Pos

Diskusi Forum Warga Tentang Pernikahan Usia Anak di Panakkukang – Belajar dari Pengalaman Indonesia dan Australia

AIPJ2, MAKASSAR – Pernikahan usia anak bukan hanya persoalan statistik. Tingginya angka pernikahan usia anak di Indonesia, yang mencapai 23% pada 2015 (menurut data Badan Pusat Statistik dan UNICEF) sekaligus mencerminkan hilangnya kesempatan bagi remaja perempuan dalam mengembangkan potensi diri. Kemiskinan dan budaya, menjadi beberapa faktor yang berkontribusi pada tingginya angka pernikahan anak, termasuk di Tammamaung dan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Topik penanggulangan pernikahan usia anak menjadi fokus dialog antara warga, perwakilan pemerintah dan lembaga nonformal bersama Dr. Sharman Stone, Duta Besar Australia Untuk Perempuan dan Anak pada 1 November 2017. Mitra Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Lies Marcoes dan tim dari Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), memfasilitasi diskusi termasuk memaparkan temuan-temuan dari riset di lapangan.

Jika hampir semua kasus pernikahan usia anak di wilayah desa berawal dari kemiskinan (termasuk tingkat pendidikan yang rendah) dan tradisi, penelitian Rumah KitaB menemukan faktor lain untuk wilayah urban yaitu persoalan keterbatasan ruang gerak untuk berinteraksi dan meningkatnya nilai konservatif yang mewujud dalam rasa malu/aib.

“….Orang tua menjadi panik dan tekanan terhadap anak perempuan untuk menikah semakin besar. Hamil dan tidak hamil, dipaksa menikah,” ujar Nurhady Sirimorok, peneliti Rumah KitaB.

Pemerintah Australia, menurut Dr Stone, menjamin kehidupan anak yang lahir dari pernikahan usia dini. Namun demikian, Dr Sone juga menyepakati bahwa kehamilan yang tidak diinginkan adalah mimpi buruk bagi semua pihak, terutama bagi anak perempuan yang harus putus sekolah dan menghadapi tantangan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan batas minimum usia menikah berdasarkan UU no 1/1974 pasal 6 yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun laki-laki. Namun hal ini tidak menutup terjadinya pemalsuan usia. Seorang mantan hakim peradilan agama Makassar, Ibu Harijah, menyatakan peradilan agama seringkali terdesak oleh permintaan dispensasi oleh orang tua untuk menghindari aib. Situasi ini terkesan sebagai proses ‘pembenaran’ pernikahan usia anak di mata hukum.

Persoalan akte lahir kerap menjadi pendorong untuk menikahkan perempuan remaja yang hamil. Salah satu pembelajaran yang bisa ditarik dari pengalaman Australia adalah bagaimana remaja perempuan yang hamil tidak mengalami stigma sebagai orang tua tunggal serta memperoleh dukungan biaya perawatan anak dari pemerintah. Namun sebesar-besarnya dukungan pemerintah, keluarga berperan penting untuk memaksimalkan potensi remaja perempuan. “Kami ingin semua perempuan punya kesempatan yang setara,” ucap Dr Stone.

Dari berbagai lembaga advokasi, upaya mencegah pernikahan usia anak dimulai dengan memberikan keterampilan menjadi orang tua (parenting skills), mendaftarkan anak-anak putus sekolah untuk menjadi peserta program pendidikan non-formal (Paket A,B,C), dan pertemuan rutin dengan warga. Kegiatan keterampilan juga diberikan untuk remaja putus sekolah untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Program-program pemasaran untuk membantu agar produk-produk hasil karya remaja sangat diperlukan karena seringkali mereka sulit menjajaki kelompok pembeli.

Di akhir sesi, Dr Stone menyimpulkan bahwa adanya perbedaan dan persamaan situasi di Indonesia membuat kerjasama penanggulangan menjadi sangat penting. Dr Stone juga mengapresiasi upaya para tokoh agama, budaya, lembaga non-formal, dan pemerintah setempat di Makassar untuk mengatasi permasalahan ini.

Source: http://www.aipj.or.id/in/disability_inclusion/detail/community-forum-discussion-of-child-marriage-at-panakkukang-learning-from-indonesian-and-australian-experience

Para penari sedang menyambut Dr. Sharman Stone, duta besar Australia untuk perempuan dan anak, dalam acara dialog warga dengan Dr. Sharman Stone di Makassar, 1 November 2017

Pemberian cenderamata oleh direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes, kepada Dr. Sharman Stone, duta besar Australia untuk perempuan dan anak, pada acara dialog warga di Makassar, 1 November 2017

Gallery: Rumah KitaB bersama AIPJ2 dan DFAT mengadakan acara dialog warga dengan Dr. Sharman Stone, duta besar Australia untuk perempuan dan anak-anak, di Makassar, 1 November 2017.

Kecamatan Panakkukang Kedatangan Tamu Dari Australia

MAKASSAR, KORANMAKASSARNEWS.COM — Tidak biasanya kantor kecamatan yang ada di Kota Makassar yang berjumlah 15 ini termasuk Kecamatan Panakkukang, yang dulu hanya menerima tamu dari dari daerah atau kota/kabupaten luar. Namun, kali ini kecamatan Panakkukang Kota Makassar kedatangan tamu dari luar negeri yakni Dr. Sharman Stone, Duta Besar (Dubes) Australia untuk Perempuan dan Anak.

Kedatangan Dubes Dr. Sharman Stone di Kantor Kecamatan Panakkukang disambut hangat oleh warga yang hadir. Adapun maksud kedatangan Dr. Sharman ialah melakukan dialog bersama warga Kecamatan Panakkukang dengan tema “Upaya Pencegahan Kawin Anak di Kecamatan Panakkukang”.

Turut hadir dalam dialog tersebut Wakil Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Ir. Hj. A. Majdah M. Zain, M.Si, Ketua TP PKK Kota Makassar Hj. Indira Jusuf Ismail, Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Makassar, Tenri Palallo serta selaku tuan rumah Camat Panakkukang Muh. Thahir Rasyid.

Sekilas tentang, Dr. Sharman Stone adalah pejuang dan pembela keadilan dan kesetaraan gender baik di Australia maupun di dunia internasional. Beliau juga mantan politisi Australia yang aktif didunia politik sejak tahun 1996 sampai 2016.

Dialog bersama warga ini merupakan juga merupakan kerjasama Rumah Kitab (Rumah Kita Bersama) dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2). Dengan isu perkawinan anak yang sangat kompleks, menunjukkan pentingnya memperhatikan masalah perkawinan anak di wilayah urban dengan fokus pada peran kelembagaan formal dan non formal.

Rumah Kitab mengembangkan program “Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Revitalisasi Lembaga Formal/Non Formal dan Pemberdayaan Peran Tokoh Masyarakat serta Keluarga dan remaja di Kawasan Perkotaan”.

Dengan itu maka diselenggarakanlah dialog tentang upaya pencegahan kawin anak bersama warga Kecamatan Panakkukang. Selain itu Camat Panakkukang Muh. Thahir Rasyid selaku tuan rumah mengatakan pemerintah sangat mendukung dengan adanya kegiatan tersebut dan berharap dapat bermanfaat banyak bagi warga. (**)

 

Sumber: http://koranmakassarnews.com/2017/11/01/hebat-kecamatan-panakkukang-kedatangan-tamu-dari-australia/