Perjuangan Terjal Perempuan Saudi Meraih Kebebasan

JawaPos.com – Peran laki-laki begitu dominan dalam kehidupan perempuan Arab Saudi. Mereka yang menjadi wali, biasanya ayah atau saudara laki-laki, sering kali malah memanfaatkan status itu untuk kepentingan sendiri. Demi gengsi, para lelaki itu tidak segan menghukum atau malah menghajar istri atau anak dan saudara perempuan yang seharusnya mereka lindungi. Kondisi itu pula yang membuat Rahaf Mohammed Al Qunun kabur pekan lalu.

Gadis 18 tahun tersebut mengundang perhatian dunia sesaat setelah mendarat di Bandara Suvarnabhumi pada Sabtu (5/1). Imigrasi menyita paspornya. Sebab, dia hanya membawa tiket sekali jalan dan tidak punya cukup uang di dalam dompet. Imigrasi pun berniat mendeportasinya ke Saudi. Karena susah payah melarikan diri dari keluarga ketika berlibur di Kuwait, Rahaf tidak mau dipulangkan. Apalagi, ancaman kematian menantinya di rumah.

Rahaf lantas mengunci diri di hotel bandara. Dia membarikade kamarnya dengan kasur dan benda-benda yang ada di dalam ruangan tersebut. ’’Yang menyelamatkan hidup Rahaf adalah masyarakat dan media,’’ ujar Nourah Alharbi, teman Rahaf yang kini tinggal di Sydney, Australia. Media penyelamat yang dia maksud adalah Twitter.

perempuan arab saudi, saudi, perempuan,

Banyak perempuan Saudi yang sangat mendambakan kebebasan (Flipopular)

 

Sejak mendarat di Thailand, Rahaf mengabarkan kondisinya secara berkala lewat media sosial tersebut. Mulai paspor yang disita sampai drama mengurung diri dalam kamar hotel. Unggahan demi unggahan Rahaf itu menuai respons publik. UNHCR pun lantas mengutus Giuseppe de Vincentiis untuk menemui Rahaf. Sebab, hanya dengan cara itu, Rahaf mau meninggalkan tempat persembunyiannya.

’’Sebelumnya (kasus Dina Ali Lasloom) tidak ada dukungan yang sekuat ini,’’ tegas Alharbi. Gadis 20 tahun itu bersyukur Rahaf mendapatkan respons positif dan segera ditolong. Jika tidak demikian, Rahaf mungkin bernasib sama dengan Dina.

Jumat (11/1) Rahaf menonaktifkan akun Twitter-nya. Beberapa saat sebelumnya, Imigrasi Thailand menyatakan bahwa Australia dan Kanada telah memberikan suaka kepada Rahaf. Kabarnya, Rahaf langsung bertolak ke Kanada. Tapi, keterangan itu segera dihapus.

Mengutip Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial, The Insider melaporkan bahwa pada 2015 ada 577 perempuan yang berusaha kabur dari Saudi. Tapi, itu hanyalah ujung gunung es. Sebab, banyak keluarga yang memilih bungkam karena takut akan stigma negatif yang bakal diterima.

Salain Rahaf, ada kisah lain perempuan yang tertindas di Saudi. Maryam bahkan dibui 104 hari. ’’Maryam bebas tanpa wali.’’ Kalimat itu ditulis Maryam Al Otaibi setelah bebas dari penjara Al Malaz di Riyadh pada 30 Juli 2017. Itu ungkapan bahagia Maryam setelah dia menjadi orang bebas. Dia bebas karena dunia menyoroti kasusnya.

’’Jangan biarkan orang lain memberitahumu hal yang tidak bisa kamu capai. Kamu bisa mencapai apa pun yang kamu inginkan jika fokus dan yakin bahwa kamu bisa,’’ ujar Maryam dalam salah satu cuitannya setelah bebas dari penjara.

Kisah Maryam bermula dari keinginannya untuk bebas melakukan apa pun tanpa persetujuan wali. Dia kerap berkampanye di media sosial untuk menuntut penghapusan sistem perwalian. Maryam tak melakukannya dengan sembunyi-sembunyi. Dia mengunggah foto dan kartu identitasnya. Tagarnya yang paling terkenal adalah #IamMyOwnGuardian.

Dilansir BBC, Gulf Center for Human Rights (GCHR) mengungkapkan bahwa orang tua Maryam tidak setuju dengan visi putrinya. Tapi, Maryam tentu saja tetap berpegang teguh pada keinginannya.

Keinginan untuk bebas itu kian menggebu karena kekerasan yang dilakukan ayah dan saudara lelakinya. Maryam akhirnya meninggalkan rumahnya di Al Ras, Provinsi Qassim, dan pindah ke Riyadh tanpa sepengetahuan walinya. Orang-orang yang mendukungnya membantu Maryam untuk menyewa apartemen dan mencari kerja.

Ayahnya tentu saja tak terima. Dia melapor polisi bahwa Maryam telah meninggalkan rumah tanpa seizinnya sebagai wali. Pada April 2017 Maryam ditangkap. Dia dimasukkan ke balik jeruji besi tanpa peradilan. Maryam memiliki banyak pengikut di media sosialnya. Mereka tak terima. Para pengikutnya membuat petisi serta mengirim surat ke Raja Salman.

’’Saya tak ingin kembali ke neraka,’’ cuit Maryam sesaat sebelum dia ditangkap. Neraka adalah rumah lamanya.

Pemberitaan media dan cuitan para pengikut media sosialnya membuat Maryam menerima banyak dukungan. Tekanan dunia ke Pemerintah Arab Saudi agar Maryam dibebaskan kian kuat. Maryam akhirnya bisa melenggang keluar dari penjara tanpa perlu izin dari ayah maupun saudara lelakinya. Sesuatu yang belum pernah terjadi di Saudi sebelumnya. Tapi, ada satu syarat. Dia dipaksa mencabut laporan kekerasan domestik yang dilakukan kakak lelaki dan ayahnya.

’’Ini adalah kali pertama perempuan Saudi (bebas) tanpa wali. Pembebasan Otaibi adalah kemenangan para feminis,’’ cuit jurnalis berdarah Mesir-Amerika Mona Eltahawy seperti dikutip The Independent. Maryam kini tinggal di rumah saudarinya di Riyadh.

Editor           : Dyah Ratna Meta Novia
Reporter      : (sha/c7/hep)

Sumber: https://www.jawapos.com/internasional/14/01/2019/perjuangan-terjal-perempuan-saudi-meraih-kebebasan

Prof. Amany Lubis, Perempuan Pertama yang Menjadi Rektor UIN Jakarta

Prof. Amany Lubis menjadi ulama perempuan pertama dalam sejarah yang menjadi rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, resmi melantik Prof. Dr. Amani  Burhanuddin Umar Lubis, MA sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menggantikan rektor sebelumnya, Prof. Dr. H. Dede Rosyada, MA. yang telah menjabat sejak 2015. Pelantikan tersebut berlangsung di Operation Room Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta, Senin, (7/1).

Prof. Amany Lubis dilantik bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Dr. H. Sumanta, M. Ag sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syek Nur Jati Cirebon, dan Dr Inayatillah, S.Ag, M.Ag sebagai Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tegku Dirundeng Meulaboh. Pelantikan ketiganya tercantum dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.II/3/00429, B.II/3/00430, dan B.II/3/00431.

Prof. Amany merupakan satu-satunya perempuan yang menjadi calon rektor UIN Jakarta. Sebelumnya, Dr. Ulfah Fajarini juga berhasil lolos seleksi pemilihan calon rektor, namun ia mengundurkan diri dengan alasan administratif.

Meskipun satu-satunya calon dari perempuan, Prof. Amany berhasil mendapatkan suara unggul dan mengalahkan delapan bakal calon lainnya, diantaranya Prof. Andi Faisal Bakti, Prof. Jamhari, Prof. Amsal Bakhtiar, Prof. Zulkifli, Prof. Sukton Kamil, Prof. Abdul Mujib, Prof. Masri Mansoer dan Prof. Didin Saefuddin.

Prof. Amany Lubis tercatat sebagai perempuan pertama yang berhasil menduduki kursi Rektor UIN Jakarta. Dalam pemaparan visi misinya, Prof. Amany memandang pentingnya rekognisi nasional-global dan peningkatan mutu lulusan UIN Jakarta. “Selain kemampuan akademik, kita ingin meningkatkan kepuasan user atau lulusan UIN Jakarta, menjadikan mereka mendapatkan pekerjaan sesuai bidang ilmunya”, ucap putri sulung Prof. Nabilah Lubis ini pada Kamis (4/10/18).

