Pendidikan Wajib, Menikah itu Mubah

Sebagian orang berpikiran bahwa menikahkan anak itu lebih penting daripada menyekolahkan mereka. Memang, ada faktor-faktor sosial dan ekonomi yang melatari hal ini, misalnya kemiskinan. Tetapi asumsi bahwa pernikahan anak bisa menjadi pilihan ketika dilanda kemiskinan, dan karena itu lebih baik daripada menuntaskan usia sekolah, juga sesungguhnya salah.

Islam, dalam berbagai teksnya, baik al-Qur’an maupuan Hadis, menyatakan bahwa menuntut ilmu itu wajib. Yang paling kentara adalah pernyataan Nabi Saw yang diriwayatkan Imam Ibn Majah.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Dari Anas bin Malik, Rasulullah Saw bersabda: “Bahwa mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim” (Ibn Majah, no. hadis: 229).

Sementara, sebagaimana disebutkan dalam berbagai kitab fiqh, hukum dasar menikah adalah mubah karena ia adalah urusan syahwat, keluarga, dan sosial. Menikah menjadi sunnah jika diniatkan meneladani Nabi Saw dan komitmen untuk mendatangkan kebaikan pada diri dan keluarga. Ia bisa menjadi wajib jika jadi satu-satunya jalan untuk menghindarkan seseorang dari yang haram, tetapi tanpa melakukan haram yang lain dalam pernikahan.Tetapi, menikah juga dalam pernyataan fiqh bisa menjadi haram jika benar-benar mendatangkan hal-hal yang diharamkan, seperti kekerasan, kemudlaratan, dan kezaliman.

Jikapun pernikahan anak harus dilakukan karena sesuatu dan lain hal, maka ia harus dipastikan tidak mencederai hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan. Lagi-lagi, karena pada prinsipnya pendidikan itu wajib sementara pernikahan anak itu mubah belaka.

Jika kita yakin dengan ajaran Islam bahwa pendidikan anak wajib, maka seharusnya seluruh komponen masyarakat, baik orang tua, keluarga, masyarakat, maupun negara, harus mengupayakan seoptimal mungkin agar anak-anak memperoleh pendidikan yang layak di usia mereka. Dan karena pernikahan bisa memalingkan mereka, terutama perempuan, dari pendidikan, maka kita semua seharusnya berusaha melakukan segala cara agar pernikahan tidak terjadi, agar tidak menjadi bumerang bagi pendidikan mereka.

Secara sosial, anak perempuan lebih rentan terhadap pernikahan. Karena itu, harus ada upaya ekstra dan kerja keras semua pihak agar anak perempuan memperoleh kesempatan pendidikan yang sama dengan laki-laki. Bahkan bisa jadi harus ada porsi dan kempatan lebih, karena perempuan akan menjadi ibu yang merawat anak dan membesarkan mereka. Jika perempuan pintar, kuat, dan tangguh, maka keluarga juga akan demikian. Seterusnya, masyarakat dan negara juga akan tangguh, kuat, dan sejahtera (baldatun thoyyibatun war rabbun ghafur).

Dus, karena pendidikan anak adalah wajib, ia harus menjadi prioritas utama.

oleh Faqih Abdul Kodir

 

Sumber: https://mubaadalah.com/2017/06/pendidikan-wajib-menikah-mubah/

Menikah di Usia Terlalu Muda, Ini Dampak Biologisnya

Jakarta – Pernikahan anak di bawah umur menjadi permasalahan sosial yang masih sering terjadi. Baru-baru ini, viral bocah SD yang menikah dengan siswi SMK di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Pernikahan yang dilaksanakan pada Kamis (30/8) lalu menuai banyak komentar dari masyarakat dan juga para pakar kesehatan.

Terdapat berbagai dampak negatif yang dirasakan bagi wanita yang menikah di bawah umur, baik itu dari segi psikis, biologis hingga reproduksi. Faktanya, banyak remaja putri yang menikah dini ternyata belum siap menjadi seorang ibu.

Kebijakan pemerintah dalam menentukan batas umur pernikahan memiliki pertimbangan tertentu. Organ reproduksi wanita di atas umur 18 tahun dirasa sudah makin matang. Yang ditakutkan ketika menikah terlalu dini adalah mulut rahim belum terlalu siap untuk menerima hubungan seksual dan reproduksi. Hal ini juga bisa menimbulkan trauma psikis bagi wanita tersebut.

