Pos

Amanah Hifzh-Nafs dan Ironi Tindakan Represif Aparatur Negara

Hanya dalam waktu satu tahun, telah tercatat sejumlah 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri[1]. Data tersebut tercatat dari bulan Juni tahun 2024, sampai Juni tahun 2025. Belum lagi jika berkaca pada banyaknya peristiwa setelahnya hingga hari ini (27 Februari 2026).

Amnesty International juga mencatat terdapat 34 nyawa warga sipil yang melayang selama setahun terakhir, dan kasus tersebut didominasi oleh anggota Polri sebagai pelaku[2]. Sebagai salah satu bagian dari aparatur negara yang memegang amanah pemerintahan, permasalahan represifitas aparat merupakan sebuah aib yang harus segera dibenahi oleh pemerintah.

Amanah hifzh-nafs telah berulang kali terkhianati dengan banyaknya kasus kematian yang disebabkan oleh tindakan represif aparat. Kasus terakhir pada tanggal 19 Februari misalnya, kejadian tersebut diamini oleh Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang dan Budaya, sebagai sebuah pengingkaran terhadap mandat negara. Tentu sejatinya mandat negara tidak pernah menghendaki adanya pertumpahan darah, terutama yang melibatkan warga sipil di bawah umur sebagai korban.

Dalam hal menjaga nyawa dan hak hidup manusia, Islam menempatkan posisi tersebut dalam lima prioritas utama (dharuriyat al-khams). Nyawa manusia begitu penting dan menjadi hal yang patut dijaga dalam urutan kedua setelah agama itu sendiri. Segala bentuk aturan, kebijakan dan yurisprudensi, harus memiliki pertimbangan dan tujuan yang tidak lepas dari hal tersebut (maqashid syari’ah).

Meski bukan sebuah negara berbasis teokrasi Islam, Indonesia telah mengadopsi banyak nilai-nilai Islam dalam aturan hukum positifnya. Di antaranya adalah perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta kelompok yang rentan untuk tertindas (mustadh’afin).

Aturan-aturan tersebut telah terakomodir, salah satunya sebagai contoh adalah dalam UU HAM yakni UU No. 39 tahun 1999, meski dalam praktiknya hingga hari ini belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan adil dan merata. Kemudian pertanyaan yang perlu menjadi perenungan bersama hari ini adalah; jika Islam menaruh nyawa manusia sebagai sebuah prioritas yang sangat berharga, bagaimana dengan kondisi nyata yang sedang dihadapi Indonesia saat ini?

Aparat kepolisian sebagai perpanjangan tangan negara dalam hal penjaga ketertiban, memegang amanah yang sama dalam hal mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Keadilan tersebut mencakup keadilan hukum, penjaminan hak asasi manusia, dan keamanan bagi seluruh warga negara. Tindakan pengamanan dan ketertiban yang dilakukan oleh aparat, tidak boleh melanggar ketiga hal di atas, utamanya dalam hak hidup dan keamanan warga sipil.

Sehingga dalam hal ini, kinerja aparat kepolisian perlu dievaluasi dan dibina kembali agar tidak melanggar ketentuan yang telah ada. Setidaknya dalam ratusan kasus yang tercatat, ada beberapa kategori pelanggaran yang telah dilakukan yakni: penangkapan sepihak, penganiayaan, intimidasi, hingga kekerasan seksual[3].

Tidak hanya evaluasi dan pembinaan ulang, tindakan represif aparat yang terus berulang dan tanpa penindakan hukum yang jelas menandakan perlunya restrukturisasi dan penggantian kepengurusan atas pihak-pihak yang bertanggungjawab. Pimpinan kepolisian dan penegak hukum yang terkait, juga perlu diperiksa atas bagaimana proses mereka menjalankan tugas dan kewajiban.

