Pos

Beragama Maslahat: Paradigma Baru Maqasid al-Syariah untuk Keadilan Gender

Rumah KitaB- Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan penulis mengenai perlunya memikirkan kembali konsep maqasid al-syariah yang selama ini menjadi basis utama untuk merumuskan produk baru hukum Islam. Penulis menilai bahwa konsep maqasid lama telah ketinggalan zaman dan perlu merekonstruksi maqasid al-syariah baru yang lebih lengkap dan kontekstual.

Contohnya, prinsip maqasid al-syariah mula-mula dikembangkan dari kajian literatur fikih, dan tidak secara langsung mengambil dari sumber otoritatif seperti Al-Qur’an dan hadits, sehingga cakupan dan perspektif dari maqasid lama menjadi sangat terbatas dan kurang menjangkau nilai-nilai qur’ani yang lebih substansial dan universal.

Sebagai agama, Islam seharusnya dapat memberi maslahat yang seluas-luasnya bagi kehidupan masyarakat. Namun, ketika proyeksi hukum hanya dibatasi pada model maqasid lama, misalnya kebijakan hukum hanya diorientasikan pada perlindungan secara individual pada akal, agama, jiwa, keturunan, dan harga, maka jelas model kemaslahatan ini menjadi sangat terbatas dan tidak mencakup kepentingan umat yang lebih luas.

Kata kuncinya adalah maqasid versi lama hanya membatasi pada kemaslahatan individu dan untuk umat Islam saja. Hal ini menyempitkan peluang Islam dalam memberi solusi dan kemaslahatan pada kehidupan masyarakat yang lebih luas (public interest, commone good). Padahal, kehidupan sosial sekarang ini, dengan adanya negara-bangsa dan globalisasi, umat Islam dihadapkan pada persoalan yang begitu kompleks yang mengharuskan untuk mengkaji ulang produk hukum Islam yang lebih menyentuh pada isu-isu kekinian.

Misalnya menyentuh isu kesetaraan gender, keadilan, hak asasi manusia, kebebasan, dan demokrasi. Maqasid lama ternyata memang benar-benar belum menyentuh isu-isu ini. Padahal sekarang ini isu seputar keadilan gender dan kebebasan menjadi tema yang sangat umum dan menjadi perbincangan akademis di seluruh dunia. Bila gagasan maqasid tidak diubah, dikhawatirkan ajaran Islam akan sangat susah mengakomodir isu-isu global, dan akhirnya Islam makin menjauh dari realitas tanpa memberi solusi yang berarti.

Masalah Utama Umat Beragama

Dalam buku berjudul Multidisiplin, Interdisiplin, & Transdisiplin: Metode Studi Agama dan Studi Islam di Era Kontemporer (2020), Amin Abdullah menuturkan setidaknya ada lima pokok permasalahan tuntutan masyarakat kontemporer yang sering dibicarakan di ruang publik, yang besar pengaruhnya dalam kehidupan umat beragama:

  1. Menyangkut soal pemerataan dan kualitas pendidikan, termasuk di dalamnya pengetahuan keagamaan.
  2. Eksistensi negara bangsa, di mana tidak semua umat beragama merasa nyaman hidup di era negara-bangsa dengan sistem demokrasi.
  3. Pemahaman manusia beragama era modern tentang martabat kemanusiaan.
  4. Semakin dekatnya hubungan antar umat beragama di berbagai negara.
  5. Kesetaraan dan keadilan gender, sebagai akibat dari sistem co-education dan education for all.

Bila dipahami secara sekilas, masalah gender hanya termuat di poin kelima, tetapi bila dipahami secara hierarkis dan keseluruhan, semua poin di atas sesungguhnya sangat berkaitan dengan masalah keadilan gender. Mulai dari kualitas pendidikan, demokrasi, hingga masalah martabat kemanusiaan, semuanya merupakan isu-isu sensitif dalam kajian gender.

