahkan terhadap penyandang disabilitas. Sikap ini membentuk budaya yang membenarkan perilaku buruk dan memberi angin segar bagi pelaku kejahatan.

Kepedulian terhadap perempuan dan penyandang disabilitas dapat dimulai secara virtual maupun langsung. Misalnya, dengan mendukung akun media sosial seperti @ruangsetara_id, @paradifaindonesia, dan @rumahkitab yang fokus pada isu ini. Untuk kesetaraan gender, ada @magdalene.id, @konde.co, dan @indonesiafeminis.

Peran Keluarga dan Komunitas

Praktik kepedulian harus dimulai dari keluarga dan komunitas terdekat. Orang tua perlu memberi contoh dengan memperlakukan semua orang secara adil, serta menegur anak yang mengejek penyandang disabilitas. Jika tetangga melakukan hal serupa, ingatkan mereka secara sopan.

Kasus Purworejo menunjukkan bahwa anak tanpa ayah membutuhkan perhatian lebih dari masyarakat sekitar. Tetangga dan kerabat seyogianya memberikan dukungan layaknya orang tua. Menghapus “kasta sosial tersamar” seperti ini membutuhkan kerja sama dan waktu. Namun, dengan saling mengingatkan, kita bisa menciptakan generasi yang lebih adil dan peduli terhadap sesama.

Kemandirian Perempuan: Akar Pernikahan yang Sehat


Tren Pernikahan dan Perceraian di Indonesia

Bulan ini ramai di media sosial data pernikahan 2024 yang sebenarnya pernah dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Maret tahun ini. Statistik tersebut mengungkap tren pernikahan yang turun 28,63% dalam 10 tahun terakhir. Ambil contoh pada 2024, angka pernikahan di Jakarta berkurang empat ribu, sedangkan Jawa Barat turun 29 ribu.

Berkurangnya angka pernikahan sejalan dengan bertambahnya angka perceraian. Meski baru hingga tahun lalu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membeberkan tren tersebut pada Juli 2024.

Angka perceraian 2023 tercatat 463.654, sedikit turun dari 516.334 kasus selama 2022. Data perceraian 2021 menyentuh 447.743, lebih tinggi dari 291.667 kasus pada 2020. Terhambatnya pelayanan publik turut mempengaruhi pencatatan data perceraian pada 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti, mengatakan pertengkaran dan ekonomi menjadi dua penyebab utama perceraian pada 2023. Kasus terkait perselisihan dan pertengkaran yang dilaporkan mencapai 251.828, sementara terkait ekonomi 104.488 kasus selama tahun lalu.

Kompleksitas di Balik Motivasi Menikah di Indonesia

Mengapa menikah? Ditinjau dari kacamata Islam, menikah merupakan sunnah yang mendatangkan banyak manfaat. Setiap kali menerima undangan pernikahan, doa yang acapkali disampaikan kepada setiap mempelai yang tengah berbahagia adalah semoga mencapai sakinah, mawadah, warahmah (SAMAWA).

Secara konsep, pernikahan adalah sarana mulia untuk mencapai ketenangan dan kebahagiaan. Tujuan lainnya memenuhi fitrah diri yang ingin berpasangan, memperoleh keturunan, hingga menjalankan sunnah Rasulullah SAW.

Melihat dua data di atas, motivasi pernikahan di Indonesia ternyata tidak sesederhana anjuran dari agama. Aspek budaya, sosial, dan ekonomi ternyata turut mempengaruhi seseorang berumah tangga. Sebagai negara dengan budaya Timur yang kental, pernikahan masih menjadi suatu kewajiban bagi seseorang jika usia menginjak angka tertentu. Jika, katakanlah, seorang pria atau wanita telah berumur 30 tahun namun belum menikah, ia harus siap memperoleh cap aneh atau negatif.

Di lain pihak, menikah lebih karena ekonomi masih jamak terjadi. Masih ada anggapan anak perempuan sebagai beban ekonomi sehingga menikahkannya menjadi jalan keluar instan. Pernikahan seperti ini tetap dilakukan meski sang anak masih belum siap secara mental atau kesehatan.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, angka pernikahan anak masih mencapai 6,92 persen selama 2023. Walau turun dari 8,08 pada 2022, statistik tersebut menunjukkan masih banyak yang belum sadar bahaya pernikahan anak di bawah umur. Salah satu dampak buruknya adalah risiko melahirkan bayi stunting.