Kemampuan perempuan berdarah Sumatera ini memang tak diragukan lagi, sebelum dilantik sebagai Rektor UIN Jakarta, Prof. Amani menjabat sebagai Sekretaris Senat UIN Jakarta, mendampingi Prof. Dr. H Abudin Nata MA sebagai Ketua.

Selain memegang jabatan di perguruan tinggi, perempuan kelahiran Kairo 22 Desember 1963 ini juga merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga. Bukan kali ini saja Prof. Amany menjadi pusat perhatian dunia,  pada 22 Ramadhan 1438 H/17 Juni 2017, guru besar UIN Jakarta ini menjadi perempuan pertama di Asia Tenggara yang berpidato di hadapan raja Maroko VI.

Pidato itu disampaikan dalam ad-Durus al-Hasaniyah ar-Ramadhaniyah, sebuah acara pengajian ilmiah yang dihadiri oleh raja Maroko, para ulama, masyayikh, da’i, qari, pemikir dan cendikiawan Islam dari berbagai negara.

Pelantikan Prof. Amany menjadi awal baru bagi UIN Jakarta, ia berhasil membuka sekat pemikiran konservatif yang membatasi peran perempuan.

Sumber: https://islami.co/prof-amany-lubis-ma-perempuan-pertama-yang-menjadi-rektor-uin-jakarta/

Koalisi Perempuan Desak Perubahan UU Perkawinan Sebelum DPR Periode Sekarang Berakhir

Koalisi Perempuan mendesak perubahan mengenai batas usia minimal untuk menikah dalam UU Perkawinan diubah sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir.

Mahkamah Konstitusi bulan lalu memutuskan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya 16 tahun. Putusan itu dianggap sebagai kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan dini di kalangan anak-anak Indonesia.

Namun, revisi Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu dikhawatirkan tidak akan selesai dalam waktu dekat karena pemerintah dan DPR kini lebih memusatkan perhatian pada pemilu 2019. Darurat kawin anak dinilai tetap mengancam Indonesia.

Oleh karena itu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (9/1), Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari mengatakan sebagai salah satu pemohon uji materi undang-undang perkawinan, pihaknya berkepentingan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi. Dia menilai revisi undang-undang tersebut tidak perlu menunggu sampai tiga tahun, dan revisi UU Perkawinan No.1/1974 – pasal 7 tentang batas usia minimal untuk menikah – diubah sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir.

“Kami percaya bahwa suara perempuan di parlemen itu sangat menentukan. Dari beberapa kali perjuangan Koalisi Perempuan untuk mengubah beberapa undang-undang, itu adalah kerja keras Kaukus Perempuan Parlemen yang ada di dalam DPR ini,” ujar Dian.

Diskusi oleh Perempuan Parlemen soal tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk pencegahan dan penghentian perkawinan anak di Gedung DPR/MPR, Senayan, Rabu (9/1). (VOA/Fathiyah)

Diskusi oleh Perempuan Parlemen soal tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk pencegahan dan penghentian perkawinan anak di Gedung DPR/MPR, Senayan, Rabu (9/1). (VOA/Fathiyah)

Irma Suryani Chaniago, Sekretaris Jenderal KPPRI sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasional Demokrat membenarkan praktik perkawinan anak atau usia dini memang marak di berbagai daerah. Di daerah pemilihannya, Sumatera Selatan, Irma mengatakan banyak anak SMP menikah dengan alasan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga. Namun parahnya, calon suami kerap anak-anak remaja. Dan banyak pasangan muda yang menikah ini kemudian menyerahkan perawatan anak mereka kepada orang tua, atau kakek-nenek anak tersebut, karena mereka belum bekerja atau bekerja serabutan.

Anggota Komisi IX DPR ini mengatakan syarat usia minimal bagi perempuan untuk berumah tangga sedianya 21 tahun karena pada usia itu alat reproduksi perempuan sudah matang dan secara psikologis mereka sudah siap menjadi ibu. Sedangkan bagi lelaki umur minimal 25 tahun.

Kedua syarat umur minimal untuk menikah itu, menurut Irma, sesuai dengan program yang dikampanyekan oleh Badan Koordinasi keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Saya mewakili Komisi IX, sebagai Sekjen KPPRI, kami bersepakat dengan mitra di Koalisi Perempuan untuk bisa melegalkan perkawinan anak perempuan dan laki-kali di usia yang memang pantas untuk menikah dan tidak membawa dampak-dampak negatif di kemudian hari, dan bisa membuat pasangan ini mempertanggungjawabkan kehidupannya kepada orang tua, negara, dan anak yang akan dilahirkan,” tukas Irma.

Korban perkawinan anak Rasminah (tengah) dan Endang Warsinah (kanan) usai mendengarkan putusan MK atas uji materi UU perkawinan yang diajukannya hari Kamis, 13 Desember 2018 lalu. (Foto: ilustrasi)

Korban perkawinan anak Rasminah (tengah) dan Endang Warsinah (kanan) usai mendengarkan putusan MK atas uji materi UU perkawinan yang diajukannya hari Kamis, 13 Desember 2018 lalu. (Foto: ilustrasi)

 

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menyepakati batas usia minimal buat menikah yang ditetapkan oleh BKKBN. Ia gembira dengan terobosan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, yang setuju untuk menaikkan batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan. Hanya saja yang mengganjal, katanya, adalah kenapa harus menunggu sampai tiga tahun.

Anggara menyatakan ICJR tidak ingin ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam batasan usia minimal buat menikah versi undang-undang terbaru.

Ia juga mendesak pemerintah untuk memperketat pemberian dispensasi, sebagaimana diperkenankan dalam pasal 7a UU Perkawinan.

“Ini (pemberian dispensasi) adalah cara legal bagi para pedofilia untuk mengawini, berhubungan seksual dengan anak-anak. Kalau ini tidak diperketat, maka kita akan menghadapi hantu pedofilia dengan menggunakan instrumen hukum,” kata Anggara.

 

Di sisi lain anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Diah Pitaloka khawatir setelah batas usia minimal menikah dinaikkan, akan terjadi peningkatan nikah siri atau menikah tanpa dicatat oleh Kantor urusan Agama (KUA). Oleh karena itu ia mengusulkan keseragaman untuk menentukan usia orang yang disebut dewasa. Sebab ada perbedaan standar dalam aturan berlaku. Menurut undang-undang pemilu, orang disebut dewasa berusia di atas 17 tahun. Sedangkan dalam beleid perlindungan anak, yang disebut anak adalah yang berusia 18 tahun ke bawah.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan makin banyaknya legislator perempuan akan kian mempermudah mengartikulasikan kepentingan perempuan dalam berbagai undang-undang atau kebijakan yang akan dirumuskan oleh DPR.

“Ternyata memang isu-isu perempuan akan lebih mudah dipahami dan diartikulasikan ketika itu dibicarakan oleh perempuan itu sendiri. Jadi kehadiran fisik perenmpuan di parlemen memang tidak bisa digantikan oleh keberpihakan sekalipun,” ujar Titi.

Menurutnya, ketika advokasi dalam penyusunan undang-undang pemilu, Perludem mengajukan batas usia minimal pemilih adalah 18 tahun di tahun pemilihan, bukan 17 tahun. Ditambahkannya, hanya sedikit negara yang mensyaratkan usia minimal pemilih 17 tahun; yakni Yunani, Indonesia, israel, Korea Utara, Sudan, dan Timor Leste.

 

Termasuk syarat perkawinan untuk memiliki hak pilih juga hanya dianut oleh tiga negara, yaitu Republik Dominika, Indonesia, dan Hungaria.

Perludem, lanjut Titi, juga mengusulkan agar syarat sudah menikah dihapus dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum. Alasannya ada kesan kalau menikah muda, akan ada insentif untuk ikut memilih dalam pemilihan umum.

 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Nihayatul Wafiroh mengungkapkan di sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Bondowoso, peran ulama atau kiai sangat penting untuk mengurangi angka perkawinan anak. Ada budaya di Indonesia yang memicu tingginya angka pernikahan anak. Dia mencontohkan di daerah kelahirannya, Banyuwangi; dimana terdapat suku Using yang memiliki budaya membawa lari anak perempuan dan harus dinikahkan. Karenanya revisi UU Perkawinan merupakan suatu keniscayaan, ujarnya.

Permohonan uji materi ini diajukan tiga penyintas perkawinan anak: Endang Wasrinah, Maryanti dan Rasminah. Dalam putusannya, hakim konstitusi menyebut ada ketimpangan hak pendidikan dasar akibat batas minimal usia perkawinan perempuan yang terlalu rendah, yakni 16 tahun.

