Pos

Menjaga Raja Ampat dari Tambang Nikel: Menyelamatkan Masa Depan Biodiversitas Dunia

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 11 September 2025 untuk kembali memberikan izin operasi kepada PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya menjadi keprihatinan kita bersama. Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menilai keputusan tersebut merupakan kabar buruk bagi upaya melindungi salah satu ekosistem laut terkaya di dunia.

Ia menyebut bahwa pemberian izin operasi tambang nikel ini adalah bentuk pengabaian langsung terhadap kekayaan ekologis Raja Ampat. Kawasan ini diketahui menjadi rumah bagi 75 persen spesies terumbu karang dunia. Artinya, setiap keputusan yang berpotensi merusak wilayah ini bukan hanya berdampak lokal, tetapi juga global.

“Raja Ampat bukan sekadar harta nasional, ia adalah warisan dunia,” tegas Arie.

Oleh karena itu, dengan kembalinya izin operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat sangat berpotensi memicu kerusakan permanen di alam Papua, mulai dari degradasi terumbu karang, pencemaran laut, rusaknya rantai ekosistem, hingga terganggunya kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari laut. Jika semua ini dibiarkan, maka yang dikorbankan adalah keberlanjutan generasi masa depan anak cucu.

Jangan Merusak Alam

Islam adalah agama yang tegas melarang segala bentuk perusakan alam, sehingga aktivitas pertambangan semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

Allah Swt berfirman dalam al-Qur’an Surat al-Araf ayat 56:

 وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ ۝٥٦

Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik (QS. al-A’raf ayat 56).

Ayat ini, bagi saya menjadi peringatan agar manusia tidak menjadikan bumi sebagai objek untuk terus menerus dieksploitasi. Karena bagaimana pun setiap tindakan yang merusak lingkungan, pada akhirnya akan menghancurkan tatanan ekosistem, degradasi terumbu karang dan pencemaran laut.

Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 2017 juga telah menegaskan bahwa hukum melakukan perusakan alam yang mengakibatkan ketimpangan sosial adalah haram secara mutlak.

Dengan begitu, relasi manusia dengan alam bukanlah hubungan penakluk dengan yang ditaklukkan, tetapi relasi untuk saling menjaga, merawat bahkan melindungnya dari berbagai kerusakan alam.

Al-Qur’an bahkan memberikan penekanan pada posisi manusia sebagai khalifah di bumi:

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ۝٣٠

(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” (QS. al-Baqarah ayat 30).

Dari ayat tersebut menegaskan bahwa menjadi khalifah bukan bebas menguasai alam seenaknya, melainkan menjaga, merawat, dan memakmurkan bumi dengan baik.

Karena itu, kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat adalah ancaman yang nyata. Alih-alih berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, kebijakan ini justru memperlihatkan betapa pendeknya pandangan pemerintah Indonesia dalam mengelola sumber daya alam.

Raja Ampat bukan sekadar gugusan pulau indah atau destinasi pariwisata, melainkan jantung biodiversitas dunia. Jika kerusakan terjadi, maka akan semakin memvalidasi bahwa pemerintah kita gagal dalam merawat salah satu karunia paling berharga dari Tuhan.

Ke depan, bangsa ini harus berani mengubah cara pandang yang lebih peduli dan menjaga alam dari berbagai kerusakan. Karena tidak semua sumber daya harus dieksploitasi atas nama pertumbuhan ekonomi. Ada batas etis, ekologis, dan spiritual yang harus dijaga.

Sehingga sudah saatnya pemerintah mendengar suara masyarakat adat, komunitas lokal, dan seruan publik yang menolak tambang di surganya Indonesia seperti Raja Ampat.

Karena menjaga bumi bukan hanya urusan kebijakan teknis, tetapi juga bagian dari ibadah. Kerusakan ekologis adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah, sedangkan menjaga kelestariannya adalah wujud nyata ketakwaan.

Dari Surga Menjadi Neraka: Kritik Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Kerusakan lingkungan merupakan permasalahan serius yang dihadapi oleh dunia, termasuk Indonesia. Baru-baru ini publik dibuat gelisah dengan munculnya aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Raja Ampat mendapat julukan sebagai surganya Indonesia oleh dunia karena Raja Ampat bukan sekadar destinasi wisata, melainkan rumah bagi ribuan spesies laut, hutan tropis, dan komunitas adat yang hidup berdampingan dengan alam. Dengan aktivitas penambangan, memunculkan penolakan dari banyak pihak karena pasti akan sangat merusak ekosistem yang ada.

Raja Ampat Surga Indonesia

Siapa yang tidak tahu Raja Ampat? Sebuah destinasi wisata yang sangat terkenal. Bahkan berbondong-bondong orang ingin menginjakkan kaki di Raja Ampat. Destinasi yang terletak di ujung barat Papua Barat Daya ini menjadi tempat bagi ribuan spesies. Raja Ampat memiliki lebih dari 500 spesies terumbu karang, 1.500 spesies ikan, serta berbagai jenis biota laut langka seperti penyu belimbing, dugong, hiu karpet (wobbegong), dan pari manta raksasa.

