Pos

Pesantren dan UU Perlindungan Anak: Menavigasi Arah Transformasi

Sekitar dua pekan lalu, saya dihubungi untuk mewakili Nawaning Nusantara datang ke Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian (BK) DPR RI tentang revisi Undang-undang Perlindungan Anak. Revisi ini merupakan usulan dari DPR sehingga BK perlu mendengar suara ahli dan praktisi. Kami dipanggil berawal dari asumsi bahwa pesantren itu tertutup untuk program pencegahan kekerasan seksual. Seorang sahabat yang bekerja di salah satu fraksi lalu mengabarkan bahwa ada komunitas pesantren yang menjalankan program pencegahan kekerasan seksual yakni Nawaning Nusantara.

Sesaat kemudian saya berefleksi dengan kacamata sistem sosial dari Niklas Luhmann bahwa pada dasarnya semua sistem sosial itu bersifat tertutup. DPR juga memiliki sistem tertutup sehingga mereka perlu mengadakan rapat dengar pendapat untuk mendapat masukan dari sistem di luar mereka yang akan mereka proses secara internal formula draf revisi undang-undang.

Demikian pula pesantren, ia adalah sistem tertutup yang membuka diri terhadap apa yang ia ingin dan tidak pada yang lain. Pesantren pun memiliki mekanisme sendiri dalam memproses iritasi dari sistem di luar dirinya. Di titik inilah pintu masuk yang tepat untuk memulai transformasi.

Mundur lagi sebulan lalu, saya bertemu dengan sejumlah pengasuh pesantren di salah satu kabupaten di Jawa tengah dalam sebuah halaqoh. Dengan apik, KH. Ubaidillah Shodaqoh selaku narasumber menjelaskan dengan jelas dan sederhana mengenai Undang-undang perlindungan anak. Beliau menjelaskan tentang definisi anak dan prinsip perlindungan.

Saya yang sebelumnya sudah memaparkan lebih dulu materi di antaranya tentang UU TPKS terhenyak dengan kebijaksanaan Mbah Ubed berbicara dengan sesama pengasuh dan memahamkan konsep perlindungan anak yang mudah dipahami. Dengan kata lain, informasi mendasar seperti yang disebut anak adalah manusia berusia 0-18 tahun merupakan bekal wawasan yang penting untuk mengajak pengasuh pesantren memahami bahwa anak-anak santri ini dilindungi oleh undang-undang yang implikasinya berat jika dilanggar.

Dalam banyak konteks, ketika membicarakan anak, kita sering hanya fokus melihat anak. Cara pandang ini tentu bisa dipahami karena anak merupakan manusia yang masih berkembang dan harus dilindungi untuk kepentingan terbaiknya. Tetapi, kita sering lupa bahwa karena anak ini masih di bawah perlindungan wali dan orang dewasa di sekitarnya, kita jarang melihat dengan cara pandang ‘apa yang dibutuhkan orang dewasa itu agar bisa melindung anak dengan baik’. Kita sibuk merumuskan orang dewasa harus ini dan itu, tanpa melihat kompleksitas yang terjadi.

Demikian pula dalam konteks pesantren yang menjadi pengasuh sementara bagi anak-anak santri. Alih-alih menyodorkan rumusan jadi yang bagi pengasuh pesantren itu terkesan menuntut, kita perlu mencari jalan pandang yang lebih dapat memahami apa masalah dalam pesantren yang bisa didukung untuk terjadinya perubahan dari dalam. Karena sistem sosial itu bersifat tertutup.

Dunia berubah dan pesantren terkonservasi dengan sangat baik dengan nilai-nilainya. Sistem informasi berubah dengan keterbukaan yang terjadi hari ini. Sistem hukum berubah dengan adanya UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Sistem pendidikan berubah yang menempatkan anak sebagai subjek aktif proses pendidikan.