 

Acara Perkawinan Anak di Indonesia (foto: ilustrasi). Batas usia perkawinan bagi perempuan dinilai terlalu rendah, yakni 16 tahun.

Acara Perkawinan Anak di Indonesia (foto: ilustrasi). Batas usia perkawinan bagi perempuan dinilai terlalu rendah, yakni 16 tahun.

 

Berbeda dengan perempuan, batas usia minimal laki-laki untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun. Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan itu membuat anak perempuan berpotensi kehilangan hak pendidikan dasar selama 12 tahun.

Pada 2015, Mahkamah Konstitusi pernah menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun. Ketika itu Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

Ketika uji materi atas UU perkawinan kembali dilakukan pada Desember 2018, Mahkamah Agung memutuskan bahwa lembaga itu memberikan tenggat paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam Undang-undang perkawinan. Lembaga itu juga menyatakan bahwa Indonesia sudah masuk dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak. (fw/em)

 

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/koalisi-perempuan-desak-perubahan-uu-perkawinan-sebelum-dpr-periode-sekarang-berakhir/4736734.html

Bias Gender dan Tidak Adilnya Polisi di Kasus Vanessa Angel

Jakarta, CNN Indonesia — Terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model majalah dewasa Avriellia Shaqqila di Surabaya masih menyisakan kritik publik.

Tak sedikit masyarakat mempertanyakan sikap polisi yang hanya mengumbar habis identitas Vanessa dan Avriellia. Sebaliknya, polisi justru terkesan menutup-nutupi sosok pria yang menggunakan jasa Vanessa di sebuah hotel.

Polisi tidak pernah mengumbar atau menampilkan wajah pria yang berinisial R di depan publik. Hal tersebut berbanding terbalik dengan yang dilakukan terhadap Vanessa.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan seharusnya polisi tidak bias gender dalam mengungkap kasus prostitusi.

Fickar menekankan agar polisi harus selalu konsisten saat melakukan penggerebekan terhadap tindakan prostitusi. Hanya terdapat dua pilihan dalam konsistensi itu, baik pekerja seks komersial maupun penggunanya ditampilkan ke publik atau tidak sama sekali untuk menampilkan keduanya. “Atau jika tidak akan ditampilkan maka juga harus keduanya tidak ditampilkan.

Menampilkan sebenarnya sudah merupakan penghukuman sosial, walaupun bagi seorang artis sangat mungkin digunakan sebagai ajang pemasaran tingkat popularitasnya,” ujar dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/1).

Dalam kasus Vanessa, Fickar setuju dengan kalangan feminis yang mengkritik Polda Jawa Timur sudah melakukan bias gender dalam mengungkap kasus prostitusi online.

“Ini yang kalau kata feminis sebagai tindakan bias gender, diskriminatif dan tidak adil,” tuturnya.

Polda Jatim mengatakan identitas pemesan jasa Vanessa berinisal R atau bernama Rian yang merupakan pengusaha tambang asal Lumajang. Pria tersebut berusia 45 tahun ke atas, bujang, dan keturunan Tionghoa.

Namun polisi enggan membeberkan lebih jauh terkait domisili Rian atau sering bolak-balik Jakarta-Surabaya. Fickar menilai seharusnya Rian sebagai pengguna juga ditampilkan sebagai bentuk asas keadilan meski hanya berstatus saksi.

Baik Vanessa, Avriellia maupun Rian tak dijerat pasal apapun. Ketiganya hanya dijadikan sebagai saksi.  Vanessa Angel diperbolehkan pulang oleh penyidik, Minggu (6/1) sore, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Timur sejak diamankan Sabtu (5/1).

Vanessa sementara ini berstatus sebagai saksi korban. Dia dikenakan wajib lapor selama polisi mendalami kasus prostitusi online yang diduga turut melibatkan dirinya.

Sementara itu, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila. Dua tersangka tersebut bekerja sebagai muncikari asal Jakarta Selatan. Mereka saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim.

Fickar mengatakan untuk muncikari memang seharusnya dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Muncikari dijerat karena dianggap mencari nafkah dengan cara yang tidak patut.

Sementara untuk PSK dan pemesan jasa bisa saja dijerat dengan pasal yang menyangkut perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Bias Gender dan Tidak Adilnya Polisi di Kasus Vanessa Angel

Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi disela pemeriksaan Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila di Mapolda Jatim. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)

 

Namun Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan dan pengertian zina dalam hukum tersebut jika salah satu atau keduanya telah terikat pernikahan dengan orang lain. Jika tidak ada suami atau istri atau pihak ketiga yang melaporkan maka tidak bisa diperkarakan.

Dalam paradigma KUHP yang bersifat liberal itu justru menyebutkan perbuatan seks orang dewasa jika mau sama mau tidak termasuk dalam perzinahan.

“Tidak ada ketentuan pasal yang bisa menjerat pengguna seks komersial, yang ada hanya muncikari. Pengguna kalau tidak kena TPPU biasanya dijerat dengan perda yang hukumannya kurungan atau denda saja,” ucapnya.

Sementara itu, kedudukan hukum PSK online diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berisi mendistribusi, mentransmisi dan memungkinkan dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan kesusilaan dengan ancaman hukuman enam tahun atau denda Rp1 miliar.

Berbeda dengan wilayah Surabaya, di DKI Jakarta, Fickar mengatakan PSK dan pemesan jasanya dapat dikenakan Pasal 42 ayat 2 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan hukuman minimal 20 hari maksimal 90 hari atau denda Rp500 ribu hingga Rp30 juta.

Pasal itu dapat dikenakan jika terdapat unsur menyuruh, memfasilitasi, membujuk dan memaksa untuk jadi PSK. Perda DKI Jakarta itu juga bisa menjerat jika menjadi PSK dan memakai jasa PSK.

Untuk itu, Fickar menilai saat ini KUHP perlu mengatur soal jeratan hukum terhadap PSK dan pengguna jasanya agar menimbulkan efek jera dan menciptakan keadilan hukum.

“Saya kira diperlukan karena itu tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Kritik atas pemberitaan yang menjadikan perempuan sebagai objek pun dilayangkan Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan pihaknya mendapat berbagai pengaduan dari masyarakat tentang maraknya pemberitaan prostitusi online, khususnya yang melibatkan artis.

“Komnas Perempuan menyatakan sikap agar pihak media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan, termasuk dalam hal ini artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online,” kata Mariana dalam keterangan tertulis.

Komnas Perempuan juga melakukan analisis pada sejumlah media yang diduga melanggar kode etik jurnalistik, serta pemuatan berita yang sengaja mengeksploitasi korban. Dalam analisis itu, kata Mariana, masih banyak media yang memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual, tidak berpihak pada korban.

Mariana menilai pemberitaan seringkali mengeksploitasi korban, membuka akses informasi korban kepada publik, hingga pemilihan judul yang akhirnya membuat masyarakat berpikir bahwa mereka ‘pantas’ menjadi korban kekerasan dan dihakimi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190109074122-12-359450/bias-gender-dan-tidak-adilnya-polisi-di-kasus-vanessa-angel

Kisah Uwais Al Qarni, Pemuda Istimewa di Mata Rasulullah

“Belum dikatakan berbuat baik kepada Islam, orang yang belum berbuat baik dan berbakti kepada kedua orang tuanya.” Syaikhul Jihad Abdullah Azzam

Di Yaman, tinggallah seorang pemuda bernama Uwais Al Qarni yang berpenyakit sopak. Karena penyakit itu tubuhnya menjadi belang-belang. Walaupun cacat tapi ia adalah pemuda yang saleh dan sangat berbakti kepada ibunya, seorang perempuan wanita tua yang lumpuh. Uwais senantiasa merawat dan memenuhi semua permintaan ibunya. Hanya satu permintaan yang sulit ia kabulkan.

“Anakku, mungkin Ibu tak lama lagi akan bersamamu. Ikhtiarkan agar ibu dapat mengerjakan haji,” pinta sang ibu.

Mendengar ucapan sang ibu, Uwais termenung. Perjalanan ke Mekkah sangatlah jauh, melewati padang tandus yang panas. Orang-orang biasanya menggunakan unta dan membawa banyak perbekalan. Lantas bagaimana hal itu dilakukan Uwais yang sangat miskin dan tidak memiliki kendaraan?

