Pos

Pesantren dan UU Perlindungan Anak: Menavigasi Arah Transformasi

Sekitar dua pekan lalu, saya dihubungi untuk mewakili Nawaning Nusantara datang ke Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian (BK) DPR RI tentang revisi Undang-undang Perlindungan Anak. Revisi ini merupakan usulan dari DPR sehingga BK perlu mendengar suara ahli dan praktisi. Kami dipanggil berawal dari asumsi bahwa pesantren itu tertutup untuk program pencegahan kekerasan seksual. Seorang sahabat yang bekerja di salah satu fraksi lalu mengabarkan bahwa ada komunitas pesantren yang menjalankan program pencegahan kekerasan seksual yakni Nawaning Nusantara.

Sesaat kemudian saya berefleksi dengan kacamata sistem sosial dari Niklas Luhmann bahwa pada dasarnya semua sistem sosial itu bersifat tertutup. DPR juga memiliki sistem tertutup sehingga mereka perlu mengadakan rapat dengar pendapat untuk mendapat masukan dari sistem di luar mereka yang akan mereka proses secara internal formula draf revisi undang-undang.

Demikian pula pesantren, ia adalah sistem tertutup yang membuka diri terhadap apa yang ia ingin dan tidak pada yang lain. Pesantren pun memiliki mekanisme sendiri dalam memproses iritasi dari sistem di luar dirinya. Di titik inilah pintu masuk yang tepat untuk memulai transformasi.

Mundur lagi sebulan lalu, saya bertemu dengan sejumlah pengasuh pesantren di salah satu kabupaten di Jawa tengah dalam sebuah halaqoh. Dengan apik, KH. Ubaidillah Shodaqoh selaku narasumber menjelaskan dengan jelas dan sederhana mengenai Undang-undang perlindungan anak. Beliau menjelaskan tentang definisi anak dan prinsip perlindungan.

Saya yang sebelumnya sudah memaparkan lebih dulu materi di antaranya tentang UU TPKS terhenyak dengan kebijaksanaan Mbah Ubed berbicara dengan sesama pengasuh dan memahamkan konsep perlindungan anak yang mudah dipahami. Dengan kata lain, informasi mendasar seperti yang disebut anak adalah manusia berusia 0-18 tahun merupakan bekal wawasan yang penting untuk mengajak pengasuh pesantren memahami bahwa anak-anak santri ini dilindungi oleh undang-undang yang implikasinya berat jika dilanggar.

Dalam banyak konteks, ketika membicarakan anak, kita sering hanya fokus melihat anak. Cara pandang ini tentu bisa dipahami karena anak merupakan manusia yang masih berkembang dan harus dilindungi untuk kepentingan terbaiknya. Tetapi, kita sering lupa bahwa karena anak ini masih di bawah perlindungan wali dan orang dewasa di sekitarnya, kita jarang melihat dengan cara pandang ‘apa yang dibutuhkan orang dewasa itu agar bisa melindung anak dengan baik’. Kita sibuk merumuskan orang dewasa harus ini dan itu, tanpa melihat kompleksitas yang terjadi.

Demikian pula dalam konteks pesantren yang menjadi pengasuh sementara bagi anak-anak santri. Alih-alih menyodorkan rumusan jadi yang bagi pengasuh pesantren itu terkesan menuntut, kita perlu mencari jalan pandang yang lebih dapat memahami apa masalah dalam pesantren yang bisa didukung untuk terjadinya perubahan dari dalam. Karena sistem sosial itu bersifat tertutup.

Dunia berubah dan pesantren terkonservasi dengan sangat baik dengan nilai-nilainya. Sistem informasi berubah dengan keterbukaan yang terjadi hari ini. Sistem hukum berubah dengan adanya UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Sistem pendidikan berubah yang menempatkan anak sebagai subjek aktif proses pendidikan.