“Kalau terlalu dini, jaringan-jaringan di sekitar daerah kewanitaan itu belum siap secara utuh untuk menerima rangsangan seksual. Secara biologis, wanita dirasa siap untuk menerima hubungan seksual itu pada usia 18 tahun keatas,” jelas dr Merry Amelya PS, SpOG.

dr Merry menambahkan, trauma psikis juga rentan terjadi bagi para remaja yang hamil di usia sangat muda. Kondisi ini juga bisa mengakibatkan terjadinya darah tinggi dan keguguran pada janin.

Sumber: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4201873/menikah-di-usia-terlalu-muda-ini-dampak-biologisnya

Bisnis Penikahan Anak di Thailand Selatan, Bangkok Pilih Tutup Mata

Praktik pernikahan di bawah umur lazim dipraktikkan di Thailand Selatan. Setelah puluhan tahun konflik separatis di sana, Bangkok tak mau cari ribut.

 

tirto.id – “Selamat pengantin baru suamiku. Suami 41, maduku 11.”

Pernyataan itu ditulis oleh istri kedua Che Abdul Karim Hamid, kyai asal Kelantan, Malaysia, yang pada Juli silam bikin geger karena memutuskan menikah untuk kali ketiga, dengan gadis berusia 11 tahun asal Thailand.

Che Hamid, yang mengaku sebagai imam masjid, rupanya merasa tak terganggu dengan besarnya jarak usia tiga dekade.

Sebagaimana dilaporkan The Star, sang imam melamar gadis tersebut dua minggu sebelum lebaran di Golok, Thailand Selatan. Kendati lamaran itu diterima, si anak baru diizinkan orangtuanya tinggal bersama Hamid ketika usianya sudah 16 tahun.

Gelombang penolakan sontak bermunculan. Di Malaysia, sekelompok orang meminta pemerintah menindak tegas keputusan Hamid. Sedangkan di Thailand sendiri, yang terjadi justru sebaliknya: masyarakat relatif diam merespons peristiwa tersebut.

Pernikahan Hamid dan gadis 11 tahun asal Thailand ini kian mempertegas bahwa fenomena menikahi anak di bawah umur masih marak terjadi. Yang seringkali dilupakan, rasa aman, cinta, dan sejahtera yang kerap dijanjikan kepada calon mempelai anak banyak berujung kibul belaka. Pernikahan di bawah umur justru jadi sumber sengsara.

Jadi Bisnis

Pernikahan Hamid dengan istri ketiganya adalah kombinasi antara regulasi yang buruk serta minimnya upaya preventif otoritas Malaysia dan Thailand dalam menanggulangi maraknya pernikahan anak.

Di Malaysia, pria dapat secara legal menikahi perempuan di bawah 16 tahun asalkan dapat persetujuan dari pengadilan syariat. Batas usia pernikahan di Malaysia yakni 18 untuk laki-laki dan 16 untuk perempuan. Situasi tersebut juga yang menyebabkan pernikahan Hamid dianggap “sah secara hukum Islam.” Alasannya, pasangan Hamid dianggap sudah “dewasa” oleh pengadilan.

Sementara di Thailand sendiri, pernikahan di bawah 17 tahun dilarang dan melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur adalah tindak kejahatan. Namun, ketentuan semacam ini tidak berlaku di beberapa wilayah, terutama yang berlokasi di Thailand Selatan—Narathiwat, Pattani, Yalla—yang penduduknya mayoritas muslim. Di sana, hukum Islam lazim diterapkan pada urusan-urusan keluarga, tak terkecuali soal pernikahan.

Tak ada batas usia minimal untuk menikah dalam syariah versi penduduk setempat. Anak perempuan diperbolehkan menikah asalkan sudah menstruasi. Walhasil, pernikahan anak jadi semacam norma sekaligus solusi untuk merespons kasus-kasus kehamilan di bawah umur dan perkosaan.

 

“Di sini, gadis tidak menikah ketika usianya menginjak 16 tahun akan dianggap terlambat dan tak ada seorang pun bakal menikahinya,” ucap Amal Lateh, warga Pattani, yang dipaksa menikah saat umurnya 15, seperti yang dilaporkan Hannah Ellis-Petersen dalam “The Dark Secret of Thailand’s Child Brides” (2018) yang terbit di Guardian.

