Pos

Belajar dari Kasus Pelecehan UI, Ketika Candaan Menjadi Kekerasan

Kita sudah muak mendengar kasus pelecehan seksual. Tapi hampir tiap hari kita selalu disuguhkan kasus bejat tersebut. Bahkan yang melakukan justru akademisi di ruang-ruang akademik. Terakhir, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi Institut Pertanian Bogor (FTT IPB).

Di dua kampus tersebut pelecehan seksual dilakukan secara terbuka di dalam grup chat. Bahasanya sangat vulgar mengarah ke bagian tubuh seorang perempuan. Chat pelecehan seksual verbal atau catcalling dalam kasus di dua kampus ini ternyata sudah menjadi bahasa harian.

Ketika itu sudah menjadi bahasa harian tanpa tandeng alingaling, normalisasi kekerasan berbasis gender di ruang-ruang terbuka lambat laun dianggap tak bermasalah. Memang kadang kala hanyalah ucapan biasa berupa candaan. Tapi yang sering kita tidak sadari ucapan tersebut justru mendorong untuk bertindak lebih jauh. Secara psikologis, catcalling yang dibiasakan akan mengundang niatan buruk dan tindakan lebih jauh lagi dari pelaku.

Seperti dalam kasus mahasiswa FH UI dan FTT IPB, awalnya hanya percakapan di grup komunikasi biasa antar penghuni kos sejak 2025. Tapi pada akhirnya, melonjak menjadi ruang komunikasi yang bermasalah dan diam-diam memakan korban.

Menurut laporan dari berbagai media, selama satu setengah tahun, para korban menahan beban psikologis yang berat. Korban diam karena mengira akan ada harapan bahwa perilaku bejat ini akan berhenti dengan sendirinya. Namun kenyataannya, praktik pelecehan justru terus berulang.

Hingga akhirnya, pada 12 April 2026, tangkapan layar percakapan grup tersebut tersebar melalui media sosial, salah satunya lewat akun X @sampahFHUI. Penyebaran ini bukan sekadar tindakan membuka aib, tetapi bentuk solidaritas korban untuk mengungkap kebenaran yang selama ini terpendam.

Catcalling, lelucon yang merendahkan, candaan yang menghina seksualitas atau tentang penampilan fisik, dan mengirim lelucon atau gambar seksual sering memakan korban. Itu bukan candaan biasa. Menurut Komnas Perempuan itu adalah bagian dari kekerasan seksual. Seperti kasus UI menunjukkan pola objektifikasi terhadap perempuan yang terang-terangan.

Komentar mengenai tubuh perempuan, seperti payudara dan pantat memperlihatkan bagaimana bahasa, candaan, dan relasi kuasa bekerja secara diam-diam, tetapi berdampak nyata bagi para korban. Bahasa lainnya, percakapan mahasiswa UI ini menunjukkan pola objektifikasi terhadap perempuan secara terang-terangan.

Dalam perspektif Martha Nussbaum, praktik objektifikasi adalah pelaku secara terang-terangan melakukan reduksi terhadap martabat perempuan. Perempuan dianggap hanya seonggok tubuh saja dan sah diperlakukan bukan sebagai manusia utuh yang memiliki martabat. Akhirnya, perempuan hanya dilihat dari tubuhnya semata, bukan perempuan yang memiliki perasaan dan hati.

Sementara itu, Pierre Bourdieu, menganggap kekerasan simbolik bekerja secara halus melalui bahasa keseharian. Kemudian bahasa ini dinormalisasi sehingga pelaku tidak merasa sedang melakukan kekerasan. Dalam konteks kasus UI dan IPB ini, candaan seksual menjadi praktik yang dianggap wajar dalam lingkaran pergaulan mereka. Padahal ujungnya memakan korban. Ada yang direndahkan, ada yang tersakiti, dan itu perempuan.

Nahasnya, perilaku bejat ini dilakukan oleh agen intelektual. Para pelaku anggota grup disebut menyadari risiko dari percakapan mereka, tetapi tetap melanjutkannya. Ini menandakan bahwa persoalan utamanya bukan ketidaktahuan, melainkan sikap permisif yang telah mengakar.

Dalam konteks ini, candaan seksual yang berulang tidak lagi terasa sebagai pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari keakraban, di sinilah letak bahayanya: ketika sesuatu yang keliru tidak lagi dikenali sebagai sesuatu yang keliru.

Cognitive Behavior Therapy Melihat Perilaku Catcalling

Jika ditarik lebih dalam, persoalan ini tidak hanya berhenti pada budaya atau lingkungan sosial. Ia juga berakar pada cara individu berpikir dan memaknai perilakunya.

Untuk memahami mengapa perilaku ini terus berulang meskipun pelaku sadar akan risikonya, dari sudut pandang Cognitive Behavioral Therapy, perilaku seperti catcalling terbentuk dari pola pikir yang terus diulang dan dibiarkan. Pelaku sering kali meyakini bahwa tindakan mereka hanyalah candaan, tidak berbahaya, atau bentuk keakraban. Keyakinan ini merupakan bentuk distorsi kognitif: cara berpikir yang keliru, tetapi terasa wajar karena diperkuat oleh dinamika kelompok, sehingga perilaku menyimpang tersebut terus direproduksi tanpa rasa bersalah. Padahal ada banyak korban yang diam-diam merasakan trauma.

