Pos

#BaiknyaBarengBareng Menjadi Ayah yang Hadir: Peran Biasa yang Dianggap Istimewa

Di media sosial, diskusi soal fatherless—ketika anak tumbuh tanpa peran ayah dalam hidupnya kerap kali jadi bahasan di media sosial. Ada yang cerita dengan emosional soal tumbuh tanpa ayah, baik karena meninggal, bercerai, atau karena memang tak hadir secara emosional.

Di lingkungan pertemananku, topik ini malah sering dibawa jadi bahan candaan—semacam coping mechanism karena banyak dari kami tumbuh dengan sosok ayah yang absen. Dari obrolan sehari-hari, kelihatan banget kalau banyak ayah yang enggak terlalu terlibat dalam urusan pengasuhan atau kerja-kerja domestik. Semua itu otomatis jadi tanggung jawab ibu. Sementara ayah lebih difokuskan ke peran sebagai pencari nafkah.

Pola ini enggak muncul begitu saja. Ini bagian dari konstruksi peran gender tradisional yang masih kuat di masyarakat kita. Perempuan dianggap tugasnya merawat dan memberi kasih sayang, sementara laki-laki bertugas bekerja, melindungi, dan jadi kepala rumah tangga. Kalau ada laki-laki yang ikut terlibat dalam kerja perawatan, mereka sering dianggap kurang jantan atau enggak laki banget, karena masuk ke ranah yang secara sosial dianggap “kerjaan perempuan”.

Konstruksi macam ini juga terlihat di laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2015. Disebutkan, keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak yang berkisar di angka 26,2 persen. Artinya, masih sangat sedikit ayah yang benar-benar hadir dan aktif dalam membesarkan anaknya.

Di sisi lain, standar yang rendah ini justru bikin kehadiran ayah—meskipun cuma melakukan bare minimum—sering diglorifikasi, apalagi kalau ditampilkan di media sosial. Namun hal ini juga bisa dilihat dari sisi positif: Ayah-ayah yang hadir dan terlibat bisa jadi contoh peran mereka bukan cuma soal cari nafkah. Hadir secara emosional dan aktif dalam pengasuhan juga bagian penting dari jadi ayah.

Hal ini juga didukung oleh riset Christine McWayne, Jason T. Downer, dkk. dalam Father Involvement During Early Childhood and Its Association with Children’s Early Learning: A Meta-Analysis (2013). Mereka menjelaskan bahwa pola asuh positif dari ayah bisa meningkatkan kemampuan kognitif, keterampilan prososial, dan kemampuan regulasi diri anak.

Pentingnya Peran Ayah dalam Kerja Perawatan 

Contoh keterlibatan ayah bisa dilihat dari pengalaman Reza, 30. Ia bekerja sebagai karyawan swasta sekaligus kreator konten seputar pengasuhan anak. Selama empat tahun terakhir, Reza punya porsi besar dalam pengasuhan karena istrinya sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Bandung.

Setiap hari sebelum masuk kantor siang, Reza mempersiapkan keperluan anak dan mengantar ke sekolah. Setelah kerja, dia lanjut menemani anak sampai malam. Kalau akhir pekan, giliran anaknya yang lebih banyak waktu bersama sang ibu.

Reza dan istrinya memang sudah punya kesepakatan sejak awal menikah buat berbagi peran. Namun enggak ada sistem yang kaku di antara mereka. Semua dijalankan secara fleksibel dan dinamis, tergantung situasi.

“Harus ada yang mengisi peran (orang tua). Aku juga merasa, ngurus anak berdua itu tanggung jawab berdua. Bukan sesuatu yang wah banget, bahkan bare minimum,” ujar Reza.

Kesadaran Reza buat terlibat lahir juga dari pengalaman pribadi. Waktu kecil, dia lebih dekat sama ibunya karena ayahnya sering dinas. Namun semuanya berubah saat ibu sakit. Ayah Reza sampai keluar dari pekerjaannya untuk merawat istri, membiayai pengobatan, dan tetap menghidupi keluarga meskipun kondisi ekonomi lagi berat.

“Aku mau berusaha melakukan yang udah dicontohkan ayah,” tuturnya.

Reza juga memang dari dulu suka baca buku dan senang berinteraksi sama anak-anak. Jadi, secara personal dia sudah mempersiapkan diri buat jadi orang tua yang hands-on, bukan cuma hadir secara fisik tapi juga secara emosional.

Tumbuh di keluarga yang mencontohkan kerja perawatan juga dialami Nova, lelaki berusia 55 tahun. Waktu kecil, ibunya sering meminta anak-anak membersihkan rumah karena menyukai rumah yang bersih—meski orang tua Nova juga mempekerjakan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Dari situ, ia terbiasa melakukan tugas domestik sampai menikah. Untuk pembagian tugas rumah tangga, Nova mencuci piring dan mengepel lantai—bergantian dengan istri dan PRT. Pembagian tanggung jawab ini cenderung fleksibel, karena kegiatan Nova setelah pensiun lebih leluasa, selain mengajar di tempat bimbingan belajar. Sedangkan menyetrika pakaian menjadi tanggung jawab masing-masing anggota keluarga.

Dalam pola pengasuhan, Nova enggak secara langsung mendidik anak-anak untuk terlibat dalam pekerjaan rumah tangga. Alasannya, tak ingin membebankan anak-anak dengan tanggung jawab lain, karena beratnya beban di sekolah. Namun, dengan mencontohkan, anak-anak Nova tahu orang tuanya menyukai kebersihan dan keteraturan.

Sebab, bagi Nova, menyelesaikan tugas domestik bersama istri dan anak merupakan sebuah teamwork. Bukan hanya untuk menciptakan tempat tinggal yang nyaman, melainkan mempererat hubungan keluarga. Soalnya, saat membereskan rumah bersama, keluarga Nova sambil mengobrol sehingga aktivitas ini menyenangkan.

Sama halnya dengan Reza. Meski sedang menjalani long-distance marriage, berbagai upaya yang dilakukan memperkuat relasi keluarganya. Contohnya mengusahakan bertemu setiap akhir pekan, video call setiap hari, dan memberikan pengertian pada anak tentang tujuan ibunya sekolah.

“Aku juga enggak pernah menjelekkan pasangan. Ini kelihatannya sepele, tapi berpengaruh dan susah dilakukan,” cerita Reza.

Ingin Ayah Terlibat dalam Kerja Perawatan, Apa yang Bisa Dilakukan? 

Realitasnya, ketika ayah melakukan kerja perawatan, mereka masih distigma masyarakat. Dicap pengangguran misalnya, enggak maskulin, jadi beban keluarga, atau suami yang takut pada istri—seperti disinggung oleh kreator konten Deky Ardwienata lewat video di Instagramnya soal melakukan pekerjaan domestik.

Untuk mendobrak peran gender tradisional dan membuat kerja perawatan menjadi kesalingan dalam rumah tangga, laki-laki juga memerlukan support system. Bagi Reza, dukungan ini diberikan oleh beberapa pihak: Istri, orang tua, PRT, dan perusahaan.

Dengan istri, Reza bisa mengomunikasikan kebutuhan tanpa saling menyalahkan dan membandingkan. Di rumah, Reza bisa mendelegasikan tugas perawatan kepada orang tua dan PRT, jika merasa terlalu banyak yang harus dilakukan ataupun selama ia bekerja. Sementara perusahaan tempatnya bekerja, memberikan fleksibilitas jam kerja sehingga Reza bisa memprioritaskan anak dari pagi ke siang hari.

