Pos

Membongkar Gunung Es: Refleksi Dekonstruksi Fikih dan Epistemologi Penanganan Kekerasan Seksual

Diskusi Suluh PTRG Seri ke-34 yang dibuka oleh Ketua STAIN Majene, Prof. Dr. Wasilah, S.T., M.T., menjadi sebuah desakan moral untuk membongkar realitas pahit di balik dinding institusi pendidikan Islam. Forum ini menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik keagamaan telah mengkristal seperti gunung es—tampak tenang di permukaan, namun menyimpan gunung persoalan di dasarnya. Meskipun regulasi di atas kertas sudah kuat, keberadaannya sering kali tidak taji saat berhadapan dengan tembok tebal penafsiran keagamaan yang usang dan relasi kuasa yang timpang.

Di sinilah relevansi fikih anti-kekerasan seksual menjadi mutlak, sebagaimana dipaparkan oleh Prof. Dr. Muhammad Fauzi, M.Ag. dari UIN Walisongo. Fikih yang selama ini kerap dituduh secara keliru sebagai pemicu kekerasan akibat pembacaan hadis-hadis misoginis, yang mendudukkan seksualitas melulu sebagai hak suami dan kewajiban istri, harus direkonstruksi secara radikal. Menjadikan kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) memerlukan pisau analisis baru; sebuah fikih yang tidak lagi melanggengkan patriarki, melainkan fikih yang progresif dan berpusat pada perlindungan korban.

Namun, tantangan terbesar tidak berhenti pada teks teologis, melainkan pada bagaimana nilai tersebut diinternalisasikan ke dalam ekosistem pesantren. Berangkat dari pengalaman Siti Rofiah selaku Pengasuh PP Tarbiyatul Islam Al-Falah Salatiga, fakta bahwa masih sedikit pesantren yang memiliki instrumen pencegahan berakar dari kekosongan framework berpikir dan kekeliruan epistemologi. Banyak institusi yang buta terhadap gejala trauma dan PTSD, sehingga menerapkan standar pembuktian yang tidak relevan, terjebak dalam budaya menyalahkan korban (victim blaming), serta minim literasi terkait persetujuan (consent). Oleh karena itu, perbaikan kurikulum dan cara pandang harus mendahului pembuatan SOP penanganan.

Lebih jauh lagi, struktur pesantren sangat kental dengan relasi kuasa, di mana figur otoritas seperti kiai atau ustadz memiliki pengaruh mutlak yang rawan memicu kepatuhan buta, ketergantungan ekonomi, hingga isolasi sosial bagi korban. Merefleksikan terobosan di PP Al-Falah Salatiga, solusi dari kebuntuan ini bukan dengan menghapus hierarki pesantren, melainkan mengubah cara hierarki tersebut bekerja. Melalui Satgas PPKS, peran pelindung dan penanggung jawab dipisahkan secara tegas, di mana otoritas spiritual tertinggi sengaja ditempatkan di luar jalur penanganan kasus. Langkah ini memastikan korban yang melapor tidak perlu berhadapan langsung dengan figur sakral yang berpotensi mengintimidasi psikologis mereka.

Pada akhirnya, diskusi ini menggugat budaya hukum institusional yang selama ini condong mengutamakan jalan “islah” atau perdamaian internal demi menjaga reputasi lembaga. Menyelesaikan kasus secara kekeluargaan tanpa keadilan sejati sebetulnya adalah bentuk konflik kepentingan dan absennya akuntabilitas. PP Al-Falah Salatiga memberikan teladan dengan mendobrak tradisi tersebut melalui penerapan sanksi berat yang mengacu pada PMA No. 73 Tahun 2022.

Refleksi ini menjadi pengingat bahwasanya menjaga kehormatan lembaga pendidikan Islam tidak dilakukan dengan cara menyembunyikan kejahatan, melainkan dengan keberanian institusional untuk merombak cara berpikir, menjinakkan relasi kuasa yang korosif, dan menghadirkan ruang aman yang nyata bagi korban.

Gunung Es Kepemimpinan Perempuan di Kampus

Diskusi bertajuk Suluh PTRG Seri ke-33 Spesial Konferensi PSGA yang diselenggarakan pada Jumat, 8 Mei 2026, menjadi momentum krusial bagi masa depan pendidikan tinggi di Indonesia. Menjadi puan rumah, UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon melalui ruang virtual Zoom, acara ini merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Agama, We Lead, Aliansi Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG), Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), dan Rumah KitaB.

