Pos

Memaknai Kembali Kepemimpinan Perempuan dari Masyarakat Akar Rumput

Suasana pagi di Dusun Krecek dimulai lebih awal daripada yang saya bayangkan.

Saat sebagian besar isi rumah masih tertidur lelap, Bu Budhi sudah lebih dulu terjaga. Dari dapur, aktivitasnya terdengar sayup-sayup. Suara duet antara piring dan gelas yang dicuci serta spatula yang mengaduk masakan di wajan menandakan kesibukannya. Pagi itu berjalan layaknya rutinitas yang sudah menyatu dengan tubuh Bu Budhi.

Bahkan sebelum saya bangun untuk salat Subuh, sebagian besar urusan dapur telah ia bereskan. Yang dilakukan Bu Budhi pagi itu tak berhenti pada pekerjaan dapur. Setelah memastikan makanan siap, ia beralih ke peran lain yang tak kalah penting, yakni mengondisikan setiap anggota keluarga agar siap mengikuti Nyadran Perdamaian, menata pakaian supaya yang dikenakan sesuai dengan adat, mengecek apakah anak dan cucunya sudah mandi dan bersolek, serta menyusun sesaji yang tertata rapi untuk dibawa ke makam desa.

Saat itu, saya adalah peserta Nyadran Perdamaian. Acara adat yang diinisiasi oleh AMAN Indonesia bersama warga Dusun Krecek dan Gletuk, Temanggung, digelar sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan tradisi. Prosesi ini menjadi ruang untuk meneguhkan keberagaman, keadilan sosial, dan kepedulian terhadap ekologi.

Bagi saya, acara ini bukan sekadar seremoni tahunan. Di sana, saya melihat bagaimana nilai gotong royong dan toleransi antar umat beragama (Islam, Buddha, Kristen) benar-benar ditegakkan. Sebagai peserta, saya ditempatkan di rumah induk semang (tuan rumah) yang menganut agama Buddha, dengan misi untuk belajar langsung dari keseharian mereka.

Sebagai tamu, saya melihat dusun ini begitu ideal: alamnya asri, suasananya tenang, warganya ramah dan terbuka terhadap orang baru. Meski begitu, ada hal-hal lain yang berkelindan di pikiran saya; apakah di dusun ini nilai patriarki masih dijunjung tinggi? Apakah perempuan di sini juga mengalami beban ganda? Bagaimana dengan tingkat KDRT?

Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, saya sampai pada kesimpulan bahwa kondisi yang dianggap patriarkis memang masih eksis di dusun ini. Di titik itulah, saya mencoba sejenak menanggalkan kacamata feminis yang selama ini saya pakai, lalu memaknai ulang peran kunci perempuan melalui Bu Budhi, ibu semang saya.

Saya mulai sadar: kelancaran kami mengikuti Nyadran hari itu sangat bergantung pada Bu Budhi. Tanpa kesatsetannya, ritme keluarga pagi itu bisa saja tidak sinkron. Bisa jadi kami terlambat mengikuti Nyadran, sesaji yang kami bawa tertinggal, atau terjadi kealpaan lainnya.

Pengalaman ini membuat saya berpikir ulang tentang betapa pentingnya peran dan kepemimpinan perempuan.

Relational Leadership dalam Praktik Sehari-hari

Selama ini, banyak wacana feminisme (terutama arus utama) menempatkan kepemimpinan perempuan hanya terbatas pada ruang publik. Kepemimpinan diukur dari seberapa menterengnya jabatan yang dimiliki, karier profesionalnya, perannya dalam politik, atau posisi formal lainnya.

Perjuangan tersebut tentu penting dan akan tetap relevan. Namun, alih-alih memaknai kepemimpinan perempuan hanya dari peran publiknya saja, dari Dusun Krecek saya belajar bentuk kepemimpinan lain yang jarang diakui, padahal sangat krusial dan mampu menjadi penyangga kehidupan komunitas.

Di dusun ini, saya melihat kepemimpinan perempuan melalui keseharian Bu Budhi.

Saya belajar bahwa kepemimpinan tidak terbatas dalam bentuk jabatan. Kemampuan Bu Budhi menata kehidupan bersama, memastikan setiap anggota keluarganya bergerak sesuai perannya masing-masing, serta menjaga agar harmoni tetap berjalan, adalah gambaran lain dari sosok pemimpin.

Bu Budhi mungkin tidak berdiri di depan banyak orang untuk memberi arahan atau memimpin. Ia hanya melakukan apa yang perlu dilakukan, dan tanpa terasa, semua anggota keluarga mengikuti ritmenya.

Dalam kajian feminis, praktik seperti ini sering dirujuk sebagai relational leadership atau kepemimpinan berbasis relasi, yakni kepemimpinan yang memandang relasi sebagai pusat utama yang bertumpu pada perawatan, keterhubungan, dan tanggung jawab kolektif. Otoritas kepemimpinan berbasis relasi ini tidak dijalankan melalui dominasi, melainkan melalui kemampuan membangun kepercayaan, membaca kebutuhan orang lain, dan menjaga keberlangsungan relasi di dalam komunitas.

Filsuf feminis Joan Tronto menyebut kerangka ini sebagai ethics of care. Dalam bukunya Moral Boundaries: A Political Argument for an Ethic of Care (1993), Tronto menjelaskan bahwa kepedulian tidak hanya terfokus pada sikap personal atau sifat “keibuan”, melainkan pada praktik sosial dan politik yang menopang keberlangsungan masyarakat.

Tronto menguraikan care sebagai proses yang mencakup setidaknya empat tahap: mengenali adanya kebutuhan (caring about), mengambil tanggung jawab untuk meresponsnya (taking care of), melakukan tindakan perawatan secara konkret (care-giving), dan memastikan respons tersebut benar-benar diterima dan bermakna bagi yang dirawat (care-receiving). Dalam kerangka ini, kepemimpinan tidak diukur dari dominasi atau kontrol, justru dari kemampuan menjaga agar kebutuhan bersama tetap tertangani dan berkelanjutan.