Laporan Ellis-Petersen menyatakan, praktik pernikahan anak di bawah umur di kawasan itu adalah lahan “bisnis besar lintas batas.” Banyak pria Malaysia datang ke Thailand Selatan untuk mencari istri baru. Mereka menghindari regulasi pemerintah Malaysia soal poligami.

Mohammad Lazim, salah satu pemain dalam bisnis ini, mengaku mengatur lebih dari 50 pernikahan lintas negara tiap tahunnya. Kliennya kebanyakan dari Malaysia yang sedang mencari istri kedua dan ketiga. Tak jarang, yang dicari adalah anak di bawah umur.

Pihak lain yang diuntungkan dari praktik ini adalah para tokoh agama di pinggir Sungai Golok. Uang yang mereka peroleh bisa empat kali lebih banyak dari harga normal. Hamid, misalnya, harus mengeluarkan uang sebanyak 4.500 baht untuk para imam supaya bisa menikahi anak di Golok.

Dampak Aneksasi

Wilayah Thailand Selatan punya riwayat konflik yang panjang dengan Bangkok, sejak Thailand (waktu itu masih bernama Siam) mencaplok wilayah Pattani pada 1909. Sebelumnya, Pattani adalah wilayah berdaulat yang berafiliasi dengan Kesultanan Melayu Islam.

Menurut Otto Von Feigenblatt dalam “The Muslim Malay Community in Southern Thailand: A “Small People” Facing Existential Uncertainty” (2010, PDF), Bangkok menerapkan kebijakan asimilasi terhadap komunitas muslim di Pattani. Sejarah tentang komunitas mereka dihapus dari kurikulum pendidikan, simbol keagamaan diabaikan, dan agama Buddha mulai diperkenalkan sebagai agama resmi. Walhasil, asimilasi membuat muslim Melayu jadi minoritas yang terasing di rumahnya sendiri.

Kebijakan asimilasi secara paksa tersebut lantas membuat komunitas muslim Melayu berang. Perlawanan pun muncul. Dilansir dari Council on Foreign Relations dalam “Muslim Insurgency Southern Thailand,” beberapa kelompok separatis macam Barisan Revolusi Nasional-Coordinate (BRN-C), Pattani United Liberation Organization (PULO), Bersatu, dan Gerakan Mujahadeen Islam Pattani (GMIP) rutin melancarkan serangan pemberontakan di Pattani, Yala, Narathiwat, dan di lima distrik provinsi Songkhla—Chana, Thepa, Na Thawi, Saba Yoi, Sadao.

Kemarahan kelompok separatis juga dipicu oleh aksi-aksi pembunuhan, penangkapan di luar proses hukum, serta penghilangan terhadap warga sipil yang dilakukan militer Thailand.

Pada 1980an, konflik sempat mereda setelah kebijakan asimilasi dianulir, budaya setempat lebih dihormati, dan pembangunan ekonomi digalakkan. Pemerintah Thailand bahkan mengajak Malaysia untuk meningkatkan keamanan dan stabilitas di daerah perbatasan selatan.

Malaysia sendiri pada akhirnya memainkan peran penting dalam dinamika konflik di selatan. Pasalnya, selain faktor kedekatan historis, kaum muslim Melayu di selatan sering melarikan diri ke Malaysia. Dukungan dari penduduk Malaysia sebelah utara untuk muslim Thailand Selatan pun terus mengalir.

Infografik Kawin Anak

 

Sayangnya, penurunan eskalasi konflik itu tak lama. Di bawah kepemimpinan PM Thaksin Shinawatra, Thailand Selatan kembali membara sehingga Bangkok menetapkan status darurat militer. Banyak pihak menilai, Thaksin gagal meniru pendekatan pendahulunya dan kelewat keras merespons kelompok separatis.

Setelah Thaksin dikudeta militer pada 2006, kedua belah pihak melakukan gencatan senjata. Tapi, lagi-lagi upaya ini gagal menghasilkan kesepakatan dan malah memperburuk konflik, terlihat dari banyaknya serangan yang menyasar warga sipil. Tercatat ada sekitar 526 serangan pada enam bulan pertama 2008 yang mengakibatkan 301 orang tewas.

Pura-pura tak Tahu?

Tak ada angka resmi yang menunjukkan secara persis berapa anak di bawah umur yang sudah menikah. Tapi, data dari komisioner HAM di Thailand menunjukkan bahwa sekitar 1.100 gadis remaja di Narathiwat melahirkan pada 2016. Angka ini belum mencakup provinsi-provinsi lainnya yang melegalkan pernikahan di bawah umur.

