Pos

Bencana Alam: Ujian atau Rahmat? – Redefinisi Bencana Alam dalam Perspektif Islam

Rumah KitaB– Tidak dapat dipungkiri bahwa kerusakan ekologis adalah problematika yang sangat kompleks bagi manusia modern saat ini. Rentetan kejadian-kejadian bencana alam dan tanda-tandanya telah menjadi keresahan bersama, “Akankah kepunahan manusia terjadi dalam waktu dekat?” Bila kita bertolak pada Q.S Ar Rum ayat 41, bencana alam dan tanda-tanda kerusakan alam itu sengaja Tuhan hadirkan sebagai pengingat betapa manusia telah berbuat kerusakan di daratan dan lautan. Lalu, apa arti bencana alam dalam pandangan Islam itu sendiri?

“Bencana Alam” sebagai sebuah term seringkali disalahpahami. Penyebutan bencana alam selalu diwarnai dengan konotasi negatif. Hal ini dapat dilihat dari cara penyebutan “Korban Bencana Alam,” yang disematkan kepada orang-orang yang terkena dampak bencana alam. Seakan-akan manusia adalah korban dari kejahatan bencana alam, dan bencana alam adalah pelaku kejahatan tragis dan bengis terhadap manusia. Padahal, bencana alam tidak sepenuhnya terjadi karena fenomena alam semata, tetapi juga ada kaitannya dengan tindak tanduk hasil perbuatan manusia. Sebab pada hakikatnya, manusia tetaplah yang dimintai pertanggungjawabannya. Q.S Al Baqarah ayat 30 menggariskan manusia sebagai khalifatul fil Ard, yang memimpin dan mengelola bumi, baik bagi yang bernyawa (hewan, tumbuhan, dsb) maupun yang tidak bernyawa (air, tanah, udara, dsb).

Alih-alih memandang bencana alam sebagai hubungan relasional antara korban dan pelaku, lebih patut jika kita melihat bencana alam melalui dua pendekatan. Pertama, bencana alam sebagai fenomena alam yang berfungsi sebagai pengingat dan penyeimbang, sebagai siklus yang menjaga bumi (misalnya gempa bumi, gunung meletus, tsunami). Kedua, bencana alam yang hadir sebagai konsekuensi dari hasil ulah tangan manusia (misalnya banjir, tanah longsor, kekeringan). Keduanya memiliki fungsi masing-masing.

Khusus untuk bencana alam yang disebabkan oleh ulah manusia, al-Qur’an telah jelas melarang manusia berbuat kerusakan. Hal ini tertera pada Q.S Al A’raf ayat 56 yang berbunyi, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” Sedangkan untuk bencana alam yang merupakan bagian dari fenomena alam, hal itu adalah sunnatullah, sebab apa yang terjadi adalah ciptaan Allah yang tidak pernah sia-sia, sebagaimana dinyatakan dalam Q.S Ali Imran 191, “Rabbana ma khalaqta hadza batila, subhanaka fakina ‘adza bannar.”

Lalu, bagaimana al-Qur’an memaknai bencana alam itu sendiri? Adakah penggalian hikmah di dalamnya?

Penggalian makna bencana alam dalam al-Qur’an sangat penting. Ini akan meredefinisi makna bencana alam yang mungkin telah terdistorsi. Orang terdahulu memandang bencana alam sebagai tragedi yang sakral dan filosofis, sedangkan orang modern cenderung menolak hal tersebut. Bencana alam kini dianggap bersifat profan dan tidak memerlukan tradisi khusus untuk menghadapinya. Manusia modern menggunakan pendekatan logis, yakni dengan membaca ciri-ciri dan menghindari bencana alam itu sendiri. Meskipun saya sepakat bahwa bencana alam tidak layak disakralkan, namun pendalaman terhadap nilai filosofis bencana tetap perlu untuk kita perhatikan.

Jika kita mengacu pada Kisah Nabi Nuh tentang banjir bandang sebagai bencana yang Allah kirimkan kepada umat manusia, kita bisa melihat bahwa bencana itu tidak datang serta-merta. Bencana tersebut merupakan bagian dari konsekuensi akibat keburukan umat Nuh, yang menolak ajaran Nabi Nuh dan justru mengikuti orang-orang kaya yang berbuat kerusakan dan tipu daya besar (Q.S Nuh ayat 21-22). Ini relevan dengan masyarakat modern yang sering berpaling dari ajaran Islam dan berlomba-lomba mengejar kehidupan hedonis, mencintai orang kaya akan harta benda. Padahal mereka itulah yang sering berbuat kerusakan terhadap bumi. Oleh karena itu, Tuhan mengutus Nabi Nuh untuk membuat bahtera melalui bimbingan-Nya. Dan Allah menjanjikan keselamatan bagi mereka yang mengikuti Nuh, yakni keluarganya dan orang-orang yang beriman (Q.S Hud ayat 37-49).