Sistem sosial politik berubah dengan menguatnya demokrasi, masyarakat kita semakin terbuka dan egaliter. Dengan berbagai kombinasi dan dinamika, relasi guru-murid yang sakral di pesantren tiba-tiba menjadi perbincangan publik. Pesantren disebut feodal beriringan dengan maraknya kasus kekerasan seksual. Pesantren menemukan ada jurang antara dirinya dan dunia.

Saya sering mendengar pernyataan apologetik seperti ‘tapi kan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren bahkan yang nomor satu itu di perguruan tinggi’. Dari pernyataan itu, sebenarnya kita terpukul oleh dua hal. Pertama, betapa budaya kekerasan itu berada di mana-mana bahkan di dalam banyak kasus terjadi dalam keluarga.

Kedua, sebagai tempat konservasi nilai mulia, kita justru harus bertanya, mengapa kekerasan seksual juga ada di pesantren? Menuduh rumah tetangga kotor tidak lantas membuat rumah kita bersih. Justru menjadi ironi karena ternyata seluruh lingkungan kita ternyata kotor semua.

Inisiasi dan respons DPR untuk merevisi UU Perlindungan Anak dengan memperbarui isu-isu terkini sudah benar. Tapi yang kita sama-sama tahu, mandat UU ini selama ini baru terasa untuk memperberat hukuman pelaku kekerasan terhadap anak. Revisi ini ingin memperkuat di level pencegahan kekerasan sebagai mandat undang-undang. Saya pun penasaran apa yang berubah di tataran akar rumput jika undang-undang mengamanatkan pencegahan kekerasan. Karena sebenarnya implementasi program juga sudah banyak dijalankan.

Andaikan UU ini diformulakan dengan baik dan mandat perlindungan anak diseriusi oleh pemerintah, upaya pencegahan hingga penanganan kekerasan bisa menjadi sistem yang lebih baik. Pengarusutamaan UU Perlindungan Anak saya kira menjadi penting. Karena di sini prinsip dasar perlindungan itu perlu dipahami oleh orang-orang dewasa yang menjadi wali anak, termasuk pengasuh pesantren. Dengan memahami bahwa pesantren merupakan lembaga yang tumbuh secara mandiri dan swadaya, kita perlu membuat strategi yang lebih akomodatif bagi pesantren agar menumbuhkan dirinya menuju pesantren ramah anak.

Karena kekerasan seksual ini bukan hanya soal SOP dan Satgas, melainkan lebih mengakar lagi tentang budaya, kebiasaan, keyakinan, dan nilai. Ada banyak hal yang harus ditransformasi, tetapi tidak bisa sekaligus. Jika Kemenag memiliki ‘peta jalan’ menuju pesantren ramah anak sebagai program pemerintah, masing-masing pesantren juga perlu memiliki peta jalan atau rencana strategis untuk mewujudkan pesantren ramah anak yang customized.

Jika ada peta yang mapan maka pesantren perlu membuat langkah-langkah strategis untuk menyusurinya. Pertama, pesantren perlu dibantu untuk menilai dirinya sendiri ada di titik koordinat mana. Hal-hal apa yang sudah dimiliki dan belum dimiliki lalu ditandai sebagai area tumbuh. Alih-alih menjadi kelemahan yang diolok misalnya tentang fasilitas kamar tidur dan kamar mandi yang kurang layak, kita jadikan itu sebagai ‘potential growing area’.

Kedua, jika sudah ditentukan kebutuhan infrastuktur keras (bangunan, alat, dll) dan lunak (peningkatan kompetensi pengasuhan, SOP, dll), maka bisa dipetakan rencana strategisnya apa yang bisa dicapai dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Ketiga, mengarusutamakan pandangan yang berlandaskan resiprositas dalam relasi guru dan murid. Jika selama ini guru menjadi pusat kemuliaan dalam relasi, ditambah bahwa santri juga mulia sebagai generasi penerus agama, tidak bisa diperlakukan sembarangan karena berimplikasi panjang pada anak dan agama. Mereformulasi apa makna menjadi pengasuh sementara, kolaborasi dengan orang tua, dan keberpihakan yang sungguh-sungguh dalam perlindungan anak.

