Kenapa Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Radikalisme Membingungkan?

Oleh Ulil Abshar Abdalla

Posisi pemerintah dalam soal FPI akhir-akhir ini tampak sekali “clueless”, membingungkan, sekurang-kurangnya jika kita lihat dari perkembangan terakhir seperti terlihat dalam pernyataan Menag dan Menkopolhukam. Ini menandakan bahwa pemerintah sendiri sebetulnya tidak memiliki strategi yang “clear”, sehingga tampak masih “grayang-grayang”: mau memperpanjang SKT FPI atau tidak?

Para “penggaung” (buzzer) pemerintah semula membangun narasi yang menarik sebagai dukungan untuk kebijakan Pak Jokowi yang memilih Fachrul Rozi yang berlatar militer itu untuk menjadi Menag. Narasinya adalah: karena pemerintah ingin serius melawan radikalisme. Itulah sebabnya dipilih jenderal untuk mengomandoi Kemenag, bukan menteri sipil yang diandaikan “lunak” dan “tak bergigi” dalam menghadapi kelompok-kelompok radikal.

Catatan selingan: Harap diketahui, radikalisme Islam lebih banyak berkembang di sekolah-sekolah umum dan universitas negeri di bawah Kemendikbud, bukan di kalangan mahasiswa UIN/IAIN/STAIN dan pesantren yang berada di bawah yurisdiksi Kemenag. Itulah sebabnya, saya sejak awal menganggap kebijakan Pak Jokowi memilih jenderal sebagai Menag ini salah sasaran, “a misplaced policy”. Jika niatnya serius mau melawan radikalisme Islam, Fachrul Rozi lah yang seharusnya diangkat menjadi Mendikbud, bukan Nadiem Makarim. Sekali lagi: ini kalau tujuannya untuk melawan radikalisme. Kecuali jika ada “tujuan” dan “motif” lain yang tersembunyi.

Baik, saya teruskan. Beberapa saat setelah diangkat menjadi Menag, muncul “a promising shock therapy”, gebrakan yang seolah-olah menjanjikan dari Pak Fachrul Rozi: melarang ASN di lingkungan Kemenag untuk memakai cadar. Anda tahu, cadar adalah pakaian penutup muka yang dipakai perempuan, bukan laki-laki.

Akan tetapi, belum lewat satu bulan, muncul perkembangan lain yang agak aneh, dan menampakkan kebingungan di pihak Menag. Menghadapi isu FPI, Menag justru mengambil posisi yang teramat lunak. Dalam beberapa statemen publiknya, Menag cenderung mendorong untuk memperpanjang SKT FPI, karena ormas yang terakhir ini sudah “bai’at” dan berjanji loyal kepada Pancasila dan NKRI.

Sikap Menag ini membingungkan sekali. Isu FPI jelas jauh lebih krusial, serius dan penting dalam perang melawan radikalisme ketimbang masalah cadar. Kenapa dalam soal cadar Menag keras, sementara dalam isu FPI kok lunak? Ada apa di balik ini? Ini pertanyaan yang membutuhkan investigasi lebih jauh. Adakah “kaitan tersembunyi” antara Menag dengan FPI, sehingga dia menampakkan kelunakan pada ormas ini?

Yang menarik, Menag juga bersikap lunak terhadap celana cingkrang. Kita baca statemen dia dalam soal celana cingkrang ini di media massa: dia tak mempunyai keberatan apapun.

Pertanyaannya: Kenapa Pak Fachrul Rozi besikap keras terhadap cadar, tetapi toleran pada celana cingkrang, padahal keduanya satu paket? Baik cadar dan celana cingkrang secara umum (meski tidak dalam semua kasus) berasal dari satu sumber yang sama: pemahaman ala salafi-wahabi.

Posisi Menag ini, dipandang dari sudut analisa gender, jelas sangat bermasalah karena menampakkan gejala seksisme. Dia hanya mempersoalkan cadar saja, sementara celana cingkrang yang dipakai kaum laki-laki ditoleransi. Teman-teman feminis mestinya berbicara soal “ambiguitas” dan seksisme di balik pernyataan Menag Fachrul Rozi ini.

Di sisi lain, baru-baru ini 11 kementerian “meneken” SKB yang bertujuan untuk menangkal penyebaran radikalisme di kalangan ASN. Kebijakan ini sendiei mengandung banyak masalah sebetulnya, tetapi ini isu lain yg bisa didiskusikan secara terpisah. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin mengirim pesan bahwa dia serius menghadapi isu radikalisme Islam. Tetapi pesan ini tampak tidak singkron dengan pernyataan-pernyataan Meng soal FPI.

Poin saya: pemerintah mengirim pesan yg simpang-siur mengenai soal radikalisme ini. Di satu pihak ingin memerangi radikalisme, di pihak lain menampakkan gejala ingin memberi ruang kembali kepada FPI. Apakah di mata pemerintah FPI bukan merupakan salah satu manifestasi dari radikalisme Islam? Apakah seorang ASN yang me-like konten yang berisi hoax atau mendukung ide-ide radikal jauh lebih berbahaya (sehingga harus dilaporkan, menurut isi SKB yang baru saja diteken itu) ketimbang FPI?

Inkonsistensi seperti ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah tak punya visi yang jelas tentang strategi menghadapi radikalisme.

Belum lagi jika kita persoalkan argumen pemerintah mengenai posisi FPI terhadap ide khilafah. Salah satu alasan keberatan pemerintah untuk memperpanjang SKT FPI (sebelum akhirnya melunak karena FPI sudah melunak dan loyal pada Pancasila — menurut versi Pak Fachrul Rozi) adalah karena ormas ini mendukung ide khilafah.

Pertanyaanya: Apakah ide khilafah yang dianut FPI sama dengan HTI atau ISIS? Menurut saya, jelas berbeda. Bahkan HTI pun memiliki pemahaman yang berbeda soal khilafah ini dari kelompok-kelompok lain. Tidak semua yang menganut ide khilafah bisa “digebyah-uyah”, disamakan. Kalau semua yang mendukung ide khilafah harus dilarang, jelas berbahaya. Ahmadiyah bisa dilarang juga karena menganut dan mempraktekkan ide khilafah. Kelompok tarekat tertentu juga menganut ide khilafah.

Dengan kata lain, banyak bolong-bolong dalam kebijakan pemerintah untuk mengatasi radikalisme, tetapi, sayang sekali, publik pada umumnya seperti sengaja mengabaikan atau tutup mata, kerana ketakutan dan “paranoia” terhadap Islam radikal.

Saya mendukung upaya pemerintah melawan radikalisme, tetapi ini bukan berarti memberikan “cek kosong” kepada pemerintah sehingga kita tidak mau menguliti detil kebijakan yang diambil pemerintah.

Kita harus kritis juga terhadap gejala yang tampaknya mulai merebak akhir-akhir ini: menjadikan isu radikalisme sebagai alat untuk membungkam suara-suara kritis pada pemerintah. Jangan sampai isu radikalisme ini dijadikan alasan untuk membungkam setiap bentuk oposisi. Ini berbahaya bagi masa depan demokrasi kita.

Saya ingin pemerintah melawan radikalisme Islam tanpa mengorbankan demokrasi. Jika ini kita lakukan, kita tak akan beda dengan negeri-negeri otoriter di Timur Tengah.

Sekian.