Undang-Undang untuk Mendukung Kesetaraan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menaikkan ambang batas usia menikah. Baik calon pengantin pria dan wanita harus sama-sama berusia minimal 19 tahun menurut aturan baru tersebut. Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas umur minimal pria untuk menikah adalah 19 tahun, sedangkan perempuan minimal 16 tahun.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 mempertimbangkan perbedaan batas usia minimal menikah sebelumnya telah menimbulkan diskriminasi dalam hal pelaksanaan hak membentuk keluarga dan perlindungan serta pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Karenanya, penyamarataan umur minimal menikah yang sama tanpa mengenal perbedaan jenis kelamin akan membuat kesejajaran persepsi mengenai hak dan kewajiban dalam berumah tangga baik pria dan wanita.

Kesetaraan Pemenuhan Ekonomi: Gerbang Terciptanya Pernikahan Ideal

Revisi umur minimal di atas bukan sekadar angka. Pemerintah sejak keluarnya UU tersebut menegaskan masyarakat harus mulai menyadari pentingnya melihat pria dan wanita setara dalam hal hak dan kewajiban berumah tangga.

Di budaya yang kental patriarki seperti di Indonesia, aturan tersebut begitu penting. Hingga sekarang masih dijumpai anggapan dalam rumah tangga pria lah yang lebih berkuasa sebab ia menafkahi keluarga. Perempuan masih diposisikan sekadar pendamping, bahkan kurang berdaya, sebab “hanya” mengerjakan tugas rumah tangga. Tidak mengherankan, ketergantungan yang terlampau besar pada suami membuat istri rentan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hadirnya gerakan feminisme mengikis salah kaprah yang telah mendarah daging tersebut. Semakin gencar narasi kesetaraan gender membuat publik makin melek bahwa pendidikan tinggi penting bagi laki-laki dan perempuan. Bertambah banyaknya tokoh perempuan di posisi vital menandakan perempuan bisa secerdas dan sekuat kontribusinya dengan laki-laki di masyarakat.

Perempuan yang pintar dan mandiri akan melahirkan akar pernikahan yang sehat. Tidak hanya sehat secara ekonomi, melainkan juga dari segi mental. Perempuan yang mandiri akan lebih baik dalam memberdayakan logika dan emosi dalam mengarungi bahtera rumah tangganya.

Untuk menciptakan perempuan mandiri, seluruh pihak harus terlebih dahulu membuang jauh pemikiran “untuk apa perempuan bersekolah tinggi jika ujungnya harus di rumah.” Entah memilih berkarier atau menjadi ibu rumah tangga, peran perempuan cerdas sangatlah krusial sebagai madrasah pertama anak. Sebab dari sini akan terlahir anak-anak yang sehat dan setara memandang lawan jenisnya sebagai kunci berkesinambungan untuk keluarga Indonesia matang dari segala aspek.

Menakar Suara Perempuan Cianjur Pasca Pilkada

Tahun 2024 merupakan pengalaman pertama Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Umum secara serentak, mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, hingga pemilihan kepala daerah.

Pada 27 November 2024, rangkaian pemilu serentak telah berakhir, dan pada 15 Desember lalu telah diumumkan hasil final perolehan suara. Mulai bermunculan wajah-wajah baru para pemenang pilkada, seperti Pramono Anung dan Rano Karno di Pilgub Jakarta, Dedi Mulyadi dan Erwan di Pilgub Jawa Barat, serta Andra Soni dan Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten.

Para kontestan di Pilpres, Pileg, maupun Pilkada memperebutkan suara yang tersedia di DPT Nasional sejumlah 204,8 juta, di mana setengahnya adalah suara perempuan. Di Jawa Barat, DPT tahun 2024 mencapai 35 juta lebih, sementara DPT Kabupaten Cianjur berjumlah 1,8 juta lebih. Suara perempuan menempati 50 persen dari total DPT Nasional, termasuk di Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur.

Selama kepemimpinan Bupati Herman Suherman, Cianjur telah berupaya membangun infrastruktur hukum yang berpihak pada perempuan dan telah berkomitmen mengimplementasikan Revisi UU Perkawinan 16/2019 melalui pengesahan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Kawin Anak pada 12 Maret 2020. Regulasi tersebut didorong oleh PHC dan Rumah KitaB atas dukungan Program Berdaya 2 Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) 2.