Sistem sosial politik berubah dengan menguatnya demokrasi, masyarakat kita semakin terbuka dan egaliter. Dengan berbagai kombinasi dan dinamika, relasi guru-murid yang sakral di pesantren tiba-tiba menjadi perbincangan publik. Pesantren disebut feodal beriringan dengan maraknya kasus kekerasan seksual. Pesantren menemukan ada jurang antara dirinya dan dunia.

Saya sering mendengar pernyataan apologetik seperti ‘tapi kan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren bahkan yang nomor satu itu di perguruan tinggi’. Dari pernyataan itu, sebenarnya kita terpukul oleh dua hal. Pertama, betapa budaya kekerasan itu berada di mana-mana bahkan di dalam banyak kasus terjadi dalam keluarga.

Kedua, sebagai tempat konservasi nilai mulia, kita justru harus bertanya, mengapa kekerasan seksual juga ada di pesantren? Menuduh rumah tetangga kotor tidak lantas membuat rumah kita bersih. Justru menjadi ironi karena ternyata seluruh lingkungan kita ternyata kotor semua.

Inisiasi dan respons DPR untuk merevisi UU Perlindungan Anak dengan memperbarui isu-isu terkini sudah benar. Tapi yang kita sama-sama tahu, mandat UU ini selama ini baru terasa untuk memperberat hukuman pelaku kekerasan terhadap anak. Revisi ini ingin memperkuat di level pencegahan kekerasan sebagai mandat undang-undang. Saya pun penasaran apa yang berubah di tataran akar rumput jika undang-undang mengamanatkan pencegahan kekerasan. Karena sebenarnya implementasi program juga sudah banyak dijalankan.

Andaikan UU ini diformulakan dengan baik dan mandat perlindungan anak diseriusi oleh pemerintah, upaya pencegahan hingga penanganan kekerasan bisa menjadi sistem yang lebih baik. Pengarusutamaan UU Perlindungan Anak saya kira menjadi penting. Karena di sini prinsip dasar perlindungan itu perlu dipahami oleh orang-orang dewasa yang menjadi wali anak, termasuk pengasuh pesantren. Dengan memahami bahwa pesantren merupakan lembaga yang tumbuh secara mandiri dan swadaya, kita perlu membuat strategi yang lebih akomodatif bagi pesantren agar menumbuhkan dirinya menuju pesantren ramah anak.

Karena kekerasan seksual ini bukan hanya soal SOP dan Satgas, melainkan lebih mengakar lagi tentang budaya, kebiasaan, keyakinan, dan nilai. Ada banyak hal yang harus ditransformasi, tetapi tidak bisa sekaligus. Jika Kemenag memiliki ‘peta jalan’ menuju pesantren ramah anak sebagai program pemerintah, masing-masing pesantren juga perlu memiliki peta jalan atau rencana strategis untuk mewujudkan pesantren ramah anak yang customized.

Jika ada peta yang mapan maka pesantren perlu membuat langkah-langkah strategis untuk menyusurinya. Pertama, pesantren perlu dibantu untuk menilai dirinya sendiri ada di titik koordinat mana. Hal-hal apa yang sudah dimiliki dan belum dimiliki lalu ditandai sebagai area tumbuh. Alih-alih menjadi kelemahan yang diolok misalnya tentang fasilitas kamar tidur dan kamar mandi yang kurang layak, kita jadikan itu sebagai ‘potential growing area’.

Kedua, jika sudah ditentukan kebutuhan infrastuktur keras (bangunan, alat, dll) dan lunak (peningkatan kompetensi pengasuhan, SOP, dll), maka bisa dipetakan rencana strategisnya apa yang bisa dicapai dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Ketiga, mengarusutamakan pandangan yang berlandaskan resiprositas dalam relasi guru dan murid. Jika selama ini guru menjadi pusat kemuliaan dalam relasi, ditambah bahwa santri juga mulia sebagai generasi penerus agama, tidak bisa diperlakukan sembarangan karena berimplikasi panjang pada anak dan agama. Mereformulasi apa makna menjadi pengasuh sementara, kolaborasi dengan orang tua, dan keberpihakan yang sungguh-sungguh dalam perlindungan anak.

