Pos

Benarkah Pesantren Itu Patriarki? Pengalaman Personal Ketika Nyantri

Belakangan, pemberitaan tentang pesantren sering berseliweran di beranda media sosial saya. Setiap media punya bingkai dan cara pandangnya sendiri dalam memotret dunia pendidikan keagamaan ini. Mulai dari kasus robohnya Pondok Al-Khoziny yang sempat viral, hingga tayangan Trans7 yang dinilai melecehkan simbol keagamaan serta hubungan santri–kiai.

Belum lagi, pernyataan blunder Menteri Agama yang menuai kontroversi karena menyebut isu kekerasan seksual di pesantren dibesar-besarkan oleh media. Di tengah berbagai narasi tersebut, saya ingin berbagi sudut pandang yang lebih personal: tentang pengalaman saya mondok, dan apakah benar pesantren menanamkan nilai-nilai patriarki.

Pemberitaan itu, membawa saya kembali pada kenangan lama, saat hidup saya juga pernah dihabiskan di lingkungan pesantren. Sebuah fase yang banyak membentuk cara saya memandang agama, berperilaku, dan tentunya karakter pribadi.

Pada awalnya, saya memang merasa kurikulum pembelajaran di pesantren begitu patriarkal. Kitab-kitab klasik yang saya pelajari terasa menempatkan laki-laki dalam posisi yang lebih istimewa dalam berbagai aspek. Sebaliknya, perempuan sering kali ditempatkan sebagai manusia kelas dua.

Misalnya, laki-laki digambarkan memiliki kedudukan sebagai qawwam (pemimpin) bagi perempuan, bagian warisan perempuan secara umum mendapatkan setengah dari bagian laki-laki, beberapa teks fikih juga membahas bahwa kesaksian dua perempuan setara dengan satu laki-laki. Bahkan dalam konteks berkeluarga pun, berbagai kewajiban istri, seperti melayani suami, tunduk pada suami, sering kali diuraikan secara detail.

Sementara itu, hak-hak perempuan dan kewajiban suami tidak dibahas dengan porsi yang sama, serasa senyap. Di titik itu, saya sempat merasa bahwa perempuan seperti hanya pelengkap dalam tatanan sosial, kenapa ya perempuan selalu tampak dipinggirkan?

Namun waktu itu, saya belum punya cukup keberanian, atau mungkin kapasitas, untuk menanyakan hal-hal yang terasa “janggal” itu kepada ustadz dan ustadzah. Saya menyimpannya diam-diam di kepala, sambil tetap berkhidmat mengikuti pelajaran seperti biasa.

Perjalanan Intelektual Semasa Kuliah

Setelah lulus SMA/MA, saya melanjutkan kuliah di Yogyakarta. Di kota inilah, semua pertanyaan yang saya simpan sejak lama mulai terurai menemukan jalan jawabannya. Saya bertemu dengan dosen-dosen yang cara berpikirnya cukup mindblowing dan kritis terhadap teks-teks keagamaan. Dari mereka saya belajar satu hal penting: fikih bukanlah kebenaran absolut.

Fikih adalah produk pemikiran manusia, yang tentu dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan waktu tempat si penafsir hidup. Karena ia lahir dari situasi dan zaman tertentu, maka selalu terbuka ruang untuk menafsirkannya kembali ketika konteksnya berubah.

Dari sinilah perjalanan intelektual saya benar-benar dimulai. Saya mulai mengenal pemikir-pemikir Muslim progresif seperti Amina Wadud, Asma Barlas, dan Asghar Ali Engineer. Di Indonesia, kita juga memiliki tokoh pemerhati kesetaraan dan keadilan gender yang memiliki hubungan erat dengan dunia pesantren, seperti KH Masdar Farid Mas’udi, melalui bukunya Islam & Hak-hak Reproduksi Perempuan, Dialog Fiqh Pemberdayaan (1997); KH. Husein Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender (2001); Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terpikirkan dalam Fikih Perempuan (2001); Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami (2004); Maria Ulfah Anshor, Fiqih Aborsi, Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan, (2006).

Mereka menegaskan bahwa tafsir yang berkeadilan gender tidak selalu berarti melawan ataupun menolak terhadap teks, melainkan interpretasi ini muncul dari keberanian membaca ulang teks dengan nalar yang jernih dan empati terhadap pengalaman perempuan.

Jadi, Apakah Pesantren Sangat Patriarkal?