Pola ini kemudian membentuk sebuah siklus. Ketika seseorang berpikir “ini hanya bercanda”, ia tidak merasakan bersalah. Ketiadaan rasa bersalah ini mendorong perilaku yang sama untuk diulang. Ketika tidak ada konsekuensi langsung, perilaku tersebut semakin menguat dan menjadi kebiasaan, terlebih dalam dinamika kelompok yang menguatkan.

Pengakuan korban yang mengalami tekanan selama satu setengah tahun menunjukkan adanya beban psikologis yang signifikan. Dampak bagi korban tidak pernah sesederhana itu. Apa yang dianggap ringan oleh pelaku dapat menjadi pengalaman yang membekas bagi korban. Rasa tidak aman, cemas, bahkan trauma dapat muncul, terutama ketika pengalaman tersebut terjadi berulang dan tanpa ruang untuk bersuara. Yang sering luput kita sadari, pengalaman semacam ini tidak berhenti sebagai percakapan. Ia menetap dalam ingatan, memengaruhi rasa aman, bahkan cara seseorang memandang dirinya sendiri.

Sebagai seorang konselor, penting untuk melihat bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan sanksi. Sanksi memang diperlukan, tetapi tidak akan menyentuh akar persoalan jika cara berpikir yang melatarbelakanginya tetap dibiarkan.

Pendekatan konseling dapat menjadi salah satu jalan untuk memutus siklus tersebut. Pada pelaku, intervensi perlu diarahkan untuk membantu mereka mengenali pola pikir yang keliru, memahami dampak nyata dari perilaku mereka, serta membangun empati. Tanpa proses ini, perubahan yang terjadi berisiko hanya bersifat sementara.

Sementara bagi korban, konseling berperan dalam memulihkan rasa aman dan kendali diri. Korban membutuhkan ruang yang aman untuk memproses pengalaman mereka, mengurangi pikiran-pikiran negatif, serta membangun kembali kepercayaan terhadap diri dan lingkungannya.

Lebih jauh, kasus ini mengingatkan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak bisa bersifat parsial. Edukasi tentang consent, relasi yang sehat, dan batasan dalam berinteraksi perlu terus dihidupkan. Kampus tidak hanya menjadi ruang akademik, tetapi juga ruang yang aman secara psikologis.

Pada akhirnya, mengubah perilaku tidak cukup hanya dengan melarang atau menghukum. Perubahan yang lebih mendasar dapat terjadi ketika cara berpikir ikut diubah. Di sinilah peran konseling menjadi penting: bukan hanya untuk menyembuhkan, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran baru tentang bagaimana manusia memerlakukan manusia lain secara bermartabat.

Relasi Kuasa Timpang, Kekerasan Seksual Mengancam

Kekerasan seksual bisa terjadi oleh dan kepada siapa saja. Artinya, semua orang tanpa memandang status berpotensi menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual. Akhir-akhir ini, banyak sekali kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang berseragam yang memiliki status sosial tinggi. Besar faktornya adalah relasi kuasa menjadi modus terjadinya kekerasan seksual yang polanya amat kompleks. Pelaku kekerasan seksual memperkosa dan menyakiti perempuan dan anak perempuan di rumah, sekolah, kampus, pesantren, rumah sakit, bahkan di tempat-tempat ramai sekali pun.

Baru-baru ini mencuat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen, polisi, TNI, dokter, serta kiai. Seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Edy Meiyanto diberhentikan karena kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswanya melalui pendekatan akademik saat bimbingan.

Kemudian Maret lalu, pemerkosaan dilakukan oleh prajurit TNI, Jumran terhadap jurnalis perempuan media online, Kalimantan Selatan, Juwita. Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi predator seksual dengan merekam video kekerasan seksual yang ia lakukan terhadap anak perempuan di bawah umur 5 tahun.

Baru-baru ini kasus pemerkosaan dilakukan oleh dokter residen Priguna Anugrah Pratama yang melakukan modus menyuntikkan obat bius kepada korban dan melancarkan aksinya saat korban tak sadarkan diri. Disusul MSF adalah dokter kandungan di Rumah Sakit Malangbong, Garut, Jawa Barat yang melakukan pelecehan seksual kepada korban saat pemeriksaan USG terhadap seorang perempuan hamil.

Relasi Kuasa Timpang

Kekerasan seksual merupakan masalah sosio-struktural yang dapat terjadi di mana pun, baik di ruang publik maupun domestik. Tapi, mencegah maupun menangani kasus kekerasan seksual juga menjadi tugas dan kewajiban bersama warga negara, masyarakat, maupun pemerintah. Dalam kasusnya, banyak diderita oleh perempuan dan anak yang sering kali dianggap sebagai subyek yang lemah. Dari banyaknya kasus, relasi kuasa yang timpang, sistem yang seolah-olah membiarkan mereka kebal hukum, dan ketidakseimbangan relasi gender laki-laki dan perempuan menjadi kesamaan dari semua pelaku yang membawa status dan jabatan sosial.