Sementara bagi Nova, dukungan yang bisa dilakukan adalah mengapresiasi dan memuji ayah setelah melakukan pekerjaan rumah tangga. “Pujian bisa membuat ayah bangga, dan sebagai bentuk terima kasih saja karena ikut berperan dalam tugas domestik,” katanya.

Namun, menurut peneliti Rumah KitaB dan pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kiai Haji Jamaluddin Mohammad, dukungan ini juga perlu dilakukan secara struktural. Contohnya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, supaya ayah mendapatkan cuti ayah selama 40 hari. Atau mendefinisikan kembali peran kepala keluarga yang dipegang oleh suami, dalam Undang-Undang Perkawinan.

“Definisi itu berdampak ke pembagian tugas domestik dan publik,” kata pria yang akrab disapa Gus Jamal itu.

Seharusnya, praktiknya lebih cair karena sekarang situasinya beragam. Perempuan bukan cuma mengatur perekonomian keluarga, melainkan juga bekerja—bahkan di sebagian keluarga menjadi pencari nafkah utama dan suami yang mengurus rumah tangga.

Gus Jamal menambahkan, peran orang tua dan pemuka agama juga diperlukan untuk menyosialisasikan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan dalam hubungan suami dan istri. Misalnya lewat pendidikan keluarga yang harus dilakukan calon mempelai sebelum menikah, maupun membangun kebiasaan di keluarga untuk melakukan kerja perawatan bersama.

 Tentang Program #BaiknyaBarengBareng 

#BaiknyaBarengBareng adalah inisiatif dari OCBC yang bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan bahwa kesetaraan membuka peluang bagi semua individu, terlepas dari gender, usia, dan latar belakang. Melalui kampanye ini, OCBC ingin menunjukkan bahwa meritokrasi bukan hanya baik bagi individu, tetapi juga berdampak positif bagi keluarga, bisnis, dan masyarakat secara luas.

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini

Kritik Konstruktif dalam Bedah Buku “Fiqh Al-Usrah: Fikih Keluarga Berbasis Akhlak dan Kesalingan”

Dalam momen yang penuh keilmuan dan refleksi spiritual, Aliansi Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) menggelar kegiatan Diskusi dan Bedah Buku Fiqh Al-Usrah bersama penulis buku, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, dan menghadirkan Dr. Agus Hermanto, MHI (Dosen UIN Raden Intan Lampung) sebagai pembanding. Acara yang diselenggarakan di UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda ini menjadi ruang dialektika penting tentang bagaimana Islam memandang relasi dalam keluarga dari perspektif fikih yang rahmatan lil ‘alamin.

Dalam paparannya, Dr. Agus Hermanto, MHI menegaskan bahwa buku Fiqh Al-Usrah karya Kyai Faqihuddin adalah angin segar dalam ranah fikih keluarga. Buku ini membumikan ajaran Islam yang menekankan pada akhlakul karimah, rahmah, dan kesalingan antara suami dan istri.

Menurutnya pendekatan qira’ah mubadalah yang diusung Kyai Faqih adalah bentuk ijtihad kontemporer yang sangat relevan dalam menjawab kebutuhan zaman.

“Prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, musyawarah, dan demokrasi dalam keluarga bukanlah utopia dalam Islam. Justru inilah esensi dari hubungan suami-istri yang ingin membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” tegas Dr. Agus Hermanto, MHI.

Dr. Agus Hermanto, MHI membuka pemaparannya dengan mengulas makna fikih. Menurutnya, fikih adalah ilmu tentang hukum syara’ yang diambil dari dalil-dalil rinci. Namun demikian, fikih tidak boleh dipahami secara kaku. Ia harus dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial, sebagaimana kaidah ushul fikih menyatakan bahwa hukum bisa berubah karena perbedaan waktu, tempat, kondisi, niat, dan adat.

Ia menyitir kaidah klasik, “Al-hukmu yadûru ma‘a ‘illatihi wujûdan wa ‘adaman” hukum ada atau tidak tergantung pada sebab (illat) yang melatarinya. Maka, dalam konteks hukum keluarga, pendekatan yang berfokus pada kemaslahatan dan akhlak sangat penting dikedepankan.

“Tujuan hidup manusia sejatinya adalah memperoleh kebahagiaan, termasuk dalam konteks rumah tangga. Oleh karena itu, perkawinan memiliki visi besar, yakni menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” jelas Agus.

Dalam membedah buku tersebut, ia menyampaikan bahwa hukum keluarga dalam Islam setidaknya mencakup empat tahap penting, yaitu: pra-nikah, pernikahan, perceraian, dan waris. Keempat tahap itu menjadi fondasi kuat dalam membangun relasi suami-istri yang sehat dan harmonis.

Namun, ia mengingatkan bahwa ketika hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang, ancaman seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian menjadi hal yang nyata.

Dr. Agus Hermanto, MHI juga mengkritisi bahwa dalam keluarga besar, potensi konflik lebih besar karena relasi menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, ia mengapresiasi pendekatan buku Fiqh Al-Usrah yang menekankan akhlak dan kasih sayang sebagai pondasi utama kehidupan rumah tangga.

Dalam pendekatan psikologi, ia menyoroti perbedaan biologis dan psikososial antara laki-laki dan perempuan. Ia mengutip Surat Ar-Rum ayat 21 yang menyatakan bahwa mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang) adalah fondasi relasi pernikahan. Menurutnya, mawaddah bisa dimaknai sebagai hak suami, sementara rahmah sebagai hak istri.

Namun, relasi ini bukan soal dominasi satu pihak atas pihak lainnya. Dalam pandangan Islam, keduanya harus hidup dalam kemitraan dan kesalingan.

“Laki-laki dan perempuan adalah dua kutub yang berbeda, namun mereka akan menyatu jika ada kesalingan. Tanpa itu, rumah tangga hanya akan menjadi tempat persaingan dan bukan persekutuan,” ujar Dr. Agus Hermanto, MHI.

Salah satu bagian menarik dari paparan Dr. Agus Hermanto, MHI adalah kritik dan pembandingan terhadap teori qira’ah mubadalah yang ditawarkan Kyai Faqihuddin. ia tidak menolak teori ini, justru ia menyambut baik pendekatan mubadalah sebagai upaya mengembalikan fikih kepada ruh keadilan dan akhlak.

Namun, sebagai akademisi yang mengembangkan pendekatan sendiri, Dr. Agus Hermanto, MHI memperkenalkan teori Al-Narajil sebagai teori pembanding. Ia mengambil inspirasi dari buah kelapa (narajil), yang memiliki lima lapisan dan enam sumbu. Setiap lapisan mencerminkan struktur pemikiran hukum Islam yang utuh dan berjenjang:

  1. Lapisan Pertama: Hukum Islam bersifat komprehensif, adil, setara, memudahkan, dan demokratis.
  2. Lapisan Kedua: Hukum dapat didekati dari berbagai disiplin seperti psikologi, sosiologi, sejarah, antropologi, epistemologi, bahkan medis.
  3. Lapisan Ketiga: Tujuan hukum adalah kemaslahatan: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
  4. Lapisan Keempat: Seorang mujtahid harus memiliki metodologi (manhaj) yang kokoh dan tidak bertentangan dengan syariat.
  5. Lapisan Kelima: Menunjukkan teks dan konteks hukum yang harus dikaji secara proporsional.

