Pos

Burung-Burung yang Tak Lagi Bertasbih di Langit Indonesia

Di Indonesia, burung masih menjadi masalah. Kita menganggap burung hanyalah peliharaan. Di pikiran manusia, burung adalah hiburan. Burung-burung ini diburu, dimasukkan ke sangkar, lalu disuruh berbunyi. Burung-burung itu dilatih berkicau untuk mengikuti perintah tuannya.

Dalam sejarah, kita mudah mengingat burung-burung yang diadu. Manusia berbondong-bondong mempertaruhkan burungnya untuk menjadi hewan nomor satu. Adu burung dimaksudkan sebagai “kompetisi” kicauan. Hari-hari terus mencipta penantian, berharap burung itu menjadi hewan “tersakti” di dunia. Dan manusia mendapat upah dari kemenangannya.

Burung yang Disangkar, Alam yang Dilupakan

Jadi, manusia menganggap burung hanyalah hewan. Bukan makhluk yang sama dengannya, apalagi sahabatnya. Manusia sering omong besar tentang kemanusiaan, tetapi ketika berhadapan dengan burung, ia lupa pada kehidupan baik hewan.

Karena burung dianggap bukan makhluk yang sejajar, maka ia hanya menjadi hiburan dan pelengkap hidup manusia. Bahkan beragam burung yang menawan kini terancam punah. Kekayaan Indonesia akan ragam hayati terus merosot karena keserakahan manusia: diburu, diperdagangkan secara ilegal, dan akhirnya kehilangan habitatnya.

Pemerintah juga lupa melindungi konservasi dan pengelolaan burung. Regulasi perlindungan spesies burung sekadar basa-basi. Tak ada program bermutu dalam konservasi, seperti pelepasliaran burung dan perlindungan habitat.

Perihal ini, kita bisa membaca berita tentang pencabutan status lima jenis burung dari daftar satwa dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK Nomor 92 Tahun 2018). Lima jenis burung yang dikeluarkan dari daftar dilindungi sesuai Permen LHK Nomor 92 Tahun 2018 antara lain: cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), jalak suren (Gracupica jalla), kucica hutan atau murai batu (Kittacincla malabarica), anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha), dan anis-bentet sangihe (Coracornis sanghirensis).

Kajian Ilmiah yang Diabaikan

Kita melihat hal-hal aneh bin ajaib dari kebijakan Peraturan Menteri LHK No. 20 Tahun 2018 ini. Alasannya, satwa yang tidak dimasukkan dalam daftar dilindungi karena dianggap banyak ditangkarkan, dipelihara untuk kepentingan hobi, dan mendukung kehidupan masyarakat melalui lomba atau kontes.

Pemerintah menghimpun seribu alasan bombastis tapi cacat nalar. Alasan-alasan itu justru pantas disambut dengan debat, gugatan, dan cibiran. Namun, pihak pemerintah tetap menganggap kebijakan ini “niscaya” saat orang-orang menuduhnya “cacat logika” dan “sembrono.”

Untuk kebijakan ngawur ini, kita lekas melihat protes dari anggota Forum Konservasi Burung Indonesia (FKBI), Rosek Nursahid. Ia menuding pencabutan status dilindungi menjadi tidak dilindungi dilakukan untuk memenuhi desakan kelompok penggemar dan pebisnis burung berkicau, bukan melalui kajian ilmiah dan tanpa mengevaluasi populasinya yang sangat sedikit di alam.

Kita sulit melihat kebijakan yang baik, tapi sering mendengar kebijakan ngawur terus disetor pemerintah. Pemerintah terus menjadi sumber panen masalah dan cemooh atas kebijakan yang tak masuk akal.

Pemerintah dianggap menentukan nasib hewan di dunia. Tapi kita pantas menyesalkan dan menaruh curiga: “Ya, kami sangat menyesalkan hal tersebut, karena pencabutan (status dilindungi) itu kami nilai tanpa kajian ilmiah yang matang, dan hanya berdasarkan desakan dari kelompok kecil masyarakat yang bergelut di bidang bisnis jual-beli burung. Seharusnya pencabutan atau penurunan status itu melalui proses-proses ilmiah yang jelas, ada rekomendasi dari LIPI, kemudian dikaji. Tapi ini hanya dalam waktu singkat, dua bulan, LIPI pun tidak merekomendasikan—tiba-tiba dibatalkan,” kata Rosek Nursahid.