Selain itu, jika kita merujuk pada kata kunci المصيبة (al-mushibah) dalam al-Qur’an, Q.S al-Hadid ayat 22 dapat dimaknai dengan tepat,
Tidak ada bencana (apa pun) yang menimpa di bumi dan tidak (juga yang menimpa) dirimu, kecuali telah tertulis dalam Kitab (Lauh Mahfuz) sebelum Kami mewujudkannya. Sesungguhnya hal itu mudah bagi Allah.
Dengan demikian, jelas bahwa pandangan kita terhadap musibah atau bencana alam sebagai konotasi negatif adalah tindakan yang tidak bijak. Apa yang terjadi dalam bencana adalah bagian dari ketetapan Tuhan, dan sebagaimana dinyatakan dalam Q.S Ali Imran 191, bahwa segala yang telah Tuhan ciptakan tidaklah sia-sia.

Bahkan dalam hadist Nabi, musibah atau bencana alam yang menimpa orang-orang salih adalah bagian dari penggugur dosa-dosanya,
“Tidak ada satupun musibah (cobaan) yang menimpa seorang Muslim, melainkan dosanya dihapus Allah Ta’ala karenanya, sekalipun musibah itu hanya karena tertusuk duri.”
Hal ini juga diperkuat dengan hadist lainnya mengenai musibah,
“Jika suatu musibah menimpa seseorang dari kalian, maka bayangkanlah musibah itu menimpaku, maka hal itu adalah termasuk musibah yang terbesar.”
Hadist ini mengajarkan kita tentang kesabaran dalam menghadapi musibah, bahwa musibah yang kita terima adalah bagian dari musibah kecil dibandingkan dengan yang menimpa Rasulullah.

Pada akhirnya, Islam memberikan makna yang mendalam terhadap bencana alam atau musibah. Bencana lebih luas dari sekadar fenomena alam yang dipahami oleh orang modern saat ini, tetapi juga sebagai ketetapan Tuhan. Bencana alam berfungsi sebagai pengingat agar manusia kembali ke jalan-Nya dan sebagai penggugur dosa-dosa bagi orang-orang salih yang menanggungnya. Sikap kita seharusnya adalah meyakini dan mengamalkan al-Qur’an sebagai pedoman dan petunjuk hidup, sebagaimana bahtera Nabi Nuh yang membawa keselamatan bagi hewan-hewan, keluarganya, dan orang-orang beriman. Islam memaknai bencana dengan cara yang bijak, dimana alam dan manusia memiliki status yang sama sebagai makhluk yang berada dalam ketetapan Allah. Bahkan manusia memiliki tugas untuk mengelola dan memimpin ciptaan Allah di muka bumi, yang kemudian akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Wallahu a’lam bishawab. []

Pengampunan Tuhan Bergantung pada Bagaimana Kita Membenahi Alam

Baru-baru ini, saya menemukan sebuah gagasan menarik dari akun Instagram @rumahkitab yang mengkritik pendekatan kita dalam mempelajari Al-Quran. Sering kali, pemahaman kita hanya berfokus pada aspek simbolis hubungan dengan Tuhan, sementara isu-isu yang lebih nyata, seperti kerusakan alam, sering kali terabaikan dalam ceramah-ceramah agama. Postingan ini menggugah pemikiran saya, terutama saat dihubungkan dengan konsep istighfar dalam Islam.

Tak lama setelah membaca postingan tersebut, saya menghadiri ceramah Jumat yang mengambil rujukan dari ayat-ayat Surat Nuh:
“Maka aku berkata (kepada mereka), ‘Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, sungguh, Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu, dan mengadakan sungai-sungai untukmu.'” (QS Nuh: 10–12).

Ceramah ini memberikan perspektif yang berbeda dari biasanya. Alih-alih hanya menekankan seruan bertaubat kepada Tuhan, khatib mengaitkan ayat ini dengan tanggung jawab manusia untuk menjaga keseimbangan alam. Gagasan ini membuka cara baru dalam memahami hubungan antara iman, pengampunan, dan aksi nyata terhadap lingkungan.

Istighfar secara umum dimaknai sebagai permohonan ampun kepada Tuhan. Namun, dalam ceramah tersebut, khatib menyoroti relevansi kata Rabb dan Ghafara dalam ayat ini. Rabb menggambarkan sifat Tuhan sebagai pemelihara, yang berarti manusia juga memiliki tanggung jawab serupa: menjaga dan merawat ciptaan-Nya. Dengan demikian, istaghfiru tidak sekadar diartikan sebagai ucapan permohonan ampun, tetapi juga tindakan nyata untuk memperbaiki kerusakan, termasuk kerusakan alam.

Pendekatan ini mengingatkan kita bahwa permohonan ampun yang sejati tidak hanya berhenti pada lisan, tetapi harus diwujudkan melalui perilaku. Kerusakan alam yang terjadi akibat eksploitasi, deforestasi, dan pencemaran adalah bentuk ketidakteraturan yang bertentangan dengan kehendak Tuhan. Oleh karena itu, merawat alam adalah bagian dari pengamalan iman dan permohonan ampun kepada-Nya.