Raja Ampat memiliki daya tarik yang khas bagi para wisatawan. Siapa pun yang sudah menginjakkan kaki di sana, tidak akan mau untuk meninggalkannya. Banyak sekali hal yang bisa dilakukan di kepulauan seluas kurang lebih 71.605 km² ini, misalnya diving, mengunjungi pulau-pulau kecil dan masih banyak lagi. Karena memiliki keindahan yang sangat sempurna, UNESCO mengakui Raja Ampat sebagai bagian dari Geopark dunia.

Keberadaan destinasi alam Raja Ampat ini tidak hanya membawa dampak yang menguntungkan bagi negara secara umum, tetapi juga bagi masyarakat lokal. Bagi masyarakat lokal, hal ini membawa dampak yang menguntungkan karena banyak wisatawan yang memakai jasa mereka. Jasa yang dipakai berupa penginapan, restoran, jasa transportasi, dan lain-lain. Selain itu, masyarakat juga mendapat keuntungan dari usaha UMKM yang dijalankan.

Tambang Nikel Bukanlah Investasi Baik

Penolakan adanya tambang nikel di Raja Ampat bukanlah tanpa alasan. Akan banyak kerugian yang mengancam jika tambang nikel tetap dilanjutkan di wilayah destinasi Raja Ampat. Pertambangan nikel secara besar-besaran akan menimbulkan kondisi yang negatif bagi lingkungan dan ekosistem. Tentu ini akan merugikan wilayah yang terkena tambang, karena selain kerugian finansial juga kerugian ekosistem.

Salah satu dampak negatif dari pertambangan nikel adalah hilangnya tempat satwa yang beraneka ragam. Mereka kehilangan tempat tinggal dan tempat mencari makan. Sebagai contoh yang sudah terjadi adalah pertambangan nikel di Halmahera yang membuka lahan dengan menebang 5.331 hektar hutan tropis. Hal ini tentu sangat merugikan mengingat yang terkena dampaknya tidak main-main.

Dampak lain dari pertambangan nikel adalah pencemaran lingkungan seperti air, udara, dan tanah. Selain berdampak bagi satwa yang ada, pertambangan nikel juga berdampak bagi kehidupan masyarakat sekitar. Dengan adanya proyek pertambangan nikel tentu akan menyebabkan pencemaran yang sangat besar terhadap lingkungan yang biasa digunakan oleh masyarakat. Secara tidak langsung ini juga mengancam kehidupan manusia.

Penguatan Hukum dan Undang-undang

Dalam kenyataan, Indonesia mempunyai sejumlah hukum yang mengatur tentang perlindungan lingkungan. Memang tidak spesifik mengarah pada pertambangan nikel, tetapi bisa menjadi landasan yang perlu untuk diperhatikan dalam menjaga lingkungan. Undang-undang yang dimiliki oleh negara Indonesia juga berkaitan dengan hak masyarakat sebagai adat.

Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut dengan sangat jelas dan tegas menekankan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Undang-undang lainnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut menegaskan perlunya menjaga ekosistem hidup yang ada. Hal ini juga mengarah pada perlunya menjaga kelestarian ekosistem di Raja Ampat.

Dari beberapa perundang-undangan yang ada, sangat jelas bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian alam ciptaan. Penguatan hukum menjadi penting karena berkaitan dengan proses penambangan yang sering kali menimbulkan kerusakan yang tidak sedikit bagi lingkungan dan ekosistem. Dalam hal ini negara memegang peran penting, karena negaralah yang berhak untuk menentukan konstitusi. Negara juga harus bisa tegas dalam menentukan undang-undang menyangkut kelestarian alam. Selain itu juga negara harus tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti merusak alam.

Bergandeng Tangan Menjaga Bumi

Persoalan mengenai isu pertambangan nikel di Raja Ampat bukanlah isu yang sepele. Ini adalah masalah besar. Jika tidak diselesaikan, maka hal ini akan berdampak kepada banyak pihak, tidak hanya kepada manusia tetapi lebih jauh kepada alam dan keanekaragaman hayati yang ada. Raja Ampat tidak hanya memiliki nilai keindahan dalam hal alam, tetapi juga dalam budaya dan spiritualitas yang sangat kuat.

Sangat dibutuhkan seruan kolektif dan aspiratif dari berbagai pihak. Raja Ampat bukanlah milik satu golongan atau kelompok, tetapi milik Indonesia dan sekaligus milik dunia. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaganya. Walau bagaimana pun, kita tidak bisa membiarkan surga dunia yang ada di Indonesia ini hancur begitu saja karena ulah oknum yang rakus akan kekayaan. Menjaga bumi bukanlah sebuah pilihan, tetapi sebuah kewajiban yang harusnya tertanam dalam setiap diri manusia. Mari kita saling bergandeng tangan menyerukan aspirasi untuk menjaga Raja Ampat bumi kita dari perusak-perusak yang rakus.