Pos

Perempuan Menstruasi di Tengah Bencana: Negara di Mana?

Akhir November 2025 Indonesia berduka. Duka atas akumulasi kesengsaraan kehilangan rumah, keluarga, hewan ternak, dan bentang hutan yang alami. Bencana ini menghilangkan peradaban sosial dan ekologi. Arus air mengalir deras menyapu apapun yang ada dihadapannya, gundukan tanah turut serta terjun bebas menuju pemukiman warga. Dalam waktu singkat riuh kepanikan berkecamuk. Tidak lagi dapat memikirkan apa yang bisa diselamatkan, selain menyelamatkan diri.

Terhimpit Bencana

Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera menyebabkan putusnya akses komunikasi, listrik, transportasi jalur darat; hingga jembatan yang tidak mampu lagi menahan amukan arus. Dalam buku At Risk: Natural Hazards, people’s vulnerability and Disaster mengungkapkan bahwa bencana ialah bertemunya fenomena pergerakan alam dan ketidakadilan sosial (lintas ketimpangan).

Bencana “alam” bukan sesuatu yang datang secara tiba-tiba, melainkan hasil dari kegagalan kebijakan yang secara politis ditetapkan dan dijalankan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Bencana ini menjadi sebuah evaluasi besar atas kinerja pemerintah dalam hal kebijakan, pencegahan, revitalisasi, perawatan, hingga mitigasi bencana.

Keterpurukan alam dan ketidakberdayaan korban menjadi sebuah bukti nyata bahwa negara belum sepenuhnya hadir, atau justru, negara tidak hadir? Perizinan pembukaan lahan industri ekstraksi yang tidak berdasarkan  kepada keadilan ekologis serta masih abu-abunya kebijakan yang ramah gender menggiring masyarakat untuk menilai tidak seriusnya negara secara kasat mata. Seharusnya korban bencana menjadi prioritas kebijakan darurat yang berpihak.

Fenomena ini menjadi satu gambaran bahwa efek dari eksploitasi alam yang sangat buas memiliki dampak domino terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan kultural, termasuk kepada kehidupan perempuan sebagai bagian kelompok rentan, terlebih dengan kondisi biologis rahim perempuan yang mengalami fase menstruasi.

Kerentanan Berlapis bagi Perempuan Menstruasi

Perempuan menjadi bagian dari kelompok rentan yang keadaanya amat sangat bergantung dengan situasi dan kebijakan politik. Menjadi pengetahuan umum bahwa secara biologis perempuan memiliki rahim sebagai alat reproduksi, hamil hingga melahirkan bayi manusia. Dalam perjalanan fasenya, perempuan akan mengalami keadaan menstruasi sebelum dinyatakan bahwa rahim dapat dibuahi. Dari isu reproduksi ini akan menjalar ke berbagai lintas isu. Tekanan yang ditujukan sepihak kepada perempuan atas kesalahpahaman memahami konsep gender sering menjadi senjata boomerang. Di sini dapat dilihat bahwa isu reproduksi perempuan sangat penting dan harus menjadi perhatian politik.

Isu reproduksi-menstruasi adalah isu politis. Mengapa demikian? Karena  negara melalui kebijakannya akan menyumbangkan respons sosial terhadap perempuan menstruasi.

Acuan kebijakan negara terkait kondisi reproduksi-menstruasi perempuan harus mengacu kepada Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR). Atensi kebijakan yang berpihak pada kesehatan, hak, pendidikan, layanan, dan kesetaraan serta perlindungan kekerasan berbasis gender menjadi prioritas kinerja terhadap isu reproduksi-menstruasi.

Pada keadaan bencana, perempuan menstruasi sangat memerlukan bantuan logistik berupa pembalut dan layanan kesehatan. Keadaan fisik reproduksi perempuan menstruasi menjadi alasan dasar bahwa mereka memiliki peluang kerentanan yang berlapis. Ini dikarenakan perempuan menstruasi menjadi korban bencana, menghadapi kondisi nyeri menstruasi, tidak terpenuhinya hak menstruasi, hingga kerentanan menjadi korban pelecehan secara simbolik.

