Berlangsungnya Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang menuntut perhatian kita dalam konteks ketidaksetaraan gender. Pengaruh luas dari peran gender yang tidak setara dan norma-norma patriarki yang mengakar, telah memicu ketidakadilan yang berkelanjutan. Setiap hari, individu menghadapi kenyataan pahit kekerasan seksual dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga, masyarakat, tempat kerja, hingga lembaga pendidikan.
Ini mengkhawatirkan bagi banyak pihak, khususnya anak perempuan dan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan atas kekerasan yang berlangsung. Data global mengungkapkan bahwa satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual yang berlangsung dalam hidup mereka (WHO, 2023).
Kekerasan seksual tidak mengenal batas, terjadi di ruang privat maupun publik. Kondisi ini mendesak banyak pihak untuk menyoroti upaya membangun kesadaran dan penanganan yang berpihak pada korban.
Kekerasan seksual di ruang publik salah satunya berlangsung pada perguruan tinggi. Data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2024 ada 4.178 kasus. Sedangkan kekerasan seksual yang terjadi di di Perguruan Tinggi sepanjang tahun 2021-2024 terdapat 82 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Selain itu hasil survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, 77 % responden dari kalangan dosen menyatakan adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan kampus sedangkan 63 % responden dari pihak korban memilih tidak melaporkan pelecehan yang dialaminya kepada pihak kampus (Kemenppa, 2024). Ada berbagai penyebab faktor bagaimana kekerasan seksual di kampus terjadi karena ketidaksetaraan gender dan relasi kuasa gender.
Selanjutnya tantangan kultur relasi kuasa yang tidak seimbang di lingkungan kampus, seperti asumsi bahwa dosen memiliki status sosial yang lebih tinggi, status pendidikan, relasi gender yang timpang mempengaruhi bagaimana kekerasan seksual itu berlangsung. Lembaga pendidikan menempatkan dosen, instruktur, tenaga kependidikan, senior, maupun semua individu yang menduduki jabatan struktural memiliki posisi tawar yang lebih kuat daripada mahasiswa atau peserta didik.
Hal ini menempatkan korban pada posisi lemah dan semakin rentan mengalami kekerasan seksual. Studi yang dilakukan Ardi dan Muis (2014) pada Universitas Negeri Surabaya tahun 2014. Mereka menemukan bahwa 40% dari 304 mahasiswi pernah mengalami kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk, 2022).
Survei yang mengejutkan pada tahun 2019 oleh Jaringan Muda Setara mengungkapkan bahwa 54 dari 70 mahasiswi di Samarinda melaporkan mengalami kekerasan seksual (Jaringan Muda Setara, 2019). Lebih lanjut, investigasi ekstensif oleh konsorsium #NamaBaikKampus, bersama dengan media seperti Tirto, Vice, dan The Jakarta Post, mengungkap bahwa 179 anggota civitas akademika di 79 universitas di 29 kota di seluruh Indonesia telah menghadapi kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk., 2022). Realitas yang mengkhawatirkan ini menuntut perhatian segera dan tindakan tegas untuk mengatasi dan memberantas tindakan-tindakan keji ini di dalam institusi pendidikan kita.
Adakah Ruang Aman?
Lingkungan pendidikan, seharusnya mewujudkan rasa aman bagi semua individu, ternyata justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Hal ini sungguh ironis mengingat institusi akademik ini yang seharusnya menjunjung nilai etik dan moral. Peningkatan kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan di kampus, hanyalah fenomena gunung es, yakni beberapa kasus telah terungkap, namun masih banyak lagi kasus yang tidak nampak dan sengaja disembunyikan.
Meskipun kita bisa melihat bahwa maraknya kasus dapat dimaknai secara dua sisi, pertama, hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran di antara para korban dan meningkatnya keinginan untuk melapor, tetapi juga menggarisbawahi kenyataan yang meresahkan bahwa banyak kasus masih belum terselesaikan.