Uwais terus berpikir mencari jalan keluar. Kemudian, dibelilah seekor anak lembu, kira-kira untuk apa anak lembu itu? Tidak mungkin pergi haji naik lembu. Uwais membuatkan kandang di puncak bukit. Setiap pagi ia bolak-balik menggendong anak lembu itu naik turun bukit. “Uwais gila… Uwais gila..” kata orang-orang yang melihat tingkah laku Uwais. Ya, banyak orang yang menganggap aneh apa yang dilakukannya tersebut.

Tak pernah ada hari yang terlewatkan ia menggendong lembu naik-turun bukit. Makin hari anak lembu itu makin besar, dan makin besar pula tenaga yang diperlukan Uwais. Tetapi karena latihan tiap hari, anak lembu yang membesar itu tak terasa lagi.

Setelah 8 bulan berlalu, sampailah pada musim haji. Lembu Uwais telah mencapai 100 kilogram, begitu juga otot Uwais yang makin kuat. Ia menjadi bertenaga untuk mengangkat barang. Tahukah sekarang orang-orang, apa maksud Uwais menggendong lembu setiap hari? Ternyata ia sedang latihan untuk menggendong ibunya.

Uwais menggendong Ibunya berjalan kaki dari Yaman ke Makkah! Subhanallah, alangkah besar cinta Uwais pada ibunya itu. Ia rela menempuh perjalanan jauh dan sulit, demi memenuhi keinginan ibunya.

Uwais berjalan tegap menggendong ibunya wukuf di Ka’bah. Ibunya terharu dan bercucuran air mata telah melihat Baitullah. Di hadapan Ka’bah, ibu dan anak itu berdoa.

“Ya Allah, ampuni semua dosa ibu,” kata Uwais.

“Bagaimana dengan dosamu?” tanya sang Ibu keheranan.

Uwais menjawab, “Dengan terampuninya dosa ibu, maka ibu akan masuk surga. Cukuplah ridha dari ibu yang akan membawaku ke surga.”

Itulah keinginan Uwais yang tulus dan penuh cinta. Allah subhanahu wata’ala pun memberikan karunia untuknya. Uwais seketika itu juga sembuh dari penyakit sopaknya. Hanya tertinggal bulatan putih ditengkuknya. Tahukah kalian apa hikmah dari bulatan disisakan di tengkuknya Uwais tersebut? Ituah tanda untuk Umar bin Khaththab dan Ali bin Abi Thalib, dua sahabat Rasulullah untuk mengenali Uwais.

Beliau berdua sengaja mencari di sekitar Ka’bah karena Rasulullah berpesan, “Di zaman kamu nanti akan lahir seorang manusia yang doanya sangat makbul. Kalian berdua, pergilah cari dia. Dia akan datang dari arah Yaman, dia dibesarkan di Yaman.”

“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kamu durhaka pada ibu dan menolak kewajiban, dan meminta yang bukan haknya, dan membunuh anak hidup-hidup, dan Allah, membenci padamu banyak bicara, dan banyak bertanya, demikian pula memboroskan harta (menghamburkan kekayaan).” (HR Bukhari dan Muslim)

Uwais Al Qarni pergi ke Madinah

Setelah menempuh perjalanan jauh, akhirnya Uwais Al Qarni sampai juga di kota Madinah. Segera ia mencari rumah Nabi Muhammad. Setelah ia menemukan rumah Nabi, diketuknya pintu rumah itu sambil mengucapkan salam, keluarlah seseorang seraya membalas salamnya. Segera saja Uwais Al Qarni menyakan Nabi yang ingin dijumpainya. Namun ternyata Nabi tidak berada di rumahnya, beliau sedang berada di medan pertempuran. Uwais Al Qarni hanya dapat bertemu dengan Siti Aisyah r.a., istri Nabi. Betapa kecewanya hati Uwais. Dari jauh ia datang untuk berjumpa langsung dengan Nabi, tetapi Nabi tidak dapat dijumpainya.

Dalam hati Uwais Al Qarni bergejolak perasaan ingin menunggu kedatangan Nabi dari medan perang. Tapi kapankah Nabi pulang? Sedangkan masih terniang di telinganya pesan ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan itu,agar ia cepat pulang ke Yaman, “Engkau harus lepas pulang.”

Akhirnya, karena ketaatanya kepada ibunya, pesan ibunya mengalahkan suara hati dan kemauannya untuk menunggu dan berjumpa dengan Nabi. Karena hal itu tidak mungkin, Uwais Al Qarni dengan terpaksa pamit kepada Siti Aisyah r.a., untuk segera pulang kembali ke Yaman, dia hanya menitipkan salamnya untuk Nabi. Setelah itu, Uwais pun segera berangkat pulang mengayunkan lengkahnya dengan perasaan amat sedih dan terharu.

Peperangan telah usai dan Nabi pulang menuju Madinah. Sesampainya di rumah, Nabi menanyakan kepada Siti Aisyah r.a., tentang orang yang mencarinya. Nabi mengatakan bahwa Uwais anak yang taat kepada orang ibunya, adalah penghuni langit. Mendengar perkataan Nabi, Siti Aisyah r.a. dan para sahabat tertegun. Menurut keterangan Siti Aisyah r.a. memang benar ada yang mencari Nabi dan segera pulang ke Yaman, karena ibunya sudah tua dan sakit-sakitan sehingga ia tidak dapat meninggalkan ibunya terlalu lama. Nabi Muhammad melanjutkan keterangannya tentang Uwais Al Qarni, penghuni langit itu, kepada sahabatnya, “Kalau kalian ingin berjumpa dengan dia, perhatikanlah ia mempunyai tanda putih di tengah telapak tangannya.”

Sesudah itu Nabi memandang kepada Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khaththab seraya berkata, “Suatu ketika apabila kalian bertemu dengan dia, mintalah doa dan istighfarnya, dia adalah penghuni langit, bukan orang bumi.”

Waktu terus berganti, dan Nabi kemudian wafat. Kekhalifahan Abu Bakar pun telah digantikan pula oleh Umar bin Khaththab. suatu ketika Khalifah Umar teringat akan sabda Nabi tentang Uwais Al Qarni, penghuni langit. Beliau segera mengingatkan kembali sabda Nabi itu kepada sahabat Ali bin Abi Thalib. Sejak saat itu setiap ada kafilah yang datang dari Yaman, Khalifah Umar dan Ali bin Abi Thalib selalu menanyakan tentang Uwais Al Qarni, si fakir yang tak punya apa-apa itu. yang kerjanya hanya menggembalakan domba dan unta setiap hari? Mengapa Khalifah Umar dan sahabat Nabi, Ali bin Abi Thalib selalu menanyakan dia?

Rombongan kafilah dari Yaman menuju Syam silih berganti, membawa barang dagangan mereka. Suatu ketika, Uwais Al Qarni turut bersama mereka. Rombongan kafilah itu pun tiba di kota Madinah. Melihat ada rombongan kafilah yang baru datang dari Yaman, segera Khalifah Umar dan Ali bin Abi Thalib mendatangi mereka dan menanyakan apakah Uwais Al Qarni turut bersama mereka. Rombongan kafilah itu mengatakan bahwa Uwais ada bersama mereka, dia sedang menjaga unta-unta mereka di perbatasan kota. Mendengar jawaban itu, Khalifah Umar dan Ali bin Abi Thalib segera pergi menjumpai Uwais Al Qarni.

Sesampainya di kemah tempat Uwais berada, Khalifah Umar dan Ali bin Abi Thalib memberi salam. Tapi rupanya Uwais sedang salat. Setelah mengakhiri salatnya dengan salam, Uwais menjawab salam Khalifah Umar dan Ali bin Abi Thalib sambil mendekati kedua sahabat Nabi tersebut dan mengulurkan tangannya untuk bersalaman. Sewaktu berjabatan, Khalifah dengan segera membalikan telapak tangan Uwais, seperti yang pernah dikatakan Nabi. Memang benar! Tampaklah tanda putihdi telapak tangan Uwais Al Qarni.

Wajah Uwais nampak bercahaya. Benarlah seperti sabda Nabi. Bahwa ia adalah penghuni langit. Khalifah Umar dan Ali bin Abi Thalib menanyakan namanya, dan dijawab, “Abdullah”. Mendengar jawaban Uwais, mereka tertawa dan mengatakan, “Kami juga Abdullah, yakni hamba Allah. Tapi siapakah namamu yang sebenarnya?” Uwais kemudian berkata, “Nama saya Uwais Al Qarni”.

Dalam pembicaraan mereka, diketahuilah bahwa ibu Uwais telah meninggal dunia. Itulah sebabnya, ia baru dapat turut bersama rombongan kafilah dagang saat itu. akhirnya Khalifah Umar dan Ali bin Abi Thalib memohon agar Uwais membacakan doa dan Istighfar untuk mereka. Uwais enggan dan dia berkata kepada Khalifah, “Saya lah yang harus meminta do’a pada kalian”.