Adapun enam sumbu dalam teori ini adalah iman, yang menjadi kekuatan pengikat seluruh lapisan dan menjadi basis ijtihad sejati.

Dr. Agus Hermanto, MHI menyoroti perkembangan konsep gender dalam wacana global. Ia menyatakan bahwa gender sebagai peran sosial sering kali terdistorsi oleh aliran-aliran seperti feminis liberal, radikal, marxis, maupun sosiologis, yang kadang membawa agenda ideologis tertentu.

Dalam konteks ini, ia memuji pendekatan qira’ah mubadalah karena berhasil mengembalikan diskursus gender kepada prinsip keadilan dan kesalingan yang sejalan dengan maqashid syariah.

“Gender tidak dimaksudkan untuk pertarungan superioritas. Yang dituju adalah kesetaraan, saling menghargai dan saling mencintai dalam posisi setara, bukan berhadap-hadapan, tapi berjalan seiring,” terangnya.

Dr. Agus Hermanto, MHI menutup presentasinya dengan refleksi tajam, bahwa hukum Islam, sejatinya, bukanlah instrumen kuasa, melainkan jalan menuju kebaikan hidup. Fikih bukan hanya tentang hukum halal-haram, wajib-sunnah, tapi juga soal membentuk pribadi dan masyarakat yang beradab, adil, dan penuh kasih sayang.

Dengan pendekatan baru seperti qira’ah mubadalah dan teori Al-Narajil, umat Islam diharapkan tidak lagi terjebak pada teks yang kaku, tapi mampu menggali nilai-nilai luhur Islam yang menghidupkan semangat persamaan, keadilan, dan cinta dalam kehidupan berkeluarga.

Kritik dan kontribusi Dr. Agus Hermanto, MHI menjadi pelengkap sempurna dalam diskusi buku Fiqh Al-Usrah. Ia tidak hanya mengapresiasi, tetapi juga memperkaya wacana dengan tawaran metodologis yang segar dan kontekstual.

Acara ini menjadi pengingat bahwa fikih, jika terus digali dengan pendekatan ilmu dan akhlak, akan senantiasa relevan menjawab tantangan zaman. Terlebih dalam konteks keluarga, di mana cinta dan tanggung jawab harus berjalan bersama, dan keadilan harus berakar pada kasih sayang.

“Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, termasuk dalam ranah rumah tangga. Sudah saatnya fikih tidak hanya bicara tentang kewajiban istri atau hak suami, tapi tentang kesalingan dan cinta sebagai inti dari ajaran agama,” pungkasnya. (Rita Zaharah)

 

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini

Menjaga Amanah, Merawat Jiwa: Jalan Sunyi Orang Tua di Zaman Serba Gawai

Delapan juta kanak‑kanak/ menghadapi satu jalan panjang/ tanpa pilihan…

Sajak Sebatang Lisong, karya W.S Rendra

 

Sebaris sajak W.S Rendra di atas menggambarkan nasib pilu anak-anak Indonesia. Mereka menghadapi jalan panjang tanpa pilihan. Kasus kekerasan kepada anak di Indonesia sudah berada pada titik nadir. Hampir tiap hari kita mendengar berita anak menjadi korban kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, maupun yang mati akibat ulah orang dewasa maupun teman sebaya mereka.

Hati dan pikiran kita seolah dibuat was-was setiap hari. Apakah anak anak kita bisa selamat melewati hari-hari berikutnya dalam kehidupan mereka. Kita menghadapi situasi dimana ruang aman untuk anak kita semakin menyempit, bahkan tidak ada. Ancaman terhadap anak-anak kita bisa datang dari sudut mana saja.

Di lingkungan keluarga yang menjadi ruang tumbuh dan berkembangnya mereka, anak juga menghadapi masalah dan ancaman kekerasan. Saya jadi ingat catatan menarik dari M.A.W Brouer yang menulis buku “Bapak, Ibu Dengarlah” (2015). Kehidupan kota, desa (saat ini), makin banyak orangtua sibuk mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan anaknya. Sementara anaknya sendiri justru kurang mendapat kasih sayang di rumahnya sendiri.

Cerita orang tua yang kehilangan waktu untuk anaknya ini mengingatkan kita pada cerita seorang anak yang mau membeli waktu ayahnya. Cerita itu saat ini bukan lagi dongeng, atau mitos tetapi terjadi pada keluarga Indonesia saat ini.

Keluarga Indonesia saat ini seperti keluarga yang terseok-seok mencari pendapatan untuk menghidupi anak-anak mereka. Sementara, waktu untuk anak-anak mereka terbengkalai.

Fenomena ini cukup berdampak pada bergesernya kekerasan terhadap anak dan perempuan yang semula didominasi di ruang publik ke ranah personal atau domestik.

Tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat peningkatan signifikan jumlah kekerasan perempuan dan anak, yaitu 330.097 kasus—naik 14,17% dari tahun sebelumnya—dengan dominasi kasus di ranah personal.

Peran Keluarga

Berdasarkan data yang dilaporkan kepada Kemen PPPA di tahun 2024, terdapat 28.789 kasus kekerasan. 17,9% anak mengalami kekerasan fisik dan 76 % menjadi korban kekerasan orang tua atau wali.

Dari ragam penelitian kasus tersebut, orang tua atau keluarga menjadi pelaku kekerasan karena beragam faktor. Faktor ekonomi, faktor pengangguran, kurangnya kesadaran hukum, kurangnya pendidikan dan lain-lain.

Keluarga tetaplah menjadi lingkungan pertama dan utama dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mohammad Said (1955) menulis buku Pendidikan Keluarga Pangkal Keselamatan Negara. Buku itu menerangkan, dengan pendidikan keluarga yang baik, maka negara akan makmur dan tertib. Tanpa pendidikan keluarga yang baik, maka anak-anak dan masa depan mereka akan terhambat, termasuk pembangunan negara.

Keluarga memiliki peran penting dalam menjaga, merawat, dan menumbuhkembangkan cinta kasih di rumah. Cinta kasih, perhatian, dan juga pendidikan dari rumah itulah yang dipegang anak sebelum anak mendapatkan pendidikan di luar rumah seperti sekolah, dan tempat lainnya.

Komunikasi, momen kebersamaan, hingga makan bersama keluarga sangat penting dalam menjaga hubungan, dan juga efektif menyelesaikan masalah dalam keluarga. Momen kebersamaan yang kurang, komunikasi yang gagal, serta memendam dan menyimpan masalah pribadi secara psikologis dapat mempengaruhi hubungan dalam keluarga sendiri.

Anak-anak berhak mendapatkan perhatian, kasih sayang serta kebutuhan psikis dan juga fisik secara sempurna agar kesehatan fisik dan mentalnya terjaga.

Tantangan

Anak-anak saat ini juga menghadapi tantangan baru, yakni tantangan di dunia digital. Sikap orang tua yang melepaskan begitu saja anak untuk memegang smartphone tanpa literasi yang cukup bukan hanya merusak otak anak, tetapi membawa anak pada ancaman kekerasan digital. Salah satu yang signifikan adalah membiarkan data privasi mereka bertebaran di dunia maya.

