Pos

Kekerasan Seksual dan Disabilitas: “Pencegahan Dimulai dari Kampus”

Kekerasan seksual adalah salah satu masalah sosial yang terus menghantui masyarakat kita. Dalam beberapa tahun terakhir, isu ini semakin mendapat perhatian, terutama di lingkungan pendidikan tinggi. Kampus, sebagai pusat intelektual dan pembentukan karakter generasi muda, seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap individu, termasuk mahasiswa dengan disabilitas. Namun, kenyataannya masih banyak kampus yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan memadai terhadap ancaman kekerasan seksual, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas menghadapi tantangan ganda dalam melawan kekerasan seksual. Selain menghadapi risiko kekerasan seksual yang lebih tinggi dibandingkan populasi umum, mereka juga sering kali dihadapkan pada hambatan-hambatan yang memperparah situasi. Hambatan fisik, komunikasi, dan stigma sosial menjadi faktor-faktor yang memperkuat kerentanan mereka. Secara statistik, penyandang disabilitas lebih mungkin menjadi korban kekerasan seksual karena pelaku sering memanfaatkan kondisi kerentanan mereka. Dalam banyak kasus, korban kesulitan melaporkan kejadian akibat keterbatasan aksesibilitas, ketakutan akan stigma, atau kurangnya dukungan dari lingkungan sekitar. Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan seksual di kampus harus mempertimbangkan kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Kampus memiliki peran strategis dalam membangun budaya anti-kekerasan seksual. Sebagai institusi pendidikan, kampus tidak hanya bertugas memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk lingkungan yang inklusif, aman, dan bermartabat. Pencegahan kekerasan seksual di kampus harus menjadi prioritas utama, dan pendekatan yang digunakan harus inklusif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Kampus harus aktif mengedukasi seluruh civitas akademika tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual. Program edukasi ini harus mencakup isu-isu terkait disabilitas, seperti bagaimana mengenali dan mendukung korban penyandang disabilitas. Kegiatan seperti seminar, workshop, dan pelatihan dapat menjadi cara efektif untuk meningkatkan kesadaran. Selain itu, kampus harus memastikan bahwa seluruh fasilitas, termasuk ruang pengaduan, pusat layanan kesehatan, dan sarana pendukung lainnya, dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Hal ini mencakup penyediaan jalur khusus, alat bantu komunikasi, serta petugas yang memahami kebutuhan disabilitas.

Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus, seperti yang diamanatkan oleh Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang sebagaimana telah diubah menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, merupakan langkah penting dalam pencegahan kekerasan seksual. Satgas ini harus terdiri dari anggota yang memiliki pemahaman tentang isu disabilitas, sehingga dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang optimal bagi penyandang disabilitas. Selain itu, kampus perlu menyediakan mekanisme pelaporan kekerasan seksual yang mudah diakses oleh semua pihak, termasuk penyandang disabilitas. Mekanisme ini harus ramah disabilitas, misalnya dengan menyediakan layanan pelaporan dalam berbagai format seperti teks, audio, atau video, serta melibatkan juru bahasa isyarat jika diperlukan.

Kampus juga dapat bekerja sama dengan organisasi yang fokus pada isu disabilitas untuk mendapatkan masukan dan dukungan dalam menyusun kebijakan dan program pencegahan kekerasan seksual. Kolaborasi ini juga dapat membantu meningkatkan pemahaman civitas akademika tentang kebutuhan penyandang disabilitas. Budaya kampus yang inklusif dan menghormati hak asasi manusia adalah kunci dalam pencegahan kekerasan seksual. Upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan kebijakan formal, tetapi juga memerlukan perubahan budaya yang lebih luas. Kampus harus menjadi tempat di mana setiap individu, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik, merasa aman dan dihargai.

Perubahan budaya ini dapat dimulai dengan kampanye anti-kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk menyebarkan pesan pentingnya mencegah kekerasan seksual. Kampanye ini dapat dilakukan melalui media sosial, poster, atau kegiatan kampus. Selain itu, kampus harus mendorong partisipasi aktif mahasiswa penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan, termasuk dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kebijakan kampus. Dengan melibatkan mereka secara langsung, kampus dapat memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dosen dan staf kampus juga harus mendapatkan pelatihan khusus untuk memahami isu kekerasan seksual dan disabilitas. Dengan pengetahuan yang memadai, mereka dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pencegahan kekerasan seksual di kalangan penyandang disabilitas. Salah satu tantangan terbesar adalah stigma yang masih melekat di masyarakat. Banyak orang yang masih menganggap bahwa penyandang disabilitas tidak rentan terhadap kekerasan seksual, sehingga kebutuhan mereka sering diabaikan. Tantangan lainnya adalah keterbatasan sumber daya. Banyak kampus yang belum memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung penyandang disabilitas. Selain itu, kurangnya pemahaman tentang isu disabilitas di kalangan civitas akademika juga menjadi hambatan dalam upaya pencegahan.

Namun, di balik tantangan ini, terdapat harapan besar bahwa kampus dapat menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, kekerasan seksual dapat dicegah, dan hak-hak penyandang disabilitas dapat dihormati sepenuhnya. Pencegahan kekerasan seksual dimulai dari kampus. Sebagai institusi pendidikan, kampus memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi seluruh anggotanya, termasuk penyandang disabilitas, dari ancaman kekerasan seksual. Melalui pendekatan yang inklusif, edukasi yang berkelanjutan, dan perubahan budaya, kampus dapat menjadi tempat yang aman dan ramah bagi semua.

Mari kita jadikan kampus sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Dengan melibatkan semua pihak, baik mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun masyarakat luas, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual dan menghormati hak asasi manusia. Pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab kita bersama, dan langkah pertama dimulai dari kampus kita.

Kerentanan Berlapis pada Perempuan Penyandang Disabilitas


Mendengar
kata disabilitas, umumnya yang terlintas di benak kita adalah orang dengan keterbatasan fisik maupun mental yang menghambat atau mengganggu mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Dalam kondisi normal, perempuan sudah dianggap sebagai kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan, terutama dalam isu kekerasan seksual. Lantas, bagaimana dengan perempuan penyandang disabilitas? Bukankah mereka menjadi kelompok rentan berlapis dalam isu kekerasan seksual? Bukankah seharusnya mereka mendapat perlindungan ekstra dari berbagai pihak seperti pemerintah, keluarga, lingkungan, lembaga atau organisasi perlindungan perempuan, dan sebagainya?

Perempuan dengan disabilitas memiliki kerentanan berlapis sebab mereka seringkali dianggap sebagai pihak yang lemah, tidak berdaya, bahkan cenderung tidak bisa melakukan perlawanan. Dalam sebuah studi ditemukan bahwa perempuan penyandang disabilitas 4 kali lebih mungkin mengalami kekerasan seksual dibandingkan perempuan non-disabilitas. Studi lain menemukan bahwa 11,1% perempuan disabilitas mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bukan oleh pasangan hidup mereka (Ledingham et al., 2020 dalam Azhar et al., 2022).

Kekerasan Seksual pada Perempuan Penyandang Disabilitas

Mengacu pada data yang diperoleh dari pengaduan ke Komnas Perempuan dan Lembaga Pengada Layanan, terdapat 110 korban kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan penyandang disabilitas sepanjang tahun 2023. Korban kekerasan berbasis gender ini dominan dialami oleh perempuan penyandang disabilitas mental, yakni sebanyak 40 korban, diikuti oleh disabilitas sensorik, intelektual, dan fisik. Kekerasan berbasis gender sendiri mencakup kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi, dan psikologis.