Mendengar perkataan Uwais, “Khalifah berkata, “Kami datang kesini untuk mohon doa dan istighfar dari Anda”. Seperti dikatakan Rasulullah sebelum wafatnya. Karena desakan kedua sahabat ini, Uwais Al Qarni akhirnya mengangkat tangan, berdoa dan membacakan istighfar. Setelah itu Khalifah Umar berjanji untuk menyumbangkan uang negara dari Baitul Mal kepada Uwais untuk jaminan hidupnya. Segera saja Uwais menampik dengan berkata, “Hamba mohon supaya hari ini saja hamba diketahui orang. Untuk hari-hari selanjutnya, biarlah hamba yang fakir ini tidak diketahui orang lagi.”

Fenomena ketika Uwais Al Qarni Wafat

Beberapa tahun kemudian, Uwais Al Qarni berpulang ke rahmatullah. Anehnya, pada saat dia akan di mandikan, tiba-tiba sudah banyak orang yang ingin berebutan ingin memandikannya. Dan ketika di bawa ke tempat pembaringan untuk dikafani, di sana pun sudah ada orang-orang yang sudah menunggu untuk mengafaninya. Demikian pula ketika orang pergi hendak menggali kuburannya, di sana ternyata sudah ada orang-orang yang menggali kuburnya hingga selesai. Ketika usungan dibawa ke pekuburannya, luar biasa banyaknya orang yang berebutan untuk menusungnya.

Meninggalnya Uwais Al Qarni telah menggemparkan masyarakat kota Yaman. Banyak terjadi hal-hal yang amat mengherankan. Sedemikian banyaknya orang yang tak kenal berdatangan untuk mengurus jenazah dan pemakamannya, padahal Uwais Al Qarni adalah seorang yang fakir yang tidak dihiraukan orang. Sejak ia dimandikan sampai ketika jenazahnya hendak diturunkan ke dalam kubur, di situ selalu ada orang-orang yang telah siap melaksanakannya terlebih dahulu.

Penduduk kota Yaman tercengang. Mereka saling bertanya-tanya, “Siapakah sebenarnya engkau Wahai Uwais Al Qarni? Bukankah Uwais yang kita kenal, hanyalah seorang fakir, yang tak memiliki apa-apa, yang kerjanya sehari-hari hanyalah sebagai pengembala domba dan unta? Tapi, ketika hari wafatnya, engkau menggemparkan penduduk Yaman dengan hadirnya manusia-manusia asing yang tidak pernah kami kenal.mereka datang dalam jumlah sedemikian banyaknya. Agaknya mereka adalah para malaikat yang diturunkan ke bumi, hanya untuk mengurus jenazah dan pemakamannya.”

Berita meninggalnya Uwais Al Qarni dan keanehan-keanehan yang terjadi ketika wafatnya telah tersebar kemana-mana. Baru saat itulah penduduk Yaman mengetahuinya, siapa sebenarnya Uwais Al Qarni. Selama ini tidak ada orang yang mengetahui siapa sebenarnya Uwais Al Qarni disebabkan permintaan Uwais Al Qarni sendiri kepada Khalifah Umar dan Ali bin Abi Thalib agar merahasiakan tentang dia. Barulah di hari wafatnya mereka mendengar sebagaimana yang telah di sabdakan oleh Nabi, bahwa Uwais Al Qarni adalah penghuni langit.

Begitulah Uwais Al Qarni, sosok yang sangat berbakti kepada orang tua, dan itu sesuai dengan sabda Rasulullah ketika beliau ditanya tentang peranan kedua orang tua. Beliau menjawab, “Mereka adalah (yang menyebabkan) surgamu atau nerakamu.” (HR Ibnu Majah).

M. Haromain,
Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri;
Berdomisili di Pondok Pesantren Nurun ala Nur Bogangan Utara Wonosobo

Sumber: http://www.nu.or.id/post/read/65059/kisah-uwais-al-qarni-pemuda-istimewa-di-mata-rasulullah

Merebut Tafsir: Bias dan Prasangka

Oleh Lies Marcoes

Dari refleksi pengalaman hidup orang dapat mengenali bagaimana bias dan prasangka di dalam pikiran dan tingkah laku bekerja.


Ketika menjadi asisten peneliti Martin van Buinessen di Bandung, saya mendapatan pertanyaan yang mengherankan tentang mengapa program KB begitu populer di daerah penelitian kami di Sukapakir. Meskipun fenomena yang ditanyakan itu benar adanya, saya bertanya balik dari mana kesan itu ia peroleh. Rupanya hampir setiap hari ia menguping pembicaraan para tetangga, mereka sering bicara KB, bahkan dalam percakapan sehari-hari. Usut punya usut ia memaknai kata “ kabeh” (semua- dalam bahasa Sunda/Jawa) yang ia sangka sebagai kata KB. Kecurigaan itu relevan di mata seorang peneliti karena program pemerintah dalam sosialisasi KB gencar sekali. Dan penelitian ini memang untuk mengamati perubahan-perubahan sosial ekonomi di kota yang berdampak kepada pemiskinan. Di negara-negara miskin lain seperti di India, Amerika Latin, program family planning merupakan salah satu pil ajaib yang dibayangkan para ahli pembangunan sebagai obat mengatasi kemiskinan: mengurangi pelahap kue pembangunan.

Ketika menjadi asisten Julia Suryakusuma, saya mendapat kesimpulan yang sangat menarik dari para perempuan informan kami tentang perbedaan “pangkat” antara saya dan Julia. Salah satunya mereka nilai dari model sepatu boot yang kami gunakan. Punya Julia lebih tinggi dan berwarna hijau pupus mirip seragam tentara, sepatu boot saya lebih pendek warna hitam seperti sepatu anak sekolah. Tapi yang lebih mengherankan, mereka menafsirkan kepangkatan itu dari asesoris yang kami gunakan. Telinga Julia ketika itu ditindik tiga lubang sehingga ia menggunakan subang/ suweng tiga, sementara saya pakai satu pakai suweng kecil. Cara baca mereka tentang kepangkatan cocok belaka dengan alam pikiran para penyadap karet itu. Kehidupan sehari-hari mereka sebagai buruh kecil selalu berhadapan dengan hierarki sosial yang bertingkat-tingkat sangat tajam dan berimplikasi kepada kehidupan mereka: mandor kebun, kepala kebun, asisten kepala kebun, kepala pengepul, kepala kantor (ADM), sampai pemilik yang mereka sebut nyonya atau tokeh. Demikian juga dalam kehidupan sehari hari: ada menak, ada aden, dan seterusnya. Dalam kehidupan sehari-hari yang senantiasa berhadapan dengan sistem hierarki yang menentukan bagaimana cara mereka berbicara dan bertingkah laku sangat masuk akal mereka mengenali kami, pendatang dari luar dengan cara pandang kepangkatan.

Pengalaman lain ketika saya mengajak kyai Husein Muhammad menjadi bagian dari program fiqh an-Nisa. Salah satunya kami membahas isu kesehatan dan gangguan reproduksi dan kami berdiskusi dengan ibu-ibu di pesantren Cipasung. Dengan sangat serius Pak Kyai Husein menyajikan makalah berdasarkan bacaannya dari sejumlah kitab dalam tradisi Syafii bab haidl. Berdasarkan bacaanya, beliau menjelaskan ciri-ciri darah haidl untuk dibedakan dengan darah penyakit. Menurut referensi yang beliau baca (bukan tanya istri) darah penyakit dan dahar haidl dapat dibedakan dari warna dan jangka waktu keluarnya haidl. Ketika kyai menjelaskan darah penyakit dengan karakter “waktu” keluarnya darah susulan setelah masa haidl seharusnya selesai, seorang peserta bertanya” apakah menurut pak kyai kita bisa merasakan darah haidl keluar sehingga dapat mengenali batas waktunya selama 24 jam. “ “Saya pikir begitu, bukankah kalian bisa merasakan haidl itu kapan keluar dan berhenti seperti mau kebelet pipis”, ujar Kyai Husein. Dan meledaklah tawa seisi ruangan. Dari pengalaman itu Pak kyai Husein mendapatkan pelajaran maha penting soal betapa biasnya pengetahuan agama yang disusun oleh para lelaki yang sok tahu atas pengalaman perempuan.

Banyak bias dan prasangka yang saya sendiri alami dan rasakan. Dan itu selalu hadir setiap saat utamanya dalam perjumpaan-perjumpaan sosial.

