Pos

Ketika Kontrasepsi Menjadi Alat Kuasa atas Tubuh Perempuan

Tubuh perempuan kerap kali menjadi arena perebutan kepentingan dan kuasa laki-laki. Bahkan perempuan tak pernah benar-benar bebas menentukan tubuhnya sendiri. Salah satu adalah soal penggunaan kontrasepsi.

Kontrasepsi, yang awalnya hanya sebagai alat bantu untuk menata kehidupan keluarga, justru sering dipakai sebagai instrumen kontrol terhadap tubuh perempuan. Seolah-olah urusan reproduksi hanyalah tanggung jawab perempuan.

Akibatnya, perempuan bukan hanya menanggung beban biologis berupa menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui, tetapi juga menanggung beban sosial berupa tekanan untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB).

Program KB di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari narasi pembangunan nasional. Ia lahir dengan semangat untuk menekan angka kelahiran. Hal ini agar laju pertumbuhan penduduk selaras dengan ketersediaan sumber daya. Di satu sisi, tujuan ini bisa dimaklumi. Namun di sisi lain, dalam praktiknya, KB sering disalah gunakan sebagai bentuk intervensi negara terhadap tubuh perempuan.

Banyak perempuan di pedesaan, misalnya, dipaksa menggunakan jenis kontrasepsi tertentu. Kalimat yang sering muncul dari tenaga medis atau bidan desa adalah, “Ya sudah, KB yang cocok untuk ibu adalah pil KB, ibu pakai ini saja.” Padahal seharusnya mereka menjelaskan berbagai pilihan metode kontrasepsi yang tersedia agar perempuan bisa menentukan sendiri yang paling sesuai.

Masalah lainnya, program KB hampir selalu diidentikkan dengan perempuan. Padahal laki-laki juga bisa ber-KB. Sayangnya, sangat jarang laki-laki didorong untuk berpartisipasi, misalnya melalui vasektomi. Akibatnya, seolah-olah yang harus dan bisa dikendalikan hanyalah tubuh perempuan. Pola pikir ini jelas memperlihatkan adanya bias gender dalam sistem sosial kita.

Pandangan KH. Marzuki Wahid: KB Harus Berbasis Keadilan

Dalam salah satu tulisannya berjudul “KB” di Kupipedia.id, KH. Marzuki Wahid memberikan pandangan yang sangat penting. Beliau menekankan bahwa KB harus dilihat dalam kerangka kesalingan (mubadalah). Artinya, keputusan untuk menunda, mengatur, atau membatasi kelahiran bukan hanya tanggung jawab perempuan, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan antara suami dan istri.

Menurut KH. Marzuki, praktik KB yang hanya membebani perempuan adalah bentuk ketidakadilan.

KB seharusnya menjadi upaya bersama untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera, sehat, dan bermartabat. Dengan demikian, laki-laki pun memiliki kewajiban untuk turut serta, baik dalam bentuk pemahaman, dukungan, maupun tindakan nyata terkait KB.

Pandangan ini sangat relevan untuk mengkritisi praktik di lapangan, di mana kontrasepsi hampir selalu dilekatkan pada tubuh perempuan. Padahal, jika dijalankan dengan prinsip kesalingan, program KB juga bisa melibatkan laki-laki, misalnya melalui vasektomi.

Tubuh Perempuan Bukan Arena Kuasa

Mengontrol tubuh perempuan lewat kontrasepsi sesungguhnya adalah kelanjutan dari cara masyarakat memandang perempuan objek seksual. Perempuan kerap dilihat sebagai “penghasil keturunan” semata, bukan sebagai manusia seutuhnya dengan hak penuh atas tubuh dan kehidupannya. Akibatnya, setiap pilihan perempuan terkait reproduksi sering dicurigai, dipantau, bahkan diputuskan oleh orang lain. Baik oleh suami, keluarga, aparat desa, tenaga kesehatan, hingga negara.

Dalam cara pandang yang adil gender, tubuh perempuan seharusnya bukan lahan yang bisa dikuasai oleh siapa pun. Karena sesungguhnya perempuan sendirilah yang berhak penuh atas tubuhnya, termasuk dalam urusan reproduksi. Maka dari itu, tugas negara dan masyarakat seharusnya adalah memberikan informasi yang benar, fasilitas kesehatan yang ramah, serta kebijakan yang berpihak pada keadilan.

Dengan demikian, isu kontrasepsi perlu dipahami lebih jauh daripada sekadar alat pengendali jumlah penduduk. Bahkan, ia harus dilihat sebagai sarana untuk memaknai tubuh perempuan dan menata relasi laki-laki dan perempuan secara adil.

Terlebih, pandangan KH. Marzuki Wahid di atas dapat menggeser cara kita memahami KB yaitu bukan lagi soal siapa yang dikontrol, melainkan bagaimana suami-istri bersama-sama menata kehidupan mereka dengan penuh kesalingan, cinta, dan tanggung jawab. Dengan cara pandang ini, tubuh perempuan tidak lagi diposisikan sebagai objek yang dikuasai, melainkan sebagai subjek yang dihormati.

Karena itu, sudah saatnya kita mengubah cara pandang kita terhadap program KB. KB harus dijalankan dalam semangat keadilan, kesalingan, dan penghormatan penuh terhadap tubuh perempuan. Hanya dengan demikian, keluarga sejahtera benar-benar bisa terwujud—yakni ketika hak perempuan atas tubuhnya sendiri dijamin dan dihormati sepenuhnya.