Pemerintah Kabupaten Cianjur juga telah memperluas kehadiran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), bahkan hingga ke wilayah pedesaan di Cianjur Selatan. Berbagai pelatihan telah dilakukan sejak 2017 hingga 2023 bersama Rumah KitaB untuk perlindungan anak, pencegahan kawin anak, dan penguatan kelembagaan PATBM di Cianjur. Tidak hanya PATBM, Rumah KitaB juga memfasilitasi diskusi pemberdayaan perempuan dalam wacana keagamaan yang melibatkan para tokoh agama dan pemangku kepentingan pesantren di Cianjur. Selain itu, mereka melatih para santri dalam peningkatan pengetahuan kesehatan reproduksi dengan menghadirkan perwakilan Forum Anak Cianjur.

Selain Rumah KitaB, lembaga lain yang bekerja dalam isu perlindungan perempuan dan anak adalah Jaringan Pekka, yang secara konsisten melakukan pemberdayaan terhadap perempuan kepala keluarga, serta IJRS dan LBH yang memberikan pendampingan hukum terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, khususnya mereka yang tengah memperjuangkan hak-hak pascacerai (hak asuh, nafkah pengasuhan anak, dan hak pendidikan anak), yang sering diabaikan.

Artinya, program perlindungan anak dilakukan secara paralel dengan program pemberdayaan perempuan dan penguatan pendamping perempuan berhadapan dengan hukum untuk mengoptimalkan perjuangan keadilan gender di Cianjur.

Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi regulasi perlindungan anak di Cianjur. Diskriminasi dan kekerasan yang dialami perempuan dan anak, seperti KDRT, TPPO melalui kawin kontrak, masih sering terjadi. Salah satu kasus pada April 2024 melibatkan pelaku perempuan berinisial RN dan LR, dengan puluhan korban perempuan dan anak serta tarif antara Rp30 juta hingga Rp100 juta, selain perkawinan siri yang melibatkan argumentasi keagamaan.

Menurut data Kemen-PPPA, partisipasi perempuan dalam dunia kerja masih sangat rendah. Namun, partisipasi perempuan dalam pekerjaan nonformal sangat tinggi, sekitar 55–66 persen. Pada saat yang sama, sektor perdagangan nonformal di Cianjur tengah mengalami tekanan serius akibat industri pariwisata yang mengedepankan pemilik modal, menggusur peran para pelaku bisnis nonformal seperti perempuan. Akibatnya, puluhan perempuan yang menggantungkan nasib ekonominya pada sektor nonformal bermigrasi ke sektor yang lebih berbahaya. Ratusan dari mereka menjadi korban TPPO melalui praktik perkawinan kontrak atas nama agama.

Suara Serak Perempuan di Tengah Pilkada Cianjur

Pada Pilkada Cianjur, terdapat tiga pasangan calon (paslon) yang saling berkontestasi. Paslon pertama, Herman Suherman dan Mohammad Solih Ibang, mengusung program unggulan keberlanjutan Cianjur Emas, yang meliputi pembangunan sumber daya, penguatan pelayanan kesehatan, penguatan industri pariwisata dan agribisnis, serta pembangunan infrastruktur. Pasangan ini juga menjanjikan penguatan pesantren untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terintegrasi dengan program DPPKBP3A Kabupaten Cianjur.

Visi dan misi paslon kedua, Wahyu dan Ramzi, berfokus pada pemberian ekonomi mikro, layanan sekolah gratis, bantuan pesantren, dan penguatan industri pariwisata.

Paslon ketiga, Deden Nasihin dan Neneng Efa Fatimah, memfokuskan programnya pada penguatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan, termasuk peningkatan anggaran DPPKBP3A yang selama ini sering kekurangan anggaran untuk mengimplementasikan program-programnya.

Pada 31 Oktober 2024, Perempuan Hebat Cianjur (PHC) bersama Rumah KitaB, atas dukungan JASS, menyelenggarakan dialog perempuan dengan tema “Perempuan Cianjur Bersuara”. Kegiatan ini dihadiri oleh 79 tokoh perempuan Cianjur, termasuk Ketua Umum PPRK MUI Cianjur, Ketua PW Aisyiyah Muhammadiyah, Ketua Muslimat NU, Al-Irsyad, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, ketua-ketua majelis taklim, dan organisasi kepemudaan di Cianjur.

Kegiatan ini dimeriahkan oleh kehadiran Paslon ketiga, Neneng Efa Fatimah, dan Ketua Tim Pemenangan Paslon pertama. Keduanya menjawab pertanyaan yang diajukan dan disuarakan oleh perempuan Cianjur yang hadir dalam dialog tersebut.

Terdapat tujuh agenda politik perempuan yang disampaikan dalam kegiatan ini:

  1. Perlindungan perempuan dan anak,
  2. Penyediaan layanan dasar yang mudah dijangkau,
  3. Infrastruktur yang ramah dan aman bagi perempuan,
  4. Hak pekerja yang layak,
  5. Keadilan ekonomi,
  6. Partisipasi politik,
  7. Perlindungan pembela HAM.