Kajian ilmiah itu kunci. Namun, kita perlahan tak lagi memikirkan kajian ilmiah, tapi lekas bertindak sesuai nafsu kepentingan. Padahal, di situ ada burung yang patut dijaga agar dunia tak merana. Burung cucak rawa, jalak suren, kucica hutan, bentet kecil, dan bentet sangihe jauh lebih indah ketimbang uang hasil bisnis haram-ilegal yang berakibat pada kepunahan.

Kekhawatiran aktivis lingkungan sangat masuk akal. Di tengah janji-janji indah soal satwa liar, kita melihat fakta bahwa Indonesia tidak berpihak pada hewan dan lingkungan. Untuk hewan, kebijakannya dilucuti; untuk lingkungan, tanahnya terus dikeruk sampai habitatnya mati.

Kini, kita berada di Indonesia untuk melihat burung berkicau, untuk menyaksikan sayap-sayap melepaskan diri dengan sempurna, untuk melihat mereka beterbangan tanpa takut diburu hina. Tapi pemerintah membatalkan itu semua dengan kebijakan-kebijakan yang munafik. Para penghobi burung dan pelaku perdagangan burung berkicau terus diladeni, sementara upaya mengembangbiakkan burung-burung itu justru dibatasi.

Tanggung Jawab Manusia atas Alam

Kepunahan spesies burung ada di depan mata. Di tengah upaya konservasi yang tak pasti, keindahan bulu dan ekor burung yang memukau—simbol kemegahan alam Indonesia—akan mati. Bulunya yang menawan bisa jadi hanya tersisa sebagai kisah suci. Segala anggapan itu sudah seharusnya kita perbaiki. Kita perlu bertobat agar kebaikan-kebaikan dunia terus terasa sambil menengok kitab suci.

Al-Qur’an menulis: “Tidakkah kamu tahu bahwa kepada Allah bertasbih siapa yang di langit dan di bumi, dan juga burung dengan mengembangkan sayapnya? Masing-masing telah mengetahui cara shalat dan tasbihnya…” (QS. An-Nur [24]: 41).

Ayat ini menunjukkan bahwa hewan memiliki kesadaran spiritual dalam bentuk yang hanya Allah yang memahaminya. Dengan demikian, mereka bukan makhluk tanpa ruh, tetapi bagian dari ibadah semesta kepada Sang Pencipta. Al-Qur’an menyebut hewan sebagai sumber rezeki dan manfaat bagi manusia, tetapi penggunaannya harus disertai tanggung jawab moral.

Hewan sama seperti manusia. Ia memiliki kesetaraan. Dalam (QS. Al-An‘ām [6]: 38), disebutkan bahwa manusia dan hewan setara secara eksistensial sebagai umat-umat Allah yang akan kembali kepada-Nya. Ia adalah makhluk hidup yang bertasbih kepada Allah.

Ia pantas memiliki hak hidup, ruang ekologis, dan fungsi spiritual. Dan manusia pantas untuk menjaga, bukan mengeksploitasi mereka. Sebagaimana surat (QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107): “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.”

Harimau Sumatera: Simbol Keseimbangan Alam yang Terancam Punah

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan satwa terbesar di dunia. Dari hutan tropis Sumatera yang rimbun, rimba Kalimantan yang penuh suara burung, hingga laut biru yang dihuni penyu dan hiu, semuanya menjadi bukti bahwa negeri ini adalah surga keanekaragaman hayati.

Akan tetapi, kekayaan itu sekarang berada di ujung krisis. Tahun demi tahun, daftar satwa Indonesia yang masuk kategori terancam punah semakin bertambah. Berdasarkan laporan International Union for Conservation of Nature (IUCN), lebih dari 47.000 spesies telah dinilai terancam punah. Salah satu dari 47.000 spesies tersebut adalah Harimau Sumatera.

Melansir dari Harimaukita.or.id, Indonesia dulunya memiliki tiga spesies harimau, yakni Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica), Harimau Bali (Panthera tigris balica), dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Sayangnya, dua spesies pertama telah lama punah akibat perburuan liar dan perusakan habitat. Kini, hanya Harimau Sumatera yang bertahan, itu pun dengan jumlah yang semakin sedikit.