Gambar 2. Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Berdasarkan Jenis Disabilitas Korban

Sumber: Data Komnas Perempuan dan Lembaga Layanan Tahun 2023

Beberapa faktor yang memengaruhi tingginya kasus kekerasan seksual pada perempuan dengan disabilitas, khususnya di tempat umum, di antaranya adalah keterbatasan fisik atau mental, stigma sosial terhadap penyandang disabilitas, keterbatasan akses informasi mengenai kesehatan reproduksi dan kekerasan berbasis gender, serta rendahnya pemahaman dan sensitivitas aparat penegak hukum (Komnas Perempuan, 2024).

Sama halnya dengan kasus-kasus kekerasan pada perempuan non-disabilitas, pelaku kekerasan seksual pada perempuan penyandang disabilitas umumnya adalah orang yang dikenal oleh korban, bahkan orang terdekatnya. Pelaku sering memanfaatkan keterbatasan korban dan kedudukannya yang lemah secara tidak manusiawi demi memenuhi hasrat seksualnya.

Tidak bisa dipungkiri, kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan penyandang disabilitas menimbulkan trauma mendalam yang dapat berlangsung seumur hidup. Hal ini seharusnya menjadi perhatian berbagai pihak, terutama aparat pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan pengatur regulasi, untuk melindungi perempuan penyandang disabilitas.

Dukungan dan Perlindungan untuk Perempuan Penyandang Disabilitas

Berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tercantum dengan jelas pada Pasal 5 Ayat 2 bahwa perempuan dengan disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis dan tindak kekerasan, termasuk eksploitasi seksual.

Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Hal tersebut ditujukan untuk mewujudkan keadilan bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan di Indonesia. Pertanyaannya adalah, apakah hal ini sudah cukup untuk melindungi perempuan dengan disabilitas?

Melihat kenyataan di sekitar kita, perlindungan dan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas masih belum optimal. Dukungan kepada penyandang disabilitas perlu dilakukan dari berbagai sisi: pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta keluarga atau orang terdekat. Sosialisasi tentang pentingnya mengenali bentuk kekerasan seksual di ranah publik dan menghilangkan stigma bahwa kekerasan seksual merupakan aib juga sangat diperlukan. Pasalnya, anggapan ini justru membuat pelaku kekerasan seksual semakin bebas melakukan perbuatannya.

Diperlukan dukungan penuh, seperti dukungan moral dari keluarga, akses layanan yang memadai, ketersediaan ruang pengaduan, dan hukuman tegas bagi pelaku untuk memberikan efek jera. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan sehingga tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Referensi

  1. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023. Link
  2. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  3. Ledingham, E., Wright, G. W., & Mitra, M. (2022). Sexual violence against women with disabilities: experiences with force and lifetime risk. American Journal of Preventive Medicine, 62(6), 895–902.
  4. Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2022). Kekerasan seksual: Perempuan disabilitas rentan menjadi korban. Share: Social Work Journal, 13(1), 82–91. https://doi.org/10.45814/share.v13i1.46543

Pendidikan Seksualitas bagi Penyandang Disabilitas

Rana memiliki tetangga yang merupakan penyandang disabilitas. Ketika hari raya, tak sedikit orang yang kaget dan mengeluhkan karena dia mencoba untuk menarik dan berkomunikasi dengan lawan jenis. Dulu, Rana jadi ikut merasa was-was dan bertanya-tanya. Namun, setelah ia lebih dewasa, ia memilih untuk mengedukasi diri mengenai seksualitas dan disabilitas dengan membaca buku dan artikel.

Beberapa dari kita ada yang menganggap para penyandang disabilitas itu aseksual (tidak ada ketertarikan seksual terhadap orang lain, tidak ada keinginan untuk melakukan hubungan seksual), sifat mirip anak-anak, dan selalu bergantung pada orang lain. Anggapan yang mengkerdilkan kemampuan para penyandang disabilitas tersebut tidak bisa dibenarkan.

Para penyandang disabilitas sama-sama mengalami perubahan biologis dan mental dalam dirinya. Pendidikan seksualitas komprehensif kepada mereka dan para pendampingnya merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan. Sama halnya dengan non-penyandang disabilitas, mereka memiliki orientasi seksual tertentu.

Mereka yang berkebutuhan khusus perlu diajarkan dan dibantu untuk dapat mengenali dirinya, paham, mengelola perkembangan biologis pada diri, membantu mereka mengenali perilaku seks berisiko, menghargai orang lain, dan mengajarkan mereka untuk dapat menghindari perilaku kekerasan seksual. Mereka sangat rentan dimanipulasi dan menjadi korban kekerasan seksual, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari komunitas dan para pihak.

Melansir dari komnasperempuan.go.id, perempuan berkebutuhan khusus lebih sering mengalami keterbatasan akses informasi tentang upaya mencegah kekerasan serta layanan penanganan kekerasan seksual. Kerentanan yang dialami mereka kondisinya bisa berlapis, khususnya mereka yang perempuan, masih anak-anak, dan lansia.

Mereka harus mampu berkata tidak ketika mendapatkan perlakuan yang tidak aman dan membuat tidak nyaman, seperti ancaman melakukan hubungan seksual berisiko. Pendidikan seksualitas harus mendapatkan perhatian dan kerja sama dari orang tua, pendidik, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya.

Pendidikan seksualitas komprehensif ini meliputi gender, kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual, dan HAM, kepuasan, keragaman, dan hubungan antarmanusia.

Meskipun masih dianggap tabu, pendidikan seksualitas komprehensif perlu dimulai. Materi pun disesuaikan dengan kondisi fisik, psikologi, dan tingkat usia. Informasi yang komprehensif dan terbuka merupakan hak yang perlu diterima oleh penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

Pendidikan seksualitas komprehensif penting bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa menjaga organ reproduksi, menetapkan nilai-nilai, batasan, menghindari kekerasan seksual, bisa membuat keputusan secara mandiri.

Perlu media yang tepat sesuai dengan jenis disabilitasnya untuk pendidikan seksualitas. Misalnya, materi dalam bentuk braille, alat pembaca layar, closed caption, dan sebagainya. Selain itu, ada juga anggapan kalau orang disabilitas tidak bisa menyerap pengetahuan yang diberikan. Padahal, mereka bisa memahami dengan baik selama dibantu dengan media yang tepat.

Lingkungan yang menjadi tempat tinggal para penyandang disabilitas pun perlu diajarkan untuk mampu bersikap menghargai terhadap manusia lain, dan sensitif terhadap para penyandang disabilitas. Perundungan terhadap mereka yang dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak tidak bisa dibenarkan dan tidak seharusnya dinormalisasi.

Korban kekerasan seksual, baik dari kelompok perempuan dan penyandang disabilitas, juga masih diselimuti dilema untuk melapor karena risiko lebih banyak, seperti ancaman penyebaran konten intim, relasi kuasa, ancaman teror secara digital, minim privasi pelapor, ancaman penuntutan balik, aparat penegak hukum (APH) yang tidak berpihak kepada korban, seksisme kepada korban, dan sebagainya. Hal-hal tersebut membuat korban skeptis dan ragu untuk melapor karena ia menganggap akan lebih banyak ruginya daripada mendapatkan keadilan. Maka, korban lebih banyak bungkam. Pelaku pun bebas berkelana dan berpotensi menimbulkan korban lainnya.

Pendidikan seksualitas bagi penyandang disabilitas, kemudahan pelaporan kekerasan seksual yang dialami, pelatihan gender kepada penegak hukum perlu menjadi prioritas dan menjadi perhatian dan kolaboratif dari beragam komunitas, pendidik, orang tua, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan sebagainya.

Perlu program yang berkelanjutan dan pendampingan terhadap para penyandang disabilitas terutama mereka yang berada di kelompok perempuan dan anak-anak. Pelibatan kelompok penyandang disabilitas sangat penting untuk membuat rencana program pembelajaran yang tepat sasaran.