Pertanyaannya, siapa yang mau membantu pesantren melakukan itu? Ketika swadayanya melewati batas diri, maukah negara mendukung? Apakah mandat UU akan sejauh itu?

Sejujurnya, saya tidak yakin. Sejauh ini RMI PBNU sudah memulai inisiatif itu, tapi perubahan kepengurusan belum memberikan kejelasan apakah program itu bisa berlanjut. Perubahan itu mungkin tidak bisa langsung terjadi sekarang. Tapi saya percaya transformasi ini sedang berjalan dengan berbagai inisiatif banyak pihak ‘swasta’.

Pesantren mungkin memang sedang sangat sibuk merespons berbagai perubahan yang terjadi di luar yang ternyata berpengaruh juga ke dalam dirinya. Tidak mudah bagi pesantren sebagai lembaga konservasi nilai menyesuaikan dengan nilai-nilai baru di era keterbukaan ini. Tapi perubahan ini adalah sunnatullah.

Gejalanya sudah sangat jelas sekarang bahwa masyarakat kita semakin menjadi masyarakat industri dan porsi masyarakat agraris semakin sedikit. Perubahan konfigurasi ini sangat berpengaruh terhadap nilai-nilai yang dianut masyarakat. Di satu sisi, pesantren akan terus menjalankan peran untuk mengonservasi nilai-nilai baik, di sisi lain pesantren perlu menyesuaikan cara (wasilah) tanpa mengubah tujuan (ghoyah) agar tetap relevan di tengah perubahan zaman yang berlari kencang.

Ramadan, Takwa, dan Negara yang Abai dalam Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Setiap Ramadan, kata “takwa” bergema di mana-mana. Dari mimbar masjid hingga video kultum menjelang berbuka, kita selalu diingatkan untuk menahan diri, memperbanyak empati, berbuat adil pada sesama, dan berpihak pada mereka yang lemah dan dilemahkan (al-mustadh’afin).

Namun di saat yang sama, nilai-nilai takwa yang digaungkan di ruang-ruang ibadah justru tidak tercermin dalam kebijakan publik. Negara menunjukkan arah yang berlawanan.

Korban kekerasan seksual tentu membutuhkan perlindungan dan dukungan seperti biaya visum untuk proses hukum. Namun, di tahun 2026, sejumlah pemerintah daerah justru menghentikan penanggungannya dengan alasan efisiensi anggaran dari pusat.

Fatriatulrahma, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, menyampaikan bahwa banyak korban kekerasan seksual yang berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah, sehingga peniadaan penanggungan biaya visum oleh pemerintah menambah beban bagi korban.

Setelah negara tidak menanggung biaya visum, korban harus mengeluarkan biaya pribadi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan. Biayanya pun bervariasi antara Rp. 300 Ribu hingga Rp. 1 juta, tergantung pada bentuk kekerasan yang dialami korban.

Bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan, jumlah tersebut bukan hanya sekadar angka, melainkan penghalang untuk mengakses keadilan. Akhirnya sebagian besar korban memilih untuk tidak melapor karena terkendala biaya visum.

Menurut Fatriatulrahma, situasi ini berdampak pada meningkatnya angka korban kekerasan seksual, kasus yang tidak tercatat, hingga kasus yang tidak dapat diproses secara hukum.

Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwa layanan medis yang tak lagi gratis membuat banyak korban kesulitan mendapatkan keadilan, padahal hasil visum sangat penting untuk pembuktian hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyebutkan bahwa visum dan layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang.

Hal ini tertera dalam Pasal 87 ayat (1) UU TPKS yang mengatur bahwa pendanaan pelaksanaan undang-undang ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 87 ayat (2) juga menyatakan bahwa pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan termasuk untuk visum dan layanan kesehatan bagi korban.