Sayangnya, praktik ini sering direduksi sebagai “kodrat perempuan” dan di masyarakat modern sering meremehkan kerja-kerja perawatan karena ia dilekatkan pada perempuan dan ruang domestik, padahal tanpa kerja tersebut, kehidupan publik tidak akan berjalan.

Di sinilah kepemimpinan perempuan dari akar rumput bekerja.

Kepemimpinan semacam ini juga sejalan dengan pemikiran Bell Hooks, yang mengingatkan bahwa feminisme bukan semata tentang menggantikan laki-laki di posisi kuasa, melainkan tentang mengubah cara kuasa dijalankan. Oleh karenanya, penting untuk melihat bagaimana sebuah kuasa itu dipraktikkan dalam keseharian, apakah ia digunakan untuk mengontrol atau untuk merawat, untuk menundukkan atau untuk membuka ruang bagi yang lain. Dalam bayangan Hooks, kepemimpinan yang membebaskan adalah kepemimpinan yang membuat orang lain ikut tumbuh, bukan sekadar patuh.

Menggeser Definisi Kuasa: Dari Dominasi ke Pemeliharaan Kehidupan

Dalam konteks Nyadran Perdamaian, peran perempuan seperti Bu Budhi menjadi penopang utama tradisi. Mereka adalah penjaga ingatan kolektif, pengelola ritme sosial, sekaligus jembatan antargenerasi. Tanpa kerja mereka, Nyadran mungkin tetap berlangsung, tetapi kehilangan ruhnya.

Yang menarik, kepemimpinan semacam ini tidak pernah diklaim. Ia dijalankan sebagai bagian dari hidup sehari-hari. Justru karena tidak dilembagakan secara formal, ia kerap luput dari pengakuan.

Sebagai anak perempuan muda yang merantau dan tumbuh dengan bayangan kesuksesan individual, pengalaman ini menjadi semacam jeda. Saya menyadari bahwa selama ini kita terlalu sering mengaitkan kepemimpinan dengan sorotan publik. Padahal, banyak kehidupan berjalan rapi justru karena ada orang-orang yang memilih bekerja di balik layar.

Menilik kembali pengalaman di Dusun Krecek, saya tidak melihat perempuan-perempuan di sini sebagai sosok yang tertinggal. Yang saya lihat adalah perempuan-perempuan yang mengendalikan arah hidup komunitasnya dengan cara mereka sendiri.

Maka, melepaskan cara pandang feminis yang selama ini saya pahami, bagi saya, berarti membuka perspektif yang lebih luas. Kepemimpinan perempuan tidak terbatas di ranah memperjuangkan kehadirannya di ruang publik, tetapi juga untuk mengakui dan menghargai kepemimpinan yang tumbuh di akar rumput, kepemimpinan yang selama ini direduksi oleh definisi sempit tentang kuasa.

Bu Budhi mungkin tidak pernah menyebut dirinya sebagai pemimpin.

Namun, melalui dirinya, saya belajar bahwa manifestasi dari kepemimpinan bisa berupa cara menjaga ritme hidup, merawat relasi, dan memastikan harmoni tetap terjaga.

Membaca Ulang Relasi Santri dan Kiai di Tengah Badai Kritik

Jagat maya Indonesia tengah dihebohkan oleh tanggapan luas para santri dan kalangan pesantren terhadap tayangan program Xpose Uncensored di Trans7. Dalam salah satu episodenya, program tersebut menampilkan narasi dan visualisasi yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Lirboyo. Tayangan yang kemudian viral itu menyoroti bentuk penghormatan santri kepada kiai yang dianggap berlebihan, dengan judul “Santrinya Minum Susu Aja Kudu Jongkok, Emang Gini Kehidupan Pondok?”

Narasi semacam itu dinilai telah melecehkan martabat santri dan kiai, serta merendahkan tradisi pesantren yang selama ini dijunjung tinggi sebagai bagian dari etika dan adab dalam menuntut ilmu.

Santri di berbagai daerah pun bereaksi keras. Banyak pihak pesantren mengecam isi program tersebut dan menilai Trans7 seperti memancing di air keruh. Pemberitaan yang dianggap sensasional itu mendorong seruan boikot serta desakan permintaan maaf resmi kepada pihak stasiun televisi.

Ketegangan ini terjadi tak lama setelah ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo yang menewaskan 67 santri. Tragedi tersebut memperkuat sorotan publik terhadap dunia pesantren. Banyak yang menilai peristiwa itu bukan takdir, melainkan akibat kelalaian manusia, dari struktur bangunan yang tidak memenuhi standar, lemahnya pengawasan, hingga perencanaan pembangunan yang kurang matang.

Kedua peristiwa ini, meski berbeda konteks, memperlihatkan  bahwa pesantren tengah menghadapi ujian besar, baik dari luar melalui kritik media, maupun dari dalam melalui tanggung jawab moral untuk menjamin keselamatan para santri.

Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren dituntut untuk menjaga marwah tradisi sekaligus memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka yang menuntut ilmu di dalamnya.

Relasi Santri-Kiai, Mengkaji Ulang Adab, Kuasa, dan Tanggung Jawab Pesantren

Kritik terhadap Trans7 menuding bahwa tayangan tersebut hanya memotret relasi kuasa antara kiai dan santri. Padahal, hubungan di lingkungan pesantren jauh lebih kompleks. Dalam banyak kasus, kiai tidak sekadar menjadi figur religius formal, tetapi juga berperan sebagai orang tua kedua bagi para santri. Mereka menggantikan peran keluarga di rumah seperti mendidik akhlak, menanamkan ilmu agama, hingga membimbing kehidupan sehari-hari.