Dari proses belajar itu, saya kembali merefleksikan masa mondok saya dulu. Apakah benar pesantren menanamkan nilai patriarki? Setelah saya pikir ulang, jawabannya: tidak selalu.

Pesantren tidak bisa digeneralisasi hanya karena sebagian materinya terkesan bias gender. Saat mondok dulu, saya belajar kitab-kitab secara tekstual, tanpa banyak ruang diskusi tentang konteks sosial. Tapi itu bukan berarti pesantren menanamkan patriarki. Mungkin memang saat itu saya masih di tahap dasar dalam proses belajar agama.

Layaknya belajar ilmu lain, pemahaman berlapis-lapis itu penting. Ibaratnya, kamu nggak bisa langsung jago masak rendang tanpa tahu dulu cara menakar bumbu dasar. Begitu juga memahami teks agama, butuh proses dari memahami huruf, makna, hingga konteks sosial di baliknya. Kita tidak bisa langsung melompat ke tafsir yang kontekstual tanpa memahami fondasi tekstualnya lebih dulu.

Sayangnya, pada saat mondok, saya tidak melanjutkan pada tahap Ma’had Aly. Banyak teman saya yang melanjutkan studi ke jenjang ini, dan ketika berbincang dengan mereka, saya sangat terpukau dengan cara berpikirnya. Mereka punya pandangan yang jauh lebih matang dan adil gender.

Teman-teman produk Ma’had Aly ini, justru menjadi orang-orang yang sangat kritis dan tajam dalam membaca teks-teks agama. Karena mereka dibekali ilmu yang mendalam di bidang nahwu, sharaf, ushul fiqh, tafsir, wa akhawatuha. Mereka mampu memaknai ulang ayat atau hadis dengan pemahaman yang lebih komprehensif, tanpa terjebak pada literalitas yang kaku.

Jadi, mungkin yang dulu saya anggap patriarkal bukan pesantrennya, ini adalah isu kedangkalan pemahaman saya waktu itu. Pesantren mengajarkan dasar-dasar ilmu agama, sementara cara kita menafsirkan dan mengembangkannya sangat bergantung pada perjalanan intelektual masing-masing.

Menuju Pesantren yang Ramah Perempuan dan Sensitif terhadap Isu Sosial

Saya merasa publik sering memotret pesantren dari sisi yang sempit. Satu kasus kekerasan langsung dianggap mewakili seluruh lembaga. Satu klip video penghormatan berlebih pada kiai, langsung dicap mencerminkan seluruh sistem nilai di pesantren. Di balik sorotan itu, sebenarnya ada banyak pesantren yang tumbuh dengan nilai keadilan, mendidik dengan kasih, dan memberi ruang aman bagi santri untuk berkembang. Sayangnya, kisah-kisah baik seperti ini jarang sekali mendapat tempat di ruang publik.

Sama halnya dengan isu ketimpangan gender. Saya menyadari bahwa isu patriarki tidak bisa dilekatkan hanya pada pesantren. Nilai dan praktik yang bias gender ini adalah persoalan sosial yang hidup di berbagai lapisan masyarakat, di ruang keluarga, di lingkungan kerja, bahkan di dunia akademis.

Pesantren pun, seperti lembaga lain, terus berproses menghadapi tantangan ini lewat mekanisme khasnya, bahtsul masail dan forum-forum ilmiah lainnya. Salah satu wujud nyata dari semangat ini adalah lahirnya KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) yang mempertemukan para kiai, bu nyai, aktivis, dan akademisi pesantren dengan tujuan yang sama, yakni membangun ruang keagamaan yang ramah bagi semua kalangan dan lebih inklusif.

Dari situlah, saya melihat pesantren dengan kacamata yang berbeda. Alih-alih menjadi ruang yang membekukan tradisi, banyak pesantren justru mulai bergerak, mencoba mengkritisi ulang teks dan tradisi dengan perspektif yang lebih adil. Gerakan ini terlihat dari munculnya pesantren-pesantren yang responsif terhadap isu kesetaraan gender, mereka mulai memasukkan wacana keadilan gender dalam kurikulum dan kegiatan belajar, sebagai upaya untuk menyeimbangkan pandangan-pandangan patriarkal yang masih melekat.

Sampai hari ini, saya-pun terus belajar. Banyak pertanyaan yang belum tuntas tentang relasi agama dan gender. Tapi mungkin memang begitulah proses belajar,  tidak akan pernah ada kata akhir.

