Pos

Tak Ada Pilihan Lagi, Teruslah Bersuara!

Prof. Uceng, sapaan Zainal Arifin Mochtar, dalam salah satu video di kanal YouTube pribadinya berjudul “Menggugat Demokrasi Kita: Oligarki, Ketimpangan Ekonomi, dan Matinya Demokrasi”, menyodorkan sebuah fakta yang akan membuat siapa pun terperangah ketika mendengarkannya. Ia mengatakan: “50 orang terkaya di Indonesia kekayaannya sama dengan 55 juta masyarakat Indonesia.” Bayangkan betapa parahnya ketimpangan ekonomi negeri ini.

Detik ini, barangkali, seorang warga negara sedang menikmati kenyamanan kasur di sebuah perumahan elit daerah Menteng. Kontras di saat yang bersamaan, tidak sedikit warga negara sedang meringkuk kedinginan tertidur di rumah gubug sederhana tanpa selimut yang menghangatkan tubuh. Demikianlah potret nyata kesenjangan ekonomi yang mungkin luput—atau jangan-jangan memang sengaja diluputkan—dari pandangan (pemerintah) kita.

Hidup di negara yang sama, presidennya sama, menghirup udara yang sama. Pun sama-sama membayar pajak, tapi mengapa ketimpangan yang terjadi sebegitunya kentara? Siapakah yang harusnya disalahkan (baca: bertanggung jawab) atas ketimpangan ekonomi yang kian menganga ini?

Negara: Dalang di Balik Ketimpangan

Melanjutkan pernyataan Prof. Uceng, “… kekayaan 50 orang terkaya ini, sumber pendapatannya dari mana? Dari bumi yang kita pijak bareng-bareng ini—yang dijanjikan oleh Pasal 33 UUD untuk kita semua—kan dari tambang, migas, sawit, batu bara, nikel.” Janji konstitusi yang semestinya menjadi jawaban untuk mengurai ketimpangan, justru disalahgunakan untuk ‘mengenyangkan’ perut segelintir orang. Anugerah sumber daya alam yang seharusnya dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, nyatanya hanya dijadikan ‘bancakan’ oleh pemburu rente di atas sana.

Belum lagi soalan korupsi, entah itu yang sudah terbukti, atau masih dalam proses yustisi, sebut saja dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kuota Haji. Dari seluruh kasus korupsi yang ada, satu hal yang menjadi persamaan: hampir dapat dipastikan, uang haram hasil korupsi tersebut hanya mengalir di antara kalangan elit mereka saja.

Padahal, uang-uang tersebut pada hakikatnya adalah dari rakyat, milik rakyat, dan untuk rakyat. Kenyataan tersebut semakin terasa menyesakkan dada ketika melihat penegakan hukum atas korupsi terkesan tebang pilih dan dijalankan hanya saat terdesak saja, seperti yang sering Prof. Mahfud MD sampaikan dalam podcast “Terus Terang”-nya.

Media Wahyudi Askar, dalam sebuah forum diskusi di TV Nasional, mengungkap tiap tahun selama 80 tahun ke depan, negara harus membayarkan utang proyek Whoosh sebesar 1 triliun. Belum lagi utang-utang lain, yang totalnya mencapai kisaran Rp9.000-an triliun itu. Walhasil, ibarat kata, seorang bayi yang baru lahir di Indonesia hari ini, bahkan sebelum ia sempat mengenal apa itu uang, sudah harus ‘menanggung utang’ yang tidak pernah ia nikmati peruntukannya.

Setidaknya, atas dasar ketiga alasan tersebut sudah dapat disimpulkan. Dalang utama di balik ketimpangan ini tak lain dan tak bukan adalah negara itu sendiri (baca: pemerintah dan elemen-elemen yang berkontribusi). Negaralah yang menciptakan, membiarkan, menyuburkan, dan mewariskan ketimpangan tersebut.

Kala Diam Sudah Tidak Jadi Emas

Ironisnya, menghadapi kenyataan seperti itu, sebagian orang justru memilih diam, acuh tak acuh. Belakangan, seorang figur publik ‘dirujak’ netizen gara-gara video unggahannya, yang sebenarnya berisi tips mengelola kecemasan terhadap penerimaan kabar buruk tentang kondisi negara kita lewat pendekatan stoikisme: pendekatan yang berfokus pada hal-hal yang dapat kita kendalikan, tidak lebih.

Alih-alih mendukung cara yang disampaikan—karena dewasa ini, pendekatan tersebut cukup popular sebagai salah satu coping mechanism untuk menjaga ‘kewarasan’—netizen justru mengkritik dan menganggap pemilik video tidak peka terhadap kondisi Indonesia saat ini, atau istilah kiwari menyebutnya tone deaf.

