TURKI dan ISLAM POLITIK

oleh Jamaluddin mohammad

Sebagian orang Islam, terutama penganut Islam politik, sangat memuji dan mengidolakan Turki seperti tanah air sendiri. Mereka menaruh harapan besar pada Turki, terutama di bawah kepemimpinan Recep Tayyib Erdogan, untuk menghidupkan kembali Khilafah Islamiyyah.
Jika kita mau sedikit jujur membaca sejarah Turki, seperti salah satunya tersaji dalam buku “Turki: Revolusi Tak Pernah Henti”, harapan dan imajinasi kelompok islamis ini (Islam politik) tampaknya terlalu berlebihan dan jauh sekali dari kenyataan.

Tulisan wartawan senior Kompas Trias Kuncahyono ini menceritakan sebuah proses pencarian identitas Turki sejak akhir kekuasaan Kekaisaran Ottoman (Dinasti Utsmaniyyah), revolusi Mustafa Kemal Ataturk, hingga Turki Modern di bawah pemerintahan Erdogan.

Kelompok Islamis pasti membenci Mustafa Kemal Ataturk. Bagi penganut islam politik, pendiri Republik Turki ini memiliki “dosa sejarah” tak terampuni karena telah menghapus Kekhalifahan Islam dari muka bumi ini.
Selama enam Abad Kekaisaran Ottoman hampir menguasai separuh dunia. Sebuah Kekhalifahan Islam dengan dua kaki: satu kaki menancap di Eropa dan satunya lagi di Asia. (sebetulnya hanyalah sebuah Dinasti/Kekaisaran seperti Majapahit/Sriwijaya di Nusantara. Penyebutan “khilafah” hanyalah klaim politik agar memiliki legitimasi teologis dan politik)

Memasuki Abad 19 satu-satunya kekhalifahan bukan dari bangsa Arab ini mulai merosot, baik dalam kemampuan militer, kekuatan ekonomi maupun politik. Tentara Ottoman gagal memasuki Vienna (1683), batas akhir ekspansi Ottoman ke daratan Eropa. Turki-Rusia berperang (1877-1878). Akibat perang ini Bulgaria yang sudah 500 tahun di bawah kekuasaan Ottoman memerdekakan diri. Setelah itu pecah perang Balkan (1912-1913). Dalam peperangan ini Ottoman banyak sekali kehilangan wilayahnya di Eropa. Puncaknya terjadi Perang Dunia I. Ottoman, Jerman, Austria (central power) melawan sekutu (Inggris Raya, Prancis, Italia, dan Rusia). Pengaruh dan kekuasaan Ottoman mulai menyempit digantikan negara-negara kuat di Eropa.

Sejak saat itu Ottoman mulai sepenuhnya menghadapkan wajahnya ke Eropa. Sebetulnya ini sudah dimulai sejak periode Selim III (1789-1807). Ia banyak melakukan restrukturisasi pemerintahan dan mereorganisasi militer agar menyerupai tentara-tentara Eropa.

Reformasi pemerintahan dilanjutkan pada masa Sultan Mahmud II (1808-1839). Bahkan, dalam masa pemerintahannya, sudah dibedakan antara urusan agama dan dunia. Untuk persoalan hukum dan pemerintahan mengacu pada konstitusi yang diadopsi dari Eropa. Sekularisasi sudah dimulai sejak masa ini.

Pada 1923 episode sejarah baru Turki dimulai. Mustafa Kemal Ataturk emoh melanjutkan dinasti yang sudah tua dan sakit-sakitan itu (orang Eropa menjuluki Dinasti ottoman saat itu sebagai “sick man of europe). Jenderal besar itu membubarkan “Khilafa Islamiyyah” dan mendirikan Republik Turki (nation-state). Ia ingin menjadikan Turki sebagai negara berdaulat, demokratik, percaya diri, sekular, dan modern.

Sejak Republik Turki diproklamirkan, negara ini tak pernah lepas dari bayang-banyang militer. Mustafa sengaja memposisikan militer sebagai guardian ideologi kemalisme, yaitu: republikanisme, nasionalisme, populisme, sekularisme, revolusionalisme, dan statisme. Kemalisme ini ibarat Pancasila di Indonesia.

Mustafa membatasi ruang gerak militer agar tidak aktif dalam politi praktis (militer kembali ke barak). Namun konstitusi membenarkan militer melakukan intervensi politik jika orientasi kepemimpinan sipil mulai melenceng dari ideologi kemalisme.

Karena itu, semenjak didirikan 1923, sudah terjadi lima kali kudeta militer. Tahun 1960 militer mengambil alih kekuasaan politik Perdana Menteri (PM) Adnan Manderes. Pada 1971 menyingkirkan PM Suleyman Damirel. Pada September 1980 Kepala Staf Jenderal Kenan Evran melakukan kudeta militer. Dan di masa kepemimpinan Necmettin Erbarkan pada 1997 militer kembali mengambil alih kekuasaan sipil yang dikenal dengan “soft” kudeta. Selanjutnya, pada 15 juli 2016 di bawah kekuasaan Erdogan, militer kembali melancarkan kudeta namun gagal.

Erdogan banyak melakukan reformasi politik dan secara pelan-pelan mulai menutup celah bagi militer untuk melakukan intervensi politik. Ia membangkitkan kembali sentimen serta simbol-simbol keagamaan yang di era sebelumnya dianggap tabu. Majalah “The Economist” memuat cover story Erdogan dengan judul “Erdogan’s New Sultante”.

Erdogan adalah seorang nasionalis-relijiuas sekaligus politikus pragmatis. Sebagaimana pemimpin-pemimpin sebelumnya, Erdogan menginginkan Turki tergabung dalam Uni eropa, menjadikan Turki sebagai negara modern, pro pasar bebas, dan sama sekali tak memiliki cita-cita pan islamisme.

Dalam imajinasi dan keyakinan penganut islam politik, Erdogan dianggap “nabi” baru pembawa “risalah” khusus untuk menghidupkan kembali “Khilafah Islamiyyah” yang “mati suri” akibat terhempas badai sekularisme dari Barat. Sayang sekali, itu semua hanyalah sebatas mimpi dan angan-angan, sejenis wahm yang menjangkiti islam politik.