Pendidikan dan perlindungan anak dengan disabilitas adalah tanggung jawab bersama para pihak lintas stakeholders. Mereka juga membutuhkan kemudahan dalam mengakses kesehatan mental. Mari, pelan-pelan membuat lingkungan sekitar lebih inklusif.

Tinjauan Islam dalam Upaya Menolak Gerakan Privatisasi Air


Air, sebagai sumber kehidupan yang dianugerahkan oleh Allah untuk seluruh umat manusia, seharusnya menjadi hak bersama warga negara, bukan komoditas yang dikuasai oleh segelintir pihak seperti korporasi atau organisasi tertentu. Ketika air diprivatisasi dan dikelola demi keuntungan segelintir pihak, hal ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan yang ditegaskan dalam Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ar-Rahman (55:7-9):

“Langit telah Dia tinggikan dan Dia telah menciptakan timbangan (keadilan dan keseimbangan), agar kamu tidak melampaui batas dalam timbangan itu. Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu.”

Islam sangat menekankan keseimbangan dan keadilan dalam menjaga tatanan kehidupan, termasuk pengelolaan sumber daya alam. Sayangnya, kenyataan di Indonesia menunjukkan ketimpangan dalam pengelolaan air. Berbagai perusahaan, seperti PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), PT Aetra Air Jakarta, PT Tirta Benteng di Tangerang, dan PDAM di beberapa daerah telah terlibat dalam privatisasi air yang menyebabkan ketidakadilan akses, peningkatan tarif, dan kualitas layanan yang menurun. Fenomena ini menggambarkan ketidakseimbangan yang jelas, di mana kepentingan masyarakat luas terabaikan demi keuntungan pihak tertentu.

Pada dasarnya, privatisasi air di Indonesia tidak hanya bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan, tetapi juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3, yang berbunyi:

“Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Lalu, bagaimana Islam memandang fenomena-fenomena tersebut?

Tinjauan Air dari Perspektif Qur’an dan Hadis

Air adalah salah satu elemen paling penting yang disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an. Kata “air” sendiri disebutkan sebanyak 60 kali, dan jika kita memperhitungkan istilah lain seperti al-matar (hujan), al-anhar (sungai), al-uyun (mata air), yanbu‘ (sumber air), nahr (sungai besar), dan al-bahr (laut), jumlah penyebutannya mencapai 214 kali. Penyebutan ini menegaskan peran vital air dalam kehidupan dan alam semesta, serta mencerminkan perhatian Islam terhadap keseimbangan ekosistem dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Sayangnya, eksplorasi terhadap makna air sering kali mendapat pengerdilan. Air dalam pandangan sebagian besar umat Islam sering kali terbatas hanya pada ritual ibadah, seperti wudhu dan mandi wajib. Perspektif ini cenderung mengerdilkan makna air yang sejatinya jauh lebih mendalam. Air bukan sekadar instrumen ritual, tetapi merupakan sumber kehidupan yang mendasar, baik dalam konteks ekologis maupun spiritual. Implikasinya, kerap terjadi pengabaian terhadap tanggung jawab kita dalam menjaga air itu sendiri.

Pengkerdilan makna air ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam memahami hubungan manusia dengan alam (hablum minal alam). Oleh karena itu, kita perlu mengembalikan kesadaran kolektif akan kedudukan air sebagai elemen vital yang menuntut pemeliharaan dan penghormatan, tidak hanya dalam praktik ibadah, tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan sehari-hari.

Fungsi air, menurut Al-Qur’an, adalah sumber utama kehidupan. Dalam surat Al-Anbiya’ ayat 30, Allah berfirman:

“Dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup dari air.”

Ayat ini menggarisbawahi bahwa tanpa air, kehidupan tidak akan ada. Al-Qur’an juga menekankan air sebagai sarana penciptaan manusia, sebagaimana disebutkan dalam An-Nur ayat 45 dan Al-Furqan ayat 54, yang menyatakan bahwa manusia diciptakan dari air. Ini menunjukkan bahwa air bukan sekadar elemen fisik, tetapi juga simbol kehidupan itu sendiri.

Selain itu, Al-Qur’an menjelaskan bagaimana air memengaruhi tanah dan seluruh makhluk hidup. Dalam surat Al-Baqarah ayat 164 dan Al-Haj ayat 5, air disebut sebagai elemen yang menyuburkan tanah, menghidupkan tumbuh-tumbuhan, dan memberikan rezeki bagi makhluk hidup. Ayat-ayat ini menekankan fungsi air dalam ekosistem yang lebih luas, sebagai sarana keberlanjutan dan keseimbangan alam. Dari sini, Islam mengajarkan pentingnya menjaga air sebagai anugerah yang harus dipelihara dengan adil untuk memastikan kesejahteraan semua makhluk hidup di bumi.

Sejalan dengan ajaran Al-Qur’an, terdapat hadis yang menegaskan bahwa air adalah milik bersama dan tidak boleh dimonopoli. Rasulullah SAW bersabda:

“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menekankan bahwa air adalah salah satu sumber daya yang harus diakses oleh semua orang, tanpa ada pihak yang berhak untuk menguasai atau memperjualbelikannya secara eksklusif.

Upaya Islam dalam Menolak Gerakan Privatisasi Air

Islam memandang air sebagai hak publik yang harus dikelola demi kesejahteraan semua makhluk. Privatisasi air yang menguntungkan segelintir pihak bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, perlu ada upaya nyata untuk menolak segala bentuk privatisasi yang merugikan masyarakat luas. Sekali lagi, air adalah karunia Tuhan yang tidak boleh dimonopoli atau diperdagangkan demi kepentingan pribadi.

Ada beberapa upaya yang bisa diambil, di antaranya adalah:

  1. Membentuk gerakan sosial. Upaya ini dimaksudkan memperjuangkan akses air bersih bagi semua orang, serta mendorong perubahan kebijakan yang melindungi hak publik atas sumber daya ini. Sebagaimana pesan dalam hadis bahwa kita umat Islam harus bersekutu atas air.
  2. Mendorong adanya fatwa ulama atas larangan kebijakan privatisasi air. Upaya ini memperkuat landasan moral dan hukum bagi umat Islam dalam menolak segala bentuk monopoli sumber daya air. Langkah ini juga membantu memperkuat solidaritas dalam gerakan menolak privatisasi, sehingga suara masyarakat semakin kuat dan terorganisir.
  3. Memanfaatkan tradisi wakaf dalam pengelolaan air. Gerakan mengelola air melalui wakaf dapat dijadikan sebagai gerakan remunisipalisasi (mengembalikan barang publik yang diprivatisasi menjadi barang publik kembali). Wakaf memungkinkan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan dan bebas dari komersialisasi.
  4. Menghadirkan pendidikan dalam menciptakan kesadaran mengenai air. Pendidikan dapat membangun kesadaran di kalangan masyarakat tentang bahaya privatisasi air dan pentingnya melindungi hak atas air.

Dengan kombinasi gerakan sosial, fatwa, wakaf, dan pendidikan, Islam menyediakan solusi yang kuat untuk menolak gerakan privatisasi air dan memastikan akses yang adil bagi semua.[]

Menyemai Asa di Kaki Rinjani

Oleh: Nurhayati Aida

“Kebudayaan yang benar dilahirkan di alam, sederhana, rendah hati, dan murni”
― Masanobu Fukuoka dalam Revolusi Sebatang Jerami

Di penghujung Juli 2018, Lombok diguncang gempa. Gempa ini membuat sebagian Lombok lumpuh, terutama Lombok Timur yang berbatasan dengan Lombok Utara. Rumah-rumah, fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah banyak yang runtuh. Setelah gempa pertama, setidaknya ada lima kali gempa susulan. Namun begitu, pada gempa pertama itu Lombok Utara belum terlalu terdampak. Karenanya Nursyida dan suaminya, Mik Badrul, dari Klub Baca Perempuan (KBP) yang tinggal di Tanjung, Lombok Utara, mereka bisa segera bergerak memberi bantuan semampunya. Mereka telah lama membangun komunitas literasi yang beranggotakan perempuan-perempuan yang ingin bersama-sama mendampingi anak-anak mereka untuk tumbuh kembang melalui bacaan dan pengetahuan sebagai jendela dunia.