Hj. Rina Mardiyah, Ketua Umum PHC, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan tersebut murni merupakan upaya perempuan Cianjur untuk menyampaikan suaranya, mengingat kelompok perempuan ini menempati 50 persen dari populasi DPT di Cianjur. Berdasarkan nilai strategis suara perempuan, Rina merujuk pada hasil kegiatan Rembuk Perempuan Cianjur 2023. Dari 10 agenda politik perempuan yang dihasilkan, tujuh di antaranya dianggap penting untuk disuarakan kepada para kontestan Pilkada agar dijadikan pertimbangan dalam program unggulan mereka.

Desti Murdijana dari JASS menyampaikan bahwa 100 perempuan dari berbagai latar belakang, seperti aktivis perempuan, komunitas perempuan disabilitas, aktivis buruh perempuan, dan ulama perempuan, ikut serta dalam Rembuk Perempuan yang diselenggarakan pada 12 Mei 2023. Dengan latar belakang peserta yang beragam, mereka berhasil merumuskan agenda perempuan dan menyampaikannya kepada para kontestan Pilkada melalui dialog-dialog yang difasilitasi oleh PHC Cianjur.

Pemenang Pilkada Cianjur dan Masa Depan Suara Perempuan

Dalam perkembangannya, kontestan pemenang Pilkada adalah pasangan Wahyu dan Ramzi yang dikenal dengan program bantuan pesantrennya. Namun, mereka tidak hadir dalam kegiatan “Perempuan Cianjur Bersuara” dan tidak mengirimkan perwakilan.

Apakah suara perempuan akan kembali redup atau kurang menyala?
PHC Cianjur memiliki pekerjaan rumah yang besar, yakni kembali mengetuk pintu birokrasi untuk menguatkan advokasi pentingnya pemenuhan suara perempuan di Cianjur. Selain itu, mereka harus melanjutkan dan memperkuat infrastruktur hukum yang telah dibangun dalam lima tahun terakhir serta meyakinkan bupati dan wakil bupati terpilih untuk memasukkan tujuh agenda politik perempuan ke dalam program kerja mereka.

Peran Kemitraan Pencari Nafkah untuk Kesejahteraan Keluarga


Transformasi Peran Pencari Nafkah

Di era modern yang ditandai dengan kemajuan teknologi, perubahan sosial, dan meningkatnya kesadaran akan kesetaraan gender, peran pencari nafkah dalam keluarga telah mengalami transformasi signifikan.

Dahulu, norma sosial tradisional menempatkan laki-laki sebagai satu-satunya pencari nafkah, sementara perempuan diharapkan mengurus rumah tangga dan anak-anak. Peran ini membatasi perempuan di ruang domestik dan menghambat mereka untuk berpartisipasi penuh dalam dunia kerja.

Namun, paradigma ini telah berubah. Kini, baik laki-laki maupun perempuan memiliki peluang dan kemampuan yang sama untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan finansial keluarga.

Faktor Pendorong Kesetaraan

1. Kemajuan Teknologi

Teknologi telah menciptakan berbagai profesi baru yang lebih fleksibel, memungkinkan kedua gender untuk bekerja dari rumah atau dengan jam kerja yang bervariasi. Teknologi juga memberikan perempuan akses lebih luas terhadap informasi, pendidikan, dan kesempatan karier yang sebelumnya terbatas.

Sebagai contoh, internet dan media sosial memungkinkan perempuan menjalankan bisnis online atau bekerja secara freelance tanpa harus meninggalkan rumah. Dengan cara ini, mereka tetap dapat menjalankan peran domestik sambil berkontribusi secara finansial.

2. Perubahan Sosial dan Kebijakan Inklusif

Kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender telah meningkat, baik melalui gerakan feminisme maupun advokasi kebijakan yang lebih mendukung perempuan. Beberapa negara bahkan menerapkan kebijakan seperti cuti melahirkan yang setara bagi ibu dan ayah serta undang-undang kesetaraan upah.

Perubahan ini membuka peluang bagi perempuan untuk lebih aktif di dunia kerja dan bagi laki-laki untuk lebih terlibat dalam urusan rumah tangga. Hubungan suami-istri pun menjadi lebih seimbang.