Walhasil, tidak aneh ketika seorang Felix Siau mengejek, menghina, dan menolak mentah-mentah Islam Nusantara karena visi, misi, mimpi, dan cita-cita politik Felix adalah Islam Turki dan Islam Nusantara bisa menghalangi dan membuyarkan semuanya. Ihdina sirat al-mustakim…. Wallahu a’lam bi sawab

Salam

Laporan Kegiatan Training BERDAYA: Penguatan Kapasitas Remaja dalam Pencegahan Kawin Anak di Cilincing, Jakarta Utara

Hari Pertama, Jumat, 29 Juni 2018

Pelatihan BERDAYA Rumah KitaB untuk penguatan remaja di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara dilaksanakan selama tiga hari, Jum’at, 29 Juni 2018 sampai Minggu, 1 Juli 2018. Kegiatan berlangsung di Pendopo Gudang Kayu H. Abdul Karim, ketua RW 06, Jl Kalibaru Barat RT002/RW006, No. 81, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Para peserta adalah remaja warga Kelurahan Kalibaru, terdiri dari remaja aktif bersekolah dan remaja putus sekolah yang berisiko perkawinan anak. Jumlah peserta sebanyak 31 orang, 21 perempuan dan 10 laki-laki. Secara kategori pendidikan, 6 di antaranya adalah pelajar SMK dari berbagai sekolah, 17 remaja SMP, dan 8 remaja tidak bersekolah. Usia mereka berkisar antara 13-18 tahun. Semua peserta merupakan hasil seleksi ketat agar paska pelatihan para remaja dapat menjadi agen pencegahan kawin anak di Kelurahan Kalibaru.

Hari pertama pelatihan dimulai jam 10.00 WIB dan berakhir jam 16.00 WIB. Acara dibuka oleh PO program, Yooke Damopolii, dengan sambutan dukungan dari pihak kelurahan, LMK RW 006, Kelurahan Kalibaru, serta dari AIPJ2.
Kegiatan pelatihan ini sangat penting untuk remaja Kalibaru, terlebih karena kegiatan pelatihan yang memfokuskan pada pencegahan perkawinan anak baru pertama kali diadakan di Kalibaru. Ditegaskan bahwa jumlah peserta kawin anak terus tumbuh, seiring pertumbuhan angka perceraian yang menyertakan partisipasi pasangan berusia remaja antara 15-18 tahun.

Lurah Kalibaru sangat mendukung kegiatan pelatihan BERDAYA karena kegiatan ini membantu remaja Kalibaru memahami masalah dan bahaya perkawinan anak. Fenomena kawin anak sangat banyak di Kalibaru, anak-anak perempuan dalam berbagai kasus perkawinan anak selalu menerima dampak langsung dan lebih besar ketimbang korban kawin anak dari pihak remaja laki-laki. Berbagai kasus perceraian yang melibatkan remaja menjadi fenomena lumrah. Ia menekankan hal ini didorong oleh pemahaman tentang peluang dispensasi nikah dan pemahaman keagamaan yang membolehkan perkawinan anak melalui nikah sirri.

Hilmi lalu menjelaskan tentang Rumah KitaB dan program BERDAYA, pentingnya pelaksanaan pelatihan remaja di Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara, serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak di Kalibaru yang telah mendukung terselenggaranya pelatihan BERDAYA khusus remaja.

 

Acara juga dihadiri oleh Sarah dan Georgia, perwakilan dari AIPJ2. Mereka mengungkapkan kegembiraannya atas dimulainya pelatihan BERDAYA khusus remaja di Kalibaru, dan mengucapkan terima kasih kepada para pengurus RW, Kelurahan atas dukungannya, dan para peserta atas kesediannya mengikuti pelatihan.

Untuk mencairkan suasana sebelum pelatihan, peserta diajak berkenalan dengan media permainan “Kapal Pecah”. Mereka melakukan perkenalan dengan anggota sekocinya masing-masing.

Acara dilanjutkan dengan kegiatan Pre test dan Baseline Survey yang dipandu oleh Yooke. Pemberian materi diawali dengan “Data dan Fakta Perkawinan Anak” dipandu oleh Yooke. Sesi ini merupakan pengenalan kepada definisi anak, hak-hak anak, dan fenomena perkawinan anak di Indonesia dan Jakarta Utara, khususnya Kalibaru. Sesi ini juga diselingi permainan dan diskusi kelompok, untuk mempermudah peserta dalam memahami perkawinan anak, masalahnya dan bahayanya bagi perkembangan remaja.

Kendala dalam sesi ini adalah peserta membutuhkan waktu yang lama untuk memahami pembahasan dan menyerap materi sesi ini sehingga hari pertama hanya memungkinkan untuk pencapaian satu materi saja.

 

Hari Kedua, Sabtu, 30 Juni 2018

Hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur para peserta pasca pengambilan raport. Semula tim BERDAYA Jakarta Utara cukup khawatir akan kehadirkan peserta. Namun ternyata kekhawatiran itu tak beralasan. Semua peserta kembali hadir dan hanya berkurang 2 peserta dengan alasan membantu orang tua berjualan. Karenanya di hari kedua jumlah peserta menjadi 29 anak.

Sesi pagi hari kedua diisi dengan review materi di hari pertama tentang data dan fakta perkawinan anak. Sesi yang dipandu oleh PO program, Yooke, ini bukan hanya membantu peserta mereview materi di hari pertama, namun juga mendalami pemahaman mereka tentang data dan fakta perkawinan anak di Kalibaru.
Sesuai alur kurikulum, dalam sesi berikutnya peserta diajak untuk memetakan aktor-aktor di wilayah mereka yang dapat mereka identifikasi sebagai pihak yang berpengaruh dalam perkawinan anak”. Sesi ini dipandu oleh PO program wilayah Cilincing, Achmat Hilmi.

 

Tujuan sesi ini adalah membantu peserta memetakan para aktor-aktor pendorong maraknya perkawinan anak di Kalibaru. Sesi ini juga membantu peserta memahami lingkaran kehidupan dalam ruang sosial, baik interpersonal, komunitas dan hubungan imajinatif terkait struktur atau kebijakan.

Sesi berikutnya adalah mengenalkan secara sederhana tentang “Analisis Sosial dan Gender dalam Perkawinan Anak” yang kembali dipandu oleh Yooke. Sesi ini membantu peserta memahami peran laki-laki dan perempuan dalam sudut pandang biologis dan sosiologis. Sesi ini mengajak peserta memahami konsep dasar gender dan konstruksi gender dan pengaruhnya dalam perkawinan anak dengan implikasinya yang berbeda di kalangan anak laki-laki dan anak perempuan.

Setelah istirahat, peserta diajak memahami sebab dan akibat perkawinan anak dipandu oleh Yooke. Mengingat stamina peserta yang menurun, fasilitator mengubah strategi dengan mengajak mereka bekerja dalam kelompok. Peserta di bagi ke dalam 5 kelompok, lalu setiap kelompok diberikan lembaran cerita kasus perkawinan anak dengan sebab dan akibat yang berbeda satu sama lain. Melalui cara itu setiap kelompok dapat mengidentifikasi penyebab dan akibat yang ditimbulkan oleh perkawinan anak. Setiap kelompok ditugaskan mendiskusikan cerita-kasus masing-masing, lalu mempresentasikan dan memberi tanggapan.

