Pos

Keadilan dan Qana’ah

“Ada dua hal yang selalu menghantui orang miskin di Indonesia: kemiskinan dan kematian”, Bram dalam Laut Bercerita.

 

Apa yang disampaikan oleh salah satu tokoh penting dalam novel Laut Bercerita itu benar adanya. Teramat sulit, bagi orang miskin untuk mengubah nasibnya. Seolah kemiskinan menjadi stempel yang membuatnya sulit bergerak. Sebab ke mana pun melangkah, ia tetap melarat.

Ketika ditanya lebih mendalam, mengapa orang miskin sulit untuk berubah lebih sejahtera? Pada saat yang sama, mengapa banyak orang kaya yang digit uangnya sudah sulit dihitung? Jawabannya saya temukan ketika membaca kitab Imam Al-Ghazali, at-Tibr al-Masbuk fi Nashihat al-Muluk. Kata beliau, falaa ‘adla bilaa qanaa’ah, tidak ada keadilan tanpa sikap merasa cukup.

Saat membaca ini, saya tertegun. Saya sering mendengar ungkapan Pram untuk bersikap adil sejak dalam pikiran. Saya pun punya kaos bertuliskan perkataan Gus Dur: perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi. Ternyata ada dimensi lain dari keadilan yang jarang terdengar: qana’ah, merasa cukup, menjadi sederhana.

Apa kaitan antara keadilan dengan kondisi merasa cukup? Keadilan itu soal menempatkan segala sesuatu secara proporsional, sesuai tempatnya. Lawan dari keadilan adalah kezaliman. Zalim adalah segala sesuatu yang melebihi kadarnya. Obatnya adalah qana’ah.

Hari ini, keadilan makin langka, sebab kita hidup dalam budaya berlebih. Semua menuntut hak, tapi melupakan kewajiban. Semua hidup melampaui batas kepatutan. Terutama, bagi para pemimpin. Imam Al-Ghazali secara khusus menulis kitab tersebut sebagai nasihat bagi para penguasa. Karenanya, mustahil menyuruh rakyat bersikap sederhana, jika penampilan pejabatnya bertabur barang mewah.

Ironi Keberlimpahan dan Serakahnya Penguasa

Dilansir pada laman cnnindonesia, besaran gaji dan tunjangan pemerintah sudah lebih dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan harian sebagai warga negara Indonesia. Di ranah eksekutif pusat, Presiden RI menerima gaji pokok Rp30.240.000 dengan tunjangan jabatan Rp32.500.000, diikuti Wakil Presiden dengan gaji pokok Rp20.160.000 dan tunjangan Rp22.000.000, serta Menteri dan Pejabat Setara Menteri sebesar Rp5.040.000 dengan tunjangan Rp13.608.000.

Sementara di lembaga legislatif (DPR), porsi pendapatan terbesar didominasi oleh tunjangan. Ketua DPR memperoleh gaji pokok Rp5.040.000 dengan tunjangan jabatan Rp67.733.503, Wakil Ketua DPR dengan tunjangan Rp62.505.703, dan Anggota DPR sebesar Rp54.051.903. Seluruh jajaran DPR juga menerima tunjangan operasional harian, pemeliharaan, serta tunjangan pensiun.

Pada sektor yudikatif, Ketua Mahkamah Agung menerima gaji pokok Rp5.040.000 dengan tunjangan jabatan tertinggi mencapai Rp121.609.000, disusul pimpinan MA lainnya yang menerima tunjangan jabatan antara Rp72,8 juta hingga Rp82,4 juta, ditambah tunjangan kinerja berjenjang.

Untuk Jaksa Agung, BPK, dan KPK, gaji pokok berkisar dari Rp4,2 juta hingga Rp5,04 juta, dilengkapi tunjangan jabatan dan fasilitas khusus (seperti perumahan dan transportasi pada KPK serta tunjangan kelas jabatan pada BPK dan Kejaksaan). Di pimpinan TNI dan Polri, Kapolri dan Panglima TNI menerima gaji pokok masing-masing Rp5,93 juta dan Rp5,64 juta, dengan tunjangan jabatan seragam Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp43.627.500.

Angka-angka tersebut belum ditambah dengan tambahan pendapatan yang menurut Undang-undang sah, seperti perjalanan dinas atau tunjangan rapat dan reses bagi anggota dewan. Bagi pejabat daerah, pendapatannya masih disesuaikan dengan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Di daerah yang kaya—misal karena tambangnya, pejabatnya juga punya pemasukan berkali lipat.

Mengurai Makna Merasa Cukup

Meski sudah menerima begitu banyak, tetap saja mereka melakukan penyelewengan anggaran. Korupsi sudah menjadi berita yang wajib ada setiap hari. Bahkan yang terbaru, anggaran bencana pun dikorupsi di saat negara ini menghadapi bencana bertubi-tubi.

Mengapa semua ini bisa terjadi? Sebab sifat merasa cukup kita sudah lepas dari urat nadi kemanusiaan. Ketika seseorang serakah, ia tidak bisa lagi membatasi keinginannya. Dan karenanya, ia akan melakukan segala cara untuk mendapatkan lebih dan lebih.