Berdasarkan catatan terbaru Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI), populasi Harimau Sumatera diperkirakan kurang dari 600 ekor. Angka ini menempatkannya dalam status kritis atau endangered. Mirisnya, jika tren ini tidak segera dibalik, Harimau Sumatera bisa menyusul saudaranya ke jurang kepunahan.

Apa Jadinya Jika Harimau Sumatera Punah?

Pertanyaan besar yang muncul adalah apa jadinya jika Harimau Sumatera punah? Seberapa penting keberadaannya di dalam hutan? Kehadiran Harimau Sumatera bukan sekadar soal menjaga keberagaman satwa. Ia adalah predator puncak yang memegang peran vital dalam keseimbangan ekosistem. Harimau menjaga populasi mangsa seperti rusa, kijang, babi Hutan, dan hewan herbivora lainnya agar tidak berkembang biak secara berlebihan.

Jika predator ini hilang, rantai makanan hutan akan kacau. Populasi herbivora akan meledak, tumbuhan muda habis dimakan, regenerasi hutan terganggu, dan pada akhirnya ekosistem runtuh.

Ketiadaan harimau juga berdampak langsung pada manusia. Tanaman yang gagal tumbuh karena dimakan berlebihan membuat hutan kehilangan fungsi ekologisnya. Air tanah berkurang, banjir dan longsor menjadi lebih sering, hingga kapasitas hutan untuk menyerap karbon melemah. Artinya, krisis iklim akan semakin parah.

Faktor Penyebab

Ancaman terhadap Harimau Sumatera tidak datang tiba-tiba. Ada beberapa faktor utama yang membuat populasinya terus menyusut. Perburuan liar menjadi penyebab yang paling nyata. Harimau diburu untuk diambil kulit, taring, tulang, dan bagian tubuh lainnya yang dijual dengan harga tinggi di pasar gelap. Menurut catatan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, setiap tahun ada lebih dari 50 Harimau Sumatera yang dibunuh akibat perburuan. Pada 2023, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bahkan berhasil mengungkap kasus perdagangan kulit Harimau yang melibatkan jaringan lintas provinsi.

Selain perburuan, konflik antara harimau dan manusia juga semakin sering terjadi. Ketika habitatnya menyempit, harimau terpaksa masuk ke pemukiman warga untuk mencari makan. Laporan Forum HarimauKita mencatat bahwa sepanjang 2001 hingga 2016 terjadi 1.061 insiden konflik manusia–harimau di Sumatra.

Dari jumlah tersebut, sekitar 130 ekor harimau terbunuh atau terpaksa direlokasi, sementara 184 orang menjadi korban luka atau kehilangan nyawa. Situasi itu berlanjut hingga kini. Pada awal 2024, misalnya, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tercatat delapan konflik satwa liar hanya dalam kurun Januari sampai Maret, mulai dari harimau melintas di pemukiman hingga memangsa ternak warga.

Faktor terbesar lainnya adalah kerusakan habitat. Hutan-hutan di Sumatra terus menyusut akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit, tambang, hingga pembangunan infrastruktur. Data Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat, dalam dua dekade terakhir, Sumatra kehilangan lebih dari setengah hutan alaminya. Hilangnya tutupan hutan berarti harimau kehilangan ruang jelajah sekaligus mangsa alami.

Di tengah ancaman yang semakin nyata, pelestarian Harimau Sumatera bukan lagi sekadar tanggung jawab aktivis lingkungan atau lembaga konservasi, melainkan tugas bersama seluruh masyarakat. Menjaga harimau berarti menjaga hutan, dan menjaga hutan berarti menjaga kehidupan kita sendiri.

Dalam perspektif Islam, menjaga kelestarian alam bukan sekadar urusan ekologi, melainkan bagian dari amanah spiritual. Al-Qur’an menegaskan, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (QS. Al-A‘raf: 56). Kerusakan habitat harimau Sumatera akibat pembalakan liar, perburuan, dan keserakahan manusia adalah bentuk nyata dari peringatan ayat ini. Islam memandang semua makhluk ciptaan Allah, termasuk satwa liar, memiliki hak untuk hidup dan berperan dalam menjaga keseimbangan bumi.