Anak-anak yang nikah muda ini umumnya bernasib sama: tidak mendapatkan pendidikan yang layak, dipaksa menikah dan tak jarang akhirnya mengalami perceraian, serta memiliki anak sebelum usia mereka 18 tahun.

Pemerintah pusat tak terlihat ingin terlibat lebih jauh menangangi masalah ini dan memilih menyerahkannya kepada otoritas provinsi setempat. Anchana Heemmina, aktivis anak Thailand, mengatakan pemerintah berpura-pura tidak terjadi apa-apa karena “mereka tidak ingin memprovokasi masyarakat di sana.”

Sikap “pura-pura tidak tahu” pemerintah Thailand yang dikatakan Heemmina tak bisa dilepaskan dari upaya Bangkok menghentikan konflik dengan kelompok-kelompok pemberontak di Thailand Selatan.

Ikhtiar Bangkok menjaga perdamaian di selatan sudah berlangsung sejak pemerintahan Yingluck Shinawatra pada 2013. Namun, sejak itu pula upaya perdamaian gagal karena pemerintah menuding kelompok-kelompok separatis sebagai aktor utama aksi pengeboman di sejumlah wilayah di Thailand. Pada 11-12 Agustus 2016, misalnya, beberapa tempat wisata seperti Hua Hin, Surat Thai, hingga Phuket jadi sasaran aksi teror.

Sejak perundingan 2016, pemerintah Thailand berupaya keras merawat stabilitas di selatan. Namun, ada harga yang harus dibayar untuk perdamaian itu, termasuk merelakan praktik pernikahan anak untuk terus berlangsung.

 

Sumber: https://tirto.id/bisnis-penikahan-anak-di-thailand-selatan-bangkok-pilih-tutup-mata-cXg3

Angka Kawin Anak di Kota Cirebon Tinggi, Ini Beberapa Penyebabnya

KOTA Cirebon merupakan satu di antara tiga wilayah di Indonesia yang menjadi konsentrasi pendampingan program pencegahan perkawinan anak yang dilakukan Rumah kitab (Kita Bersama). Karena angka perkawinan anak di Kota Cirebon terbilang tinggi.

Berdasarkan data Rumah Kitab, lembaga riset dan pendampingan yang berkantor di Jakarta, setidaknya 21 kasus perkawinan anak per semester pertama 2017. Rumah Kitab melakukan riset dan pendampingan di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi tingginya kawin anak di Kota Cirebon. Beberapa di antaranya karena kehamilan yang tak diinginkan (KTD) dan kekhawatiran orang tua terkait pergaulan anak.

“Kasus kawin anak itu seperti gunung es. Artinya, angka 21 itu baru permukaan, yang tercatat di Bimas. Nyatanya, masih banyak data yang tak tercatat,” kata Project Officer Program Berdaya Rumah Kitab, Jamaludin Mohammad, usai acara pelatihan Pencegahan Pernikahan Anak di Metland Cirebon, Kamis (6/9).

Karena itu pelatihan program pencegahan perkawinan anak di Metaland Kota Cirebon, selama tiga hari, Selasa-Kamis (4-6/9), menjadi penting. Selama tiga hari peserta yang merupakan representasi kelompok remaja, orang tua, tokoh formal dan non formal diberi penguatan kapasitas dalam pencegahan kawin anak.

Selain Kota Cirebon, wilayah dampingan Rumah Kitab dalam pencegahan perkawinan anak juga dilakukan di Kota Makassar dan Cilincing, Jakarta Utara. Rumah Kitab melakukan dampingan sejak April 2017 ampai Juli 2019.

Hari kedua pelatihan, hadir Wahyu Widian, ketua Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4). Dia memaparkan pencegahan kawin anak dari tinjauan hukum nasional dan internasional.

Dari tinjauan hukum nasional, Wahyu menyebut, undang-undang perkawinan di Indonesia masih belum melindungi hak anak. Banyak praktik kawin anak yang akibatnya merugikan masa depan anak itu sendiri.

Wahyu menyebutkan data angka kawin anak di Indonesia 1 banding 9. Indonesia juga peringkat ke-7 di dunia terkait tingginya angka kawin anak.

