Pos

Fikih Lingkungan Berbasis Maqasid Syariah


Indonesia dikenal sebagai negara dengan mayoritas muslim yang menganut mazhab Syafi’iyah, sebuah aliran hukum Islam yang lebih banyak dianut oleh penduduk muslim dunia yang hidup di wilayah agraris, termasuk Indonesia. Dalam tradisi hukum Islam, terdapat empat aliran hukum Islam yang terpopuler dalam 600 tahun terakhir, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah.

Pendiri aliran Syafi’iyah adalah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, yang lahir di Gaza – Palestina pada tahun 767 Masehi. Beberapa tokoh terkenal mazhab ini adalah Imam Al-Haramain (kelahiran Naisabur – Iran, 1028 Masehi) dan muridnya, Imam Al-Ghazali (kelahiran Tus – Iran, 1057 Masehi). Dalam konteks lingkungan dan relasinya dengan hukum Islam, Imam Ghazali menyukai pemilihan istilah “alam” untuk mengenalkan empat pokok kajian Ushul Fikih.

Salah satu konsep yang terlahir dari mazhab Syafi’iyah yang dikembangkan Imam Ghazali adalah konsep Maqasid Syariah. Imam Al-Ghazali adalah tokoh yang pertama kali mengenalkan konsep ini ke dalam lima pilar utama, yaitu:

  1. Hifdzud-Din (menjaga keyakinan beragama).
  2. Hifdzun-Nafs (menjaga dan melindungi jiwa dan raga).
  3. Hifdzun-Nasl (memelihara keturunan).
  4. Hifdzul-Aql (memelihara akal melalui pendidikan).
  5. Hifdzud-Mal (menjaga harta benda).

Apabila memandang dengan perspektif lingkungan, Maqasid Syariah hadir sebagai nalar fikih atas kepentingan keberlanjutan lingkungan. Syaikh Muhammad Hudhari menjelaskan bahwa tujuan dibuatnya hukum Islam adalah untuk membangun maslahah (kebaikan) bagi manusia. Salah satu prasyarat keberhasilan untuk merealisasikan maslahah bagi manusia adalah pelestarian lingkungan.

Misalnya, ketika manusia hendak mendirikan ibadah (hifdzud-Din), maka manusia akan beriman, bertakwa, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang bernilai ibadah. Semua ini dapat terealisasi jika ditunjang dengan terjaminnya hifdzun-Nafs (menjaga dan melindungi jiwa) dan hifdzul-Aql (terjaminnya pendidikan tinggi). Keduanya tidak akan dapat dilakukan jika manusia tidak terpenuhi kebutuhan pokok seperti makan dan minumnya yang seluruhnya dihasilkan oleh alam.

Begitu pula dengan melakukan kegiatan di bidang muamalah, unsur maslahah yang perlu dipenuhi oleh manusia adalah hifdzun-Nasl (terpeliharanya keturunan) dan hifdzul-Mal (terpeliharanya harta benda). Keduanya tidak akan terpenuhi jika kebutuhan pokok manusia tidak terpenuhi, di mana kebutuhan pokok manusia selalu bergantung pada alam.

Konsep Maqasid Syariah sendiri tidak hanya terbatas pada maslahah manusia saja. Karena tujuan syariat Islam berlaku pada masa sekarang dan masa yang akan datang, maka ada pertimbangan bahwa unsur Maqasid Syariah dapat diterapkan pada makhluk selain manusia. Dengan kata lain, konsep Maqasid Syariah memberikan amanat kepada manusia agar dapat menyeimbangkan kehidupan bagi binatang, tumbuhan, dan ekosistem alam yang keseluruhannya saling berkaitan dan saling membutuhkan.