Rasulullah SAW juga melarang perbuatan zalim terhadap hewan. Dalam hadis riwayat Bukhari, beliau mengisahkan seorang perempuan yang masuk neraka karena menelantarkan seekor kucing hingga mati. Jika seekor kucing saja memiliki hak hidup yang dilindungi, apalagi harimau sebagai makhluk besar yang menjadi simbol keseimbangan ekosistem. Melindungi mereka berarti menjalankan prinsip rahmatan lil ‘alamin—rahmat bagi seluruh alam.

Kini, saat jumlah harimau Sumatera terus menurun, kita diingatkan bahwa krisis ini bukan hanya masalah lingkungan, melainkan ujian moral dan spiritual. Apakah kita akan terus merusak hingga satu lagi ciptaan Allah hilang dari muka bumi, atau memilih untuk menjadi khalifah yang menjaga amanah-Nya? Menyelamatkan harimau Sumatera sejatinya adalah menyelamatkan diri kita sendiri, karena di balik matanya yang tajam, ada tanda bahwa hutan masih bernapas, dan bumi masih punya harapan.

Satwa Nusantara dan Etika Hewani Kita

Adalah komodo salah satu hewan purba nan langka yang hanya bisa ditemui di sebagian wilayah Indonesia semata. Dengan spesiesnya yang relatif langka, banyak dari para wisatawan rela menggelontorkan hartanya hanya untuk bisa bertemu dengan hewan langka tersebut secara langsung.

Tidak heran, Indonesia dengan Taman Nasional Komodo di dalamnya telah menjadi salah satu sorotan utama bagi para wisatawan dunia, di samping karena keindahan dan keanekaragaman hayati yang terdapat di beberapa pulau-pulau kecilnya, seperti pulau Padar dan Rinca, terdapat pula hewan langka komodo yang hanya bisa ditemui di Taman Nasional Komodo.

Itu semua hanya dapat bertahan dan lestari jika lingkungan hidup Taman Nasional Komodo masih tetap terjaga keindahan dan keunikannya. Hewan komodo yang termasuk kategori langka, hanya bisa dipertahankan kehidupannya, dengan cara menjaga pula lingkungan hidup di sekitarnya.

Menjaga lingkungan Taman Nasional Komodo bagaikan “sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui”, satu tindakan, banyak manfaat: melestarikan komodo, menjaga keanekaragaman hayati, dan memastikan keberlanjutan pariwisata.

Hasil survei di Australia dapat menjadi acuan kita dalam mengelola tata ruang yang kompromi dengan alam di Taman Nasional Komodo. Pasalnya, survei di Australia telah mengungkap bahwa hanya sekitar 18, 4% pengunjung saja yang ingin melihat kanguru dan koala yang menjadi hewan khas di Australia, sementara 67,5% lainnya ingin melihat kehidupan liar yag lain (Irman Firmansyah, 2023).

Artinya, tata kelola Taman Nasional Komodo, di samping berfokus dalam menjaga kehidupan hewan langka seperti komodo, ia juga harus memperhatikan hewan lain dan lingkungan hidup di sekitarnya.

Terlepas dari itu, bagaimana agar kelestarian lingkungan Taman Nasional Komodo dapat tetap bertahan di kemudian hari, di kehidupan yang sangat sarat menuntut pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi, di kehidupan yang kaya akan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang denyut sinyalnya sudah terasa pada saat ini?

Sebut saja, isu terakhir terkait Taman Nasional Komodo yang menyoroti adanya pembangunan vila di pulau Padar yang hendak dilakukan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), adalah salah satu bentuk pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semu. Di mana kawasan wisata dikomersialisasi demi jumlah peningkatan wisatawan yang berpotensi memicu degradasi lingkungan.

Di sisi lain, ia juga bukan hanya berpotensi menutup akses sumber daya alam bagi masyarakat adat, namun juga dapat mengubah wajah indah pulau Padar dan mengancam kehidupan berbagai satwa endemik, termasuk Komodo dan hewan lainnya.

Fikih sebagai Etika Hewani

Sebagai disiplin ilmu yang mengelaborasi ketentuan-ketentuan yang sudah dilegislasikan oleh syari’ (sang peletak syariat, Allah SWT. dan Nabi Muhammad SAW.), fikih dapat menjadi kompas manusia dalam menjalani kehidupannya di dunia dengan selamat hingga di kehidupan yang lebih kekal kelak, yaitu akhirat.