Semangat mengarungi ilmu!

Menyingkap Kajian Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas di Pesantren

“Seandainya negeri ini tidak mengalami penjajahan, mungkin pertumbuhan sistem pendidikannya akan mengikuti jalur yang ditempuh pesantren. Sehingga perguruan tinggi yang ada sekarang tidak akan berupa UI, ITB, IPB, UGM, Unair atau yang lain, tetapi mungkin namanya ‘universitas’ Tremas, Krapyak, Tebuireng, Bangkalan, Lasem, dan seterusnya”, demikian tegas Cak Nur dalam buku “Bilik-bilik Pesantren”.

Pernyataan Cak Nur tersebut bukan tanpa argumen. Ia menyandarkan tradisi ilmiah di Barat, kampus seperti Harvard, dulu adalah tempat nyantri para calon pendeta. Meski sekarang telah menjadi universitas umum, tetapi Harvard tidak pernah melepaskan diri dari sejarah. Kajian teologi masih terus eksis bersanding dengan penelitian multidisipliner.

Tentu ada perbedaan antara pesantren di Indonesia dengan di Barat kala itu, meski sama-sama menyebarkan ajaran agama. Tetapi, poin utama dari tulisan Cak Nur di atas adalah peran penting pesantren dalam membangun pendidikan jauh sebelum Indonesia merdeka. Pesantren turut hadir mewarnai dinamika kehidupan masyarakat Nusantara.

Di belakang sosok Kartini yang mengumandangkan emansipasi perempuan, ada Kiai Sholeh Darat Semarang yang menjadi guru spiritualnya. Di balik komando resolusi jihad mengusir penjajah, ada Kiai Hasyim Asy’ari yang mendorong santri untuk mengangkat senjata.

Namun, catatan sejarah itu tidak boleh diulang dengan semangat romantisme belaka. Kalau dulu pesantren bisa eksis di tengah tantangan zaman, bagaimana pesantren di masa kini? Salah dua tantangan yang dihadapi pesantren adalah anggapan bahwa pesantren melanggengkan status patriarki melalui kajian kitab kuningnya serta makin marak kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Menyoroti hal tersebut, Rumah KitaB mengangkat topik diskusi “Santri dan Kitab Kuning: Diskursus Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas di Pesantren”, 29 Oktober 2025. Webinar tersebut mengundang tiga pembicara, yaitu Dr. Iffah Umniati Ismail, Lc., M.A. (Dosen UIN Jakarta, LBM PBNU); Dr. Bahrul Fuad, M.A. (Inisiator Buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas); dan Ning Uswah Syauqie (Pengasuh Pesantren Al-Azhar Mojokerto). Dari ketiga narasumber tersebut, ada tiga catatan penting.

Pertama, perlu membaca ulang kitab kuning dengan menggunakan perspektif maslahat. Dalam hal ini, yang perlu ditekankan adalah upaya reinterpretasi dan rekontekstualisasi kitab kuning yang dibaca di pesantren. Bagaimana pun juga, kitab kuning mempunyai peranan penting dalam tradisi pesantren. Ia tidak dapat digantikan dengan kitab digital.

Sejak lama, kitab kuning telah menjadi bagian yang membentuk cara pandang masyarakat pesantren. Kitab kuning tidak hanya dibaca, tetapi juga menjadi panduan hidup keseharian. Tetapi, kitab kuning itu ditulis dengan semangat zamannya. Di sinilah penafsiran ulang perlu ditekankan. Terutama agar kitab kuning selaras dengan kajian-kajian ilmiah, termasuk dalam konteks kesehatan reproduksi dan seksualitas.

Ada banyak kitab pesantren yang mengulas hal tersebut. Misalnya ʿUqūd al-Lujayn fī Bayān uqūq al-Zawjayn, Qurrat al-ʿUyūn bi-Syar Nam Ibn Yāmūn, Risālah al-Maī dan Kitab Fiqh al-Dimāʾ. Kitab-kitab tersebut berisi tentang bagaimana hubungan seksual antara suami-istri, penjelasan darah-darah perempuan, dll.

Memahami teks kitab tersebut, Mbak Nyai Iffah menegaskan bahwa ada kesenjangan antara ajaran fikih klasik dan kebutuhan literasi kesehatan modern. Nah, di sinilah peran kiai, nyai, ning, gus, ustadz dan ustadzah yang mengajar di pesantren untuk adaptif dengan perkembangan literasi modern.

