Pos

Puasa: Praktik Spiritual dan Sosial

PUASA bulan Ramadhan disyariatkan pada tahun kedua setelah Hijrah, yaitu pada saat turunnya sejumlah ayat dari surah al-Baqarah, ayat 182 – 187. Biasanya, ayat-ayat ini dibaca sebagai bacaan yang murni doktrinal, untuk menarik berbagai hukum terkait dengan puasa. Setelah menyebut kewajiban puasa di dalam QS. al-Baqarah: 183, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa,” segera disusul dengan menyebut orang-orang yang tidak mampu berpuasa, di antaranya orang sakit dan musafir, dan al-Qur`an memberikan keringanan dan memaafkan mereka.

Jika kita membaca ayat-ayat ini sebagai bacaan spiritual dan sosial, yaitu bacaan yang menganggap puasa sebagai praktik spiritual dan sosial, ada dua hal yang menarik perhatian kita:

Pertama, terkait dengan citra Tuhan yang mewajibkan puasa ini. Kalau membaca ayat ini, sekilas tampak bahwa Allah membebankan tugas yang sulit, dan seolah-olah Dia memang menghendaki kesulitan itu sendiri. Namun, kita menemukan bahwa hal pertama yang menjadi perhatian Allah setelah memerintahkan puasa dalam QS. al-Baqarah: 183, adalah mengenai kondisi orang-orang lemah yang akan kesulitan menjalankan kewajiban tersebut, dan Dia menekankan,

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” [QS. al-Baqarah: 185].

Jadi, citra Allah yang penuh belas kasih itu muncul di sini, yang menegaskan dalam ayat berikutnya mengenai kedekatan-Nya dengan manusia,

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka [jawablah], bahwa Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku,” [QS. al-Baqarah: 186].

Sungguh luar biasa, bahwa kehendak kemudahan Ilahi (irâdah al-yusr al-ilâhîy) dimanifestasikan al-Qur`an dalam konteks kewajiban puasa.

Kedua, yang sangat mencolok dan berdimensi sosial, adalah bahwa Allah mewajibkan memberi makan orang-orang miskin sebagai pengganti bagi mereka yang tidak dapat berpuasa,

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, [yaitu]: memberi makan seorang miskin,” [QS. al-Baqarah: 184].

Karena pengganti puasa adalah tindakan sosial, itu mengajak kita untuk memahami puasa tidak hanya sebagai praktik spiritual murni, tetapi juga sebagai praktik sosial. Di sini dua citra bertemu: citra Tuhan yang Pengasih dan Penyayang, yang sangat peduli kepada orang-orang lemah, dan citra puasa sebagai praktik sosial, untuk mengejawantahkan nilai-nilai kebaikan dan cinta di antara manusia.

Dengan demikian, makna puasa menjadi jauh lebih dalam daripada makna fisik semata, yaitu menjauhi makanan dan minuman, atau bahkan hanya makna moral negatif, yaitu berhati-hati untuk tidak berbohong, memfitnah, atau bergosip selama berpuasa. Untuk memperoleh makna spiritual dan sosial, orang yang berpuasa dituntut melalui puasanya—karena ia adalah tangan yang dengannya kehendak Tuhan terwujud—untuk membantu orang-orang lemah serta menghapuskan kekhawatiran dan penderitaan mereka.

Karena itu, mendekatkan diri kepada Allah adalah dengan mendekati orang-orang lemah (al-dhu’afâ`) dan orang-orang miskin (al-masâkîn), dan dengan bekerja menyediakan sarana-sarana sosial untuk mengejawantahkan nilai-nilai kemanusiaan. Di sini, kita harus memperluas konsep si lemah dan si miskin, di luar ranah material. Setiap orang yang tertindas, dan setiap orang yang tidak menikmati haknya sebagai manusia yang merdeka, bermartabat dan terhormat, adalah orang-orang lemah. Demikian pula, masyarakat yang tidak memiliki akses kepada pendidikan dan pembangunan, juga merupakan masyarakat yang lemah.

