Pos

Karantina Cuatkan Angka Kekerasan Domestik di Timur Tengah

Ketika negara Arab memberlakukan larangan keluar rumah akibat wabah corona, kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat drastis. Korban tidak punya pilihan selain menerima dijadikan sasaran kekerasan di rumah sendiri.

Kekerasan dalam rumah tangga sudah menjadi bagian dari hidup Laila. Perempuan di usia 50-an tahun itu mengaku telah menikah sejak lebih dari 30 tahun dan sejak awal sudah terbiasa mengalami tindak penganiayaan oleh suami sendiri.
Kekerasan fisik, kata dia, “sama lazimnya seperti udara yang saya hirup. Saya tidak pernah mengalami hal lain.”

Laila minta agar namanya diubah. Dia tidak ingin jati dirinya terungkap di negeri sendiri lantaran takut oleh tindakan suami atau lingkungan sosial.

“Setiap kali dia memukul saya, saya melarikan diri ke rumah orangtua,” kisahnya. “Tapi supaya tidak membuat skandal, saya selalu kembali ke rumah suami.”

Pada hari-hari tertentu, Laila pulang ke rumah dan mendapati anak-anaknya, tujuh anak perempuan dan seorang laki-laki, dengan luka lebam di wajah, lengan atau punggung.

Satu-satunya kelegaan dalam berumah tangga, kisah Laila, adalah ketika sang suami melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Pada saat seperti itu, dia berusaha mencari kebahagiaan kecil dengan anak-anaknya.

“Kalau suami saya pergi, rasanya sudah seperti pesta buat saya dan anak-anak.”

Namun kini larangan berpergian yang diberlakukan di banyak negara Timur Tengah, merebut kebahagiaan terakhir milik ibu dan tujuh anaknya itu.

Karantina Cuatkan Angka Kekerasan Domestik

Fenomena Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah bagian dari keseharian bagi banyak perempuan di Timur Tengah dan Afrika Utara. Di Yaman, Maroko atau Mesir misalnya, setidaknya seperempat semua perempuan berstatus menikah mengaku pernah dianiaya secara fisik oleh suami, menurut studi Princeton University tahun lalu.

 

Pemberlakuan larangan berpergian dan keluar rumah seperti di ibukota Tunisia ikut mencuatkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan, klaim Kementerian Pemberdayaan Perempuan di Tunisia.

Pemberlakuan larangan berpergian dan keluar rumah di ibukota Tunis

 

Pekan lalu Menteri Pemberdayaan Perempuan Tunisia, Asma Shiri, melayangkan peringatan tentang ancaman meningkatnya kasus kekerasan domestik sebagai buntut larangan keluar rumah yang diterapkan pemerintah buat meredam wabah corona.
Kabarnya setelah aturan pembatasan sosial diberlakukan, angka kekerasan rumah tangga meningkat lima kali lipat.

Padahal, hampir separuh negara-negara Arab sudah memiliki perangkat hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan rumah tangga. Namun menurut organisasi HAM, Human Rights Watch, Undang-undang tersebut gagal mengurangi angka kasus kekerasan.

“Dia mengancam membakar saya.”

Aisha, seorang perempuan Arab lain, berkisah betapa sang suami gemar memukuli dia dan anak-anaknya setiap hari. “Pernah dia mengancam akan membakar saya karena saya menolak melayani kebutuhan seksualnya,” kata perempuan yang kini menetap di Turki bersama keluarganya.

Dia khawatir pemerintah Turki akan memberlakukan larangan berpergian yang memaksanya mengurung diri di rumah bersama suami. “Saya memprediksi saya akan dipukuli dan dianiaya lebih sering ketimbang sekarang,” keluhnya.

“Saya tidak sanggup lagi.”

Perempuan Diminta Waspada

Meski bukan hal asing di kalangan masyarakat Arab, kekerasan domestik terasa lebih berat di tengah wabah corona, lantaran paradigma patriarkal menempel erat pada peran perempuan, terutama di dalam rumah tangga.

Akibatnya kaum perempuan kian tertekan oleh struktur keluarga yang ketat dan kondisi hidup lintas generasi di ruang yang terbatas.

“Di dalam kondisi ini, perempuan terpaksa meladeni kebutuhan keluarga hingga hal-hal yang kecil,” kata aktivis sosial asal Lebanon, Rania Sulaiman.

“Ini menyebabkan situasi keseharian yang sarat stres. Jika mereka tidak memenuhi kebutuhan keluarga seperti yang diinginkan suami, mereka terancam mendapat penganiayaan fisik.”

