Pos

Mengharap Kepemimpinan Profetik

Dalam diri manusia, terdapat naluri insani yang menjadi sumber atas segala tindakannya. Mengutip dari apa yang disampaikan oleh Komaruddin Hidayat dalam Theology of Hope (2024), naluri alami manusia tersebut tiada lain adalah, hasrat untuk menghindari kesengsaraan dan mencari kenikmatan.

Dalam teori ekonomi, dua naluri di atas termanifestasi dalam kebutuhan dasar manusia (primer) yang terdiri dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Atas terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut, kiranya manusia sudah dianggap dalam kondisi yang berkecukupan. Akan tetapi, perkembangan zaman nampaknya telah mengubah persepsi atas apa yang disebut dengan kebutuhan dasar tersebut: yang semula hanya untuk mencukupi, kini menjadi kemewahan berlebih.

Namun terlepas dari perdebatan di atas, hal yang lebih penting untuk dibicarakan adalah menjaga pergeseran persepsi tersebut agar tidak menghasilkan sikap egoistik yang selalu mengedepankan kepentingan diri sambil mengabaikan kebutuhan orang lain. Karena akan menjadi suatu hal yang berbahaya, ketika sikap egoisme tersebut merasuk ke dalam tubuh manusia, apalagi ke dalam jiwa pengelola negara.

Mengapa pengelola negara? Karena perlu diayakini atau tidak, baik buruknya nasib masyarakat akar rumput—mulai dari pemenuhan hak dasar hidup, pendidikan, hingga ekonomi—sedikit banyaknya merupakan buah dari kebijakan para pengelola negara. Dari sini, dapat terlihat dengan jelas bahwa kebijakan politik yang lahir dari keputusan para pengelola negara sangat berkait-kelindan dengan nasib masyakarat akar rumput.

Tentunya, kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, selain bersumber dari adanya gap persepsi di antara teknokrat dan masyarakat akar rumput atas term kebutuhan dasar manusia, juga berasal dari absennya nilai profetik di dalam jiwa pengelola negara.

Kebutuhan Kultural dan Spiritual

Apa yang sudah disebutkan mengenai kebutuhan dasar manusia, yang berorientasi untuk menghindari kesengsaraan dan mencari kenikmatan, juga merupakan naluri dasar yang dimiliki hewan. Kebutuhan kita atas terpenuhinya sandang, pangan, dan papan semata, tidak ada bedanya dengan kebutuhan dasar yang dimiliki oleh mamalia, reptil, unggas, dan sejenisnya.

Hal yang membedakan kita sebagai manusia, tentu saja adalah kebutuhan yang sifatnya kultural dan spiritual. Dengan kata lain, ketika pemenuhan kebutuhan fisik kita terlepas dari jangkar kebudayaan dan spiritualitas, maka tidak heran jika pemenuhan atas kebutuhan tersebut cenderung dilakukan melalui cara-cara yang tidak manusiawi, egoistik, bahkan eksploitatif.

Dalam hal kebutuhan yang sifatnya kultural, Sosiolog James. C Scott, dalam Seeing Like a State (1998), pernah menjelaskan apa yang disebutnya sebagai métis, yaitu sebuah jalinan pengetahuan praktis, ekspresi kultural, dan kearifan adaptif yang dirajut dari pengalaman kolektif lintas generasi yang menjadi daya hidup lokal untuk membuat sebuah komunitas lentur dalam menghadapi tantangan zaman (Jalal, 2026).

Bagi saya, terdapat hubungan erat di antara kearifan lokal (métis) dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Dalam konteks ini, keterkaitan itu terletak pada perannya sebagai rem kultural. Secara ilustrasi, kearifan lokal (métis) yang dimiliki oleh komunitas adat dan masyarakat lokal nampaknya dapat mengajarkan bagaimana caranya mengelola sandang, pangan, dan papan secara bijaksana, tanpa perlu melalui tindakan yang destruktif.

Namun demikian, kearifan praktis-kultural (métis) saja kiranya belum cukup jika tidak diimbangi oleh kesadaran transendental (spiritual). Dalam hal ini, kita dapat membaca ulang apa yang pernah di sampaikan oleh Afthonul Afif dalam Mengapa Kita Membutuhkan Agama (2025), yang menurutnya aspek spiritualitas merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia.

Spiritualitas di sini, tentu bertindak sebagai penentu arah dan nilai (etika) dari kearifan kultural sebelumnya. Jika kebutuhan primer dapat menjamin eksistensi fisik, dan kearifan lokal (métis) bisa menjaga harmoni sosial-ekologis, maka aspek spiritualitas adalah kebutuhan dasar yang dapat memberikan makna eksistensial mengapa manusia harus membatasi diri dari kerakusan. Nilai spiritual inilah yang kiranya dapat merubah insting hewani kita—yang semula hanya untuk mencari kenikmatan—menjadi kesadaran profetik: untuk memperjuangkan keadilan, melindungi yang lemah, dan merawat bumi.