Kami sekeluraga memiliki sahabat yang sudah seperti keluarga, mereka adalah pasangan gay dari Belanda. Hampir dua tahun sekali mereka tinggal di rumah, seperti tahun lalu. Setelah mereka pulang segera saya tutup kamar sebelum dibersihkan ART. Saya khawatir ada tanda-tanda yang membingungkan ART terkait dengan perilaku seksual mereka. Hari sebelumnya ART ABG rumah kami mendapati salah satu pasangan lehernya merah merah secara sangat menyolok. Dia mengatakan, “Itu Om Mak masuk angin”. Karenanya saya memeriksa kamar dengan seksama sebelum ART membersihkan kembali. Di rak kamar mandi saya melihat sebuah benda sebesar botol kecap kecil. Bagian ujung benda itu berbentuk lancip lembut menyerupai ujung corong air ukuran kecil. Di ujung lain ada alat pompa. Otak mesum saya langsung berpikir ini adalah alat untuk mengisi lubrikan, dan saya pun sms ke mereka mumpung belum terlalu jauh. Tapi mereka katakan itu bukan benda milik mereka. Kamar itu adalah kamar tamu yang biasa diisi bergantian oleh anak-anak kalau libur. Saya pun sms mereka. Anak perempuan saya membalas “ O itu pompa balon Ma, kemarin pinjem untuk ultah.”

Aiiih ini sebenarnya siapa sih yang punya otak mesum? Tiap diri niscaya punya bias dan prasangka, tapi pengetahuan bisa memupusnya!

Di Balik Kontroversi Indeks Kota Toleran dari SETARA Institute

Gubernur Anies Baswedan meminta instrumen-instrumen penelitian itu dibuka. Kami menanyakannya kepada SETARA.

 

tirto.id – Dirilisnya Indeks Kota Toleran (IKT) 2018 oleh Setara Institute memercik kontroversi. Ada yang menilai hasil studi itu sepihak dan mempertanyakan keabsahannya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, misalnya, mengatakan dirinya ingin meninjau lebih dalam riset tersebut. Ia khawatir adanya pengaruh luar terhadap studi tersebut.

Jakarta adalah salah satu dengan indeks terbawah. Sepuluh kota yang masuk dalam daftar papan bawah indeks tersebut secara berurutan adalah Sabang (3.757), Medan (3.710), Makassar (3.637), Bogor (3.533), Depok (3.490), Padang (3.450), Cilegon (3.420), Jakarta (2.880), Banda Aceh (2.830), dan Tanjung Balai (2.817) yang menempati posisi terbawah.

Sementara itu, 10 kota teratas IKT 2018 adalah Singkawang (6.513) yang menempati posisi pertama, disusul Salatiga (6.477), Pematang Siantar (6.477), Manado (6.030), Ambon (5.960), Bekasi (5.890), Kupang (5.857), Tomohon (5.833), Binjai (5.830) dan Surabaya (5.823).

Anies meminta SETARA untuk membuka secara utuh metode yang digunakan pada riset IKT agar dapat memastikan kesahihan studi itu.

Ia juga berencana untuk mengundang sejumlah ahli di bidang statistik dan riset ilmu sosial untuk meninjau instrumen-instrumen yang digunakan dalam studi itu. Anies tak serta-merta menolak hasil studi itu, ia hanya berhati-hati. Jika studi itu terbukti benar, ia mengatakan akan mencari solusi terbaik bagi permasalahan di Jakarta.

“Kalau alat ukurnya benar kebijakan yang dilakukan terapinya benar juga. Tapi kalau alat ukurnya tidak benar nanti langkah kami jadi salah juga,” kata Anies.

Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Sabri Badruddin dan Irwansyah, turut mempertanyakan kesahihan hasil studi tersebut, sembari menambahkan bahwa studi itu tidak mencerminkan apa yang sesungguhnya terjadi di tingkat masyarakat.

SETARA Mengklaim Berhati-hati

Ketika Tirto mencoba untuk mengeksplorasi lebih detail mengenai penjabaran dari penilaian indeks per-kota pada IKT tersebut kepada SETARA, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan belum dapat memberikannya.

Ia menjelaskan saat ini SETARA masih melakukan proses penyuntingan terakhir pada laporan direktori per kota dari studi indeks tersebut sebelum memasuki proses cetak akhir. Meski demikian, Tigor mengklaim studi tersebut sudah melibatkan sejumlah pihak ketiga dalam proses pembuatannya.

Dalam ringkasan eksekutif IKT yang diterbitkan oleh SETARA, mereka memang mengakui bahwa bias subjektivitas dalam pemberian skor sulit untuk dihindari ketika melakukan penilaian pada indikator-indikator yang digunakan oleh SETARA.

Namun, untuk mengurangi bias tersebut, SETARA melakukan dua teknik penelitian, yaitu triangulasi dengan narasumber-narasumber kunci dan konfirmasi serta self-assessment pada pemerintah kota yang masuk dalam daftar 10 kota dengan skor tertinggi dan 10 kota dengan skor terendah.

“Narasumber ada yang di tingkat nasional, ada yang lokal atau setempat. Kalau lokal mewakili akademisi, tokoh agama/lintas iman, tokoh perempuan, dan masyarakat sipil,” jelas Tigor, Senin (10/12).

Direktur Riset SETARA Institute Halili menambahkan, salah narasumber tersebut, misalnya, adalah ahli isu gender Lies Marcoes Natsir dari Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB).

Untuk di tingkat nasional, SETARA melibatkan sejumlah lembaga termasuk Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Perempuan dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) serta Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (APEKSI) dalam proses cek dan ricek tersebut.

Meski demikian, Tigor mengakui cukup banyak pemerintah kota yang tidak mengembalikan lembar self-assessment yang disediakan oleh SETARA. Self-assesment tersebut SETARA lakukan “agar lebih fair” sehingga pemerintah kota dapat memiliki ruang untuk menilai dirinya sendiri.

Alasannya kepala daerah tak mengembalikan lembar itu bermacam-macam, misalnya tidak memiliki waktu untuk mengisinya, harus menunggu instruksi dari atasan ataupun kesulitan untuk mengisi lembar tersebut. Alhasil, dalam ringkasan eksekutif IKT itu disebutkan bahwa para peneliti di SETARA harus menggunakan data sekunder.

Terkait data sekunder yang digunakan ketika pemerintah kota tidak mengembalikan form self-assessment, ia menyebutkan yang dilihat SETARA salah satunya adalah instrumen hukum seperti peraturan daerah. Soal ini, SETARA merujuk pada, misalnya, penelitian terkait perda diskriminatif yang pernah dikeluarkan oleh Komnas Perempuan. Komnas Perempuan menilai adanya 421 peraturan daerah yang bersifat diskriminatif di seluruh Indonesia.

Selain itu, SETARA juga menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), data-data dari Bappenas, pemberitaan media dan Rencana Strategis (Renstra) dari instansi struktural di pemerintah kota, kata Halili.

Ahli Metodologi: Metode SETARA Sudah Baik

Doktor Ilmu Politik dari University of Notre Dame, Nathanael Gratias Sumaktoyo, mengatakan, dari segi metodologi, studi yang dilakukan SETARA sudah lebih baik dari studi-studi serupa yang telah mereka lakukan pada tahun-tahun sebelumnya. “Kelihatan perkembangan metodologinya,” jelas Nathanael kepada Tirto, Kamis (13/12).

Menurutnya, dalam sebuah penelitian, hal yang paling penting adalah metodologi penelitian tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan dalam hal ini SETARA sudah cukup terbuka dengan sumber data mereka.

Kendati demikian, Nathanael menerangkan bahwa setiap studi indexing memiliki kelemahan atau kekurangannya sendiri, tergantung pada metodologinya. Setiap indeks, lanjutnya, mengukur dan memotret fenomena dari sudut pandang yang berbeda. Indeks-indeks tersebut tidak dapat memberikan gambaran utuh atau lengkap dari suatu fenomena.

Ia mengatakan, studi dengan riset berbasis survei opini publik, misalnya, berusaha untuk memotret sikap masyarakat, sementara dalam konteks IKT keluaran SETARA, yang dipotret adalah insiden-insiden nyata yang terjadi atau fenomena yang ada.

“Menurut saya, pendekatan beda ini saling melengkapi,” sebut Nathanael. “ Masing-masing indeks tidak bisa memberikan gambaran utuh atau lengkap dari suatu fenomena. Jadi, penelitian apa pun hanyalah satu cuilan atau bagian dari fenomena secara keseluruhan.”

