Pos

Benarkah Pesantren Itu Patriarki? Pengalaman Personal Ketika Nyantri

Belakangan, pemberitaan tentang pesantren sering berseliweran di beranda media sosial saya. Setiap media punya bingkai dan cara pandangnya sendiri dalam memotret dunia pendidikan keagamaan ini. Mulai dari kasus robohnya Pondok Al-Khoziny yang sempat viral, hingga tayangan Trans7 yang dinilai melecehkan simbol keagamaan serta hubungan santri–kiai.

Belum lagi, pernyataan blunder Menteri Agama yang menuai kontroversi karena menyebut isu kekerasan seksual di pesantren dibesar-besarkan oleh media. Di tengah berbagai narasi tersebut, saya ingin berbagi sudut pandang yang lebih personal: tentang pengalaman saya mondok, dan apakah benar pesantren menanamkan nilai-nilai patriarki.

Pemberitaan itu, membawa saya kembali pada kenangan lama, saat hidup saya juga pernah dihabiskan di lingkungan pesantren. Sebuah fase yang banyak membentuk cara saya memandang agama, berperilaku, dan tentunya karakter pribadi.

Pada awalnya, saya memang merasa kurikulum pembelajaran di pesantren begitu patriarkal. Kitab-kitab klasik yang saya pelajari terasa menempatkan laki-laki dalam posisi yang lebih istimewa dalam berbagai aspek. Sebaliknya, perempuan sering kali ditempatkan sebagai manusia kelas dua.

Misalnya, laki-laki digambarkan memiliki kedudukan sebagai qawwam (pemimpin) bagi perempuan, bagian warisan perempuan secara umum mendapatkan setengah dari bagian laki-laki, beberapa teks fikih juga membahas bahwa kesaksian dua perempuan setara dengan satu laki-laki. Bahkan dalam konteks berkeluarga pun, berbagai kewajiban istri, seperti melayani suami, tunduk pada suami, sering kali diuraikan secara detail.

Sementara itu, hak-hak perempuan dan kewajiban suami tidak dibahas dengan porsi yang sama, serasa senyap. Di titik itu, saya sempat merasa bahwa perempuan seperti hanya pelengkap dalam tatanan sosial, kenapa ya perempuan selalu tampak dipinggirkan?

Namun waktu itu, saya belum punya cukup keberanian, atau mungkin kapasitas, untuk menanyakan hal-hal yang terasa “janggal” itu kepada ustadz dan ustadzah. Saya menyimpannya diam-diam di kepala, sambil tetap berkhidmat mengikuti pelajaran seperti biasa.

Perjalanan Intelektual Semasa Kuliah

Setelah lulus SMA/MA, saya melanjutkan kuliah di Yogyakarta. Di kota inilah, semua pertanyaan yang saya simpan sejak lama mulai terurai menemukan jalan jawabannya. Saya bertemu dengan dosen-dosen yang cara berpikirnya cukup mindblowing dan kritis terhadap teks-teks keagamaan. Dari mereka saya belajar satu hal penting: fikih bukanlah kebenaran absolut.

Fikih adalah produk pemikiran manusia, yang tentu dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan waktu tempat si penafsir hidup. Karena ia lahir dari situasi dan zaman tertentu, maka selalu terbuka ruang untuk menafsirkannya kembali ketika konteksnya berubah.

Dari sinilah perjalanan intelektual saya benar-benar dimulai. Saya mulai mengenal pemikir-pemikir Muslim progresif seperti Amina Wadud, Asma Barlas, dan Asghar Ali Engineer. Di Indonesia, kita juga memiliki tokoh pemerhati kesetaraan dan keadilan gender yang memiliki hubungan erat dengan dunia pesantren, seperti KH Masdar Farid Mas’udi, melalui bukunya Islam & Hak-hak Reproduksi Perempuan, Dialog Fiqh Pemberdayaan (1997); KH. Husein Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender (2001); Syafiq Hasyim, Hal-hal yang Tak Terpikirkan dalam Fikih Perempuan (2001); Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami (2004); Maria Ulfah Anshor, Fiqih Aborsi, Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan, (2006).

Mereka menegaskan bahwa tafsir yang berkeadilan gender tidak selalu berarti melawan ataupun menolak terhadap teks, melainkan interpretasi ini muncul dari keberanian membaca ulang teks dengan nalar yang jernih dan empati terhadap pengalaman perempuan.