Salah satu cara untuk melakukan penafsiran ulang terhadap teks klasik adalah dengan melibatkan pengalaman kelompok yang sering dimarjinalkan. Ini menjadi poin kedua. Selama ini, penulis teks fikih tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas serta pemahamannya hampir—untuk tidak mengatakan selalu, didominasi oleh laki-laki.

Padahal, ada realitas pengalaman perempuan yang kompleks dalam isu kesehatan reproduksi dan seksualitas. Sebagaimana yang sering ditegaskan dalam kajian Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), ada lima pengalaman biologis perempuan: menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui. Lima aktivitas tersebut khas perempuan yang tidak dirasakan oleh laki-laki mana pun. Sehingga pengalaman tersebut perlu dipertimbangkan dalam memahami teks fikih.

Sebagai contoh: dalam kajian fikih klasik, perempuan yang istihadhah boleh berhubungan seksual dengan suaminya. Ketika suami meminta, meskipun sedang sakit perih mengeluarkan darah istihadhah, idealnya istri tidak boleh menolak. Padahal ketika itu perempuan sedang merasakan rasa sakit yang berat. Fikih tidak mempertimbangkan rasa sakit tersebut, karena ada teks yang memperbolehkan, maka bisa dilakukan.

Dalam konteks inilah, Fiqh al-Usrah yang dikembangkan Kang Faqih menjadi penting untuk diperhatikan. Bahwa fikih itu bukan hanya soal boleh atau tidak, halal atau haram, tetapi juga ada nilai etis, moral dan akhlak. Begitu pula hubungan seksual, bahkan dalam relasi yang halal: antara suami dan istri, berhubungan seks dapat menjadi terlarang karena adanya kekerasan dan mafsadat yang dialami oleh salah satu pihak, dalam hal ini sering kali adalah perempuan.

Selain perempuan, pengalaman kelompok difabel juga perlu diperhatikan. Bagaimana sarana dan prasarana pesantren yang inklusif. Ini juga menjadi tantangan karena belum banyak pesantren yang memberikan akses terhadap disabilitas untuk berdaya bersama. Ini juga yang diinisiasi oleh Cak Fu dengan gerakan fikih disabilitasnya.

Karena banyaknya persoalan baru tersebut, maka poin ketiga yang menjadi refleksi dari peringatan Hari Santri Nasional kali ini adalah pentingnya peningkatan metode dan kurikulum pembelajaran di pesantren. Pesantren perlu berbenah sesuai dengan jargonnya selama ini: menjaga tradisi sekaligus mampu beradaptasi.

Sejauh ini, riak-riak adaptasi itu juga sudah tampak dilakukan berbagai pihak. Salah satunya Ning Uswah dengan pesantren yang dikelolanya. Ia aktif melakukan pendidikan seksual untuk santri (tarbiyah jinsiyah) di berbagai pondok pesantren di Jawa Timur.

Dalam diskusi tersebut, ada beberapa strategi yang ditawarkannya, di antaranya pembuatan modul fikih kesehatan reproduksi berbasis kitab klasik; memasukkan kurikulum kesehatan seksual di berbagai materi kitab klasik (ngaji transformatif); dan penguatan peran pengasuh, dzuriyah, dan santri senior sebagai pendamping edukasi seksual (tarbiyah jinsiyah) yang aware terhadap isu-isu kekerasan seksual.

Upaya tersebut menjadi masukan penting agar pesantren dapat menjadi ruang aman dan nyaman untuk belajar. Karenanya, sebagai orang yang dekat dengan tradisi pesantren, kita tidak boleh menutup mata dengan kekurangan pesantren, khususnya dengan maraknya kekerasan seksual.

Penafian terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual di pesantren dapat menjadi bumerang bagi pesantren untuk berkembang. Pada saat yang sama, mengutuk dan meratapi terus kekerasan tanpa melakukan tindakan nyata juga adalah hal yang sia-sia.

Oleh karena itu, webinar ini memberikan harapan bagi kita untuk menatap masa depan pesantren. Jika manajemen pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual di pesantren berjalan tepat, maka pesantren dapat menjadi contoh terdepan bagi instansi pendidikan lainnya yang juga sama-sama darurat kekerasan seksual.