 

 

Sesi hari kedua diakhiri dengan materi pendalam soal “Dampak Perkawinan Anak”, yang dipandu oleh Achmat Hilmi. Para peserta diminta untuk mendalami studi kasus yang telah disediakan yaitu cerita Aminah yang meninggal akibat hukuman rajam. Sesi ini memperagakan permainan jaring laba-laba, untuk memperlihatkan jaringan-jaringan persoalan yang menjerat Aminah hingga ia menemui ajalnya. Dalam evaluasi hari kedua peserta mengungkapkan bahwa dengan permainan jaring laba-laba mereka sangat mudah memahami bagaimana besarnya dampak perkawinan anak terhadap anak-anak dan remaja, terutama anak perempuan.

 

Hari Ketiga, Minggu, 1 Juli 2018

Pelatihan hari ketiga dibuka oleh Yooke dengan mengapresiasi peserta karena dapat bertahan mengikuti training hingga hari terakhir. Setelah games untuk menghidupkan suasana, peserta diajak untuk mereview hari kedua yang dipandu Achmat Hilmi.

Review dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah review “Aktor Perkawinan Anak”. Gambar besar tiga lapisan lingkaran kehidupan; lingkaran interpersonal, lingkaran komunitas, dan lingkaran struktural ditempelkan di dinding bagian depan ruang pelatihan. Hilmi membagikan sticky notes warna warni dan spidol dan meminta para peserta menuliskan satu kata; orang, atau pihak, atau kelompok yang berprofesi/berposisi sebagai aktor perkawinan anak di Kalibaru. Para peserta pun menempelkan lembaran sticky notes warna warni itu di setiap lingkaran kehidupan, dan perwakilan peserta menjelaskan para aktor di dalam ketiga lingkaran tersebut.

 

Review tahap kedua adalah “Penyebab dan Dampak Perkawinan Anak”. Gambar pohon besar menggambarkan pohon masalah dengan akar sebagai sebab-sebab perkawinan anak, batangnya sebagai perkawinan anak dan buah-buahnya menggambarkan dampak perkawinan anak. Gambar pohon besar direkatkan di dinding bagian depan ruang pelatihan menindih gambar sebelumnya. Hilmi kembali membagikan sticky notes warna warni masing-masing peserta mendapatkan 2 sticky notes dan spidol dan meminta peserta menuliskan dua kata yang bisa diletakkan di bagian akar yang menggambarkan sebab-sebab perkawinan anak dan buah yang menggambarkan dampak perkawinan anak.

 

Acara dilanjutkan dengan materi tentang memahami kerentanan dalam perkawinan anak dan menggali solusi. Sesi ini mengajak peserta berdiskusi di dalam kelompok. Melalui visualisasi gambar dua buah bukit yang di tengahnya terdapat jurang yang menganga, peserta diajak untuk memikirkan jembatan yang dapat menghubungkan antara bukit satu dan dua. Di bukit yang satu terdapat gambar anak perempuan berusia 12 tahun, dan dibukit seberangnya terdapat remaja 18 tahun. Setiap kelompok mendiskusikan fenomena kerentanan kehidupan remaja berusia antara 12 hingga 18 tahun dan bahaya-bahaya yang mengintai remaja, dan mendiskusikan solusi yang digambarkan dalam bentuk jembatan untuk mendukung remaja agar terhindar dari perkawinan anak. Setelah itu setiap kelompok mmpresentasikan hasil diskusi kelompoknya.

Setelah istirahat siang peserta diajak untuk mendalami materi negosiasi yang dipandu oleh Yooke.
Sesi ini dimulai dengan permainan. Peserta dibagi menjadi dua kelompok, kedua kelompok dalam posisi berdiri berhadap-hadapan untuk mengikuti permainan “Strategi Tarik Menarik Anggota dari kelompok lain”. Setiap kelompok mendiskusikan strategi mereka masing-masing untuk menarik simpati anggota kelompok lain. Mekanisme permainan berubah sesuai usulan peserta. Perundingan dilakukan oleh tiap kelompok dan dilanjutkan dengan berunding antar kelompok. Bagi kelompok yang kalah maka salah satu anggotanya direbut oleh kelompok pemenang, begitu seterusnya, hingga 4 kali putaran negosiasi dan penentuan kelompok pemenang.

Setelah praktik negosiasi dalam permainan, Yooke lalu menjelaskan tentang definisi, model-model negosiasi, dan fungsi negosiasi dalam mencegah perkawinan anak. Setelah itu Yooke mengajak peserta praktik bermain peran memerankan contoh negosiasi dalam mencegah perkawinan anak, dibuatlah sebuah kelompok untuk memerankan simulasi negosiasi. Setelah itu penjelas negosiasi dari Yooke sebagai penutup sesi.

Acara berikutnya adalah merancang RTL peserta. Untuk kegiatan itu, peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok sesuai dengan asal kelembagaan atau wilayahnya agar mudah bekerjasama.

Meskipun RTL umumnya bersifat normatif dengan jenis kegiatan yang standar seperti melakukan kegiatan keagamaan atau remaja, namun mereka telah memikirkan untuk mengambil materi materi ceramah agama yang terkait dengan isu perkawinan anak. Sementara usulan dari sekolah umumnya akan meminta guru BP mensosialisasikan di lingkungan sekolahnya dengan pendekatan-pendekatan kreatif seperti yang mereka terima dalam pelatihan ini.

Acara ditutup dengan pembacaan ikrar, mengisi post test dan penutupan acara oleh ketua RW 06.
Dalam penutupnya, mewakili Rumah KitaB, Hilmi menyampaikan pesan kepada para peserta untuk berkomitmen melakukan pencegahan perkawinan anak sesuai dengan RTL yang telah disusun oleh masing-masing kelompok remaja.

Ketua RW 06, H. Abdul Karim, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Rumah KitaB dan tim BERDAYA yang telah memberikan bimbingan, dan pelatihan bagi perwakilan para remaja di Kalibaru. Ia juga memberi pesan kepada remaja agar tetap konsisten dengan RTL yang telah dirancang dan pihak aparat berjanji akan ikut mewujudkan kegiatan yang telah dicanangkan. Dalam penutupan ini Hilmi membagikan sertifikat kepada peserta. [A Hilmi]

Wakaf Sebagai Jalan Reforma Agraria

Alhamdulillah, diberi kesehatan dan kesempatan untuk hadir dalam acara Halal bi Halal keluarga besar Yayasan Sajogyo Inti Utama, 14 Juli 2018. Forum silaturrahim dengan para guru, pegiat Sajogyo Institute lintas generasi, dan jejaring Sains.

