Majelis Reboan, Diskusi di Kediaman Djohan Effendi

RABU, 20 Januari 2016, Rumah KitaB mendapatkan undangan dari Majelis Reboan untuk menghadiri diskusi dengan tema “Perkawinan Anak; Peristiwa Genting Tak Dianggap Penting” di kediaman pemikir muslim garda depan Indonesia, Djohan Effendi, di Apartemen Mitra Oasis, Senen. Tampil sebagai pembicara dalam diskusi ini adalah Lies Marcoes, MA., Direktur Rumah KitaB, dan dihadiri oleh sejumlah aktivis gender dari beberapa lembaga penelitian dan ormas keagamaan.

Selaku tuan rumah, dalam sambutannya Djohan Effendi mengatakan bahwa Majelis Reboan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Djohan Effendi Community untuk menyatukan ide, gagasan, serta berbagi ilmu dari pihak-pihak dari berbagai agama, aliran, suku, dan budaya guna menciptakan kondisi masyarakat yang ideal dan harmonis.

Pembicara utama dalam forum diskusi ini, Lies Marcoes, menyatakan kebahagiaannya bisa menghadiri undangan Majelis Reboan dan bertemu dengan Djohan Effendi yang menurutnya sangat berjasa dalam karirnya sebagai peneliti hingga ia menjadi seperti sekarang ini.

Lies menyebutkan bahwa tema “Perkawinan Anak; Peristiwa Genting Tak Dianggap Penting” ini bertitik tolak dari hasil penelitian Rumah KitaB tentang fenomena perkawinan anak yang digali dari lima provinsi meliputi 8 kabupaten dan 2 kota. Penelitian ini meliputi wilayah Banten, Bogor, Sukabumi, Cirebon, Lamongan, Sumenep, Pulau Lombok, dan Makassar. Dasar pemilihan wilayah itu adalah data kuantitatif nasional serta sejumlah hasil survei yang menunjukkan tingginya angka perkawinan anak di wilayah-wilayah tersebut.

Menurutnya, penelitian ini berusaha keluar dari pakem penelitian yang selama ini dilakukan beberapa lembaga penelitian sebelumnya. Studi-studi mengenai perkawinan anak sebagian besar lebih melihat kaitannya dengan dampak yang diderita oleh perempuan, seperti putus sekolah hingga pengalaman kekerasan dalam rumah tangga. Namun studi tentang apa itu kemiskinan yang senantiasa disebut sebagai penyebab perkawinan anak belum ada yang menggalinya.

Karenanya, lanjut Lies, penelitian ini menelisik perubahan-perubahan ruang hidup yang berdampak pada kemiskinan. Demikian halnya perubahan relasi gender di tingkat keluarga dan komunitas yang disebabkan oleh perubahan ruang hidup atau sosial ekologi, luput dari penelitian. Hal lain adalah studi tentang kelembagaan yang mendorong praktik kawin anak juga dianggap sangat penting untuk dipahami. Dan sesuai dengan kompetensi Rumah KitaB, pandangan keagamaan yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya praktik perkawinan anak didalami melalui penelitian ini.

Dengan menggunakan pendekatan antropologis yang di dalamnya menggali persepsi, cara pandang dan mendalami/menafsiri makna dari sebuah peristiwa (perkawinan anak), penelitian ini menurut Lies dimaksudkan sebagai sumbangan kajian yang melihat dua aspek penting yang diduga berpengaruh pada praktik kawin anak namun belum terlalu banyak didalami, yakni perubahan-perubahan ruang hidup, perubahan relasi sosial dan gender, serta kajian kelembagaan dan pandangan keagamaan sebagaimana dipahami oleh subyek penelitian.

Kesimpulan dari penelitian ini dalam pandangan Lies adalah bahwa praktik perkawinan anak merupakan sebuah tragedi kemanusiaan yang sangat genting namun tak dianggap penting. Terjadi sebagai implikasi sangat masif dari proses pemiskinan struktural yang berakar pada perubahan-perubahan ruang hidup, sumber kehidupan akibat krisis ekologi dan agraria di lingkup predesaan. Situasi itu merembet pula pada perubahan relasi sosial dan gender akibat kegugupan menghadapi modernisasi. Praktik itu sebetulnya mengetuk hati para pemerhati isu anak-anak. Namun, usaha gerakan untuk menolak praktik itu terasa jauh dari hingar-bingar. Praktik itu sedemikian jauh tak berhasil menumbuhkan kegemparan publik untuk melawannya. Praktik kawin anak antara lain dianggap biasa, urusan domestik sebuah keluarga, atau bahkan dianggap bukan persoalan publik yang serius.

Penelitian ini mencatat bahwa perkawinan usia anak-anak merupakan sebuah fenomena di mana anak perempuan menyerupai anak yatim piatu (secara) sosial. Karakteristik yatim piatu yang dikenali secara umum dapat ditemui dengan jelas dalam karakteristik perempuan yang dikawinkan dalam usia muda: tidak mandiri, jaringan sosial lemah, daya dukung lemah, tanpa perlindungan, tanpa kasih sayang, dan miskin.

Lies mengungkapkan bahwa banyak perempuan yang masuk dalam perkawinan anak datang dari keluarga miskin, orangtua mereka kehilangan kesanggupannya sebagai orangtua tempat anak dapat tumbuh kembang secara sehat, aman, dan bermartabat. Orangtua mereka kehilangan daya dukung alam dan kehilangan dukungan sosial akibat perubahan ruang hidup dan penghidupan mereka serta perubahan hubungan-hubungan sosial dalam masyarakatnya.

Perkawinan anak adalah fenomena yatim piatu sosial ketika orangtua, kaum kerabat, dan lingkungan sosial di sekitarnya lebih mengutamakan kepentingan dan posisi mereka. Orang-orang dewasa di sekitar mereka berkutat dengan penjagaan nama baik atau bahkan memanfaatkannya untuk bertahan hidup dari perkawinan anaknya. Perkawinan anak disebut sebagai fenomena yatim piatu sosial karena negara juga setengah hati dalam menimbang mereka sebagai prioritas program dan mengalah pada pandangan-pandangan agama yang membenarkan praktik kawin anak serta membiarkan kelembagaan sosial, hukum, adat, dan tradisi melanggengkannya.[]

Cita-Citaku Mangrak Karena Beranak

Judul
Cita-Citaku Mangrak Karena Beranak

Penulis
Anis Fahrotul Fuadah

Editor
Lies Marcoes

Tahun
2016

Penerbit
Yayasan Rumah Kita Bersama

Jumlah halaman
68 halaman

Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik kawin anak di Kabupaten Lamongan masih banyak terjadi terutama di daerah pedesaan yang secara akses informasi dan kesehatan sangat jauh dan kurang memadai. Bukan hanya disebabkan oleh KTD, Kurangnya akses informasi terkait kespro dan kemiskinan, diindikasikan faktor agama juga masih didapati di daerah-daerah basis Islam fundamental yang selama ini disoroti sebagai basis teroris (Amrozi Cs).

Pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas menjadi sebuah keharusan tidak hanya bagi remaja, namun juga orang tua dan pejabat pemerintah. Memaksimalkan forum-forum yang konsen terhadap isu kesehatan reproduksi terutama forum remaja dan anak menjadi pilihan yang tepat.