Manfaat Kesetaraan dalam Kontribusi Finansial

1. Mengurangi Beban Finansial

Ketika suami dan istri sama-sama berkontribusi secara finansial, beban ekonomi keluarga menjadi lebih ringan. Hal ini sangat penting mengingat kenaikan biaya hidup, pendidikan anak, dan kebutuhan kesehatan yang semakin kompleks.

Kesetaraan juga memberikan dukungan emosional yang lebih besar bagi pasangan. Suami tidak lagi merasa harus menjadi satu-satunya pencari nafkah, sementara istri tidak terbebani dengan tugas domestik sepenuhnya.

2. Meningkatkan Hubungan Keluarga

Keseimbangan peran dalam keluarga dapat memperkuat hubungan antar anggota. Anak-anak belajar tentang kerja sama, kesetaraan, dan rasa saling menghormati. Selain itu, pasangan suami-istri dapat membangun kehidupan yang lebih stabil dan bahagia karena saling mendukung dalam meraih potensi masing-masing.

3. Manfaat bagi Masyarakat

Ketika perempuan dan laki-laki diberi kesempatan yang sama dalam berkontribusi pada ekonomi, masyarakat secara keseluruhan mendapat manfaat dari keragaman keterampilan dan perspektif. Hal ini mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif serta pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Tantangan dalam Mencapai Kesetaraan

Meski kemajuan telah terjadi, masih ada tantangan yang perlu diatasi:

1. Stigma Sosial

Banyak masyarakat yang masih memandang perempuan sebagai pihak yang seharusnya mengurus rumah tangga, sementara laki-laki diharapkan menjadi pencari nafkah utama. Stigma ini menghambat perempuan untuk mencapai potensi penuh mereka sekaligus menambah tekanan pada laki-laki.

2. Kesenjangan Upah

Diskriminasi dalam pembagian upah masih terjadi. Laki-laki sering mendapat upah lebih tinggi dibanding perempuan meski berada di level pekerjaan yang sama. Hal ini berakar dari anggapan bahwa laki-laki adalah pencari nafkah utama, sedangkan perempuan hanya berkontribusi tambahan.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan perubahan dalam sistem ekonomi, kebijakan pemerintah, serta pola pikir individu dalam keluarga. Pendidikan dan dialog yang terbuka menjadi kunci untuk mempromosikan pemahaman akan pentingnya kesetaraan dalam keluarga.

Menuju Masa Depan yang Setara

Kesetaraan dalam peran pencari nafkah adalah langkah besar menuju masyarakat yang lebih inklusif dan adil. Dengan meruntuhkan stereotip gender dan memberikan akses yang sama terhadap peluang ekonomi, keluarga dapat menjadi lebih stabil, bahagia, dan sejahtera.

Meskipun tantangan masih ada, kesadaran yang terus meningkat serta dukungan dari berbagai pihak akan membawa kita lebih dekat pada dunia di mana kontribusi finansial tidak lagi ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kemampuan dan komitmen untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Mengapa Perempuan Harus Melek Politik?

Lebih dari 1.400 tahun silam, Islam hadir dan berupaya membangun kesadaran kemanusiaan tanpa memandang jenis kelamin tertentu. Setiap manusia adalah hamba Allah SWT dan mengemban tugas sebagai Khalifah fil ardh, yakni mewujudkan kemaslahatan seluas-luasnya di muka bumi dengan cara-cara yang baik dan benar.

Islam memandang setiap orang, baik perempuan maupun laki-laki, yang memiliki kapasitas dapat menjadi pemimpin dan terjun ke ruang politik. Dalam Q.S. At-Taubah: 71, ditegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak untuk memberi saran, nasihat, atau kritik dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk politik. Politik berperan penting dalam mendekatkan masyarakat pada kemaslahatan yang luas.

Stigma terhadap Perempuan dan Politik

Sering kali kita mendengar kalimat seperti, “Tahu apa kamu soal politik?”, “Jangan berpolitik,” atau “Politik itu kotor.” Pernyataan semacam ini kerap memojokkan dan mendiskriminasi perempuan, seolah-olah perempuan tidak perlu terlibat dalam politik. Padahal, politik memengaruhi hampir semua aspek kehidupan.

Sebagai contoh, keputusan politik dapat berdampak pada pendidikan, kesehatan, harga kebutuhan pokok, hingga lingkungan. Ketika keputusan politik diabaikan, dampaknya dirasakan oleh semua, termasuk perempuan. Satu tanda tangan pejabat lebih efektif mengubah keadaan daripada sekadar retorika moral tanpa kekuasaan. Oleh karena itu, pilihan politik yang tepat dapat mencegah kerusakan lebih lanjut.