Dalam kesempatan yang penuh berkah ini, saya menyampaikan beberapa “hikmah Ramadhan” sebagai berikut:

– Syawwal (harfiah: “peningkatan”) sebagai tonggak pendakian secara ruhaniah maupun sosial, termasuk pendakian atas “jalan terjal yang sulit” (al-‘aqabah) yang diperintahkan Allah dalam QS. Al-Balad/90: 11-18.

– Ayat-ayat ini memerintahkan kita menjadi “golongan kanan” (ashhabul maymanah), yaitu kaum pembaharu sosial yang mau berjuang untuk aksi-aksi transformatif sebagai berikut: (1) membebaskan perbudakan (yang bisa ditafsirkan sebagai struktur dan praktik yang melahirkan dehumanisasi); (2) menyediakan pangan di saat krisis (yang menuntut pula penyediaan basis produksi dan program dukungan lainnya agar pangan dapat diproduksi secara berkelanjutan); (3) kedua hal itu ditujukan kepada anak yatim yang masih kerabat atau kelompok miskin yang amat kekurangan; (4) perjuangan itu dilandasi oleh spirit keimanan; serta (5) tak lupa dilakukan dengan penuh endurance dan dalam semangat kasih sayang.

– Refleksi atas “tenure regime impasse” dalam land reform model ‘redistributif-neopopulis” seperti dijalankan di Indonesia selama ini yang gagal menjawab tantangan-tantangan (1) diferensiasi agraria, (2) fragmentasi tanah karena pewarisan, (3) pengambilalihan tanah melalui berbagai mekanisme eksklusi, dan (4) perubahan penggunaan lahan pertanian baik dalam bentuk alih komoditas maupun konversi ke non-pertanian.

– Urgensi menggagas “alternatives to current land tenure regimes” dan signifikansi wakaf sebagai skema keagamaan untuk menjalankan agenda reforma agraria yang komprehensif.

– Ajakan untuk bersama-sama mengembangkan wakaf intelektual dan material dari Prof. Sajogyo dan Prof. Pujiwati Sajogyo, termasuk dengan mengupayakan wakaf untuk agenda reforma agraria. [Shohib Sifatar]

 

CATATAN:
Naskah ceramah tersebut bisa diunduh di tautan berikut ini:

https://www.researchgate.net/publication/326405860_Wakaf_Sebagai_Jalan_Reforma_Agraria

 

 

Jokowisme dan Prabowoisme

Oleh Jamaluddin Mohammad

Wacana apapun yang berkembang di Media Sosial (Medsos) pasti akan bermuara pada dua arus besar: Jokowisme dan Prabowoisme.

Gejala ini muncul seiring menguatnya “politik identitas” di “Nusantara” ini (sengaja saya menggunakan kata “Nusantara” bukan “Indonesia” atau NKRI. Sebab, akhir-akhir ini “Nusantara” memiliki momentumnya kembali di tengah perang dan perebutan identitas itu. Munim Dz dalam satu esainya ttg Islam Nusantara menyebut “Nusantara” mengacu pada konsep sekaligus “pertarungan” geo-politik).

Politik identitas ini merusak banyak hal. Sebagaimana dikatakan Kiai Ulil Abshar Abdalla dalam peluncuran buku “Reformasi Hukum Keluarga Islam” di LIPI, kemarin (11/07), hukum fiqh yang awalnya cair dan dinamis, di tengah pertarungan politik identitas ini, menjadi sangat kaku dan seolah menolak segala jenis perbedaan (khilafiyah).

Di Nusantara ini, pertarungan politik identitas mengerucut pada dua blok besar: Jokowisme dan Prabowoisme (bukan Kapitalisme vs Komunisme; AS vs Rusia lagi. Heheh).

Seolah-olah, Jokowisme mewakili identitas kebangsaan dan Prabowoisme mewakili identitas keislaman (Ah, mungkin ini hanyalah imajinasi murahan para politisi penjual agama. Kita jangan sampai masuk terperangkap jebakan Batman ini 😂)

Termasuk, misalnya, perdebatan “Islam Nusantara”. Saya yakin, kebanyakan orang sudah mafhum dengan istilah ini. Kalau pun masih dianggap gelap atau pengertiannya (definisi) belum jelas dan lengkap (syumul wal kamil), setidaknya masih terbuka untuk didiskusikan menggunakan akal sehat. Setuju/tidak setuju biasa, tapi harus disertai argumentasi yang jelas. Buka didasarkan asumsi, persepsi pribadi, apalagi berdasarkan penilaian “suka atau tidak suka” (like and dislike) yang ujung-ujungnya bermuara pada Jokowisme dan Prabowoisme.

Hari ini diskursus apapun akan tidak menarik dan pasti mengalami kebuntuan ketika dibaca dan didekati menggunakan sikap dan cara pandang Jokowisme dan Prabowoisme. Dua “isme” ini menghancurkan akal sehat dan membuat banyak orang kehilangan “kewarasannya”.

Ya Allah Pemilik Jagat Raya ini (Rabbil Alamin) lindungi kami dan keluarga kami dari fitnah Dajja akhir zaman: Jokowisme dan Prabowoisme…

Negara Berpenduduk Islam Hendaknya Melakukan Reformasi Hukum Keluarga

Akademisi Ziba Mir Hosseini mengatakan negara-negara mayoritas berpenduduk Islam sangat berkepentingan melakukan reformasi hukum keluarga. Hal ini akan menjadi titik tolak bagi keadilan terhadap perempuan.

“Dalam hukum keluarga, hak-hak perempuan di ruang domestik ditentukan dan berpengaruh kepada peran-peran sosial dan politiknya di ruang publik mereka,” kata Ziba Mir Hosseini dalam peluncuran buku”Reformasi Hukum Keluarga Islam” di Gedung LIPI, Jakarta, Rabu. Ia menambahkan bahwa kepentingan perempuan sudah seharusnya menjadi perhatian dalam ranah keluarga.

Hal senada dikemukakan oleh Lies Marcoes, Direktur Rumah Kita Bersama. Ia mendorong agar isu-isu kesetaraan gender bagi perempuan selalu diperhatikan seiring dengan tumbuhnya demokrasi di suatu negara. Menurutnya semakin demokratis sebuah negara seharusnya semakin adil terhadap relasi antara lelaki dan perempuan di dalam keluarga. “Tapi untuk mewujudkannya tidak mudah karena kerap posisi perempuan yang tidak setara di ranah keluarga kerap terganjal norma-norma agama. Perempuan di keluarga kerap ada di rumpun ibadah sehingga hukum yang mengaturnya sulit berubah. Maka, reformasi hukum keluarga merupakan keniscayaan untuk mewujudkan keadilan itu sendiri,” katanya seperti dilansir kantor berita Antara.