Kita belum cukup memiliki aturan yang rigit tentang perlindungan data pribadi anak dan pencegahannya. Edukasi di kalangan keluarga penting sekali untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak terhadap data, penyalahgunaan dan juga kekerasan kepada anak.

Anak-anak di era digital juga menghadapi tantangan pornografi. Banyak gambar dan situs-situs pornografi yang tanpa filter muncul dalam pencarian di internet amat berbahaya bagi anak.

Penelitian Haidar (2000) mencatat, konten  pornografi  yang  didapatkan oleh anak dapat bersumber dari, internet/media sosial, iklan, games, film, video klip. Kecanduan pornografi sama bahayanya dengan kecanduan narkoba yang sama-sama merusak otak/PFC anak (Winarti et al., 2020).

Tanpa pendidikan dari lingkungan keluarga yang tepat dan efektif, anak-anak bisa terjerumus dan terjebak dalam bahaya dan ancaman di dunia digital. Membiarkan anak berselancar di dunia digital tanpa pengawasan, pendidikan dan perlindungan dari orangtua sama saja melepas mereka ke hutan yang penuh ancaman.

Di tengah ancaman dari pihak internal maupun eksternal, keluarga perlu menguatkan pendidikan, perhatian, komunikasi dan juga strategi preventif untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan baik di dunia nyata maupun digital.

 

Referensi:

  1. Brouwer, M.A.W. (2015). Bapak, Ibu Dengarlah. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  2. Haidar, A. (2000). Dampak Konten Pornografi terhadap Anak. Jakarta: Pusat Studi Anak dan Remaja (PSAR).
  3. Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024. Jakarta: Komnas Perempuan.
  4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). (2024). Laporan Tahunan Kasus Kekerasan terhadap Anak. Jakarta: Kemen PPPA.
  5. Rendra, W.S. (1978). Sajak Sebatang Lisong, dalam Potret Pembangunan dalam Puisi. Jakarta: Balai Pustaka.
  6. Said, Mohammad. (1955). Pendidikan Keluarga Pangkal Keselamatan Negara. Jakarta: Balai Pustaka.
  7. Winarti, S., dkk. (2020). Efek Paparan Pornografi terhadap Otak Anak. Yogyakarta: Pusat Kajian Kesehatan Anak dan Remaja.
  8. Yudistira, Arif. (2021). Momong: Seni Mendidik Anak. Surakarta : Perisai Pena.

Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Menjerat Anak

Beberapa luka tidak meninggalkan memar. Tidak ada robekan baju. Tidak ada suara teriakan. Tapi rasanya nyata. Dan mereka yang menanggungnya adalah anak manusia yang belum selesai tumbuh, tetapi telah dicegat oleh rasa takut, malu, dan bingung yang tak mereka mengerti.

Hari ini, anak-anak tidak hanya hidup di dunia nyata. Mereka juga tumbuh di dunia digital tempat bermain, belajar, tertawa, dan mencari pengakuan. Ruang maya bukan sekadar pelengkap, tetapi telah menjadi bagian dari keseharian anak-anak usia sekolah, terutama mereka yang duduk di usia bangku SMP dan SMA. Seperti semua ruang, dunia digital tidak selalu aman.

Di balik fitur pertemanan lengkap di media sosial, tersembunyi bahaya yang tak selalu dikenali anak. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terjadi ketika seseorang memanfaatkan teknologi untuk melecehkan, memaksa, mengancam, atau mengeksploitasi anak secara seksual. Wujudnya bisa berupa ajakan mengirim foto bagian-bagian tubuh vital, rekaman video call, hingga pemerasan menggunakan konten pribadi. Semua itu bisa dilakukan tanpa sentuhan fisik, namun dampaknya sangat mendalam.

Sering kali, anak tidak tahu bahwa yang mereka alami adalah kekerasan. Apalagi jika pelaku adalah orang yang sebelumnya memberi perhatian, pujian, atau bahkan tampak seperti teman sebaya bahkan orang dewasa sekitar. Ketika perhatian itu berubah jadi tekanan, ancaman, atau permintaan yang melampaui batas, anak sering kali merasa bersalah. Padahal mereka tidak salah.

Pada proses pendampingan, usia korban kerap kali jadi kendala tersendiri dalam proses penyelesaiannya. Laporan TaskForce KBGO, menegaskan bahwa mereka merasa terbata-bata saat menyelesaikan perkara kasus KBGO pada anak. Dengan batas usia legal 18 tahun, sering kali pendamping mengalami kesulitan saat meminta persetujuan perwalian orang dewasa ketika kasusnya ingin dilanjut ke ranah hukum. Persepsi wali dan pihak sekolah terhadap KBGO pun menjadi penting dalam penyelesaian kasusnya.  Bukan karena tidak ingin, tapi karena takut tidak dipercaya, takut disalahkan, atau bahkan takut dianggap “nakal”.

Padahal, anak tidak pernah bisa dianggap bersalah atas kekerasan yang terjadi pada mereka, baik di dunia nyata maupun digital. Bahkan ketika mereka mengirim konten pribadi karena dibujuk atau dirayu, anak tetap berstatus korban.

Dalam hukum Indonesia, anak belum dapat memberikan persetujuan sah atas aktivitas seksual, baik fisik maupun digital. Ini ditegaskan dalam Pasal 14–16 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 59 dan 64 UU Perlindungan Anak, yang menjamin perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan seksual berbasis teknologi.

Sayangnya, hukum yang sudah cukup progresif ini belum sepenuhnya hadir dalam praktik. Banyak kasus KBGO tidak dilaporkan karena prosesnya dianggap rumit, memalukan, atau menakutkan. Tidak semua polisi, guru, atau orang tua tahu bagaimana merespons laporan anak dengan empati dan kepekaan. Kadang anak bahkan diminta untuk “mengakui kesalahan” sebelum dibantu. Maka, anak terluka dua kali, pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem yang tidak berpihak.

KBGO bukan hanya soal teknologi. Kejahatan dari ketimpangan relasi kuasa, kurangnya literasi digital, serta budaya yang masih menyalahkan korban. Pelaku memanfaatkan kesenjangan itu, dalam kepercayaan diri anak, lalu mengubahnya menjadi alat kendali.

Solusinya bukan melarang internet atau menyita gawai. Teknologi bukan musuh. Dunia digital akan tetap menjadi bagian hidup anak, dan kita tidak bisa membangun dunia tanpa mereka di dalamnya. Hal yang diperlukan adalah pendampingan yang lembut, ketegasan dan pencegahan yang sadar dibarengi sistem hukum yang berpihak.

Orang tua tidak harus jadi ahli teknologi, tetapi bisa mulai dari kalimat sederhana: “Kalau kamu merasa tidak nyaman, kamu boleh cerita.” Bukan dengan marah, tetapi dengan mendengar. Tidak dengan larangan, tetapi dengan menemani. Rumah harus menjadi ruang aman pertama bagi anak, bukan tempat anak takut dikira pembuat masalah.

Di sekolah, guru bisa menyisipkan isu perlindungan digital dalam mata pelajaran, diskusi kelas, atau layanan konseling. Bahkan saat pelajaran PPKn, tema seperti “hak atas tubuh”, “batasan relasi sehat”, atau “cara melaporkan pelecehan online” bisa jadi topik penting. Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga penjaga keamanan psikologis bagi pertumbuhan anak.

