Pos

Ternak Misogini dan Ilusi Persaudaraan Sesama Laki-Laki

Sebuah refleksi atas viralnya fenomena homosociality dan normalisasi pelecehan di ruang digital

Layar ponsel seseorang yang kita kenal sebagai akademis dan aktivis boleh saja tampak tenang saat diletakkan di atas meja kantin atau di sela-sela buku hukum yang tebal. Ia juga sangat mungkin dipergunakan sebagai akses pengetahuan atau alat komunikasi yang memudahkan untuk bertukar gagasan. Namun siapa sangka, di balik layar yang dingin itu, boleh jadi sebuah ekosistem beracun sedang bekerja.

Belakangan, lini masa X diguncang dan menjadi pembicaraan hangat setelah terbongkarnya sebuah grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum salah satu universitas ternama, yang alih-alih membahas tentang perdebatan pasal-pasal pidana, justru menjadi kanal sirkulasi konten dan objektifikasi perempuan yang membuat siapa pun yang membacanya mual dan merasa jijik.

Reaksi standar para pembela atau pelaku yang sejalan dengan pelaku biasanya sangat mudah ditebak dengan tanggapan yang nyaris seragam, ada anggapan bahwa pembicaraan yang dilakukan berada di ruang tertutup antar mereka saja. “Itu kan ruang privat,” atau “Cuma bercandaan antar cowok” adalah tanggapan yang kadang dinormalisasi seolah-olah ketika berada di ruang privat, seseorang diperbolehkan melakukan tindakan amoral.

Namun, mari kita luruskan satu hal krusial, bahwa hanya karena sebuah pembicaraan terjadi di ruang privat, bukan berarti sekelompok orang bebas merobek martabat orang lain. Justru, di balik sekat yang tak terlihat itu, kita harus lebih waspada, sebab di sanalah nalar pelecehan sangat mungkin dipupuk, diternak, dan dirayakan tanpa interupsi.

Labirin Homosociality: Saat Laki-laki “Beternak” Misogini

Apa yang kita lihat di kasus FH UI tersebut bukanlah sebuah anomali. Ia adalah contoh telanjang dari fenomena homosociality. Di tingkat global, kita mengenalnya sebagai budaya locker room talk[1], namun Mas Nur Hasyim, salah satu pendiri Aliansi Laki-laki Baru (ALB), membedahnya lebih dalam sebagai ikatan sosial sesama laki-laki yang dibangun di atas fondasi maskulinitas tradisional yang toksik.

Informasi tentang fenomena ini pernah Nur Hasyim temukan saat membantu penelitian rekannya, Dana Fahadi dan De Sintha beberapa tahun lalu. Dalam riset yang dilakukan Mas Nur Hasyim tersebut, terungkap kenyataan yang mengerikan, tentang keberadaan kelompok-kelompok eksklusif laki-laki yang terhubung dalam jejaring daring lintas kota. Kelompok ini tentu saja bukan sekadar grup pertemanan biasa; ia berfungsi sebagai sarana sirkulasi atau lebih tepatnya, tempat ternak konten pornografi.

Para informan dalam riset tersebut menyebutkan bahwa sel-sel kelompok ini ada di setiap jenjang pendidikan; mulai dari SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Mereka adalah ekosistem tertutup yang berperan penting dalam pelestarian pandangan misoginis. Di dalam grup-grup ini, laki-laki saling mengonfirmasi keyakinan mereka, sehingga setiap tindakan objektifikasi dianggap sebagai tanda keakraban.

Risikonya tentu sangat nyata: ketika seseorang terbiasa memandang perempuan sebagai objek, sekadar gambar yang bisa dinilai dan dikomentari, empati para laki-laki itu pun jadi tumpul. Dari sinilah benih kekerasan seksual fisik bermula.

Maqashid Syariah Lin Nisa: Memulihkan Kedaulatan Perempuan

Jika kita menarik kasus ini ke dalam perspektif teologis yang progresif, tindakan pelecehan di ruang digital adalah pelanggaran berat terhadap Maqashid Syariah Lin Nisa (Tujuan Syariat untuk Perempuan). Syariat Islam pada intinya hadir untuk menjaga kemaslahatan manusia, dan dalam konteks perempuan, terdapat perlindungan mutlak terhadap Hifzhun Nafs (Penjagaan Jiwa) dan Hifzhul ‘Irdh (Penjagaan Kehormatan).

Dalam Maqashid Syariah Lin Nisa, menjaga jiwa tidak hanya berarti mencegah luka fisik, tetapi juga memastikan rasa aman perempuan di ruang digital. Saat foto seorang perempuan maupun anggota tubuhnya dijadikan bahan olokan seksual di grup daring, jiwanya sedang diserang secara psikis. Ia kehilangan kedaulatan atas dirinya sendiri.

Begitu pula dengan prinsip Hifzhul ‘Irdh. Kehormatan dalam Islam bukanlah alat untuk menindas perempuan dengan label fitnah, melainkan kewajiban bagi semua orang, terutama laki-laki, untuk menjaga martabat sesama manusia. Pelecehan digital melalui kata-kata dan gambar adalah bentuk penghancuran martabat ciptaan Tuhan yang paling nyata.

Tugas Laki-laki: Keluar dari Lingkaran Bisu

Di sinilah peran penting gerakan seperti Aliansi Laki-laki Baru (ALB) menjadi sangat relevan. ALB hadir bukan untuk memusuhi laki-laki, melainkan untuk mengajak mereka terlibat aktif dalam penghentian kekerasan terhadap perempuan.