Di Jalur Gaza yang juga mencatat kenaikan angka kekerasan domestik, perempuan diimbau untuk selalu membawa kartu identitas diri dan nomer organisasi bantuan untuk dihubungi setiap saat. Mereka juga diminta mencari orang yang bisa dipercaya untuk membantu di saat darurat. (rzn/vlz)

 

Sumber: https://www.dw.com/id/karantina-cuatkan-angka-kekerasan-domestik-di-timur-tengah/a-53061876?fbclid=IwAR2QTUgDIqx5OCBX5UJ5TQ8-LwUuCRW6pFz9Ypnbu56zPYUBsr1PzQiyesk

Mihnah (Malapetaka) Nalar Arab: Ahmad al-Baghdadi

Profesor Dr. Ahmad al-Baghdadi adalah seorang profesor ilmu politik di Universitas Kuwait. Dia adalah salah satu pemikir yang cukup dikenal sebagai orang yang mengerti kebudayaan Kuwait, termasuk pemikir liberal garda depan di Kuwait dan dunia Arab, dan dia juga termasuk aktivis Kuwait. Ahmad al-Baghdadi adalah duri yang bisa melukai pemikiran Kuwait yang revivalis (salafiyyah) dan konservatif (raj’iyyah). Dan dari sini, Ahmad al-Baghdadi adalah peristiwa pertama kali “pemenjaraan pemikiran” selama dalam perjalanan sejarah pemikiran Kuwait, tepatnya pada 1999, dia dihukum dengan dimasukkan ke penjara selama tiga bulan. Kemudian Lembaga Hak Asasi Manusia dan Lembaga kebebasan berpikir dan kebudayaan internasional dan di Arab membela Ahmad al-Baghdadi, memohon agar Raja Kuwait cepat-cepat mengeluarkan Ahmad al-Baghdadi dari penjara.

Tanggal 5 Juli 2004, golongan revivalis Kuwait berhasil kesekian kalinya menyeret Ahmad al-Baghdadi ke meja hijau (koran al-Qahirah, 5 Juli 2004, hlm. 5). Mereka berkasil dengan mengajukan kasus bahwa al-Baghdadi telah melecehkan agama Islam. Dan berhasil menjatuhi hukuman satu tahun penjara, membayar denda sebanyak 2000 Dinar Kuwait atau sekitar 6800 $, tulisan-tulisannya mendapatkan pengawasan ketat selama tiga bulan, dll. Apa yang didambakan al-Baghdadi adalah susasana politik sebagaimana suasana politik dunia Barat. Dia berhenti menulis di koran “al-Siyasah” Kuwait, di mana dia telah menulis di koran itu bertahun-tahun lamanya. Dan diumumkan bahwa dia tidak boleh menulis kecuali setelah dia keluar dari negara Kuwait.

Apakah ada malapetaka yang lebih besar di dalam kebudayaan Arab kontemporer daripada Ahmad al-Baghdadi? Dan apakah ini adalah malapetaka bagi nalar Arab kontemporer yang lebih besar (dahsyat) dari sebuah malapetaka, yang bisa mengakibatkan terbunuhnya para cendikiawan Arab, dipenjara, terusir dari negaranya dan dengan terpaksa harus hijrah dan menghirup udara politik di negara Barat?

Kita tahu, di dalam sejarah kebudayaan Arab kuno, sebuah malapetaka atau inkuisisi (mihnah) yang menimpa para cendekiawan, seperti halnya mihnah al-Imam Ahmad bin Hambal yang tenar, dan dia, Ahmad bin Hambal, menerimanya atau menjalaninya dengan penuh keberanian, menolak untuk merendahkan diri dan menurunkan harga diri dalam masalah khalq al-quran (Quran adalah makhluk). Khalifah al-Makmun memerintahkan kepada semua manusia dan para agamawan dengan paksaan dan sikasaan untuk menerima bahwa pendapat khalq al-quran adalah pendapat yang benar dan tidak boleh dibantah kebenarannya.

Dan mihnah Ahmad al-Baghdadi adalah bukan dalam masalah keagamaan yang membahayakan sebagaimana permasalahan “khalq al-quran”, akan tetapi permasalahan seputar pembelaan terhadap nalar Islam, yang menolak hafalan Quran di luar kepala bagi anak-anak, sebagaimana dia menentang atas sikap intoleransi dan fanatisme buta, sama seperti yang telah disuarakan sebelumnya, yaitu oleh Abdullah al-Hamin, salah seorang pemikir Saudi (lihat. koran “al-Hayat”, 10/1/1999). Pemikiran yang digulirkannya adalah ajakan atau suara untuk kebaikan Islam, bukan untuk menghancurkannya, jika mereka memakai akalnya, maka mereka akan tahu. Pemikiran tersebut sedikit banyak adalah pemikiran yang senafas dengan Quran, yang telah menganjurkan nalar demi realita yang damai dan asri.