Perempuan menstruasi korban bencana gelisah dengan keadaan dan terhuyung-huyung mencari alternatif pembalut untuk menampung darah menstruasi yang mengalir. Potensi kerentanan diperparah dengan keterbatasan air yang tersedia dan perangkat sanitasi lainnya.

Umumnya, pada pengelompokan prioritas korban pasti memasukkan perempuan lintas keadaan di dalamnya, namun perempuan menstruasi masih belum dipandang pada tahap yang diutamakan. Pengalaman tubuh menjadi sebuah penyuaraan bahwa perempuan menstruasi berpotensi besar terhadap faktor kerentanan yang bersifat simbolik, kultural, dan sistemik.

Kondisi genting saat bencana dan momok kemiskinan menstruasi (Period poverty) semakin  menambah kerentanan perempuan. Meningkatnya resiko infeksi pada kesehatan reproduksi, kurangnya pengetahuan tentang penanganan menstruasi, partisipasi sosial, hingga keterpurukan materi ekonomi, akan semakin memperburuk kondisi fisik dan mental perempuan menstruasi.

Secara kesehatan, keperluan perempuan menstruasi idealnya mengganti pembalut per-empat jam pemakaian, meski kondisi ini dapat juga disesuaikan dengan volume darah yang keluar. Ketika terhimpit oleh kondisi bencana, maka alternatif penyesuaian perlu dipikirkan secara kolektif, maksudnya kondisi menstruasi bukan hanya menjadi beban yang ditanggung oleh perempuan saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Pada konteks ini, dukungan dari berbagai kalangan menggambarkan rasa empati kolektif. Proyeksi arah prioritas menjadi ujung tombak penyaluran bantuan bencana yang tepat sasaran. Upaya tanggap bencana yang terstruktur dan sistematis serta jalur birokrasi ringkas harus diupayakan atas dasar kepedulian dan rasa kemanusiaan. Negara menjadi pihak yang paling diharapkan hadir dalam situasi ini, terutama bagi kelompok rentan yang memiliki kebutuhan khusus, seperti perempuan menstruasi.

Penutup: Menuntut Kehadiran Negara!

Respons negara terkait situasi dan kondisi korban bencana tidak seharusnya tersuarakan dengan konotasi tone deaf. Kepekaan dan sensitivitas pejabat melihat situasi bencana pada konteks sosial (khususnya isu gender, perempuan menstruasi) merupakan sebuah standar minimum atas ungkapan nilai empati. Tanggung jawab moral dan tindakan kemanusiaan menjadi perwujudan atas langkah strategis yang nyata. Negara harus hadir dalam segala pemenuhan keperluan korban bencana dan pemulihan psikis atas trauma para korban.

Menuntut kehadiran negara bukan semata hanya tuntutan kosong, tuntutan ini berdasar kepada aturan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, meski dalam mekanismenya memerlukan penetapan status tingkatan bencana.

Oleh karena itu, menuntut negara untuk hadir dan sensitif terhadap isu reproduksi perempuan (gender) dalam situasi bencana adalah hal yang layak untuk disuarakan dalam mengkaji ulang kebijakan aturan (mitigasi) dan kinerja konkret pemerintah atas keseriusan terhadap isu pengarusutamaan gender, terlebih kerentanan perempuan dalam situasi bencana.

Mengapa Negara Denial Kasus Pemerkosaan Massal Terhadap Perempuan?

Kalau pemerintah denial terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan, lalu bagaimana cara kita meminta ruang aman kepada pemerintah? Pertanyaan itu terlintas dalam benak ketika Fadli Zon, Menteri Kebudayaan ketika memberikan pernyataan tidak ada bukti dalam tragedi ‘perkosaan massal’ peristiwa ‘98 yang menelan banyak perempuan, khususnya etnis Tionghoa. Menyatakan bahwa ‘pemerkosaan massal’ tidak terbukti adalah bentuk pengkhianatan kepada sejarah. Mengapa?

Berdasarkan data, pada Mei 1998, lebih dari 150 perempuan etnis Tionghoa mengalami pemerkosaan dan pelecehan seksual. Hingga hari ini kasusnya tidak kunjung terungkap dan tidak pernah disidangkan. Ita F Nadia, tim relawan untuk kekerasan terhadap perempuan menyebutkan bahwa pemerkosaan Mei ‘98 merupakan pemerkosaan politik, di mana tubuh atau seksualitas perempuan dijadikan alat teror dari situasi politik yang kacau.