Aparat kepolisian dan lembaga kehakiman merupakan dua bagian yang saling berkaitan dalam sebuah sistem penegakan hukum. Jika salah satunya bermasalah, maka yang lainnya perlu dengan tegas membenahi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka kondisi “kesehatan” institusi keduanya perlu ditelusuri.

Sekali lagi, sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal menciptakan ketertiban dan keamanan, institusi Polri perlu memastikan bahwa lembaganya lebih dulu tertib dan “aman” dari hal-hal yang merusak ketertiban. Sebagaimana pesan Rasulullah kepada Ibnu ‘Umar, “Ibda’ binafsik”, mulailah jihad itu dari diri sendiri, mulailah pembenahan dan penertiban itu dari internal institusi.

Jika penertiban itu belum benar-benar selesai dari dalam, maka ketertiban yang ada di luar tentu akan lebih sulit untuk tercapai. Hal ini dapat dibuktikan dari banyaknya kejadian selama satu tahun terakhir yang dapat menjadi refleksi. Bahkan tidak hanya menjadi refleksi, tetapi juga harusnya menjadi bahan muhasabah para aparat penegak hukum.

Sudahkah aparat kepolisian benar-benar “bersih” dan tertib dari dalam, sebelum berani menjamin ketertiban masyarakat?

 

[1] Kontras, Databoks Katadata 2025.

[2] https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/pembunuhan-di-luar-hukum-oleh-aparat-di-tual-ke-mana-reformasi-kepolisian/02/2026/

[3] https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/699c089ea20f6/jenis-kekerasan-yang-dilakukan-anggota-polri-pada-2025

Membayar Mereka yang Memenjarakan Kita: Sebuah Ironi

Belakangan, ada ironi yang barangkali jarang (atau bahkan tak pernah?) kita ucapkan tetapi diam-diam dirasakan bersama: kita membayar orang-orang yang memenjarakan, menyengsarakan kita. Pajak yang rutin dibayarkan warga negara mengalir dan malih rupa menjadi sepatu lars, seragam yang dibanggakan, juga borgol, palu sidang, sel tahanan, dan pasal-pasal yang problematis. Negara beserta apparatusnya, yang semestinya menjadi rumah bersama, perlahan-lahan berganti wajah menjadi ruang-ruang gelap dengan terali besi dan penjaga hobi tantrum yang memegang kuncinya di tangan.

Tidaklah sulit untuk mendasari pernyataan tersebut dengan bukti-bukti. Represi terjadi di mana-mana. Perebutan lahan oleh korporasi cum pemerintah dengan masyarakat adat jamak kita pelototi saban hari di gawai cerdas. Affan Kurniawan mati dilindas kendaraan taktis Brimob. Pembunuh Gamma, pelajar Semarang, belum dipecat dan masih menerima gaji bulanan.

Puluhan pemuda mati digebuki di aksi-aksi tahun lalu di berbagai kota. Ratusan kaum muda pun tak sedikit yang ditangkap dan dikriminalisasi. Data GMLK (Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi), seperti diberitakan Tempo (12/01/2026), mencatat ada sekitar 652 tahanan politik di berbagai daerah yang ditangkap atas dugaan tindak pidana yang terhubung dengan aksi Agustus 2025.

Dan yang terbaru, hal serupa ikut menyasar figur publik yang sedang menyampaikan fakta dalam bentuk komedi (Panji dengan Mens Rea-nya). Belum termasuk konflik-konflik lainnya dengan masyarakat adat, aktivis warga Pati (Bothok dan Teguh), para jurnalis, dan aktivis lingkungan di berbagai penjuru Tanah Air.

Ihwal demikian semakin membuat batin miris. Kita warga negara membayarkan makan harian mereka, seragam mereka, bahkan sempak mereka. Skincare pasangan mereka pun kita yang mentraktir. Begitu kira-kira sergah netizen—yang memang fakta. Sampai banyak komedian yang menyindir, “Di Indonesia, jangan bicara fakta, bos! Bisa masuk penjara kau!”