Dalam kerangka itu, rasa hormat santri kepada kiai muncul secara alamiah, bukan karena paksaan atau tekanan hierarkis. Tradisi seperti duduk bersimpuh di hadapan kiai atau memberikan bingkisan sebagai bentuk penghormatan merupakan bagian dari budaya pesantren yang diwariskan turun-temurun.

Sikap takzim semacam ini tidak otomatis mencerminkan feodalisme, melainkan cerminan adab dan penghormatan terhadap ilmu.

Namun demikian, pesantren juga perlu terbuka terhadap kritik. Tidak semua kritik dimaksudkan untuk menjatuhkan atau merendahkan lembaga pesantren. Sebaliknya, kritik sering kali muncul sebagai bentuk kepedulian agar pesantren dapat terus berbenah dan memperbaiki diri. Dalam konteks ini, pesantren yang mau mendengar, mengevaluasi, dan memperkuat sistemnya justru menunjukkan kedewasaan moral serta komitmen terhadap amanah besar dalam mencetak generasi berilmu yang berakhlak dan berada dalam tempat yang aman.

Tanggung Jawab Pesantren dalam Menghadapi Krisis

Selain pemberitaan Trans7, tragedi seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny seharusnya menjadi cermin bagi dunia pendidikan Islam untuk berbenah. Peristiwa semacam ini bukan musibah yang datang tiba-tiba atau semata layak dinilai sebagai takdir Allah, melainkan tanda bahwa ada hal-hal mendasar yang perlu ditata ulang, mulai dari sistem keamanan, kelayakan bangunan, hingga pola pengawasan terhadap para santri.

Sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat, pesantren memikul amanah besar dalam menjaga keselamatan sekaligus menumbuhkan kepercayaan. Karena itu, langkah nyata seperti audit bangunan, pemeriksaan fasilitas, dan transparansi dalam pengelolaan menjadi penting untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan institusional.

Namun, lebih dari sekadar perbaikan teknis, pesantren juga perlu membuka diri terhadap kritik. Kritik bukan bentuk permusuhan, melainkan ajakan untuk tumbuh bersama. Pesantren yang mau mendengar justru menunjukkan kematangan moral, bahwa menjaga marwah lembaga tidak berarti menutup mata terhadap kekurangan, melainkan berani mengakuinya demi kebaikan bersama.

Menuju Solusi dengan Dialog, Transparansi, dan Perbaikan Institusi

Untuk memperbaiki situasi yang menegang, langkah pertama yang perlu ditempuh adalah membuka ruang dialog. Pihak pesantren dan media seperti Trans7 seharusnya duduk bersama, menjelaskan duduk perkara dengan jujur dan terbuka. Dialog semacam ini bukan hanya untuk meredakan ketegangan, tetapi juga untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang peran pesantren di tengah masyarakat, sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan ilmu agama dan nilai-nilai kemanusiaan.

Selain dialog, transparansi menjadi kunci penting. Pesantren perlu menunjukkan keseriusannya dalam melindungi para santri dengan melakukan audit menyeluruh terhadap keamanan dan kelayakan fasilitas. Melibatkan pihak independen dalam proses ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa pesantren tidak menutup diri dari evaluasi, melainkan berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Di sisi lain, media massa pun memegang tanggung jawab besar. Dalam menyajikan berita tentang lembaga keagamaan, media harus berhati-hati agar narasi yang disampaikan tetap utuh dan proporsional. Potongan-potongan yang provokatif hanya akan memperkeruh suasana, sementara pemberitaan yang jernih dapat membantu publik menilai dengan adil.

Dan yang tak kalah penting, pesantren perlu memiliki mekanisme evaluasi internal yang menampung kritik dan masukan dari santri, alumni, maupun masyarakat. Kritik yang konstruktif seharusnya tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai cermin untuk memperbaiki diri. Sebab pesantren yang hebat adalah pesantren yang mau mendengar, mau belajar, dan berani berbenah. Setuju?

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Penanganan yang Harusnya Berpihak pada Korban?

Berlangsungnya Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang menuntut perhatian kita dalam konteks ketidaksetaraan gender. Pengaruh luas dari peran gender yang tidak setara dan norma-norma patriarki yang mengakar, telah memicu ketidakadilan yang berkelanjutan. Setiap hari, individu menghadapi kenyataan pahit kekerasan seksual dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga, masyarakat, tempat kerja, hingga lembaga pendidikan.

Ini mengkhawatirkan bagi banyak pihak, khususnya anak perempuan dan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan atas kekerasan yang berlangsung. Data global mengungkapkan bahwa satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual yang berlangsung dalam hidup mereka (WHO, 2023).

Kekerasan seksual tidak mengenal batas, terjadi di ruang privat maupun publik. Kondisi ini mendesak banyak pihak untuk menyoroti upaya membangun kesadaran dan penanganan yang berpihak pada korban.

Kekerasan seksual di ruang publik salah satunya berlangsung pada perguruan tinggi. Data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2024 ada 4.178 kasus. Sedangkan kekerasan seksual yang terjadi di di Perguruan Tinggi sepanjang tahun 2021-2024 terdapat 82 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

Selain itu hasil survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, 77 % responden dari kalangan dosen menyatakan adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan kampus sedangkan 63 % responden dari pihak korban memilih tidak melaporkan pelecehan yang dialaminya kepada pihak kampus (Kemenppa, 2024). Ada berbagai penyebab faktor bagaimana kekerasan seksual di kampus terjadi karena ketidaksetaraan gender dan relasi kuasa gender.

Selanjutnya tantangan kultur relasi kuasa yang tidak seimbang di lingkungan kampus, seperti asumsi bahwa dosen memiliki status sosial yang lebih tinggi, status pendidikan, relasi gender yang timpang mempengaruhi bagaimana kekerasan seksual itu berlangsung. Lembaga pendidikan menempatkan dosen, instruktur, tenaga kependidikan, senior, maupun semua individu yang menduduki jabatan struktural memiliki posisi tawar yang lebih kuat daripada mahasiswa atau peserta didik.