Kita bisa melihat sebuah pola yang cukup mudah ditebak, bahwa pada kasus genting dalam suatu pemerintah, perempuan selalu menjadi korban kebejatan, seperti diperkosa, dibunuh pasca diperkosa ataupun kejahatan sadis lainnya. Tidak heran, dalam konflik sebuah negara, perempuan dan anak-anak menjadi kelompok paling rentan. Kedua kelompok tersebut sering kali diabaikan oleh pemerintah dalam upaya perlindungan sebagai masyarakat.

Selain karena korbannya adalah perempuan, dalam kasus ini terdapat konflik ras yakni etnis Tionghoa. Pada tahun ‘98, etnis Tionghoa tidak memiliki kebebasan seperti hari ini. Mereka tidak mendapatkan kebebasan dalam menjalani kehidupannya. Pada tragedi tahun ‘98 yang terjadi di Jakarta, banyak sekali toko milik mereka yang dijarah. Akibat dari penyerangan tersebut, terjadilah krisis ekonomi serta kondisi politik yang kacau.

Jasmine, anak perempuan yang berasal dari etnis Tionghoa, melalui cerita yang disampaikan kepada BBC, bersama kedua anaknya dan kakaknya, pada tragedi tersebut sempat diminta ‘mengungsi’ ke lapangan golf karena situasi di kompleks perumahan Pantai Indah Kapuk pada malam itu sangat genting.

Ia beserta keluarganya memutuskan untuk pindah ke luar negeri. Sebenarnya alasan pindah ke luar negeri bukanlah kejadian tersebut. Namun ancaman pembunuhan pasca tragedi ‘98 sangat besar. Kelompok Tionghoa yang bersedia untuk memberikan penjelasan terkait tragedi tersebut siap dibunuh ataupun mendapatkan kekerasan-kekerasan lain.

Jasmine pindah ke luar negeri bersama keluarganya untuk mendapatkan ruang aman. Kisah semacam itu bukan hanya terjadi pada Jasmine. Ada banyak Jasmine lain, mengalami kisah serupa dan memilih pergi ke luar negeri untuk mendapatkan ruang aman.

Impunitas yang Mengakar

Bukan pertama kali pemerintah menyangkal terjadinya aksi bejat ‘pemerkosaan massal’ yang dialami oleh sekelompok perempuan pada tragedi ’98. Sebelumnya Wiranto, pada saat menjabat sebagai Menkopolhukam sekaligus Panglima ABRI dan mantan Pangdam Jaya, pernah menyatakan bahwa tuduhan pemerkosaan massal tidak pernah terbukti karena tidak ada satu pun laporan resmi selama 48 jam pasca-kejadian.

Sementara itu, ketika Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Presiden Habibie pada Juli 1998 menemukan bukti adanya 52 kasus pemerkosaan, di antaranya 15 terverifikasi secara medis (Jakarta Protocol), serta 37 berdasarkan kesaksian saksi mata dan keluarga korban.

Ita F Nadia, tim relawan untuk kekerasan terhadap perempuan, berbagi pengalaman buruk yang dialami sepanjang hidupnya. ia mendatangi para korban pemerkosaan pada peristiwa Mei ‘98. Para korban mengalami trauma, pendarahan hebat, luka sekujur tubuh, vagina hingga payudara.

Menulis rasa sakit yang dialami oleh korban—berdasarkan pernyataan Ita F Nadia, rasanya sangat kejam jika Fadli Zon mengatakan bahwa ‘pemerkosaan massal’ itu tidak terbukti. Sebab bukti konkret dalam kasus pemerkosaan adalah korban itu sendiri.

Bagaimana mungkin, manusia yang berakal bisa menyangkal sebuah peristiwa yang sudah lengkap bukti dan tragedinya?

Keberadaan negara yang seharusnya mampu memberikan perlindungan terhadap rakyatnya, tidak berfungsi dengan baik atau disfungsional karena negara menjadi pelaku dari kekerasan itu sendiri. Max Weber, pernah menyatakan bahwa negara satu-satunya lembaga yang dapat memonopoli penggunaan kekerasan sebagai hal yang sah.