Pasal-pasal ini sebetulnya sudah menegaskan bahwa korban kekerasan berhak untuk mendapatkan perlindungan, dukungan serta pemulihan dari negara. Oleh karena itu, peniadaan penanggungan biaya visum merupakan pengkhianatan pada amanat UU TPKS.

Mempersulit Korban Kekerasan Mendapatkan Keadilan Bertentangan dengan Nilai Islam 

Korban kekerasan seksual sering kali mengalami dampak berlapis, baik secara fisik maupun psikis. Mereka memerlukan waktu yang lama untuk menerima kenyataan dan memulihkan dirinya sendiri. Beban ini makin terasa berat ketika negara yang seharusnya menjadi pelindung utama justru abai dan enggan untuk hadir.

Perlakuan yang mempersulit korban mendapatkan keadilan bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang memerintahkan umatnya untuk berbuat adil dan bersikap baik pada orang yang membutuhkan pertolongan.

Bahkan negara sebagai pemegang amanah untuk melindungi masyarakat dari berbagai kekerasan diperintahkan secara khusus untuk berlaku adil dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang memihak pada kepentingan masyarakat. Hal ini tertera dalam berbagai ayat Al-Qur’an, seperti dalam QS. An-Nisa ayat 58 dan QS. An-Nahl ayat 90.

Rasulullah dalam berbagai hadis menegaskan bahwa pemerintah sebagai pemegang amanah dilarang untuk mempersulit urusan umat, terutama pada korban kekerasan seksual. Beliau bersabda:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ، قَالَ: أَتَيْتُ عَائِشَةَ أَسْأَلُهَا عَنْ شَيْءٍ، فَقَالَتْ: أُخْبِرَكَ مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ فِي بَيْتِي هَذَا: «اللهُمَّ، مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ» (رواه مسلم في صحيحه، رقم الحديث: 4826).

“…Abdur Rahman bin Syimasyah berkata: ‘Aku datang pada Aisyah RA untuk bertanya suatu hal’. Aisyah berkata: ‘Aku kabarkan kepadamu apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah di rumahku ini. Beliau berdoa: ‘Ya Allah, siapa yang diserahi kepemimpinan untuk melayani umat, kemudian ia memberatkan umatnya, maka beratkanlah ia dan siapa diserahi kepemimpinan untuk melayani umatku, kemudian ia melayaninya dengan belas kasih, maka kasihilah ia’” (Riwayat Muslim, No. Hadits: 4826).

Sejalan dengan itu, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam salah satu hasil musyawarah keagamaannya menyebutkan bahwa negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak-hak seluruh warga negaranya, termasuk hak-hak korban kekerasan seksual.

Jika negara melakukan pengabaian, mempersulit, dan menyia-nyiakan hak warga negara, khususnya hak-hak korban kekerasan seksual, maka sesungguhnya negara telah zalim dan melanggar konstitusi.

Karena itu, dalam kondisi yang memprihatinkan ini, Husein Muhammad mengingatkan kita, terutama para pemimpin untuk memaknai ulang kata takwa. Menurutnya, takwa bukan hanya sikap mengendalikan diri dari hasrat yang merugikan orang lain, tetapi juga kemampuan berempati pada mereka yang tersakiti, tidak berdaya dan lemah.

Sejalan dengan itu, Nur Rofiah, pendiri Ngaji Keadilan Gender Islam juga menegaskan bahwa orang yang bertakwa harus berlaku adil, termasuk pada korban kekerasan. Hal ini diperkuat oleh firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 8, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan karena Allah dengan menjadi saksi yang adil. Janganlah kebencianmu pada suatu kaum menyebabkanmu untuk tidak bersikap adil. Bersikap adillah karena sesungguhnya ia lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Mahateliti atas apa yang kamu lakukan.”

Ayat ini menegaskan bahwa takwa tidak boleh dimaknai dengan berhenti pada ibadah spiritual, tetapi sejauh mana negara mampu berpihak pada kelompok-kelompok rentan, salah satunya melalui kebijakan yang melindungi dan mendukung korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.