Pertanyaannya, siapa yang mau membantu pesantren melakukan itu? Ketika swadayanya melewati batas diri, maukah negara mendukung? Apakah mandat UU akan sejauh itu?

Sejujurnya, saya tidak yakin. Sejauh ini RMI PBNU sudah memulai inisiatif itu, tapi perubahan kepengurusan belum memberikan kejelasan apakah program itu bisa berlanjut. Perubahan itu mungkin tidak bisa langsung terjadi sekarang. Tapi saya percaya transformasi ini sedang berjalan dengan berbagai inisiatif banyak pihak ‘swasta’.

Pesantren mungkin memang sedang sangat sibuk merespons berbagai perubahan yang terjadi di luar yang ternyata berpengaruh juga ke dalam dirinya. Tidak mudah bagi pesantren sebagai lembaga konservasi nilai menyesuaikan dengan nilai-nilai baru di era keterbukaan ini. Tapi perubahan ini adalah sunnatullah.

Gejalanya sudah sangat jelas sekarang bahwa masyarakat kita semakin menjadi masyarakat industri dan porsi masyarakat agraris semakin sedikit. Perubahan konfigurasi ini sangat berpengaruh terhadap nilai-nilai yang dianut masyarakat. Di satu sisi, pesantren akan terus menjalankan peran untuk mengonservasi nilai-nilai baik, di sisi lain pesantren perlu menyesuaikan cara (wasilah) tanpa mengubah tujuan (ghoyah) agar tetap relevan di tengah perubahan zaman yang berlari kencang.

Mengharap Kepemimpinan Profetik

Dalam diri manusia, terdapat naluri insani yang menjadi sumber atas segala tindakannya. Mengutip dari apa yang disampaikan oleh Komaruddin Hidayat dalam Theology of Hope (2024), naluri alami manusia tersebut tiada lain adalah, hasrat untuk menghindari kesengsaraan dan mencari kenikmatan.

Dalam teori ekonomi, dua naluri di atas termanifestasi dalam kebutuhan dasar manusia (primer) yang terdiri dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Atas terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut, kiranya manusia sudah dianggap dalam kondisi yang berkecukupan. Akan tetapi, perkembangan zaman nampaknya telah mengubah persepsi atas apa yang disebut dengan kebutuhan dasar tersebut: yang semula hanya untuk mencukupi, kini menjadi kemewahan berlebih.

Namun terlepas dari perdebatan di atas, hal yang lebih penting untuk dibicarakan adalah menjaga pergeseran persepsi tersebut agar tidak menghasilkan sikap egoistik yang selalu mengedepankan kepentingan diri sambil mengabaikan kebutuhan orang lain. Karena akan menjadi suatu hal yang berbahaya, ketika sikap egoisme tersebut merasuk ke dalam tubuh manusia, apalagi ke dalam jiwa pengelola negara.

Mengapa pengelola negara? Karena perlu diayakini atau tidak, baik buruknya nasib masyarakat akar rumput—mulai dari pemenuhan hak dasar hidup, pendidikan, hingga ekonomi—sedikit banyaknya merupakan buah dari kebijakan para pengelola negara. Dari sini, dapat terlihat dengan jelas bahwa kebijakan politik yang lahir dari keputusan para pengelola negara sangat berkait-kelindan dengan nasib masyakarat akar rumput.

Tentunya, kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat, selain bersumber dari adanya gap persepsi di antara teknokrat dan masyarakat akar rumput atas term kebutuhan dasar manusia, juga berasal dari absennya nilai profetik di dalam jiwa pengelola negara.

Kebutuhan Kultural dan Spiritual

Apa yang sudah disebutkan mengenai kebutuhan dasar manusia, yang berorientasi untuk menghindari kesengsaraan dan mencari kenikmatan, juga merupakan naluri dasar yang dimiliki hewan. Kebutuhan kita atas terpenuhinya sandang, pangan, dan papan semata, tidak ada bedanya dengan kebutuhan dasar yang dimiliki oleh mamalia, reptil, unggas, dan sejenisnya.