Hal ini menempatkan korban pada posisi lemah dan semakin rentan mengalami kekerasan seksual. Studi yang dilakukan Ardi dan Muis (2014) pada Universitas Negeri Surabaya tahun 2014. Mereka menemukan bahwa 40% dari 304 mahasiswi pernah mengalami kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk, 2022).

Survei yang mengejutkan pada tahun 2019 oleh Jaringan Muda Setara mengungkapkan bahwa 54 dari 70 mahasiswi di Samarinda melaporkan mengalami kekerasan seksual (Jaringan Muda Setara, 2019). Lebih lanjut, investigasi ekstensif oleh konsorsium #NamaBaikKampus, bersama dengan media seperti Tirto, Vice, dan The Jakarta Post, mengungkap bahwa 179 anggota civitas akademika di 79 universitas di 29 kota di seluruh Indonesia telah menghadapi kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk., 2022). Realitas yang mengkhawatirkan ini menuntut perhatian segera dan tindakan tegas untuk mengatasi dan memberantas tindakan-tindakan keji ini di dalam institusi pendidikan kita.

Adakah Ruang Aman?

Lingkungan pendidikan, seharusnya mewujudkan rasa aman bagi semua individu, ternyata justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Hal ini sungguh ironis mengingat institusi akademik ini yang seharusnya menjunjung nilai etik dan moral. Peningkatan kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan di kampus, hanyalah fenomena gunung es, yakni beberapa kasus telah terungkap, namun masih banyak lagi kasus yang tidak nampak dan sengaja disembunyikan.

Meskipun kita bisa melihat bahwa maraknya kasus dapat dimaknai secara dua sisi, pertama, hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran di antara para korban dan meningkatnya keinginan untuk melapor, tetapi juga menggarisbawahi kenyataan yang meresahkan bahwa banyak kasus masih belum terselesaikan.

Kekerasan seksual adalah isu serius yang berdampak besar pada seseorang yang mengalaminya. Kasus kekerasan seksual sering muncul dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa, antara senior dan junior, atau bahkan antar teman sebaya. Banyak korban merasa terpaksa diam karena takut, melestarikan budaya yang melindungi pelaku dan mengabaikan perlindungan serta keadilan yang layak mereka dapatkan.

Beberapa kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di kampus berlangsung dengan beragam bentuk. Seperti pelecahan seksual, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, ancaman maupun intimidasi seksual, percobaan perkosaan, perkosaan, dan bentuk kekerasan seksual melalui platform online atau kekerasan berbasis gender online.

Masih ingatkan berita yang mencuat di tahun 2025, kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta (UGM). Kasus ini mengejutkan banyak pihak, pelaku kekerasan yang dilakukan oleh seorang professor di Fakultas Farmasi. Ada 13 mahasiswi yang menjadi korban atas tindakan kekerasan seksual yang juga tindakan tidak manusiawi.

Banyak korban bertahun-tahun diam atas kekerasan seksual yang pernah mereka alami. Relasi kuasa gender sekaligus struktur kuasa yang berlangsung di perguruan tinggi telah membungkam suara korban. Kasus ini ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS) UGM. Satgas melakukan tindakan pendampingan terhadap korban dan menindak pelaku sebagai bentuk sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan seorang dosen.

Selain itu kasus kekerasan seksual yang juga berlangsung di kampus oleh pimpinan organisasi terhadap juniornya, yang juga pengurus organisasi (2021). Kekerasan seksual berlangsung dengan pelecahan seksual dan intimidasi seksual yang dilakukan secara terus menerus. Saat kejadian berlangsung tidak banyak yang bisa dilakukan korban, hingga ia melaporkan kasusnya ke organisasi kampus, namun sayangnya tidak ada mekanisme penanganan kasus yang berpihak pada korban.

Saat korban berani speak up atas kasusnya, banyak ancaman-ancaman yang korban dapatkan. Kondisi ini melemahkan korban hingga mereka tidak lagi melanjutkan laporannya. Kasus ini menunjukan bagaimana ancaman-ancaman yang dilakukan pelaku menunjukan kekerasan yang berulang terhadap korban kekerasan seksual. Baik relasi kuasa gender antara laki-laki dan perempuan, maupun relasi kuasa atas peran senior dan junior yang berlangsung di dalam tubuh organisasi.

Upaya penanganan kasus kekerasan seksual perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Proses penanganan kasus kekerasan seksual seringkali membuat korban mendapatkan revictimisasi baik mendapatkan ancaman dari pelaku kekerasan maupun ancaman dari lingkungan sosial korban. Membutuhkan keberanian korban mengungkap pengalaman kekerasan seksual di mana budaya patriarkhi sering membungkam korban dengan stigma sosial dan pertanyaan-pertanyaan yang sering menyudutkan korban.

Mereka selama ini diam, tidak berani bersuara, dan menutup rapat-rapat pengalamannya. Dukungan kepada korban kekerasan seksual menjadi sangat penting sebagai upaya pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.

Hak-Hak Korban yang Harusnya Dipenuhi

Hak-hak korban kekerasan seksual mencakup aspek perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Perlindungan berkaitan dengan reviktimisasi kekerasan seksual, ancaman,  kekerasan lanjutan, dan kerahasiaan identitas korban. Pendampingan berkaitan dengan pendampingan hukum, psikologis dan sosial, bantuan advokasi serta pemulihan psikologis, fisik, kesehatan, dan trauma.

Disahkannya UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan jaminan bagi korban adanya tanggung jawab negara untuk memberikan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban. Aturan tersebut memberikan amanat peraturan pelaksana untuk dapat diimplementasikan pada satuan kelembagaan di tingkat kementerian di Indonesia. Pada kenyataannya, implementasi UU TPKS tersebut menjadi tantangan tersendiri, baik perspektif penegak hukum yang masih bias gender, penghakiman terhadap korban, hingga penanganan yang belum berpihak pada korban.

Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  No 30 Tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Keberadaan Satgas kekerasan seksual pada lingkup kampus merupakan mekanisme yang dibangun untuk perlindungan korban kekerasan seksual.

Satgas TPKS bertugas membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun pada kenyatanya implementasi tersebut masih jauh dari harapan. Tidak semua kasus ditangani dengan pespektif yang berpihak pada korban, tidak semua korban berani melapor, hingga tidak semua korban punya akses dukungan psikososial. Ini menjadi tantangan kebijakan yang harusnya berpihak pada korban.

Tidak semua proses penanganan kasus kekerasan seksual bisa berlangsung sesuai kehendak korban. Selain cara pandang masyarakat yang masih bias gender, Satgas kampus yang masih belum berpihak pada korban, hingga birokrasi penyelesaian kasus rumit dan layanan terpadu yang belum terintegrasi.

Tantangan lain juga berkaitan dengan keterlibatan intitusi pendidikan yang tidak terbuka terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Ini berkaitan dengan nama baik kampus, nama baik organisasi, ataupun nama baik dosen maupun mahasiswa.

Di beberapa kasus tekanan publik atas kasus kekerasan seksual membuat kampus bergerak dan mengambil tindakan, namun ini menjadi ironi ketika kasus-kasus yang tidak viral tidak ditangani secara optimal. Pengawasan atas penanganan kasus kekerasan seksual menjadi penting untuk keadilan korban. Ini bagian dari upaya pemenuhan hak-hak korban baik pemulihan dan keadilan korban.

Menjunjung tinggi hak-hak korban bukan hanya penting; melainkan hal yang mendasar. Kekerasan seksual melukai perempuan secara mendalam, menyerang fisik, merusak kesejahteraan emosional. Bentuk kekerasan ini menggabungkan agresi fisik dengan penghinaan psikologis, yang menghantam integritas tubuh perempuan.

Pengalaman-pengalaman tersebut menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rentan. Kekerasan seksual seringkali melumpuhkan suara perempuan, membungkam diri mereka, hingga ketakutan akan stigma sosial. Standar keperawanan dan norma-norma gender yang tidak berpihak pada korban seringkali melanggengkan penderitaan dan membatasi suara korban.

Maka perguruan tinggi harusnya hadir memberikan rasa aman pada setiap pihak yang ada di dalamnya. Menghadirkan ruang aman yang berpihak pada korban. Sangat penting bagi kita untuk mengatasi masalah-masalah ini guna memberdayakan perempuan dan membangun budaya di mana mereka dapat bersuara dan menuntut kembali hak-hak mereka.

Maka menjadi penting membangun kelompok dukungan terhadap korban, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran atas informasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu terus dilakukan agar para korban maupun banyak mahasiswa mendapatkan akses informasi tentang pendidikan kekerasan seksual dan aduan layanan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

 

Referensi

Alegra Wolter, (2024). A novel approach to ending violence against women in Indonesia: The RESPECT framework. Diakses pada 16 September 2025 https://www.who.int/indonesia/news/detail/09-11-2023-a-novel-approach-to-ending-violence-against-women-in-indonesia–the-respect-framework

Kemen PPPA, (2024), Menteri PPPA Dorong Perguruan Tinggi Aktif Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Di akses pada 11 September 2025 https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-dorong-perguruan-tinggi-aktif-mencegah-kekerasan-seksual-di-lingkungan-kampus

Nurtjahyo L I dkk, (2022). Membongkar Kekerasan Seksual: Di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal. Urgensi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 30/2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Diakses pada 11 September 2025  https://peraturan.bpk.go.id/Details/188450/permendikbud-no-30-tahun-2021

Universitas Gadjah Mada (2024). UGM Ber Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi. Diakses pada 11 September 2025  https://ugm.ac.id/id/berita/ugm-beri-sanksi-pelaku-kekerasan-seksual-di-fakultas-farmasi/

UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diakses pada 11 September 2025  https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

Ketika Kamar Tidur dan Mimbar Dakwah Jadi Mesin Kuasa

Kalau kita bicara soal seksualitas dan Islam, rasa-rasanya sering sekali menjurus ke urusan melahirkan keturunan. Seolah-olah seks cuma berfungsi serupa mesin pencetak anak. Hal ini jelas terlihat dari banyaknya aturan keagamaan yang bertengger di atas penalaran model itu.

Dalam pandangan fikih yang populer, kita mengenal adanya larangan anal seks, istimna’ (masturbasi), dan ‘azl (senggama terputus). Ketiganya adalah aktivitas seksual yang tak reproduktif. Mungkin pada hal-hal semacam ini dunia kontemporer menyandarkan pandangan keagamaan yang bersikap antipati pada kehadiran kontrasepsi modern. Begitu juga hubungan seksual ketika sedang haid dilarang. Bahkan yang paling keras, sikap terhadap homoseksualitas.

Di sisi lain, seks pro-kreasi yang dianggap sah malah di-endorse. Misalnya nikah muda, katanya biar tidak berzina. Memangnya menikah selalu sama dengan hubungan seksual?

Belum lagi pandangan tentang poligami yang katanya sunah Nabi. Ada juga pandangan bolehnya perceraian kalau tidak bisa mempunyai keturunan, wah jleb banget. Termasuk idealisasi soal keluarga besar dengan banyak anak banyak rezeki. Makin jelas kan? Begitu juga dengan sindiran-sindiran tajam buat menakut-nakuti para istri kalau tidak mau melayani suami.

Melihat Lebih Jujur

Kalau menggunakan kacamata Michel Foucault, semua ini jelas-jelas menunjukkan praktik biopower. Pada titik ini interpretasi ajaran keagamaan bersalin wajah dengan ciamik untuk mengoperasikan kekuasaan. Tubuh dan seksualitas dikontrol semata untuk produksi massa. Semakin banyak anak, makin besarlah komunitas, makin kuat juga daya tawar posisi politik dan sosialnya.