Hal itu tidak lain karena regulasi di Indonesia yang tidak melarang anak di bawah umur untuk menikah.Undang-undang (UU) Perkawinan Indonesia No. 1/1974 Pasal 7 menyebutkan, “Batas minimal usia perkawinan adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.”

Menurut Wahyu, menjadi kontraproduktif dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satunya, definisi anak yang disebutkan dalam UU tersebut adalah seorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Ketentuan perundangan menyatakan perlu adanya perlindungan dan pemenuhan hak anak. Tapi tak ada satu pun (perundangan) yang melarang adanya perkawinan anak yang jelas-jelas merugikan kepentingan anak,” kata ahli Falak ini.

Karena itu menurut Wahyu, pencegahan perkawinan anak harus dilakukan seluruh komponen masyarakat. Dengan menggunakan celah-celah hukum yang ada. Serta mengupayakan hukum yang progressif di masa mendatang.

KH Husein Muhammad dari Pondok Pesantren Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, juga hadir mengupas masalah perkawianan anak dari tinjauan hukum Islam. Menurutnya, banyak ulama berbeda pandangan terkait teks pernikahan anak dalam Alquran maupun Hadis.

Kiai Husein menyebut, beragam pandangan ulama fiqh tentang batas usia minimal kedewasan seseorang menjadi sumber rujukan undang-undang perkawinan di dunia Islam. Tanda batas usia dewasa pada anak lazimnya ulama berpendapat, perempuan sudah menstruasi dan laki-laki mimpi basah.

Karena itu, dalam UU Perkawinan di Indonesia terkait batas minimal usia, perempuan 16 tahun dan perempuan 19 tahun. Beberap negara muslim juga terkait batas usia minimal perkawinan tidak sama.

Tapi dari sekian pendapat yang berbeda, menurut kiai feminis itu, hukum tetap harus mempertimbangkan prinsip kemaslahatan dan kesehatan reproduksi. Di mana calon pengantin harus kuat secara reproduksi, mental, dan ekonomi. “Kebijakan pemerintah untuk rakyatnya adalah kemaslahatan mereka,” tegasnya mengutip kaidah fiqh.

 

Direktur Rumah Kitab Lies Marcoes-Natsir menyebutkan, tradisi/budaya, ekonomi, politik, keyakinan merupakan instrumen yang melegitimasi suburnya praktik kawin anak. Selain itu, wilayah yang mengalami keruskan ekologi biasanya marak kawin anak.

Dampaknya, kemiskinan struktural dan anak menjadi yatim piatu secara sosial, merupakan beberapa dampak perkawinan anak. Karena secara mental, kesehatan reproduksi dan ekonomi, anak di bawah umur sejatinya belum siap.

Karena itu pula Rumah Kitab bersama beberapa lembaga lainnya yang konsentrasi terhadap isu perlindungan anak dan perempuan melakukan Judicial Review terkait  UU Perkawinan Indonesia No. 1/1974 Pasal 7 ke Mahkamah. Konstitusi. Hasilnya, MK menolak.

Namun, tidak menyurutkan Rumah Kitab untuk tetap mengampanyekan pencegahan kawin anak. Karena praktik kawin anak nyatanya lebih banyak merugikan dari berbagai aspek.

Terlebih menurut Lies, regulasi hanyalah permukaan. Layaknya gunung es, di bawah permukaan yang merupakan kelembagaan tersamar, banyak aktor dan faktor, jauh lebih kompleks permasalahan praktik kawin anak.

Sehingga, Rumah Kitab bekerja di ruang-ruang relasi tersamar tersebut dengan malakukan advokasi baik litigasi maupun non litigasi. “Karena seperti gunung es, di bawah permukaan seperti relasi tersamar, menjadikan praktik kawin anak tetap subur. Di sinilah Rumah Kitab bekerja,” kata Lies menjelaskan.

Hari ketiga, semua peserta pelatihan melakukan review dan membuat rencana tindak lanjut melakukan kegiatan serupa. Dengan metode sistematis (tertib), measurable (terukur), achievable (tercapai), reasionable (masuk akal) dan time boun (ketepatan waktu) diharapkan dapat menekan angka praktik kawin anak di Kota Cirebon. (hsn)

 

Source: http://www.radarcirebon.com/angka-kawin-anak-di-kota-cirebon-tinggi-ini-beberapa-penyebabnya.html/3

Trend Perkawinan Anak Meningkat

CIREBON, (KC Online).-

Trend perkawinan pada anak di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun. Mirisnya, perkawinan pada anak tidak hanya terjadi di wilayah perkampungan, namun saat ini telah merambah ke wilayah perkotaan.