Mengapa? Sebab negara memiliki jangkauan yang sangat luas dan kekuatan yang sangat besar lantaran memiliki alat dan sarana seperti kebijakan publik, media, pendidikan dan sebagainya. Kekerasan struktural menjadi salah satu kekerasan yang sangat mudah dilakukan oleh negara karena bisa dimanipulasi dengan begitu ciamik sesuai kebutuhan pemerintah. Sedangkan kekerasan langsung, difasilitasi oleh aparat kepolisian.

Pernyataan Fadli Zon, yang berkenaan dengan tidak terbuktinya ‘perkosaan massal’ pada tragedi ‘98, sangat melukai korban dan sama sekali tidak menghargai upaya masyarakat sipil dalam mencari keadilan terhadap korban yang sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan.

Tulisan ini sebuah ejawantah dari kekecewaan pernyataan Fadli Zon, sebagai wakil pemerintah yang seharusnya memiliki sikap empati terhadap korban yang selama ini masih memperjuangkan keadilan untuk keluarganya. Pernyataan tersebut turut menguatkan impunitas dalam sebuah negara hukum, di mana negara yang menciptakan produk hukum, negara pulalah yang menjadi aktor dari pelanggaran hukum itu sendiri.

Menanti Keberpihakan Negara Pada Kesehatan Mental Penyintas Kekerasan Seksual

Kesehatan mental, meskipun kerap luput dari perhatian dalam sejumlah diskursus menyoal hak asasi manusia, adalah suatu isu yang mempunyai dampak signifikan terhadap keberlangsungan hidup manusia. Dalam konteks kekerasan seksual, dampak yang timbul tidak hanya berpengaruh terhadap kondisi fisik, tetapi juga menggerogoti dimensi psikologis, emosional dan sosial korban dalam jangka panjang.

Negara, sebagai entitas yang semestinya melindungi hak-hak warga negara, harus hadir dalam memberikan perhatian serius terhadap kesehatan mental penyintas kekerasan seksual. Namun, berbanding terbalik dengan semangatnya, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa masih banyak kekosongan dan ketidakseriusan dari negara untuk hadir. Keberpihakan negara terhadap isu kesehatan mental penyintas menjadi sangat penting, mengingat betapa beratnya beban psikis yang korban pikul akibat trauma yang dialami.

Secara yuridis, kita mungkin sudah mengetahui bahwa hampir semua kebijakan yang tersedia menyoal kekerasan seksual hanya berfokus pada aspek fisik korban dan penghukuman terhadap pelaku. Sementara itu, faktor psikologis, yang lebih berkelanjutan, sering dikesampingkan.

Padahal, kondisi trauma psikis yang dihasilkan dari peristiwa kekerasan seksual tidak hanya mempengaruhi kualitas hidup jangka pendek, tetapi juga dapat memicu dampak buruk yang berlangsung sepanjang hidup mereka. Akibatnya, penyintas bisa mengalami gangguan kecemasan, depresi, Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), hingga gangguan identitas dan relasi sosial yang kian buruk akibat stigma yang mereka terima.

Keterbatasan Akses dan Infrastruktur 

Para korban kekerasan seksual yang semestinya mempunyai seperangkat hak yang tak terbantahkan untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan dari negara, namun realitanya, hak itu seringkali tidak terakomodasi dengan baik. Akibatnya, tak sedikit dari mereka yang harus berakhir riskan karena penderitaan kesehatan mental yang kian memburuk.

Di lapangan, banyak perempuan korban kekerasan seksual yang belum terjangkau layanan psikologis yang memadai untuk mengatasi kondisi trauma yang mereka alami. Hal ini semakin sukar ketika korban yang tinggal di wilayah terisolir dari akses pelayanan kesehatan publik, umumnya masih menghadapi kesulitan besar dalam memperoleh layanan psikolog maupun dokter spesialis yang menangani kondisi mental mereka.

Salah satu penyebab utama masalah ini terus terjadi adalah terbatasnya jumlah psikolog dan psikiater yang tersedia, serta ketidakmerataan pendistribusian layanan kesehatan mental di sejumlah daerah. Bahkan sarana pelayanan kesehatan jiwa yang sudah tersedia pun masih menghadapi segudang kendala di banyak daerah di Indonesia, termasuk di berbagai wilayah terpencil yang sulit untuk dijangkau.