Hal yang membedakan kita sebagai manusia, tentu saja adalah kebutuhan yang sifatnya kultural dan spiritual. Dengan kata lain, ketika pemenuhan kebutuhan fisik kita terlepas dari jangkar kebudayaan dan spiritualitas, maka tidak heran jika pemenuhan atas kebutuhan tersebut cenderung dilakukan melalui cara-cara yang tidak manusiawi, egoistik, bahkan eksploitatif.

Dalam hal kebutuhan yang sifatnya kultural, Sosiolog James. C Scott, dalam Seeing Like a State (1998), pernah menjelaskan apa yang disebutnya sebagai métis, yaitu sebuah jalinan pengetahuan praktis, ekspresi kultural, dan kearifan adaptif yang dirajut dari pengalaman kolektif lintas generasi yang menjadi daya hidup lokal untuk membuat sebuah komunitas lentur dalam menghadapi tantangan zaman (Jalal, 2026).

Bagi saya, terdapat hubungan erat di antara kearifan lokal (métis) dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Dalam konteks ini, keterkaitan itu terletak pada perannya sebagai rem kultural. Secara ilustrasi, kearifan lokal (métis) yang dimiliki oleh komunitas adat dan masyarakat lokal nampaknya dapat mengajarkan bagaimana caranya mengelola sandang, pangan, dan papan secara bijaksana, tanpa perlu melalui tindakan yang destruktif.

Namun demikian, kearifan praktis-kultural (métis) saja kiranya belum cukup jika tidak diimbangi oleh kesadaran transendental (spiritual). Dalam hal ini, kita dapat membaca ulang apa yang pernah di sampaikan oleh Afthonul Afif dalam Mengapa Kita Membutuhkan Agama (2025), yang menurutnya aspek spiritualitas merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi manusia.

Spiritualitas di sini, tentu bertindak sebagai penentu arah dan nilai (etika) dari kearifan kultural sebelumnya. Jika kebutuhan primer dapat menjamin eksistensi fisik, dan kearifan lokal (métis) bisa menjaga harmoni sosial-ekologis, maka aspek spiritualitas adalah kebutuhan dasar yang dapat memberikan makna eksistensial mengapa manusia harus membatasi diri dari kerakusan. Nilai spiritual inilah yang kiranya dapat merubah insting hewani kita—yang semula hanya untuk mencari kenikmatan—menjadi kesadaran profetik: untuk memperjuangkan keadilan, melindungi yang lemah, dan merawat bumi.

Kepemimpinan Profetik

Keterputusan antara pemenuhan kebutuhan dasar, hilangnya kearifan kultural (métis), dan gersangnya spiritualitas pada tingkat pengelola negara pada akhirnya bermuara pada satu kesimpulan mendesak: kita sedang mengalami krisis kepemimpinan yang akut. Tentunya, untuk memutus rantai kerusakan yang sudah terjadi, kita tidak sekadar membutuhkan pemimpin yang cakap secara teknokratis an sich, melainkan juga sebuah model Kepemimpinan Profetik.

Gaya Kepemimpinan Profetik ini, tiada lain bersandar pada Paradigma Profetik yang pernah digagas oleh Prof. Kuntowijoyo sebagai usaha untuk menghadirkan nilai-nilai spiritual dan moral dalam memahami realitas sosial dan kebijakan publik. Untuk menanamkan nilai-nilai tersebut, Prof. Kuntowijoyo sendiri pernah menuliskannya dalam Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi (Mizan, 1991), yang sekiranya dapat dilakukan melalui dua jalur yang saling berkaitan, yaitu Aktualisasi Nilai dan Transformasi Intelektual.

Aktualisasi Nilai di sini adalah proses internalisasi nilai-nilai agama (moral) yang tidak perlu mampir dulu di ruang diskusi yang bertele-tele, melainkan langsung menubuh menjadi perilaku. Dalam konteks keislaman, hal ini dapat dipandu oleh fikih (sebuah matriks normatif Islam) yang dapat menilai mana tindakan yang legitimate secara agama dan mana yang tidak.