 

Artikel ini ditulis atas dukungan Global Affairs Canada dalam program We Lead

Merebut Tafsir: Jihad Peneliti

Oleh Lies Marcoes

Bagi seorang kelana, apapun bentuk pengelanaannya, pulang adalah kembali ke titik pemberhentian. Biasanya disertai rasa lega, bisa menarik nafas, ucul-ucul (ganti pakaian dan menukarnya dengan pakaian rumah paling nyaman), ngopi/ ngeteh, rebahan, lalu kembali kepada rutinitas sesuai perannnya di rumah. (Saya biasanya langsung bongkar koper, buka oleh-oleh, cek kebersihan rumah/ kamar mandi dapur/kompor, mengecek persediaan makanan, menulis belanjaan, menyapa tanaman dan tidur lama yang didahului ritual pijet).

Namun bagi pengelana yang tujuannya penelitian, “pulang” sesungguhnya merupakan jebakan “setan”, ia akan masuk ke medan pertarungan yang kelak berpengaruh kepada hasil penelitiannya. Sebab “pulang” bagi seorang peneliti akan menempatkannya pada situasi psikologis yang membuatnya terpecah. Di satu sisi, sebagaimana para pengelana untuk urusan lain, pulang adalah momen keterputusan dengan suasana di luar sana dan kembali ke rumah untuk melanjutkan rutinitas di habitatnya. Sementara bagi peneliti, di saat pulang itu ia harus membangun jembatan imajinasi dengan suasana di lapangan. Ia harus membawa aroma, nuansa, rasa, jiwa, keringat, detak jantung, semangat yang ia dapatkan ketika di lapangan. Secara teknis ia harus menurunkan catatan lapangan (baik hasil wawancara atau pengamatan lapangan), membangun analisis yang menjadi argumen kokoh hasil temuan, bergelut dengan rasa skeptis atas temuan dan memetakan bagian-bagian temuan yang sudah terang benderang, samar-samar dan gelap. Dalam situasi itu ia harus bongkar pasang jalinan temuan secara imajiner yang biasanya berputar-putar di dalam benak. Dan inilah titian tangga terpenting ketiga bagi peneliti. Jika ini gagal, niscaya temuan yang begitu kuat diperoleh di lapangan tak akan sampai ke lembar kesimpulan dalam tulisan. Potensi gagal sangat besar sebab situasi kebatinan besar kemungkinan akan berubah akibat “pulang”.

 

Tentu ada dimensi gender dalam kata “pulang”. Bagi peneliti perempuan, rumah seringkali tak menjadi kantor. Karenanya pulang artinya kembali ke urusan domestiknya. Sementara bagi kebanyakan lelaki, rumah bisa menjadi kantor ke duanya, dan dengan begitu ia bisa membawa semangat dari lapangan ke rumah.

Untuk menjaga semangat dari lapangan, beberapa peneliti punya kebiasaan yang khas untuk membawa aroma lapangan: memasang foto-foto lapangan di meja kerja, meletakkan benda tertentu yang dibawa dari lapangan sebagai ajimat “penghubung” /wasilah dengan lapangan, atau terus melakukan kontak dengan beberapa sumber yang senang berbagi informasi dan meletakan buku catatan lapangan di temat yang paling mudah dijangkau.
Menggali data adalah titian kedua dalam tangga penelitian, setelah yang pertama mendesain penelitian. Desain penelitian sangat tergantung pada apa yang hendak diteliti dan bagaimana cara menggalinya. Selebihnya ini memang terkait dengan seni penelitian ditambah “passion” hasrat seorang peneliti. Passion peneliti menurut saya terletak pada cara peneliti menempatkan dan menghormati para sumbernya. Di lapangan, saya sangat pecaya pada naluri, insting, kata hati yang otomatis terbangun dan menggerakkan langkah. Saya percaya ini digerakkan oleh konsentrasi. Karenanya menekuni rantai informasi dengan mengikuti arah “bola salju” menggelinding sangatlah membantu. Di sini sikap gigih sangat penting.

Sikap peneliti yang menganggap “tak ada informasi adalah informasi” bisa menjadi suluh penyemangat peneliti di lapangan. Di lapangan itulah informasi di kumpulkan, dicatat disilang dan secara abstrak mulai dibangun ke arah analisis dan kesimpulan.

 

Keluar dari lapangan, yang artinya menjauh dari aroma lapangan, merupakan tahap yang sangat critical bagi seorang peneliti. Sebab pada kenyataanya data masih ada di catatan, di rekaman (jika pakai recorder) di ingatan dan di titipkan kepada pihak-pihak lain yang terlibat, seperti asisten peneliti. Artinya data masih mentah terpencar-pencar jauh dari separuh langkah titian tangga penelitian. Sementara karena sudah pulang, hasrat untuk menganggap pekerjaan telah usai pada kenyataanya akan menggerogoti semangat seberapa besarnya pun sukses penggalian data lapangan.

Karenanya, di saat “pulang” dengan seluruh makna pulang yang berarti kembali ke rutinitas, bagi peneliti harus disertai kesadaran dan disiplin bahwa itu bukan titik pemberhentian sebagaiman abiasanya dimaknai dalam makna “pulang”. Sebab jika itu terjadi niscaya akan menghancurkan titian paling crusial dari tahapan tangga penelitian yaitu konsolidasi hasil temuan. Seorang penelitiharus memiliki kekuatan, hasrat, tanggung jawab dan disiplin untuk menolak dengan keras seluruh kenyamanan “pulang”. Di sinilah menurut saya jihad paling berat bagi seorang peneliti, terlebih jika penelitinya perempuan yang sudah eyang-eyang pula. Ia harus kerja lebih keras lagi setelah pulang karena inginnya main dengan cucu!. #Duh!

Reportase Uji Publik Seleksi Penerimaan Calon Komisioner Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan lembaga yang didirikan untuk menegakkan hak asasi perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk atas tuntutan masyarakat kepada pemerintah sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan.

 

Dalam rangka mencapai tujuannya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan berbasis gender, Komnas Perempuan secara berkala melakukan seleksi untuk perekrutan calon anggotanya. Seperti yang baru saja dilakukan pada tanggal 14-15 Oktober 2019 di Hotel Sari Pacific Jakarta.

 

Ada sebanyak 48 peserta calon Komisioner untuk Komnas Perempuan yang lolos dalam tahap rekam jejak dan administrasi. Ketua panitia seleksi anggota komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) Bapak Usman Hamid menjelaskan bahwa dari 48 peserta yang telah lolos seleksi itu, nantinya akan disaring lagi menjadi 30 hingga 40 peserta untuk masuk ke tahap wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 15 November 2019.

 

Uji publik tersebut dibagi menjadi delapan kelompok, di mana masing-masing kelompok terdiri dari enam peserta, yang kemudian ditempatkan di dalam dua ruang terpisah, yaitu istana satu dan istana dua. Di setiap ruang istana ada enam peserta yang mempresentasikan visi dan misinya untuk kemajuan komnas. Seluruh peserta ini terdiri dari berbagai latar belakang, di antaranya adalah tokoh adat, tokoh agama, buruh dan aktivis buruh, aktifis perempuan, dosen, dan juga ada mantan walikota dan ada dua calon penyandang difabel.

 

Pelaksanaan uji publik dilakukan secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara live streaming bagi pemirsa yang tidak bisa hadir di tempat pelaksanaan. Bagi para audiens baik yang hadir secara langsung maupun yang menyaksikan lewat siaran live streaming diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada para calon anggota komisioner tersebut.