Dengan demikian, Ramadhan menjadi bulan untuk mempertanyakan diri individu (al-dzât al-fardîyyah) dan diri kolektif (al-dzat al-jam’îyyah) terkait peran-perannya dalam membela nilai-nilai kemanusiaan dan mewujudkan keadilan, terutama di masyarakat kita, di mana ritual keagamaan seperti puasa, shalat, haji dan lainnya dipraktikkan dengan mengikuti aturan-aturan fikih yang sangat ketat. Fatwa-fatwa puasa yang tersebar, misalnya, khususnya di bulan Ramadhan, lebih banyak menonjolkan aturan-aturan fikih itu. Tetapi pada saat yang sama, kita tidak menemukan resonansi sosial dari praktik-praktik tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memikirkan kembali konsep ritual keagamaan seperti puasa, dan bagaimana ia dapat dipahami sebagai praktik spiritual dan sosial, dengan tidak membatasinya hanya sebagai jalan menuju keselamatan pribadi (al-khalâsh al-syahshîy). Di dalam konsep agama-agama samawi, keselamatan (al-khalâsh) atau kebahagiaan abadi (al-sa’âdah al-abadîyyah) tidak dapat diperoleh manusia tanpa memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui perbuatan baik. Al-Qur`an selalu menegaskan bahwa iman dan amal saleh (perbuatan baik) adalah kembar yang tak terpisahkan, “Orang-orang yang beriman dan beramal saleh.” Tidak ada iman tanpa amal saleh, dan tidak ada puasa tanpa dimensi sosial yang baik.[]

Puasa dan Yatim Piatu Sosial

Dimuat di kolom Opini Harian Kompas edisi 19 Juni 2015

Setiap Ramadhan, tak terbilang kata terucap tentang puasa dan kewajiban menyantuni yatim-piatu. Bahkan bagi yang tak sanggup, dan tak bisa menggantinya di bulan lain, memberi makan yatim dan fakir miskin adalah amalan yang setimpal. Dalam Al Qur’an sangat banyak ayat menyebutkan perintah menjalankan shalat dan puasa yang dilanjutkan dengan kewajiban sosial menyantuni kaum fakir miskin, “Dirikanlah shalat, bayarlah zakat.”

Tapi tidakkah kita merasa perlu untuk kembali bertanya, siapakah “yatim-piatu” itu? Jamak diketahui sebutan itu dinisbatkan kepada anak-anak yang tak berayah, tak beribu, atau tak ada salah satu di antara keduanya. Masalahnya, pemaknaan itu mengandaikan ayah-ibu adalah sumber kehidupan sekaligus perlindungan. Padahal stuktur masyarakat dan faktor-faktor yang menyebabkan anak menjadi ”yatim- piatu” kini telah berubah bersama perubahan ruang hidup dan relas-ralasi kuasa yang mempengaruhinya. Di masa perintah itu diwahyukan, orang tua merupakan sumber perlindungan yang juga mendapatkan dukungan serta proteksi dari puak atau kaumnya. Dalam stuktur masyarakat tradisional agraris, fungsi perlindungan dan daya dukung sosial, daya dukung alam, serta mekanisme-mekanisme perlindungannya yang kemudian didokumentasikan sebagai pedoman moral dalam Al Qur’an, cukup jitu untuk menjalankan fungsi proteksi dan dukungan terhadap yatim piatu dan kaum miskin itu.

Dalam stuktur masyarakat Mekah dan Madinah, fungsi itu tumbuh dan bergerak dalam masyarakat komunal yang mengandalkan kekuatan perkauman atau puak di mana para kepala-kepala kabilah menjalankan fungsi perlindungan itu. Islam kemudian membangun aturan yang tak hanya di sisi aturan normatif ideal saja, melainkan juga tata cara pelaksanaan pada tingkatan yang lebih praktik menyangkut pengaturan dalam tata cara perlindungan itu. Al Qur’an menggambarkan dengan sangat detail bagaimana mekanisme-mekanisme perlindungan itu diatur, seperti kewajiban membayar zakat fitrah dengan ukuran-ukuran tertentu yang dalam masanya dianggap memadai untuk memenuhi santunan fakir miskin dan yatim piatu itu.