Kekerasan: Tanda Lenyapnya Legitimasi

Filsuf perempuan asal Jerman, Hannah Arendt, pernah mengingatkan bahwa kekuasaan dan kekerasan bukanlah hal yang sama. Mereka berlawanan. Kekuasaan itu lahir dari persetujuan dan legitimasi, sementara kekerasan muncul justru ketika legitimasi itu hilang. Dalam karyanya On Violence (1973), Hannah menulis, “power and violence are opposites; where the one rules absolutely, the other is absent.

Ketika negara beserta apparatusnya semakin sering memukul, menangkap, dan membungkam—terutama kaum muda yang bersuara—itu bukan tanda negara kuat (apalagi “negara besar!” sebagaimana sering diucap presiden). Bertolak-belakang dengan itu, ia adalah negara yang rapuh dan keropos: telah kehabisan alasan untuk bisa dipercaya. Apalagi jika kekerasan telanjur menjadi pengganti dialog dan debat publik, dan borgol beserta pasal-pasal karet menggantikan argumentasi dan percakapan deliberatif antarwarga negara.

Posisi demikian tentu saja justru kontraproduktif bagi pemerintah. Simpati publik terhadap mereka akan semakin merosot. Kontan mereka akan mengalami “krisis legitimasi”. Bagi Jürgen Habermas dalam Legitimation Crisis (1976), ketika ruang komunikasi publik disumpal, dan ekspektasi serta aspirasi warga tidak diindahkan, negara sedang mengalami krisis legitimasi. Dan di tahap ini, biasanya negara sering kali salah pilih strategi: mereka menutupi krisis itu, bersikap menyangkal (denial), lalu aparat diperkuat, hukum dipersempit, dan represi dinormalisasi. Meski sanggup bertahan, tapi itu bukan karena mereka dipercayai, melainkan karena ditakuti.

Ketakutan itu, lantas juga menjelma suatu tirani halus dan tak langsung, tetapi mematikan. Karya klasik Alexis de Tocqueville Democracy in America (1835), menjelaskan situasi serupa di Amerika jauh sebelum abad ini. Negara akan menciptakan ketertiban yang tidak mematahkan kehendak, tetapi melembutkannya perlahan. Mereka tidak selalu brutal, tetapi cukup menetaskan rasa takut, menyebarkannya (mungkin lewat teror-teror manual ke sejumlah pemengaruh dan orang media), lalu menganjurkan kepatuhan dan kebiasaan diam. Dalam suasana ketertiban semacam itu, kritik dianggap gangguan. Oposisi dicurigai. Stabilitas menjadi dalih lazim sekaligus mantra sakral.

Dan saya ingin bertanya ke para pembaca: apakah situasi yang digambarkan ketiga tokoh kita di atas itu tampak merupakan realitas yang jauh? Atau malah terasa begitu familiarnya?

Solidaritas Melawan Takut

Maka tibalah kita di panorama ironi yang dipelihara: kita bekerja, membayar pajak, lalu menyaksikan uang dari perasan keringat kita dan orang tua kita itu kembali kepada kita dalam bentuk borgol, pasal-pasal lakban, dan penjara. Kita—secara tanpa konsen—telah membiayai ketakutan kita sendiri. Dan negara beserta aparatusnya justru hidup dari ketakutan para warganya.

Namun begitu, justru pada titik nadir semacam itulah keberanian menjadi panggilan etis. Sebuah sikap yang perlu diupayakan bersama agar tidak ikut meng-endorse ketakutan yang mereka ciptakan dan ingin tularkan. Kritik sama sekali bukan kemewahan. Ia justru merupakan prasyarat utama agar kita bisa tumbuh.

Kritik juga adalah napas demokrasi. Ia harus dirawat bersama lewat solidaritas sipil, sekecil apa pun bentuknya. Ia perlu kita hidupkan di alam sehari-hari agar kemudian keberanian bersuara secara kolektif semakin menjadi kewajaran dalam bernegara. Atasnya, perlu perlindungan terhadap ruang-ruang bebas, ruang akademik, seni, jurnalisme, serta penolakan tegas terhadap tindakan represif yang seolah sedang diusahakan menjadi “gramatika bahasa utama dari kekuasaan”.