Jadi, Apakah Pesantren Sangat Patriarkal?

Dari proses belajar itu, saya kembali merefleksikan masa mondok saya dulu. Apakah benar pesantren menanamkan nilai patriarki? Setelah saya pikir ulang, jawabannya: tidak selalu.

Pesantren tidak bisa digeneralisasi hanya karena sebagian materinya terkesan bias gender. Saat mondok dulu, saya belajar kitab-kitab secara tekstual, tanpa banyak ruang diskusi tentang konteks sosial. Tapi itu bukan berarti pesantren menanamkan patriarki. Mungkin memang saat itu saya masih di tahap dasar dalam proses belajar agama.

Layaknya belajar ilmu lain, pemahaman berlapis-lapis itu penting. Ibaratnya, kamu nggak bisa langsung jago masak rendang tanpa tahu dulu cara menakar bumbu dasar. Begitu juga memahami teks agama, butuh proses dari memahami huruf, makna, hingga konteks sosial di baliknya. Kita tidak bisa langsung melompat ke tafsir yang kontekstual tanpa memahami fondasi tekstualnya lebih dulu.

Sayangnya, pada saat mondok, saya tidak melanjutkan pada tahap Ma’had Aly. Banyak teman saya yang melanjutkan studi ke jenjang ini, dan ketika berbincang dengan mereka, saya sangat terpukau dengan cara berpikirnya. Mereka punya pandangan yang jauh lebih matang dan adil gender.

Teman-teman produk Ma’had Aly ini, justru menjadi orang-orang yang sangat kritis dan tajam dalam membaca teks-teks agama. Karena mereka dibekali ilmu yang mendalam di bidang nahwu, sharaf, ushul fiqh, tafsir, wa akhawatuha. Mereka mampu memaknai ulang ayat atau hadis dengan pemahaman yang lebih komprehensif, tanpa terjebak pada literalitas yang kaku.

Jadi, mungkin yang dulu saya anggap patriarkal bukan pesantrennya, ini adalah isu kedangkalan pemahaman saya waktu itu. Pesantren mengajarkan dasar-dasar ilmu agama, sementara cara kita menafsirkan dan mengembangkannya sangat bergantung pada perjalanan intelektual masing-masing.

Menuju Pesantren yang Ramah Perempuan dan Sensitif terhadap Isu Sosial

Saya merasa publik sering memotret pesantren dari sisi yang sempit. Satu kasus kekerasan langsung dianggap mewakili seluruh lembaga. Satu klip video penghormatan berlebih pada kiai, langsung dicap mencerminkan seluruh sistem nilai di pesantren. Di balik sorotan itu, sebenarnya ada banyak pesantren yang tumbuh dengan nilai keadilan, mendidik dengan kasih, dan memberi ruang aman bagi santri untuk berkembang. Sayangnya, kisah-kisah baik seperti ini jarang sekali mendapat tempat di ruang publik.

Sama halnya dengan isu ketimpangan gender. Saya menyadari bahwa isu patriarki tidak bisa dilekatkan hanya pada pesantren. Nilai dan praktik yang bias gender ini adalah persoalan sosial yang hidup di berbagai lapisan masyarakat, di ruang keluarga, di lingkungan kerja, bahkan di dunia akademis.

Pesantren pun, seperti lembaga lain, terus berproses menghadapi tantangan ini lewat mekanisme khasnya, bahtsul masail dan forum-forum ilmiah lainnya. Salah satu wujud nyata dari semangat ini adalah lahirnya KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) yang mempertemukan para kiai, bu nyai, aktivis, dan akademisi pesantren dengan tujuan yang sama, yakni membangun ruang keagamaan yang ramah bagi semua kalangan dan lebih inklusif.

Dari situlah, saya melihat pesantren dengan kacamata yang berbeda. Alih-alih menjadi ruang yang membekukan tradisi, banyak pesantren justru mulai bergerak, mencoba mengkritisi ulang teks dan tradisi dengan perspektif yang lebih adil. Gerakan ini terlihat dari munculnya pesantren-pesantren yang responsif terhadap isu kesetaraan gender, mereka mulai memasukkan wacana keadilan gender dalam kurikulum dan kegiatan belajar, sebagai upaya untuk menyeimbangkan pandangan-pandangan patriarkal yang masih melekat.

Sampai hari ini, saya-pun terus belajar. Banyak pertanyaan yang belum tuntas tentang relasi agama dan gender. Tapi mungkin memang begitulah proses belajar,  tidak akan pernah ada kata akhir.