Karena itu, momentum Ramadan harusnya menjadi pengingat bagi pemerintah untuk mengamalkan nilai-nilai Islam yang adil, salah satu bentuknya adalah dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpegang teguh pada prinsip kasih sayang, keadilan, melindungi martabat kemanusiaan, memelihara kemaslahatan umum, melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan juga pemulihan.

Mengamalkan prinsip-prinsip tersebut, terutama di bulan Ramadan, menjadi kekuatan kita untuk terus berlatih menjadi negara yang bertakwa. Negara yang berpihak dan berempati pada kelompok rentan, termasuk pada korban kekerasan seksual. Itulah yang diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW, berlomba-lomba berbuat baik dan menolong orang yang membutuhkan perlindungan. []

Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dengan Disabilitas


Kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas terus meningkat setiap tahunnya. Data Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat ada 105 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas, lebih tinggi dibandingkan kasus tahun 2022 yang berada di angka 72 kasus.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi, sebanyak 40 kasus terhadap perempuan disabilitas mental, 33 kasus perempuan disabilitas sensorik (penglihatan, pendengaran, dan bicara), 20 kasus perempuan disabilitas intelektual, 12 kasus perempuan disabilitas fisik.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada sepanjang tahun 2021 terjadi 987 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas. Dari data itu kekerasan seksual menempati urutan tertinggi yang mencapai sebanyak 591 kasus.

Meski begitu, kasus kekerasan diperkirakan sebagai fenomena gunung es. Artinya, kasus yang terlaporkan tetap masih lebih kecil ketimbang kasus yang tidak terlaporkan. Sebab, bukan perkara yang mudah bagi perempuan dan anak perempuan untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

Budaya dan sistem hukum seringkali masih sulit memberikan rasa keadilan kepada penyandang disabilitas sebagai penyintas kekerasan seksual. Selain pelayanan hukum belum secara keseluruhan memiliki aksesibilitas yang tinggi.

Perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual memang sering mengalami diskriminasi dalam proses penyidikan dan peradilan. Selain itu, proses penyelidikan juga cenderung menemui jalan buntu (Alhamudin Maju Hamongan Sitorus: 2022).

Pada saat sama, masih banyak keluarga yang cenderung abai terhadap perempuan penyandang disabilitas sebagai penyintas kekerasan seksual. Bahkan solusi yang diambil keluarga justru memasang alat kontrasepsi, sehingga yang menjadi urusan bukan tindakan kekerasan seksualnya, melainkan agar perempuan penyandang disabilitas tidak mengalami kehamilan. Belum lagi, manakala pelaku merupakan orang terdekat yang selama ini menjadi pelindung dalam kehidupan keseharian.

Akar Kekerasan
Kekerasan seksual adalah tindakan pemaksaan atau memanipulasi untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan tanpa izin. Penyintas kekerasan bisa siapa saja, anak-anak, remaja, dewasa, dan orang tua, termasuk penyandang disabilitas. Sementara pelakunya bisa orang asing, tetapi sebagian besar anggota keluarga, orang yang dipercaya, dan teman (NSVRC: 2010).

Tindakan kekerasan seksual mengakibatkan trauma jangka panjang, bahkan bisa terjadi sepanjang sisa hidup penyintas kekerasan seksual, sakit, hilangnya rasa percaya diri, ketakutan, dan juga pengucilan sosial.

Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas berakar pada berbagai diskriminasi dan stigma yang kuat dalam budaya patriarki dengan terjadinya diskriminasi ganda berdasarkan status gender dan disabilitasnya.

Status gender menempatkan perempuan penyandang disabilitas seperti juga perempuan tanpa disabilitas yang harus patuh terhadap nilai dan norma gender tradisional. Ideologi patriarki juga menempatkan perempuan sebagai manusia kelas dua, dan menjadikannya sebagai objek seksual.