Maka cerdaslah ungkapan Imam Al-Ghazali di atas. Keadilan dan qana’ah adalah dua hal yang saling berkelindan. Keadilan pada hukum hanya bisa tercapai manakala hakim merasa cukup dengan apa yang sudah ada. Sementara bagi hakim yang menerima suap dari sana sini, akan tersandera kepentingan. Akhirnya, ia tak lagi bisa berlaku adil.

Kaitan Erat Sifat Qana’ah dan Pengelolaan Negara

Keadilan pada pengelolaan negara hanya bisa dilakukan saat pemimpinnya merasa cukup dengan tunjangan yang telah diberikan. Tampil sederhana, bukan karena dibuat-buat, tetapi sudah menjadi tabiat. Ketika itu dilakukan, pemimpin akan fokus menyejahterakan rakyatnya. Sebaliknya, jika ia fokus pada kehidupan mewah, maka yang ada di benaknya adalah bagaimana caranya agar mendapatkan harta berlebih.

Celakanya, kala penguasa merangkap baju pengusaha sekaligus. Ia akan memuluskan aturan yang dapat melanggengkan usahanya. Ketika ini terjadi, tak ada lagi keadilan. Dan inilah yang terjadi sekarang. Di banyak titik kebakaran hutan di Pulau Kalimantan dan Sumatera, ada tanah milik penguasa cum pengusaha yang sedang diolah. Sehingga meski banyak warga yang sesak napas dan menjerit, penanganan yang diberikan sungguh jauh panggang dari api.

Keadilan pada pengelolaan alam hanya bisa tercapai ketika kita mengelolanya dengan prinsip qana’ah. Dan itu sudah dicontohkan oleh nenek moyang kita. Mereka hidup secukupnya dari alam. Sayangnya, saat ini kita hidup dalam budaya yang sulit mengartikulasikan kata cukup. Seolah mengatakan “cukup” adalah kutukan kehidupan.

Guru yang Stres Struktural

“Kenapa gaji guru tidak bisa baik, gaji pegawai tidak bisa baik, kenapa anggaran selalu kurang? Ya, karena uangnya enggak ada. Diambil terus.” Demikianlah ucap Presiden Prabowo Subianto di hadapan para kiai dan pengurus Nahdlatul Ulama di Bangkalan, akhir Juni lalu. Pernyataan tersebut secara gamblang menyingkap arah keberpihakan negara terhadap pendidikan. Dalam hal ini, nasib pendidikan, khususnya guru, ditentukan oleh nasib sial keuangan negara, alih-alih pilihan politik anggaran.

Hal ini menarik jika ditelisik lebih dalam. Kenyataannya, negara memiliki uang. Dana fungsi pendidikan pun dalam APBN tahun ini mencapai Rp769 triliun dan memenuhi mandat konstitusi 20 persen dari belanja negara. Namun di sini jelas bahwa yang tidak ada adalah proporsi terhadap ukuran ekonomi nasional.

Berdasarkan data dari UNESCO Institute for Statistics, per Juli 2026 ini Indonesia menempati peringkat terendah dalam hal alokasi anggaran pendidikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Bahkan dibanding negara-negara tetangga seperti vietnam (2,9%), Thailand (2,5%), Singapura (2,2%), Indonesia jauh di bawahnya, yaitu hanya 1,3 persen. Kecilnya nilai tersebut menunjukkan pendidikan di Indonesia belum menjadi prioritas utama dalam keputusan-keputusan politik.

Dari sini kita dapat memahami bahwa ketika pendidikan masih kalah dengan anggaran-anggaran lain, seperti MBG dan Koperasi Merah Putih misalnya, maka itu sebuah keputusan, bukan sekadar nasib yang harus diterima begitu saja. Hal demikian cukup berbahaya karena memindahkan tanggung jawab dari pilihan alokasi ke sesuatu yang seolah-olah di luar kendali pemangku kebijakan. Lagi dan lagi, guru menanggung akibat dari pilihan tersebut.

Stres Struktural

Tesis magister psikologi karya Mohammad Fahmi Ilman Nafia (2026) dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan tegas memberi data empirik yang jarang diperbincangkan di ruang publik. Dari 400 guru honorer di Jawa Timur yang diteliti, tingkat persepsi stres mereka dominan sedang hingga tinggi. Hampir seluruh indikator menunjukkan hidup mereka dipersepsikan tak terprediksi dan sulit dikendalikan. Hal itu menunjukkan bahwa stres tersebut bukan sekadar stres personal yang berdiri sendiri. Persepsi stres tersebut memiliki korelasi kuat dengan kondisi struktural.

Tentu sudah menjadi rahasia umum bahwa guru honorer dibuat terlunta-lunta oleh kenyataan struktural. Mulai dari ketidakpastian status kepegawaian, gaji yang jauh dari kata layak, serta beban kerja yang tak jarang setara dengan guru ASN. Selain itu proses rekrutmen guru dengan mekanisme yang acapkali tak menentu juga menjadikan guru honorer semakin rentan menuju kesejahteraan.