 

Dalam peranannya sebagai pemantau isu-isu mengenai pelanggaran HAM berbasis gender, pada proses seleksi penerimaan komisioner, para peserta juga diminta untuk menyampaikan presentasinya dalam bentuk makalah dengan mengangkat tema mengenai isu-isu terkait hak asasi perempuan. Dari sini, panitia bisa mengetahui bagaimana wawasan para kandidat mengenai hak asasi perempuan dan sejauh mana mereka ikut berperan dalam upaya menanggulangi permasalahan yang mereka temukan di lapangan.

 

Dari presentasi yang disampaikan, dapat ditarik beberapa tema yang bisa dikategorikan sebagai isu-isu utama mengenai pelanggaran hak asasi perempuan. Diantaranya diuraikan sebagai berikut:

 

Perdagangan Anak dan Perempuan

 

Perdagangan manusia menjadi salah satu persoalan pelik dalam upaya perlindungan anak dan perempuan. Seorang kandidat komisioner bernama Syerliniyah mengatakan bahwa Nusa Tenggara Timur adalah salah satu penyumbang pekerja migran dari Indonesia. Kebanyakan diantara mereka adalah perempuan dan anak-anak perempuan yang dipaksa untuk menjadi dewasa.

 

Mereka direkrut untuk dikirim ke luar negri tanpa disertai dokumen resmi sehingga tidak mendapatkan jaminan perlindungan keamanan dari pemerintah. Padahal disana, mereka justru banyak berhadapan dengan berbagai situasi sulit yang menyebabkan beberapa di antara mereka akhirnya terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati. Tentu hal ini menjadi pukulan keras bagi keluarga korban ketika mendapati anggota keluarga mereka pulang dalam keadaan tidak bernyawa. Sedangkan mereka berharap akan menyambut kedatangan anggota keluarganya dengan membawa uang hasil pekerjaannya.

 

Sebagai akifis pendamping, Syerliniyah berpendapat bahwa yang memicu tingginya kasus perdagangan manusia di NTT adalah faktor ekomoni yang berdampak pada semua sendi. Para calo berpura-pura menawarkan pekerjaan di luar kota dan luar negeri sebagai pembantu rumah tangga atau sebagai pengasuh anak dengan gaji yang besar.  Perempuan sangat rentan menjadi korban karena pendidikannya yang rendah, sehingga mereka mudah di rayu dengan iming-iming uang dalam jumlah besar.

 

Meskipun telah ada UU No. 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia, tetapi praktik illegal ini masih berjalan hingga kini. Mudahnya pembuatan dokumen palsu yang dilakukan oleh para calo tersebut kemungkinan besar tentunya didukung oleh pejabat korup yang menerbitkan dokumen palsu.

 

Para aktifis tidak bisa bekerja sendirian untuk memutus rantai perdagangan manusia ini. Oleh karena itu, harapan tertumpu kepada Komnas Perempuan dan Pemerintah untuk bisa bekerja sama dalam membongkar sindikat yang berada dibalik semua ini.

 

Diskriminasi Buruh Perempuan

 

Walaupun buruh perempuan telah berada dibawah perlindungan payung hukum Undang-Undang yang sudah ditetapkan, tapi itu bukan jaminan bahwa buruh perempuan bisa keluar dari permasalahannya. Masih banyak terjadi diskriminasi hampir di semua sektor industri. Laki-laki pada umumnya telah terikat sebagai buruh tetap, sementara perempuan masih banyak yang berstatus sebagai buruh kontrak. Begitu juga fasilitas kesehatan yang belum memadai, mengingat bahwa perempuan butuh kebijaksanaan khusus terkait reproduksi, misalnya cuti hamil/bersalin.

 

Berbagai persoalan lainnya adalah terkait dengan upah yang rendah, tidak adanya upah lembur dan tunjangan bagi anak/pasangan serta tindakan kekerasan. Belum lagi soal keamanan kerja dan eksploitasi buruh dibawah umur. Perempuan juga masih rentan terkait dengan keamanan berakivitas di ruang publik, melihat banyaknya berita mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang publik.

 

Menurut salah satu kandidat komisioner, Tiasri Wiandani, isu-isu tetang buruh perempuan pada industri rumahan di sektor informal sangat minim terdengar. Tapi di dalamnya ada pekerja rumah tangga (PRT) yang dipekerjakan di dalam rumah yang dijadikan sebagai sarana produksi industri informal, tanpa perlindungan hukum yang jelas, hal ini menjadi sangat berlapis lagi eksploitasinya.

 

Secara keseluruhan, sebagus apapun produk perundang-undangan, bila tidak ada pelaksanaan yang pasti dan pengawasan yang jelas, maka semua itu akan sia-sia. Begitu pendapat Tiasri Wiandani.

 

Diskriminasi Perempuan Berbasis Agama

 

Agama semestinya menjadi salah satu payung hukum yang melindungi kaum perempuan. Tetapi dalam berbagai kasus, adanya pemahaman yang salah terhadap ajaran agama justru menimbulkan sikap diskriminatif.  Doktrin bahwa kaum perempuan harus tunduk dan taat pada suami justru menempatkan perempuan sebagai pihak inferior, bahkan seolah menjadi legitimasi bagi kaum laki-laki untuk melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.

 

Selain itu, praktik berbasis agama yang banyak menyudutkan kaum perempuan adalah poligami, nikah siri, pernikahan usia dini, sirkumsisi dan sebagainya. Perda syariah yang kini mulai marak juga turut menjadi kebijakan yang sangat diskriminatif bagi kaum perempuan, terkait aturan berpakaian, pergaulan, jam malam dll.

 

Sudah waktunya bagi para pemuka agama untuk meluruskan pemahaman yang salah terhadap ajaran agama yang menimbulkan sikap diskriminasi terhadap perempuan. Alangkah lebih bagus jika hal ini dilakukan oleh pemuka agama dari kalangan perempuan sendiri, karena hanya perempuanlah yang paling tepat menyuarakan isi hati kaumnya, terutama mengenai moralitas perempuan yang berkaitan dengan hukum agama.

 

Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

 

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi isu yang tak kunjung padam di Indonesia, bahkan menjadi kasus terbanyak yang diadukan setiap tahun. Meskipun korban mayoritas adalah perempuan (Istri), namun hal ini juga memberikan dampak luas kepada anak-anak, khususnya terkait masalah psikologis.

 

Menurut Dewi Ayu Kartika Sari, Koordinator Bidang Pemantauan Komisi Nasional Perempuan, selain budaya patriarki, pendidikan gender juga menjadi faktor tingginya kekerasan terhadap perempuan. Ketimpangan relasi gender dalam keluarga, juga menjadikan KDRT terus menerus terjadi dan semakin besar jumlahnya sejak 10 tahun terakhir.1

 

Bahkan menurut Rina Antasari, salah satu kandidat Komisioner, KDRT ini tidak hanya terjadi pada masyarakat kelas menengah kebawah atau pendidikan yang rendah, tetapi juga terjadi pada masyarakat berpendidikan tinggi di kelas menengah keatas. Rina mengatakan bahwa secara legalitas, hukum negara kita sudah punya UU No. 23 tahun 2004. Pasal 4 UU tersebut, sudah memuat mulai dari tindakan preventif sampai tindakan konsolidasi yang harus dilakukan. Namun secara praktis perlindungan hukum ini tidak mudah untuk diterapkan. Pada umumnya korban enggan melapor dan menempuh jalur hukum, dengan alasan untuk melindungi privasi keluarga.

