Pos

Kemenag: UU Sebabkan Maraknya Perkawinan Anak

Jakarta, Gatra.com – Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Adib Machrus, mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahum 1974 tentang Perkawinan menjadi salah satu penyebab utama maraknya perkawinan anak.

Adib di Hotel Ibis Arcadia, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rabu (31/7), menyampaikan, UU tersebut menjadi salah satu penyebab karena tidak lagi sesuai dengan keadaan terkini, khususnya soal perkawinan anak.

Dalam Pasal 7 Ayat (1) dan (2) UU Perkawinan dijelaskan: (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun; (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

Ayat soal dispensasi dari pihak orang tua ke pengadilan ini, menurut Adib, menjadi penyebab perkawinan anak bisa dilegalkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

“Maka atas pertimbangan hakim sehingga memutuskan untuk mengabulkan permohonannya. Maka bagi KUA tidak ada jalan lain,” ungkapnya.

Menurut Adib, sebetulnya permohonan perkawinan bisa dicegah sejak tahap administrasi awal melalui persyaratan soal batas umur perkawinan. Apabila syarat administratif ini tidak terpenuhi maka tidak diperbolehkan. Namun, tetap saja keputusan utama ada di pengadilan jika pihak pemohon perkawinan meminta dispensasi.

“Maka bagi KUA tidak ada jalan lain. Karena persyaratannya sudah terpenuhi. Jadi gugurlah penolakan atau pencegahan itu. KUA sebagai representasi lembaga pemerintahan, ya harus menghormati keputusan pengadilan,” ungkapnya

Adib menyampaikan, Kemenag mendukung langkah untuk penyempurnakan regulasi yang dapat menghambat hingga menghentikan perkawinan anak.

“Jadi kami minta kepada MA tadi, bahwa jika persyaratan itu belum tercukupi, terpenuhi oleh pemohon, maka pengajuan dispensasi itu harus ditolak,” katanya

Kemudian, untuk mencegah perkawinan anak, maka wajib menyukseskan program belajar 12 tahun. Pasalnya, jika anak menempuh pendidikan selama 12 tahun, maka saat lulus, dia setidaknya berusia 18 tahun.

“Menyukseskan wajib belajar 12 tahun itu berarti menjadi sesuatu yang harus diwujudkan. Kita dorong penuh bahwa anak harus belajar dan menuntaskan wajib belajar. karena setelah selesai 12 tahun itu maka sudah melebihi 18 tahun,” kata Adib.


Reporter: Novrizaldi
Editor: Iwan Sutiawan
Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/434102/millennials/kemenag-uu-sebabkan-maraknya-perkawinan-anak

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia dalam UU Perkawinan

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12).

Ketentuan tentang batas usia perkawinan sebelumnya digugat sekelompok warga negara yang merasa dirugikan dengan perbedaan batas usia laki-laki dan perempuan. Dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.

MK menilai beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

“Dengan demikian batas usia yang diatur dalam UU Perkawinan masih berkategori sebagai anak,” kata hakim anggota I Dewa Gede Palguna.

Ia mengatakan perkawinan anak sangat mengancam dan berdampak negatif terutama pada aspek kesehatan. Selain itu, peluang terjadinya eksploitasi dan ancaman kekerasan juga lebih tinggi pada anak.

Aturan itu juga menimbulkan perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan. Palguna mengatakan batas usia minimal 19 tahun yang diterapkan bagi laki-laki dinilai memberikan rentang waktu yang lebih panjang sebagai anak ketimbang perempuan.

“Perkawinan anak juga akan berdampak buruk pada pendidikan anak,” ucapnya.

Mengacu pada ketentuan pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Jika seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun, menurut hakim, mereka akan kehilangan hak pendidikan dasar 12 tahun.

“Padahal hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat dinikmati setara dengan laki-laki,” kata Palguna.

Kendati demikian, lanjutnya, MK tak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan. Hal itu menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU.

Untuk itu, MK memberikan tenggat waktu paling lama tiga tahun bagi DPR untuk mengubah ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan.

“Meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan,” ucapnya. (psp/wis)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181213110330-12-353335/mk-kabulkan-gugatan-batas-usia-dalam-uu-perkawinan