Kewajiban Pemimpin Mendengarkan Kritik Rakyat
Aspirasi publik kepada pemerintah seolah tidak pernah didengar. Banyak pihak menyampaikan kritik dari yang paling tajam hingga paling artsy, tetapi telinga pemimpin Republik Indonesia itu selalu tertutup. Mulai dari kritik terhadap kepahlawanan Soeharto, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace. Semua itu tidak dihiraukan. Ia punya pembisik sendiri.
Dalam Islam, mendengar kritik merupakan kewajiban pemimpin yang tertera dalam syariat musyawarah. Dalam al-Quran, Allah berfirman:
فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِ
“Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting).” (QS. Ali Imran: 159)
Dalam Tafsir al-Qurthubi atas ayat ini, syura dipahami bertumpu pada keberagaman pandangan; pemimpin yang meminta pertimbangan dituntut menimbang argumentasi yang paling dekat dengan Al-Quran dan Sunnah, lalu ber-‘azam dan bertawakal pada keputusan yang telah dibuat (Tafsir al-Qurthubi, juz 4, hal. 240).
Dalam al-Qur’an, syura muncul sebagai perintah kepemimpinan sekaligus ciri komunitas beriman. Ibn Taimiyah menegaskan secara eksplisit:
لَا غِنَى لِوَلِيِّ الْأَمْرِ عَنِ الْمُشَاوَرَةِ
“Pemimpin tidak bisa melepaskan diri dari musyawarah” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz 28, hal. 386).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa musyawarah bukan sekadar anjuran moral, tetapi merupakan kebutuhan struktural dalam kepemimpinan Islam. Tanpa keterbukaan terhadap masukan dan kritik, pemimpin berpotensi kehilangan orientasi pada keadilan yang menjadi tujuan utama syariat.
Khalifah pertama, Abu Bakar Ash-Shiddiq menyeru pada rakyat, “Wahai manusia, aku telah ditunjuk sebagai pemimpin kalian, dan aku bukanlah orang terbaik di antara kalian. Oleh karena itu, jika aku berbuat baik, maka bantulah aku. Jika aku berbuat salah, maka luruskanlah aku.” Di sini, Abu Bakar Ash-Shiddiq memerintahkan kepada rakyatnya untuk meluruskannya ketika dia melakukan kesalahan.
Umar bin al-Khathab juga mengatakan, “Orang yang paling aku sukai adalah orang yang mau memberitahukan aibku kepadaku.” Dia juga berkata, “Aku khawatir jika aku melakukan kekeliruan, maka tidak ada seseorang dari kalian yang mau mengingatkanku karena takut dan segan kepadaku.” Dua khalifah ini memberikan teladan kepada para pemimpin untuk senantiasa mendengarkan suara rakyat.
Momen historis merekam Umar mengakui kesalahannya ketika dikritik oleh seorang perempuan Quraisy. Di depan khalayak, Umar berpidato yang muatannya ialah pembatasan mahar perempuan. Saat Umar turun dari mimbar, perempuan itu memprotes dengan menyebutkan QS. An-Nisa’ ayat 20. Umar lantas beristighfar dan berkata:
امْرَأَةٌ أَصَابَتْ وَرَجُلٌ أَخْطَأَ
“Perempuan ini benar dan lelaki (Umar) salah” (ad-Durr al-Mantsur, juz 4, hal. 294).
Umar pun naik ke mimbar lagi untuk mengoreksi perkataannya. Betapa kisah ini bisa menjadi teladan paling wahid untuk pemimpin agar tidak anti-kritik.
Memang ada perintah untuk taat pada pemimpin, tetapi ketaatan ini tidak mutlak sebagaimana ketaatan kepada Allah dan Rasul. Demokrasi memberikan hak kepada rakyat untuk menyampaikan uneg-uneg kepada ulil amri, terutama ketika ia menyimpang. Mengkritik penguasa bukanlah suatu bentuk pembangkangan. Para salafus shalih secara konsisten mengecam kesalahan melalui mekanisme yang sah.
Dalam konteks institusi modern, Dar al-Ifta Mesir menegaskan bahwa esensi demokrasi terkandung dalam prinsip-prinsip politik Islam terkait pemilihan penguasa, pembentukan musyawarah (syura), amar ma’ruf dan nahi munkar, serta penanggulangan ketidakadilan. Prinsip-prinsip ini dianggap sebagai inti Islam dan bukanlah kekafiran atau tindakan yang menjijikkan seperti yang diklaim sebagian orang. Islam mendahului demokrasi dalam menentukan fondasi yang menjadi dasar inti demokrasi (www.dar-alifta.org).
Kritik yang dilempar oleh rakyat, tidak sepatutnya dicurigai muncul dari musuh-musuh yang ingin menghancurkan Indonesia. Rakyat kecewa ketika kritik yang disampaikan demi perbaikan malah dianggap sebagai suara antek asing. Idealnya, pejabat publik harusnya mendengar, introspeksi diri, lantas memperbaiki kinerja.
Kewajiban pemimpin untuk memperhatikan rakyat juga ditegaskan oleh para ulama klasik. Abu Hamid al-Ghazali menuliskan:
أَنْ تَجْتَهِدَ أَنْ تَرْضَى عَنْكَ رَعِيَّتُكَ بِمُوَافَقَةِ الشَّرْعِ
“Hendaknya engkau berusaha memenuhi kebutuhan rakyatmu dan melaksanakannya dengan berlandaskan syariat” (at-Tibr al-Masbuk, 28).
Dalam sistem demokrasi modern, kritik publik merupakan bagian integral dari mekanisme checks and balances. Tanpa kritik, kekuasaan berpotensi menjadi tertutup dan kehilangan sensitivitas terhadap kebutuhan rakyat. Oleh karena itu, keterbukaan terhadap kritik bukan hanya tuntutan demokrasi, tetapi juga sejalan dengan prinsip syura dalam Islam.
Dengan memahami ini, kewajiban pemerintah untuk mendengar kritik rakyat menjadi jelas: merealisasikan masukan rakyat adalah wujud pengabdian dan amanah, sekaligus pelaksanaan syura. Kritik memang terdengar keras dan menyakitkan, tetapi itu dilakukan atas nama cinta pada negeri. Pemimpin yang besar bukanlah mereka yang bebas dari kritik, melainkan mereka yang bersedia mendengarkan dan menjadikannya sebagai jalan menuju keadilan.






