Pos

Penerapan Konsep Equality Before the Law sebagai Perlindungan terhadap Kerentanan Penyandang Disabilitas atas Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas merupakan isu serius yang sering kali terabaikan dalam diskusi publik. Penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental, menghadapi risiko yang lebih tinggi untuk menjadi korban kekerasan seksual dibandingkan dengan individu non-disabilitas. Dalam konteks ini, penerapan konsep equality before the law (persamaan di muka hukum) menjadi sangat penting sebagai upaya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas atas tindak kekerasan seksual.

Konsep equality before the law mengacu pada prinsip bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, status sosial, atau kondisi fisik, berhak diperlakukan sama di hadapan hukum. Di Indonesia, prinsip ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Penyandang disabilitas sering kali menjadi target kekerasan seksual karena kerentanan mereka yang berkaitan dengan keterbatasan-keterbatasan baik secara fisik maupun mental. Keterbatasan tersebut menjadikan penyandang disabilitas sebagai orang-orang yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual oleh predator yang tidak peduli siapa yang menjadi korban dan hanya peduli pada nafsu semata.

Faktor-faktor yang menyebabkan penyandang disabilitas rentan terhadap tindak kekerasan seksual

  1. Cara Pandang dan Stigma Sosial Diskriminatif
    Diskriminasi dan stigma yang melekat pada penyandang disabilitas membuat mereka merasa terisolasi dan tidak berdaya untuk melaporkan kekerasan yang dialami, sehingga tidak terwujudnya perlindungan hukum yang cukup untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
  2. Kurangnya Akses Pendidikan Seksual
    Pendidikan tentang hak-hak tubuh dan cara melindungi diri sering kali tidak tersedia atau tidak memadai bagi penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas jarang mendapatkan pendidikan seks (sex education) yang cukup dalam membentuk pemahaman mereka bahwa kekerasan seksual adalah bentuk tindakan yang dilarang dan harus dihindari.
  3. Keterbatasan Mobilitas
    Banyak penyandang disabilitas mengalami kesulitan dalam bergerak atau berinteraksi, sehingga sulit bagi penyandang disabilitas untuk segera melarikan diri ke tempat yang aman dan meminta bantuan atau melindungi diri sendiri, sehingga penyandang disabilitas lebih mudah menjadi korban kekerasan seksual.
  4. Keterbatasan dalam komunikasi
    Banyak penyandang disabilitas tidak bisa speak up terhadap permasalahan yang mereka hadapi karena kesulitan dalam berkomunikasi. Celah ini sering kali dimanfaatkan oleh pelaku tindak kekerasan seksual dengan pemikiran bahwa korban tidak akan dapat memberitahu siapapun tentang apa yang korban alami.

Selain itu, hambatan hukum juga sering muncul, terutama dalam bentuk diskriminasi struktural di dalam sistem peradilan. Misalnya, keterbatasan alat bantu dan kurangnya petugas hukum yang paham akan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat menyebabkan proses hukum berjalan tidak adil. Situasi ini semakin diperburuk oleh bias terhadap kapasitas penyandang disabilitas sebagai saksi atau pelapor.

Dengan demikian, penerapan prinsip equality before the law dalam konteks perlindungan terhadap penyandang disabilitas harus dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual terlindungi hak-haknya sebagai manusia yang harus diperlakukan sama di depan hukum. Perlindungan hukum melalui penerapan prinsip equality before the law ini dapat melalui beberapa langkah strategis sebagai berikut:

  1. Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan mengenai hak-hak penyandang disabilitas serta cara menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitif dan inklusif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif, terutama dalam menangani perkara yang berhubungan dengan penyandang disabilitas.
  2. Lembaga penegak hukum harus menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik bagi penyandang disabilitas. Ini termasuk menyediakan fasilitas ramah disabilitas di pengadilan dan kantor polisi, seperti kursi roda, lift, dan ruang tunggu yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
  3. Penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual harus diberikan akses kepada bantuan hukum dan dukungan psikologis. Ini termasuk pendampingan oleh tenaga profesional yang memahami kebutuhan khusus mereka.
  4. Penting untuk mendorong kebijakan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Ini termasuk pengembangan peraturan yang menjamin perlindungan khusus bagi mereka dalam proses peradilan.

Penerapan konsep equality before the law adalah langkah krusial dalam melindungi penyandang disabilitas dari kekerasan seksual. Dengan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta menyediakan aksesibilitas dan dukungan yang diperlukan, kita dapat membantu mencegah kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi kelompok rentan ini. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua individu, terutama bagi penyandang disabilitas.