Jika kita memahami istighfar dalam konteks pemeliharaan alam, ayat-ayat berikutnya dalam Surat Nuh menjadi lebih bermakna:

Ayat 11: “Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu.”
Ayat ini dapat dimaknai bahwa jika manusia menjaga keseimbangan alam—misalnya melalui reboisasi, pengelolaan limbah, dan pengurangan emisi karbon—siklus alam akan kembali teratur. Hujan, sebagai simbol harmoni ekosistem, akan turun dengan stabil.

Ayat 12: “Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.”
Kebun yang subur dan sungai yang mengalir adalah hasil dari keseimbangan ekosistem. Dengan merawat alam, manusia menciptakan kondisi yang memungkinkan tanah menjadi subur, sumber daya air terjaga, dan kehidupan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Ceramah semacam ini mengajarkan kita untuk melihat teks-teks keagamaan secara lebih kritis dan holistik. Dakwah tidak seharusnya hanya fokus pada aspek ritual atau simbolis, tetapi juga harus relevan dengan tantangan nyata yang dihadapi umat manusia, salah satunya adalah isu kerusakan lingkungan.

Melalui pendekatan ini, pesan agama menjadi lebih universal dan aplikatif. Kita diajak untuk memahami bahwa merawat alam adalah bentuk nyata dari berketuhanan. Istighfar bukan hanya tentang pengakuan dosa secara verbal, tetapi juga komitmen untuk memperbaiki diri dan dunia sekitar.

Kerusakan alam bukan sekadar persoalan ekologi, tetapi juga dosa kosmik yang harus diatasi melalui tindakan nyata. Sebagaimana dikatakan dalam ceramah tersebut, “Istighfar” adalah panggilan untuk beraksi—menanam pohon, mengurangi limbah, dan menjaga ekosistem.

Dengan memahami istaghfiru dalam konteks ini, kita tidak hanya melaksanakan perintah Tuhan, tetapi juga mengambil bagian dalam upaya global untuk menyelamatkan bumi. Mari kita jadikan setiap langkah kecil, seperti mengurangi plastik atau menanam pohon, sebagai bentuk ibadah dan permohonan ampun kepada Tuhan.

Keadilan Iklim bagi Perempuan

Saat ini, krisis iklim sedang terjadi di berbagai belahan dunia. Bagi generasi milenial dan Gen Z, krisis iklim merupakan ancaman paling berbahaya bagi kelangsungan hidup mereka di masa depan. Karena itu, negara-negara sepakat untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5 derajat Celsius dibandingkan suhu pra-industri agar laju krisis iklim tidak semakin parah.

Sayangnya, meskipun sudah ada kesepakatan global tersebut, menurut Climate Action Tracker (2023), suhu bumi saat ini sudah lebih panas 1,3 derajat Celsius dibandingkan suhu pra-industri. Artinya, bumi hampir melewati ambang batas aman kenaikan suhu global.

Ilmuwan di The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) memperingatkan bahwa jika suhu bumi melewati ambang batas aman 1,5 derajat Celsius dan terus naik melewati 2 derajat Celsius, intensitas dan frekuensi bencana alam serta kerusakan ekosistem akan meningkat.

Saat ini saja, di Indonesia bencana alam sering terjadi dan sering diasosiasikan sebagai konsekuensi logis dari krisis iklim. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sepanjang tahun 2023 terdapat 4.940 kejadian bencana alam di seluruh Indonesia, mulai dari gempa, banjir, angin puting beliung, longsor, dan lain sebagainya. Sedangkan BMKG pernah menyatakan bahwa 7 dari 10 bencana di Indonesia terkait dengan perubahan iklim.

Ulah Manusia

Krisis iklim yang saat ini terjadi tidak lain disebabkan oleh ulah manusia. Polusi dan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh aktivitas manusia merupakan faktor utama terjadinya krisis iklim, baik itu di sektor energi, limbah rumah tangga, industri, transportasi, lahan, maupun kehutanan. Selain itu, gaya hidup konsumtif yang mengeksploitasi sumber daya alam juga turut memperparah krisis ini.

Allah SWT juga telah memperingatkan bahwa bencana dan kerusakan yang terjadi diakibatkan oleh tangan-tangan manusia. Melalui surah Ar-Rum ayat 41, Allah SWT menyatakan:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Semesta sudah memberikan peringatan melalui dua cara: peringatan tekstual dari kitab suci dan peringatan langsung lewat bencana alam. Karena itu, manusia dan para pemimpin dunia semakin menyadari bahwa krisis iklim memang benar-benar sedang terjadi dan dibutuhkan langkah nyata untuk mengatasinya.

Setiap tahun, para pemimpin dunia bertemu dalam konferensi Conference of the Parties (COP) untuk membahas solusi krisis iklim. Tahun ini, COP ke-29 berlangsung di Azerbaijan. Hingga COP ke-29, berbagai keputusan telah dihasilkan untuk menanggulangi laju krisis iklim, termasuk kesepakatan untuk meninggalkan bahan bakar fosil seperti batu bara dan beralih ke sumber energi terbarukan seperti tenaga surya. Di Indonesia sendiri, sektor energi merupakan kontributor terbesar emisi gas rumah kaca, sekitar 727,33 juta ton CO2e (KLHK, 2022).