Selain minimnya edukasi, publikasi dan advokasi yang disebabkan berbagai aspek yang kompleks juga diperlukan pemahaman semua elemen akan dampak yang diakibatkan kedepan. Oleh karenanya, sebuah lembaga yang fokus mengawal pada perlindungan anak, yakni Rumah KitaB (rumah kita bersama) menggelar pelatihan program berdaya dengan tema “Penguatan Kapasitas Tokoh Formal dan Non Formal dalam Pencegahan Kawin Anak” yang berlangsung selama tiga hari, mulai 4 sampai 6 September 2018, di salah satu hotel di Kota Cirebon.

Direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes Natsir menyebutkan, program yang digagas yakni guna melakukan pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas kelembagaan formal dan non-formal. Mulai dari keluarga dan remaja dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Menurutnya, Indonesia saat ini telah berkomitmen untuk melakukan pencegahan perkawinan anak guna memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta mencapai target-target pembangunan kemanusiaan seperti SDGs. “Program Berdaya Rumah KitaB bertujuan memberi kontribusi pada upaya menurunkan perkawinan anak di Indonesia. Secara lebih khusus, Rumah KitaB bekerja di wilayah urban dan pesisir di Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar,” kata Lies dalam pemaparan materinya.

Pihaknya menyebutkan, dalam pelaksanaan program mendapat dukungan dari KPPPA, Kementerian Agama, Badan Peradilan Agama serta dukungan teknis dari program Kerjasama Bappenas dengan Pemerintah Australia melalui program bantuan yang dikelola oleh AIPJ2.

Hal itu dilakukan dalam mencapai tujuannya secara optimal, serta melihat perlunya perubahan di tingkat pemimpin atau tokoh formal dan non-formal. Tentunya, khusus pada orangtua dan kalangan remaja terutama anak perempuan, dan di ranah kebijakan serta norma sosial.

“Empat aktor dan faktor ini berdasarkan hasil penelitian kualitatif yang dilakukan oleh Rumah Kitab di lima provinsi dan dua kota. Ini merupakan elemen yang berpengaruh pada praktik kawin anak. Sehingga, penurunan praktik dan jumlah kawin anak tidak akan dapat terjadi tanpa adanya perubahan cara pandang, keyakinan, pengetahuan, sikap dan keberpihakan dari aktor-aktor tadi,” ungkapnya. (C-13)

Sumber: http://www.kabar-cirebon.com/2018/09/trend-perkawinan-anak-meningkat/

Rumah KitaB Latih Pencegahan Kawin Anak

CIREBON-Rumah KitaB didukung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melaksanakan pelatihan pencegahan perkawinan anak di Metland Hotel Jl Siliwangi, Selasa-Kamis (4-6/9).

Tujuannya, menurunkan angka perkawinan anak di bawah umur yang berlangsung di tengah masyarakat. Kegiatan yang bertajuk “Penguatan Kapasitas Tokoh Formal dan Non Formal dalam Pencegahan Kawin Anak”, diikuti 35 peserta dari berbagai elemen.

Hadir di hari pertama sebagai pembicara sekaligus Direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes-Natsir. Lewat metode partisipatories, Lies memaparkan pentingnya kesadaran tentang dampak buruk perkawinan anak. Selain itu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para aktor di kelembagaan formal dan nonformal, orang tua dan remaja terkait pencegahan perkawinan anak.

Lies menyebutkan, tidak punya identitas hukum, tidak punya legalitas formal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjadi dampak yang akan dialami anak. “Penyebabnya banyak, di antaranya adat, tradisi, pemaksaan hubungan, keluarga tidak harmonis dan tidak ada bimbingan,” sebutnya.

Dari kasus perkawinan anak, perempuan paling banyak dirugikan. Kasus diskrimansi, kekerasan, beban ganda, subordinasi dan pemiskinan lebih banyak dirasakan perempuan akibat persepsi masyarakat awam yang tidak adil atas gender.