Negara juga punya peran besar. Layanan pelaporan kekerasan seksual digital harus mudah, cepat, dan ramah anak. Pendampingan hukum dan psikologis harus menjangkau hingga daerah yang belum punya fasilitas. Penegak hukum perlu dibekali dengan pendekatan trauma dan keahlian dalam menangani bukti digital. Platform media sosial perlu didorong bertanggung jawab dengan fitur pelaporan ramah anak, penghapusan cepat konten berbahaya, dan kerja sama dengan lembaga perlindungan anak.

Dan kita, masyarakat luas, netizen, tetangga, teman sekolah, komunitas bisa memilih untuk tidak menyebarkan konten bersifat asusila dan intim, tidak menyalahkan korban, tidak memberi komentar merendahkan di foto anak, dan menjadi pendukung yang bisa dipercaya.

Karena anak-anak tidak menunggu kita jadi sempurna. Mereka hanya ingin tahu: “Kalau aku cerita, apa ada yang percaya?” Maka jawablah, dengan kata-kata yang tulus  “Iya. Kami percaya. Kamu tidak sendiri. Dan kami akan bantu.”

Itulah awal dari dunia digital yang aman bukan hanya lewat aturan, tapi lewat keberanian kolektif untuk percaya dan menjaga. Dunia tempat anak bisa tumbuh, bermain, belajar, dan bermimpi tanpa rasa takut yang seharusnya tidak pernah mereka tanggung sendiri.

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Di tengah maraknya kasus kekerasan seksual, terutama yang terjadi di dalam keluarga, Rumah KitaB menggelar webinar bertajuk “Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga” pada Kamis, 12 Juni 2025.

Acara ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Perlindungan Anak Internasional, sebagai bentuk refleksi sekaligus seruan darurat atas kondisi yang makin mengkhawatirkan.

Bahkan fenomena kekerasan seksual di dalam keluarga bukan lagi isu baru. Karena baru-baru ini, di media sosial digemparkan oleh kemunculan grup Facebook yang terang-terangan membahas fantasi seksual sedarah.

Fenomena ini menjadi fakta bahwa ruang yang seharusnya paling aman bagi anak yaitu rumah malah menjadi tempat yang menyimpan ancaman.

Dengan melihat urgensi tersebut, Rumah KitaB, lembaga yang konsisten memperjuangkan isu kekerasan seksual dan perlindungan anak, menggagas diskusi daring pada Kamis, 12 Juni 2025, melalui Zoom.

Membangun Kesadaran Kolektif

Webinar ini tidak hanya menjadi ruang berbagi informasi. Tetapi juga menjadi ajakan untuk membangun kesadaran kolektif dalam mencegah kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga.

Acara ini menghadirkan para tokoh dan praktisi di bidangnya masing-masing. Di antaranya Veronica Tan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, akan membuka acara sebagai keynote speaker.

Diskusi dilanjutkan oleh Khaluna Tahzani Rara Anggita R., perwakilan Forum Anak Cianjur yang akan berbicara dari perspektif anak muda, Sylvana Apituley dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dengan pengalaman pengawasan dan kebijakan.

Lalu hadir juga, Vitria Lazzarini Latief, M.Psi., seorang psikolog klinis yang akan mengulas dampak psikologis kekerasan seksual terhadap anak, dan Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, ulama perempuan dari KUPI yang akan memberikan pandangan berbasis keagamaan tentang pentingnya relasi yang sehat dalam keluarga.

Webinar ini juga menjadi panggilan kolaborasi. Rumah KitaB mengundang media dan publik untuk ikut serta menyebarkan narasi perlindungan anak dan menghentikan siklus kekerasan seksual. Edukasi yang masif sangat dibutuhkan untuk membendung normalisasi kekerasan, terlebih ketika pelakunya berasal dari lingkungan terdekat.

Tak hanya wacana, peserta yang hadir akan mendapatkan sertifikat partisipasi serta doorprize menarik bagi peserta terpilih.

“Sudah saatnya kita merebut kembali makna rumah sebagai ruang yang aman, nyaman, dan penuh kasih. Dan semua itu bisa kita mulai dari membangun relasi keluarga yang sehat dan saling menjaga.”

*Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di sini 

Era Digital: Amanah Anak di Tengah Layar

Anak-anak hari ini lahir dan tumbuh di tengah layar. Kita hidup di zaman kala HP lebih mudah dijangkau daripada buku cerita. Anak-anak lebih dulu kenal ikon skip ad daripada huruf hijaiyah. Sebagai seorang ibu dari dua anak (usia 7 dan 4 tahun), saya melihat langsung betapa mudahnya anak-anak kita masuk ke pusaran digital.

Kita sebagai orang tua, berada di tengah dilema. Ingin anak melek teknologi tapi juga takut mereka tenggelam di dalamnya. Laporan UNICEF (2021) menegaskan bahwa anak-anak yang terpapar dunia digital tanpa pendampingan memiliki risiko lebih tinggi terhadap kesehatan mental dan perkembangan sosial.

Di sinilah peran kita diuji. Kita tidak sedang menghadapi anak ‘nakal’ atau keras kepala, tapi anak yang sedang tumbuh di zaman yang sangat berbeda dari masa kecil kita dulu. Mereka butuh bimbingan, bukan hanya larangan.

Jujur saja, kadang saya sendiri juga merasa terdistraksi. Ingin main HP saat anak-anak butuh ditemani. Namun saya ingat, Islam mengajarkan bahwa anak adalah amanah, dan tugas orang tua bukan hanya mencukupi kebutuhan fisik mereka, tapi juga menjaga hati, akhlak, dan arah hidupnya (Abdullah Nashih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam).

Dalam Surat At-Tahrim ayat 6, Allah Swt berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Ayat ini tidak hanya memerintahkan perlindungan fisik, tapi juga perlindungan nilai, akhlak, dan orientasi hidup anak. Di era digital, maknanya menjadi semakin relevan. Orang tua harus mampu membimbing anak, memilah mana yang baik dan mana yang merusak dari dunia maya.

Dalam pendekatan psikologi Islam dan pengasuhan anak yang kami lakukan sehari-hari, kami belajar bahwa orang tua perlu menjalankan tiga peran penting, berdasarkan literatur pengasuhan “Kompilasi Makna dari Berbagai Sumber Islam Klasik dan Aplikatif dalam Parenting”, sebagai berikut: Pertama, orang tua sebagai teladan (qudwah). Anak meniru apa yang orang tua lakukan, bukan apa yang orang tua katakan. Jika orang tua sibuk dengan layar, maka anak pun akan merasa itu hal yang wajar.

Kedua, orang tua sebagai pendamping (murafiq). Anak-anak butuh ditemani saat mereka mengenal dunia digital. Kita perlu hadir, bukan hanya mengawasi, tapi juga memahami apa yang mereka lihat, mainkan, dan rasakan. Dan ketiga, orang tua sebagai pelindung (haris). Bukan berarti menjauhkan mereka sepenuhnya dari teknologi, tapi memberikan pondasi nilai agar mereka kuat menghadapi godaan dunia maya. Nilai agama, rasa percaya diri, dan hubungan yang hangat di rumah (Panduan KPAI dan KemenPPPA tentang Pengasuhan Era Digital).