Sementara Transformasi Intelektual adalah proses panjang yang terjadi sebelum nilai-nilai agama yang abstrak itu menjadi aksi. Dengan kata lain, nilai-nilai tersebut harus terlebih dahulu dimasak menjadi bangunan teori ilmu pengetahuan, yang didialogkan dengan nalar untuk menemukan kerangka epistemologinya, sehingga ketika ia mewujud dalam perilaku—baik itu dalam kebijakan negara maupun gerakan sosial—ia memiliki fondasi filosofisnya yang kokoh.

Namun terlepas dari penjelasan teknis tersebut, tentang kebutuhan dasar manusia dan pluralitas ekspresi kultural di Indonesia, pada akhirnya harus diikat dengan nilai-nilai moralitas dan spiritualitas, agar tidak terjebak pada ambisi persepsi kebutuhan dasar yang kian berkembang di satu sisi, dan mengabaikan ekspresi kultural yang sudah tertanam secara lokal di sisi lain.

Demikian itu, kiranya sulit untuk terwujud tanpa adanya nilai-nilai profetik dalam diri pemimpin kita.

Perempuan dan Politik: Narasi Sejarah, Fikih, dan Lanskap Politik Umat

Perempuan dalam Politik

Perempuan dan politik seakan tak pernah habis diperbincangkan. Setiap perhelatan politik, termasuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) kali ini, perempuan terus menjadi topik pembicaraan, bahkan hingga menjadi variabel penentu kemenangan. Pemilihan Gubernur Surabaya, misalnya, diikuti oleh tiga perempuan. Menariknya, narasi Islam turut berkelindan dalam pembahasan ini.

Di tengah gegap gempita kampanye, kita masih menjumpai “serangan” terhadap calon-calon perempuan, mulai dari dalil agama hingga tudingan inkompetensi dalam memimpin daerah. Di sisi lain, sebagian calon perempuan melawan dengan menggunakan otoritas agama guna mengubah persepsi negatif atas kepemimpinan perempuan yang terlanjur terbangun dan bertahan hingga hari ini.

Padahal, di tengah kemajuan teknologi internet, kepemimpinan perempuan semakin luas diperbincangkan, dari siniar di YouTube hingga unggahan di Instagram. Buku-buku pun turut membahasnya. Oleh sebab itu, sebenarnya kita tidak lagi perlu mempermasalahkan isu ini.

Literasi Terkait Perempuan dan Politik

Baru-baru ini, Rumah KitaB (Yayasan Rumah Kita Bersama) menerbitkan buku berjudul Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan. Literasi terkait perempuan dan politik pun turut bertambah. Data-data sejarah yang disuguhkan dalam buku ini tidak sekadar asumsi atau tafsiran belaka. Keterlibatan perempuan dalam berbagai fase sejarah umat Islam dihadirkan dengan jelas.

Buku ini ditulis oleh Jamaluddin Mohammad, Roland Gunawan, Achmat Hilmi, dan Nur Hayati Aida. Mereka menyajikan kajian mendalam terkait perempuan dan politik yang diulas dari sisi sejarah, hukum Islam, dan persoalan sosial yang terkait. Yuk, kita ulas sekilas buku ini.

Sejarah Perempuan dalam Islam

Secara isi, buku ini terasa padat, namun ditulis dengan bahasa yang renyah sehingga pembaca tidak akan merasa bosan. Buku ini menghadirkan banyak kisah yang terjadi sepanjang sejarah umat Islam, khususnya terkait perempuan, ruang publik, dan politik. Menariknya, kita akan menemukan banyak fakta sejarah yang selama ini mungkin jarang kita temui.