Semangat mengarungi ilmu!

AISYAH RA DAN SIKAP KRITIS DALAM BERAGAMA

Oleh Nur Rofiah

مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ

“Siapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang atau penutup dari api neraka.”

Ini adalah salah satu hadis riwayat Aisyah Ra yang merefleksikan kondisi perempuan ketika itu, antara lain penguburan bayi-bayi perempuan hidup-hidup karena dianggap sebagai aib bagi keluarga sebagaimana digambarkan oleh Al-Qur’an dalam QS. An-Nahl/16:58-59. Ini juga mengapa, menurut Imam Nawawi, hadis di atas menggunakan kata ibtalaa (menguji).

Namun Aisyah Ra adalah perempuan istimewa karena sejak lahir dididik oleh sahabat Nabi pilihan yang menjadi ayahnya, yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq Ra. Setelah menikah kemudian langsung belajar dari Rasulullah Saw. yang menjadi suaminya. Kedekatannya dengan dua pria terkemuka dalam Islam ini memberi pengaruh pada pengetahuannya yang mendalam tentang ajaran Islam. Di samping diakui dalam bidang tafsir, hadis, dan fiqh, beliau juga dikenal pula sebagai ahli sastra, nasab, dan pengobatan. Tidak mengherankan jika
beliau menjadi tempat bertanya para sahabat, guru para tabi’in, dan rujukan para ulama hingga kini.

Kedudukan sebagai isteri Rasulullah Saw. memungkinkannya untuk menjadi bagian langsung sejarah al-Qur’an, menyaksikan turunnya ayat, mendengarkan penjelasan Rasulullah Saw. atas maksud ayat, menyaksikan dialog antara Rasulullah Saw dengan para sahabat, para tabib yang mengobati Rasululullah Saw, dan kesempatan emas lainnya. Aisyah Ra masih hidup cukup lama setelah Rasulullah Saw wafat, bahkan mengalami masa kekhalifahan Khulafa’ ar-Rasyidin hingga Muawiyah. Hal ini memungkinkan Aisyah menyebarkan pengetahuannya tentang Islam. Tidak mengherankan jika otoritasnya diakui di kalangan ulama. Al-Hakim dalam al-Mustadrak mengatakan bahwa sepertiga dari hukum-hukum syariat dinukil dari Aisyah. Abu Musa al-Asya’ari berkata, “Setiap kali kami menemukan kesulitan, kami temukan kemudahannya pada Aisyah.”

Ayat al-Qur’an yang turun langsung berkaitan dengan Aisyah Ra adalah QS. An-Nur/24:11 sebagai berikut:

إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar.

Ayat di atas turun berkaitan dengan tuduhan bahwa Aisyah Ra melakukan perselingkuhan dengan Shafwan bin Mu’thil. Ketika itu Aisyah Ra sedang menyertai Rasulullah Saw dalam perang Bani al-Musthaliq. Setelah kaum muslimin selesai memetik kemenangan, Rasulullah dan para sahabat pun kembali ke Madinah. Dalam perjalanan, mereka beristirahat di sebuah tempat. Pada malam harinya, Rasulullah melanjutkan perjalanan pulang dan menyangka Aisyah sudah berada di dalam sekedup untanya setelah buang hajat. Padahal dia keluar kembali untuk mencari-cari kalung di lehernya yang jatuh dan hilang. Setelah ditemukan, Aisyah kembali ke pasukan dan alangkah kagetnya karena tidak ada seorang pun yang dia temukan. Aisyah tidak meninggalkan tempat itu, dan mengira bahwa penuntun unta akan tahu bahwa dirinya tidak berada di dalamnya, sehingga mereka pun akan kembali ke tempat semula. Ketika Aisyah tertidur, lewatlah Shafwan bin Mu’thil yang terheran-heran melihat Aisyah tidur. Dia pun mempersilakan Aisyah menunggangi untanya dan dia menuntun di depannya. Tuduhan selingkuh pun tersebar yang disulut oleh Abdullah bin Ubay bin Salul. Ayat di atas kemudian turun untuk menegaskan bahwa tuduhan keji terhadap Aisyah Ra itu tidak benar adanya.