Gempa juga menyebabkan fasilitas suplai air hancur, pun karena Lombok telah masuk ke musim kemarau.  Maka, KBP pun bolak balik mengangkut bantuan ke beberapa daerah Lombok Utara dan Sembalun di Lombok Timur, termasuk suplai air bersih. Sejumlah mitra KBP di luar Lombok Utara bahkan dari Luar Negeri mengirimkan bantuan melalui KBP untuk memenuhi kebutuhan pangan, selimut, dan bantuan air bersih. Tak dinyana awal Agustus 2018, giliran Lombok Utara yang kembali terguncang dahsyat. Saat itulah Nursyida dan anggota  KBP harus berjuang karena kini menjadi pengungsi meninggalkan rumah yang runtuh.

Dalam kesengsaraan, Nursyida dan Mik Badrul melihat orang bisa kehilangan rasa solidaritasnya  karena dihantam kekhawatiran. Nursyida dan Mik Badrul menceritakan itu dengan permakluman yang penuh. Bagaimana perilaku orang dalam situasi yang sulit bisa berubah dan serakah. Mereka berdua belajar bahwa hanya dengan rasa kasih sayang  kehidupan dapat berlanjut dan layak untuk diperjuangkan.

Seiring berjalannya waktu, perlahan masyarakat Lombok Timur dan Lombok Utara mulai bangkit menata hidup selepas gempa. KBP kembali membangun perpustakaan sebagai pusat kegiatan literasi mereka. Aktvitas pariwisata mulai bergeliat, pasar, dan hotel mulai ramai lagi. Namun, selang dua tahun setelah itu, gelombang Covid menerjang batas-batas negara dan mulai masuk ke seluruh penjuru Indonesia, termasuk Lombok Utara. Setelah berhasil bangkit dari terpaan gempa, kini masyarakat harus bertahan dari sapuan virus, yang tak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga mata pencaharian mereka.

Banyak rumah tangga yang tak lagi memiliki penghasilan tetap untuk menghidupi keluarga, termasuk anggota KBP. Gelisah dengan keadaan itu, KBP yang dikomandoi oleh Nursyida dan Mik Badrul mulai menginisiasi pengelolaan tanah kosong yang tak terpakai di sekitar sekretariat KBP dengan bertanam sayur-mayur untuk memenuhi kebutuhan pangan para anggotanya. Inisiatif ini bersambut baik dengan program We Lead—satu konsorsium yang konsen dalam pengembangan kapasitas lembaga yang dipimpin oleh perempuan—dalam program rapid response Covid.  Mereka pun mulai menyemai bibit sayur mayur, mulai dari cabe, tomat, sawi, terung; dan perangkat media tanam seperti polybag dan tempat pembibitan.

Meski hidup bersama alam, umumnya anggota KBP tak memiliki keahlian dalam bercocok tanam.  Oleh karenanya, musim tanam pertama tak berjalan mulus. Berkali-kali bibit yang ditanam gagal tumbuh, dan berkali-kali juga mereka mencoba. Belum lagi persoalan pengairan yang tak gampang. Secara otodidak mereka mengelola tanah, tapi tetap saja menemui kendala. Akhirnya, Nursyida bersama suaminya, meminta bantuan seorang kerabat yang pernah menjadi penyuluh pertanian untuk mengajari mengelola Kebun Pangan. Perlahan mereka mampu mengatasi kendala-kendala dalam pengelolaan Kebun Pangan.

Melihat Kebun Pangan yang terus berkembang, anggota KBP mulai mendiskusikan pengelolaannya bersama Kanca—Kanak Pencinta Baca, satu sayap aktivitas KBP yang beranggotakan anak-anak dan remaja. Mereka kemudian menyusun jadwal piket pengelolaan Kebun, mulai dari menyiram dan menyiangi lahan. Aktivitas ini bagi anggota Kanca merupakan kegembiraan karena berbulan-bulan lamanya sekolah menerapkan sistem daring.

Kendala hama dan pengairan perlahan mulai bisa ditangani pada musim kedua. Kebun Pangan telah menampakkan hasilnya. Saat rimbun sayuran memenuhi lahan, tetangga di sekitar KBP mulai tergerak untuk mengolah tanah mereka. Satu dua dari mereka datang ke KBP untuk bertanya cara mengelola kebun. Pasalnya, tanah di wilayah mereka bercampur dengan pasir yang tak gampang  diolah sebagai lahan pertanian. Tetapi dengan berbagai cara, KBP berhasil menanam sayuran. “Orang jadi tahu ternyata tanah berpasir di wilayah kami bisa ditanami sayur-mayur untuk kebutuhan pangan” tutur Nursyida.

Melalui media sosial terutama Facebook dan Instagram, secara berkala Nursyida mengabarkan perkembangan Kebun Pangan. Ini juga merupakan bentuk kreatif pelaporan secara publik lalu lintas keuangan mereka. Mitra mereka, sepasang suami istri dari Singapura, Mohamad Tahar Bin Jumaat dan Rosmawati Munir— yang sejak gempa pertama membantu dalam pengadaan air dan dilanjutkan dengan program sedekah “Jumat Berkah”, tertarik membeli hasil panen Kebun Pangan dan mendonasikan sayur-sayur itu untuk masyarakat Lombok Utara. Menjelang kemarau Juli sampai Desember 2020 hasil panen melimpah. Sambil mengantar bantuan air ke wilayah kering seperti Kampung Adat Dasan Gelumpang, hasil Kebun Pangan itu kemudian berpindah ke dapur- dapur rumah  warga menjadi olahan makanan yang sehat dan murah yang lahir dari alam mereka sendiri.

Sepetak tanah berpasir warisan dari orang tua Nursyida itu menumbuhkan asa bagi anak-anak yang bersekolah di PAUD Alam Anak Negeri. Gagasan mendirikan PAUD muncul setelah KBP mendirikan perpustakaan. Sekolah ini didesain tak hanya untuk menyiapkan anak-anak menguasai Calistung (baca, tulis, hitung) agar diterima di SD, melainkan sebuah taman bermain yang benar-benar menjadi arena bermain dan berinteraksi.  Sekolah yang dikelola KBP ini tak mematok biaya. Orang tua murid yang umumnya bekerja sebagai TKW, pelayan di hotel, dan nelayan ini boleh membayar semampunya dengan apa saja yang dipunya. Pun kalau tak memiliki apa-apa, anak-anak masih bisa tetap bersekolah. Berkat penjualan hasil tanam musim kedua, senyum 40 anak terkembang karena mendapatkan seragam dan loker baru. Sesuatu yang sebelumnya tidak mereka miliki.

Lokasi Kebun Pangan itu kini telah semakin tertata. Kebun Pangan terletak di tengah-tengah perkebunan kosong. Ia telah tumbuh menjadi bagian dari komunitas Klub Baca Perempuan dan Kanca yang menyatu dalam bendera Rumah Indonesia. Di sana pula Nursyida dan Mik Badrul membangun rumah yang lebih permanen tempat anak-anak remaja belajar, berkreasi, dan bertumbuh, mulai dari menekuni komputer, fotografi, membaca puisi, menari, dan atau sekedar tetirah ketika mereka ngambek kepada orang tuanya.  Area KBP itu berpagar bambu dengan lilitan bunga telang biru yang bermekaran. Pekarangan tampak tenang dan teduh karena rumbai daun oyong dan markisa membentang dari pagar depan sampai atap rumah. Hampir tak ada tempat kosong di halaman atau pekarangan rumah.