Beberapa waktu terakhir, kata tone deaf memang acap kali muncul di media sosial. Istilah metaforis tersebut, singkatnya, mengarah pada perilaku ketidakpekaan seseorang terhadap kondisi sosial sekitar. Bisa jadi karena sudah merasa nyaman pada posisinya, atau merasa tidak ada kerugian yang ditimpanya, atau karena merasa tidak ada keuntungan jika bersuara, atau bisa juga tanpa alasan—malas speak up aja.

Pada dimensi agama, terdapat konsep serupa stoikisme yang juga kerap dijadikan sandaran untuk melazimkan perilaku tone deaf ini. Namanya qanaah dan syukur. Kedua doktrin ini pada intinya mengajarkan untuk menerima kondisi apa pun yang diberikan, termasuk dalam konteks bobroknya pengelolaan negara, karena merupakan bagian takdir dari Sang Pencipta yang harus dipetik hikmahnya.

Sayangnya, yang sering disalahpahami, ketika dua sikap ini diinternalisasikan, seakan-akan kita hanya boleh berpangku tangan, tanpa ada perkenaan untuk mengusulkan perbaikan. Padahal seharusnya tidak demikian.

Islam Memerintahkan Speak Up!

Mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar) adalah identitas yang disematkan oleh Allah Swt. kepada manusia sebagai umat terbaik, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Ali-Imran [3]: 110. Rasulullah Saw. dalam hadisnya kemudian memberikan tafshil (rincian) berupa stratifikasi hirarkis pencegahan kemungkaran dalam tiga tingkatan (HR. Muslim No. 78, Ibnu Majah No. 4013, dan Ahmad No. 11469).

Tingkat pertama, mengubah dengan tangan (kuasa). Idealnya, tingkat pertama ini dilakukan oleh pemerintah yang memiliki kekuasaan. Persoalannya, dalam deretan penyebab ketimpangan yang sudah terurai di atas, lingkar dalam penguasalah yang justru menjadi pelaku ‘kemungkaran’-nya. Tingkat kedua, mengubah dengan lisan. Disinilah posisi kita sebagai warga negara mendapatkan mandat untuk speak up, menyuarakan kemungkaran-kemungkaran yang terjadi. Sebab tingkat ketiga, mengingkari dengan hati, adalah tingkatan terendah dalam upaya nahi munkar.

Kalau kedua dalil tersebut dirasa belum cukup, masih ada dalil yang lebih nendang lagi. Rasulullah Saw. bersabda, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud No. 4344, Tirmidzi No. 2174, dan Ibnu Majah No. 4011).

Muasal menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim dianggap jihad paling utama, tegas Imam Suyuthi, Imam al-Mudzir, dan Syekh Muhammad ‘Alan, adalah karena tindakan tersebut menempatkan seseorang dalam keadaan bahaya, melawan takut yang mendalam, dan butuh keberanian yang luar biasa untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Satu hal yang tak boleh terlewat, Imam Al-Ghazali mengingatkan dalam Ihya ‘Ulumuddin, menyuarakan kebenaran tersebut harus dilakukan dengan cara bijaksana, nasehat yang baik, dan sikap yang santun.

Pada akhirnya, tak ada pilihan lagi, teruslah bersuara! Wallahu A’lam Bisshawab.

Mendengar yang Tak Terucap: Politik Pembungkaman dan Kekerasan Terhadap Perempuan

Kekerasan seksual terasa jauh sampai dialami oleh orang-orang terdekat dan diri kita sendiri.

Setiap tahun, peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP), 25 November – 10 Desember, selalu menjadi momen pengingat sekaligus refleksi untuk saya. Bedanya, tahun ini semua terasa lebih berat. Selain situasi berduka terkait banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, amarah sebagai perempuan semakin dibakar dengan berita pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Aceh Tamiang saat menumpang kendaraan truk di lokasi bencana. Betapa tidak manusiawinya. Dalam situasi pasca banjir yang serba kekurangan, nafsu seksual dibiarkan ambil kendali sedang hati nurani diletakkan di jok belakang.

Sayangnya bukan hanya di Aceh, hal tersebut juga dialami salah satu sahabat dekat saya di tempat kerjanya di Ibu Kota. Pelecehan seksual terjadi di siang bolong, di tengah orang-orang ‘terpelajar’, di salah satu perusahaan yang katanya menjunjung tinggi profesionalisme dan norma-norma kesantunan.

Di gedung pencakar langit atau pun reruntuhan bangunan yang rata dengan tanah, berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan tetap terjadi. Jika teman saya bisa mengalaminya, maka saya pun bukan pengecualian.

Adakah satu saja tempat di dunia ini di mana perempuan merasa aman dari ancaman kekerasan?