Berikut beberapa langkah kecil tetapi berdampak besar yang kami terapkan dalam keluarga:

  1. Zona Bebas Gawai. Kami menciptakan ruang dan waktu tanpa gawai, seperti saat makan bersama dan menjelang tidur.
  2. Pilih Konten Bersama. Anak-anak boleh menonton video, tapi kami pilih dan tonton bersama mereka. Lalu kami ajak diskusi nilai-nilai yang muncul. Atau bermain game yang sudah dimainkan lebih dulu oleh ayahnya untuk memastikan anak-anak bermain sesuai usia dan bebas konten kekerasan dan pornografi atau pornoaksi.
  3. Batasan Waktu Layar. Anak hanya boleh memakai gawai dan laptop maksimal satu jam per hari atau durasi disesuaikan dengan usianya. Durasi satu jam per hari dibagi menjadi empat sesi: sepulang sekolah, setelah mandi sore, setelah isya dan saat di rumah nenek. Hanya di hari tertentu, dan tidak setiap hari.
  4. Aktivitas Offline yang Bermakna. Bermain block brick, gowes, camping, berenang, bermain catur, atau membaca buku bersama menjadi alternatif nyata untuk distraksi digital.

Era digital adalah keniscayaan, tapi fitrah anak tetap harus dijaga. Anak-anak kita butuh lebih dari sekadar sinyal WiFi. Mereka butuh sinyal cinta, batasan, kehadiran nyata orang tua, dan siap belajar. Perangkat mungkin boleh canggih. Namun yang lebih dibutuhkan anak adalah pelukan, obrolan ringan, dan batasan yang hangat. Saya percaya, gadget tidak akan mengambil peran kita sebagai orang tua kecuali jika kita sendiri yang melepaskannya.

Peran Kekhalifahan Keluarga dalam Krisis Iklim


Manusia sebagai Khalifah di Bumi: Tanggung Jawab Menjaga Lingkungan dalam Islam

Dalam ajaran Islam, manusia diberi amanah oleh Allah SWT sebagai khalifah di bumi. Ini berarti manusia bertugas memelihara dan menjaga kelestarian bumi beserta isinya. Dalam menghadapi ancaman krisis iklim yang semakin parah, keluarga menjadi tempat pertama dan utama untuk menanamkan tanggung jawab menjaga lingkungan. Tindakan ini harus selaras dengan nilai-nilai Islam yang merupakan fitrah manusia. Literasi iklim yang berlandaskan nilai-nilai Islam dapat melahirkan generasi yang tidak hanya peduli terhadap lingkungan, tetapi juga meyakini bahwa menjaga alam adalah bentuk syukur kepada Allah SWT yang bernilai ibadah—hablum minal alam.

Literasi Iklim: Upaya Menjalankan Amanah dari Allah SWT

Berbagai ayat dalam Al-Qur’an menekankan pentingnya menjaga kelestarian bumi. Salah satu ayat yang relevan adalah Surah Al-Baqarah ayat 30, yang menjelaskan peran manusia sebagai khalifah di bumi. Allah SWT menjadikan manusia sebagai representasi-Nya di bumi, bertugas untuk menjaga alam dan memastikan kelestariannya. Menanamkan literasi iklim di rumah adalah salah satu cara untuk menjalankan amanah besar ini.

Langkah awal untuk melahirkan generasi masa depan yang tangguh dalam menghadapi krisis iklim adalah melalui literasi iklim di rumah. Dengan memperkenalkan nilai-nilai keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap lingkungan, keluarga dapat menjadi agen perubahan dalam mengupayakan adaptasi dan mitigasi terhadap krisis iklim. Anak-anak yang tumbuh dengan pemahaman tentang isu ini diharapkan lebih siap berkontribusi dalam menjaga kelestarian bumi.

Di rumah, literasi iklim dapat ditanamkan melalui kebiasaan sehari-hari, seperti menghemat air, bijak dalam menggunakan listrik, tidak menyia-nyiakan makanan, memilah sampah, dan mengurangi penggunaan barang sekali pakai. Peran orang tua, baik ibu maupun ayah, sama pentingnya dalam mengajarkan kebiasaan ini. Pendidikan perubahan iklim yang dimulai dari keluarga memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa menjaga bumi bukan hanya tugas pemerintah atau organisasi lingkungan, tetapi tanggung jawab setiap individu sebagai wujud syukur kepada Allah SWT atas segala sumber daya yang diberikan.

Kesetaraan Gender dalam Islam: Tanggung Jawab Bersama dalam Literasi Iklim

Islam menekankan kesetaraan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Dalam konteks keluarga, baik ibu maupun ayah memiliki kewajiban yang sama dalam mendidik anak. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini berarti tanggung jawab menjaga kelestarian bumi juga merupakan tanggung jawab bersama, antara laki-laki dan perempuan.

Dalam pendidikan literasi iklim, ayah dan ibu dapat berperan aktif dan kolaboratif. Ayah dapat menjadi panutan dalam menjalankan gaya hidup ramah lingkungan, seperti bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Ibu dapat mengajarkan bahwa menjaga alam adalah implementasi dari hablum minal alam (hubungan dengan alam), yang penting dipahami sejak dini. Dengan demikian, kesetaraan gender tidak hanya berlaku dalam peran domestik, tetapi juga dalam menjalankan amanah kekhalifahan di muka bumi.

Krisis Iklim dan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT secara tegas melarang manusia berbuat kerusakan di bumi. Surat Al-A’raf ayat 56 berbunyi, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah [diciptakan] dengan baik; dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut [tidak akan diterima] dan harapan [akan dikabulkan]. Sesungguhnya rahmat Allah SWT dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” Ayat ini menjadi dalil bagi umat Islam tentang kewajiban menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan, seperti eksploitasi sumber daya secara berlebihan.

Dalam pendidikan literasi iklim di rumah, ayat ini dapat dijadikan pegangan untuk mendidik anak-anak agar senantiasa menjaga kelestarian alam dan menggunakan nikmat Allah dengan bijaksana. Mengajarkan anak-anak untuk tidak boros dalam mengonsumsi energi, air, dan sumber daya adalah implementasi dari ajaran Al-Qur’an.

Keluarga sebagai Madrasah Pertama dalam Literasi Iklim

Peran ibu dalam mendidik anak-anak sangat penting, seperti yang diungkapkan oleh Hafiz Ibrahim: “Al-umm madrasatul ‘ula, idza adadtaha a’dadta sya’ban thayyibal a’raq,” yang berarti, “Ibu adalah sekolah pertama; jika engkau mempersiapkannya dengan baik, maka engkau akan mempersiapkan generasi yang baik pula.” Ungkapan ini merupakan pengakuan teologis atas peran perempuan, terutama pada masa ketika perempuan sering mengalami diskriminasi.

Islam mengajarkan bahwa tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara ibu dan ayah. Kolaborasi dalam mendidik anak, khususnya dalam literasi iklim, mencerminkan kesetaraan yang diajarkan dalam Islam. Peran ibu dan ayah diakui dan dihormati secara teologis oleh Islam.