Lebih jauh Lies membuat simulasi dengan melibatkan peserta pelatihan. Semua peserta diberi kertas warna merah muda dengan hijau. Merah muda sebagai simbol perempuan, dan hijau untuk laki-laki.  Setiap peserta menuliskan satu kata pada kertas yang dibagikan identitas perempuan dan laki laki. Setelahnya data dipampang di media yang disediakan lalu dianalisis bersama. Hasilnya, nyaris semua peserta menjawab berdasarkan steorotype atau prasangka.

“Nyatanya, yang bersifat kodrat hanyalah janis kelamin. Adapun identitas pemimpin, kuat, domestik, publik, dan lainnya hanyalah gender. Semua bisa dilakukan kaum laki maupun perempuan,” tutur Lies.

Selain itu, Lies menjelaskan tinjauan sosial dan hukum terkait praktik perkawinan anak. Harapannya, menjadi bekal pengetahuan dan keterampilan peserta dalam pencegahan praktik kawin anak. Pelatihan pun masih berlanjut hari ini sampai besok. (hsn)

Sumber: http://www.radarcirebon.com/rumah-kitab-latih-pencegahan-kawin-anak.html

ITACI SATUKAN REMAJA CILINCING CEGAH KAWIN ANAK

Andriantono atau biasa disapa Andre adalah salah satu penerima manfaat dari program BERDAYA untuk remaja di Cilincing yang berhasil mengangkat isu cegah kawin anak ke dalam seni pertunjukan lenong. Meminati lenong sejak muda, Andre melihat materi pelatihan pencegahan kawin anak sebagai materi yang cocok diceritakan kembali dalam bentuk sandiwara khas Betawi itu. 

Kali pertama Andre berakting di teater pada 2010. Ia mengenang, ketika itu  teman-temannya  di RW 06, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara heran atas pilihannya yang dianggap sudah ketinggalan zaman.

Andre, yang saat itu masih duduk di Sekolah Teknik Menengah (STM), memang menggemari seni peran. Di luar sekolah, Andre sering ikut kegiatan yang diselenggarakan beberapa lembaga swadaya masyarakat untuk seni pertunjukkan dan teater, salah satunya dengan World Vision, beberapa tahun silam, dalam rangka Hari Anak dan Kampanye Hak Anak. Rupanya ia begitu terpikat pada dunia seni dan pertunjukkan, termasuk lenong.

Hobi menggeluti dunia seni peran itu tidak terhalang meski kini ia bekerja penuh waktu sebagai petugas keamanan di pelabuhan Tanjung Priok-Cilincing. Ia rutin melatih sepuluh anak muda yang tergabung dalam kelompok kecil yang menjadi bagian dari jaringan ITACI (Ikatan Teater Cilincing).  Ia ditemani Jumadi yang sehari-hari bekerja sebagai petugas bongkar pasang tenda acara. Sebagaimana Andre, Jumadi bergabung dalam seni peran karena kecintaannya pada musik.

Menarik minat anak muda dalam kegiatan seni di RW 06 bukan perkara gampang. “Kebanyakan mereka kehilangan minat pada kegiatan seni karena lebih suka nongkrong, main medsos, atau ikut dalam geng-geng sepakbola,”  demikian Andre menjelaskan betapa sulitnya mengajak remaja aktif dalam dunia seni.

Senada dengan Andre, Jumadi melihat bahwa sebetulnya remaja setempat membutuhkan kegiatan positif. “Waktu bulan puasa kemarin banyak remaja keliling dalam rombongan sahur. Tapi ujung-ujungnya, malah  hampir tawuran,” tambahnya.

Pergaulan remaja yang berujung pada kawin anak juga bukan hal yang asing bagi Andre, Jumadi, dan warga Kalibaru. Himpitan ekonomi dan rasa tidak nyaman berkomunikasi dengan orang tua, mendorong sebagian remaja menghabiskan waktu dengan kawan sebaya namun tanpa bimbingan. Hadirnya medsos juga mempengaruhi interaksi mereka. “Beberapa teman yang nikah muda tidak selalu dengan orang dari kampung sini. Ada juga yang kenalan dengan orang dari luar [Kalibaru] lewat Facebook atau chatting,” ujar Andre.

Berdasarkan data Susenas 2013 yang diolah Statistik Kesejahteraan Rakyat, anak perempuan di DKI Jakarta yang menikah di bawah usia 15 tahun sebanyak 5,6%, usia 16-18 tahun sebanyak 20,13% dan usia 19-24 tahun sebanyak 50,08%.[1]  Dengan jumlah penduduk yang padat jumlah pelaku kawin anak di DKI lumayan banyak.