Kita harus sadar bahwa tugas memberangus objektifikasi perempuan bukan tugas perempuan saja. Justru, diperlukan lebih banyak laki-laki yang berani memutus rantai homosociality yang toksik ini. Laki-laki harus berani menjadi orang yang berkata “ini tidak benar” saat rekan-rekannya mulai membagikan konten pelecehan di grup internal.

Hanya dengan keterlibatan laki-laki untuk membongkar standar maskulinitas mereka sendiri, ruang aman bisa tercipta. Privasi seharusnya digunakan untuk melindungi hak asasi, bukan menjadi persembunyian bagi para pengecut untuk menernak kebencian pada perempuan.

Bergandengan Tangan Memberangus Budaya Objektifikasi di Ruang Privat

Tentu saja, refleksi ini tidak boleh berhenti pada satu sisi saja. Budaya objektifikasi adalah parasit yang bisa menjangkiti siapa saja. Kita juga perlu jujur melihat ke dalam lingkaran pertemanan perempuan. Saat ada teman perempuan yang dengan sengaja mengomentari bentuk fisik laki-laki secara seksual, atau menjadikan laki-laki sekadar objek tontonan dan bahan olok-olok di ruang privat, mari kita miliki keberanian yang sama untuk menegur. Mari kita berangus budaya itu bersama-sama.

Menghargai martabat manusia adalah tugas kolektif. Jangan biarkan “ruang privat” menjadi tempat pembiakan kebencian dan perendahan martabat, baik itu dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan, maupun sebaliknya. Privasi seharusnya digunakan untuk melindungi kedaulatan diri, bukan menjadi persembunyian bagi para pengecut untuk merendahkan ciptaan Tuhan yang lain.

Berhenti menyebutnya obrolan yang menjurus pada pelecehan sebagai sebagai “obrolan privat” atau “antar kita saja”. Sebutlah itu sebagai sebuah budaya kekerasan yang harus kita hentikan bersama secepatnya, sekarang juga, sebelum ia memakan lebih banyak korban di dunia nyata.

Setuju?

 

[1] Istilah locker room talk (obrolan ruang ganti) sebenarnya adalah istilah yang sangat populer di Amerika Serikat, namun maknanya kini sudah mendunia sebagai payung untuk memaklumi perilaku misoginis.

Teks dan Realita

Mahasantri Ma’had Aly Kebon Jambu baru saja meluncurkan buku “Ngelmu di Lapangan; Refleksi Mahasantri dalam melakukan Studi Praksis Sosial di Lembaga-Lembaga KUPI” (12/07). Buku ini memuat pengalaman-pengalaman mahasantri selama melakukan studi lapangan di lembaga-lembaga jaringan KUPI, sebagai bekal untuk menempuh tugas akhir kuliah. Studi lapangan ini merupakan bagian dari mata kuliah Studi Praksis Sosial (SPS). Mata kuliah SPS diperuntukkan untuk mahasantri semester akhir .

Sebagai pengampu mata kuliah ini, Bahrul Ulum menjelaskan di buku ini bahwa SPS adalah mata kuliah lapangan untuk mengkaji praksis sosial yang dilakukan oleh lembaga atau komunitas. Selama mengikuti SPS mahasantri tinggal di lembaga/komunitas selama satu bulan untuk terlibat secara langsung dengan mengalami, mengamati dan mengkaji apa yang dilakukan dan hasil yang diperoleh dari lembaga/komunitas tersebut. Marzuki Wahid, sebagai penggagas mata kuliah ini, mengatakan bahwa mata kuliah ini dimaksudkan untuk mendialogkan antara teks dan realitas sosial.

Melalui pengalaman lembaga-lembaga bersentuhan dengan realitas sosial, mahasantri banyak menimba ilmu dan pengalaman bagaimana mendialogkan teks dengan realitas. Setelah sekian lama mahasantri belajar teori-teori ataupun dalil-dalil keagamaan (nushus al-syariah) di Ma’had Aly, mereka bisa belajar bagaimana menerapkan sebuah teori  atau mengkontekstualisasikan teks ke dalam realitas.

Sebagaimana disadari oleh M. Abdul Aziz Jafar di dalam buku ini. Setelah belajar dan  berkenalan dengan Rumah KitaB, ia akhirnya sadar bahwa realitas sosial haruslah dijadikan sebagai dasar untuk menafsiri teks-teks keagamaan. Metode seperti ini yang biasa dilakukan Rumah KitaB dalam mengurai problem sosial, yakni berangkat dari analisis dan penelitian-penelitian sosial, sebelum melihat, memahami dan berpaling kepada teks. Bukan sebaliknya. Rumah KitaB memiliki metodologi sendiri yang dikenal dengan “Maqasid al-syariah lin-nisa”, yaitu sebuah metode pembacaan teks yang menghubungkan antara teks, realitas, dan maqashid syariah.

Melalui pembacaan maqashid al-syariah lin-nisa, teks tidak akan kehilangan konteksnya, baik konteks masa kini melalui pembacaan ulang atau pun konteks masa lalu melalui pembacaan sejarah/analisis historis. Juga masih dalam ruang lingkup dan tidak melenceng dari cita-cita dan tujuan syariat (maqashid al-syariah)

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Ibnu Qayyim al-Jauzi dalam “I’lam al-Muaqin”  bahwa seorang mufti atau hakim sebelum memutuskan sebuah fatwa atau produk hukum terlebih dulu harus memahami dua hal:  memahami realitas (fahmu al-waqi wa fiqhuhu) dan memahami teks (fahmu al-wajib fi al-waqi). Sebelum memahami teks atau menetapkan teks ke dalam realitas, realitasnya perlu dipahami terlebih dulu agar teks tidak kehilangan konteksnya. Teks dan realitas ibarat dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi tak dapat dipisahkan.
Wallahu a’lam bishawab.[]