Pada tahun 2022 Kementerian Kesehatan RI mencatat bahwa fasilitas layanan kesehatan jiwa di Indonesia belum tersebar secara merata. Dari total 10.321 Puskesmas di Indonesia, mungkin hanya 50% yang mempunyai kapasitas untuk memberikan layanan kesehatan jiwa, sementara hanya 40% rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas penanganan masalah kesehatan jiwa.

Selain masalah sarana, jumlah psikiater yang tersedia masih sangat terbatas, dengan hanya sekitar 1.053 psikiater di seluruh Indonesia. Artinya, setiap psikiater harus melayani sekitar 250.000 orang, cukup jauh di bawah standar yang telah ditetapkan oleh lembaga WHO, yang merekomendasikan satu psikiater untuk setiap 30.000-an penduduk. Pentingnya pemerataan pembangunan infrastruktur dan penyediaan tenaga profesional di bidang pelayanan kesehatan jiwa menjadi urgensi yang harus diketengahkan oleh pemangku kebijakan.

Negara harus memperhatikan hal ini secara serius, mengingat Pasal 13 Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) mengamanatkan kewajiban negara untuk menjamin ketersediaan saluran terhadap layanan kesehatan, informasi dan pendidikan, yang mencakup hak untuk memperoleh layanan kesehatan, termasuk kesehatan jiwa, dengan prinsip kesetaraan.

Menanti Andil Negara

Menyikapi kondisi yang tengah terjadi di masyarakat, pemerintah harus segera mengambil sikap dan strategi untuk memberlakukan kebijakan yang inklusif dan melarang segala bentuk diskriminasi dan stigmatisasi terhadap korban kekerasan seksual dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Selain itu, sejumlah lembaga terkait juga harus diminta untuk mempertanggungjawabkan upaya mereka dalam memberikan perawatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

Pendekatan ini merupakan bagian dari strategi holistik yang diperlukan guna mengembangkan sistem komunikasi yang lebih peka dan relevan terhadap hak-hak dan kesejahteraan penyintas. Demikian, hal ini bukan hanya soal memberikan pelayanan kesehatan, tetapi juga memastikan bahwa setiap individu, terutama korban kekerasan seksual, memperoleh saluran yang inklusif, setara dan bebas dari segala diskriminasi selama proses pemulihan.

Keberpihakan negara terhadap kesehatan mental penyintas kekerasan seksual tidak boleh lagi diposisikan sebagai isu yang tak penting. Bagaimanapun, ini adalah permasalahan mendesak yang membutuhkan perhatian serius dan aksi yang nyata dari pemerintah. Negara harus menjadi pihak yang andil bertanggung jawab dalam memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang mereka butuhkan, tidak hanya dalam bentuk penegakan hukum yang adil, tetapi juga dalam hal pemulihan kesehatan mental yang komprehensif.

Masih Relevankah Doktrin Politik Sunni pada Masa Ini?

MOJOK.CO – Seperti saya jelaskan di tulisan sebelumya, kita tidak bisa menyalahkan ulama Sunni yang merumuskan doktrin yang “mau main aman”.

 

Seperti saya jelaskan dalam bagian sebelumnya, ciri pokok doktrin politik Sunni adalah “realisme-pragmatis” yang ditandai oleh penerimaan yang “legawa” terhadap status quo kekuasaan, walau ia zalim dan otoriter.

Sebab oposisi terhadap kekuasaan yang zalim, meski secara moral-politik sangat absah, bisa menimbulkan akibat yang lebih buruk: fitnah, kekacauan politik.

Seperti saya jelaskan kemarin, kita tidak bisa menyalahkan ulama Sunni yang merumuskan doktrin yang “mau main aman” seperti ini. Kelahiran doktrin ini terkait dengan corak kekuasaan tradisional yang cenderung brutal, tidak menerima oposisi dalam bentuk apapun, dan “ketegaan” raja-raja tradisional dulu untuk menghukum musuh-musuh politik secara kejam (silahkan baca Tarikh al-Tabari mengenai sejarah politik yang brutal di zaman kerajaan-kerajaan Islam awal dulu).