Kepemimpinan Profetik

Keterputusan antara pemenuhan kebutuhan dasar, hilangnya kearifan kultural (métis), dan gersangnya spiritualitas pada tingkat pengelola negara pada akhirnya bermuara pada satu kesimpulan mendesak: kita sedang mengalami krisis kepemimpinan yang akut. Tentunya, untuk memutus rantai kerusakan yang sudah terjadi, kita tidak sekadar membutuhkan pemimpin yang cakap secara teknokratis an sich, melainkan juga sebuah model Kepemimpinan Profetik.

Gaya Kepemimpinan Profetik ini, tiada lain bersandar pada Paradigma Profetik yang pernah digagas oleh Prof. Kuntowijoyo sebagai usaha untuk menghadirkan nilai-nilai spiritual dan moral dalam memahami realitas sosial dan kebijakan publik. Untuk menanamkan nilai-nilai tersebut, Prof. Kuntowijoyo sendiri pernah menuliskannya dalam Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi (Mizan, 1991), yang sekiranya dapat dilakukan melalui dua jalur yang saling berkaitan, yaitu Aktualisasi Nilai dan Transformasi Intelektual.

Aktualisasi Nilai di sini adalah proses internalisasi nilai-nilai agama (moral) yang tidak perlu mampir dulu di ruang diskusi yang bertele-tele, melainkan langsung menubuh menjadi perilaku. Dalam konteks keislaman, hal ini dapat dipandu oleh fikih (sebuah matriks normatif Islam) yang dapat menilai mana tindakan yang legitimate secara agama dan mana yang tidak.

Sementara Transformasi Intelektual adalah proses panjang yang terjadi sebelum nilai-nilai agama yang abstrak itu menjadi aksi. Dengan kata lain, nilai-nilai tersebut harus terlebih dahulu dimasak menjadi bangunan teori ilmu pengetahuan, yang didialogkan dengan nalar untuk menemukan kerangka epistemologinya, sehingga ketika ia mewujud dalam perilaku—baik itu dalam kebijakan negara maupun gerakan sosial—ia memiliki fondasi filosofisnya yang kokoh.

Namun terlepas dari penjelasan teknis tersebut, tentang kebutuhan dasar manusia dan pluralitas ekspresi kultural di Indonesia, pada akhirnya harus diikat dengan nilai-nilai moralitas dan spiritualitas, agar tidak terjebak pada ambisi persepsi kebutuhan dasar yang kian berkembang di satu sisi, dan mengabaikan ekspresi kultural yang sudah tertanam secara lokal di sisi lain.

Demikian itu, kiranya sulit untuk terwujud tanpa adanya nilai-nilai profetik dalam diri pemimpin kita.

Perempuan dan Politik: Narasi Sejarah, Fikih, dan Lanskap Politik Umat

Perempuan dalam Politik

Perempuan dan politik seakan tak pernah habis diperbincangkan. Setiap perhelatan politik, termasuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) kali ini, perempuan terus menjadi topik pembicaraan, bahkan hingga menjadi variabel penentu kemenangan. Pemilihan Gubernur Surabaya, misalnya, diikuti oleh tiga perempuan. Menariknya, narasi Islam turut berkelindan dalam pembahasan ini.

Di tengah gegap gempita kampanye, kita masih menjumpai “serangan” terhadap calon-calon perempuan, mulai dari dalil agama hingga tudingan inkompetensi dalam memimpin daerah. Di sisi lain, sebagian calon perempuan melawan dengan menggunakan otoritas agama guna mengubah persepsi negatif atas kepemimpinan perempuan yang terlanjur terbangun dan bertahan hingga hari ini.

Padahal, di tengah kemajuan teknologi internet, kepemimpinan perempuan semakin luas diperbincangkan, dari siniar di YouTube hingga unggahan di Instagram. Buku-buku pun turut membahasnya. Oleh sebab itu, sebenarnya kita tidak lagi perlu mempermasalahkan isu ini.

Literasi Terkait Perempuan dan Politik

Baru-baru ini, Rumah KitaB (Yayasan Rumah Kita Bersama) menerbitkan buku berjudul Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan. Literasi terkait perempuan dan politik pun turut bertambah. Data-data sejarah yang disuguhkan dalam buku ini tidak sekadar asumsi atau tafsiran belaka. Keterlibatan perempuan dalam berbagai fase sejarah umat Islam dihadirkan dengan jelas.

Buku ini ditulis oleh Jamaluddin Mohammad, Roland Gunawan, Achmat Hilmi, dan Nur Hayati Aida. Mereka menyajikan kajian mendalam terkait perempuan dan politik yang diulas dari sisi sejarah, hukum Islam, dan persoalan sosial yang terkait. Yuk, kita ulas sekilas buku ini.