Bisa dikatakan bahwa kelima poin tersebut telah membawa perubahan sosial yang begitu dahsyat sekarang ini. Sedang terjadi ‘revolusi kebudayaan’ baik secara diam-diam atau terang-terangan yang berakibat pada pemahaman keagamaan secara konvensional atau tradisional. Untuk itulah, cara baca al-Qur’an dengan pendekatan kontekstual-progresif sangat diperlukan. Sebab, pembacaan kontekstual atas al-Qur’an sangat mempengaruhi bagaimana umat Islam menyikapi berbagai tantangan zamannya, termasuk juga bagaimana hukum Islam dapat relevan untuk setiap problem yang ada.

Dari Perlindungan ke Pengembangan

Pemahaman maqasid al-syariah (tujuan/maksud utama beragama Islam) yang selama ini hanya dipahami secara tradisional harus digeser ke pemahaman maqasid secara kontemporer. Dari yang semula lebih menekankan pada sisi parsialitas dan menekankan kekhususan pada lingkungan intern umat Islam diperluas jangkauannya, tidak sempit, lebih umum, dan universal yang mencakup kemanusiaan dan keadilan universal.

Misalnya, corak maqasid yang dulunya hanya menekankan sisi penjagaan atau perlindungan digeser ke arah maqasid yang bercorak pengembangan. Maqasid yang dulu titik tekannya hanya menekankan pentingnya perlindungan terhadap umat Islam saja bergeser menjadi perlindungan terhadap kemanusiaan universal.

Sebagai contoh, perlindungan yang dulunya hanya fokus pada keturunan bergeser ke perlindungan terhadap keutuhan dan kesejahteraan hidup keluarga. Artinya hak-hak perempuan dan hak-hak anak perlu dan harus dilindungi tanpa syarat. Lebih lanjut, praktik nikah siri, poligami, dan lainnya perlu dijauhi untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan keluarga.

Perubahan paradigma maqasid yang lama ke maqasid yang baru terletak pada titik tekan keduanya. Titik tekan maqasid lama lebih pada perlindungan dan penjagaan, sedang maqasid baru lebih menekankan pada pengembangan dan hak-hak. Dalam upaya pengembangan konsep maqasid baru ini, diperlukan penekanan pada ‘human development’ sebagai target utama dari maslahat.

Paradigma Baru Maqasid al-Syariah

Tidak cukup dengan mengubah orientasi maqasid dari model perlindungan ke pengembangan, banyak ulama modern telah berusaha merekonstruksi ulang konsep maqasid lama dengan menambah beberapa unsur pokok yang disesuaikan dengan kebutuhan dan desakan-desakan zaman.

Menurut Jasser Auda dalam bukunya Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (2008), setidaknya ada tiga alasan mengapa maqasid lama perlu direkonstruksi ulang:

  1. Maqasid lama lebih berkaitan dengan individu, dibandingkan keluarga, masyarakat, atau umat manusia.
  2. Klasifikasi maqasid lama tidak memasukkan nilai-nilai yang paling umum seperti keadilan dan kebebasan.
  3. Maqasid lama dideduksi dari ‘literatur fikih’, ketimbang sumber-sumber utama syariat (al-Qur’an dan hadits).

Paradigma baru ini merevolusi cara pandang terhadap agama dan hukum Islam. Melalui paradigma maqasid baru ini, keadilan gender menjadi landasan untuk melahirkan produk hukum baru yang lebih ramah terhadap perempuan dan lebih menekankan keseimbangan pada kedua gender. Perspektif keadilan gender harus terus diupayakan sehingga agama ini dapat mewujudkan masyarakat yang adil, setara, dan egaliter.

Pengampunan Tuhan Bergantung pada Bagaimana Kita Membenahi Alam

Baru-baru ini, saya menemukan sebuah gagasan menarik dari akun Instagram @rumahkitab yang mengkritik pendekatan kita dalam mempelajari Al-Quran. Sering kali, pemahaman kita hanya berfokus pada aspek simbolis hubungan dengan Tuhan, sementara isu-isu yang lebih nyata, seperti kerusakan alam, sering kali terabaikan dalam ceramah-ceramah agama. Postingan ini menggugah pemikiran saya, terutama saat dihubungkan dengan konsep istighfar dalam Islam.