Tiga Bentuk Hubungan dalam Maqasid Syariah

  1. ‘Alaqat Taskhiriyah
    Dalam ajaran Islam, alam dipandang sebagai anugerah yang harus dihormati, bukan sebagai objek yang bisa dirusak atau direndahkan. Perlakuan kasar terhadap alam dianggap menurunkan nilai kemanusiaan itu sendiri. Berbeda dengan pandangan lain yang menganggap alam ternoda karena dosa pertama manusia, Islam menegaskan bahwa alam bukanlah sesuatu yang jahat atau tercemar. Cara pandang ini menghindarkan manusia dari sikap permusuhan terhadap lingkungan. Sebaliknya, Islam menempatkan hubungan manusia dan alam dalam konteks amanah dan tanggung jawab. Allah mempercayakan alam kepada manusia dan memberikan kemampuan akal untuk memahami hukum-hukumnya.
  2. ‘Alaqat Ibtilaiyah
    Anugerah Allah berupa alam semesta tidak hanya dimaksudkan untuk dinikmati manusia semata, melainkan juga menjadi ujian bagi manusia dalam merespons rahmat besar tersebut. Ujian ini terletak pada apakah manusia akan bersyukur atau justru mengingkari nikmat ini. Apakah manusia akan menunjukkan rasa syukur dengan cara yang benar, ataukah hanya bersikap acuh tak acuh. Apakah alam ini akan dijaga dan dimanfaatkan secara bijaksana, atau justru diabaikan dan disia-siakan.
  3. ‘Alaqat Mas’uliyah
    Sebagai bagian dari tujuan penciptaan manusia dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin di bumi (khalifah fil ard), diperlukan evaluasi atas tindakan manusia dalam menjalankan perannya. Evaluasi ini akan menunjukkan apakah manusia berhasil atau gagal dalam memenuhi tugas yang telah diamanatkan kepadanya (menjadi khalifah).

Konsep Maqasid Syariah memberikan panduan holistik dalam menjaga hubungan manusia dengan lingkungan. Implementasinya mendorong tanggung jawab kolektif untuk melestarikan alam demi keberlanjutan hidup.

Referensi:
Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (2011). Dakwah Siaga Bencana (Kumpulan Materi Dakwah Pengurangan Risiko Bencana). Second ed. Jakarta Pusat: LPBINU.

Mencari Titik Temu Antara Kapitalisme dan Pelestarian Alam

Kapitalisme selama ini identik dengan reputasi yang buruk. Eksploitasi sumber daya alam dan manusia begitu lekat dengan paham ini. Salah satu contoh penerapan sistem kapitalisme yang salah adalah banyaknya kasus korupsi pertambangan di Indonesia.

Tentunya, masih segar dalam ingatan mengenai dugaan keterlibatan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi. Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp271 triliun.

Kasus tersebut menyiratkan bahwa surga tambang timah di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung, hanya dinikmati oleh segelintir orang. Tak hanya gagal menyejahterakan rakyat sekitar, kasus ini juga merusak lingkungan yang entah butuh berapa lama untuk kembali hijau.

Berdasarkan bukti tersebut, ada yang mengaitkannya dengan salah kaprahnya implementasi sistem kapitalisme. Padahal, kapitalisme tidak selalu buruk, terutama di Indonesia, yang tetap membutuhkan pemerintah sebagai regulator dan pengawas.

Secara definisi, kapitalisme merupakan sistem ekonomi di mana seluruh pelaku bebas mengendalikan kegiatan ekonomi untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Mayoritas kegiatan ekonomi dalam sistem ini berada di tangan pihak swasta. Seiring waktu, beberapa oknum kebablasan dalam mengelola sumber daya alam dan manusia mereka sehingga berujung pada ketidakadilan, terutama dalam pemerataan pendapatan. Seperti dalam kasus di atas, mereka yang tidak bertanggung jawab justru mencari celah untuk melakukan korupsi.

Pertanyaannya sekarang adalah, bisakah sistem ekonomi tumbuh tanpa merusak alam? Dapatkah kemakmuran rakyat Indonesia terwujud secara berdampingan dengan lingkungan yang sehat?