Aturan-aturan fikih, ditujukan pada tindakan manusia agar tidak melahirkan tindakan-tindakan yang dapat menyakitkan diri sendiri ataupun yang lain, yang tergolong sebagai makhluk hidup. Dengan kata lain, aturan fikih berfokus pada perlindungan hak hidup semua makhluk yang ada di dunia.

Keterangan dari beberapa ahli fikih, seperti Abu Bakar Syatha dalam karyanya, I’anatu al-Thalibin, sebuah karya yang mengelaborasi Kitab Fathu al-Mu’in, karya Zainuddin al-Malibari, dapat dijadikan tanda bukti bahwa fikih benar-benar melindungi hak hidup seluruh makhluk yang berada di muka bumi, sekalipun itu hewan.

Abu Bakar menyatakan di dalam kitabnya, ketika terdapat hewan yang dalam keadaan terancam nyawanya—baik terancam pembunuhan atau ia nyaris tenggelam, maka menjadi sebuah keharusan bagi siapa pun yang melihatnya untuk bisa membebaskan hewan tersebut, bahkan kewajiban shalat dapat ditunda pelaksanaannya atau dibatalkan demi menyelamatkan hewan yang sedang terancam hak hidupnya (Yafie, 2005).

Di sisi lain, Syamsudin al-Syirbini dalam kitabnya, Mughni al-Muhtaj, memberikan keterangan etika manusia dalam perihal memerah susu hewan peliharaan. Bahkan al-Syirbini, mengatakan dengan tegas atas larangan memerah susu hewan apabila dapat mengancam kehidupan atau membuat anak hewan tersebut menderita.

Tak hanya itu, di dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, terdapat pelajaran yang dapat diambil untuk bisa menuntun kita dalam berelasi dengan hewan. Seperti hadis yang menceritakan “Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut” (HR. Muslim no. 2245).

Di dalam hadis yang lain, terdapat pula seorang perempuan yang terhukum di dalam neraka karena kucing peliharaannya yang tidak ia beri makan atau dilepaskannya untuk mencari makan sendiri. Dan hadis inilah yang menjadi sumber aturan fikih dalam memelihara hewan, yang mana kebutuhan pangannya harus tercukupi dengan cara memberinya makanan atau melepaskannya untuk mencari makan sendiri, bahkan jika masih belum tercukupi meskipun telah dilepaskan, maka sang pemilik hewan harus memberi tambahan pakan sampai peliharaannya merasa cukup (Yafie, 2006).

Walhasil, dengan merujuk pada fikih, peran kita tidak hanya menjaga komodo sebagai spesies langka saja, tetapi juga menjalankan amanah sebagai khalifah di bumi—yang bertugas merawat bumi dan makhluk yang terdapat di dalamnya. Maka, pembangunan yang mengabaikan keseimbangan ekologis bukan hanya ancaman bagi satwa, tapi juga pengkhianatan terhadap nilai agama dan kemanusiaan.

Jika Satwa Punah, Apa yang Masih Tersisa dari Indonesia?

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia. Namun, kekayaan itu kini berada di ambang krisis. Satwa-satwa yang dulu mudah kita jumpai, perlahan punah, sebagian bahkan sudah benar-benar hilang dari habitatnya.

Pertanyaannya, jika satu per satu satwa itu punah, lalu apa yang tersisa dari kekayaan Indonesia? Apakah kita masih layak menyebut negeri ini sebagai zamrud khatulistiwa? Bukankah zamrud itu perlahan kehilangan kilaunya karena banyaknya satwa yang punah?

Lima Satwa di Ambang Kepunahan

Karena itu, kita perlu menyadari bahwa kekayaan fauna Indonesia kini berada di titik kritis menuju kepunahan. Berikut sejumlah satwa endemik Indonesia berada di ambang kepunahan.

Pertama, menurut Antaranews.com, Orangutan Sumatera atau yang sering disebut “manusia hutan” saat ini hanya tersisa sekitar 13.700 ekor di alam liar. Sementara kerabatnya, Orangutan Tapanuli, jumlahnya jauh lebih memprihatinkan, yakni hanya sekitar 760 individu saja.

Kedua, nasib serupa juga dialami Harimau Sumatera. Populasinya kini diperkirakan hanya 300–400 ekor di seluruh Sumatera. Bahkan laporan Kompas.id menyebutkan bahwa di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, jumlahnya hanya tersisa sekitar 115–130 ekor.