Di samping menjadi bagian dari sejarah turunnya ayat al-Qur’an, Aisyah Ra juga banyak menyaksikan turunnya ayat-ayat al-Qur’an. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya riwayat asbabun nuzul yang bersumber darinya. Dr. ‘Abdullah Abu al-Su’ud Badr telah mengumpulkan riwayat-riwayat ini dalam sebuah karya yang berjudul Tafsir Umm al-Mu’minin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Salah satunya adalah penjelasannya tentang ayat poligami (an-Nisa/4:3) yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim serta dikutip oleh mufasir ath-Thabari. Menurut Aisyah Ra, ayat ini turun berkaitan dengan seorang laki-laki yang menjadi wali anak perempuan yatim. Wali tersebut tertarik pada kecantikan dan hartanya sehingga ingin menikahinya dengan mahar yang rendah. Wali itu kemudian diperintahkan untuk berbuat adil dengan memberi mahar sewajarnya atau menikahi perempuan lain jika tidak bisa memperlakukannya dengan adil. Penuturan Aisyah Ra ini menegaskan pentingnya menekankan pesan keadilan pada perempuan dalam memahami ayat poligami.

Pengetahuannya yang cukup luas tentang ayat al-Qur’an membuat Aisyah cukup sensitif terhadap ucapan para sahabat yang disandarkan pada Rasulullah Saw. Tidak jarang dia meluruskan periwayatan para sahabat yang diyakininya keliru karena bertentangan dengan ayat al-Qur’an. Misalnya ketika Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda seorang mayat akan disiksa karena tangisan keluarganya. Ketika mendengar berita dari Ibnu Umar tersebut, Aisyah Ra meluruskan bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah Nabi Saw melewati sebuah kuburan kemudian bersabda bahwa mayat di dalam kuburan tersebut sedang disiksa. Sementara itu pada saat yang sama keluarganya sedang menangisinya. Aisyah menegaskan bahwa dua peristiwa yang terjadi bersamaan tersebut yakni disiksanya seorang mayat dan tangisan keluarganya tidak mempunyai hubungan sebab akibat dengan mengingatkan ayat al-Qur’an yang menegaskan bahwa tidak seorang pun menanggung dosa akibat perbuatan orang lain” (HR. Abu Daud). Ayat tersebut ada di empat tempat dalam al-Qur’an, yaitu QS. Al-An’an/6:164, Fathir/35:18, az-Zumar/39:7, dan an-Najm/53:38.

Di samping banyak menyaksikan peristiwa turunnya ayat al-Qur’an, Aisyah Ra juga banyak mengalami dan menyaksikan langsung ucapan, tindakan, dan ketetapan Rasulullah Saw. Pengetahuannya yang luas tentang hal ini juga membuatnya peka terhadap ucapan sahabat yang dinilainya tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw. Misalnya peristiwa yang tersirat dalam periwayatan berikut ini:

عن مسروق عن عائشة. وذكر عندها ما يقطع الصلاة. الكلب والحمار والمرأة. فقالت عائشة: قد شبهتمونا بالحمير والكلاب. والله! لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي وإني على السرير. بينه وبين القبلة مضطجعة. فتبدو لي الحاجة. فأكره أن أجلس فأوذي رسول الله صلى الله عليه وسلم. فأنسل من عند رجليه.

Dari Masrûq dari Aisyah:, “Disebut-sebut di hadapan Aisyah bahwa yang membatalkan shalat adalah anjing, keledai dan wanita, maka Asiyah berkata, “Kalian telah menyamakan kami (kaum perempuan) dengan keledai-keledai dan anjing-anjing. Demi Allah aku menyaksikan Rasulullah saw. sedang shalat dan ketika itu aku berada di tempat tidurku tepat di antara beliau dan arah kiblat, aku sedang telentang, lalu aku butuh sesuatu, aku tidak ingin bangun khawatir menggangu

Rasulullah saw., lalu aku menarik dari sisi kedua kaki beliau.”
Dalam riwayat di atas Aisyah langsung menolak kebenaran ungkapan seorang sahabat bahwa anjing, keledai, dan perempuan dapat membatalkan shalat dengan dua alasan. Pertama, menyamakan perempuan dengan anjing dan keledai sebagai sesuatu yang diyakininya tidak mungkin dilakukan oleh Rasulullah Saw. yang sangat menghormati perempuan. Kedua, ungkapan tersebut tidak sesuai dengan pengalamannya di mana beliau pernah berada di depan Rasulullah Saw sedangkan beliau tetap melanjutkan shalatnya. Pendapat Aisyah Ra tentang perempuan sangat penting untuk dijadikan rujukan mengingat posisi mereka dalam masyarakat Arab ketika itu sangat rendah. Pandangan yang merendahkan perempuan tidak jarang dapat dijumpai dalam periwayatan hadis meskipun dalam banyak kesempatan Rasulullah Saw banyak mengingatkan pentingnya bersikap baik pada perempuan.