Dari arah timur bangunan utama, berdiri bangunan semi terbuka dari bambu yang difungsikan sebagai sekolah PAUD Alam Anak Negeri. Sedangkan di sisi barat, terletak sepetak tanah yang difungsikan sebagai kebun sayur dan pembibitan. Nyaris lahan di KBP dan PAUD penuh dengan sayuran dan pembibitan untuk disebar di musim tanam setelah hujan kembali turun di awal November 2021  ini.

Di saat semua pekerjaan terhenti karena pandemi, alam memberikan pangan yang dibutuhkan. Belajar dari Kebun Pangan yang dikelola selama pandemi, PAUD Alam Anak Negeri mulai memasukkan kurikulum pengelolaan tanah kepada anak didik dan wali muridnya. Setiap anak di PAUD memiliki tanaman yang harus mereka rawat, dan dari sana mereka bisa belajar memelihara hasil yang dipetik dari kebun sendiri.

Di sekolah ini, selain belajar dengan metode montessori, secara langsung mereka belajar tentang keragaman. Toleransi tak mereka ajarkan lewat diktat tebal dan jargon, tetapi mereka praktikkan dalam perilaku. PAUD Alam Anak Negeri atau Kanca tak hanya berisi satu agama atau suku saja. Mereka berbaur, saling belajar, mengasihi, dan bekerja sama. Pun, KBP menanam bunga yang biasa dipakai oleh umat Hindu sebagai sesajen. Mereka dengan penuh suka cita menawarkan bunga dan memberikan bung aitu kepada mereka yang membutuhkan tanpa perlu membayar.  Kini dari tanah sepetak di KBP itu telah tumbuh asa bagi ratusan warga dan anak-anak di kaki Gunung Rinjani. (NA)[]

Rumah KitaB Bahas tentang Perempuan Bekerja dalam Pandangan Islam (1)

Dalam sebuah pelatihan penguatan kapasitas para tokoh dan penceramah agama untuk membangun narasi hak perempuan bekerja yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB (rumah kita bersama), Ulil Abshar Abdala (Gus Ulil) yang menjadi narasumber pada acara tersebut mengajak para peserta untuk merefleksikan bagaimana Islam memandang perempuan yang bekerja.

“Isu ini menjadi penting dikarenakan adanya perkembangan di masyarakat dan kebetulan perkembangan itu berkembang di lingkungan agama Islam,” ujar Gus Ulil dalam diskusi virtual pada Senin (26/7).

Di hadapan 45 peserta yang tergabung dari berbagai profesi seperti tokoh agama, penyuluh agama, pengasuh majelis taklim hingga aktivis perempuan. Gus Ulil membeberkan bagaimana hak perempuan selalu menjadi perhatian khusus terlebih soal hak perempuan bekerja.

Dalam hal ini, menurutnya, masyarakat mendapatkan pemahaman berdasarkan pada dalil-dalil dan fatwa keagamaan bahwa perempuan bekerja adalah aktivitas yang kurang tepat. Ia menjelaskan, hal mendasar dalam agama Islam bahwa manusia adalah makhluk yang baik dan ciptaan terbaik yang dalam Al-Qur’an disebutkan  احسن تقويم

Menurutnya, manusia memiliki kemampuan yang besar untuk dapat melalukan hal yang lebih besar dari makhluk ciptaan yang lain, “Maka saya sering katakan, manusia ini tubuhnya kecil tapi potensi di dalam tubuhnya besar sekali. Jadi jangan mengukur manusia secara kelemahan fisik tapi karena potensi yang Allah berikan di dalamnya,” ungkapnya.

Para filsuf Muslim biasa menyebutnya bil quwah atau potensi yang belum terlihat. Potensi ini, akan tampak setelah melakukan upaya seperti berlatih, belajar, diskusi, atau lain hal. Maka, setelah itu akan tampaklah potensinya, yang kemudian dikenal dengan istilah bil fi’li atau sudah keliatan secara aktual.

Allah telah menciptakan manusia yang di dalam dirinya telah ditiupkan unsur ketuhanan atau ruh Tuhan. Dalam Al-Qur’an digambarkan:

فَإِذَا سَوَّيْتُهُۥ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِن رُّوحِى فَقَعُوا۟ لَهُۥ سَٰجِدِينَ

Artinya: “Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniup kan kedalamnya ruh (ciptaan)-Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud” (QS. Al-Hijr: 29).

Menurut Gus Ulil, ini adalah sesuatu yang sangat ajaib, karena ruh ketuhanan itu besar sekali. Ruh yang ditiupkan kepada manusia tentunya mempunyai potensi yang besar pula. Maka dengan hal ini, manusia di setiap zaman mampu menciptakan segala hal yang tidak terduga sebelumnya. Potensi besar ini berlaku untuk semua manusia baik perempuan dan laki-laki. (Bersambung)

Pewarta: Reesti MPPS
Editor: Agung Gumelar

Sumber: Jabar.nu.or.id

Ilustrasi: Jabar.nu.or.id

Fenomena Perempuan Bekerja: Antara Wacana dan Realita

Resensi Buku Fikih Perempuan Bekerja 

Judul Buku      : Fikih Perempuan Bekerja

Penulis            : Tim Kajian Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB)

Editor              : Lies Marcoes M.A., Nurhadi Sirimorok, M.A.

Penerbit           : Yayasan Rumah Kita Bersama atas dukungan Investing in Women–

                          DFAT 2021

Cetakan           : Cetakan Pertama, 2021

Tebal               : 289 halaman

 

Apakah streotype negatif akan selalu melekat pada diri perempuan bekerja? Atas nama agama, apakah hak perempuan untuk bekerja dinafikkan?

Fenomena ‘perempuan bekerja’ sesungguhnya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Beragam faktor yang melatarbelakangi mereka bekerja; misalnya menopang perekonomian keluarga, membantu pekerjaan suami, bahkan mengaktualisasikan diri. Sangat disayangkan, mayoritas masyarakat masih memandang negatif perempuan bekerja. Terlebih lagi, semakin banyak pendakwah atau publik figur yang menyuarakan pembatasan peran perempuan di sektor publik, termasuk pelarangan perempuan bekerja.

Ajaran-ajaran ‘perumahan’ perempuan tersebut ditopang oleh norma gender dan nilai nilai dominan yang terinternalisasi melalui berbagai lembaga; politik, regulasi, pendidikan, media, dan lainnya. Hal ini bersifat diskriminatif yang secara tersirat mengafirmasi adanya subordinasi terhadap perempuan. Adapun dampak signifikan dari pelarangan perempuan bekerja, yaitu perempuan tidak memiliki hak penuh atas dirinya secara independen.

Sedangkan, apabila perempuan bekerja, maka mereka harus menghadapi ‘beban ganda’ karena tugas domestik dianggap tugas perempuan semata. Di ruang publik pun perempuan harus ekstra berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya layak mengemban amanah dan tangguh menghadapi berbagai problematika dalam pekerjaan. Tekanan terberat dihadapi perempuan menikah dan memiliki anak. Mereka akan mendapatkan stigma “bukan perempuan baik-baik” atau “perempuan yang mengabaikan tugas rumah tangganya.”

Perempuan sebenarnya bisa melakukan negosiasi, tetapi hasilnya bergantung pada posisi perempuan bekerja di dalam keluarga. Meskipun, pada akhirnya, perempuan akan dihantui rasa bersalah karena bekerja di luar rumah, yang mana tidak sejalan dengan konsep keluarga ideal di dalam ajaran agama, tradisi, dan budaya. Berdasarkan berbagai problem tersebut, Rumah KitaB memandang urgensi menyediakan bacaan tentang bagaimana Islam berbicara tentang hak perempuan bekerja yang termaktub dalam khazanah pemikiran dan tradisi intelektual Islam; baik merujuk pada kitab-kitab klasik, maupun pandangan kontemporer.