 

Untuk mengatasi KDRT kita tidak bisa hanya mengandalkan UU No. 23 tahun 2004, mengingat bahwa rumah tangga juga diikat oleh hukum negara, hukum agama dan hukum adat setempat. Maka untuk menangani KDRT,  ketiga hukum tersebut harus sama-sama dikedepankan sehingga persoalan bisa diatasi dengan seadil-adilnya.

Kesimpulan yang dapat diambil dari reportase ini adalah :

 

  1. Pelanggaran terhadap hak asasi perempuan masih banyak terjadi di Indonesia dalam berbagai bentuknya seperti, perdagangan perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi buruh perempuan, diskriminasi perempuan berbasis agama dan sebagainya.

 

  1. Melihat point pertama di atas, menandakan bahwa tugas mulia yang di emban oleh Komnas Perempuan masih begitu panjang dalam upayanya untuk menekan jumlah pelanggaran HAM perempuan sampai seminimal mungkin.

 

  1. Perlu adanya evaluasi yang dilakukan secara kontinyu di dalam Komnas Perempuan terkait program kerja yang telah dilakukan, agar pada langkah kedepan mampu membuat rencana yang lebih matang dalam upayanya membela hak asasi dan menegakkan keadilan bagi kaum perempuan.

 

  1. Perlu menitik-beratkan kerjasama yang baik antara Komnas Perempuan, pemerintah, para aktifis, para korban dan keluarga serta masyarakat setempat dalam hal menganggulangi segala permasalahan yang ada.

 

  1. Perlu menitik beratkan sasaran di kalangan masyarakat kelas menengah kebawah yang masih sangat rentan dalam hal pelanggaran hak asasi perempuan, terutama di daerah yang sulit terjangkau oleh informasi. [Tuti]

 

 

Reference:

  1. https://nasional.tempo.co/read/1061256/komnas-perempuan-kdrt-jadi-kasus-terbanyak-pada-perempuan diakses pada Rabu, 30 Oktober 2019

Mensyukuri Nikmat Akal: Merekonstruksi Makna Wilayah Untuk Mencegah Praktik Perkawinan Anak

Laporan Acara Tadarus Buku Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Anak dan Kawin Paksa

 

Bekasi, 20 Oktober 2019,  Rumah KitaB bekerjasama dengan Yayasan Perguruan Islam el-Nur el-Kasysyaf (YAPINK) dan Institut Agama Islam Shalahuddin Al-Ayyubi (INISA) menyelenggakan acara diskusi buku  Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian Untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Anak dan Kawin Paksa. Acara yang dihadiri oleh 194 peserta (44 laki-laki dan 150 perempuan) –terdiri dari dewan pengasuh pesantren YAPINK, pimpinan INISIA, para dosen, guru, dan mahasiswa—, ini mengundang Ulil Abbashar Abddalla (PBNU), KH. Ali Anwar (Dewan Penasehat Pesantren Yapink), Achmat Hilmi, (tim penulis buku) sebagai narasumber.  Diskusi yang dilakukan di Aula Fakultas Adab Yapikn dan yang bertindak sebagai pamandu jalannya diskusi adalah Jamaluddin Muhammad (Peneliti Rumah KitaB)

Sebelum acara dimulai, KH. Khalid Dawam, (Ketua Dewan Pengasuh PP. Yapink), memberikan sambutan dengan mengapresiasi kerja-kerja intelektual yang dilakukan oleh orang-orang yang mau dan berani mengotak-atik sesuatu yang dianggap final, seperti halnya fikih. Kerja intelektual untuk merespons apa yang terjadi di masyarakat, menurut KH. Khalid Dawam, bukan dalam rangka mengabaikan, meniadakan, dan tidak menghargai para fuqaha yang telah mencurahkan pemikirannya pada kajian fikih yang tertuang dari berbagai kitab, melainkan sebentuk tanggung jawab intelektual dalam merespons persoalan masyarakat.

Al-Quran dan hadis memang satu, tapi tentu saja tafisrnya tidaklah tunggal, ujar  KH. Khalid Dawam, sehingga, lanjut KH. Dawam, masih memungkinkan untuk mendiskusikan hal-hal yang bersifat furuiyyah (bercabang).

Jika selama ini masyarakat meyakini bahwa akil baligh sebagai salah satu tanda bagi seseorang untuk dibolehkannya seseorang untuk menikah, maka harus dikaji kembali saat ini mengenai apa itu akil baligh dan bagaimana konsekuensinya –terlebihjika akil baligh yang bersifat biologis dijadikan dasar dibolehkannya perkawinan anak. Karena ada beberapa oknum yang menggunakan dasar tersebut untuk melakaukan tindakan yang tidak maslahat pada sesama, sehingga sering ditemui pandangan negatif tentang Islam. Melihat hal tersebut, KH. Khalid Dawam menyebut – mengutip perkataan intelektual Muslim asal Mesir, Muhammad Abduh—“Al Islamu mahjubun bil muslimin” (keimuliaan Islam ditutupi oleh (perilaku oknum) orang Islam itu sendiri)

Buku Fikih Perwalian yang digarap oleh tim Rumah KitaB, menurut  KH. Khalid Dawam, bagian dari sebentuk ungkapan syukur karena telah diberi akal sehat, yaitu dengan menggunakannya dengan sebaik-baiknya supaya tidak terjadi kejumudan berfikir.

Ulil Abshar Abdalla mengutarakan bahwa buku yang dibedah ini adalah sebuah buku yang lahir untuk  merespons maraknya perkawinan pada anak di Indonesia. Menyambung hal itu, Achmat Hilmi menyebut bahwa Indonesia termasuk Negara dengan angka  perkawinan anak tinggi.

Persoalan kawin anak ini marak terjadi bukan hanya semata-semata perkara hukum, tetapi juga berkelit kelindan dengan pandangan agama dan budaya. Sehingga, menurut Ulil, buku ini memiliki porsinya sendiri dalam berkontribusi untuk menyelesaikan persoalan perkawinan anak.

Argumen-argumen keagamaan yang selama ini digunakan sebagai justifikasi dibolehkannya perkawinan anak, misalnya, dalam kajian (buku) ini kemudian rekonstruksi dan diberi pemaknaan baru yang lebih ramah terhadap perempuan, terutama pada mereka yang berpotensi menjadi korban dari perkawinan anak. Seperti konsep ijbar dalam fikih berbeda dengan konsep ikrah (memaksa). Ijbar adalah wilayah perlindungan ayah (wali) pada anak perempuannya dengan memotreksi anaknya dari segala kemungkinan dengan cara memilihkan jodoh yang baik. Dan tentu saja, syarat ijbar adalah adanya kerelaan si anak yang akan menjalani pernikahan. Kekuatan dan kewenangan untuk melindungi hak-hak dan martabat anak yang dimiliki oleh seorang wali dalam ijbar tak bisa direduksi hanya sebagai pemaksaan (ikrah).

Realitas terus menerus berubah dan berkembang ini menuntut para sarjana Muslim untuk juga membaca ulang teks-teks agama. Dalam kajian (ushul) fikih, ujar KH. Ali Anwar, ada konsep al hukmu bi’tibari zaman wa makan (hukum berubah mengikuti ruang dan waktu). [NA]

 

Video Diskusi Seminar Nasional Ragam Strategi dan Inovasi Pencegahan Perkawinan Anak Rumah KitaB

Video Reportase – Seminar Nasional Rumah KitaB Ragam Strategi dan Inovasi Pencegahan Perkawinan Anak

VIDEO SEMINAR RUMAH KITAB – SEMINAR NASIONAL RAGAM STRATEGI DAN INOVASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Pre-Research Workshop: Studi Mendalam Peraturan Desa Pencegahan Perkawinan Anak

Pada Rabu, 30 Oktober 2019, bertempat di kantor UNICEF Indonesia, Jaringan AKSI yang dikoordinasi oleh Rumah KitaB menyelenggarakan pre-research workshop untuk studi mendalam peraturan desa pencegahan perkawinan anak. Workshop ini dihadiri oleh UNICEF, anggota Jaringan AKSI, seperti Rumah KitaB, Sapa Indonesia, Aliansi Remaja Independen, Puskagenseks Universitas Indonesia, Puskapa, Yayasan Plan International Indonesia, Kapal Perempuan, Wahana Visi Indonesia, dan lainnya. Workshop ini dibuka dan dimoderatori oleh Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB, dan Emilie Minnick, Child Protection Specialist UNICEF Indonesia.