Dihadiri oleh seluruh koordinator PSGA se-Indonesia, pertemuan ini menegaskan bahwa pengetahuan tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari konteks relasi kuasa yang harus terus didekonstruksi demi keadilan, termasuk dalam hal ini upaya untuk memastikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tumbuh menjadi ruang aman bagi semua.

Perempuan: Penembus Batas dan Penentu Kebijakan

Rektor UIN Ambon, Prof. Abidin Wakano, membuka refleksi dengan mengingatkan kita pada sejarah panjang pembangunan Maluku pasca-konflik. Di sana, perempuan hadir sebagai pahlawan perdamaian yang menembus batas segregasi sosial.

Spirit inklusivitas ini kini diwujudkan di kampus melalui penempatan perempuan dalam posisi strategis seperti wakil rektor dan dekan, memastikan kesetaraan bukan sekadar sebagai wacana, melainkan struktur yang hidup membahana.

Senada dengan hal tersebut, Prof. Evi Muafiah, Rektor UIN Ponorogo, menekankan bahwa kehadiran perempuan di pucuk pimpinan adalah penentu arah kebijakan, bukan sekadar pelengkap kuota aturan.
Melalui Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2021, ia secara nyata membangun ruang aman untuk memutus mata rantai kekerasan di kampus. Di bawah kepemimpinannya, perspektif gender masuk ke dalam jantung Tridharma Perguruan Tinggi, melibatkan keterlibatan masif perempuan sebagai ketua lembaga hingga ketua prodi, serta memperkuat suara mahasiswa melalui Gender Focal Point.

Anatomi “Invisible Gender Work”

Di balik praktik baik tersebut, tantangan besar masih membentang. Dr. Zusiana Elly Triantini, Ketua P2GHA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, memaparkan realitas pahit dari penelitiannya tahun 2012-2022: hanya 9 dari 58 PTKIN yang dipimpin oleh perempuan. Ada hambatan struktural yang rigid, seperti politik birokrasi dan beban domestik serta hambatan kultural berupa stereotip maskulinitas dan resistensi patriarkal yang masih kuat. Kedua hambatan ini berkelindan menjadi satu kesatuan yang membuat kepemimpinan perempuan jauh lebih terjal.

Zusiana memperkenalkan konsep “Anatomi Invisible Gender Work” dengan metafora gunung es. Publik sering kali hanya melihat puncak gunung es yang formal: penerbitan SK, capaian Key Performance Indicator (KPI), pembangunan fisik, hingga nilai akreditasi. Semua itu adalah kesuksesan yang dapat dilihat secara kuantitatif: ada nilai dan sertifikat yang terpampang nyata.

Namun, di dasar gunung es yang tak terlihat, pemimpin perempuan melakukan kerja-kerja luar biasa yang sering luput dari penilaian formal. Mereka memediasi faksi dan konflik internal yang buntu, membangun jaring kepercayaan, serta menjaga stabilitas emosional organisasi. Kerap terjadi, konflik menahun yang gagal diselesaikan pemimpin laki-laki justru menemukan titik terang di tangan pemimpin perempuan melalui pendekatan yang lebih halus dan persuasif.

Mengutip pandangan Kalis Mardiasih dalam “Parenting di Negara Gagal”, kerja perawatan yang dilakukan oleh perempuan sering kali tidak dianggap sebagai sesuatu yang bernilai. Publik hanya melihat kerja pembangunan dan produksi masif yang mendatangkan pemasukan sebagai sebuah hasil. Padahal, upaya merawat jejaring, relasi, komunikasi dan memulihkan hubungan yang retak, adalah sama penting atau bahkan jauh lebih penting dari sekadar meningkatkan produktivitas.

Menuju Kemaslahatan Bersama

Sebagaimana ditekankan oleh Nur Kafid dari Ditjen Pendis Kemenag, perjuangan kesetaraan gender adalah kerja panjang lintas sektor. Kepemimpinan perempuan yang didukung oleh reinterpretasi tafsir keagamaan yang ramah gender terbukti memiliki empat modal utama: intelektual, kultural, sosial, dan manajerial.

Pada akhirnya, kepemimpinan perempuan di perguruan tinggi bukan lagi soal representasi simbolis, melainkan kebutuhan fungsional untuk menciptakan institusi yang inklusif dan aman. Menempatkan perempuan di posisi pemimpin bukan hanya tentang memberikan hak, tetapi tentang menjemput kemaslahatan bersama bagi dunia pendidikan yang lebih beradab.