Pendidikan di rumah bertujuan untuk mempersiapkan generasi yang tidak hanya paham tentang tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga tangguh dalam menghadapi krisis iklim dengan mengamalkan nilai-nilai Islam.

Kesimpulan

Dalam menghadapi krisis iklim, keluarga memiliki peran strategis sebagai tempat pertama dalam menanamkan literasi iklim, yang selaras dengan ajaran Islam. Islam menekankan peran manusia sebagai khalifah di bumi, yang bertugas menjaga kelestarian dan keseimbangan alam.

Dengan menanamkan literasi iklim yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan mempraktikkan kesetaraan gender, keluarga dapat melahirkan generasi yang bertanggung jawab dalam menjaga bumi. Generasi ini akan cerdas secara intelektual dan moral, serta memahami bahwa menjaga alam adalah bagian dari fitrah manusia dan ibadah kepada Allah SWT yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta prinsip keadilan.

Maraknya Kejahatan Usia Anak, Bukti Yatim Piatu Sosial itu Nyata

Pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi terhadap seorang anak berusia 13 tahun beberapa waktu lalu di Palembang, dengan pelakunya juga masih anak-anak, perlu menjadi perhatian serius. Ini bukan kali pertama kasus kejahatan dengan pelaku anak terjadi.

Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Hukum dan HAM mencatat hampir 2.000 kasus anak yang berkonflik dengan hukum dalam kurun waktu 2020-2023. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebutkan bahwa kekerasan fisik dan seksual merupakan jenis tindak kriminal yang paling dominan dalam kasus kejahatan dengan pelaku usia anak.

Tidak hanya kekerasan fisik, tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak bahkan ada yang sampai menghilangkan nyawa orang lain. Fenomena ini tentunya bukan hal yang biasa. Usia anak seharusnya merupakan masa pertumbuhan, belajar, dan pembentukan karakter. Rasanya tidak mungkin anak-anak terlibat kejahatan, tetapi kenyataannya, kasus anak yang berkonflik dengan hukum seharusnya menjadi evaluasi bagi semua pihak. Mengapa celah kejahatan dengan pelaku anak bisa terjadi?

Secara psikologis, anak merupakan individu yang belum memiliki kematangan emosional, sehingga masih labil dan belum mampu mengendalikan emosi yang berdampak pada tindakan serta perilaku mereka. Inilah alasan mendasar mengapa anak harus mendapatkan perlindungan, baik dari tindakan mereka sendiri yang merugikan maupun dari orang lain.

Bicara tentang anak yang berkonflik dengan hukum atau terlibat tindak pidana, merujuk pada perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak, anak tidak dianggap bersalah karena harus dilindungi. Anak di bawah 18 tahun adalah tanggung jawab orang tua. Artinya, jika anak melakukan kesalahan, mereka harus mendapatkan rehabilitasi, dan kesalahan tersebut dianggap sebagai kegagalan orang tua atau wali dalam mencegah kejahatan itu.

Namun, realitanya, paradigma masyarakat yang melekat adalah, “Bagaimana mungkin anak yang telah melakukan kejahatan bahkan pembunuhan hanya mendapatkan rehabilitasi? Bagaimana mungkin akan ada efek jera bagi pelaku usia anak?” Inilah bentuk penghakiman terhadap anak yang melakukan kesalahan. Kehadiran orang tua dan masyarakat seringkali hanya untuk menghakimi anak, tanpa memberi dukungan yang memadai.

Kehadiran penghakiman terhadap anak sering tidak diimbangi dengan peran orang tua yang cukup. Inilah yang disebut sebagai yatim piatu sosial, di mana anak memiliki orang tua, tetapi tidak mendapatkan perhatian yang utuh. Orang tua mungkin merasa telah memberikan fasilitas dan kebutuhan material anak, tetapi itu tidak cukup sebagai bentuk tanggung jawab.

Pandangan semacam ini masih sangat konservatif, seolah kebutuhan anak hanya terbatas pada materi, seperti akses pendidikan formal, makanan yang cukup, dan tempat tinggal yang nyaman. Padahal, ada kebutuhan penting lain, yaitu dukungan psikologis. Rendahnya pemahaman orang tua tentang pentingnya kehadiran mereka secara psikologis menyebabkan anak menjadi yatim piatu sosial. Mereka kehilangan perhatian emosional dari orang tua, meskipun kebutuhan materi terpenuhi.

Ketidakhadiran psikologis orang tua akan menjadi penghalang dalam membangun kedekatan emosional antara anak dan orang tua. Anak mungkin merasa tidak diterima secara utuh dan mencari lingkungan yang bisa memberikan perhatian yang mereka butuhkan.

Penguatan psikologis merupakan hal yang paling mendasar dalam proses pembentukan karakter anak sejak dini. Namun, ketika anak melakukan kesalahan, orang tua cenderung lebih memilih menghakimi anak daripada mengevaluasi pola asuh mereka. Penghakiman seringkali menjadi cara paling mudah untuk memenuhi tanggung jawab sebagai orang tua.

Anak yang mengalami yatim piatu sosial rentan mengalami krisis identitas, yang membuat mereka lebih mudah terpapar hal-hal negatif. Perkembangan teknologi juga mempercepat pertukaran informasi, baik positif maupun negatif, yang dapat mempengaruhi perilaku anak.

Hubungan sosial yang tidak seimbang di masyarakat juga memicu penyimpangan sosial, di mana anak yang melanggar norma sering diberi stigma negatif, seperti “anak nakal.” Stigma ini semakin mengisolasi anak dari masyarakat, membuat mereka sulit mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Meskipun kejahatan oleh anak-anak semakin marak, bukan berarti tidak ada jalan untuk mencegahnya. Diperlukan upaya ekstra dan kesadaran moral dari berbagai pihak untuk memperkuat peran keluarga, terutama orang tua, dalam membentuk karakter anak. Penting juga membangun kedekatan emosional dan mendukung anak secara psikologis.

Yang tak kalah penting adalah membangun lingkungan sosial yang sehat melalui pemberdayaan masyarakat serta kebijakan yang mendukung generasi muda. Perjuangan untuk mencegah kejahatan usia anak tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Jadi RT itu Berat, Kamu Nggak Akan Kuat

Kira-kira udah terbayang bagaimana seminggu ini kami jatuh bangun emosinya, stres luar biasa menghadapi pemberitaan dan informasi yang beredar di sosmed. Dari senin siang yang merupakan hari yang sangat mengejutkan buat kami. Pasca penyemprotan disinfekta yang senin itu selesai jam 00.30, kami harus menghadapi realitas yang tidak mudah di rumah.

Jam 01.00 dini hari pasca penyemprotan, anak kedua kami demam tinggi, sementara anak yang pertama terus memegangi kepalanya yang katanya sakit dan pusing. Saya hanya saling pandang dengan suami sembari mengkompres gendhuk yang demamnya tinggi sekali. Jadilah kita tidak memejamkan mata sama sekali. Dia sakit hingga seminggu, 4 hari pertama demam up and down, 3 hari berikutnya batuk luar biasa. Kami ke dokter utk mendapatkan obat demam, antibiotik dan obat batuk. Kami lokalisir sakitnya dia, takut jadi berita yang heboh. Seminggu full dia tidak masuk sekolah. Dan alhamdulillah hari minggu bersamaan dengan olah raga warga, dia akhirnya keluar rumah setelah dijemput dua temannya.