Pelibatan Perempuan

Meskipun dampak krisis iklim sudah dirasakan, sayangnya banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa bencana tersebut merupakan akibat dari krisis iklim. Dari kalangan umat Islam sendiri, istilah krisis iklim seperti transisi energi masih kurang familiar. Berdasarkan survei Purpose bertajuk Climate Action Through The Eyes of Indonesian Muslims, isu lingkungan hanya menempati urutan ke-6 sebagai topik prioritas bagi masyarakat Muslim di Indonesia.

Artinya, masyarakat masih minim informasi dan pengetahuan tentang krisis iklim. Di sinilah peran perempuan sangat penting untuk menyebarkan kesadaran cinta lingkungan. Perempuan, sebagai madrasah pertama dalam keluarga, berperan memberikan pendidikan kepada generasi penerus bangsa agar peduli pada lingkungan. Jika aksi peduli lingkungan berhasil di lingkup keluarga, keberhasilan itu dapat meluas ke tingkat masyarakat, desa, kota, hingga negara.

Namun, di saat yang sama, perempuan adalah kelompok yang menanggung beban berlipat akibat krisis iklim. Selain menjalankan peran ganda sebagai pengurus rumah tangga dan pendamping suami, perempuan sering kali harus menghadapi dampak langsung dari krisis ini. Misalnya, jika terjadi kekeringan, perempuan yang paling bertanggung jawab atas urusan dapur. Dalam situasi bencana, mereka juga harus memikirkan keselamatan diri sekaligus anak-anak mereka.

Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan keadilan iklim untuk melindungi kelompok rentan seperti perempuan. Keadilan iklim berarti memastikan transparansi dan melibatkan semua kelompok, termasuk perempuan, dalam pengambilan kebijakan terkait krisis iklim. Dalam keadilan ini, distribusi risiko dan manfaat harus dilakukan secara setara.

Pemerintah perlu memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menduduki posisi strategis dalam birokrasi. Di Indonesia, baik di pemerintahan maupun swasta, hanya sedikit perempuan yang berada di posisi manajerial. Oleh karena itu, pengarusutamaan gender harus menjadi prioritas dalam upaya mengatasi krisis iklim. Dengan begitu, perempuan terdampak dapat menyuarakan kebutuhan mereka, sehingga solusi yang dihasilkan lebih relevan dan efektif.

Fikih Lingkungan Berbasis Maqasid Syariah


Indonesia dikenal sebagai negara dengan mayoritas muslim yang menganut mazhab Syafi’iyah, sebuah aliran hukum Islam yang lebih banyak dianut oleh penduduk muslim dunia yang hidup di wilayah agraris, termasuk Indonesia. Dalam tradisi hukum Islam, terdapat empat aliran hukum Islam yang terpopuler dalam 600 tahun terakhir, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah.

Pendiri aliran Syafi’iyah adalah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, yang lahir di Gaza – Palestina pada tahun 767 Masehi. Beberapa tokoh terkenal mazhab ini adalah Imam Al-Haramain (kelahiran Naisabur – Iran, 1028 Masehi) dan muridnya, Imam Al-Ghazali (kelahiran Tus – Iran, 1057 Masehi). Dalam konteks lingkungan dan relasinya dengan hukum Islam, Imam Ghazali menyukai pemilihan istilah “alam” untuk mengenalkan empat pokok kajian Ushul Fikih.

Salah satu konsep yang terlahir dari mazhab Syafi’iyah yang dikembangkan Imam Ghazali adalah konsep Maqasid Syariah. Imam Al-Ghazali adalah tokoh yang pertama kali mengenalkan konsep ini ke dalam lima pilar utama, yaitu:

  1. Hifdzud-Din (menjaga keyakinan beragama).
  2. Hifdzun-Nafs (menjaga dan melindungi jiwa dan raga).
  3. Hifdzun-Nasl (memelihara keturunan).
  4. Hifdzul-Aql (memelihara akal melalui pendidikan).
  5. Hifdzud-Mal (menjaga harta benda).

Apabila memandang dengan perspektif lingkungan, Maqasid Syariah hadir sebagai nalar fikih atas kepentingan keberlanjutan lingkungan. Syaikh Muhammad Hudhari menjelaskan bahwa tujuan dibuatnya hukum Islam adalah untuk membangun maslahah (kebaikan) bagi manusia. Salah satu prasyarat keberhasilan untuk merealisasikan maslahah bagi manusia adalah pelestarian lingkungan.

Misalnya, ketika manusia hendak mendirikan ibadah (hifdzud-Din), maka manusia akan beriman, bertakwa, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang bernilai ibadah. Semua ini dapat terealisasi jika ditunjang dengan terjaminnya hifdzun-Nafs (menjaga dan melindungi jiwa) dan hifdzul-Aql (terjaminnya pendidikan tinggi). Keduanya tidak akan dapat dilakukan jika manusia tidak terpenuhi kebutuhan pokok seperti makan dan minumnya yang seluruhnya dihasilkan oleh alam.