Oleh sebab itu, jika perburuan dan alih fungsi lahan terus dibiarkan, maka Harimau Sumatera, saya kira akan segera menyusul kepunahan kerabatnya yaitu Harimau Jawa dan Harimau Bali, yang sudah lebih dulu hilang dari muka bumi.

Ketiga, lebih tragis lagi, Badak Jawa yang seluruh populasinya hanya tersisa di Taman Nasional Ujung Kulon, kini berjumlah sekitar 81–82 ekor. Itu pun semuanya berada di satu habitat yang rentan. Bayangkan, jika terjadi wabah penyakit atau bencana alam, seluruh populasi Badak Jawa bisa lenyap sekaligus.

Keempat, di Sulawesi, nasib Anoa atau Kerbau Kerdil endemik juga tak kalah genting. Data dari Sultra.antaranews.com mencatat, populasinya tidak lebih dari 2.500 individu di seluruh Sulawesi. Bahkan di kawasan konservasi Sulawesi Tenggara, jumlahnya hanya sekitar 180–200 ekor.

Kelima, di Papua, Burung Cenderawasih atau yang dijuluki bird of paradise masih menjadi incaran perburuan untuk hiasan dan perdagangan. Meski data populasinya sulit dipastikan, penelitian LIPI dan BirdLife International menunjukkan adanya tren penurunan populasi, terutama akibat maraknya perburuan bulu untuk hiasan.

Oleh karena itu, jika satwa-satwa endemik ini terus dibiarkan tanpa perlindungan serius, maka kepunahan hanyalah soal waktu. Lebih tepatnya, mereka tidak hanya punah, melainkan benar-benar hilang dari bumi kita.

Padahal, setiap kepunahan satwa berarti akan ada rantai ekosistem yang terputus. Hilangnya Orangutan, misalnya, akan membuat hutan gagal beregenerasi karena hewan ini berperan penting dalam penyebaran biji pohon.

Lalu punahnya Harimau, akan memicu ledakan populasi babi hutan yang dapat merusak pertanian warga. Begitu pula jika Badak Jawa musnah, maka hilanglah fungsi alaminya sebagai penjaga keseimbangan vegetasi. Semua kerusakan tersebut pada akhirnya akan kembali merugikan manusia itu sendiri.

Kewajiban Menjaga Satwa dalam Islam

Dalam Islam, menyelamatkan hewan dari kepunahan adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi. Allah Swt berfirman dalam al-Qur’an:

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْۗ

Artinya: “Dan tidak ada seekor binatang melata pun di bumi, dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat juga seperti kamu…” (QS. al-An’am: 38).

Ayat ini mengingatkan bahwa hewan pun memiliki hak hidup, dan kedudukan yang sama-sama sebagai makhluk yang diciptakan Allah SWT. Bahkan Rasulullah Saw mengajarkan umatnya untuk memperlakukan hewan dengan penuh kasih sayang.

Ada kisah seorang perempuan yang masuk neraka karena menelantarkan seekor kucing, dan ada pula kisah seorang pelacur yang diampuni dosanya karena memberi minum seekor anjing yang kehausan. Dari dua kisah itu, pesannya sangat jelas bahwa melindungi, menjaga dan merawat hewan agar tidak punah, tidak dieksploitasi berlebihan, dan tidak dirampas habitatnya adalah kewajiban umat manusia sebagai khalifah di muka bumi.

Dengan begitu, menyelamatkan satwa dari ambang kepunahan sesungguhnya sedang menyelamatkan manusia. Karena, bagaimanapun setiap hewan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Hilangnya satu spesies dapat memicu punahnya jenis tumbuhan tertentu, merusak rantai makanan, bahkan menimbulkan bencana ekologis yang langsung berdampak pada kehidupan manusia.

Bayangkan jika hutan kehilangan harimau, maka populasi babi hutan akan meledak dan merusak ladang petani. Jika orangutan punah, maka penyebaran biji pohon besar di hutan berhenti, sehingga regenerasi hutan gagal. Semua ini ujungnya kembali ke manusia.

Maka, mari kita mulai dengan langkah nyata yaitu dengan menghentikan perburuan satwa liar, mendukung upaya konservasi, dan mengurangi penggunaan produk yang merusak hutan. Dan ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan bangsa Indonesia dan masa depan generasinya. []