Dalam konteks disabilitasnya, perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas mengalami kekerasan seksual karena lemahnya dukungan sosial dan hukum, eksklusi sosial, keterbatasan gerak, persoalan komunikasi, dan stereotip terhadap penyandang disabilitas.

Konstruksi mengenai gender dan disabilitas menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara penyintas dan pelaku kekerasan seksual. Relasi yang secara terus menerus diproduksi melalui berbagai pranata sosial, termasuk pendidikan dan tradisi budaya yang bias gender.

Strategi Pencegahan
Problem kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan dengan penyandang disabilitas merupakan problem struktural, sistemik, dan masif. Pencegahan terjadinya kasus, dengan begitu tak lagi memadai manakala hanya mengandalkan pendekatan persuasif dan pendekatan prosedur formal.

Persoalan struktural menunjukkan terjadinya berbagai tindakan kekerasan seksual berada pada ranah ideologis dan sistem, sehingga membutuhkan respons yang menyeluruh dan secara bersamaan. Ada tiga lokus dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas.

Pertama, level paradigmatik. Pada level ini agenda perubahan berada pada upaya mengubah cara pandang terhadap perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas. Misalnya, melakukan pengarusutamaan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Inclusion) melalui berbagai kanal literasi publik.

Agenda ini akan menggeser pandangan stereotip terhadap penyandang disabilitas, seperti tak berguna, tak berdaya, menyedihkan, kutukan, dan anggapan negatif lainnya. Lalu menggantinya dengan cara pandang positif, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, penyandang disabilitas tak memiliki perbedaan dengan siapa pun dalam menjalani kehidupan, kecuali mereka hanya membutuhkan alat bantu mobilitas. Dan siapapun memiliki potensi menjadi penyandang disabilitas.

Perubahan cara pandang ini, tidak saja akan mencegah para pelaku tindak kekerasan. Namun, menjadikan para penyedia layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas akan menjadi bersikap ramah, dan menghargai para penyintas kekerasan seksual.

Kedua, mengimplementasikan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pemenuhan hak-haknya, dan melakukan harmonisasi berbagai kebijakan lain dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Misalnya, melakukan harmonisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan pada segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Harmonisasi ini mendorong seluruh layanan terhadap perempuan dan anak perempuan dengan penyandang disabilitas sebagai penyintas kekerasan seksual mendapatkan menjadi ramah.

Ketiga, mewujudkan aksesibilitas fisik, misalnya ruang mudah dijangkau pengguna kursi roda dan kruk, ada penunjuk arah (guiding block) bagi disabilitas netra. Selain itu, aksesibilitas sosial, misalnya tersedia juru bahasa isyarat, dan para petugas layanan yang ramah dengan memiliki kapasitas berinteraksi dengan penyintas kekerasan seksual.[]

Alarm Darurat Tingginya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas

Dua tahun sejak pemberlakuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas tetap tinggi. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 melaporkan bahwa pihaknya telah menerima 105 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Dalam catatan tersebut, memang tidak secara spesifik disebutkan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. Akan tetapi, antara 2017 dan 2019, data dari Komnas Perempuan menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Pada 2017, Komnas Perempuan mencatat 57 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas. Angka tersebut tetap sama sepanjang 2018, kemudian bertambah menjadi 69 kasus setahun setelahnya.

Pada 9 Mei 2022, UU TPKS resmi diundangkan, sekitar sebulan setelah pengesahannya oleh DPR dan pemerintah pada 12 April 2022. UU tersebut, antara lain, bertujuan menegakkan hukum dan memulihkan kondisi korban. Merujuk pada angka 105 kasus, sayangnya, UU tersebut hingga sekarang belum cukup mampu mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas.

Pertanyaannya Sekarang, Mengapa Demikian?

Statistik tersebut menyiratkan adanya sikap diskriminatif yang masih jamak di masyarakat. Dengan kata lain, kita belum sepenuhnya menganggap perempuan penyandang disabilitas sebagai setara dengan masyarakat umum. Sudah seharusnya mereka memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, kesehatan, dan tentunya perlindungan hukum.