Hasil asesmen Achmat Hilmi, Program Officer Berdaya Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) di Kalibaru tercatat, tahun 2017, sebanyak 20 persen perempuan melahirkan di Puskesmas Kalibaru ketika berusia anak-anak (di bawah 18 tahun). Asesmen tersebut, juga mencatat faktor penyebab perkawinan anak di sana antara lain karena kehamilan tidak dikehendaki, orang tua khawatir anaknya hamil duluan, budaya/tradisi sebagian masyarakat dari kampung halamannya seperti Sulawesi Selatan, Riau, dan Jawa Barat, yang menikahkan anak di bawah umur, maraknya anak-anak putus sekolah yang beralih profesi menjadi buruh kasar, serta banyaknya masyarakat dan para tokoh formal dan non formal yang belum menyadari bahaya perkawinan anak terhadap anak-anak perempuan.

Kesempatan bagi Andre untuk memahami isu kawin anak berawal ketika Bapak Haji Karim, Ketua RW 06 Kelurahan Kalibaru memintanya untuk mengajak dan mendampingi beberapa remaja mengikuti pelatihan pencegahan kawin anak bagi remaja di Kalibaru yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB pada 29 Juni – 1 Juli 2018. Pelatihan ini adalah rangkaian dari pelatihan pencegahan kawin anak di tiga wilayah – Cilincing, Makassar, dan Cirebon bagi remaja, orang tua, serta tokoh formal dan non-formal serta didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Tidak lama usai pelatihan, Komar, pembina Ikatan Teater Cilincing (ITACI), mengajaknya berpartisipasi dalam kompetisi Festival Lenong yang diselenggarakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. “Saya usulkan ke teman-teman, kenapa kita tidak coba menampilkan tema kawin anak? Festival ini juga untuk memperingati Hari Jadi Kota Jakarta yang diperingati setiap tahunnya sekaligus menyambut  datangnya hari anak nasional”. Acara  diselenggarakan pada 16-20 Juli 2018 atau tepat dua minggu setelah pelatihan pencegahan perkawinan anak khusus remaja di Kalibaru. Lenong kan sifatnya menghibur, jadi pesan pencegahan bisa sampai dengan gaya ringan”,  ucap Andre mengenai strateginya sosialisasi “Cegah Kawin Anak” melalui lenong.

Andre dan Komar kemudian menulis skenario serta melatih sekitar 10 remaja sebagai pemeran lenong. Mengangkat tema perjodohan seorang anak perempuan di sebuah keluarga di Cilincing, skenario itu banyak menyelipkan fragmen sehari-hari antar kawan, orang tua dan tokoh masyarakat. “Misalnya, ada karakter seorang anak perempuan yang baru lulus SMP dan menyampaikan keinginannya untuk buru-buru nikah. Karena memang seperti itu obrolan anak-anak Kalibaru,” tambahnya.

“Selain resiko kawin anak, kami juga menyampaikan pesan bahwa sebagai anak, kita bisa mengemukakan pandangan yang berbeda dari orang tua tanpa melakukan pemberontakan. Tentu saja alasan kita adalah untuk kebaikan, bukan sekedar tidak mau nurut dengan orang tua,” jelas Andre.  Meskipun tidak menang kompetisi, ITACI dan Festival Lenong telah menyatukan remaja-remaja Cilincing untuk terus berkreasi dan menyebarkan pesan cegah kawin anak.

Bersama Program BERDAYA, Andre dan kawan-kawan yang tergabung dalam teater kecil di RW 06 serta ITACI, akan mengisi berbagai kegiatan advokasi pencegahan kawin anak. Di antaranya melalui kegiatan lenong dan sanggar tari, penyuluhan remaja-remaja Kalibaru tentang pengenalan bahaya dan risiko kawin anak di sekolah-sekolah dan di pos-pos RW untuk remaja putus sekolah. Mereka tengah menggagas kampanye kreatif dengan memasang berbagai gambar kreatif bertema bahaya kawin anak di berbagai pusat kegiatan remaja termasuk di lokasi remaja berkumpul. [Hilmi/Mira]

Andre (tengah) saat acara festival lenong di Jakarta

[1] http://kajiangender.pps.ui.ac.id/wp-content/uploads/2016/04/Hari-1-sesi-1-Razali-Ritonga.pdf, diakses tanggal 27 Agustus 2018