Begitu pula dengan melakukan kegiatan di bidang muamalah, unsur maslahah yang perlu dipenuhi oleh manusia adalah hifdzun-Nasl (terpeliharanya keturunan) dan hifdzul-Mal (terpeliharanya harta benda). Keduanya tidak akan terpenuhi jika kebutuhan pokok manusia tidak terpenuhi, di mana kebutuhan pokok manusia selalu bergantung pada alam.

Konsep Maqasid Syariah sendiri tidak hanya terbatas pada maslahah manusia saja. Karena tujuan syariat Islam berlaku pada masa sekarang dan masa yang akan datang, maka ada pertimbangan bahwa unsur Maqasid Syariah dapat diterapkan pada makhluk selain manusia. Dengan kata lain, konsep Maqasid Syariah memberikan amanat kepada manusia agar dapat menyeimbangkan kehidupan bagi binatang, tumbuhan, dan ekosistem alam yang keseluruhannya saling berkaitan dan saling membutuhkan.

Tiga Bentuk Hubungan dalam Maqasid Syariah

  1. ‘Alaqat Taskhiriyah
    Dalam ajaran Islam, alam dipandang sebagai anugerah yang harus dihormati, bukan sebagai objek yang bisa dirusak atau direndahkan. Perlakuan kasar terhadap alam dianggap menurunkan nilai kemanusiaan itu sendiri. Berbeda dengan pandangan lain yang menganggap alam ternoda karena dosa pertama manusia, Islam menegaskan bahwa alam bukanlah sesuatu yang jahat atau tercemar. Cara pandang ini menghindarkan manusia dari sikap permusuhan terhadap lingkungan. Sebaliknya, Islam menempatkan hubungan manusia dan alam dalam konteks amanah dan tanggung jawab. Allah mempercayakan alam kepada manusia dan memberikan kemampuan akal untuk memahami hukum-hukumnya.
  2. ‘Alaqat Ibtilaiyah
    Anugerah Allah berupa alam semesta tidak hanya dimaksudkan untuk dinikmati manusia semata, melainkan juga menjadi ujian bagi manusia dalam merespons rahmat besar tersebut. Ujian ini terletak pada apakah manusia akan bersyukur atau justru mengingkari nikmat ini. Apakah manusia akan menunjukkan rasa syukur dengan cara yang benar, ataukah hanya bersikap acuh tak acuh. Apakah alam ini akan dijaga dan dimanfaatkan secara bijaksana, atau justru diabaikan dan disia-siakan.
  3. ‘Alaqat Mas’uliyah
    Sebagai bagian dari tujuan penciptaan manusia dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin di bumi (khalifah fil ard), diperlukan evaluasi atas tindakan manusia dalam menjalankan perannya. Evaluasi ini akan menunjukkan apakah manusia berhasil atau gagal dalam memenuhi tugas yang telah diamanatkan kepadanya (menjadi khalifah).

Konsep Maqasid Syariah memberikan panduan holistik dalam menjaga hubungan manusia dengan lingkungan. Implementasinya mendorong tanggung jawab kolektif untuk melestarikan alam demi keberlanjutan hidup.

Referensi:
Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (2011). Dakwah Siaga Bencana (Kumpulan Materi Dakwah Pengurangan Risiko Bencana). Second ed. Jakarta Pusat: LPBINU.

Membaca “Al-Mizan, A Covenant for The Earth”: Sebuah Perjanjian dari Para Ulama

Baru-baru ini, saya membaca sebuah buku karya seorang ulama besar di Indonesia, Quraish Shihab, berjudul Islam & Lingkungan: Perspektif Al-Quran Menyangkut Pemeliharaan Lingkungan. Dalam pengantarnya, Quraish Shihab menjelaskan bahwa buku ini dipersembahkan khusus untuk sebuah konferensi Agama dan Perubahan Iklim. Saya merasa tertarik untuk menelusuri lebih jauh mengenai konferensi tersebut.

Sebagai seorang muslim yang aktif menulis tentang lingkungan, konferensi seperti ini menjadi sangat penting bagi saya. Konferensi semacam ini menggarisbawahi peran signifikan Islam dalam mempengaruhi perilaku manusia untuk lebih bertanggung jawab terhadap alam. Diskusi-diskusi berlandaskan nilai-nilai Islam bisa menjadi solusi dalam menghadapi persoalan lingkungan yang selama ini lebih sering dilihat dari perspektif sains dan teknologi.

Al-Mizan: Sebuah Perjanjian untuk Bumi

Dokumen berjudul Al-Mizan: A Covenant for The Earth adalah sebuah perjanjian yang disusun oleh para ulama dan cendekiawan Muslim untuk menyerukan kepedulian terhadap lingkungan berdasarkan ajaran Islam. Al-Mizan tidak hanya menawarkan pandangan spiritual tentang alam semesta, tetapi juga memberikan pedoman praktis dan etis bagi umat manusia dalam menjaga keseimbangan alam (mīzān), sesuai yang diamanatkan dalam teks-teks agama. Dokumen ini mewakili suara kolektif komunitas Muslim dalam menanggapi krisis lingkungan global.