Fakta tersebut merupakan alarm yang berbunyi nyaring. Kita masih mengotak-kotakkan sesama hanya berdasarkan kondisi fisik atau intelektualitas. Saudara kita yang menyandang disabilitas masih sering dipandang sebelah mata. Berbagai kekurangan yang mereka miliki membuat kita merasa perlu mengasihani mereka. Seolah-olah perasaan tersebut belum cukup, sebagian kecil masyarakat bahkan meremehkan keberadaan mereka sebagai manusia utuh. Ini terbukti dari anggapan bahwa “wajar” apabila melecehkan mereka, baik secara verbal maupun seksual, hanya lantaran mereka dianggap “kurang.”

Munculnya UU TPKS merupakan angin segar agar saudara kita, khususnya perempuan penyandang disabilitas, tidak lagi takut bersuara jika dilecehkan. UU tersebut membuka jalan normalisasi penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas layaknya kasus hukum lainnya, tidak lagi secara kekeluargaan atau melalui jalur ganti rugi.

Tantangan Berlapis Menangani Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas

Hidup di negara yang masih kuat dengan budaya patriarki, perempuan penyandang disabilitas harus menghadapi stigma berlapis di masyarakat. Perempuan masih dinilai sebagai “kelas kedua” di bawah pria. Akibatnya, perempuan dianggap inferior dan tidak mempunyai ruang gerak sebebas pria dalam ranah sosial dan politik.

Selain itu, hingga sekarang, masih sering terdengar penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui jalur kekeluargaan. Rasa malu jika kasus terbongkar membuat korban rela mengubur kasus, asalkan dinikahi. Ini berarti hak asasi perempuan masih diabaikan. Rasa malu terhadap masyarakat lebih diutamakan dibanding memperjuangkan keadilan bagi diri sendiri. Mirisnya, terkadang keluarga korban malah mendukung solusi tersebut.

Untuk korban perempuan penyandang disabilitas, tantangan bertambah dengan adanya keterbatasan fisik atau intelektualitas. Keterbatasan wicara, misalnya, membuat mereka sulit untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya. Hal ini diperparah dengan belum semua aparat kepolisian menganggap serius penjelasan korban. Di sisi lain, bagi perempuan penyandang disabilitas intelektual, pemahaman mereka mengenai kekerasan seksual masih kurang. Alhasil, mereka tidak menyadari saat mendapat perlakuan tersebut.

Herdiana Randut, anggota Woke Asia Feminist dan anggota Komunitas Puandemik Indonesia, kepada mediaindonesia.com pada 19 Maret 2024, mengatakan bahwa keterbatasan fisik dapat membuat korban cenderung menutupi kasus yang dialaminya sehingga takut melaporkannya ke pihak berwenang. Seolah itu belum cukup, perempuan penyandang disabilitas juga masih menghadapi kurangnya pendampingan saat kasus sedang berjalan.

Berlapisnya masalah yang dihadapi perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual pada gilirannya membutuhkan solusi berkelanjutan. Yang pertama, yakni melalui kegiatan advokasi dan penyuluhan yang dimulai dari level bawah. Hal ini diperlukan karena penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat. Dengan frekuensi penyuluhan yang sering, stigma yang ada akan perlahan hilang sehingga tidak ada lagi yang menganggap penyandang disabilitas sebagai “kaum yang kurang.”

Penyuluhan kepada aparat hukum juga tidak kalah pentingnya. Pendekatan penanganan kasus kriminal dari sudut pandang penyandang disabilitas wajib diterapkan. Penegak hukum harus dipastikan mendapatkan materi yang sama, baik di kota besar maupun di daerah terpencil. Dengan konsistensi kegiatan ini, diharapkan tujuan UU TPKS dapat tercapai, yakni menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas dan memenuhi semua hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia yang sama di mata hukum.