Kekerasan seksual adalah isu serius yang berdampak besar pada seseorang yang mengalaminya. Kasus kekerasan seksual sering muncul dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa, antara senior dan junior, atau bahkan antar teman sebaya. Banyak korban merasa terpaksa diam karena takut, melestarikan budaya yang melindungi pelaku dan mengabaikan perlindungan serta keadilan yang layak mereka dapatkan.
Beberapa kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di kampus berlangsung dengan beragam bentuk. Seperti pelecahan seksual, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, ancaman maupun intimidasi seksual, percobaan perkosaan, perkosaan, dan bentuk kekerasan seksual melalui platform online atau kekerasan berbasis gender online.
Masih ingatkan berita yang mencuat di tahun 2025, kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta (UGM). Kasus ini mengejutkan banyak pihak, pelaku kekerasan yang dilakukan oleh seorang professor di Fakultas Farmasi. Ada 13 mahasiswi yang menjadi korban atas tindakan kekerasan seksual yang juga tindakan tidak manusiawi.
Banyak korban bertahun-tahun diam atas kekerasan seksual yang pernah mereka alami. Relasi kuasa gender sekaligus struktur kuasa yang berlangsung di perguruan tinggi telah membungkam suara korban. Kasus ini ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS) UGM. Satgas melakukan tindakan pendampingan terhadap korban dan menindak pelaku sebagai bentuk sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan seorang dosen.
Selain itu kasus kekerasan seksual yang juga berlangsung di kampus oleh pimpinan organisasi terhadap juniornya, yang juga pengurus organisasi (2021). Kekerasan seksual berlangsung dengan pelecahan seksual dan intimidasi seksual yang dilakukan secara terus menerus. Saat kejadian berlangsung tidak banyak yang bisa dilakukan korban, hingga ia melaporkan kasusnya ke organisasi kampus, namun sayangnya tidak ada mekanisme penanganan kasus yang berpihak pada korban.
Saat korban berani speak up atas kasusnya, banyak ancaman-ancaman yang korban dapatkan. Kondisi ini melemahkan korban hingga mereka tidak lagi melanjutkan laporannya. Kasus ini menunjukan bagaimana ancaman-ancaman yang dilakukan pelaku menunjukan kekerasan yang berulang terhadap korban kekerasan seksual. Baik relasi kuasa gender antara laki-laki dan perempuan, maupun relasi kuasa atas peran senior dan junior yang berlangsung di dalam tubuh organisasi.
Upaya penanganan kasus kekerasan seksual perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Proses penanganan kasus kekerasan seksual seringkali membuat korban mendapatkan revictimisasi baik mendapatkan ancaman dari pelaku kekerasan maupun ancaman dari lingkungan sosial korban. Membutuhkan keberanian korban mengungkap pengalaman kekerasan seksual di mana budaya patriarkhi sering membungkam korban dengan stigma sosial dan pertanyaan-pertanyaan yang sering menyudutkan korban.
Mereka selama ini diam, tidak berani bersuara, dan menutup rapat-rapat pengalamannya. Dukungan kepada korban kekerasan seksual menjadi sangat penting sebagai upaya pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.
Hak-Hak Korban yang Harusnya Dipenuhi
Hak-hak korban kekerasan seksual mencakup aspek perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Perlindungan berkaitan dengan reviktimisasi kekerasan seksual, ancaman, kekerasan lanjutan, dan kerahasiaan identitas korban. Pendampingan berkaitan dengan pendampingan hukum, psikologis dan sosial, bantuan advokasi serta pemulihan psikologis, fisik, kesehatan, dan trauma.
Disahkannya UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan jaminan bagi korban adanya tanggung jawab negara untuk memberikan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban. Aturan tersebut memberikan amanat peraturan pelaksana untuk dapat diimplementasikan pada satuan kelembagaan di tingkat kementerian di Indonesia. Pada kenyataannya, implementasi UU TPKS tersebut menjadi tantangan tersendiri, baik perspektif penegak hukum yang masih bias gender, penghakiman terhadap korban, hingga penanganan yang belum berpihak pada korban.
Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 30 Tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Keberadaan Satgas kekerasan seksual pada lingkup kampus merupakan mekanisme yang dibangun untuk perlindungan korban kekerasan seksual.
Satgas TPKS bertugas membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun pada kenyatanya implementasi tersebut masih jauh dari harapan. Tidak semua kasus ditangani dengan pespektif yang berpihak pada korban, tidak semua korban berani melapor, hingga tidak semua korban punya akses dukungan psikososial. Ini menjadi tantangan kebijakan yang harusnya berpihak pada korban.
Tidak semua proses penanganan kasus kekerasan seksual bisa berlangsung sesuai kehendak korban. Selain cara pandang masyarakat yang masih bias gender, Satgas kampus yang masih belum berpihak pada korban, hingga birokrasi penyelesaian kasus rumit dan layanan terpadu yang belum terintegrasi.
Tantangan lain juga berkaitan dengan keterlibatan intitusi pendidikan yang tidak terbuka terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Ini berkaitan dengan nama baik kampus, nama baik organisasi, ataupun nama baik dosen maupun mahasiswa.
Di beberapa kasus tekanan publik atas kasus kekerasan seksual membuat kampus bergerak dan mengambil tindakan, namun ini menjadi ironi ketika kasus-kasus yang tidak viral tidak ditangani secara optimal. Pengawasan atas penanganan kasus kekerasan seksual menjadi penting untuk keadilan korban. Ini bagian dari upaya pemenuhan hak-hak korban baik pemulihan dan keadilan korban.
Menjunjung tinggi hak-hak korban bukan hanya penting; melainkan hal yang mendasar. Kekerasan seksual melukai perempuan secara mendalam, menyerang fisik, merusak kesejahteraan emosional. Bentuk kekerasan ini menggabungkan agresi fisik dengan penghinaan psikologis, yang menghantam integritas tubuh perempuan.
Pengalaman-pengalaman tersebut menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rentan. Kekerasan seksual seringkali melumpuhkan suara perempuan, membungkam diri mereka, hingga ketakutan akan stigma sosial. Standar keperawanan dan norma-norma gender yang tidak berpihak pada korban seringkali melanggengkan penderitaan dan membatasi suara korban.
Maka perguruan tinggi harusnya hadir memberikan rasa aman pada setiap pihak yang ada di dalamnya. Menghadirkan ruang aman yang berpihak pada korban. Sangat penting bagi kita untuk mengatasi masalah-masalah ini guna memberdayakan perempuan dan membangun budaya di mana mereka dapat bersuara dan menuntut kembali hak-hak mereka.
Maka menjadi penting membangun kelompok dukungan terhadap korban, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran atas informasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu terus dilakukan agar para korban maupun banyak mahasiswa mendapatkan akses informasi tentang pendidikan kekerasan seksual dan aduan layanan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.
Referensi
Alegra Wolter, (2024). A novel approach to ending violence against women in Indonesia: The RESPECT framework. Diakses pada 16 September 2025 https://www.who.int/indonesia/news/detail/09-11-2023-a-novel-approach-to-ending-violence-against-women-in-indonesia–the-respect-framework
Kemen PPPA, (2024), Menteri PPPA Dorong Perguruan Tinggi Aktif Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Di akses pada 11 September 2025 https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-dorong-perguruan-tinggi-aktif-mencegah-kekerasan-seksual-di-lingkungan-kampus
Nurtjahyo L I dkk, (2022). Membongkar Kekerasan Seksual: Di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal. Urgensi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 30/2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Diakses pada 11 September 2025 https://peraturan.bpk.go.id/Details/188450/permendikbud-no-30-tahun-2021
Universitas Gadjah Mada (2024). UGM Ber Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi. Diakses pada 11 September 2025 https://ugm.ac.id/id/berita/ugm-beri-sanksi-pelaku-kekerasan-seksual-di-fakultas-farmasi/
UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diakses pada 11 September 2025 https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022