Adapun studi mendalam ini akan dilakukan berdasarkan analisis situasi di mana saat ini telah terjadi perubahan kebijakan di tingkat nasional tentang usia minimal menikah bagi perempuan atas izin orangtua (dari 16 menjadi 19 tahun). Di saat yang bersamaan, pemerintah daerah, dari tingkat provinsi hingga desa, juga berupaya untuk mengeluarkan regulasi terkait pencegahan perkawinan anak. Studi ini penting untuk melihat bagaimana regulasi lokal tersebut diimplementasikan, untuk memetakan praktik baik yang dapat diduplikasi di wilayah lain.

Workshop ini dibuka dengan presentasi desk review tentang peraturan daerah pencegahan perkawinan anak yang dilakukan oleh Fadilla Putri, yang juga merupakan perwakilan Jaringan AKSI. Dalam presentasinya, Dilla menyampaikan bahwa desk review ini mengkaji 29 peraturan daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa untuk melihat praktik baik dan aspek lainnya yang perlu diinvestigasi lebih jauh.

Secara keseluruhan, peraturan daerah yang ditetapkan telah menggunakan pendekatan hak anak, namun masih kurang perspektif anak perempuan. Padahal dalam praktik ini, anak perempuan adalah pihak yang paling rentan untuk dikawinkan dan mengalami dampaknya. Studi ini juga menemukan bahwa sebagian peraturan daerah memberikan sanksi yang beragam, mulai dari sanksi sosial, sanksi denda, hingga sanksi dilaporkan pada pihak berwajib. Studi ini juga mencatat batas usia minimal menikah yang ditetapkan berbeda-beda; ada yang 18 tahun bagi laki-laki dan perempuan, ada yang 18 tahun bagi perempuan dan 19 bagi laki-laki, bahkan 2 desa masih menetapkan usia minimal menikah perempuan pada angka 16 tahun.

Presentasi selanjutnya disampaikan oleh Theresia Dyah, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang akan melaksanakan penelitian lapangan bersama Ibu Lies. Dalam presentasinya, Dyah menyampaikan beberapa pertanyaan penelitian inti, seperti bagaimana para aktor dan aktivis mengkritisi peraturan daerah yang sudah ada, bagaimana dampak peraturan tersebut terhadap keluarga, anak perempuan, dan anak laki-laki. Dyah juga menjelaskan bahwa studi ini bersifat kualitatif, menggunakan pendekatan sosio-legal dan semi-etnografi. Wilayah-wilayah penelitian adalah Desa Patidi (Mamuju, Sulawesi Barat), Desa Mallari (Bone, Sulawesi Selatan), Desa Loloan (Lombok Utara, NTB), salah satu desa di Rembang, Jawa Tengah, dan Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon. Wilayah ini dipilih berdasarkan rekomendasi desk review yang dilakukan oleh Dilla.

Setelah presentasi berakhir, sesi tanya jawa berlangsung. Banyak masukan yang diberikan oleh para peserta. Misalnya, dalam protokol penelitian, jangan hanya mengedepankan aspek do no harm bagi para informan, tetapi juga harus memikirkan aspek do no harm bagi para penelitinya. Masukan lainnya lebih terkait isu, yaitu peneliti jangan hanya puas jika mendapatkan jawaban seseorang menikah saat masih anak atas alasan suka sama suka. Perlu ada penggalian lebih dalam lagi, karena bisa saja mereka ingin menikah, tapi tidak tahu konsekuensi yang dihadapinya. Lebih dalam lagi, peneliti nantinya harus mampu menggali apakah peraturan tersebut dikembangkan dengan metode partisipatif, atau hanya dikembangkan oleh kelompok elit saja? Dan tentu saja partisipasi tersebut juga harus melibatkan remaja dan anak-anak.

Seluruh masukan-masukan tersebut akan menjadi catatan penting dalam proses penelitian lapangan nantinya. Lies Marcoes dan Theresia Dyah, selaku peneliti utama, akan memastikan masukan tersebut diaplikasikan dan dapat membantu mereka dalam menggali informasi di lapangan. Rencana penelitian akan dijadwalkan pada awal November hingga pertengahan Desember 2019.

Setelah mendapatkan hasil penelitian tersebut, Jaringan AKSI berencana akan melakukan advokasi kepada Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri selaku dua kementerian yang membawahi peraturan-peraturan daerah dan peraturan desa, guna mengadvokasikan agar regulasi di tingkat lokal terkait pencegahan perkawinan anak dapat lebih melindungi hak anak, terutama anak perempuan. [FP]

LAPORAN BOOK ROADSHOW: “Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak”

Kamis, 12 September 2019

Pukul: 13.00 – 16.00

Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat

DALAM rangka Book Road Show 2019, Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) menyelenggarakan diskusi dan bedah buku “Fikih Perwalian: Membaca Ulang Hak Perwalian untuk Perlindungan Perempuan dari Kawin Paksa dan Kawin Anak”, di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis, 12 September 2019. Sambutan disampaikan oleh Dr. Zaky Mubarak, M.Si., Direktur Pasca Sarjana Institute Agama Islam Cipasung, dan Lies-Marcoes-Natsir, MA., Direktur Eksekutif Rumah KitaB. Acara ini dihadiri 149 peserta yang terdiri dari para dosen, guru, dan santri Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya.

Pemantik diskusi disampaikan oleh Dra. Hj. N. Ida Nurhalida, M.Pd. (PP Cipasung) yang berbicara banyak tentang pengalaman Pondok Pesantren Cipasung dalam mempraktikkan keadilan gender. Selanjutnya para peserta bersama para narasumber, yaitu Prof. Dr. Amina Wadud (USA), Jamaluddin Mohammad (Tim Penulis Rumah KitaB), dan Ulil Abshar Abdalla, MA. (PBNU), mendiskusikan beragam upaya pembacaan ulang yang melahirkan tafsir hubungan relasi gender yang lebih setara dan adil sebagai produk pemikiran yang secara sosial mempunyai pengaruh sangat luas di dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Muslim.

Acara ini dimulai dengan pembacaan QS. al-Isra`: 13 yang menyatakan bahwa setiap manusia tanpa membeda-bedakan jenis kelaminnya telah ditetapkan amal perbuatannya dan pada hari Kiamat kelak akan dibukakan kepadanya sebuah kitab yang berisi catatan seluruh amal perbuatannya semasa di dunia.

 

Pengalaman Pondok Pesantren Cipasung

Disampaikan oleh Dra. Hj. N. Ida Nurhalida, M.Pd., bahwa sejak awal berdirinya Pondok Pesantren Cipasung, KH. Muhammad Ruhiyat, yang merupakan kakek Ibu Nyai Ida—sapaan akrab Dra. Hj. N. Ida Nurhalida, M.Pd.—dan pendiri Pondok Pesantren Cipasung, sudah menerapkan apa yang disebutnya sebagai keadilan gender.