Meneropong Perempuan Bekerja

Buku yang berjudul “Fikih Perempuan Bekerja merupakan ikhtiar untuk menjawab stereotype negatif terhadap perempuan bekerja, terutama yang berlandaskan pada narasi agama. Rumah KitaB selama beberapa bulan melakukan penelitian mengenai situasi perempuan bekerja secara  kualitatif dan kuantitatif. Adapun tema yang diusung pada studi analisis tersebut yaitu, “Seberapa Jauh Penerimaan Masyarakat atas Perempuan Bekerja.”

Tepatnya pada Agustus-September 2020, Rumah KitaB melakukan studi kuantitatif yang dilakukan di empat lokasi, yaitu Bandung, Bekasi, Depok, dan Jakarta. Studi kuantitatif ini melibatkan total 600 responden, dengan pembagian masing-masing kota 150 responden. Sementara studi kualitatif dilakukan dengan mewawancarai secara mendalam terhadap 18 subyek perempuan dan 1 subyek laki-laki dengan menggunakan pendekatan etnografi feminis.

Kemudian, Rumah KitaB menggelar Focus Group Discussion yang menghadirkan narasumber ahli, para Nyai dan Kiai pengasuh pondok pesantren, serta para pengkaji keislaman klasik dan kontemporer. Peserta kajian lainnya ialah praktisi bidang usaha atau kaum professional yang terhubung dengan para perempuan bekerja, serta beberapa aktivis dan peneliti kajian gender dan feminisme. Tak syak lagi, buku ini begitu komprehensif dalam meneropong fenomena perempuan bekerja dengan berbagai jalan dan pendekatan.

Pada Bab Pertama, membahas peta masalah yang dihadapi perempuan bekerja dalam kaitannya dengan pandangan agama. Bab Kedua, menyajikan upaya rekonstruksi hukum Islam terkait perempuan bekerja yang digali dari realitas kehidupan sehari-hari. Bab Ketiga, menyajikan beberapa metodologi untuk merekonstruksi pandangan keagamaan yang mendukung perempuan bekerja melalui prinsip Maqashid Syariah. Sementara pada Epilog, terdapat berbagai prediksi apabila ajaran perumahan perempuan terus berkembang. Di bagian penutup disajikan tawaran langkah-langkah strategis yang mendukung perempuan bekerja.

Rumah KitaB menawarkan metode Maqasidh Syariah dengan memasukkan analisis gender dan feminisme. Penelitian ini berupaya untuk menyintesakan narasi teks dengan gagasan tentang pemberdayaan perempuan dalam perspektif feminis, yaitu cara pandang kritis berkenaan relasi laki-laki dan perempuan. Alur kerja metodologi Maqasidh Syariah; alur pertama ialah analisis teks, sedangkan  alur kedua ialah analisis konteks.

Pada kondisi ini, Maqasidh Syariah diposisikan sebagai jalan keluar mengatasi ketiadaan hukum yang mampu menjadi solusi kemanusiaan melalui proses. Proses pertama, identifikasi persoalan; proses kedua, mengidentifikasi hambatan-hambatan teologis; proses ketiga, mencari pandangan alternatif dari para ulama melalui metode eklektik; proses keempat, dekonstruksi hukum Islam terkait fikih perempuan bekerja melalui pendekatan syariah dan feminisme. 

Ikhtiar Jalan Tengah

Buku Fikih Perempuan ini merupakan langkah awal membangun kesadaran masyarakat bahwa perempuan memiliki relasi yang setara dengan laki-laki. Ini merupakan kerja jangka panjang untuk mewujudkan atmosfer yang mendukung perempuan bekerja. Hak perempuan untuk mengaktualisasikan diri dan memiliki akses ekonomi sesungguhnya tak hanya berdampak positif bagi kehidupan perempuan sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat. Langkah strategis ini seyogyanya disebarkan ke khalayak agar bisa dirasakan manfaatnya, baik melalui kegiatan ilmiah maupun non-ilmiah.

Buku ini diharapkan menjadi acuan bagi scholars dan para pemuka agama untuk membuka akses lebih luas terhadap pandangan keagamaan yang mendukung perempuan bekerja. Sebagaimana misi utama kehadiran buku ini yang mengupayakan pembacaan kembali teks-teks al-Qur’an dan Hadits yang mengafirmasi perempuan bekerja.  

Selain itu, buku mengenai fikih perempuan bekerja yang pertama di negeri ini layak dijadikan rujukan pemerintah atau pemangku kebijakan. Tampak adanya ikhtiar Rumah KitaB dengan studi komprehensif dalam meneropong perempuan bekerja melalui berbagai cara dan pendekatan. Pemerintah diharapkan memproduksi regulasi yang mendukung perempuan bekerja, serta mengharuskan penyediaan sarana yang memudahkan perempuan menjalankan peran reproduksinya selama bekerja.

Di lain sisi, perlu kampanye masif yang dilakukan tokoh agama dan tokoh publik untuk mendukung perempuan bekerja. Kemudian, dibutuhkan narasi-narasi positif terhadap perempuan bekerja yang ditayangkan dalam berbagai media atau platform yang menggambarkan perjuangan perempuan bekerja secara positif dan inspiratif. Dalam konteks ini, perempuan bekerja membutuhkan dukungan sosial, politik, dan keagamaan yang bukan hanya menjelaskan bahwa bekerja itu hak bagi perempuan, namun juga menunjangnya adalah kewajiban yang mengikat bagi keluarga, komunitas, lingkungan kerja, dan negara.

Kekuatan buku ini adalah pada koherensi antar bab yang berupaya memotret dan menjawab problematika seputar perempuan bekerja. Selain itu, kehadiran buku ini sangat relevan dengan konteks masyarakat Indonesia, terlepas dari suku, ras, gender, umur dan kondisi fisik. Sehingga, diharapkan melalui buku ini dapat terbangun atmosfer yang mendukung perempuan bekerja agar bisa berperan dalam membangun kesejahteraan keluarga dan bangsa. Selain itu, stereotype negatif terhadap perempuan bekerja perlahan-lahan akan sirna; beralih pada cara pandang yang berkeadilan sebagaimana tercermin pada nilai-nilai agama. []

 

Sumber foto: freepik

Nabi Ditanya, Mengapa Perempuan Jarang Disebutkan dalam al-Qur’an?

Oleh Fera Rahmatun Nazilah

Ini pertanyaan penting, memangnya perempuan tidak penting ya kok sampai jarang disebut Al-Quran?

Akhir-akhir ini, gerakan penyetaraan gender semakin digaung-gaungkan oleh berbagai kalangan, dari mulai para feminis hingga ibu rumah tangga. Namun apabila kita telisik lebih dalam lagi, upaya penyetaraan gender sesungguhnya telah muncul sejak masa Nabi SAW.

Sebelum Islam datang, Bangsa Arab dikenal sebagai penyembah berhala yang berkelakuan amoral. Oleh sebab itulah masa itu disebut jahiliyah. Philip K. Hitti mendefinisikan masa jahiliyah sebagai masa di saat masyarakat tidak memiliki nabi tertentu yang diutus dan memimpin, serta tidak memiliki kitab suci khusus yang diwahyukan dan menjadi pedoman hidup (Philip K. Hitti, 2005).

Salah satu prilaku jahiliyah mereka adalah ketidakadilan pada perempuan. Bayi-bayi perempuan dikubur hidup-hidup karena dianggap aib bagi keluarga. Perempuan dianggap lemah dan hanya bisa menjadi beban ekonomi keluarga. Kalaupun bayi perempuan terbebas dari maut, mereka akan hidup dalam kesengsaraan. Tidak diakui hak-haknya, tidak mendapatkan warisan dan justru diwariskan seperti barang.