Refleksi Atas Krisis Lingkungan

Al-Mizan dimulai dengan pengamatan mendalam terhadap kondisi bumi yang kini mengalami degradasi parah akibat aktivitas manusia. Pemanasan global, pencemaran, penggundulan hutan, dan hilangnya keanekaragaman hayati hanyalah beberapa masalah yang disoroti. Diakui bahwa manusia bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, dengan kontribusi terbesar berasal dari negara-negara maju dan industri besar. Para ulama mengingatkan bahwa bencana lingkungan berdampak tidak hanya pada alam, tetapi juga memperburuk ketidakadilan sosial, terutama bagi masyarakat rentan seperti masyarakat adat dan orang miskin yang paling terdampak meskipun kontribusinya kecil.

Dokumen ini mencatat bahwa, meskipun berbagai upaya seperti Kesepakatan Paris 2015 telah dilakukan, upaya tersebut sering kali tidak cukup untuk mencegah kenaikan suhu global. Al-Mizan menegaskan bahwa komunitas Muslim harus memainkan peran utama dalam mengatasi krisis ini, melalui tindakan ilmiah dan teknis serta dengan mengedepankan nilai-nilai moral dan spiritual yang kuat.

Manusia Sebagai Khalifah di Bumi

Salah satu konsep penting dalam Al-Mizan adalah peran manusia sebagai khalifah fī’l-ard (wakil Allah di bumi). Dalam pandangan Islam, manusia tidak hanya diberi kekuasaan atas alam, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Konsep ini berdasarkan prinsip bahwa alam merupakan ciptaan Tuhan yang memiliki nilai intrinsik, bukan hanya sumber daya yang bisa dieksploitasi tanpa batas.

Sebagai khalifah, manusia diwajibkan menjaga mizan (keseimbangan) di bumi, yang mencakup keadilan sosial dan kesejahteraan semua makhluk hidup. Islam mengajarkan bahwa semua ciptaan Tuhan memiliki hak yang harus dihormati. Merusak alam berarti melanggar hak ciptaan Tuhan dan amanah yang diberikan kepada manusia.

Prinsip-Prinsip Etika Islam dalam Menjaga Alam

Dalam bab-bab selanjutnya, Al-Mizan menyajikan prinsip-prinsip etis yang mendasari tanggung jawab manusia terhadap alam. Tauhid (keesaan Tuhan) dijelaskan sebagai dasar etika Islam; segala bentuk eksploitasi atau perusakan alam adalah pelanggaran terhadap prinsip ini, karena semua makhluk adalah ciptaan Tuhan.

Prinsip ihsan (berbuat kebaikan) menekankan bahwa umat Muslim harus menjaga alam dengan penuh kasih sayang, memastikan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap alam mengembalikan keseimbangan yang hilang. Prinsip rahmah (kasih sayang) mendorong belas kasihan tidak hanya kepada manusia tetapi juga kepada hewan, tumbuhan, dan elemen alam lainnya, menjadikan alam sebagai bagian dari komunitas kehidupan yang lebih besar.

Menuju Tindakan Nyata

Al-Mizan tidak hanya menyajikan prinsip-prinsip spiritual, tetapi juga menawarkan solusi praktis untuk krisis lingkungan. Al-Mizan mendorong umat Muslim kembali ke gaya hidup yang lebih sederhana dan berkelanjutan, menjauhi perilaku konsumtif yang berlebihan, dan mendukung upaya konservasi seperti penggunaan energi terbarukan, penanaman pohon, dan perlindungan sumber daya alam.

Dokumen ini juga menekankan pentingnya keterlibatan global dalam menangani masalah lingkungan. Meskipun perspektif yang diangkat berasal dari Islam, Al-Mizan mengakui bahwa krisis lingkungan adalah masalah yang melampaui batas agama dan bangsa, sehingga kerja sama global diperlukan untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh makhluk di bumi.

Keadilan Ekologis: Jalan Manusia dan Alam Menuju Rahmatan Lil ‘Alamin

 

Dalam perspektif Islam, alam semesta diciptakan dengan keteraturan yang pasti. Semua kehidupan di dalamnya berjalan dengan prinsip keharmonisan, keselarasan, dan keberlanjutan. Alam semesta memiliki pengaturan yang serasi serta perhitungan yang tepat, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rahman ayat 5-7:

“Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan. Dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pepohonan, kedua-duanya tunduk kepadanya. Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan).”

Ayat ini menjelaskan bahwa meskipun terdapat unsur-unsur berbeda seperti pohon, air, matahari, udara, tanaman, hewan, dan manusia, setiap unsur tersebut saling bergantung satu sama lain.

Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan kontradiksi. Pemanasan global yang terjadi adalah bukti bahwa keseimbangan alam terganggu akibat ulah manusia.