Berdasarkan ceritanya, saat memimpin dan mengasuh pesantren ini, yaitu pada tahun 1931, KH. Muhammad Ruhiyat, dalam mengajar, selain dibantu oleh putranya yaitu KH. Muhammad Ilyas Ruhiyat, juga dibantu oleh seorang ajengan perempuan yaitu Ibu Hj. Suwa. KH. Muhammad Ruhiyat tidak pernah beranggapan bahwa perempuan tidak mempunyai keahlian apa-apa sehingga tidak bisa memberikan manfaat bagi pesantren. Ibu Hj. Suwa diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengajar kitab “al-Jawhar al-Maknûn”, “Alfîyyah”, dan kitab-kitab lainnya kepada santri laki-laki dan perempuan. Ini menunjukkan bahwa KH. Muhammad Ruhiyat sesungguhnya merupakan sosok yang sangat adil gender.

Menurut Ibu Nyai Ida, diskusi dan bedah buku “Fikih Perwalian” bukanlah kegiatan pertama terkait pembacaan ulang terhadap fikih mengenai perempuan. Jauh sebelumnya, yaitu pada tahun 1994, di Pondok Pesantren Cipasung sudah ada kegiatan sejenis yang dimulai dengan program Fiqh al-Nisa` P3M bersama Kiyai Masdar F. Mas’udi dan kawan-kawannya. Program ini bahkan mendapat dukungan penuh dari ayahnya, KH. Muhammad Ilyas Ruhiyat. Saat itulah untuk pertama kalinya Ibu Nyai Ida mengenai istilah “gender”.

Setelah mengenal dan memahami istilah “gender”, Ibu Nyai Ida kemudian berkesimpulan bahwa kesetaraan sejatinya merupakan nilai luhur yang kehadirannya tak bisa dibantah di dalam keseharian Pondok Pesantren Cipasung. Ayahnya sendiri, KH. Muhammad Ilyas Ruhiyat, sangat menghargai istri dan anak-anaknya. Laki-laki dan perempuan diberikan kesempatan yang sama tanpa pembedaan dan tanpa pengekangan. Setiap orang diberi kebebasan untuk menekuni bidangnya masing-masing, dan bahkan diberi kebebasan untuk memilih jodohnya tanpa ada paksaan.

Meskipun ibunya hanyalah tamatan SD, tetapi ayahnya selalu mengajaknya bermusyawarah dalam masalah apapun. Di balik kesuksesan ayahnya yang merupakan Rais ‘Amm PBNU, ada ibunya yang sederhana yang selalu memberikan masukan dan mendukung setiap langkahnya.

Dalam perkembangannya, di Pondok Pesantren Cipasung, perempuan tidak hanya diberi kesempatan untuk mengajar atau menjadi guru ngaji, tetapi juga diberi amanah untuk memimpin lembaga-lembaga pendidikan formal. Sebut saja, misalnya, Kepala MI, MTs, MAN, SMA, dan bahkan Ketua STIE di lingkungan Pondok Pesantren Cipasung, semuanya adalah perempuan. Dan berdasarkan pengamatan, para perempuan yang memimpin lembaga-lembaga pendidikan formal itu dinilai cukup berhasil.

Mengenai perkawinan anak, Ibu Nyai Ida bercerita bahwa salah seorang bibinya dinikahkan di usia 9 tahun. Setelah dinikahkan ia tidak langsung boleh hidup dalam satu rumah bersama suaminya. Ia baru boleh berkumpul dengan suaminya setelah berusia 15 tahun. Ia mempunyai banyak anak, dan semuanya menjadi orang sukses.

Dalam kehidupan sehari-hari, kenang Ibu Nyai Ida, bibinya tampak baik-baik saja. Tetapi begitu diajak mengobrol dari hati ke hati, ternyata cukup banyak masalah yang dialaminya. Ia sangat sedih karena tidak bisa bersekolah lagi. Kesempatannya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi hilang begitu saja saat ia diketahui telah menikah. Kepada anak-anaknya ia mewasiatkan untuk tidak menikah kecuali setelah lulus kuliah.

Ibu Nyai Ida mendengar banyak cerita dari beberapa saudaranya yang menikah di usia anak. Mereka bilang, “Kalau nikah anak sebaiknya jangan.” Mereka bahkan terlibat dalam kampanye pencegahan perkawinan anak di lingkungan pesantren. Sebab di pesantren biasanya ada seorang santriwati yang dibawa pulang oleh orangtuanya untuk dinikahkan. Tidak jarang pihak pesantren harus bernegosiasi dengan orangtua supaya anaknya diberikan kesempatan untuk lulus dari pendidikan di pesantren, dan ketika usianya sudah cukup dewasa baru boleh dinikahkan.

Bagi Ibu Nyai Ida, perkawinan anak adalah masalah darurat yang dalam penanganannya perlu melibatkan banyak pihak, termasuk pihak-pihak di dunia pendidikan pesantren. Memang tidak ada ajaran agama yang secara tegas melarang perkawinan anak. Para ulama pun masih berbeda pendapat mengenainya. Sebagian menganggap perkawinan anak itu sah, dan sebagian lainnya menganggapnya tidak sah. Meskipun mungkin dianggap sah, tetapi perkawinan anak bukanlah sesuatu yang baik karena berdasarkan pengalaman lebih banyak mengandung mafsadat daripada maslahat.

Dalam membaca teks, menurut Ibu Nyai Ida, sangat penting untuk melihat latarbelakangnya: kenapa teks itu muncul, kapan, dan dalam konteks apa? Inilah yang disebut dengan kontekstualisasi yang senantiasa menuntut penyeimbangan antara teks dan konteks supaya misi Islam sebagai rahmatan li al-‘âlamin, rahmat bagi laki-laki dan perempuan, itu tetap bisa dijalankan.

Untuk lebih menunjukkan kepedulian terhadap perempuan, di Pondok Pesantren Cipasung telah dibentuk WCC (Women Crisis Center) atau PUSPITA (Pusat Perlindungan Wanita) yang merupakan bagian dari Puan Amal Hayati. Banyak kasus yang telah ditangani oleh PUSPITA. Di antaranya adalah kasus seorang anak perempuan yang berkali-kali diperkosa oleh ayah kandungnya. Diceritakan oleh Ibu Nyai Ida, setiap kali si ayah hendak melakukan perbuatan jahatnya itu, dengan sengaja ia mengungsikan istrinya keluar, sedangkan si anak tidak boleh ikut. Ini dilakukannya berkali-kali tanpa perlawanan dari si anak, sampai akhirnya kejahatannya itu terbongkar dan kemudian dilaporkan ke PUSPITA. Si ayah itu pun ditangkap dan dipenjara. Sementara si anak didampingi oleh PUSPITA dan diikutsertakan dalam kursus rias, dan akhirnya ia diambil menantu oleh guru riasnya. Sekarang ia hidup bahagia bersama suaminya.

Dalam pandangan Ibu Nyai Ida apa yang dilakukan oleh PUSPITA itu adalah upaya untuk melindungi nyawa dan martabat manusia dan merupakan bagian dari keberagamaan. “Di manapun kita berada, di sanalah kita harus menjalankan keberagamaan kita. Ketika kita berada di sekolah atau di kampus, di sanalah kita menjalankan keberagamaan kita, bukan hanya lewat shalat atau puasa,” tuturnya.