Nathanael melihat isu toleransi dan intoleransi sesungguhnya merupakan isu yang memiliki banyak segi, mulai dari aspek hubungan masyarakat hingga regulasi. Oleh karena itu, memandang isu tersebut tidak dapat dilakukan dalam perspektif hitam dan putih.

“Tidak ada satu indeks atau pengukuran yang bisa menangkap [secara mutlak] suatu fenomena abstrak seperti toleransi,” jelasnya.

Nathanael mengatakan bahwa dalam melihat suatu studi, memang diperlukan sikap kritis ketika membaca atau memahami studi tersebut. Terkait protes dari sejumlah pihak terhadap IKT, ia menyarankan agar masyarakat dan pejabat pemerintah tidak melihat laporan seperti IKT sebagai kebenaran mutlak, tapi juga jangan bersikap defensif. Studi tersebut dapat menjadi masukan yang berarti.

“Jika kita baca laporan seperti ini kita tahu apa yang bisa kita pelajari, kita bisa benahi dari negara ini secara keseluruhan,” sebutnya. “Tapi di sisi lain, kita juga harus kritis membacanya. Oh, laporan ini fokusnya ke sini tapi mereka tidak bicara tentang hal lain, opini warganya, misalnya.”

Indikator Kota Toleran

Peneliti mana pun, menurut Nathanael, tidak berniat memberikan label toleran atau intoleran. “Labelling dari segi peneliti tujuannya bukan melabeli kota itu toleran atau intoleran, tapi memberikan data atau skor tentang posisi kota itu dalam suatu indeks atau dimensi tertentu,” jelasnya.

Dari sisi SETARA, menurut Halili, IKT setidaknya mendorong setidaknya dua hal. Pertama, penguatan wacana publik terkait toleransi dan intoleransi. Yang kedua: peningkatan partisipasi publik dalam isu tata kelola kemajemukan di tingkat perkotaan.

Ia mencontohkan Aceh. Dalam salah satu kunjungan SETARA ke Aceh, terlihat kesadaran masyarakat sipil kota untuk terlibat dalam perbaikan regulasi yang rentan mencederai toleransi tampak meningkat, kendati kota-kota di provinsi ini menempati posisi tidak terlalu baik dalam IKT SETARA.

Halili meminta agar IKT jangan semata-mata dilihat hanya sebagai pemeringkatan angka, melainkan proses penguatan wacana publik dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Pemaknaan atas indeks itu lebih dari soal ranking, tapi soal nilai di balik itu,” sebut Halili. Nilai yang ia maksud, katanya, adalah agar kota-kota di Indonesia dapat saling belajar terkait praktek tata kelola kota yang mengedepankan toleransi.

Halili juga menekankan SETARA bukan satu-satunya lembaga yang pernah melakukan studi pengindeksan terkait toleransi. Ada lembaga lain yang melakukannya, seperti Bappenas serta PEW forum.

Dalam sejumlah indikator, disebutkan bahwa Indonesia tidak menjalani tahun yang baik terkait toleransi keagamaan. Data Democracy Index dari The Economist Intelligence Unit serta laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya, memperlihatkan indeks demokrasi DKI Jakarta menurun pada periode 2015-2016. Sebagai catatan, indeks demokrasi biasanya melibatkan komponen inklusifitas dalam penilaiannya.

Riset PEW forum mengenai larangan dalam beragama, di sisi lain, menyebutkan bahwa Indonesia termasuk dalam negara yang memiliki tingkat larangan beragama tertinggi pada 2016.

Baca juga artikel terkait TOLERANSI atau tulisan menarik lainnya Ign. L. Adhi Bhaskara
(tirto.id – Politik)

Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Maulida Sri Handayani

Sumber: https://tirto.id/di-balik-kontroversi-indeks-kota-toleran-dari-setara-institute-dbvg

Tragedi Hardin, Kritik Ostrom, dan Demokrasi Indonesia

Desember lima puluh tahun lalu, Garret Hardin menerbitkan sebuah artikel berjudul suram, Tragedy of the Commons di majalah Science yang segera memantik debat berkepanjangan. Di sana, ia meminta pembaca membayangkan sebuah padang gembala dengan akses terbuka. Ia menamai padang semacam ini sebagai commons, dan nasib semua commons pasti berujung tragedi.

Bagaimana tragedi itu terjadi?

Begitu para gembala tahu bahwa ternak siapa pun bisa bebas memamah rumput di padang tersebut, besoknya mereka datang dengan lebih banyak ternak. Ketika peternak lain tahu, semakin banyak gembala datang membawa lebih banyak ternak. Ujung dari pengandaian ini mudah ditebak, rumput akan tandas. Padang itu tak sanggup menanggung beban populasi dan akhirnya punah.

Hardin menulis, para gembala melakukan itu karena merasakan manfaat langsung secara individual, dan bila kelak rumput habis seluruh gembala akan menanggung akibatnya secara bersama—ongkos tertunda yang dirasakan oleh semua.

“Setiap orang terkurung dalam sebuah sistem yang mendorongnya untuk menambah jumlah ternak tanpa batasan—dalam sebuah dunia yang terbatas. Manusia berbondong-bondong berjalan menuju kehancuran, masing-masing membawa kepentingan sendiri dalam sebuah masyarakat yang percaya pada kebebasan [memanfaatkan] commons.”

Bagi Hardin, semua commons (ia artikan sebagai sumber daya yang terbuka bagi semua) pasti akan mengalami eksploitasi berlebih dan akhirnya hancur.

Pandangan ini segera mendapatkan sambutan dan sanggahan.

Pihak yang menyambut positif kesimpulan Hardin ialah mereka yang setuju bahwa pengelolaan seluruh commons memang harus diambil alih sepenuhnya oleh negara atau dikelola lewat mekanisme pasar (via privatisasi). Intinya, para gembala yang egois dengan nalar ‘rasional’ mereka—pengandaian dari seluruh umat manusia—pasti akan memusnahkan harta milik bersama. Mereka akan menghabiskannya sampai batang rumput terakhir.

Lalu datanglah gelombang demi gelombang kritik yang sampai hari ini menjadikan esai Hardin sebagai samsak. Oleh mereka, teori Hardin dijelaskan hanya untuk diruntuhkan. Kepada generasi demi generasi mahasiswa, karya Hardin diperkenalkan sebagai contoh buruk ketika orang berpikir tentang commons. Karena fungsi itulah artikel Hardin masih dibaca di banyak universitas. Karena itu pula, nama Garret Hardin masih sering disebut-sebut.

***

Elinor Ostrom, seorang ekonom perempuan AS dan penerima Hadiah Nobel bidang ekonomi tahun 2009, adalah salah satu pengkritik Hardin paling terkenal. Dalam banyak kesempatan ia membuka kuliah atau ceramah, buku atau esai ilmiah, dengan mengutip Hardin sebelum meruntuhkannya.

Menurutnya, pertama-tama, padang gembala yang dibayangkan Hardin tidak ada dalam dunia nyata, itu cuma contoh hipotetis, khayalan. Ostrom tidak main-main dengan sanggahannya. Ia sudah terlibat dalam puluhan, mungkin ratusan, penelitian selama setengah abad, dan berpergian ke seluruh penjuru dunia, dari Filipina sampai Guatemala, menemui ratusan kelompok masyarakat yang mengelola sumber daya bersama. Ia membaca ratusan, mungkin ribuan, laporan serupa.

Dari sana ia menyimpulkan: padang khayalan Hardin lebih tepat disebut padang bebas akses, bukan commons (sumber daya yang dikelola secara bersama). Bersama para peneliti lain, Ostrom menyebut tragedi Hardin sebagai ‘tragedi akses bebas’.

Dalam dunia nyata, menurut Ostrom, commons selalu punya batas dan sekelompok masyarakat pengelola yang membatasi akses lewat pelbagai aturan demi mengusahakan kesetaraan pemanfaatan oleh para anggotanya, sekaligus memastikan keberlanjutan sumber daya tersebut.

Selain itu, menurut Ostrom, Hardin juga keliru ketika mengatakan bahwa hanya negara dan pasar yang bisa mengelola sumber daya, dan kelompok masyarakat pasti akan gagal.

Ia dan banyak peneliti lain membuktikan kesimpulan itu lewat puluhan penelitian selama puluhan tahun, di banyak lembaga penelitian. Ia sendiri terlibat, pada pertengahan 1980-an, menyeleksi ribuan kasus untuk kemudian mempelajari ratusan kasus demi menemukan deretan variabel yang memberi andil terhadap keberhasilan pengelolaan sumber daya oleh sekelompok masyarakat.