Di sinilah pentingnya meneladani sikap kritis Aisyah Ra dalam memahami apa saja yang diklaim sebagai ajaran Islam, terutama saat sekarang di mana apa yang dipahami sebagai ajaran Islam oleh satu kelompok bisa bertentangan dengan ajaran Islam yang dipahami oleh kelompok lainnya. Pengetahuan yang luas tentang sumber ajaran Islam, baik al-Qur’an maupun hadis-hadis Rasulullah Saw, dan kemampuan mengintegrasikannya dengan pengalaman riil sebagaimana ditunjukkan Aisyah Ra menjadi sebuah keniscayaan agar kita bisa menangkap substansi ajaran Islam yang betul-betul mencerminkan keagungannya dan terhindar dari kebencian dan penghinaan atas nama Islam pada sesama manusia, terutama pada perempuan.

Wallahu A’lam!

(Artikel pernah dimuat di Buletin PP FNU)

Pamulang, 8 Maret 2020
Salam Sweet,
Nur Rofiah

Era Baru Kebangkitan Ulama Perempuan

Salah satu perkembangan Islam dipengaruhi oleh perempuan. Ketika masa jahiliyah dulu, suara mereka tidak didengar, namun saat Islam datang, perempuan begitu dimuliakan. Apalagi saat ini banyak perempuan yang menjadi ulama.

Perempuan merupakan sosok yang penting dalam ruang lingkup kehidupan, baik dalam ranah keluarga, sosial masyarakat hingga tataran politik kebangsaan. Hadirnya sosok perempuan dinilai mampu membawa energi baru dalam menelurkan berbagai gagasan, baik soal egalitarianisme, feminisime dan hal-hal lain yang berkaitan dengan isu penting perempuan. Stereotipe perempuan selama ini masih dianggap tabu bahwa kaum perempuan belum sepenuhnya mampu terlibat praksis dalam ruang strategis, baik pemerintahan, ekonomi, sosio-politik dan panggung keagamaan.

Pada kenyataannya sejarah mencatat bahwa perempuan memiliki gairah keterikatan kuat dalam melakukan perubahan besar, tidak hanya mampu menginspirasi namun juga menjadi bagian lokomotif perubahan. Tak sedikit darinya yang justru menjadi referensi banyak kalangan untuk melakukan gerakan anti mainstream guna menciptakan struktur masyarakat yang berkeadaban.

Perjuangan perempuan telah lama dilakukan para tokoh terdahulu, diantaranya seperti R.A. Kartini (Santri Mbah Sholeh Darat), H.R. Rasuna Said (Santri Mbah Abdul Karim Amrullah),  dan sebagainya yang konsen pada perjuangan persamaan hak (gender). Tokoh perempuan di atas tidak hanya lahir dalam pertentangan kemelut sosial namun juga pada berbagai macam bentuk ketertindasan. Diskriminasi pendidikan dan peran nyaris meruntuhkan kepercayaan bahwa perempuan juga memiliki ruang yang sama untuk mengakses hak intelektual sebagaimana hak dasar kemanusiaan.

Keterbelakangan ini menjadi potret buruk mengingat perempuan bagian dari pilar bangsa. Pepatah arab mengatakan, Al mar`ah `Imad al-Bilad. Idza shaluhat shaluha al-Bilad, wa idza fasadat fasada al-Bilad (perempuan adalah pilar negara, bila baik, maka negara akan menjadi baik, bila ia rusak, maka hancurlah negara), (Rohmatun lukluk Isnaini : 2016). Sehingga, posisi perempuan amat penting karena awal permulaan dari segala bentuk baik atau buruknya tata sikap dan laku.