 

Antara Teks dan Konteks

Pengalaman yang disampaikan oleh Ibu Nyai Ida adalah pengalaman yang sangat luar biasa. Tidak berangkat dari teori, tetapi dari realitas sosial yang menunjukkan bahwa perempuan mempunyai apa yang dalam istilah ilmu-ilmu sosial itu disebut sebagai agency atau ahlîyyah, yaitu kemampuan untuk melakukan sesuatu atau mengubah sesuatu di dalam masyarakat, dan itu dibuktikan dengan sangat baik oleh pengalaman Ibu Nyai Ida sendiri melalui institusi di Pondok Pesantren Cipasung. Pengalaman seperti ini tersebar luas di masyarakat, bahwa perempuan mempunyai kapasitas dan agency yang dalam beberapa hal melebihi agency laki-laki.

Diakui atau tidak, pandangan yang menguasai kita saat ini adalah pandangan yang dibangun oleh laki-laki. Di dalam sejarah penafsiran al-Qur`an, misalnya, pemain utamanya sebagian besar adalah laki-laki. Jarang sekali ditemukan penulis tafsir dari kalangan perempuan. Di Indonesia, atau bahkan di dunia, semua penulis tafsir al-Qur`an adalah laki-laki.

Karenanya, seperti disampaikan oleh Ulil Abshar Abdalla, MA., pandangan tentang peran perempuan di dalam masyarakat itu kadang-kadang tidak balance. Tafsir terhadap teks-teks al-Qur`an dan hadits yang terkait dengan perempuan, yang dibangun dan ditulis oleh para laki-laki, belum mencerminkan pengalaman perempuan. Akibatnya terjadi gap antara teks dan realitas. Di satu sisi kenyataannya perempuan semakin banyak berkiprah di masyarakat, di sisi lain tafsir al-Qur`an dan hadits—yang kebanyakan ditulis oleh para laki-laki—masih memandang rendah peran-peran perempuan.

Gap tersebut, menurut Ulil Abshar Abdalla, sudah terjadi sejak lama, dan belakangan mulai dipertanyakan oleh para intelektual muslim, termasuk para intelektual muslim Indonesia. Dalam perkembangan saat ini, sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Indonesia sudah melakukan tindakan-tindakan yang besar menyangkut pemberian peran yang semakin besar kepada perempuan. Terkadang tindakan-tindakan tersebut dilakukan tanpa terlebih dulu meminta persetujuan dari para ulama. Kalau para ulama dimintai persetujuan, mungkin tidak semuanya akan sepakat. Contoh, sekarang ini bagian dari gerakan dunia adalah memberikan kepada perempuan representasi yang cukup di dalam peran-peran sosial. Misalnya, di dalam undang-undang politik kepartaian dicantumkan bahwa semua partai politik diwajibkan untuk mengalokasikan 30% dari caleg mereka adalah perempuan.

Selain itu, di dalam struktur keorganisasian partai-partai politik juga diharuskan memberikan alokasi yang cukup kepada perempuan. Ketika terjadi pembahasan undang-undang politik di parlemen mengenai representasi 30% caleg perempuan, tidak ada yang mempermasalahkannya. Tidak pernah terjadi suatu keributan di Indonesia berdasarkan alasan keagamaan yang mempersoalkan peran perempuan yang semakin besar di dalam partai politik. Padahal sebetulnya kalau melihat pengalaman di negera-negara lain, yang juga berpenduduk mayoritas muslim, masalah ini terus menjadi perdebatan.

Di negeri-negeri Arab Teluk seperti Saudi Arabia, Kuwait, Uni Emerat Arab, dan seterusnya, bahkan kedudukan perempuan sebagai anggota parlemen pun masih dipersoalkan: apakah perempuan boleh menjadi anggota parlemen? Apakah perempuan mempunyai ahlîyyah atau agency untuk menjadi anggota parlemen?

Tetapi di Indonesia, masalah-masalah semacam itu tidak pernah dipersoalkan. Padahal konstruksi tafsirnya hingga saat ini masih tradisional yang memandang perempuan sebagai makhluk yang seharusnya selalu ada di dalam rumah, bukan di luar rumah. Hal ini sangat kontras dengan realitas di masyarakat yang memperlihatkan banyak sekali perempuan yang aktif di dalam partai politik, menjadi anggota parlemen, dan menjadi pejabat negara.

Dikatakan oleh Ulil Abshar Abdalla, pada tahun 1950-an seorang sarjana Amerika Serikat bernama Daniel S. Lev melakukan penelitian mengenai lembaga-lembaga peradilan di berbagai wilayah di Indonesia. Di dalam penelitiannya ia menjumpai seorang perempuan yang menjadi hakim agama. Tentu saja hal ini sangat mengagetkannya, sebab bagaimana mungkin di negeri seperti Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim memberikan ruang kepada perempuan untuk menjadi seorang hakim, sesuatu yang nyaris tak bisa dibayangkan terjadi di negeri-negeri muslim yang lain.

Di dalam al-Qur`an terdapat sebuah ayat yang menyatakan “Al-rijâl qawwâmûn ‘alâ al-nisâ`,” [QS. al-Nisa`: 34]. Menurut Ulil Abshar Abdalla, tafsir para ulama terhadap ayat ini cenderung seragam, yaitu bahwa kepemimpinan atau leadership itu ada di tangan laki-laki, sementara perempuan hanya dianggap sebagai makmum. Fakhruddin al-Razi, misalnya, di dalam kitab “Mafâtîh al-Ghayb” (tafsir besar Sunni terakhir, abad ke-13 M) mengatakan bahwa “al-rijâl qawwâmûn ‘alâ al-nisâ`” maknanya adalah “laki-laki itu diberikan hak untuk menjadi seorang pemimpin yang menguasai perempuan”.

Kalau dilihat, seluruh konsep mengenai wilâyah dan qiwâmah basisnya adalah “al-rijâl qawwâmûn ‘alâ al-nisâ`” (laki-laki pemimpin bagi perempuan). Tetapi di dalam praktik sehari-hari banyak sekali dijumpai pengalaman “al-nisâ` qawwâmâtun ‘alâ al-rijâl” (perempuan pemimpin bagi laki-laki). Contohnya adalah Ibu Nyai Ida yang kini menjabat sebagai Kepala MAN II Cipasung. Dengan kedudukannya itu ia membawahi banyak sekali laki-laki.

Apakah kedudukan Ibu Nyai Ida sebagai Kepala MAN itu bertentangan dengan al-Qur`an? Jadi, sekarang ini kita berhadapan dengan suatu keadaan di mana terjadi gap antara “al-rijâl qawwâmûn ‘alâ al-nisâ`” sebagai teks dan “al-nisâ` qawwâmâtun ‘alâ al-rijâl” sebagai konteks atau sebagai kenyataan sosial. Dengan demikian maka tantangan para sarjana muslim ke depan adalah membangun konstruksi fikih yang dialogis antara teks (al-Qur`an dan hadits) dengan konteks (realitas sosial).

 

Pentingnya Pendidikan untuk Kesetaraan

Ibu Nyai Ida menyampaikan bahwa ketika memberikan ceramah di majelis-majelis taklim dan pengajian-pengajian selalu menyisipkan materi tentang pentingnya pendidikan bagi laki-laki dan perempuan. “Di majelis-majelis taklim kita ceritakan bahwa kalau ingin mempunyai keturunan yang baik, maka ibunya harus pintar. Kalau punya anak, baik laki-laki dan perempuan, keduanya harus diberi kesempatan yang sama untuk belajar dan memperoleh pendidikan,” katanya.