Negara dan pemerintah bisa memenjarakan tubuh, tapi tidak dengan ingatan, nurani, dan hasrat purba manusia untuk merdeka. Ketika semua krisis yang terjadi belakangan ini bertemu dan berkepanjangan, yang runtuh bukan warga negara, melainkan kekuasaan yang telah kehilangan legitimasinya.[]

Air Mata Ibu Affan Ojol Dilindas Polisi dan Luka Perempuan Indonesia

“Anak saya tidak ada, Pak,” tangis Ibu Herlina, Ibu kandung Affan Kurniawan.

Tangisan seorang ibu tidak pernah bisa ditawar. Di rumah sederhana di gang sempit Menteng, Jakarta Pusat, suara isak Bu Erlina—ibu dari almarhum Affan Kurniawan—menjadi saksi betapa rapuhnya nyawa rakyat kecil di negeri ini. Tubuh Affan terbujur kaku, tertutup kain jarik, setelah dilindas kendaraan taktis Brimob dalam demonstrasi 28 Agustus 2025.

Affan masih berumur 21 tahun. Dia memiliki masa depan panjang. Namun semua itu direnggut oleh kebiadaban polisi. Affan memang bukanlah tokoh besar yang namanya dikenal banyak orang. Dia hanyalah anak muda sederhana yang sehari-hari mengais rezeki sebagai pengemudi ojek online. Lahir dari keluarga serba terbatas, tapi dia tumbuh menjadi tulang punggung keluarga.

Hidup keluarga Affan tidak berlimpah. Tapi ada kebahagiaan kecil yang lahir dari kehangatan keluarga. Dan Affan, dengan segala kerajinannya, adalah penopang utama kehidupan itu.

Kini, semua itu sirna. Tubuh muda yang seharusnya masih penuh harapan, dipaksa terhenti di tengah jalan karena besi raksasa yang melaju tanpa peduli menabrak tubuh Affan. Tubuh Affan ringsek akibat ulah kebodohan polisi.

Kesedihan Seorang Ibu

Bagi seorang ibu, kehilangan anak adalah kehilangan separuh hidup. Ibu Erlina bukan hanya kehilangan anak sulungnya, ia kehilangan teman bercerita, penopang keluarga, dan masa depan yang dia semogakan. Tangisannya di depan jenazah Affan adalah jeritan perempuan Indonesia yang selama ini sering kali harus menanggung duka akibat kekerasan yang dilakukan aparat negara.

Kita tidak bisa membayangkan betapa beratnya seorang ibu ketika tubuh anak yang ia rawat sejak dalam kandungan, yang ia jaga dengan doa di setiap malam, kini terbujur kaku akibat kekerasan negara yang seharusnya melindunginya. Sebuah barakuda yang seharusnya menjaga keamanan justru merenggut nyawa rakyat kecil.

Dalam setiap helai rambut anaknya, seorang ibu menitipkan harapan. Dalam setiap peluh kerja keras seorang anak, seorang ibu merasakan kebanggaan. Tetapi ketika semua itu hilang seketika akibat dilindas aparat negara, duka itu tidak lagi hanya milik Erlina seorang, melainkan duka kolektif bangsa ini.

Luka Perempuan Indonesia

Kisah Bu Erlina bukanlah kisah pertama. Sejarah bangsa ini penuh dengan cerita perempuan yang harus menanggung kehilangan karena negara gagal melindungi rakyatnya.

Kita ingat ibu-ibu yang kehilangan anaknya dalam peristiwa 1965. Mereka bertahun-tahun mencari tanpa pernah tahu di mana jasad anak-anak mereka. Kita juga masih mengingat jeritan ibu-ibu mahasiswa 1998 yang anaknya ditembak ketika memperjuangkan demokrasi. Di Aceh, Papua, dan berbagai daerah konflik, perempuan menjadi saksi bisu hilangnya suami dan anak-anak mereka, tanpa kejelasan, tanpa keadilan.