Untuk membayangkan keluasan perjalanan penelitian Ostrom, kita bisa mengintip esai ilmahnya yang terbit di American Economic Review tahun 2010, Beyond Markets and States: Polycentric Governance of Complex Economic Systems.

Setelah menjumpai sangat banyak kelompok warga pengelola commons, secara langsung maupun lewat penelitian orang lain, Ostrom menyimpulkan bahwa para gembala bukanlah individu ‘rasional’ (istilah yang ironis) sebagaimana digambarkan Hardin. Mereka bisa berdiskusi, bekerja sama, dan membentuk aturan-aturan kolektif. Mereka tidak hanya memikirkan diri sendiri dan bisa mempertimbangkan keberlanjutan.

***

Mengapa Hardin dan Ostrom relevan buat kita?

Di Indonesia, kondisi sumber daya bersama memang kian menyusut atau mengalami degradasi. Tapi keadaan itu lebih disebabkan oleh struktur ekonomi politik yang sudah berlangsung beberapa dekade terakhir, ketimbang karena ulah ‘para gembala’ dungu dan egois.

Individualisasi lahan antara lain terjadi lewat program sertifikasi tanah yang berlangsung sejak 1980-an. Penutupan kawasan yang dimanfaatkan bersama (enclosure) lewat konsesi lahan untuk tambang dan perkebunan raksasa menciptakan beraneka tekanan terhadap masyarakat adat dan hak ulayat mereka. Individualisasi sistem cocok tanam lewat modernisasi pertanian ala Revolusi Hijau juga turut menyurutkan kerja kolektif petani di banyak tempat.

Semua itu berpilin dengan pemberangusan dan kooptasi organisasi-organisasi rakyat dan partai politik selama masa Orde Baru, ‘privatisasi’ lembaga-lembaga negara lewat pelbagai macam ‘pranata informal’ (informal institution) dalam bentuk ikatan patron-klien atau oligarki, dan tentu saja privatisasi perusahaan-perusahaan negara.

Institusi negara yang nyaris sepenuhnya bekerja sama dengan dan menurut mekanisme pasar adalah sebuah keadaan yang diisyaratkan Hardin sebagai kondisi ideal untuk mencegah terjadinya tragedi pengelolaan sumber daya. Hardin menyebut kondisi seperti ini sebagai ‘kekerasan yang diperlukan’.

Hasilnya bukan hanya kerusakan dan ketimpangan kronis penguasaan sumber daya dan penetrasi institusi-institusi pasar ke dalam lembaga negara. Tapi tak kalah pentingnya, di banyak tempat, keadaan ini berhasil menyusutkan kemampuan rakyat mengorganisir diri dalam kerja jangka panjang merawat pranata ekonomi dan politik yang demokratis.

Dalam kondisi seperti ini negara dan pasar tampak menjadi satu kekuatan yang bekerja menekan rakyat. Mereka dipaksa berjuang secara individual, dalam gelanggang pertarungan yang timpang, tidak jarang dengan taruhan nyawa, untuk bisa terus mengakses sumber daya yang jumlah dan kualitasnya semakin susut.

Dengan semakin meluasnya individuasi dan privatisasi sumber daya, dan remuknya organisasi-organisasi rakyat, mereka punya lebih sedikit alasan untuk berhimpun membicarakan persoalan bersama. Rakyat dituntun untuk menjadi gembala egois sebagaimana dibayangkan Hardin, agar mereka melihat setiap persoalan lebih sebagai masalah pribadi.

Namun, pengalaman berkunjung di banyak desa menunjukkan kepada saya betapa di bawah tekanan dahsyat, kerja kolektif rakyat masih hidup. Kelompok-kelompok pengguna air, misalnya, bisa bekerja efektif melawan kecenderungan individuasi—mungkin karena air lebih sulit dipetak-petakkan.

Dari setidaknya lima penelitian di mana saya terlibat, saya belajar bahwa kelompok-kelomok rakyat masih bisa mengelola sumber daya secara bersama, seperti saluran irigasi, petakan danau atau laut, dan petakan hutan atau lahan. Saya pun belajar bahwa pranata yang mereka bangun untuk kepentingan tersebut sangat penting untuk menjaga kerja kolektif (collective action).

Keberadaan sumber daya bersama ‘memaksa’ masyarakat di sekitarnya untuk duduk bersama demi membicarakan bagaimana mengelolanya—sebagaimana ditemukan Ostrom di banyak penjuru dunia. Sumber daya bersama bisa mempertahankan pranata sosial sebuah masyarakat yang bersifat deliberatif, redistributif, dan transparan.

Keberadaan sumber daya bersama bisa kita pahami sebagai prasyarat bagi demokrasi. Sebuah demokrasi yang organik.

***

Ostrom pun sudah mengingatkan, rakyat tidak secara otomatis menjadi demokratis begitu aturan-aturan untuk menuju ke sana telah ditetapkan dan diterapkan. Rakyat masih butuh latihan mengelola sumber daya bersama secara demokratis agar bisa menjadi demokratis.

Itulah yang sedang terjadi di Indonesia. Undang-Undang Desa yang telah diterapkan selama hampir empat tahun, berdiri di atas sejumlah asas: asas rekognisi, subsidiaritas, partisipasi, kesetaraan, dan demokrasi, untuk menyebut beberapa.

Bersandar sangat banyak penelitian, Ostrom membuat abstraksi dengan bertanya bagaimana sebuah sumber daya bersama dapat dikelola dengan baik oleh sekelompok warga. Dari sana ia menyarikan delapan prinsip pengelolaan yang ia namai ‘Design Principles’. (Dalam satu kuliah Ostrom bilang, harusnya ia menamainya ‘best practice’ saja biar lebih mudah dipahami orang).

Asas-asas UU Desa, dalam banyak hal, sejalan dengan ‘prinsip-prinsip disain’ Ostrom.

Asas rekognisi dan subsidiaritas dalam UU Desa, misalnya, bisa kita temukan dalam beberapa prinsip Ostrom seperti: keberadaan tapal batas yang jelas terhadap sumber daya yang dikelola, hak penguasaan minimum para pengelola terhadap sumber daya, pengelolaan sumber daya yang disesuaikan dengan kondisi setempat, dan keberadaan sistem tata kelola yang terdesentralisasi (nested) apabila sumber daya tersebut berada di dalam sistem lebih luas.

Sementara asas partisipasi, demokrasi dan kesetaraan dalam UU Desa, dapat kita lihat dalam prinsip pengaturan tata kelola yang melibatkan seluruh pihak yang terkena dampak dari pemanfaatan sumber daya, keberadaan sistem monitoring terhadap pengguna maupun kondisi sumber daya itu sendiri, keberadaan sanksi bagi pelanggar aturan, dan sistem resolusi konflik yang bersifat lokal, cepat, dan murah.

Tapi, sekali lagi, sebuah masyarakat tidak otomatis menjadi demokratis hanya oleh keberadaan aturan pendukungnya. Sejumlah aturan turunan dari UU Desa dilaporkan justru memaksa pemerintah-pemerintah desa untuk mememangkas atau melewatkan banyak dari asas yang mendasari UU Desa. Aturan tentang rangkaian pengkajian dan diskusi untuk menghasilkan rencana pembangunan desa yang memakan waktu, misalnya, sering kali harus dipersingkat untuk memenuhi kebutuhan administratif.

Sebagai produk ilmiah, tentu pendekatan institusional Ostorm bukan tanpa kelemahan. Contohnya, relasi kuasa yang timpang di dalam desa dan keterkaitannya dengan hubungan patron-klien di luar desa, yang menghambat demokratisasi dan pembangunan desa pasca-UU desa, masih sulit ditelisik lewat pendekatan Ostrom.

Tapi lima puluh tahun setelah Garret Hardin menulis Tragedy of the Commons, debat tentang pengelolaan sumber daya bersama yang dipicunya masih terus melahirkan teori, kebijakan, dan beraneka praktik. Sebuah jurnal ilmiah bahkan diterbitkan khusus untuk itu, International Journal of the Commons.

Dari sana, kritik dan revisi terhadap pendekatan Hardin dan Ostrom masih akan terus mengalir.

Oleh:

Peneliti isu-isu perdesaan; Pegiat di komunitas Ininnawa, Makassar.

Sumber: https://geotimes.co.id/kolom/tragedi-hardin-kritik-ostrom-dan-demokrasi-indonesia/?fbclid=IwAR1ljja5qINubdwXRvcnv_jEzoZsB6YDYfZ7kLlouhCFd4fTRGwCJRvl2ws