Penguasa tradisional juga tak punya banyak pilihan kecuali menjalankan politik yang kejam seperti ini, karena hanya dengan cara demikianlah mereka bisa memastikan ketaatan rakyat. Praktek “rule by fear” (berkuasa dengan cara menanamkan ketakutan) semacam ini adalah hal yang lazim pada zaman lampau.

Biasanya model kekuasaan semacam ini akan terpaksa ditempuh oleh raja-raja tradisional ketika mereka sudah kehilangan kegitimasi di mata rakyat. Inilah yang terjadi pada era dinasti Umawiyyah pada masa awal Islam. Pada masa inilah doktrin Sunni yang “quietist,” tunduk pada kekuasaan itu mula-mula dirumuskan.

Pertanyaannya: Apakah doktrin ini masih relevan sekarang, ketika konteks politik sudah berubah secara total? Apa yang saya maksud dengan “perubahan konteks” di sini adalah munculnya negara modern yang umumnya menganut sistem politik yang demokratis.

Dalam sistem seperti ini, oposisi dan kritik terhadap penguasa bukan hal yang “tabu”. Tidak ada “political reprisal” atau balas dendam politik yang kejam dari penguasa dalam negara modern yang demokratis terhadap para pengkritiknya seperti di zaman dulu.

 

Saya cenderung menjawab: bahwa doktrin politik Sunni ini secara umum masih relevan hingga sekarang. Dalam pandangan saya, ada beberapa dampak positif dari doktrin Sunni yang quietist itu dalam kehidupan kenegaraan modern. Salah satunya adalah hal berikut ini.

Pada umumnya, ulama Sunni cenderung lebih fleksibel secara politik dan mudah menerima negara modern dalam bentuk negara bangsa, nation state (model negara yang tak pernah dikenal di masa lampau!). Fleksibiltas ini, saya duga, ada kaitannya dengan doktrin politik Sunni yang “realis-pragmatis” itu.

Para ulama NU di Indonesia, sebagai penerus sah ideologi politik Sunni di negeri ini, sebagai contoh kasus yang kongkrit, tidak pernah berjuang untuk mendirikan negara Islam di Indonesia. Mereka tidak setuju dengan Kartosuwirjo yang hendak mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) dulu.

Ini juga yang menjelaskan kenapa ulama dan kiai NU dengan tegas menolak ide negara khilafah yang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir (HT), karena di mata para mereka, perjuangan semacam ini tak ada bedanya dengan pemberontakan Kartosuwirjo dulu. Bagi mereka, memberontak pemerintah yang sah (al-sulthan al-mutaghallib) adalah tindakan bughat yang tidak bisa disahkan dalam agama—meskipun pemberontakan itu atas nama “memperjuangkan Islam”.

Mereka paham betul betapa banyak pemberontakan dalam sejarah awal Islam dulu juga dilakukan atas nama Islam, seperti dalam kasus kaum Khawarij (kelompok pemberontak yang muncul pada masa khalifah keempat setelah wafatnya Kanjeng Nabi, Ali bin Abi Talib). Memberontak ya tetap memberontak. Titik.

Kelompok Sunni sangat mudah beradaptasi dengam sistem politik manapun, walaupun sistem itu dipandang “sekular” di mata sebagian kalangan Islam lain (biasanya kelompok yang mengikuti doktrin politik “radikal-idealis”).

 

Bagi umat Sunni, lebih baik hidup dalam sistem politik yang tidak atau kurang ideal daripada memberontak yang malah berujung pada “fitnah,” kekacauan politik yang amat berbahaya. Adaptabilitas politik kaum Sunni semacam ini, bagi saya, juga sangat membantu konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Jalan politik “radikal-idealis” seperti yang ditempuh oleh sebagian kelompok-kelompok politik dalam Islam, seperti Ikhwanul Muslimin di Mesir, sangat tidak bisa diterima oleh mayoritas ulama Sunni. Bagi mereka, jalan radikal-idealis ini “ndak Sunni banget.” Politik semacam ini selalu menimbulkan reaksi penolakan dari ulama Sunni pada umumnya.

Ini bukan berarti bahwa ulama Sunni menerima dengan penuh “tawakkal” terhadap kekuasaan yang otoriter. Para ulama dan tokoh-tokoh Sunni tidak segan-segan melakukan kritik atas penguasa.