Menurut Michael Foucault, kekuasaan merupakan satu dimensi dari relasi. Artinya, di mana ada relasi, di sana ada kekuasaan. Dan kekuasaan selalu teraktualisasi melalui pengetahuan. Sebab pengetahuan selalu memiliki efek kuasa. Nahasnya, pengetahuan oleh siapa saja dapat dimanipulasi untuk mengendalikan orang lain.

Relasi kuasa gender inilah yang menempatkan laki-laki sebagai dominan dan perempuan sebagai subordinat. Dalam posisi pelaku sebagai pihak dominan, kekerasan seksual bukan hanya sekadar nafsu yang tak dikendali, tapi juga soal pengaruh kuasa yang timpang tersebut. Sistem yang meyakini perempuan dalam posisi subordinat dan kuasa yang lemah menghendaki laki-laki sebagai pelaku yang menindas perempuan. Saat kondisi sadar ataupun tidak, persepsi privilege tersebut alih-alih untuk memberikan keamanan, justru sikap yang muncul adalah kesempatan bertindak kekerasan seksual.

Penyebab ini juga berkenaan dengan struktur sosial yang inheren dengan relasi kuasa. Struktur sosial inilah yang memainkan peran kunci dalam kasus kekerasan seksual yang mencakup norma, nilai, maupun hierarki yang ada dalam masyarakat atau komunitas. Titik masalahnya saat struktur sosial memberikan toleransi terhadap ketidaksetaraan gender, merendahkan perempuan, atau membenarkan dominasi laki-laki, lingkungan universitas, rumah sakit, menjadi rentan terhadap kekerasan seksual. Sehingga, nyaris seperti tak ada ruang aman ketika situasi dari norma-norma mendukung ketidaksetaraan dapat memberikan pembenaran kepada pelaku untuk bertindak secara agresif kepada korban.

Kasus yang merambah dalam berbagai tempat bahkan yang disinyalir sebagai ruang aman pun lantas menjadi kesempatan untuk pelaku. Rumah sakit, pesantren, sekolah, maupun tempat transportasi sekalipun. Sehingga, terdapat pemahaman bahwa kondisi di ruang pengembangan intelektual yang melibatkan interaksi kekuasaan, konstruksi sosial, dan keberadaan kekuasaan dapat menjadi tempat yang memfasilitasi terjadinya kekerasan seksual. Oleh sebab demikian, kekuasaan yang timpang dan tidak adanya pemahaman prinsip dan nilai kemanusiaan antara dosen dengan mahasiswa, guru dengan siswa, polisi dengan masyarakat, dokter dengan pasien, memungkinkan terjadinya kejahatan yang tidak diinginkan.

Dalam hubungan hierarki sosial, peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan  meningkat. Misalnya, kita melihat relasi kuasa pada kasus yang terjadi antara dokter dan pasien. Pasien akan mengikuti arahan dokter karena sedari awal ia menganggap bahwa dokter yang memegang penuh tindakan kebenaran yang harus diupayakan. Otoritas dokter ini menyumbang kekuatan dominan dalam relasi kuasanya. Sehingga, pasien kemudian seakan mewajarkan tindakan dokter karena pemegang otoritas atas kebenaran itu. Sikap patuh,  tidak melawan, berposisi subordinat merupakan perilaku yang secara “tidak sadar” menjadi nilai sosial yang dianggap pantas.

Tak hanya Kesadaran, Hukum Harus Lebih Ketat

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Inayah Rohmaniyah, merespons kasus kekerasan seksual yang saat ini marak terjadi bahwa ketika terjadi kekerasan seksual, hakikatnya pelaku telah menghilangkan sisi kemanusiaannya berupa nalar kritis. Perbuatan yang melecehkan atau menganiaya seseorang dapat dilakukan pelaku ketika tidak adanya kesadaran untuk berpikir dengan baik. Sehingga seperti tidak ada beda antara manusia dengan binatang ketika nalar kritis tidak mampu digunakan untuk mengendalikan sesuatu.

Budaya patriarki yang menjadi sumber bias gender seharusnya menjadi kesadaran penuh bahwa tak seharusnya dinormalisasi. Akibatnya, terjadilah perlakuan yang sifatnya merendahkan perempuan baik fisik maupun psikologis. Selain itu, hukum harus lebih tegas dan berat tanpa memandang jabatan atau status sosial. Institusi pun harus berpihak dan menjamin keamanan untuk korban.

Penting untuk tiap institusi baik universitas, pesantren, rumah sakit, kantor polisi, hingga kementerian memiliki lembaga yang terdiri dari sistem pelaporan aman untuk korban maupun saksi, berpihak melindungi korban bukan pada reputasi institusi, dan dipastikan pelaku diberi sanksi yang tegas. Untuk demikian, pendidikan gender tak hanya formalitas pengetahuan saja, tapi penting menjadi kesadaran penuh untuk menciptakan ruang aman dan inklusif, serta mewujudkan perilaku baik berkesalingan yang melihat dan memperlakukan laki-laki maupun perempuan dengan kemanusiaan yang hakiki.