Kita juga tahu, di dalam sejarah kebudayaan Arab kuno, sebuah mihnah yang menimpa para cendekiawan, seperti halnya mihnah al-Imam Malik bin Anas (seorang Imam kota hijrahnya Rasulullah/dar el-hijrah), dengan sebab dengki dan “ketidakcocokan” antara dia dan gubernur kota Madinah, Ja’far bin Sulaiman. Dan dikatakan bahwa dia dihukum dengan dipukul dengan cambuk sampai tangannya lumpuh.

Ahmad al-Baghdadi terkena mihnah atau “cobaan”, dengan sebab dengki dan ketidakcocokan antara dia dan golongan revivalis Kuwait, yang terus dengan susah payah untuk terus mengeluarkan jurus-jurus tipu dayanya seperti tipu daya seorang wanita, dan mereka mampu menjalankan dan melakukan sebagaimana yang dulu. Dan seperti halnya mereka mampu menekan Abdullatif al-Da’iej, seorang penulis liberal Kuwait, keluar dari negara Kuwait, di mana dia sekarang bermukim di Amerika dan dari sana dia menulis. Dan sebagaiman mereka mampu membungkam atau membuat bisu begitu banyak lambang-lambang modernisasi dan dan liberalisasi di Kuwait, mereka ingin merenggut kebebasan perempuan, dan lebih sadis lagi mereka ingin membangun rumah di parlemen, yang bisa leluasa berbuat dan semena-mena.

Kita tahu, di dalam sejarah kebudayaan Arab kuno, sebuah mihnah yang menimpa para cendekiawan, seperti halnya mihnah al-Imam Aby Hanifah al-Nu’man, di mana dia dengan berani dan kritis menghadapi kelaliman dan kesewenang-wenangan Khalifah al-‘Abbas al-Manshur, yang telah membunuh Abu Hanifah dengan racun. Dan kita memuji kepada Tuhan dan bersyukur bahwa golongan revivalisme-Islam tidak (sampai) membunuh Ahmad al-Baghdadi, seorang guru, sebagaimana mereka membunuh Farag Faudah, Husein Marwah, Mahdi ‘Amil, Mahmud Thaha, seorang pemikir Sudan, dan yang lainnya, dan mereka juga terus berusaha membunuh Najib Mahmud. Mereka hanya memperlakukan Ahmad al-Baghdadi, seorang guru, cukup dengan membungkam al-Baghdadi dan mengeluarkan dari arena kebudayaan, barang kali dia, al-Baghdadi, akan hijrah, sebagaiman mereka memperlakukan Nashr Hamid Abu Zaid dan seorang Syekh al-Azhar, Ahmad Subhi Manshur, yang mana dia adalah seorang pemikir dan revolusioner negara Mesir.

Problem seorang guru, Ahmad al-Baghdadi, di dalam suasana kebudayaan saat ini, adalah problem yang besar bagi para pemikir liberal di dunia Arab dan di dalam komunitas di semua negara yang melawan dan menentang kebijakan pemerintah yang dijatuhkan kepada Ahmad al-Baghdadi. Prof. Dr. Raja bin Salamah, seorang dosen Universitas Tunis, menulis sebuah ajakan solidaritas dan simpati atas apa yang dialami oleh al-Baghdadi, dan memohon kepada para cendikawan liberal dan non-liberal untuk memberikan sikap kolektif, dan tergalanglah kesepakatan bersama dari para cendekiawan dari semua golongan dalam menentang keputusan kebijakan tersebut, sampai sekarang, di antara mereka, yaitu: Ilham al-Mani’, penulis, Fransua Basili, Syakir al-Nabulsi, Ahmad al-Habasyanah, Muhammad Abdul al-Majid, sang penyair kondang, Kamil al-Najjar, seorang peneliti, yang bermukim di Inggeris, Magdi Khalil, penulis, Musa Barhumah, sang penyair, Muhammad Abdul al-Muthallib al-Bahuni, seorang peneliti, Basith bin Hasan, sang penyair, Ahmad Dabiki, Ahmad Sanad, Bayyar ‘Aql, seorang penulis dan sang penerbit, Abdul al-Qadir al-Jinabi, sang penyair, Fathi Salamah, seorang dokter, Hafidz Saif Fadlil, penulis yang berkebangsaan Yaman, Barijitah ‘Allal, sang profesor perempuan, Taufiq ‘Allal, seorang penerbit, Wahilah Tamzali, seorang advokat Aljazair, Ibrahim al-Muqaythib, seorang aktivis Lembaga Hak Asasi Manusia di Saudi, Khalid Karam, Thalib al-Maulay, seorang guru, Fakhir al-Sulthan, penulis dan wartawan, Muhammad al-Syekh, seorang insinyur, Layla Musa, insinyur perempuan, Muhammad Busyhari, seorang insinyur, Shaqar al-‘Ajami, Ahmad Hafidz dari Lembaga membela hak-hak perempuan Saudi, Nadiyah Sya’ban, Muhammad al-Akhdlar Lala, salah satu anggota pergerakan pembaharuan di Tunis, lembaga orang-orang Tunisia yang ada di Perancis, Fathiyyah al-Syi’ry, seorang aktivis feminisme, Ibrahim ‘Abbas Nattu, seorang akademis Saudi, Majid Habib, Layla al-Laghah, Amal al-Qarami, seorang perempuan peneliti yang berkebangsaan Tunisia, Muhammad Dahsyan, seorang advokat, Yusuf al-Ajaji, Ridla al-Namir, Jullul bin Hamidah, pemimpin redasi (Pimred) “Tunis al-Ukra”, Mahmud Zaghrur, seorang penulis kebangsaan Siriya, Nazy al-Zaid, profesor fisiologi Universitas Kuwait dan Imarah bin Ramadlan, seorang, spesialis pendidikan kebangsaan Tunis.