Bahkan kalau kita mau jujur, logika seperti ini mirip dengan agenda proselitisasi atau misi penyebaran agama yang terkandung dalam ajaran Islam itu sendiri. Kita lebih akrab menyebutnya dengan dakwah. Secara sempit intinya selalu dimaknai sebagai usaha menambah-nambah jumlah jamaah. Pastinya sering mendengar celotehan “Yuk bisa yuk! Asyhadu ….”.

Pada masalah ini membangun umat adalah soal adu kuantitas, bukan kualitas. Satu orang pindah agama berarti satu tambahan angka, bonus dan diyakini dapat pahala. Dipikir-pikir sepintas mirip sama strategi multi level marketing (MLM) yang suka dipakai buat promosi produk-produk pabrikan.

Jadi entah lewat kamar tidur atau pun mimbar dakwah, bermain satu logika yang sama yakni reproduksi. Pada akhirnya ber-Islam dipahami sebatas proses kaderisasi anggota yang tak pernah henti. Soal menambah anak biologis maupun anak ideologis. Agama jadi saudara kembar dengan partai politik, berkampanye, mendulang suara, dan mengejar target untuk kemenangan kuasa.

Akar yang Sama

Kesamaan antara prokreasi yang diatur ketat dengan proselitisasi, terletak pada pondasi yang sama. Inilah patriarki. Sebuah logika yang tidak hanya mengatur siapa yang boleh tidur sama siapa, tapi juga menentukan siapa yang berhak menafsirkan ajaran dan menentukan aturan keagamaan. Dari arogansi seperti ini gaya beragama yang fundamentalis, eksklusif, dan sering kali berujung mengonservasi nilai-nilai misoginis juga homofobik, terus membangun kekuatan serta merebut klaim kebenaran tunggal.

Dampaknya muncullah berbagai bentuk kekerasan berbasis gender atas nama agama. Perempuan selalu jadi objek yang diatur, keragaman orientasi seksual dianggap ancaman yang berbahaya. Nah begitu juga dalam tarikan garis yang sama. Teologi yang eksklusif selalu merasa benar sendiri dan menuduh pihak lain sesat dan menyimpang. Di dalam akar ini intoleransi meledak dan merajalela.

Dari semua ini, contoh konkretnya tampak pada rilisnya aneka perda yang diskriminatif berbasis agama di Indonesia. Regulasi dengan pola yang konsisten selalu mengatur moralitas perempuan, juga menjegal pendirian rumah ibadah kelompok agama lain. Kasus yang kentara yakni jilbab, kadang dilarang dan kadang juga dipaksa memakainya. Pastinya masalah ini khas banget dengan pengalaman keagamaan perempuan. Perempuan selalu jadi korbannya.

Sekarang kita telah menemukan benang merahnya, sebuah siklus dan mata rantai kekerasan atas nama agama terus berputar. Tafsir seolah lahir di ruang hampa, padahal telah merenggut banyak pilu sebagaimana suara-suara para korban dan penyintas yang memekik menuntut keadilan. Narasi prokreasi langgeng menyusup dalam tulang dan sumsum, bergema lewat pengajian kita. Satu per satu menjelma ribuan kader yang siap meluapkan aspirasi dan ambisi soal hegemoni bagi sesamanya.

Tegas, agama bukanlah suara yang arbitrer. Ia berada di medan semantik mana, ikut bergemuruh di dalam pertarungan sosial-politik yang penuh jumawa.

Refleksi

Seksualitas prokreasi dan dakwah klasik mungkin berguna sebagai cara survival pada awal terbentuknya komunitas umat beriman. Di hari-hari yang lalu, jumlah pengikut sangat menentukan kekuatan apalagi berhadapan dengan kezaliman yang lebih besar. Tapi ketika sudah datang di masa kini, masihkah kita perlu berdiri di atas pandangan ini? Apakah betul kita sedang mempertahankan diri atau sedang berbalas dendam, berbuah represi, dan terlena dengan kekuasaan?

Di dalam nama Allah yang Maha Rahim, ber-Islam seharusnya menggenggam semangat kasih sayang. Laksana rahim yang menumpahkan darah demi menyokong kehidupan yang tumbuh di dalamnya. Dia bukan ambisi menjadi banyak, tapi cerita tentang pengorbanan. Rintih kehamilan adalah bahasa kepedulian. Rahim bukanlah simbol kekerasan, ia adalah tempat kasih sayang tercurah untuk yang pertama kalinya bagi anak-anak Hawa.

Di dalam semangat inilah seharusnya seksualitas Islam diberitakan, juga begitu bagi makna dakwah yang bercita rahmat bagi semesta alam.

Relasi Kuasa Timpang, Kekerasan Seksual Mengancam

Kekerasan seksual bisa terjadi oleh dan kepada siapa saja. Artinya, semua orang tanpa memandang status berpotensi menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual. Akhir-akhir ini, banyak sekali kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang berseragam yang memiliki status sosial tinggi. Besar faktornya adalah relasi kuasa menjadi modus terjadinya kekerasan seksual yang polanya amat kompleks. Pelaku kekerasan seksual memperkosa dan menyakiti perempuan dan anak perempuan di rumah, sekolah, kampus, pesantren, rumah sakit, bahkan di tempat-tempat ramai sekali pun.

Baru-baru ini mencuat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen, polisi, TNI, dokter, serta kiai. Seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Edy Meiyanto diberhentikan karena kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswanya melalui pendekatan akademik saat bimbingan.

Kemudian Maret lalu, pemerkosaan dilakukan oleh prajurit TNI, Jumran terhadap jurnalis perempuan media online, Kalimantan Selatan, Juwita. Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi predator seksual dengan merekam video kekerasan seksual yang ia lakukan terhadap anak perempuan di bawah umur 5 tahun.