Namun Islam datang membawa misi pembebasan bagi manusia, termasuk pembebasan perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan ketidakadilan. Islam menjunjung tinggi hak-hak perempuan, serta mengangkat harkat dan martabat mereka.

Di samping misi mulia Islam, kita perlu meningat pula bahwa mengubah keadaan yang telah melekat turun-temurun tak semudah membalikkan telapak tangan. Coba kita ingat kembali bagaimana larangan meminum khamr diturunkan secara bertahap. Juga upaya Islam menghapuskan perbudakan manusia secara perlahan.

Begitu pula upaya menghapuskan ketidakadilan bagi perempuan, sungguh tak mudah mengubah pola pikir yang telah mengakar dari nenek moyang. Meskipun demikian, pembelaan Islam terhadap hak-hak perempuan merupakan kemajuan pesat dibandingkan perlakuan masyarakat Arab jahiliyah kala itu.

Upaya penyetaraan hak antara laki-laki dan perempuan tidak hanya diperintahkan oleh Allah dan dicontohkan oleh Nabi, tapi juga didukung para sahabat perempuan. Salah satu sahabat perempuan yang cukup lantang dalam menyuarakan hak-hak perempuan adalah Ummu Umarah.

Dalam sunan at-tirmidzi, musnad Ishaq bin Rohawaih dan al-Mu’jam al-Kabir li Thabrani, disebutkan hadis tentang Ummu Umarah yang bertanya kepada Rasulullah SAW.

يَا رَسُولَ اللَّهِ, مَا أَرَى كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا لِلرِّجَالِ , لَا أَرَى لِلنِّسَاءِ ذِكْرًا

“Ya Rasulullah, tidaklah aku lihat segala sesuatu melainkan diperuntukkan untuk laki-laki, dan setahuku kaum perempuan tidak disebutkan sama sekali.” Maka Allah SWT kemudian berfirman surah al-Ahzab ayat 35:

إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

Dalam riwayat lainnya, disebutkan bahwa Ummu Salamah juga pernah mengutarakan kegelisahan yang sama. Dari Abdurrahman bin Syaibah, ia mendengar Ummu Salamah bertanya kepada Nabi SAW:

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا لَا نُذْكَرُ فِي الْقُرْآنِ، وَيُذْكَرُ الرِّجَالُ

“Ya Rasulullah, mengapa kami (kaum perempuan) tidak (amat jarang) disebutkan dalam al-Qur’an, sedangkan laki-laki (selalu) disebut-sebut?”

Setelah mengutarakan kegelisahannya pada Rasulullah, Ummu Salamah kemudian berkata “Tidak ada yang paling mengejutkanku di hari itu kecuali suara Rasulullah di atas mimbar. Ketika itu aku sedang menyisir rambut, aku langsung membenahi rambutku lalu keluar menuju suatu ruangan dan mendengarkan (khutbah Nabi).” Ternyata beliau berkata di atas mimbar:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ: إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ -الأحزاب:35

Hadis ini tercantum dalam beberapa kitab, diantaranya Musnad Ishaq bin Rahawaih, Musnad Ahmad, dan al-Jami’ ash-shahih lissunan wal masanid karya Suhaib Abdul Jabbar.

Peristiwa ini menggambarkan upaya para sahabat perempuan dalam menjunjung hak dan kesetaraan gender. Mereka tak takut menyuarakan pikiran dan isi hatinya kepada Nabi. Peristiwa ini juga membuktikan bahwa Islam begitu menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Bahkan Allah SWT dan Nabi SAW begitu cepat merespon suara perempuan yang mengadukan isi hatinya. Ketika Nabi ditanya “Mengapa perempuan jarang disebutkan dalam Al-Qur’an?” Allah SWT langsung menurunkan ayat yang menyebutkan perempuan.

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT tidak melihat hambanya dari jenis kelamin semata, melainkan dari iman dan takwanya. Terlebih dalam khutbahnya Nabi juga memperingatkan seluruh manusia (يَا أَيُّهَا النَّاسُ) untuk memperhatikan ayat ini, tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan. Ini artinya, kesetaraan gender memang harus diperjuangkan oleh siapapun, bukan hanya para perempuan saja. Karena Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan dan persamaan.

Wallahu a’lam bisshawab

Sumber: https://islami.co/nabi-ditanya-mengapa-perempuan-jarang-disebutkan-dalam-al-quran/

Finlandia mengucapkan terima kasih atas kontribusi terhadap kesetaraan dengan pengakuan khusus – Yayasan Rumah Kita Bersama dari Indonesia adalah di antara para penerimanya

Jakarta, 11 Juli 2019

Finlandia sangat mementingkan promosi kesetaraan di dunia, dan ingin mengucapkan terima kasih kepada mereka yang bekerja untuk tujuan bersama ini. Untuk mengungkapkan rasa terima kasihnya, Finlandia menghadirkan pengakuan khusus kepada individu dan kelompok di seluruh dunia. Nama-nama penerima pertama penghargaan ini dari 17 negara sudah dirilis, dengan salah satu penghargaan diberikan kepada Yayasan Rumah Kita Bersama Indonesia.

Kesetaraan adalah nilai utama bagi Finlandia dan rakyatnya. Untuk menyoroti pentingnya kesetaraan dan untuk menunjukkan rasa terima kasih atas pekerjaan berharga yang sedang dilakukan untuk memajukan kesetaraan dalam masyarakat, Finlandia menghadirkan pengakuan khusus kepada individu dan kelompok di seluruh dunia. Finlandia ingin mendorong adanya diskursus tentang kesetaraan dan mempromosikan inisiatif untuk masyarakat yang lebih inklusif.

Yayasan Rumah Kita Bersama adalah lembaga penelitian yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan, anak-anak dan kelompok yang terpinggirkan di Indonesia. Visi mereka adalah untuk mewujudkan kesetaraan dalam masyarakat dengan menyoroti struktur sosial dan agama yang diskriminatif melalui advokasi, pendidikan dan pembangunan kesadaran. Lembaga ini dipimpin oleh Ibu Lies Marcoes-Natsir, seorang pakar di bidang hak-hak perempuan, kesehatan reproduksi dan gender dalam Islam.

“Kami berterima kasih atas penghargaan Hän Honours yang mengakui pekerjaan humanis ini, pentingnya kesetaraan di antara orang-orang, dan penerimaan keanekaragaman etnis, ras, agama dan gender. Untuk Rumah Kita Bersama, pengakuan ini memotivasi kami untuk bekerja lebih aktif di masyarakat ”, kata Lies Marcoes-Natsir, saat menerima Hän Honours di Kedutaan Besar Finlandia di Jakarta pada 11 Juli 2019.

“Pekerjaan Rumah Kita Bersama merangkum dengan sangat baik arti dari kampanye kesetaraan ini,” kata Duta Besar Jari Sinkari pada upacara penghargaan.

“Hän” adalah kata ganti orang ketiga tunggal netral dalam bahasa Finlandia dan simbol dari kampanye karena mewakili peluang yang setara.

Penerima lain penghargaan ini adalah individu dan kelompok dari Singapura, Kroasia, Namibia, Norwegia dan Jepang. Mereka mewakili berbagai bidang, termasuk pendidikan, hak-hak minoritas dan kesetaraan gender.

Pengakuan ini merupakan bagian dari kampanye yang lebih luas tentang kesetaraan, diluncurkan pada Juni 2019 dan berlanjut hingga akhir tahun. Finlandia ingin mengangkat isu tentang kesetaraan di perbincangan internasional.