Lena Larsen yang juga penyunting buku “Reformasi Hukum Keluarga Islam” mengatakan bahwa Indonesia merupakan contoh bagaimana reformasi hukum keluarga bisa terwujud. Di Indonesia, hukum Islam mampu bersanding dengan selaras bersama hukum Barat dan hukum adat sehingga membentuk hukum nasional. Ia memberikan contoh Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma itu menjadi bukti Indonesia menjadi negara berpenduduk Islam yang terdepan dalam mengembangkan analisis gender. Perma 3/ 2017 mendorong perlunya sensitivitas gender dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai pencari keadilan.

Larsen juga mengapresiasi Indonesia dengan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang berhasil melahirkan fatwa kewajiban negara melakukan pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan pencegahan kerusakan lingkungan karena berdampak langsung pada anak dan perempuan.

Sumber: https://islami.co/negara-berpenduduk-islam-hendaknya-melakukan-reformasi-hukum-keluarga/

Akademisi: Negara berpenduduk Islam reformasi hukum keluarga

Jakarta (ANTARA News) – Akademisi Ziba Mir Hosseini mengatakan negara-negara berpenduduk Islam berkepentingan melakukan reformasi hukum keluarga yang menjadi titik tolak keadilan bagi perempuan.

 

Ziba yang merupakan penyunting buku “Reformasi Hukum Keluarga Islam” di acara peluncuran buku tersebut di Gedung LIPI, Jakarta, Rabu, mengatakan kepentingan perempuan sudah seharusnya menjadi perhatian dalam ranah keluarga.

 

“Dalam hukum keluarga, hak-hak perempuan di ruang domestik ditentukan dan berpengaruh kepada peran-peran sosial dan politiknya di ruang publik mereka,” kata dia.

 

Senada, Direktur Rumah Kita Bersama Lies Marcoes mendorong agar isu-isu kesetaraan gender bagi perempuan selalu diperhatikan seiring dengan tumbuhnya demokrasi di suatu negara.

 

Menurut Marcoes, semakin demokratis sebuah negara seharusnya semakin adil relasi antara lelaki dan perempuan di dalam keluarga. Tapi untuk mewujudkannya tidak mudah karena kerap posisi perempuan yang tidak setara di ranah keluarga kerap terganjal norma-norma agama.

 

“Perempuan di keluarga kerap ada di rumpun ibadah sehingga hukum yang mengaturnya sulit berubah. Maka, reformasi hukum keluarga merupakan keniscayaan untuk mewujudkan keadilan itu sendiri,” katanya.

 

Lena Larsen yang juga penyunting buku “Reformasi Hukum Keluarga Islam” mengatakan Indonesia merupakan contoh bagaimana reformasi hukum keluarga bisa terwujud. Di Indonesia, hukum Islam mampu bersanding dengan selaras bersama hukum Barat dan hukum adat sehingga membentuk hukum nasional.

 

Dia mengatakan Indonesia mampu menelurkan Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma itu menjadi bukti Indonesia menjadi negara berpenduduk Islam yang terdepan dalam mengembangkan analisis gender.

 

Perma 3/ 2017, kata dia, mendorong perlunya sensitivitas gender dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai pencari keadilan.

 

Larsen juga mengapresiasi Indonesia dengan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang berhasil melahirkan fatwa kewajiban negara melakukan pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan pencegahan kerusakan lingkungan karena berdampak langsung pada anak dan perempuan.

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/725989/akademisi-negara-berpenduduk-islam-reformasi-hukum-keluarga

Islam Ajarkan dan Dukung Keadilan Gender

Ajaran Islam sebenarnya mengajarkan dan mendukung keadilan gender, yakni lelaki dan perempuan memiliki kesamaan peran kalau memang mampu. Keadilan gender inilah menjadi bahasan dalam sebuah seminar internasional digelar di Jakarta, Rabu (11/7).

Banyak pihak di Barat menuding Islam melakukan banyak diskriminasi terhadap kaum hawa. Ajaran Islam dinilai mengamini eksploitasi perempuan oleh laki-laki. Padahal kenyataannya tidak demikian.

Dalam seminar internasional reformasi hukum keluarga Islam di Jakarta hari Rabu 11/7, Dr Nina Nurmila dari Universitas Islam Negeri Bandung mengungkapkan Islam adalah agama yang mengajarkan sekaligus paling kuat mendukung keadilan gender. Menurutnya, kodrat merupakan anugerah Tuhan yang tidak bisa dibuat sementara gender adalah buatan manusia yang bisa diubah.

Nina mencontohkan kodrat perempuan adalah memiliki rahim dan melahirkan. Sedangkan mengurus anak adalah konsep gender. Artinya bisa dilakukan oleh lelaki dan perempuan. Mencari nafkah juga merupakan gender di mana lelaki dan perempuan dapat melakukannya.

Menurut Nina, semua pihak harus memahami perbedaan antara kodrat dan gender sehingga dapat menciptakan keadilan dalam hubungan antara lelaki dan perempuan.

“Karena kebanyakan relasi laki-laki dan perempuan itu memposisikan laki-laki di atas, perempuan di bawah. Seolah-olah menjadikan perempuan itu nggak boleh bisa lebih daripada laki-laki, padahal nggak seperti itu. Kalau perempuan berusaha, dia bisa. Laki-laki tidak berusaha, dia tidak bisa,” ujar Nina.

Nina juga membahas beberapa surat dan ayat Al-Quran dalam perspektif keadilan gender antara lain Surat An-Nisa ayat 34 mengenai kaum adam merupakan pemimpin untuk kaum hawa. Ayat ini ditafsirkan memberi peran kepala rumah tangga kepada lelaki sedangkan perempuan menjadi ibu rumah tangga.

Padahal, lanjut Nina, ada dua syarat dalam dua ayat tersebut yang membuat seseorang menjadi kepala keluarga, yakni memiliki kelebihan dibanding pasangannya. Kalau zaman sekarang, indikator kelebihan itu adalah pendidikan atau pendapatan yang lebih tinggi. Syarat kedua adalah mengeluarkan sebagian hartanya untuk kepentingan keluarganya.

Cendekiawan muslim Ulil Abshar Abdalla mengatakan hukum Islam atau fiqih sebetulnya hukum yang dinamis. Sejarah menunjukan beragam sikap para ahli hukum Islam yang akhirnya menjadi kekhasan negara yang bersangkutan.

Lebih lanjut Ulil menjelaskan konservatif menunjukan bahwa para ahli hukum itu menjaga keberlangsungan tradisi karena sebuah hukum adalah tradisi atau sebuah kebiasaan yang dipraktekkan dari satu generasi ke generasi. Selain konservatif, ada pula sebagian para ahli hukum Islam juga bersikap membuka diri. Karena tidak mungkin mempraktekkan hukumnya kalau tidak mengakomodasi perubahan.