Pentingnya Memahami Politik

Leila S. Chudori dalam bukunya Laut Bercerita menulis, “Kamu harus bisa membedakan mereka yang bermulut besar dengan mereka yang serius dalam memperbaiki negeri ini.” Belajar politik membantu kita melihat pemimpin berdasarkan gagasan dan kebijakannya, bukan sekadar pencitraan.

Ketika masyarakat menghindari politik, daya rusak politik justru lebih besar. Karena itu, perempuan perlu ikut serta dalam politik untuk memastikan kebijakan tidak merugikan mereka, terutama yang berkaitan dengan kepentingan perempuan dan anak.

Kesadaran Politik dan Partisipasi Perempuan

Sering kali, indikasi kesadaran politik masyarakat hanya sebatas menjadi “fans” yang terpukau oleh tampilan luar kandidat. Banyak yang mengabaikan integritas pemimpin, termakan pencitraan, dan melupakan tanggung jawab mengawasi janji serta kebijakan.

Mengapa perempuan harus melek politik? Karena keputusan politik berdampak langsung pada kepentingan perempuan, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Misalnya, kerusakan lingkungan akibat salah urus akan memengaruhi ketersediaan air bersih, yang otomatis membebani perempuan sebagai pengelola rumah tangga.

Melawan Stereotip

Kurangnya partisipasi perempuan dalam politik disebabkan oleh stereotip bahwa perempuan tidak memiliki kapabilitas sebagai pemimpin. Stereotip ini keliru. Jika seorang perempuan memiliki integritas dan kualitas, ia berhak memimpin demi kemaslahatan bersama.

Negara yang hebat lahir dari pemimpin berintegritas, yang terbentuk dari pendidikan bermutu. Perempuan, terutama ibu, adalah madrasah pertama bagi generasi mendatang. Mereka memiliki peran sentral dalam membentuk karakter pemimpin bangsa.

Perempuan dan Peran di Ruang Publik

Pengambilan kebijakan publik banyak terjadi di ruang sidang dan rapat. Perempuan harus terlibat dalam proses ini, menjadi penggerak dan penyampai suara masyarakat yang selama ini kurang terdengar.

Setiap orang memiliki pilihan, dan setiap pilihan membawa konsekuensi. Namun, yang terpenting adalah memiliki kesadaran politik untuk turut serta memperbaiki kehidupan bersama.

Rokok dalam Bingkai Maqashid al-Syariah: Apakah Bertentangan dengan Tujuan Syariah?

Merokok menjadi salah satu isu kesehatan yang mengandung banyak kontroversi dan sudah tidak asing lagi di kalangan remaja saat ini. Pengguna rokok tidak hanya terbatas pada laki-laki; di kalangan perempuan juga banyak yang mengonsumsinya. Bagi para penggunanya, merokok dianggap dapat menghilangkan stres, memberikan ketenangan, serta membantu fokus dalam mengerjakan sesuatu. Menurut penulis, hal ini dikarenakan adanya kecanduan yang menerpa pengguna rokok, sehingga ketika mereka tidak mengonsumsinya, akan merasa ada yang hilang, bahkan mengalami kebingungan luar biasa serta kehilangan fokus dalam banyak hal.

Bahaya Rokok dan Dampaknya bagi Kesehatan

Rokok seharusnya tidak menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Setiap individu pasti sudah mengetahui bahwa rokok mengandung berbagai zat berbahaya. Kandungan dalam rokok, seperti nikotin, tar, karbon monoksida, dan bahan kimia lainnya, berdampak buruk bagi kesehatan, baik untuk perokok aktif maupun pasif. Namun, kenyataannya banyak kalangan yang tidak mempedulikan bahaya tersebut. Bahkan, para remaja saat ini menjadikan rokok sebagai tolak ukur kedewasaan. Mereka menganggap bahwa ketika sudah merokok, berarti mereka sudah dewasa dan terlihat keren.

Rokok menjadi penyebab berbagai macam penyakit, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, hingga penyakit pernapasan kronis. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahaya rokok tidak hanya mempengaruhi penggunanya (perokok aktif) saja, tetapi orang di sekitarnya (perokok pasif) juga bisa terpengaruh. Bahkan, bahaya bagi perokok pasif lebih berisiko. Lebih parahnya lagi, anak-anak yang sangat rentan menjadi korban “perokok pasif” dapat terkena infeksi saluran pernapasan dan asma. Hal ini sudah tersebar di berbagai platform media sosial, salah satunya pada postingan “Gang Puncak Indah” di Instagram yang mengangkat kasus anak-anak korban perokok pasif.