Pada 2017, tahun Finlandia merayakan peringatan 100 tahun kemerdekaannya, negara itu mempromosikan aksi di seluruh dunia atas nama kesetaraan gender dan meluncurkan International Gender Equality Prize yang pertama. Penghargaan diberikan untuk yang kedua kalinya di tahun 2019.

Daftar penerima pengakuan: https://finland.fi/han/#Han_honours
Situs web kampanye kesetaraan Finlandia: www.finland.fi/han
Situs web Rumah Kita Bersama: https://rumahkitab.com/
IGEP: https://genderequalityprize.fi/en

Peran Perempuan Jawa Kuno

Wanita dan pria memiliki arti yang sejajar dalam bahasa Sanskerta. Namun, kedudukan dan peranannya tak selalu sama.

 

DALAM sejarah kuno Indonesia, perempuan bisa menjabat kedudukan tertinggi di kerajaan hingga desa. Meski begitu bukan berarti kesetaraan gender bisa ditemukan di setiap kehidupan masyarakat pada masa itu.

“Terus terang pada masa Jawa Kuno tidak selalu setara,” kata Titi Surti Nastiti, peneliti senior Puslit Arkenas, dalam diskusi yang diadakan Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa), di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Kamis (26/4).

Titi menjelaskan, dari akar katanya, wanita dan pria memiliki arti yang sejajar dalam bahasa Sanskerta. Wanita berasal dari vanita. Akar katanya, van yang berarti tercinta, istri, perempuan, anak gadis. Pria berasal dari kata priyá. Artinya, yang tercinta, kekasih, yang disukai, yang diinginkan, dan sebagainya.

Sementara dalam bahasa Melayu, perempuan berasal dari akar kata empu atau empuan. Dengan imbuhan pe-an, artinya perempuan atau istri raja. Laki-laki dasarnya adalah laki. Dalam bahasa Indonesia terdapat pengulangan menjadi laki-laki atau lelaki dengan awalan le-. Kendati demikian, dalam perkembangan kebudayaan, kedudukan dan peranan laki-laki dan perempuan tak selalu sama. Gender dikonstruksi secara sosial dan budaya.

Pada era Jawa Kuno, di bidang politik, jabatan pemerintahan bisa diduduki laki-laki maupun perempuan. Jabatan itu mulai dari raja atau ratu, putra atau putri mahkota, rakai (penguasa wilayah/watak), pejabat hukum, pejabat keagamaan, pejabat desa seperti hulu wanua (pengawas desa), huluair (pengawasa saluran air), wariga (ahli perbintangan), dan seterusnya.

Menariknya, menurut Titi, jabatan tertinggi di desa pada abad 8-9 diterima bukan berdasarkan keturunan, melainkan ditunjuk oleh masyarakat. Ini dikisahkan dalam Prasasti Jurunan (876 saka). “Tidak bicara jumlah ya, tapi memang ada (pejabat perempuan, red.),” ungkapnya.

Perempuan pun turut membantu perekonomian keluarga. Mereka membuat barang-barang kerajinan, seperti kain, anyaman, barang dari tanah liat, yang digunakan untuk pribadi maupun barang dagangan. Pedagang perempuan ada di tingkat eceran hingga saudagar atau baṇigramī. Istilah ini muncul dalam Prasasti Gandhakuti dari tahun 1042.

Mereka juga cukup diperhitungkan dalam bidang hukum. Prasasti Guntur (907) dari masa Mataram Kuno menyebut adanya saksi perempuan (tara saksi) dan pemutus perkara yang dijabat perempuan (pinariccheda guṇadośa).

Sementara pada masa Majapahit, perempuan menduduki jabatan di dalam Dewan Pertimbangan Kerajaan atau Bhatara Saptaprabu. Khususnya pada masa Hayam Wuruk, yang duduk dalam Dewan Pertimbangan Kerajaan adalah raja, ayah-bunda raja, paman-bibi raja, dua adik perempuan raja beserta suaminya.

Bahkan di bidang seni, perempuan dan laki-laki sama-sama punya panggung. Mereka tidak hanya menunjukkan kebolehannya di dalam pesta bangsawan, tetapi juga di jalanan.

“Kesenian bukan hanya alat hiburan, tapi sumber penghasilan. Dulu sudah ada seniman profesional yang dibayar dan punya kewajiban membayar pajak,” ujar Titi.

Di bidang agama agak berbeda. Dalam Prasasti Taji (891) terdapat keterangan kalau perempuan dibolehkan mengelola bangunan suci. Di sana disebutkan, Rakryan I Watutihang memberikan kebikuan di Dewasabhā kepada anak perempuannya.

Meski begitu, tidak ada bukti kalau perempuan pernah menduduki jabatan yang lebih tinggi daripada laki-laki. Dalam sebuah wanasrama mandala, yang pada masa kini berbentuk seperti pesantren, seorang pendeta memiliki tingkatan. Tingkat pertama, tapowana, kemudian pangubwanan, pangmayuan, kaki, dan endang.

“Nah pangubwanan ini perempuan. Sekarang kalau kita lihat di Bali tidak ada pemimpin doa perempuan,” jelasnya.

Kedudukan laki-laki dan perempuan pada masa lalu memang tidak selalu setara. Kedudukan perempuan yang lebih rendah muncul dalam praktik bela atau sati. Meski begitu, kebiasaan ini tidak sama dengan asalnya di India. Dalam berita Portugis disebutkan sati tidak hanya dilakukan perempuan. Laki-laki bangsawan diketahui melakukan bunuh diri sebagai tanda setia kepada rajanya.

Belum lagi anggapan kalau perempuan pada masa Jawa Kuno seringkali dijadikan hadiah untuk raja. Misalnya dikisahkan dalam naskah Nagakrtagama. Raja Majapahit Hayam Wuruk diceritakan bersuka cita menikmati gadis-gadis ketika mampir di suatu desa dalam perlawatan agungnya bekeliling negeri.

Soal ini, kata Titi, harus dilihat berdasarkan konteks zamannya. Hal semacam ini mungkin pada masa lalu justru memperlihatkan kalau sang raja dicintai. Perbuatan Hayam Wuruk ini belum tentu dipandang buruk pada masa itu. Ini mengingat penciptanya, Mpu Prapanca, sebagai penulis kerajaan tak boleh menuliskan hal buruk tentang rajanya dalam karya tulis resmi, seperti Nagarakrtagama.

“Jangan lupa kedudukan Hayam Wuruk sebagai raja, kalaupun dia tidak mau dia disodor-sodorkan oleh bawahannya,” lanjut Titi.

Sebaliknya, seorang istri bisa saja memiliki gelar kebangsawanan lebih tinggi daripada suaminya. Ini seperti yang terjadi pada Bhre Wirabhumi yang mendapatkan gelar dari istrinya, Nagarawarddhani. Sebelum menjadi Bhre Lasem, Nagarawarddhani lebih dulu berkuasa di daerah Wirabhumi.

Contoh lainnya terjadi pada Wikramawarddhana. Ia mengeluarkan Prasasti Patapan II (1385) dan Prasasti Tirah atau Karang Bogem (1387) ketika belum menjadi raja di Majapahit. Dia pun memakai lambang daerah Lasem pada kedua prasasti itu. Padahal, Lasem adalah daerah kekuasaan Kusumawarddhani, istrinya. Adapun Kusumawarddhani adalah putri Hayam Wuruk dari Paduka Sori.

“Ini mencerminkan kalau kekuasaan sang istri lebih besar dari Wikramawaerddhana,” jelas Titi.

Titi berkesimpulan bahwa pada masa lalu kesempatan bagi tokoh perempuan untuk menonjol tidak lebih sempit dibanding masa sekarang. Dan kisah perempuan harus dipingit baru ada jauh pada masa yang lebih modern.

Sumber: https://historia.id/kuno/articles/peran-perempuan-jawa-kuno-PdjE9?page_source=home