Tak lama setelah membaca postingan tersebut, saya menghadiri ceramah Jumat yang mengambil rujukan dari ayat-ayat Surat Nuh:
“Maka aku berkata (kepada mereka), ‘Mohonlah ampunan kepada Tuhanmu, sungguh, Dia Maha Pengampun. Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu, dan Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu, dan mengadakan sungai-sungai untukmu.'” (QS Nuh: 10–12).

Ceramah ini memberikan perspektif yang berbeda dari biasanya. Alih-alih hanya menekankan seruan bertaubat kepada Tuhan, khatib mengaitkan ayat ini dengan tanggung jawab manusia untuk menjaga keseimbangan alam. Gagasan ini membuka cara baru dalam memahami hubungan antara iman, pengampunan, dan aksi nyata terhadap lingkungan.

Istighfar secara umum dimaknai sebagai permohonan ampun kepada Tuhan. Namun, dalam ceramah tersebut, khatib menyoroti relevansi kata Rabb dan Ghafara dalam ayat ini. Rabb menggambarkan sifat Tuhan sebagai pemelihara, yang berarti manusia juga memiliki tanggung jawab serupa: menjaga dan merawat ciptaan-Nya. Dengan demikian, istaghfiru tidak sekadar diartikan sebagai ucapan permohonan ampun, tetapi juga tindakan nyata untuk memperbaiki kerusakan, termasuk kerusakan alam.

Pendekatan ini mengingatkan kita bahwa permohonan ampun yang sejati tidak hanya berhenti pada lisan, tetapi harus diwujudkan melalui perilaku. Kerusakan alam yang terjadi akibat eksploitasi, deforestasi, dan pencemaran adalah bentuk ketidakteraturan yang bertentangan dengan kehendak Tuhan. Oleh karena itu, merawat alam adalah bagian dari pengamalan iman dan permohonan ampun kepada-Nya.

Jika kita memahami istighfar dalam konteks pemeliharaan alam, ayat-ayat berikutnya dalam Surat Nuh menjadi lebih bermakna:

Ayat 11: “Niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat dari langit kepadamu.”
Ayat ini dapat dimaknai bahwa jika manusia menjaga keseimbangan alam—misalnya melalui reboisasi, pengelolaan limbah, dan pengurangan emisi karbon—siklus alam akan kembali teratur. Hujan, sebagai simbol harmoni ekosistem, akan turun dengan stabil.

Ayat 12: “Dia memperbanyak harta dan anak-anakmu, dan mengadakan kebun-kebun untukmu dan mengadakan sungai-sungai untukmu.”
Kebun yang subur dan sungai yang mengalir adalah hasil dari keseimbangan ekosistem. Dengan merawat alam, manusia menciptakan kondisi yang memungkinkan tanah menjadi subur, sumber daya air terjaga, dan kehidupan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Ceramah semacam ini mengajarkan kita untuk melihat teks-teks keagamaan secara lebih kritis dan holistik. Dakwah tidak seharusnya hanya fokus pada aspek ritual atau simbolis, tetapi juga harus relevan dengan tantangan nyata yang dihadapi umat manusia, salah satunya adalah isu kerusakan lingkungan.

Melalui pendekatan ini, pesan agama menjadi lebih universal dan aplikatif. Kita diajak untuk memahami bahwa merawat alam adalah bentuk nyata dari berketuhanan. Istighfar bukan hanya tentang pengakuan dosa secara verbal, tetapi juga komitmen untuk memperbaiki diri dan dunia sekitar.

Kerusakan alam bukan sekadar persoalan ekologi, tetapi juga dosa kosmik yang harus diatasi melalui tindakan nyata. Sebagaimana dikatakan dalam ceramah tersebut, “Istighfar” adalah panggilan untuk beraksi—menanam pohon, mengurangi limbah, dan menjaga ekosistem.

Dengan memahami istaghfiru dalam konteks ini, kita tidak hanya melaksanakan perintah Tuhan, tetapi juga mengambil bagian dalam upaya global untuk menyelamatkan bumi. Mari kita jadikan setiap langkah kecil, seperti mengurangi plastik atau menanam pohon, sebagai bentuk ibadah dan permohonan ampun kepada Tuhan.