Pos

Haji Karim, Orang Kampung Bangun Kota Perlindungan Anak

HAJI Karim, lahir di Indramayu, 7 Februari 1970. Tepat di bulan kelahirannya ini, PO Berdaya II mewawancarainya di tengah keramaian di Kantor RW. 006 Kelurahan Kalibaru.

Haji Karim merupakan Ketua PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara.

Di usia yang terbilang masih muda, 42 tahun, pengalaman pengabdian di masyarakat sudah banyak. Ia mengabdi dari level paling bawah, sebagai hansip setelah dirinya diajak berpetualang oleh kakaknya dari Indramayu ke Kalibaru Jakarta Utara tahun 1989.

Pengalamannya sebagai tokoh masyarakat pun berlanjut. Pekerjaannya sebagai hansip ditekuni dengan semangat dan keikhlasan. Luasnya jejaring komunikasi yang ia bangun membuatnya didapuk sebagai Wakil Ketua RW tahun 2003 – 2009. Kemudian, ia menjadi salah seorang anggota Dewan Kelurahan Kalibaru hingga tahun 2016, dan menjabat Ketua RW. 006 Kelurahan Kalibaru selama dua periode, 2018 – 2021 dan 2022 – 2025.

Pengalamannya dalam kegiatan ekonomi juga bermula dari bawah, sebagai nelayan dengan perahu milik kakaknya. Ia kemudian berjualan kayu dan membuka lapak besarnya di Kalibaru dengan keuntungan milyaran pertahun.

Jasanya dalam pembangun infrastruktur sosial seperti masjid dan kantor RW. 006 juga besar. Ia memimpin pembangunan masjid Baitul Mukminin RW. 006 dengan menghabiskan biaya 4,7 Milyar dalam jangka waktu 4 tahun dari 2016 dan selesai tahun 2021. Tahun ini, 2022, ia berencana merenovasi kantor RW. 006 Kelurahan Kalibaru sampai selesai tiga tahun mendatang.

 

Perjuangan dalam Perlindungan Anak

Setelah 30 tahun lebih berjuang dan mengabdi dalam organisasi kemasyarakatan, tahun 2018 ia ia berkenalan dengan program perlindungan anak, yaitu sejak Rumah KitaB memulai program Pencegahan Perkawinan Anak dan Perlindungan Anak melalui Program Berdaya I yang didukung oleh AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) 2.

Menurut Haji Karim pendekatan Rumah KitaB perlu diapresiasi, karena program pencegahan perkawinan anak dan program perlindungan anak disertai dengan pendampingan masyarakat yang intensif. Berbeda dari program perlindungan anak yang dilakukan oleh LSM lain di Kelurahan Kalibaru hanya berakhir di tingkat Kasi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Kalibaru, pendekatan Rumah KitaB melibatkan banyak komunitas di Kelurahan Kalibaru, sehingga banyak tokoh lintas komunitas terlibat dan dilibatkan dalam program Rumah KitaB.

Haji Karim mengatakan bahwa keunggulan program perlindungan anak Rumah KitaB berhasil memperluas titik temu berbagai komunitas di masyarakat, bahkan melibatkan peran langsung lintas tokoh dan lintas komunitas di masyarakat. Tidak hanya dalam pelatihan perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak, pendampingan RTL (rencana tindak lanjut) paska pelatihan juga dilakukan secara serius, di mana komunitas didampingi dengan sangat efektif.

Bahkan pendampingan RTL Rumah KitaB memberikan dampak pengaruh yang jauh lebih besar dibanding pelatihannya.

Haji Karim sendiri mengalami proses pendampingan RTL itu, dimulai dari sosialisasi di tingkat RT/RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat hingga “Deklarasi RW. 06 Kelurahan Kalibaru Menuju RW Layak Anak” tanggal 4 April 2019 pada akhir periode Program Berdaya I, dan pengesahan lembaga perlindungan anak di level Kelurahan dengan SK Lurah Kelurahan Kalibaru tentang Pengangkatan Pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat pada 15 Desember 2021. Pengaruh program perlindungan anak dari Rumah KitaB bahkan berhasil mengantarkan Haji Karim memperoleh Piagam Penghargaan dari Gubernur DKI Jakarta sebagai penggerak masyarakat untuk pencegahan kemiskinan melalui program perlindungan anak pada 12 Desember tahun 2019. Dan di saat yang sama bersama Achmat Hilmi dari Rumah KitaB memperoleh Piagam penghargaan dari Gubernur sebagai Tokoh Inspirasi pendampingan komunitas dalam pencegahan kemiskinan di Kalibaru.

Menurut Haji Karim, pengaruh program perlindungan anak juga dirasakan oleh komunitas remaja, misalnya di Program Berdaya I, komunitas ITACI (Insani Teater Anak Cilincing) tumbuh menjadi organisasi mapan yang aktif pada program perlindungan anak dengan “lenong anak”nya, bergerak mengedukasi masyarakat melalui kreativitas lenong anak. Program Berdaya II di Jakarta Utara juga berhasil membangkitkan komunitas perlindungan anak yang terintegrasi dengan Pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru, sesuatu yang tidak dilakukan oleh PATBM di 7 Kelurahan lain di kota Adm Jakarta Utara. Kemudian keterlibatan remaja menjadi ciri khas dari keberhasilan pendampingan komunitas di kelurahan Kalibaru untuk perlindungan anak.

Manfaat dari program perlindungan anak di level kelurahan pada akhirnya membawa pengaruh di semua lapisan masyarakat. Dulu sebelum pendampingan dari Rumah KitaB, masyarakat masih banyak yang tidak paham apa itu perlindungan anak dan pencegahan kawin anak serta manfaat dari program itu. Namun saat ini paska pendampingan dan pengorganisasian masyarakat yang sangat efektif dilakukan oleh Rumah KitaB, dapat dipastikan semua masyarakat Kalibaru memahami pentingnya perlindungan anak, dan perangkat organisasi perlindungan anak sudah dibentuk dengan melibatkan komunitas.

Haji Karim sangat tertarik dengan pendampingan masyarakat oleh Rumah KitaB yang melibatkan upaya-upaya advokasi ke para tokoh formal di tingkat kota Adm. Jakarta Utara, bahkan di tingkat provinsi DKI Jakarta, hingga berhasil mendorong pemerintah kota Jakarta Utara dalam membantu meyakinkan Kementerian PUPR RI untuk membangun Taman Maju Bersama (TMB) dan Sarana Olahraga. Hal ini sangat penting mengingat ketersediaan suprastruktur perlindungan anak di kelurahan Kalibaru sudah sangat maju sementara belum didukung ketersediaan infrastruktur perlindungan anak seperti TMB atau RPTRA. Sumbangsih Rumah KitaB dengan pelibatan banyak stakeholder dan komunitas ini sangat penting untuk mengisi ketiadaan infrastruktur perlindungan anak di Kelurahan Kalibaru.

Hal yang perlu digaris bawahi menurut Haji Karim, pengaruh program perlindungan anak ini tidak saja di level Kelurahan Kalibaru tetapi juga di tujuh kelurahan di wilayah Kecamatan Cilincing seperti Kelurahan Marunda, Kelurahan Sukapura, Kelurahan Cilincing, Kelurahan Rorotan, Kelurahan Semper Timur, kelurahan Kalibaru, dan Kelurahan Semper Barat. Tugas selanjutnya adalah mendorong pelembagaan PATBM di semua kelurahan di wilayah kecamatan Cilincing. Harapannya semoga hal itu dapat diwujudkan dalam program Rumah KitaB di masa mendatang.[AH]