Perspektif Maqashid al-Syariah terhadap Rokok

Bahaya rokok bagi kesehatan menjadi topik yang sangat relevan jika dikaitkan dengan perspektif maqashid al-syariah. Maqashid al-syariah adalah konsep yang menekankan bahwa tujuan dari syariah Islam adalah melindungi dan memelihara lima hal utama, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam hal ini, penulis berusaha menganalisis apakah penggunaan rokok bertentangan dengan tujuan utama syariah Islam. Dengan memahami lima tujuan utama maqashid al-syariah, muncul pertanyaan: Apakah merokok bertentangan dengan maqashid al-syariah?

Lima Tujuan Maqashid al-Syariah

  1. Hifz al-Din (melindungi agama): Mengharuskan umat untuk menjaga ibadah dan menjauhi segala sesuatu yang memengaruhi kualitas ibadah.
  2. Hifz an-Nafs (melindungi jiwa): Mengharuskan seseorang melindungi diri sendiri. Dalam QS. al-Baqarah ayat 195 disebutkan: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
  3. Hifz al-Aql (melindungi akal): Mengacu pada perlindungan fungsi akal manusia.
  4. Hifz an-Nasl (melindungi keturunan): Mencakup perlindungan terhadap generasi mendatang.
  5. Hifz al-Mal (melindungi harta): Mengutamakan kebutuhan yang sesuai dan menolak pemborosan, seperti dalam QS. al-Isra’ ayat 27 yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang pemboros adalah saudara setan.”

Analisis Rokok dan Tujuan Maqashid al-Syariah

Dari pemaparan tersebut, dapat kita ketahui bahwa rokok sangat bertentangan dengan lima tujuan syariah Islam. Argumen tersebut didapatkan berdasarkan beberapa poin:

  • Agama (hifz al-din): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga agama karena membahayakan kesehatan, sehingga kualitas ibadah seperti shalat dan puasa dapat terganggu.
  • Jiwa (hifz an-nafs): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga jiwa karena menyebabkan berbagai penyakit yang merusak kesehatan fisik dan mental.
  • Akal (hifz al-aql): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga akal karena zat-zat yang terkandung dalam rokok dapat mengganggu fungsi otak dan memengaruhi kemampuan berpikir serta konsentrasi.
  • Keturunan (hifz an-nasl): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga keturunan karena dampaknya terhadap anak-anak yang menjadi “perokok pasif” dan rentan terkena penyakit kronis, terutama di saluran pernapasan.
  • Harta (hifz al-mal): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga harta karena biaya pengobatan bagi penyakit akibat rokok sangat besar dan menguras keuangan.

Banyak ulama telah memberikan pandangannya terhadap hukum rokok, ada yang mengharamkan dan ada yang memakruhkan. Masing-masing pandangan memiliki alasan kuat. Namun, setelah dijelaskan dalam perspektif maqashid al-syariah dan al-Qur’an, terlihat kecenderungan yang kuat bahwa merokok dianggap tidak sejalan dengan lima tujuan syariah Islam. Merokok dapat merusak kesehatan, menciptakan ketergantungan, mengganggu akal, mengancam keturunan, dan menyebabkan pemborosan harta. Oleh karena itu, merokok seharusnya dihindari oleh umat Islam, mengingat dampaknya yang sangat merugikan, baik bagi individu maupun masyarakat.

Membaca “Al-Mizan, A Covenant for The Earth”: Sebuah Perjanjian dari Para Ulama

Baru-baru ini, saya membaca sebuah buku karya seorang ulama besar di Indonesia, Quraish Shihab, berjudul Islam & Lingkungan: Perspektif Al-Quran Menyangkut Pemeliharaan Lingkungan. Dalam pengantarnya, Quraish Shihab menjelaskan bahwa buku ini dipersembahkan khusus untuk sebuah konferensi Agama dan Perubahan Iklim. Saya merasa tertarik untuk menelusuri lebih jauh mengenai konferensi tersebut.

Sebagai seorang muslim yang aktif menulis tentang lingkungan, konferensi seperti ini menjadi sangat penting bagi saya. Konferensi semacam ini menggarisbawahi peran signifikan Islam dalam mempengaruhi perilaku manusia untuk lebih bertanggung jawab terhadap alam. Diskusi-diskusi berlandaskan nilai-nilai Islam bisa menjadi solusi dalam menghadapi persoalan lingkungan yang selama ini lebih sering dilihat dari perspektif sains dan teknologi.