Malapetaka yang menimpa Ahmad al-Baghdadi adalah termasuk malapetaka kecil dan juga besar bagi nalar Arab sekarang. Malapetaka yang dialami al-Baghdadi adalah bagian kecil dari malapetaka nalar Arab sekarang, jika dianalogikan kepada seuatu yang ditolak oleh nalar Arab di setiap negara Arab, seperti peperangan, perusakan dan penyesatan dengan jalan menyebarkan pemikiran yang melenakan atau menyihir, mengecohkan, menjegal pemikiran lain, dan menjegal para cendikiawan liberal, dengan menyeret mereka ke meja hijau, memenjarakan, membunuh, mengucilkan dan menekan mereka keluar dari tanah airnya.

Malapetaka yang menimpa al-Baghdadi adalah bagian besar dari malapetaka nalar Arab sekarang, jika dianalogikan kepada aturan main dalam ranah politik dan undang-undang negara yang merupakan anak angkat dari pemikiran kaum revivalis (salafiyyah) yang menyesatkan dan mereka tidak dihadapkan ke depan pengadilan Arabiah, karena takut dari sergapan dan sadisme yang mengejutkan yang akan dilakukan mereka, dan yang lebih ‘ngeri’ lagi adalah menimbulkan teorisme. Karena itu golongan liberal mengadu atau mengangkat kelakuan sadisme itu ke Amerika dan PBB, dan digulirkanlah maklumat agar semua penduduk dunia untuk memerangi terorisme.

Sejatinya Ahmad al-Baghdadi adalah salah satu pemikir progresif kontemporet penting, yang memiliki komitmen dalam membela Islam. Karyanya adalah Tajdied al-Fikr al-Dini: Da’wah Li Istihdami al-‘Aqli, 1999 adalah buku penting, yang terbit pada abad ke-20, yang lalu. Dia menawarkan Islam rasionalis dan mencerahkan daripada Islam yang ditulis oleh orang seperti Hasan al-Turabi Rasyid al-Ghanusi, golongan Ikhwanul Muslimin (IM), JAT, dan golongan garis keras lainnya yang jika anda membacanya tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali perkataan kunyahan mulut kosong, menganjurkan manusia untuk berbuat jahat kepada sesama manusia dan menghancurkannya.

Akan tetapi, jika kita membaca tulisan-tulisan seorang guru, Ahmad al-Baghdadi, di koran “al-Siyasah” selama bertahun-tahun lamanya, atau barang siapa yang membaca bukunya, yaitu “Tajdied al-Fikr al-Dini: Da’wah Li Istikhdami al-‘Aql” (1999) dan bukunya “Ahadits al-Dunya Wa al-Dien: al-Waqi’ al-Mufariq Lial-Nash al-Dini” (2005), maka dia akan mendapatkan pemikiran moderat dan rasionalis yang digunakan oleh Ahmad al-Baghdadi dalam upaya memahami Islam kontemporer dan rasionalis. Dan mahkamah menuduhnya bahwa dia telah “melecehkan dan menjelek-jelekkan Islam”, dan ini adalah bagaikan tindakan sang pelawak yang tolol, dan ini adalah kejahatan terhadap kebudayaan dan kejahatan yang dilakukan kaum revivalis yang membudaya dan mentradisi, yang tidak bisa dimaafkan dan dilupakan, yang terus silih berganti dilakukan oleh mereka, kaum revivalis. []

Featured image diambil dari sini.