Kini, nama Affan menambah daftar panjang korban yang membuat perempuan Indonesia kembali dipaksa menanggung luka. Lagi-lagi, air mata perempuan menjadi saksi bisu kegagalan negara.

Permintaan Maaf yang Tidak Menyembuhkan

Kapolri, pejabat negara, hingga Istana memang sudah menyampaikan permintaan maaf. Mereka tegap di depan pers. Tetapi apakah permintaan maaf cukup untuk mengeringkan air mata seorang ibu yang kehilangan anak? Apakah ucapan belasungkawa mampu menggantikan kehidupan yang direnggut begitu saja?

Permintaan maaf tanpa keadilan hanyalah formalitas. Dan formalitas tidak pernah bisa menggantikan luka dan nyawa.

Karena itu, hukum harus ditegakkan. Memberikan daftar nama pelaku ke Pers bukan sekadar untuk menenangkan massa, tapi untuk mengembalikan martabat seorang ibu yang anaknya diperlakukan seakan nyawanya tidak berharga. Negara tidak boleh lagi hanya menutup tragedi dengan kata-kata manis seperti yang terjadi di Kanjuruhan Malang, sementara perempuan harus menanggung luka sepanjang hidupnya.

Dan jerit tangis ibu Affan adalah tangisan ibu bangsa Indonesia.

Air mata Bu Erlina adalah air mata bangsa ini. Jeritannya adalah jeritan kita semua. Sebab kehilangan anak akibat kekerasan negara bukan hanya tragedi pribadi, melainkan kegagalan kolektif kita menjaga kemanusiaan.

Kita perlu mendengar suara ibu-ibu seperti Erlina. Suara mereka adalah suara kebenaran yang paling jujur, suara yang lahir dari luka, bukan dari kepentingan politik. Ketika seorang ibu mengatakan bahwa anaknya direnggut secara tidak adil, maka sejatinya bangsa benar-benar tidak menghargai nyawa manusia.

Negara punya kewajiban untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang. Kita meminta tujuh anggota Brimob harus dihukum seberat-beratnya. Kendaraan taktis yang merenggut nyawa Affan harus menjadi bukti betapa nyawa rakyat kecil bisa hancur di bawah besi aparat.

Luka yang Mengikat Kita Semua

Ketika Affan dikuburkan di TPU Karet Bivak, bukan hanya tanah yang menutup jasadnya. Ada pula harapan-harapan yang terkubur: harapan seorang ibu melihat anaknya menikah, harapan seorang adik memiliki panutan, harapan keluarga kecil untuk keluar dari jerat kemiskinan. Semua terkubur bersama Affan.

Namun, luka ini tidak boleh kita biarkan terkubur. Luka ini harus menjadi pengingat bagi bangsa bahwa air mata seorang ibu adalah peringatan paling keras. Jika negara kembali abai, jika aparat kembali brutal, maka jeritan ibu-ibu akan terus menghantui perjalanan kita sebagai bangsa.

Air mata Bu Erlina adalah simbol dari setiap perempuan Indonesia yang pernah kehilangan: kehilangan anak, kehilangan suami, kehilangan saudara bahkan kehilangan masa depan. Dan selama keadilan belum ditegakkan, selama nyawa rakyat kecil masih bisa diperlakukan seakan tidak berharga, air mata itu akan terus mengalir.

Kita berhutang kepada Affan, kepada ibunya, dan kepada semua perempuan yang pernah kehilangan karena negara gagal melindungi rakyatnya. Hutang itu bernama keadilan. Dan keadilan hanya bisa ditegakkan ketika kita berani menempatkan kemanusiaan di atas segalanya. Lahul fatikhah, Affan.