Pentingnya pendidikan bagi laki-laki dan perempuan juga disampaikan oleh Prof. Dr. Amina Wadud. Dengan mengutip salah satu hadits Rasulullah Saw. yang menyatakan, “Mencari ilmu itu wajib baik bagi muslim laki-laki maupun muslim perempuan,” ia mengatakan bahwa sejarah Islam selama 1441 tahun telah menunjukkan pentingnya pendidikan, sebab ayat pertama yang turun kepada Rasulullah Saw. adalah “Iqra`” (Bacalah!) yang menekankan pentingnya membaca. Adanya perintah untuk membaca sebagaimana ayat yang diturunkan kepada Rasulullah Saw. tersebut telah menambah pengetahuan umat Muslim pada masa itu.

Menurut Prof. Dr. Amina Wadud, umat Muslim mencapai masa keemasannya persis ketika bangsa Eropa sedang berada dalam masa kegelapannya. Tetapi mereka gagal mempertahankannya karena mereka tidak bisa menjaga semangat pentingnya pendidikan sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah Saw.

Sangat penting untuk dicatat, bahwa kata “tarbiyah” (pendidikan) yang berasal dari akar kata “rabbâ” (mendidik, mengasuh) di dalam bahasa Arab tidak semata-mata terkait dengan kuantitas angka, tetapi terkait dengan pengasuhan untuk meningkat kualitas kehidupan dan pertumbuhan anak-anak laki-laki dan perempuan.

Kualitas pertumbuhan dan perkembangan harus terus ditingkatkan melalui pendidikan sehingga memungkinkan setiap orang mempunyai peluang untuk menjadi hamba yang baik bagi Allah. Dalam pandangan Prof. Amina Wadud, ketika Allah menyebutkan bahwa Dia akan menciptakan seorang khalifah di muka bumi, itu menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki tanggungjawab untuk memberikan yang terbaik yang bisa dilakukan guna meningkatkan kualitas kehidupan manusia di muka bumi.

“Sesungguhnya sejarah masa depan belum ditulis,” kata Prof. Amina Wadud. Karenanya setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kesempatan yang sama untuk merumuskan langkah-langkah besar demi terwujudnya masa depan yang lebih baik.

 

Tawaran Metodologis dari Buku “Fikih Perwalian

Menurut Ulil Abshar Abdalla, buku “Fikih Perwalian” sesungguhnya merupakan salah satu upaya untuk menjembatani gap antara teks dan konteks dengan cara mengajukan suatu tafsir berbasis maqâshid al-Islâm atau maqâshid al-syarî’ah dan kemaslahatan. Salah satu tema yang menjadi pembahasan di dalam buku ini adalah soal perkawinan anak. Di dalam fikih dikenal suatu konsep tentang wali mujbir, yaitu wali yang punya hak memaksa anaknya untuk menikah. Sebetulnya konsep ini masih menjadi perdebatan antarmazhab; ada mazhab yang membolehkan wali memaksa anak perempuannya untuk menikah, ada yang tidak membolehkan, dan seterusnya.

Selama ini pemahaman populer tentang wali mujbir di masyarakat adalah bahwa seorang wali atau orangtua berhak memaksakan otoritasnya kepada anak perempuannya untuk menikah. Ini terjadi pada kasus perkawinan anak di berbagai daerah di Indonesia. Penelitian yang dilakukan Rumah KitaB menemukan fakta bahwa Indonesia termasuk negeri dengan presentasi praktik perkawinan anak yang cukup besar.

Di antara faktor kenapa orangtua menikahkan anaknya di usia yang masih sangat belia adalah faktor ekonomi, kehamilan di luar nikah, faktor adat atau pandangan sosial bahwa jika seorang anak perempuan sudah sampai pada usia tertentu tetapi belum menikah maka akan menimbulkan rasa malu yang luar biasa sehingga orangtua berhak memaksa anaknya untuk menikah meskipun kadang-kadang dengan pasangan yang mungkin tidak disukai oleh anaknya, dan seterusnya. Konsep wali mujbir ini kemudian dipakai—atau disalahpakai—oleh para orangtua untuk menikahkan anak-anak perempuan mereka dengan tanpa izin mereka.

Selain soal wali mujbir yang menggambarkan hubungan antara orangtua dan anak dalam kerangka konsep wilâyah (perwalian), buku “Fikih Perwalian” juga membahas tentang relasi antara suami dan istri dalam kerangka konsep qiwâmah (kepemimpinan). Disampaikan oleh Jamaluddin Mohammad, analisis gender sangat diperlukan dalam melihat konsep wilâyah dan qiwâmah. Karena selama ini konsep wilâyah dan qiwâmah sudah menjadi sebuah institusi sosial yang mapan, dipraktikkan sejak 1300 tahun yang lalu, dan menjadi sistem nilai yang diakui dan dianut oleh umat Muslim. Sehingga upaya pembaharuan apapun pasti dicurigai untuk mengubah nash atau teks yang sudah establish dan sudah mapan. Sesuatu yang sudah mapan yang diklaim tidak bisa diganggu gugat, itu coba ditafsir ulang.

Dengan analisis gender sebagai kacamata kritis akan ditemukan bahwa konsep wilâyah dan qiwâmah itu mengandung asimetrisme atau ketidaksetaraan hubungan antara laki-laki dan perempuan secara umum. Analisis gender ini kemudian diperkuat dengan pendekatan maqâshid al-Islâm atau maqâshid al-syarî’ah (hifzh al-dîn, hifzh al-‘aql, hifzh al-nafs, hifzh al-nasl, dan hifzh al-mâl) dalam kerangka trianggulasi yaitu: teks, konteks, dan maqâshid al-Islâm. Di sini teks dan konteks didorong untuk sampai pada cita-cita besar Islam yaitu maqâshid al-Islâm.

Di dalam buku “Fikih Perwalian” disebutkan sejumlah upaya dari para pemikir dan praktisi untuk menunjukkan bahwa upaya pembacaan ulang terhadap konsep wilâyah dan qiwâmah bukan merupakan sesuatu yang baru di dalam studi Islam. Sejumlah nama tokoh yang bisa disebutkan di antaranya adalah Prof. Dr. Teungku H. Mohammad Hasbi Ash-Shiddiqiy, Prof. Dr. Mr. Hazairin Harahap, S.H., Dr. (HC). KH. Sahal Mahfudz, dan Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. Ada juga para ulama Timur Tengah seperti Rifa’at Rafi’ al-Thahthawi, Thahir al-Haddad, Muhammad Abduh, dan Qasim Amin. Mereka adalah para pemikir dan praktisi yang berusaha mengkontekskan perubahan sosial dengan teks agar teks tetap relevan dalam mengatasi asismetrisme hubungan gender di dalam keluarga.

Pemikiran mereka sangat luar biasa. Sebut misalnya Thahir al-Haddad, pemikir dari Tunisia, yang pada masanya sudah menawarkan bahwa pencatatan nikah itu menjadi bagian dari sahnya rukun pernikahan. Surat nikah menjadi rukun dalam pernikahan. Selain itu juga soal talak, menurutnya talak itu adalah hak laki-laki dan perempuan. Jadi, yang bisa mentalak bukan hanya laki-laki, tetapi juga perempuan, dan itu hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. Sekedar mengucapkan “thalaqtuki tsalâtsan” (aku talak kamu tiga kali) tidak bisa langsung terjadi talak. Kalau di dalam kitab fikih klasik memang seperti itu, dan itulah yang coba diubah oleh para ulama.[Roland]