Hanya saja, mereka mengkritik dalam koridor doktrinal seperti yang digariskan oleh al-Ghazali dalam al-Tibr al-Masbuk: yaitu memberikan nasehat, kritik (bisa dalam bentuk kritik keras!) kepada penguasa. Inilah jalan yang oleh al-Ghazali disebut sebagai siyasat al-‘ulama’ (politik para ulama/kiai) yang melanjutkan siyasat al-anbiya’ (politik para nabi).

Jalan inilah yang dulu ditempuh oleh Gus Dur di masa Orde Baru, saat dia melakukan kritik dan oposisi politik terhadap rezim Suharto saat itu. Gus Dur menjalankan “siyasat al-ulama’” ala al-Ghazali: yakni, memberi “nasehat/kritik” kepada penguasa. Tetapi ya hanya sebatas itu. Gus Dur tidak akan mau melangkah lebih jauh: melakukan “macht vorming,” menyusun kekuatan untuk melawan pemerintah. Itu jelas ndak Sunni banget!


Sepanjang Ramadan, MOJOK.CO akan menampilkan kolom khusus “Wisata Akidah Bersama al-Ghazali” yang diampu oleh Ulil Abshar Abdalla. Tayang setiap pukul 16.00 WIB.

 

Sumber: https://mojok.co/uaa/kolom/masih-relevankah-doktrin-politik-sunni-pada-masa-ini/

Apakah Kita Perlu Negara?

MOJOK.CO – Jika dimungkinkan bisa hidup tanpa kekuasaan negara, manusia tentu akan memilihnya, ketimbang hidup di bawah kekuasaan negara.

 

Sejak dahulu, masalah politik selalu menimbulkan diskusi panas; tak jarang melibatkan emosi yang mendalam. Di antara seluruh bidang-bidang kehidupan manusia yang beragam, mungkin politiklah yang paling sarat dengan muatan emosi.

Penyebabnya boleh jadi karena karakter politik yang berhubungan dengan “kehendak untuk mendominasi” pihak lain; mendominasi dalam bentuknya yang sempurna: berkuasa. Dominasi ini biasanya dilembagakan dalam institusi bernama “negara.”

Setiap klaim atas kekuasaan sudah pasti akan menimbulkan resistensi dari pihak lain. Sebab manusia, secara naluriah, ingin hidup lepas dari “dominasi” orang lain. Dalam diri manusia ada dorongan-dorongan alamiah ke arah “anarkisme” dalam pengertiannya yang luas—yaitu, dorongan untuk hidup “bebas” dari dominasi/kekuasaan oleh pihak lain.

Dorongan ini dengan amat baik pernah dikatakan oleh khalifah kedua, Umar bin Khattab, dalam ungkapan yang masyhur: “Mata ista‘badtum al-nasa wa-qad waladathum ummahatuhum ahraran”—sejak kapan kalian memperbudak orang-orang, padahal mereka dilahirkan sebagai orang merdeka.

Merdeka adalah kondisi ideal yang diinginkan oleh semua orang. Andai (sekali lagi: andai!) ada keadaan “ideal” di mana dimungkinkan manusia hidup tanpa kekuasaan negara, dia tentu akan memilihnya, ketimbang hidup di bawah kekuasaan negara.

Keberadaan institusi negara secara otomatis akan berujung pada keadaan tak ideal: ada sekelompok orang yang berkuasa, dan orang-orang lain yang dikuasai. “Tunduk” pada kekuasaan orang lain adalah keadaan yang secara naluriah tidak disukai manusia.

Impian tentang hilangnya institusi negara ini bukan barang baru yang muncul setelah Karl Marx. Ini adalah utopia lama sejak zaman Yunani, dan kita jumpai dalam tradisi-tradisi komunitas lain. Masyarakar Samin di Jawa adalah salah satu contoh komunitas yang tidak “nyaman” dengan institusi negara.

 

Dalam tradisi pemikiran politik Islam klasik, suara-suara “anarkis” sudah muncul sejak abad-abad pertama Hijriyah. Ada dua nama yang bisa disebut: Hisyam al-Fuwathi (w. 833) dan Abu Bakr al-Asham (w. 892), keduanya pemikir Mu’tazilah yang “emoh” alias kurang suka pada lembaga negara, sebagaimana direkam dalam karya besar al-Mawardi (w. 1058), al-Ahkam al-Sulthaniyyah (salah satu karya paling awal mengenai teori politik Islam).