Kehadiran perempuan di ruang publik secara aktif telah dijumpai dalam beragam peran. Mungkin selama ini kita hanya mengenal nama-nama perempuan agung seperti Khadijah al-Kubra dan Fathimah binti Nabi yang aktif dalam banyak urusan umat Islam. Namun, buku ini juga memperkenalkan kita pada nama-nama perempuan muslim lainnya, seperti Al-Syifa’ binti Abdillah al-Qurasyiyah, Fathimah binti Ali bin Abdullah ibn Abbas, dan Ummu Ja’far ibn Yahya al-Barmaki, yang memiliki peran besar dalam sejarah Islam.

Buku setebal lebih dari 140 halaman ini mengulas perempuan dari sisi normativitas hingga sosio-politik di sepanjang sejarah umat Islam. Ulasan fikih yang sering kali njelimet dan kompleks terkait perempuan, ditulis dalam bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami.

Analisis Gender dan Fikih

Ulasan fikih dalam buku ini mengingatkan saya pada buku Analisis Gender dan Transformasi Sosial karya Mansour Fakih. Dalam buku tersebut, Fakih mengusulkan tiga agenda strategis dalam penafsiran agama yang perlu ditinjau dan dikaji ulang, yaitu subordinasi perempuan, persoalan waris dan saksi perempuan, serta hak produksi dan reproduksi perempuan.

Fakih mengusulkan penggunaan analisis gender dalam melihat produk hukum Islam yang kurang ramah terhadap perempuan. Buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan ini mengangkat tema yang mirip, membahas dinamika sosial yang terjadi dalam umat Islam, terutama di Indonesia. Mohammad dan timnya mengulas dengan sangat elok tentang perkembangan gerakan perempuan, khususnya di Indonesia.

Sejarah Gerakan Perempuan di Indonesia

Sejarah gerakan perempuan di Indonesia telah mengakar lama, dengan cita-cita partisipasi dan representasi perempuan dalam politik Indonesia yang terus berkembang hingga hari ini. Sejarah pengetahuan umat Islam juga terjalin erat dengan perkembangan feminisme di Indonesia.

Islam dan feminisme berkembang bersama dalam menghadapi persoalan perempuan yang semakin kompleks. Buku ini mengulas bagaimana feminisme muslim mencoba menjadikan agama tidak hanya sebagai sumber nilai dan norma, tetapi juga sebagai alat transformasi sosial. Di titik ini, semangat yang telah dibangun oleh Fakih berkelindan dengan isi buku ini.

Kompleksitas Keterwakilan Perempuan di Politik

Pada bagian akhir buku ini, kita dihadapkan pada kompleksitas kehadiran dan keterwakilan perempuan di ranah politik, yang masih problematik dan penuh tantangan. Politisi kita masih belum memiliki komitmen yang kuat dalam memperjuangkan posisi perempuan di ruang-ruang politik. Perlindungan hak-hak perempuan pun masih sangat lemah, bahkan bisa dikatakan rentan.

Banyak regulasi dan produk hukum yang melindungi perempuan masih sulit dilahirkan oleh pemangku kebijakan. Kalaupun ada, penerapannya seringkali problematik. Perempuan semakin sulit mendapatkan hak dan perlindungan yang seharusnya mereka terima.

Perempuan Sebagai Individu dan Bagian dari Sosial

Bagian paling menarik dari buku ini, menurut saya, adalah ulasan mengenai perempuan yang mengalami penindasan dari dua sisi sekaligus, yakni sebagai individu dan sebagai bagian dari masyarakat. Perempuan diulas sebagai tubuh individual dan tubuh politik. Problematika representasi perempuan di ruang publik selalu terkait dengan dua aspek ini.

Sejarah, hukum Islam, dinamika sosial, dan politik terus membatasi perempuan, baik sebagai individu maupun secara sosial. Perempuan terus didefinisikan oleh pihak luar, baik tubuh individual maupun tubuh politiknya. Oleh karena itu, buku ini bisa dikatakan progresif dalam menggambarkan posisi dan representasi perempuan di ruang publik, menggunakan legitimasi fakta sejarah, ulasan hukum yang berpihak, hingga perlawanan atas dinamika sosial yang timpang dan menindas.

Fatahallahu alaina futuh al-arifin.