Kearifan Lokal sebagai Rem Ampuh Mengendalikan Kerusakan Alam

Kearifan lokal sering dipandang sebelah mata karena terkesan klenik dan tidak terhubung langsung dengan ilmu pengetahuan. Faktanya, kearifan lokal menjadi bukti bagaimana masyarakat sanggup beradaptasi dan hidup selaras dengan lingkungan tempat mereka tinggal.

Wujud kearifan lokal sangatlah beragam. Petani di Banten Selatan, misalnya, masih mengadakan ritual Seren Taun. Istilah Seren Taun berasal dari Bahasa Sunda yang bermakna serah terima tahun yang lalu ke tahun mendatang. Upacara ini merupakan bentuk syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas keberhasilan panen padi tahun lalu, sembari berharap keberhasilan yang lebih baik pada tahun mendatang.

Ada pula masyarakat Kanekes atau Baduy yang masih mengadakan upacara Seba, yang artinya “persembahan”. Selain menegaskan hubungan harmonis antara manusia dengan alam, upacara Seba turut menjaga sinkronisasi antara masyarakat hukum adat setempat dan pemerintah Republik Indonesia.

Kegiatan Seren Taun, upacara Seba, dan upacara sejenis lainnya di Nusantara pada hakikatnya mendudukkan manusia sejajar dengan Bumi. Mengikuti acara ini mengingatkan kembali bahwa Bumi telah memberikan banyak kebaikan untuk manusia hingga saat ini. Tidak boleh ada kesombongan, sehingga kita memperlakukan Bumi layaknya harta berharga yang bisa dirampas seenaknya.

Sayangnya, di era modern, kearifan lokal semakin tergerus. Pesatnya perkembangan teknologi melalaikan kita dari besarnya ketergantungan terhadap alam. Kita begitu fokus mengejar kemajuan industri dan teknologi, hingga lupa bahwa Bumi yang mendidih menyebabkan udara semakin panas. Belum lagi fenomena banjir bandang yang semakin sering membuat aktivitas lumpuh.

Kearifan lokal merupakan benang merah yang hilang dari serangkaian solusi melestarikan alam tanpa kehilangan peluang ekonomi. Kearifan lokal adalah aksi nyata dari kewajiban dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah Muhammad Saw. Pada hakikatnya, dua sumber tersebut menuntun umat Muslim untuk bersyukur atas kondisi di mana mereka tinggal. Tiada cara lebih hebat dalam mensyukurinya selain merawat dan tidak merusak alam tempat tinggal.

Penghormatan yang tinggi terhadap kearifan lokal akan membuat kapitalisme menemukan rem jika hendak melanggar aturan demi menumpuk keuntungan bagi sedikit orang. Para pelakunya akan tahu diri jika memaksakan niat membakar hutan atau menambang ugal-ugalan apabila kearifan lokal masih ditegakkan.

Masyarakat adat pada akhirnya menjadi tameng terakhir bagi lingkungan agar tetap lestari. Selama ini, kita mengenal masyarakat adat sebagai mereka yang tinggal di belantara hutan, seperti di Kalimantan dan Sumatera. Hal tersebut memang benar, sebab merekalah yang menjadi penjaga terakhir hutan Nusantara.

Namun, peran penting masyarakat adat tidak boleh sebatas geografi, sebab kita yang tinggal di perkotaan tetaplah memperoleh manfaat secara tidak langsung. Sebagai contoh, hutan yang terjaga membuat kita masih bisa menghirup udara segar. Kertas yang diperoleh dengan menebang hutan secara selektif dan penghijauan kembali membuat kita bisa membaca dan menulis.

Menerapkan kearifan lokal dan penghargaan terhadap masyarakat adat sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama, baik di desa maupun di kota. Dengan demikian, titik temu antara kapitalisme dan pelestarian lingkungan bukan lagi hal mustahil.