Al-Mizan: Sebuah Perjanjian untuk Bumi

Dokumen berjudul Al-Mizan: A Covenant for The Earth adalah sebuah perjanjian yang disusun oleh para ulama dan cendekiawan Muslim untuk menyerukan kepedulian terhadap lingkungan berdasarkan ajaran Islam. Al-Mizan tidak hanya menawarkan pandangan spiritual tentang alam semesta, tetapi juga memberikan pedoman praktis dan etis bagi umat manusia dalam menjaga keseimbangan alam (mīzān), sesuai yang diamanatkan dalam teks-teks agama. Dokumen ini mewakili suara kolektif komunitas Muslim dalam menanggapi krisis lingkungan global.

Refleksi Atas Krisis Lingkungan

Al-Mizan dimulai dengan pengamatan mendalam terhadap kondisi bumi yang kini mengalami degradasi parah akibat aktivitas manusia. Pemanasan global, pencemaran, penggundulan hutan, dan hilangnya keanekaragaman hayati hanyalah beberapa masalah yang disoroti. Diakui bahwa manusia bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, dengan kontribusi terbesar berasal dari negara-negara maju dan industri besar. Para ulama mengingatkan bahwa bencana lingkungan berdampak tidak hanya pada alam, tetapi juga memperburuk ketidakadilan sosial, terutama bagi masyarakat rentan seperti masyarakat adat dan orang miskin yang paling terdampak meskipun kontribusinya kecil.

Dokumen ini mencatat bahwa, meskipun berbagai upaya seperti Kesepakatan Paris 2015 telah dilakukan, upaya tersebut sering kali tidak cukup untuk mencegah kenaikan suhu global. Al-Mizan menegaskan bahwa komunitas Muslim harus memainkan peran utama dalam mengatasi krisis ini, melalui tindakan ilmiah dan teknis serta dengan mengedepankan nilai-nilai moral dan spiritual yang kuat.

Manusia Sebagai Khalifah di Bumi

Salah satu konsep penting dalam Al-Mizan adalah peran manusia sebagai khalifah fī’l-ard (wakil Allah di bumi). Dalam pandangan Islam, manusia tidak hanya diberi kekuasaan atas alam, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Konsep ini berdasarkan prinsip bahwa alam merupakan ciptaan Tuhan yang memiliki nilai intrinsik, bukan hanya sumber daya yang bisa dieksploitasi tanpa batas.

Sebagai khalifah, manusia diwajibkan menjaga mizan (keseimbangan) di bumi, yang mencakup keadilan sosial dan kesejahteraan semua makhluk hidup. Islam mengajarkan bahwa semua ciptaan Tuhan memiliki hak yang harus dihormati. Merusak alam berarti melanggar hak ciptaan Tuhan dan amanah yang diberikan kepada manusia.

Prinsip-Prinsip Etika Islam dalam Menjaga Alam

Dalam bab-bab selanjutnya, Al-Mizan menyajikan prinsip-prinsip etis yang mendasari tanggung jawab manusia terhadap alam. Tauhid (keesaan Tuhan) dijelaskan sebagai dasar etika Islam; segala bentuk eksploitasi atau perusakan alam adalah pelanggaran terhadap prinsip ini, karena semua makhluk adalah ciptaan Tuhan.

Prinsip ihsan (berbuat kebaikan) menekankan bahwa umat Muslim harus menjaga alam dengan penuh kasih sayang, memastikan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap alam mengembalikan keseimbangan yang hilang. Prinsip rahmah (kasih sayang) mendorong belas kasihan tidak hanya kepada manusia tetapi juga kepada hewan, tumbuhan, dan elemen alam lainnya, menjadikan alam sebagai bagian dari komunitas kehidupan yang lebih besar.

Menuju Tindakan Nyata

Al-Mizan tidak hanya menyajikan prinsip-prinsip spiritual, tetapi juga menawarkan solusi praktis untuk krisis lingkungan. Al-Mizan mendorong umat Muslim kembali ke gaya hidup yang lebih sederhana dan berkelanjutan, menjauhi perilaku konsumtif yang berlebihan, dan mendukung upaya konservasi seperti penggunaan energi terbarukan, penanaman pohon, dan perlindungan sumber daya alam.

Dokumen ini juga menekankan pentingnya keterlibatan global dalam menangani masalah lingkungan. Meskipun perspektif yang diangkat berasal dari Islam, Al-Mizan mengakui bahwa krisis lingkungan adalah masalah yang melampaui batas agama dan bangsa, sehingga kerja sama global diperlukan untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh makhluk di bumi.