Baru-baru ini kasus pemerkosaan dilakukan oleh dokter residen Priguna Anugrah Pratama yang melakukan modus menyuntikkan obat bius kepada korban dan melancarkan aksinya saat korban tak sadarkan diri. Disusul MSF adalah dokter kandungan di Rumah Sakit Malangbong, Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan seksual kepada korban saat pemeriksaan USG terhadap seorang perempuan hamil.

Relasi Kuasa Timpang

Kekerasan seksual merupakan masalah sosio-struktural yang dapat terjadi di mana pun, baik di ruang publik maupun domestik. Tapi, mencegah maupun menangani kasus kekerasan seksual juga menjadi tugas dan kewajiban bersama warga negara, masyarakat, maupun pemerintah. Dalam kasusnya, banyak diderita oleh perempuan dan anak yang sering kali dianggap sebagai subyek yang lemah. Dari banyaknya kasus, relasi kuasa yang timpang, sistem yang seolah-olah membiarkan mereka kebal hukum, dan ketidakseimbangan relasi gender laki-laki dan perempuan menjadi kesamaan dari semua pelaku yang membawa status dan jabatan sosial.

Menurut Michael Foucault, kekuasaan merupakan satu dimensi dari relasi. Artinya, di mana ada relasi, di sana ada kekuasaan. Dan kekuasaan selalu teraktualisasi melalui pengetahuan. Sebab pengetahuan selalu memiliki efek kuasa. Nahasnya, pengetahuan oleh siapa saja dapat dimanipulasi untuk mengendalikan orang lain.

Relasi kuasa gender inilah yang menempatkan laki-laki sebagai dominan dan perempuan sebagai subordinat. Dalam posisi pelaku sebagai pihak dominan, kekerasan seksual bukan hanya sekadar nafsu yang tak dikendali, tapi juga soal pengaruh kuasa yang timpang tersebut. Sistem yang meyakini perempuan dalam posisi subordinat dan kuasa yang lemah menghendaki laki-laki sebagai pelaku yang menindas perempuan. Saat kondisi sadar ataupun tidak, persepsi privilege tersebut alih-alih untuk memberikan keamanan, justru sikap yang muncul adalah kesempatan bertindak kekerasan seksual.

Penyebab ini juga berkenaan dengan struktur sosial yang inheren dengan relasi kuasa. Struktur sosial inilah yang memainkan peran kunci dalam kasus kekerasan seksual yang mencakup norma, nilai, maupun hierarki yang ada dalam masyarakat atau komunitas. Titik masalahnya saat struktur sosial memberikan toleransi terhadap ketidaksetaraan gender, merendahkan perempuan, atau membenarkan dominasi laki-laki, lingkungan universitas, rumah sakit, menjadi rentan terhadap kekerasan seksual. Sehingga, nyaris seperti tak ada ruang aman ketika situasi dari norma-norma mendukung ketidaksetaraan dapat memberikan pembenaran kepada pelaku untuk bertindak secara agresif kepada korban.

Kasus yang merambah dalam berbagai tempat bahkan yang disinyalir sebagai ruang aman pun lantas menjadi kesempatan untuk pelaku. Rumah sakit, pesantren, sekolah, maupun tempat transportasi sekalipun. Sehingga, terdapat pemahaman bahwa kondisi di ruang pengembangan intelektual yang melibatkan interaksi kekuasaan, konstruksi sosial, dan keberadaan kekuasaan dapat menjadi tempat yang memfasilitasi terjadinya kekerasan seksual. Oleh sebab demikian, kekuasaan yang timpang dan tidak adanya pemahaman prinsip dan nilai kemanusiaan antara dosen dengan mahasiswa, guru dengan siswa, polisi dengan masyarakat, dokter dengan pasien, memungkinkan terjadinya kejahatan yang tidak diinginkan.

Dalam hubungan hierarki sosial, peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan  meningkat. Misalnya, kita melihat relasi kuasa pada kasus yang terjadi antara dokter dan pasien. Pasien akan mengikuti arahan dokter karena sedari awal ia menganggap bahwa dokter yang memegang penuh tindakan kebenaran yang harus diupayakan. Otoritas dokter ini menyumbang kekuatan dominan dalam relasi kuasanya. Sehingga, pasien kemudian seakan mewajarkan tindakan dokter karena pemegang otoritas atas kebenaran itu. Sikap patuh,  tidak melawan, berposisi subordinat merupakan perilaku yang secara “tidak sadar” menjadi nilai sosial yang dianggap pantas.

Tak hanya Kesadaran, Hukum Harus Lebih Ketat

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Inayah Rohmaniyah, merespons kasus kekerasan seksual yang saat ini marak terjadi bahwa ketika terjadi kekerasan seksual, hakikatnya pelaku telah menghilangkan sisi kemanusiaannya berupa nalar kritis. Perbuatan yang melecehkan atau menganiaya seseorang dapat dilakukan pelaku ketika tidak adanya kesadaran untuk berpikir dengan baik. Sehingga seperti tidak ada beda antara manusia dengan binatang ketika nalar kritis tidak mampu digunakan untuk mengendalikan sesuatu.

Budaya patriarki yang menjadi sumber bias gender seharusnya menjadi kesadaran penuh bahwa tak seharusnya dinormalisasi. Akibatnya, terjadilah perlakuan yang sifatnya merendahkan perempuan baik fisik maupun psikologis. Selain itu, hukum harus lebih tegas dan berat tanpa memandang jabatan atau status sosial. Institusi pun harus berpihak dan menjamin keamanan untuk korban.

Penting untuk tiap institusi baik universitas, pesantren, rumah sakit, kantor polisi, hingga kementerian memiliki lembaga yang terdiri dari sistem pelaporan aman untuk korban maupun saksi, berpihak melindungi korban bukan pada reputasi institusi, dan dipastikan pelaku diberi sanksi yang tegas. Untuk demikian, pendidikan gender tak hanya formalitas pengetahuan saja, tapi penting menjadi kesadaran penuh untuk menciptakan ruang aman dan inklusif, serta mewujudkan perilaku baik berkesalingan yang melihat dan memperlakukan laki-laki maupun perempuan dengan kemanusiaan yang hakiki.

Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dengan Disabilitas


Kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas terus meningkat setiap tahunnya. Data Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat ada 105 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas, lebih tinggi dibandingkan kasus tahun 2022 yang berada di angka 72 kasus.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi, sebanyak 40 kasus terhadap perempuan disabilitas mental, 33 kasus perempuan disabilitas sensorik (penglihatan, pendengaran, dan bicara), 20 kasus perempuan disabilitas intelektual, 12 kasus perempuan disabilitas fisik.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada sepanjang tahun 2021 terjadi 987 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas. Dari data itu kekerasan seksual menempati urutan tertinggi yang mencapai sebanyak 591 kasus.

Meski begitu, kasus kekerasan diperkirakan sebagai fenomena gunung es. Artinya, kasus yang terlaporkan tetap masih lebih kecil ketimbang kasus yang tidak terlaporkan. Sebab, bukan perkara yang mudah bagi perempuan dan anak perempuan untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

Budaya dan sistem hukum seringkali masih sulit memberikan rasa keadilan kepada penyandang disabilitas sebagai penyintas kekerasan seksual. Selain pelayanan hukum belum secara keseluruhan memiliki aksesibilitas yang tinggi.

Perempuan penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual memang sering mengalami diskriminasi dalam proses penyidikan dan peradilan. Selain itu, proses penyelidikan juga cenderung menemui jalan buntu (Alhamudin Maju Hamongan Sitorus: 2022).

Pada saat sama, masih banyak keluarga yang cenderung abai terhadap perempuan penyandang disabilitas sebagai penyintas kekerasan seksual. Bahkan solusi yang diambil keluarga justru memasang alat kontrasepsi, sehingga yang menjadi urusan bukan tindakan kekerasan seksualnya, melainkan agar perempuan penyandang disabilitas tidak mengalami kehamilan. Belum lagi, manakala pelaku merupakan orang terdekat yang selama ini menjadi pelindung dalam kehidupan keseharian.

Akar Kekerasan
Kekerasan seksual adalah tindakan pemaksaan atau memanipulasi untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan tanpa izin. Penyintas kekerasan bisa siapa saja, anak-anak, remaja, dewasa, dan orang tua, termasuk penyandang disabilitas. Sementara pelakunya bisa orang asing, tetapi sebagian besar anggota keluarga, orang yang dipercaya, dan teman (NSVRC: 2010).

Tindakan kekerasan seksual mengakibatkan trauma jangka panjang, bahkan bisa terjadi sepanjang sisa hidup penyintas kekerasan seksual, sakit, hilangnya rasa percaya diri, ketakutan, dan juga pengucilan sosial.

Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas berakar pada berbagai diskriminasi dan stigma yang kuat dalam budaya patriarki dengan terjadinya diskriminasi ganda berdasarkan status gender dan disabilitasnya.

Status gender menempatkan perempuan penyandang disabilitas seperti juga perempuan tanpa disabilitas yang harus patuh terhadap nilai dan norma gender tradisional. Ideologi patriarki juga menempatkan perempuan sebagai manusia kelas dua, dan menjadikannya sebagai objek seksual.

Dalam konteks disabilitasnya, perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas mengalami kekerasan seksual karena lemahnya dukungan sosial dan hukum, eksklusi sosial, keterbatasan gerak, persoalan komunikasi, dan stereotip terhadap penyandang disabilitas.

Konstruksi mengenai gender dan disabilitas menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara penyintas dan pelaku kekerasan seksual. Relasi yang secara terus menerus diproduksi melalui berbagai pranata sosial, termasuk pendidikan dan tradisi budaya yang bias gender.

Strategi Pencegahan
Problem kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan dengan penyandang disabilitas merupakan problem struktural, sistemik, dan masif. Pencegahan terjadinya kasus, dengan begitu tak lagi memadai manakala hanya mengandalkan pendekatan persuasif dan pendekatan prosedur formal.

Persoalan struktural menunjukkan terjadinya berbagai tindakan kekerasan seksual berada pada ranah ideologis dan sistem, sehingga membutuhkan respons yang menyeluruh dan secara bersamaan. Ada tiga lokus dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas.

Pertama, level paradigmatik. Pada level ini agenda perubahan berada pada upaya mengubah cara pandang terhadap perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas. Misalnya, melakukan pengarusutamaan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Inclusion) melalui berbagai kanal literasi publik.

Agenda ini akan menggeser pandangan stereotip terhadap penyandang disabilitas, seperti tak berguna, tak berdaya, menyedihkan, kutukan, dan anggapan negatif lainnya. Lalu menggantinya dengan cara pandang positif, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, penyandang disabilitas tak memiliki perbedaan dengan siapa pun dalam menjalani kehidupan, kecuali mereka hanya membutuhkan alat bantu mobilitas. Dan siapapun memiliki potensi menjadi penyandang disabilitas.

Perubahan cara pandang ini, tidak saja akan mencegah para pelaku tindak kekerasan. Namun, menjadikan para penyedia layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas akan menjadi bersikap ramah, dan menghargai para penyintas kekerasan seksual.

Kedua, mengimplementasikan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pemenuhan hak-haknya, dan melakukan harmonisasi berbagai kebijakan lain dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Misalnya, melakukan harmonisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan pada segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Harmonisasi ini mendorong seluruh layanan terhadap perempuan dan anak perempuan dengan penyandang disabilitas sebagai penyintas kekerasan seksual mendapatkan menjadi ramah.

Ketiga, mewujudkan aksesibilitas fisik, misalnya ruang mudah dijangkau pengguna kursi roda dan kruk, ada penunjuk arah (guiding block) bagi disabilitas netra. Selain itu, aksesibilitas sosial, misalnya tersedia juru bahasa isyarat, dan para petugas layanan yang ramah dengan memiliki kapasitas berinteraksi dengan penyintas kekerasan seksual.[]