“Karena itu fuqaha (ahli fiqih) selalu menggabungkan dua insting ini, insting meenjaga kavling mereka sebagai ahli hukum atau fiqih, tetapi juga insting untuk mengadaptasikan diri terhadap perubahan yang terus terjadi. Kalau ada situasi berubah, maka respon apara ahli fiqih atau hukum Islam ini bisa berubah,” tukas Ulil.

Namun, masalahnya sekarang di Indonesia adalah ada sebagian politik identitas yang ingin menghentikan hukum Islam yang sebetulnya dinamis. Ulil menilai hal ini karena ingin menjadikan hukum Islam sebagi proyek politik.

Inilah yang menjelaskan gerakan menghidupkan kembali poligami misalnya. Padahal, lanjut Ulil, para ulama sejak awal abad ke-20 sudah melakukan reinterpretasi mengenai ayat tentang poligami. Poligami di Tunisia dilarang, di Maroko dibatasi, di Indonesia juga dilarang.

Dr Aisyah al-Hajjami, aktivis perempaun asal Maroko, menjelaskan kalau mempelajari Islam dari sudut pandang kritis, akan diketahui Islam itu mengajarkan kesetaraan gender dalam hal penciptaan dan tanggung jawab. Walau persamaan hak itu tidak eksplisit, namun hal tersebut ada dalam ajaran Islam.

Meski begitu, lanjut Aisyah, berkaca dari pengalaman di Maroko pada 1950-an, lanjut Aisyah, perwalian di Maroko dipegang oleh ayah, saudara kandung lelaki, dan paman untuk mengatur segala hal berkaitan dengan urusan perempuan, termasuk pernikahan dan perceraian.

“Masalah poligami, di Maroko pada saat itu pria bebas untuk menikah sampai empat kali, tanpa ada syarat apapun. Kalau bercerai, berlaku yang namanya perceraian unilateral. Artinya, sang istri nggak mengerti kalau dia dicerai. Tiba-tiba di rumah dia terima surat, dia ditalak,” papar Aisyah.

Aisyah menegaskan praktik-praktik semacam itu jelas bertentangan dengan Al-Quran dan hadis. Ia menambahkan undang-undang tentang keluarga diberlakukan memang untuk disesuaikan dengan keadaan masyarakat waktu itu. Karena itu, menurut Aisyah, dalam praktek sehari-hari di Maroko misalnya banyak menimbulkan masalah. Sebab kaum hawa hanya dijadikan korban kekerasan.

Hingga akhirnya muncul protes dari kaum feminis yang sebenarnya justru tidak terlalu memahami soal ajaran Islam. Menurut Aisyah demonstran feminis itu hanya menyuarakan nilai-nilai universal mengenai hak-hak kaum perempuan, sehingga dicap kafir oleh para ulama di Maroko. Meski begitu, kata Aisyah, raja Maroko akhirnya membentuk sebuah komite dan undang-undang keluarga itu diubah pada 2004.

Lebih lanjut Aisyah mengungkapkan undang-undang keluarga yang baru itu menggabungkan ajaran Islam dengan nilai-nilau universal dan keadaan masyarakat saat itu. Pembaruan pertama adalah adanya tanggung jawab yang sama antara suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga.

Lalu usia minimum bagi lelaki dan perempuan untuk menikah 18 tahun. Mereka boleh mengikuti mazhab Maliki yang mengharuskan perempuan menikah didampingi wali, atau ikut mazhab Hanafi di mana perempuan dewasa boleh menikah tanpa wali.

Maroko juga menerapkan aturan sangat ketat untuk melakukan poligami dengan syarat dikabulkan oleh hakim dan dibatasi memiliki dua istri saja. Perubahan lainnya adalah istri diberi hak untuk mengajukan talak.

Dr Khalid Muhammad Masud dari Pakistan menjelaskan Islam adalah agama yang pertama kali mengenalkan konsep keadilan. Negara-negara Islam juga yang pertama dan paling terdepan dalam meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia.

Namun di saat yang bersamaan, lanjut Masud, masih banyak persoalan di dalam dunia muslim sendiri terkait tentang bagaimana interpretasi dalam ajaran Islam merespon perkembangan realitas sosial.

Masud mengatakan konsep perwalian dalam pernikahan di negara-negara muslim telah mendorong lahirnya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan, seperti kawin anak, nikah paksa, dan pembunuhan atas nama kehormatan. [fw/em]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/islam-ajarkan-dan-dukung-keadilan-gender/4479297.html

Merebut Tafsir: Reformasi Hukum Keluarga sebagai Basis Perubahan Hukum untuk Keadilan bagi Perempuan.

Oleh Lies Marcoes

Bersama P2KK LIPI dan atas dukungan Oslo Coalition, 12 Juli 2018, Rumah Kita Bersama ( Rumah KitaB) meluncurkan Buku terjemahan Reformasi Hukum Keluarga Islam: Perjuangan Menegakkan Keadilan Gender di Berbagai Negeri Muslim.
Dalam pengantar diskusi ini Lies mengatakan “Reformasi hukum keluarga merupakan sebuah keniscayaan karena keadilan di ruang domestik akan berpengaruh kepada pencapaian keadilan perempuan di ruang publiknya. Dengan mengutip pendapat Lena Larsen, Lies menyatakan bahwa dari Indonesia, negara-negara Muslim dapat belajar bagaimana reformasi hukum keluarga bisa dilakukan karena 1) Indonesia memiliki pengalaman menghadirkan perempuan sebagai subyek dan obyek hukum; 2) Indonesia adalah negara berpenduduk Muslim terbesar dan terdepan dalam perkembangan pemikiran gender dan agama.
Acara ini, seperti diakui Lena Larsen dan Nelly van Doorn merupakan kegiatan penutup dari serangkaian kegiatan akademik yang diselenggarakan OSLO Coalition di Indonesia. Ini menjadi puncak kegiatan yang paling mengesankan bagi mereka.
Acara Seminar ini dihadiri oleh 120 peserta – dari rencana 75 orang, dan karenanya mohon maaf bagi yang tidak kebagian buku.

Penyampaian pemikiran tentang hadits sebagai arena perjuangan keadilan gender diantarkan dengan sangat runtut, argumentatif dan advokatf oleh Dr. Faqihuddin A Kodir. Berangkat dari kritik Faqih kepada para aktivis feminist Muslim yang “malas” memakai argumen hadis karena hadis populer dan mainstream seringkali merendahkan dan menista perempuan, Faqih mengajak untuk memakai hadits sebagai arena perjuangan, bukan saja karena kalangan salafi dan wahabi memakai hadits untuk mensubordinasikan perempuan tetapi juga karena peluang advokasi untuk keadilan gender sangat luas terdapat dalam hadits. Bagi Faqih Abdul Kodir kita kurang peduli pada hadits-hadist yang pada kenyataannya bersifat advokatif tapi kurang populer. Dalam isu kekerasan, poligami, misalnya banyak hadits yang melampaui pandangan Quran( yang seringkali dianggap ambigu) secara tegas melarang kekerasan dan menolak poligami. Karenanya menurut Faqih, pengalaman perempuan dan pengetahuan perempuan sebagai rijaalul hadits seharusnya diperdalam dan dijadikan rujukan utama; demikian juga dalam menentukan kriteria perawi hadits, perilaku orang yang meriwayatkan hadist harus diteliti kehidupannya sehari-hari terkait sikapnya kepada perempuan: pembohong kepada istri coret, pelaku kekerasan kepada istri, coret dan seterusnya.