Sejarah Perempuan dalam Islam

Secara isi, buku ini terasa padat, namun ditulis dengan bahasa yang renyah sehingga pembaca tidak akan merasa bosan. Buku ini menghadirkan banyak kisah yang terjadi sepanjang sejarah umat Islam, khususnya terkait perempuan, ruang publik, dan politik. Menariknya, kita akan menemukan banyak fakta sejarah yang selama ini mungkin jarang kita temui.

Kehadiran perempuan di ruang publik secara aktif telah dijumpai dalam beragam peran. Mungkin selama ini kita hanya mengenal nama-nama perempuan agung seperti Khadijah al-Kubra dan Fathimah binti Nabi yang aktif dalam banyak urusan umat Islam. Namun, buku ini juga memperkenalkan kita pada nama-nama perempuan muslim lainnya, seperti Al-Syifa’ binti Abdillah al-Qurasyiyah, Fathimah binti Ali bin Abdullah ibn Abbas, dan Ummu Ja’far ibn Yahya al-Barmaki, yang memiliki peran besar dalam sejarah Islam.

Buku setebal lebih dari 140 halaman ini mengulas perempuan dari sisi normativitas hingga sosio-politik di sepanjang sejarah umat Islam. Ulasan fikih yang sering kali njelimet dan kompleks terkait perempuan, ditulis dalam bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami.

Analisis Gender dan Fikih

Ulasan fikih dalam buku ini mengingatkan saya pada buku Analisis Gender dan Transformasi Sosial karya Mansour Fakih. Dalam buku tersebut, Fakih mengusulkan tiga agenda strategis dalam penafsiran agama yang perlu ditinjau dan dikaji ulang, yaitu subordinasi perempuan, persoalan waris dan saksi perempuan, serta hak produksi dan reproduksi perempuan.

Fakih mengusulkan penggunaan analisis gender dalam melihat produk hukum Islam yang kurang ramah terhadap perempuan. Buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan ini mengangkat tema yang mirip, membahas dinamika sosial yang terjadi dalam umat Islam, terutama di Indonesia. Mohammad dan timnya mengulas dengan sangat elok tentang perkembangan gerakan perempuan, khususnya di Indonesia.

Sejarah Gerakan Perempuan di Indonesia

Sejarah gerakan perempuan di Indonesia telah mengakar lama, dengan cita-cita partisipasi dan representasi perempuan dalam politik Indonesia yang terus berkembang hingga hari ini. Sejarah pengetahuan umat Islam juga terjalin erat dengan perkembangan feminisme di Indonesia.

Islam dan feminisme berkembang bersama dalam menghadapi persoalan perempuan yang semakin kompleks. Buku ini mengulas bagaimana feminisme muslim mencoba menjadikan agama tidak hanya sebagai sumber nilai dan norma, tetapi juga sebagai alat transformasi sosial. Di titik ini, semangat yang telah dibangun oleh Fakih berkelindan dengan isi buku ini.

Kompleksitas Keterwakilan Perempuan di Politik

Pada bagian akhir buku ini, kita dihadapkan pada kompleksitas kehadiran dan keterwakilan perempuan di ranah politik, yang masih problematik dan penuh tantangan. Politisi kita masih belum memiliki komitmen yang kuat dalam memperjuangkan posisi perempuan di ruang-ruang politik. Perlindungan hak-hak perempuan pun masih sangat lemah, bahkan bisa dikatakan rentan.

Banyak regulasi dan produk hukum yang melindungi perempuan masih sulit dilahirkan oleh pemangku kebijakan. Kalaupun ada, penerapannya seringkali problematik. Perempuan semakin sulit mendapatkan hak dan perlindungan yang seharusnya mereka terima.

Perempuan Sebagai Individu dan Bagian dari Sosial

Bagian paling menarik dari buku ini, menurut saya, adalah ulasan mengenai perempuan yang mengalami penindasan dari dua sisi sekaligus, yakni sebagai individu dan sebagai bagian dari masyarakat. Perempuan diulas sebagai tubuh individual dan tubuh politik. Problematika representasi perempuan di ruang publik selalu terkait dengan dua aspek ini.

Sejarah, hukum Islam, dinamika sosial, dan politik terus membatasi perempuan, baik sebagai individu maupun secara sosial. Perempuan terus didefinisikan oleh pihak luar, baik tubuh individual maupun tubuh politiknya. Oleh karena itu, buku ini bisa dikatakan progresif dalam menggambarkan posisi dan representasi perempuan di ruang publik, menggunakan legitimasi fakta sejarah, ulasan hukum yang berpihak, hingga perlawanan atas dinamika sosial yang timpang dan menindas.

Fatahallahu alaina futuh al-arifin.