Bagaimana posisi akidah Asy‘ariyyah dalam perkara ini?

Ada semacam konsensus (ijma‘) di kalangan para teolog Sunni, baik Asy‘ariyyah atau bukan, bahwa negara harus ada. Istilah yang dipakai dalam literatur klasik Islam adalah: ‘aqdu-l-imamah, memilih seorang kepala negara. Maksudnya tentu bukan sekadar memilih kepala negara, melainkan mendirikan negara itu sendiri.

Inilah posisi mayoritas ulama Islam. Ini, saya kira, sangat alamiah. Demi kebutuhan praktis hidup sehari-hari, secara naluriah manusia tentu memilih adanya lembaga negara. Tanpa “leviathan” bernama negara, kehidupan mungkin akan kacau balau.

Apakah dengan demikian politik merupakan bagian dari “pokok doktrin” agama? Orang-orang mungkin bisa berbeda pendapat tentang isu ini. Tetapi dalam interpretasi saya: politik bukan bagian dari doktrin pokok Islam.

Dalam pandangan Sunni, institusi negara dipandang amat penting (al-Ghazali menegaskan bahwa agama dan kekuasaan negara adalah dua saudara kembar—tau’aman), dan karena itu mengangkat kepala negara adalah “wajib” secara hukum agama. Meski demikian, ulama Sunni umumnya berpandangan bahwa politik bukanlah bagian dari pokok doktrin agama (al-siyasah laisat min ashl al-din).

Dalam al-Tibr al-Masbuk, al-Ghazali menegaskan: dalam konteks kehidupan kolektif, secara garis besar manusia terbagi atas dua golongan—al-anbiya’, para nabi yang tugas pokoknya adalah menjadi penguasa atas “dunia batin” manusia, dan menjadi penunjuk jalan menuju Allah.

 

Golongan kedua adalah al-muluk, para raja-raja yang tugasnya adalah menjadi penguasa atas “tubuh luar” manusia, dan mencegah supaya mereka tidak saling melukai dan menyerang yang lain.

Dalam Ihya’, al-Ghazali membagi politik kepada dua jenis: siyasat al-anbiya’, yaitu politik para nabi yang berwenang untuk mengurus manusia baik secara lahir (fisik) atau batin (hati). Yang kedua adalah siyasatu-l-muluk wa al-salatin, politik para raja dan sultan yang hanya berwenang mengurus dunia lahiriah manusia, yakni aspek tubuh mereka.

Dengan pemahaman semacam ini, para ulama Sunni dengan amat sadar mengakui adanya dua “ruang politik” yang harus dibedakan, meskipun tidak bisa dipisahkan.

Pertama adalah ruang lahiriah (public sphere) yang berkenaan dengan kemaslahatan umum. Inilah ruang di mana institusi negara beroperasi.

Kedua, ruang batiniah (private sphere) yang menyangkut hati dan jiwa manusia, dan di sinilah para nabi dan ulama berperan besar. “Natuur” atau watak politik para nabi lebih berhubungan dengan dunia batin manusia. Politik duniawi yang terealisasi dalam lembaga negara adalah hal yang sifatnya sekunder dalam siyasat al-anbiya’. Politik duniawi adalah wilayahnya para raja dan sultan!

Inilah yang menjelaskan kenapa mayoritas para ulama di Indonesia, dan juga di dunia Islam yang lain, tidak setuju terhadap ide mendirikan negara Islam secara formal.

Basis pemikiran teologisnya adalah seperti saya jelaskan tadi: yaitu karakter politik para nabi yang lebih berhubungan sengan “siyasat al-arwah” (politik yang mengurus jiwa dan rohani manusia), bukan siyasat al-abdan (politik yang mengurus badan manusia) yang lebih merupakan wilayah para raja.


Sepanjang Ramadan, MOJOK.CO akan menampilkan kolom khusus “Wisata Akidah Bersama al-Ghazali” yang diampu oleh Ulil Abshar Abdalla. Tayang setiap pukul 16.00 WIB.

 

Sumber: https://mojok.co/uaa/kolom/apakah-kita-perlu-negara/