Naluri memunculkan gairah semangat perubahan ini didasari refleksi atas keprihatinan yang timbul. Perempuan masih saja menjadi korban keterbelakangan, sasaran kekerasan, pemerkosaan bahkan praktek doktrin ideologi yang menyimpang. Atas dasar inilah pentingnya keberpihakan yang mengharuskan munculnya Ulama perempuan sebagai ijtihad sosial dan keagamaan. Isu perempuan ini tidak hanya cukup di konsumsi para pegiat sosial dan aktivis perempuan saja melainkan dari kalangan Ulama perempuan yang bermental aktivis. Sehingga, begitu terjadi berbagai indikasi penyimpangan bisa dengan cepat dicegah, baik melalui pendekatan kultural keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.

Peran perempuan selama ini terkoyak pada sistem kebudayaan patriarki, asumsinya bahwa perempuan dianggap sebagai kaum yang turut mereduksi peran dan struktur sosial yang sudah ada. Pembatasan peran ini menjadi moratorium bahwa pemahaman dan pencerdasan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang belum lazim dan cenderung tidak menjadi agenda prioritas. Persepsi yang lebih ekstrim lagi bahwa pendidikan perempuan akan menjadi counterattack yang berbahaya. Sehingga, melatarbelakangi munculnya anggapan bahwa pendidikan perempuan akan menjauhkan peran fungsionalnya sebagai perempuan kawula.

Zaman semakin berkembang, kesadaran akan diskriminasi ini menjadi narasi penting dalam transformasi era. Kontestasi intelektual perlahan bermetamorfosis yang mengindikasikan adanya kebebasan berekspresi sebagai bentuk langkah apresiatif. Panggung akademisi membuka kesempatan luas, seminar, workshop dan kajian gender diseminasi yang berdampak pada  distribusi pengetahuan atas hak dan peran perempuan.

Tak hanya itu, kemajuan peran dan narasi konseptual ini semakin menggugah pemikiran bahwa perempuan layak mendapat akses dalam upaya membangun tatanan masyarakat yang berbangsa. Persoalan pelik kebangsaan tidak cukup mampu dilakukan segelintir orang atau kelompok tertentu saja melainkan turut keikutsertaan semua elemen masyarakat, terkhusus kaum perempuan yang sebetulnya merupakan jantungnya peradaban.

Bahkan, organisasi kemasyarakatan baik keagamaan, sosial dan politik masing-masing memiliki space khusus organisasi banom yang menaungi keperempuanan. Kalau di NU ada IPPNU, Fatayat, Muslimat, dll. di Muhammadiyah ada IPM, Nasyiatul Aisyiyah, Aisyiyah, dan sebagainya yang kesemuanya itu merupakan produk kesetaraan dan ekspresi feminisme. Sehingga tidak perlu lagi ada istilah perempuan sebagai kelas kedua (second class) yang kental dianggap semacam termarjinalkan karena kebakuan sistemik dan paradigma konservatif.

Islam sendiri melarang adanya diskriminasi terhadap hal-hal yang menyangkut kemanusiaan. Perbedaan laki-laki dan perempuan bukanlah perbedaan hakiki tetapi fungsional (Fazlur Rahman : 1996). Sehingga, mencintai tuhan sama halnya mencintai kesetaraan karena pada prinsipnya Islam itu rahmatal lil alamin yang tidak membeda-bedakan satu dengan lainnya.

Sejarah Islam mencatat Siti Khadijah sebagai perempuan yang memiliki kapabilitas dan integritas yang mumpuni. Beliau merupakan direktur dan pebisnis kain terbesar pada zamannya, begitu pula Aisyah yang pernah memimpin dan menjadi panglima perang (Mamang Muhamad Haerudin : 2014). Ini artinya bahwa perempuan mampu untuk melakukan hal-hal besar yang memiliki nilai maslahat luas. Seperti halnya Hj. Badriyah Fayumi, putri KH. Ahmad Fayumi Munji (Ketua Tim Pengarah Kongres Ulama Perempuan) yang mampu menembus dinding batas keterasingan. Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur dan Ketua PP Muslimat NU) yang mampu menghidupkan citra perempuan sebagai pilar keumatan dan kebangsaan serta masih banyak Ulama perempuan lain yang belum muncul ke permukaan.

Kongres Ulama Perempuan merupakan ikhtiar dalam membangun marwah kebangkitan peran perempuan. Kesadaran kolektif atas berkembangnya isu perempuan menjadi lahan garap (problem solving) dalam meretas belenggu kebodohan. Salah satu indikator majunya sebuah bangsa yang beradab dilihat dari konsistensi perjuangan yang dibangun kaum perempuan dalam membangun kualitas bangsanya, berangkat dari lingkup keluarga dan masyarakat.