Padahal jelas, jumlah guru honorer di Indonesia sudah mencapai 56 persen, lebih banyak dari guru ASN. Angka tersebut mencapai 3,4 juta guru honorer yang sebagian besar menerima upah jauh di bawah standar upah minimum regional. Seperti yang termaktub pada tesis Nafia, ia menjumpai seorang guru honorer salah satu sekolah dasar di Kediri dengan honorarium hanya Rp150.000 per bulan. Jelas tak cukup untuk memenuhi kesejahteraan hidupnya.

Dalam riset tersebut, Nafia menunjukkan secara statistik bahwa makin tinggi stres yang dipersepsikan guru honorer, maka makin rendah kesejahteraan psikologis mereka. Stres yang dimaksud bukan soal mental yang rapuh, melainkan konsekuensi logis dari posisi struktural yang rentan.

Retaknya ketahanan mental guru akibat ilusi anggaran ini terlihat jelas dari anomali dimensi kesejahteraan psikologis mereka. Nafia menunjukkan bahwa dimensi “tujuan hidup” (purpose in life) menempati porsi pembentuk tertinggi, yakni 21 persen. Angka ini membuktikan bahwa komitmen pribadi guru honorer untuk mengajar dan mencerdaskan anak bangsa tetap membara dalam hati kecil mereka. Para guru honorer ini mengetahui ke mana arah pengabdian dan keikhlasan mereka.

Namun, secara ironis, dimensi “penguasaan lingkungan” (environmental mastery) justru menjadi titik pembentuk terendah, hanya 12 persen. Para guru honorer kehilangan otonomi dan kendali atas hidup mereka sendiri. Mereka mampu mengarahkan masa depan murid-muridnya di kelas, tetapi tak memiliki daya untuk mengendalikan masa depan kesejahteraannya sendiri akibat jerat kemiskinan yang dirawat oleh kelalaian anggaran negara.

Qana’ah yang Salah Tempat

Bagian paling menarik dari riset ini datang dari hasil yang gagal membuktikan hipotesisnya sendiri. Nafia menduga bahwa qana’ah, sikap menerima dan bersyukur dalam tradisi spiritual Islam, akan berfungsi sebagai tameng penyangga (moderator) yang meredam dampak buruk stres terhadap kesejahteraan psikologis guru honorer. Namun hasilnya tidak demikian. Interaksi antara stres dan qana’ah terbukti tidak signifikan. Singkatnya, qana’ah memang berpengaruh kuat dan positif terhadap kesejahteraan psikologis, tetapi ia bekerja secara independen, bukan menjadi tameng pelindung ketika kepedihan dari struktural mencuat.

Ada perbedaan penting yang perlu digarisbawahi. Sebagai penyangga, qana’ah semestinya membuat guru yang mendapat tekanan tetap bisa sejahtera karena sikap batinnya menetralkan tekanan itu. Sedangkan yang terjadi justru sebaliknya. Guru honorer yang qana’ah tetap lebih tertekan ketika gajinya tak seberapa dan status karirnya tak pasti. Qana’ah tak menghapus dampak itu, hanya menambahkan energi batin di jalur yang terpisah.

Perbedaan ini cukup krusial ketika qana’ah atau semangat pengabdian serupa dijadikan solusi kebijakan dan alasan moral untuk tidak memperbaiki kondisi kerja guru. Narasi seperti “sabar dan ikhlas” atau “ikhlas beramal” yang melekat pada guru honorer secara tidak langsung melegitimasi ketimpangan. Bagaimana tidak, ia meminta guru menanggung sendiri beban psikologis dari kebijakan yang timpang, sembari negara lepas tangan dari kewajiban strukturalnya.

Tesis ini pun tak lantas menyimpulkan bahwa penguatan spiritual sudahlah cukup. Tesis ini justru mempertegas bahwa perbaikan kondisi struktural adalah intervensi paling fundamental ketimbang menarasikan keikhlasan, pengabdian, dan meromantisasi pahlawan tanpa tanda jasa. Agaknya kesimpulan psikologis ini lebih realistis ketimbang retorika kebocoran anggaran yang tak jarang didengungkan oleh pejabat negara

Pendidikan yang Belum Prioritas

Ketika anggaran pendidikan Indonesia menduduki angka terendah di antara negara-negara besar dunia, ketika banyak sekali guru honorer digaji jauh dari standar hidup layak, dan ketika solusi yang kerap digunakan negara hanya sebatas mengandalkan kekuatan batin individu para guru, maka kita sedang menyaksikan bahwa pendidikan belum menjadi prioritas kebijakan publik.

Kita pun tahu, bahwa uangnya sebenarnya ada, yang tidak ada ialah keberanian politik untuk mengalokasikannya secara proporsional bagi mereka yang setiap hari bertungkus lumus berdiri di depan kelas. Qana’ah merupakan kekuatan batin yang sah dan layak diberi tempat. Sayangnya ia tak pernah dirancang untuk pengganti kebijakan upah yang layak. Ketika negara membiarkan guru honorer bertahan hanya dengan sabar, syukur, dan ikhlas, maka negara sedang memodifikasi keikhlasan tersebut untuk melepas tanggung jawab yang dibungkus secara spiritual.