Keadilan Ekologis

Keseimbangan alam dikenal sebagai keadilan ekologis. Menurut laman jss.org.au (Jesuit Social Service), keadilan ekologis berarti keadilan sosial dan lingkungan. Prinsipnya adalah “semuanya saling terkait,” sehingga tindakan etis terhadap lingkungan merupakan bagian dari keadilan sosial.

Dengan kata lain, keadilan ekologis menggabungkan keadilan sosial dan kesadaran lingkungan. Perlindungan dan pemanfaatan lingkungan harus dilakukan secara adil, menghormati dan melindungi hak-hak semua makhluk hidup, termasuk manusia dan ekosistem lainnya.

Prinsip ini sesuai dengan Surah Al-Ahqaf ayat 3:

“Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.”

Ayat ini menegaskan bahwa alam diciptakan dengan tujuan yang jelas, bukan tanpa arti. Sayangnya, perilaku manusia yang tidak bijak menyebabkan ketidakseimbangan dan kerusakan lingkungan.

Ketidakseimbangan Alam dalam Perspektif Imam Safet A. Catovic

Imam Safet A. Catovic, pemuka agama Islam di Universitas Drew dan penasihat Muslim Senior di GreenFaith, menuliskan dalam kata pengantar buku 40 Hadits Lingkungan:

“Krisis iklim global saat ini disebabkan oleh ‘perbuatan tangan manusia’ (Al-Qur’an 30:41): aktivitas yang berpusat pada kepentingan manusia, didorong oleh arogansi konsumsi dan keserakahan korporat. Pembakaran bahan bakar fosil yang hanya menuhankan profit juga berperan besar. Darurat iklim ini mengancam semua kehidupan di planet kita, terutama masyarakat miskin dan paling rentan.”

Krisis iklim berdampak buruk pada mereka yang sebenarnya berkontribusi paling sedikit terhadap pemanasan global, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Menciptakan Alam yang Rahmatan Lil ‘Alamin

Merenungkan penciptaan alam sebagai tanda kekuasaan Allah akan membentuk kesucian jiwa sebagai seorang Muslim. Hal ini tertuang dalam Surah Ali-Imran ayat 189-190:

“Dan milik Allahlah kerajaan langit dan bumi; dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal.”

Jika alam rusak, maka kualitas keimanan seorang Muslim belum sempurna. Kerusakan alam tidak hanya membahayakan seluruh isinya, tetapi juga keberlangsungan hidup manusia di masa depan.

Imam Safet A. Catovic juga menuliskan:

“Menyoroti eco-teaching dalam Islam, terutama melalui ajaran dan teladan hidup Nabi Muhammad Saw., sangat bermanfaat bagi umat Muslim dan umat agama lain. Kita harus bekerja sama untuk mengatasi perubahan iklim dan menjaga lingkungan yang adil, layak, dan lestari di masa depan.”

Menjaga Keadilan Ekologis

Dengan menerapkan keadilan ekologis, manusia bisa menciptakan harmoni yang menjaga hubungan antara manusia dan alam, sesuai dengan ajaran Islam. Keadilan ekologis menekankan perlindungan lingkungan secara adil dan seimbang, sejalan dengan Al-Qur’an yang mengajarkan pentingnya keteraturan alam.

Ketika keadilan sosial dan lingkungan terjaga, manusia tidak hanya melindungi alam, tetapi juga menjaga masa depan generasi mendatang dan semua makhluk hidup lainnya. Ketidakadilan terhadap alam akan menyebabkan ketidakseimbangan yang merugikan semua pihak, terutama yang paling rentan.

Bisakah Agama Menjadi Juru Selamat bagi Bumi yang Sekarat?

Suhu bumi makin tinggi. Lima tahun terakhir adalah suhu terpanas dalam sejarah sejak 1850. Tak tanggung-tanggung, di beberapa negara kenaikan suhunya mencapai 5 derajat. Gletser mulai mencair dan merobohkan gunungan es. Namun, di belahan dunia yang lain, bencana kekeringan menyebabkan gagal panen, kelaparan, hingga kematian. Sementara itu, manusia adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas hal ini. Data ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Laporan ini merupakan studi yang diluncurkan oleh para ilmuwan sebelum pertemuan iklim penting di Glasgow, Skotlandia, the 26th UN Climate Change Conference of the Parties (COP26).

Fenomena semacam ini sebenarnya sudah diperingatkan oleh para cendekia. Pada tahun 1985, Jill Jäger, seorang ilmuwan lingkungan, menghadiri pertemuan di sebuah kota kecil di Pegunungan Alpen Austria. Pertemuan yang dipimpin oleh ahli meteorologi bernama Bert Bolin ini merupakan pertemuan kecil para ilmuwan iklim yang bertujuan membahas hasil salah satu penilaian internasional pertama mengenai potensi perubahan iklim yang disebabkan oleh manusia.