Selain trauma psikologis, yang membuat semakin miris adalah perasaan malu dan ketakutan yang dialami teman saya. Dia takut dianggap lebay, tidak dipercayai, distigma, atau justru disalahkan jika bercerita pada rekan kerjanya di kantor. Dia juga khawatir dengan kariernya karena ada relasi kuasa yang tidak seimbang antara dia dan laki-laki yang melecehkannya.

Rasa takut ini bisa saya pahami karena sering kali korban kekerasan seksual justru menanggung akibat yang lebih menyakitkan saat memutuskan untuk speak up. Akibatnya, banyak yang memilih untuk diam tanpa menuntut keadilan. CATAHU Komnas Perempuan 2024 juga menyebutkan bahwa sebagian besar korban kekerasan seksual enggan melapor pada pihak berwajib.

Ketakutan ini merupakan respons individu sekaligus pengkondisian dari trauma historis yang diturunkan. Dari masa ke masa, negara memilihara kekerasan sebagai salah satu instrumen pembungkaman suara-suara perempuan.

Pembungkaman Suara Perempuan dari Masa ke Masa

Pelecehan yang menimpa rekan saya bukan sekadar kemalangan personal, melainkan bagian dari kontinum historis kekerasan sistematik yang dipupuk selama puluhan tahun. Harus diakui, negara punya track record buruk dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Terlalu lantang menyuarakan ketidakadilan, nyawa perempuan justru bisa melayang. Bungkam menjadi sesuatu yang dikehendaki dan dibudidayakan.

Peralihan Orde Lama ke Orde Baru misalnya, Gerwani, gerakan perempuan terbesar dengan anggota lebih dari satu juta orang kala itu, didemonisasi dan dikambinghitamkan sebagai justifikasi genosida. Gerwani dianggap terlalu kiri, ide progresifnya mengancam konservatisme dan patriarki yang sudah terlalu mengakar, maka dianggap patut disembelih dan diperlakukan selayaknya hewan.

32 tahun di bawah pemerintahan Orde Baru, perempuan Indonesia dijinakkan dengan ibuisme negara—sebuah usaha untuk mengembalikan mereka ke ranah domestik dan non-subversif dengan hanya memperbolehkan ekspresi femininitas tertentu. Trauma kolektif yang membayangi membuat ruang gerak aktivisme sangat terbatas; diam dan tunduk jadi cara melindungi diri.

Sekali lagi, pergantian rezim dari Orde Baru ke Reformasi tahun 1998, kekerasan terhadap perempuan kembali terulang. Kali ini warga minoritas keturunan Tionghoa yang menjadi korban perkosaan massal. Korban dan keluarganya, bahkan relawan yang turut mendampingi, menghadapi berbagai ancaman dan teror. Pengalaman keji yang mereka alami disanksikan dan dianggap mengada-ada.

Negara gagal menjamin keselamatan korban. Pembiaran ini berujung pada kematian mengenaskan Ita Martadinata, salah seorang penyintas yang hendak memberikan kesaksiannya ke dunia internasional. Hal itu menjadi pukulan keras bagi korban lainnya, mereka semakin menutup diri dan takut memberikan kesaksian. Bungkam terpaksa dipilih untuk menyelamatkan diri dan orang-orang yang mereka kasihi.

Ajakan untuk Mendengar dan Mempercayai

Tahun ini 16 HAKTP hadir dalam situasi politik yang jauh dari kata ideal. Ruang-ruang sipil semakin rapuh, salah satunya dengan kemunculan RUU Polri yang mengontrol ruang siber dan memberikan izin penyadapan tanpa aturan yang jelas. Belum lagi UU ITE yang bisa mengancam korban dengan dalih ‘pencemaran nama baik’ jika membuka identitas pelaku. Pergeseran politik ini memberikan dampak pada pengalaman personal, khususnya perempuan korban kekerasan seksual sebab semakin sulit untuk mereka bersuara.

Lalu apa yang bisa kita lakukan sebagai rekan atau keluarga korban? Berkaca pada pengalaman sahabat saya, sampai kita bisa memastikan bahwa kondisi kondusif dan korban tidak terancam keselamatannya, yang bisa dilakukan adalah menjadi pendengar yang baik.

Menjadi pendengar bukan berarti pasif. Mendengarkan dengan empati dan kesadaran bahwa banyak yang mereka pertaruhkan hanya untuk sekadar bercerita. Mempercayai perempuan saat mereka berbagi pengalaman kekerasan atau pelecehan yang dialami.  Serta memberikan dukungan emosional dan melindungi identitas korban dari ancaman lanjutan.

16 HAKTP seharusnya menjadi ruang refleksi bersama tentang segala bentuk tindakan yang mengancam martabat dan harga diri manusia. Sebuah komitmen untuk berdiri di samping mereka yang dipaksa diam—sebagai pendukung dan pendengar untuk setiap bait penderitaan yang tak terucap.