Kasta Sosial Tersamar di Balik Kasus Pemerkosaan Sedarah di Purworejo


Menguatnya Praktik Patriarki

Seiring dengan berkembangnya pemahaman keagamaan dan pesatnya penggunaan media sosial di Indonesia, praktik patriarki kerap menguat. Ketika budaya ini dilakukan secara kolektif, seringkali praktik diskriminasi semakin meluas, hingga membenarkan pelanggaran etika, moral, bahkan kemanusiaan atas nama agama.

Fenomena ini terlihat dalam kasus memilukan pemerkosaan dengan 13 terduga pelaku terhadap kakak-beradik di Desa Banyu Urip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus yang Menggemparkan

Kasus ini menggemparkan publik karena beberapa alasan. Pertama, jumlah terduga pelaku yang mencapai 13 orang. Kedua, para korban adalah kakak-beradik dengan inisial DSA (15 tahun) dan KSA (17 tahun).

Kasus ini dilaporkan ke Poltabes Purworejo sejak Juni 2024, tetapi proses hukumnya mandek. Peristiwa tersebut bahkan terjadi berulang kali sepanjang 2023, hingga setiap bulan. Tragisnya, ada terduga pelaku yang memperkosa kedua kakak-beradik ini.

Karena proses hukum tak kunjung berjalan, kedua korban beserta pendampingnya mendatangi Hotman 911. Kasus ini kemudian menjadi viral di media, hingga mendapat perhatian langsung dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.

Lemahnya Posisi Korban

Kasus ini juga menyeret aparat desa setempat. Polisi telah memeriksa 20 saksi, termasuk aparat desa, yang diduga memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Tindakan tersebut mencerminkan sesat logika bahwa kejahatan sebesar pemerkosaan dapat diselesaikan secara damai.

Hal ini menunjukkan bagaimana perempuan, terutama anak di bawah umur, masih dianggap sebagai warga yang tidak layak mendapat perlindungan hukum. Alih-alih mendukung penegakan hukum, aparat desa justru diduga menutupi kasus ini demi menjaga “aib”.

Latar belakang korban memperparah situasi. Ayah mereka telah meninggal dunia, sementara ibu mereka adalah penyandang disabilitas mental. Dalam usia yang sangat muda, korban harus berjuang sendiri untuk mendapatkan keadilan, sementara pihak yang seharusnya melindungi mereka malah memperburuk keadaan.

Budaya Patriarki dan Relasi Kuasa Timpang

Mengapa kondisi seperti ini terus terjadi? Di beberapa wilayah Indonesia, perempuan dan anak-anak penyandang disabilitas masih dipandang sebelah mata. Faktor fisik dan jenis kelamin sering dijadikan alasan utama dalam menentukan hak dan kedudukan seseorang.

Ironisnya, pelanggaran moral, etika, dan kemanusiaan seperti ini dilakukan secara kolektif dengan memanfaatkan relasi kuasa yang timpang. Ruang sosial yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi tempat pelanggaran HAM. Anak perempuan dan penyandang disabilitas sering menjadi pihak yang paling rentan mengalami diskriminasi mengerikan.

Pentingnya Kampanye Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kasus ini menjadi pengingat akan perlunya kampanye besar-besaran terkait kesetaraan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan gender, baik di desa maupun kota.

Sayangnya, kita masih sering menyepelekan isu ini. Bukti nyata terlihat dari perundungan, ejekan, hingga candaan bernada merendahkan terhadap penyandang disabilitas. Sikap ini membentuk budaya yang membenarkan perilaku buruk dan memberi angin segar bagi pelaku kejahatan.

Kepedulian terhadap perempuan dan penyandang disabilitas dapat dimulai secara virtual maupun langsung. Misalnya, dengan mendukung akun media sosial seperti @ruangsetara_id, @paradifaindonesia, dan @rumahkitab yang fokus pada isu ini. Untuk kesetaraan gender, ada @magdalene.id, @konde.co, dan @indonesiafeminis.

Peran Keluarga dan Komunitas

Praktik kepedulian harus dimulai dari keluarga dan komunitas terdekat. Orang tua perlu memberi contoh dengan memperlakukan semua orang secara adil, serta menegur anak yang mengejek penyandang disabilitas. Jika tetangga melakukan hal serupa, ingatkan mereka secara sopan.

Kasus Purworejo menunjukkan bahwa anak tanpa ayah membutuhkan perhatian lebih dari masyarakat sekitar. Tetangga dan kerabat seyogianya memberikan dukungan layaknya orang tua. Menghapus “kasta sosial tersamar” seperti ini membutuhkan kerja sama dan waktu. Namun, dengan saling mengingatkan, kita bisa menciptakan generasi yang lebih adil dan peduli terhadap sesama.