Dr Aicha Hajami dari Maroko mengemukakan pengalaman Maroko dalam melakukan reformasi. Mereka berhasil melahirkan UU kawin anak, batasan dan bahkan larangan poligami. Hal yang terpenting adalah konsistensi dalam menggunakan hukum nasional sebagai perangkat untuk pemenuhan keadilan di mana para ulama pun tunduk pada aturan tersebut.

Prof Khalid Masud membahas tentang metodologi untuk mengatasi dispute antara hukum fiqh yang bersifat normatif dengan hukum universal yang merupakan hasil ijtihad untuk penegakan hak-hak perempuan dan bersifat aplikatif.
Dr Nina Nurmila menjelaskan startegi penafsirkan ayat-ayat yang tampaknya bias gender dengan menggunakan pendekatan hermeneutika termasuk kritik bahasa. Dan kyai Ulil Abshar Abdalla menjelaskan dari perspektif yang lebih luas tentang tantangan reformasi hukum keluarga ini, yaitu menguatnya corak keagamaan yang menggunakan identitas agama sebagai alat pembeda antara mereka dan kita. Sementara isu-isu yang terkait dengan pemenuhan hak perempuan seperti larangan poligami, larangan kawin anak digunakan sebagai pembeda ideologi oleh mereka. Karenanya advokasi harus dilakukan melampai pendekatan teknokratik atau pendekatan teknis (seperti tuntutan perubahan menaikan usia kawin) yang bersifat parsial tanpa menyentuh persoalan yang paling mendasar soal menguatnya penggunaan isu perempuan sebagai identitas keagamaan oleh kalangan salafi dan Wahabi.

Tanggapan para peserta, yang terdiri dari praktisi hukum seperti hakim, aktivis perempuan, Ibu Rumah Tangga, dosen dan peneliti cukup beragam, tapi intinya ini adalah upaya yang sangat baik dan membantu kerja -kerja mereka di lapangan. Akhirnya para peserta menghendaki kegiatan serupa diperluas dan training bagi para hakim agama yang memberi pencerahan dan keterampilan dalam reformasi hukum keluarga harus segera dilakukan! Hayuuuk

Bravo Rumah Kita Bersama!

Faqihuddin A Kodir

Dr Sri Hartiningsih

Faqihuddin A Kodir dan Khalid Masud

Khalid Masud

Lena and Aicha El Hajjami

Lies Marcoes

Prof Dra Hj Nina Nurmila

Ulil-Abshar-Abdalla

Widjajanti-Santoso

Pernyataan Hidayat Nur Wahid soal Kawin Anak, Picu Kritik Tajam

Pernyataan Wakil Ketua MPR Dr. Hidayat Nur Wahid tentang pernikahan dini pekan lalu menuai kritik tajam dari sejumlah aktivis perempuan dan akademisi.

Menyikapi rencana akan dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu tentang pencegahan perkawinan anak oleh presiden, Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar seminar “Polemik Pernikahan Dini” di kampus UI Depok.

Beberapa tokoh dari beragam latar belakang ikut bicara, termasuk Wakil Ketua MPR Dr. Hidayat Nur Wahid yang menjadi pembicara utama. Namun pernyataannya ketika mencoba menjabarkan makna “pernikahan dini” dalam bahasa Indonesia dan Arab, yang menyamakannya sebagai “pernikahan yang sesuai ajaran agama” memicu kritik tajam sejumlah aktivis dan akademisi. Terlebih ketika mantan ketua umum Partai Keadilan Sejahtera PKS ini membandingkan angka pernikahan dini dengan kejahatan seksual terhadap anak.

“Kata-kata pernikahan dini itu berbeda maksudnya menurut bahasa Indonesia dan bahasa Arab. Dalam bahasa Indonesia artinya lebih dahulu atau dini atau lebih awal. Dalam bahasa Arab artinya yang sesuai dengan ajaran agama. Jadi pernikahan dini artinya pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama. Karena kita ada di Indonesia, maka ini artinya pernikahan lebih awal. Memang ada beberapa kasus terkait pernikahan dini yang dilakukan seiring kondisi mereka yang di bawah umur. Tetapi secara bersamaan yang sering terjadi di Indonesia dan ini jarang jadi perhatian, adalah fakta bahwa matangnya kedewasaan anak-anak kita, termasuk soal organ seksual mereka, termasuk soal pemahaman tentang seksual, termasuk perilaku seksual mereka, jika dibandingkan kasus pernikahan dini dan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, saya yakin angkanya lebih banyak kejahatan seksual,” kata Hidayat Nur Wahid.

Aktivis anti-perkawinan anak yang juga antropolog dalam kajian gender, Lies Marcoes-Natsir, mengatakan pernyataan itu problematik dan menunjukkan ketidaktahuan tentang persoalan darurat ini.

“Jadi pernyataan itu problematik menurut saya, Pak HNW seakan-akan tidak tahu bahwa kekerasan dan kejahatan seksual bisa terjadi di dalam perkawinan. Bukan di luar perkawinan. Ini berarti ia tidak tahu bahwa perkawinan anak adalah salah satu bentuk kejahatan secara seksual karena di dalam perkawinan anak… Menurut saya pernyataan HNW sebagai orang parlemen menunjukkan bahwa ia tidak menguasai point-point utama persoalan terjadinya perkawinan anak,” tukas Lies.

Hal senada disampaikan antropolog Universitas Indonesia Yossa Nainggolan.

“Saya pikir apa yang disampaikan dalam pidatonya menjadi bias karena beliau tidak memusatkan perhatian pada pernikahan dini karena menilai angka kejahatan seksual terhadap anak lebih tinggi, padahal kejahatan seksual terhadap anak itu yaa mencakup pernikahan dini. Ini jelas bias,” ujar Yossa.

Acara perkawinan anak di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari)

Acara perkawinan anak di Lombok, NTB. (Courtesy: Armin Hari)

Lies Marcoes-Natsir Sesalkan Penggunaan Hukum Agama & Bukan Hukum Positif dalam Isu Kawin Anak

Lebih jauh Lies Marcoes-Natsir yang juga dikenal sebagai feminis Muslim menyesalkan penggunaan hukum agama dan bukan hukum positif ketika bicara tentang suatu persoalan yang menjadi keprihatinan bersama, bukan satu kelompok agama saja.

“Ini menunjukkan ia menggunakan dualisme dalam penggunaan hukum. Seharusnya sebagai anggota parlemen yang ada di Indonesia, ia menggunakan hukum-hukum positif. Hukum agama sedianya ditanggalkan, kecuali itu terkait dengan urusan pribadinya. Jika tentang anak dia, saudaranya, mungkin orang bisa memaklumi. Tetapi hukum agama tidak bisa dijadikan sebagai hukum publik karena Indonesia adalah negara demokrasi yang tidak berdasarkan agama. Hukum fiqih tidak boleh digunakan sebagai hukum positif, kecuali jika ia sudah diproses menjadi bagian dari hukum positif, sebagaimana yang dimasukkan dalam sebagian UU Perkawinan 1974,” tambah Lies.

Dalam pidatonya Hidayat Nur Wahid mengatakan darurat moral di Indonesia tidak perlu ada, jika bangsa ini berpegang kuat kepada nilai-nilai agama. Bahkan UUD 1945 menyatakan dengan gamblang dan jelas sisi-sisi terkait moral, keimanan dan akhlak dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu aktivis “Kapal Perempuan” Misi Misiyah mengkritisi perbandingan angka perkawinan anak dan kejahatan seksual terhadap anak yang juga disampaikan Hidayat Nur Wahid, yang menurutnya tidak benar.

“Saya membantah pernyataan Hidayat Nur Wahid bahwa kasus kejahatan seksual yang terjadi pada anak-anak di bawah umur lebih banyak dibanding kasus pernikahan anak. Data BPS menunjukkan tingginya angka perkawinan anak yaitu tahun 2017 sebanyak 25,71 persen. Satu dari lima perempuan yang pernah kawin di Indonesia adalah kasus perkawinan anak. Indonesia juga menduduki peringkat ketujuh tertinggi sedunia. Tetapi terlepas dari sedikit atau banyaknya kasus, sebagai pejabat publik mestinya konsisten untuk tidak membiarkan pelanggaran hak asasi manusia terjadi pada satu orang pun… Tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran terhadap masalah perkawinan anak karena “perkawinan anak adalah bentuk kejahatan seksual” pada anak-anak,” tandas Misi Misiyah.

Cara Pandang atas Isu Kawin Anak Pengaruhi Bentuk Advokasi

Lies Marcoes-Natsir mengatakan sudah saatnya semua pihak, termasuk pejabat-pejabat publik, melihat isu perkawinan anak sebagai masalah kebudayaan. Cara pandang ini menurutnya penting karena akan mempengaruhi advokasi yang dilakukan.

Sementara Hidayat Nur Wahid menegaskan perlunya kerjasama elemen masyarakat untuk menjaga anak-anak bangsa dari kejahatan seksual dan pemahaman yang salah tentang seksualitas. [em/al]

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/pernyataan-hidayat-nur-wahid-soal-kawin-anak-picu-kritik-tajam-/4476002.html

Seminar Internasional, Diskusi dan Peluncuran buku “REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM: Perjuangan Menegakkan Keadilan Gender di Berbagai Negeri Muslim.

Rumah Kita Bersama bekerjasama dengan LIPI didukung oleh OSLO Coalition Norwegia akan menyelenggarakan Seminar Internasional dalam kerangka diskusi dan Peluncuran buku REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM: Perjuangan Menegakkan Keadilan Gender di Berbagai Negeri Muslim pada hari Rabu, 11 Juli 2018.

 

Buku ini merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh LKiS Yogyakarta.

Buku ini adalah hasil studi dari negara-negara mayoritas Muslim termasuk Indonesia dalam upaya reformasi hukum keluarga.

 

Sebagaimana disampaikan salah seorang editor dan penulisan Dr. Ziba Mir Hoseini, yang minggu lalu bersama dengan Lies Marcoes dan Dr Amina Wadud menjadi nara sumber dalam training bagi aktivis HAM SEA di Kuala Lumpur menyatakan “Negara-negara berpenduduk Islam berkepentingan melakukan reformasi hukum keluarga karena dari sanalah keadilan bagi perempuan bermula”

Lebih lanjut Ziba mengatakan, “Ini karena dalam hukum keluarga hak-hak perempuan di ruang domestik ditentukan dan berpengaruh kepada peran-peran sosial dan politiknya di ruang publik mereka”.

 

Bagi Rumah KitaB yang saat ini sedang melakukan studi teks klasik tentang Qawamah dan Walayah, alat analisis gender akan sangat membantu untuk menentukan terpenuhinya rasa keadilan bagi perempuan mengingat relasi sosialnya  di dalam keluarga tak selalu setara. Padahal semakin demokratis sebuah negara seharusnya semakin adil relasi antara lelaki dan perempuan di dalam keluarga. Dan untuk mewujudkannya niscaya tidak gampang mengingat relasi dalam keluarga kerap diposisikan sebagai rumpun ibadah, sehingga hukum-hukum yang mengaturnya sulit untuk berubah dan karenanya membutuhkan reformasi hukum keluarga.

 

Kami bersepakat dengan Dr. Lena Larsen dari Oslo Coalition  yang mendorong kami melakukan studi Qawamah dan Walayah bahwa “Reformasi hukum keluarga di Indonesia merupakan harapan sebagai percontohan praktik baik bagi negara-negara (Islam) lain, bukan saja karena Indonesia merupakan negara yang berhasil mengharmonisasikan hukum antara hukum Barat, Hukum Islam dan hukum adat menjadi hukum nasional, tetapi juga karena Indonesia merupakan negara yang berhasil mengembangkan analisis gender dan digunakan dalam merumuskan  hukum seperti PERMA no 3/2017 tentang perlunya sensitivitas gender dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan sebagai pencari keadilan”.

 

Dalam hal ini Dr. Larsen juga  mengapresiasi fatwa yang dikeluarkan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang melahirkan fatwa tentang kewajiban negara untuk melakukan pencegahan kawin anak, pencegahan kekerasan tehadap perempuan dan pencegahan kerusakan lingkungan yang terbukti berdampak langsung pada dua persoalan itu”

 

Dalam seminar ini peserta akan diajak untuk melihat upaya reformasi di berbagai negara berpenduduk Islam dalam melakukan reformasi baik melalui adopsi konvensi internasional maupun upaya penafsiran atas teks keagamaan yang menjadi sumber hukum keluarga.

 

Indonesia sangat berkepentingan melakukan pembelajaran serupa itu bukan saja karena sebagai besar hukum keluarga bersumber dari ajaran Islam, tetapi juga karena paska reformasi, Indonesia terus menerus mengupayakan pembaharuan hukum keluarga guna memenuhi rasa keadilan.