Selasa pagi, H +2, kami mencoba bangun ruang dialog warga dengan pemkot depok, bbrp dinas datang. Mayoritas warga tidak masuk kantor hari itu. Setelah dialog, suasana relatif kondusif terutama terkait informasi. Meski banyak warga yang dirumahkan selama 14 hari oleh kantornya. Dan hingga hari ini surat keterangan sehat yang diminta banyak kantor kepada warga kami, belum ditangan. Namun ada beberapa kantor yang mengirimkan dokter ke perumahan guna pengecekan rutin kondisi kesehatan warga. Setiap hari, puskesmas sukmajaya juga membuka posko selama 2 jam di perumahan kami untuk memfasilitasi warga.

Selasa malam, sekitar jam 19.00, saya tiba-tiba lemas, tidak ada tenaga sama sekali, saya merasakan kesadaran saya berada di titik nol. Terduduk di sofa ruang tamu, anak dan suami saya terus memegangi kedua tangan saya yang sudah dingin seperti es. Keringat dingin mengalir pelan di bagian kepala belakang. Jantung saya berdebar kencang. Saya kemudian di bawa ke dokter terdekat yang merupakan langgangan kami. Tensi saya mlm itu fantastis 180/110, kolesterol 371. Ini tertinggi dalam sejarah kesehatan saya. Dokter memberikan obat dan menyarankan kalau dalam waktu 15-30 menit kedepan belum reda, maka harus dirawat di RS.

Dari dokter, saya langsung dibawa pulang. Sembari tiduran, suami saya terus memegangi tangan saya sembari mengatakan bahwa mama harus sehat, ayah tidak bisa menghadapi ini sendirian. Debaran jantung saya mulai turun malam itu, dan udah mulai bisa merespon komplain ibu-ibu di WA Group perumahan saat opening acara ilc tv one malam itu diperkenalkan narasumber terakhir, mba F warga studio alam indah. Saya sempat komplain ke produsernya untuk diluruskan bahwa dia bukan warga kami, karena beberapa info tentang kami yang disampaikan kurang akurat.

Selasa berganti Rabu. Rabu sore empat warga yang sempat menjenguk pasien di RS, dijemput untuk dilakukan test swab. Setidaknya itu melegakan biar ada kejelasan bagi kami daripada terus menerus dituding sospak saspek. Ada yang lucu dan menarik dari group WAG kecil yg berisikan warga yang menjenguk pasien. Setiap hari mereka di WA dari puskesmas, apakah ada keluhan hari ini? Jika tidak, silahkan melanjutkan aktifitas. Bu Ana namanya yang tiap hari melakukan itu. Pernah suatu hari sampai siang, bu Ana belum kirim WA. Semuanya pada bertanya. Lalu saya bercandain, WA aja bu Ana apakah sehat hari ini? Lalu semuanya tergelak dengan tawanya. Info tentang keempat warga ini, pak walikota juga salah menyebut, katanya semuanya ibu-ibu, padahal itu salah. Ya beginilah kalau walikota sering membicarakan kami dari kejauhan, karena belum pernah berkunjung ke tempat kami yang notabene hanya 4 km dari kantor walikota.

Rabu berganti kamis dan berjalan ke jumat. Hari jumat merupakan goncangan kedua bagi kami. Jumat siang kami diteror, ada bangkai anjing yang dibungkus plastik dan kain kafan yang dibuang di belakang rumah kami. Suami saya agak panik. Lalu dilakukan pengecekan dan dikuburkan.

Jumat sore kami mengalami puncak kedua kepanikan. Ada info yang beredar yang merupakan konpres dari menkes yang mengkabarkan bahwa 4 orang yang menjenguk dinyatakan suspect dan hrs diisolasi. Terus terang kami panik, membayangkan psikologi keempat warga dan keluarganya. Saya sempat mendatangi dua rumah warga untuk memberikan dukungan, dan saya nyaris tak berdaya menyaksikan air mata para keluarga yang tumpah, nampaknya sudah ditahan selama beberapa hari. Persis saat adzan magrib berkumandang, saya keluar dari rumah rumah warga. Sepanjang jalan kaki ke rumah, saya terus menengadahkan kepala ke langit, biar air mata saya tidak tumpah di jalan. Saya berkali kali menyebut gusti gusti.

Sampai rumah, saya nggak kuat, saya menangis menumpahkan semuanya. Anak saya yang besar juga ikut menangis. Lalu suami saya drop. Jantungnya berdebar kencang, dadanya terus dipegangin. Mungkin saat itu tensinya naik. Setelah sholat maghrib, dia rebahan, minum obat sembari terus memegangi dadanya. Saya dan anak-anak mengitarinya, menggosokkan minta telon di kaki dan tangannya yang sudah seperti es. Kok ujungnya seperti ini ya, dia bergumam. Lalu dia minta laptop, katanya pingin dengerin musik, stand up comedy dan wayang. Anak saya yang pertama lalu lari ke kamarnya dan menangis. Setelah menonton musik, stand up comedy dan wayang, kami agak rileks. Kami menonton cak lontong yang cukup menghibur malam itu. Jam 21.30an kami dapat kabar lagi kalau empat orang suspect yang dimaksud bukanlah warga kami, tapi mereka sudah ada di rspi. Bagi kami sebenarnya, mau positif atau suspect itu tidak apa-apa, toh bisa disembuhkan. Cara penyampaian pemerintah itu yang kurang manusiawi. Pemerintah lupa bahwa dibalik pasien-pasien yang diunumkan adalah manusia yang memiliki hati dan rasa. Kami melihat penanganan corona ini tidak menggunakan hati.

Jumat malam yang berat itu akhirnya terlewati. Kami lega dan berharap situasi ini akan segera berakhir. Sabtu pagi suami saya masih mengalami debaran jantung, mungkin sisa tadi malam. Sabtu sorenya saya kembali drop, tiba-tiba demam tinggi dan batuk. Dan makin memuncak pada minggu siang. Saat warga olahraga bersama pada minggu pagi utk memperkuat bangunan satu rasa dan membangun ketahanan sosial bersama, saya tidak bisa ikut lama karena demam. Setidaknya warga dapat asupan dukungan dari mba Sandra Moniaga komnas HAM yang sengaja datang untuk memberikan dukungan dan info lengkap ttg corona dr virologist drh Indro Cahyono. Mas Indro membuat kami semua melek bahwa virus corona memang mudah menyebar tapi juga mudah dimatikan. Info ini sangat menenangkan dan mendarat dibanding protokol-protokol pemerintah yg selalu di share linknya di beberapa WA Group.

Minggu siang, demam saya lumayan tinggi 39 dan naik turun. Badan saya lemes, rasanya sakit semua. Energi seperti lepas dari badan saya. Meriplikasi suami saya, saya nonton stand up untuk menghibur diri. Kayaknya ide menarik kalau kami di perumahan nonton stand up berjamaah, jadi kita bisa tertawa bersama. Tapi tak ada yang lebih menggembirakan dari update kondisi pasien setiap harinya yang makin membaik dan bercanda dengan kami. Jadi gaes, jadi RT itu berat, kamu nggak akan kuat 

Anis Hidayah, 9 Maret 2020

Image source : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt55d33703cfeb8/bolehkah-pengontrak-rumah-jadi-ketua-rt/