Manusia harus lebih bijak dalam menghuni bumi. Tapi, bukankah manusia memang selalu bebal? Selalu tak pernah percaya dengan peringatan-peringatan, baik dari sesama manusia maupun dari Langit (Tuhan). Manusia pada abad sebelum Masehi pernah berkata bahwa bumi adalah ibu. Sebuah penggambaran bahwa bumi adalah ibu kosmik manusia. Jagalah bumi, karena sesungguhnya ia adalah ibumu. Sesungguhnya, tidak ada satu pun yang memperlakukannya (bumi) dengan baik atau buruk kecuali dia (bumi) melaporkannya kepada Allah Swt. (al-Mu’jam al-Kabîr li َath-Thabrani, no. 4595).

Pun, dalam pondasi Islam yang terbangun dalam kalimat tauhid, dijelaskan secara terang benderang bahwa tiada tuhan selain Allah—yang artinya bahwa selain Allah adalah ciptaan. Tak peduli apakah itu alam, hewan, atau manusia sekalipun. Itu artinya manusia sama derajatnya dengan gunung, hutan, dan sungai. Demikian pula, manusia setara dengan kambing, gajah, ayam, dan babi sekalipun. Alam, hewan, dan manusia sama di hadapan Khaliq (Pencipta) sebagai makhluk (ciptaan). Ketiganya adalah saudara. Manusia, yang dibekali dengan akal, merasa lebih unggul dari saudaranya yang lain, sehingga memperlakukan alam semesta sebagai sapi perah melebihi dari kebutuhan mereka sendiri, hingga sampai pada tahap keserakahan. Tanpa ampun.

Keserakahan dan ketamakan manusia ini mengantarkannya pada bencana. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, menyebutkan bahwa sebanyak 1.862 bencana yang terjadi di Indonesia sepanjang Januari-Juli 2023 disebabkan oleh faktor perbuatan manusia.

Siapa lagi yang paling terdampak kalau bukan kelompok perempuan dan anak-anak? Perempuan, dalam tradisi masyarakat patriarki, dibebankan tanggung jawab untuk mengurus persoalan domestik dan memastikan seluruh kebutuhan rumah tangga terpenuhi. Di Lombok Utara, misalnya, kelangkaan air karena kekeringan menyebabkan perempuan berada dalam kondisi yang putus asa, karena kelangkaan air membuat emosi mereka naik turun. Dalam kondisi ini, laki-laki menuntut agar semua kebutuhan domestik terpenuhi tanpa mau tahu bagaimana prosesnya. Keadaan semacam ini pada akhirnya menyebabkan hubungan keluarga tak lagi harmonis. Selain itu, kelangkaan air menyebabkan anak-anak usia sekolah merasa minder untuk berangkat ke sekolah. Mereka merasa tidak pantas pergi ke sekolah karena kondisi tubuh yang kumal dan bau. Tak heran jika angka putus sekolah menjadi tinggi. Belum lagi masalah kesehatan reproduksi; kelangkaan air membuat perempuan terancam kesehatannya.

Sebegitu besar krisis ekologi yang melanda ruang hidup kita, agama seolah dianggap tak memiliki peran apapun. Padahal, agama memiliki fungsi strategis dalam perawatan lingkungan hidup. Oleh karena itu, agama seharusnya mengambil perannya dan lebih menggerakkan elemen agama untuk menjaga alam. Absennya narasi agama dalam isu krisis dan kerusakan lingkungan di antaranya terjadi karena masih minimnya kajian yang menelusuri khazanah pemikiran Islam dan menawarkan pembaruan dalam interpretasi teks-teks keagamaan terkait perawatan lingkungan.

Di Indonesia, pengajaran agama Islam ditransmisikan melalui berbagai macam cara. Paling umum ditemui di kalangan masyarakat adalah majelis taklim dan pesantren. Ini adalah ruang belajar kolosal yang terpusat pada satu figur tokoh agama atau pengasuh yang membahas persoalan-persoalan keseharian terkait agama. Dengan jumlah penganut agama Islam sebanyak 244,41 juta, tak mengherankan jika data yang dihimpun oleh Dirjen Bimas Islam mencatat jumlah majelis taklim mencapai 994.000 dan 39.167 pesantren. Data ini kemungkinan besar akan terus bertambah karena masih banyak yang belum terdaftar.

Ruang agama, seperti majelis taklim dan pesantren, memiliki peran yang sangat vital, bukan hanya dalam transmisi pemahaman keagamaan tetapi juga membumikan kebijakan strategis pemerintah. Pada saat pandemi, misalnya, tokoh agama dan ulama, khususnya yang memiliki majelis taklim dan pesantren, mempunyai peran signifikan dalam mensosialisasikan pentingnya jaga jarak sosial untuk menghalangi penyebaran virus COVID yang lebih masif, hingga pentingnya vaksin—dan menekankan bahwa vaksin COVID adalah halal bagi masyarakat dan jemaah. Dengan potensi ini, agama dapat berperan—melalui tokoh agamanya—sebagai juru bicara paling efektif dalam perawatan dan pemulihan lingkungan yang telah rusak karena keserakahan manusia.