Masalahnya, dalam stuktur-sturuktur sosial ekonomi modern, predikat “yatim-piatu” ternyata tak melulu karena tak berayah-ibu melainkan juga tak berayah-ibu secara sosial. Ini misalnya dihadapi anak-anak dan kaum remaja yang ayah-ibunya merantau sebagai TKI/TKW dan atau sebagai pekerja sirkuler. Dalam waktu yang bersamaan, fungsi sosial perkauman tak lagi bisa diandalkan akibat campur tangan korporasi, negara dan globalisasi ekonomi, serta aturan negara yang tak sensitif pada perubahan situasi itu. Fungsi proteksi orang tua dan kaum tergerus habis oleh perubahan-perubahan sosial yang menyebabkan munculnya yatim piatu yang tak melulu dialami anak yang tak berayah-ibu, tetapi juga anak-anak yang berayah ibu namun kehilangan seluruh daya dukung sosialnya sebagai ayah dan ibu.

Lihat misalnya di daerah-daerah di mana orang-orang tua menjadi pekerja migran seperti di NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Selatan. Angka perkawinan anak luar biasa tinggi. Penyebabnya sangat jelas, karena anak-anak tumbuh tanpa orang tua pengganti yang memiliki kemampuan untuk memproteksi tumbuh kembang mereka. Perubahan-perubahan ruang hidup telah mengubah struktur kekerabatan di desa karena sumber ekonomi mereka juga musnah. Sementara sumber ekonomi pengganti seperti industri perkebunan kelapa sawit, tambang, minyak, semen tak mengenal peran-peran perlindungan sosio komunal itu. Celakanya, fungsi adat sebagai ciri adanya kaum yang kini tersisa tak juga sanggup menjadi penolong melainkan menjadi kekuatan penekan demi menjaga satu-satunya benteng pertahanan mereka: harga diri perkauman. Jadilah anak-anak remaja benar-benar mengalami yatim piatu secara sosial; tak berayah-ibu ketika mereka absen, dan tak mendapat perlindungan perkauman karena kekuatan mereka juga hilang, satu-satunya yang tersisa adalah “martabat kaum” yang terus digusur oleh perubahan ruang hidup akibat globalisasi ekonomi.

Kita dapat melanjutkan pembacaan peta ini dengan membuka statistik lain. Angka putus sekolah, angka kematian ibu, kematian anak semuanya terjadi pada warga di wilayah-wilayah yang secara nyata mengalami perubahan ruang hidup, dari hutan rimba menjadi perkebunan sawit, dari pertanian huma dan sawah menjadi tambang batu bara, minyak dan gas, dari pertanian sawah menjadi indutri pariwisata, dari pantai dan pesisir tempat hidup nelayan menjadi arena tambang pasir besi, dan seterusnya.
Lalu siapa lagikah yang tak menjadi yatim piatu sosial dalam perubahkan stuktur masyarakat, relasi-relasi kuasa dan ruang hidup seperti ini? Sangat jelas, yatim-piatu itu ternyata tak hanya mereka yang tak berayah ibu dan hanya anak-anak, tetapi juga mereka yang kehilangan sumber-sumber perlindungan, penghidupan dan dukungan sosial.

Dalam masyarakat yang mengglobal, perubahan dan pergeseran ruang hidup berlangsung dahsyat dan menyebabkan munculnya warga yang secara langsung mengalami yatim piatu seperti pada zaman Nabi; tak mandiri, bergantung pada bantuan orang lain, rentan, dan fakir miskin.

Perubahan ruang hidup telah menghasilkan kekayaan melimpah di satu pihak dan ekspolitasi raksasa dengan pesebaran masif di pihak lain. Perubahan itu secara nyata juga telah mengubah hubungan-hubungan sosial kearah hubungan eksploitatif dan menindas. Dalam stuktur masyarakat yang berubah itu, tentu predikat “yatim piatu” telah pula berubah dan meluas.

Dalam perubahan seperti ini, perlindungan yatim piatu jelas membutuhkan cara pandang baru, bukan saja pada definisi siapa itu yatim piatu tetapi juga pada cara untuk mengatasinya. Rumah yatim piatu dan santunannya pasilah tak dapat diandalkan sebagai jawaban jitu. Kita menanti lahirnya pemikiran sosial keagamaan yang dapat menangkap gejala yatim piatu sosial dan mencari jawabannya dengan mengambil inti sari perintah menjalankan puasa dan menyantuni yakin piatu dan fakir miskin. Selamat Menjalankan Ibadah Puasa []

Lies Marcoes merupakan alumni IAIN Jakarta dan Direktur Rumah Kitab