Mustaq Zabidi, Penulis adalah Pegiat di Islami Institute Jogja.

Sumber: https://islami.co/era-baru-kebangkitan-ulama-perempuan/

Konsep Maqashid dan Perlindungan Anak dari Pernikahan

Oleh Faqih Abdul Kodir

Tanggal 29 Juli 2018 saya menyampaikan tema ini dalam diskusi Rumah KitaB di Jakarta. Makalah kecil dan PPT baru saja selesai aku tulis dan sudah dikirim ke panitia, poin-poinnya adalah:

1. Konsep Maqashid intinya: bahwa hukum Islam itu hadir untuk menarik kemaslahatan (jalbul mashalih) bagi manusia dan menjauhkan keburukan (dar’ul mafasid) dari mereka, di dunia dan di akhirat.

2. Hukum pernikahanpun demikian, sehingga di era modern, dengan konsep ini, dipelopori Ibn Asyur Tunisia, Abduh Mesir, Zarqa Syria, serta ulama-ulama lain, seluruh UU negara-negara Muslim (selain Saudia) telah membuat batasan usia minimum pernikahana (laki-laki di rentang 16-21 tahun, perempuan di rentang 15-20 tahun).

3. Bahkan ulama konservatif pun, sudah bergeser dan menggunakan Maqashid, yang awalnya seorang ayah boleh menikahkan anaknya usia berapapun, sekarang sudah dikaitkan dengan kedewasaan (baligh). Sayangnyan, kedewasaan ini masih ditandai dengan menstruasi, tumbuh rambut kemaluan, atau mimpi basah. Sehingga usia 9 tahun, jika sudah menst, bisa/boleh dinikahkan. Ini pergeseran yang signifikan bagi ulama konservatif, dari tanpa batas ke usia dewasa 9 tahun.

4. Tinggal bagaimana konsep Maqashid bisa diartikulasikan untuk menetapkan usia 18 tahun sebagai usia dewasa seseorang dan menjadi batas minimum pernikahan (ulama klasik ada yang bilang 15, 16, 18, dan 20 tahun). Apa argumentasinya? apa logikanya? apa maslahat yang didapat dan mudarat yang ditolak dari nikah di usia ini? Mungkin untuk kita Indonesia, 18 adalah usia kedewasaan, karena di usia itu sudah menempuh pendidikan tingkat menengah yang menjadi awal dari kedewasaan.

5. Pe-eR lain, apakah Maqashid bisa diartikulasikan untuk bisa dielaborasi sebagai narasi tandingan bagi promosi pernikahan anak yang didasarkan pada faktor-faktor sosial (dan argumentasi-argumentasi); seperti untuk melepaskan diri dari kemiskinan? Untuk membuat anak perempuan tercukupi kebutuhannya? Untuk menghindari seks bebas (zina)? Untuk “menutupi aib” akibat hamil sebelum menikah? Untuk memenuhi hak seks seorang remaja?

6. Yang pasti, seperti yang telah dilakukan KUPI, konsep Maqashid digunakan untuk memperkuat argumentasi untuk mendesak pemerintah menaikkan usia menikah dan membuat program-program sosial yang melindungi anak dari pernikahan; mendesak orang tua dan para tokoh masyarakat ikut aktif melindungi anak-anak dari praktik pernikahan; dan menguatkan kesadaran publik untuk bersama memberikan perlindungan terhadap anak agar bisa mengikuti pendidikan daripada masuk ke jenjang pernikahan.

7. Bagi KUPI, misalnya, menjauhi zina (madarat) tidak boleh dilakukan dengan menikahkan anak yang juga buruk (madarat) bagi anak, karena akan terbebani secara psikologis dan sosial, bahkan seringkali terjauhkan dari hak pendidikan. Dalam kaidah fiqh: keburukan tidak boleh dihilangkan dengan keburukan yang lain (adh-dhararu laa yuzaalu bidh-dharari). Ada lagi banyak cara lain menghindari zina, misalanya dengan berbagai aktivitas positif. Resiko pernikahan anak perempuan akan lebih buruk dan berat, karena akan hamil dan mengurus anak, sehingga semakin terjauhkan lagi dari segala manfaat pendidikan dan sosial yang lain.

Tetapi mengapa “narasi pernikahan usia anak” masih dipandang lebih Islami di kalangan banyak orang dibanding “narasi melindungi anak dari pernikahan”?