Stigma Kontrasepsi yang Mengorbankan Perempuan

Pada umumnya, kontrasepsi hanya dikenal sebagai alat untuk mencegah kehamilan yang digunakan oleh pasangan yang sudah menikah. Jenis-jenis kontrasepsi tersebut berupa pil, suntik, implan, intrauterine device (IUD), tubektomi, vasektomi, dan kondom. Faktanya, kontrasepsi juga dapat digunakan untuk menyembuhkan beberapa penyakit yang muncul di tubuh perempuan. Jenis kontrasepsi yang dimaksud disini adalah pil KB.

Pil ini dapat mengatur siklus menstruasi dan mengatasi menstruasi yang berlebihan. Hal ini membantu meningkatkan simpanan zat besi pada tubuh kita dan mencegah gejala PCOS. Pil KB juga bantu mencegah kanker ovarium dan endometrium serta penyakit payudara seperti fibroadenoma. Studi terbaru juga menunjukkan bahwa penggunaan pil ini dapat mengurangi kemungkinan terjadinya artritis reumatoid. [1]

Sudah terbukti bahwa penggunaan pil KB lebih luas daripada sekedar alat kontrasepsi. Oleh sebab itu, penggunanya tidak hanya yang sudah menikah, tapi juga remaja dan perempuan yang belum menikah dengan berbagai kondisi kesehatan. Namun, mengapa publik masih memiliki stigma penggunaan pil KB bagi yang lain kecuali yang sudah menikah?

Di tengah masyarakat yang menganggap pendidikan seksual adalah subjek yang tabu, terdapat banyak kepercayaan menyimpang dan mitos sekitaran subjek ini. Misalnya, kepercayaan bahwa kontrasepsi yang digunakan oleh yang belum menikah memiliki kaitan dengan seks bebas atau penyakit seksual yang menular.[2]

Tanggapan ini berasal dari kurangnya sosialisasi kesehatan reproduksi dan guna pemakaian alat kontrasepsi secara menyeluruh. Tidak dapat dipungkiri bahwa budaya patriarki di masyarakat juga menjadi faktor utama kepercayaan menyimpang ini eksis.

Salah satu bukti nyata budaya patriarki ini ditunjukkan dari perempuan yang dijadikan sasaran utama program KB untuk menurunkan tingkat kelahiran oleh pemerintah. Penyediaan alat kontrasepsi untuk wanita terdapat berbagai macam jenis termasuk IUD, suntik, pil, implan, dan tubektomi. Sedangkan untuk laki-laki hanya disediakan pilihan vasektomi dan kondom.

Usulan pemerintah dalam menerapkan alat kontrasepsi yang lebih berat ditujukan kepada perempuan mendukung stigma pemakaian kontrasepsi hanya untuk perempuan yang ingin mencegah kehamilan. Dan yang lebih perlu dicermati lagi, program KB yang seringkali dijadikan kewajiban perempuan adalah bentuk kontrol pemerintah terhadap tubuh perempuan.

Program ini juga hanya bisa dilakukan jika didukung oleh keputusan laki-laki sebagai suami. Otoritas perempuan untuk mengatur tubuh mereka sendiri dan mengakses kontrasepsi sesuai keinginan mereka dihilangkan dan diberikan kepada pemerintah dan laki-laki. Perempuan hanya dilihat sebagai objek tempat melahirkan dan mencegah kelahiran anak.

Stigma dan budaya patriarki ini menjadi faktor besar kesulitan akses pil KB untuk banyak perempuan. Kendatipun prioritas alat kontrasepsi ini ditujukan pada perempuan, perempuan yang dimaksud adalah yang ingin menunda atau mencegah kehamilannya.[3] Sedangkan perempuan lainnya dengan kebutuhan untuk menyembuhkan gangguan kesehatan menjadi sungkan untuk mendapatkan bantuan dari obgyn atau menggunakan pil KB karena takut akan prasangka dari masyarakat.

Tidak hanya orang awam, bahkan petugas medis yang bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada perempuan-perempuan ini juga memiliki sikap yang sama akan masalah ini. Di sekitar kita sering kita mendengar pengalaman perempuan yang belum menikah mendapati diskriminasi di tempat praktik kesehatan (khususnya obgyn) karena mereka ingin mendapatkan akses pil KB.[4]

Tantangan yang dihadapi perempuan untuk mendapatkan akses kesehatan sudah cukup banyak, belum lagi dihitung dengan dampak negatif yang disebabkan oleh obat ini. Studi menyebutkan pil KB dapat memicu gangguan siklus menstruasi, efek samping hormonal, dan ketidaksuburan. Walaupun penggunaan pil KB dikaitkan dengan penurunan risiko kanker ovarium dan endometrium, di sisi lain, terdapat penelitian yang mengindikasikan pemakaian obat ini dapat meningkatkan risiko terhadap kanker payudara dan kanker serviks.[5]

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah merekomendasikan jaminan pelayanan komprehensif dari pemerintah untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan yang mengakses kontrasepsi.[6] Dan saatnya kita juga menghapus stigma terhadap perempuan yang membutuhkan kontrasepsi tidak hanya karena jalan yang ditempuh untuk mendapat akses obat ini saja sudah cukup sulit, tapi juga untuk menghilangkan budaya patriarki di masyarakat yang dapat mengancam kesejahteraan hidup perempuan.

 

Referensi: